Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Banjir Siak Rendam 3000 Rumah, BWSS III Riau Diduga "Cuci Tangan", LSM Riau Bersatu Minta Pertanggungjawaban

By On Maret 24, 2025


BM.Online //Pekanbaru, Riau – Banjir luapan Sungai Siak yang baru-baru ini merendam sekitar 3000 rumah di tiga kecamatan di Pekanbaru, Riau, khususnya Kecamatan Rumbai,  menimbulkan kecaman dari Forum LSM Riau Bersatu.  Mereka menilai Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Sumber Daya Air (SDA) dan terkesan "cuci tangan".

 

Informasi diperoleh dari Tim media online Laskarbhayangkaranews yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).  Dalam audiensi di Kantor BWSS III pada Jumat (21/03/2025), Koordinator Investigasi DPP Forum LSM Riau Bersatu, Devut Amriady, menyatakan bahwa banjir seharusnya dapat diantisipasi.  Terdapat 14 pintu air yang seharusnya berfungsi sebagai pengendalian banjir, namun sejumlah pintu air ditemukan hilang dan pompa air rusak, termasuk Pompa Parit Belanda.

 

"Baru setelah air meluap, baru diketahui ada pintu air yang hilang dan pompa rusak. Ini sangat parah!" ungkap Devut, yang juga ahli konstruksi.  Ia mencurigai adanya kejanggalan dalam proses lelang, pekerjaan fisik, dan perawatan infrastruktur pengendalian banjir.  Devut juga menyoroti kerusakan Jalan Nelayan sepanjang 2 km akibat truk bermuatan 55 ton yang membawa material proyek melintas di jalan yang tidak sesuai standar.  Ia menuntut perusahaan yang mengerjakan proyek di bawah kendali BWSS III untuk bertanggung jawab.  Devut juga menyinggung keterlibatan seorang Anggota DPD RI dari Riau dalam proyek tersebut.

 

Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Ir. Robert Hendriko, SH., MH.,  menyesalkan sikap BWSS III yang dinilai tertutup dan mengabaikan surat permohonan audiensi sebanyak dua kali sebelum akhirnya pertemuan terlaksana tanpa dihadiri langsung Kepala BSWW III Riau, Syauqiyatul Afnani Rangkuti, S.T., M.T.  Robert juga mempertanyakan perencanaan proyek yang dianggap kurang matang dan mempertanyakan keberadaan oknum TNI di lokasi proyek.  "Kami meragukan perencanaan yang kurang matang dan transparansi anggaran," tegas Robert.

 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BWSS III memberikan klarifikasi normatif.  Efendi Saputra (Kepala PJSA) menyatakan tanggung jawab kawasan sungai ada di pusat,  Tomi (PPK Sungai) menjelaskan proyek masih berjalan, Hotmauli Tampubolon (PPK OP SDA II) menuding terbatasnya biaya perawatan sebagai penyebab pengawasan pintu air tidak maksimal.  Terkait keberadaan TNI, dijelaskan bahwa mereka hadir untuk mencegah dampak sosial.

 

Ketidakhadiran Kepala Balai dan jawaban-jawaban yang dinilai kurang memuaskan dari perwakilan BWSS III semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan SDA di Riau.  Forum LSM Riau Bersatu dan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau mendesak perbaikan infrastruktur dan investigasi menyeluruh atas permasalahan ini.  Hadir dalam audiensi tersebut perwakilan dari berbagai media, termasuk kanalvisual.com dan riaulapor.com.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Laskarbhayangkaranews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kembali Marak, SPBU 34.403.10 "Nakal" di Jl. Raya Cibiru Cileunyi Bandung

By On Maret 24, 2025

 
Penampakan truk “Heli” penghisap BBM jenis Solar bersubsid   saat melakukan aktivitas ilegal di  SPBU 34.403.10 Cibiru, Cileunyi  Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

BANDUNG, BM.Online – Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepertinya sia-sia. Pasalnya, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.


Salah SPBU yang “Nakal” tersebut, salah satunya adalah SPBU 34-403.10 Al-Masoem yang berada di Jalan Raya Cibiru, Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).


Hal itu dibenarkan oleh salah seorang kenek mobil truk bak penghisap BBM ilegal saat dimintai keteranganya melalui aplikasi pesan WhatsApp.


Menurutnya, aktivitas bisnis BBM ilegal bosnya berinisial F yang meneruskan usaha bos inisial H.O yang dua hari kemarin tidak berjalan dikarenakan uang belanja berkurang.


“Dua hari kemarin tidak jalan, karena bos kekurang uang buat belanja. Malam ini kita baru mulai lagi pak,” ujarnya kepada media ini, Sabtu, 20 Maret 2025.


“Kita baru jalan di SPBU Al-Masoem, sama SPBU Cipacing sampai SPBU Tanjung dan Ciateul Garut pak,” imbuh kata kenek mobil Heli itu.


Diketahui, praktik mafia BBM kembali marak di Kabupaten Bandung, para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum.

SPBU 34-403.10 Al-Masoem yang berada di Jalan Raya Cibiru, Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). 


Sudrajat selaku aktivis pemburu ilegal mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).


“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di wilayah hukum Polresta Bandung,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.


Sudrajat menambahkan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini.


Para mafia itu, kata dia, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.


“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” pungkasnya.


Ajat yang juga wartawan itu mewanti-wanti pihak APH agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.


“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” ucapnya.


Pembekuan operasional, kata Ajat, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.


“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” tutupnya


Dengan tayang nya running berita ini team liputan akan mencoba mewawancarai manager SPBU tersebut. (Red-Tim)

Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) KARABEN RI Banten Mengadakan Bukber Anggota dan Jajaran.

By On Maret 23, 2025


BM/Online //Kabupaten Tangerang - Sabtu 22/3/2025, Endan Drajat, menyampaikan bahwa acara buka puasa bersama ini menjadi agenda rutin organisasi selama bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar momen berbuka puasa bersama, tetapi juga sebagai ajang mempererat hubungan tali silaturahmi antar anggota dan jajaran nya.


“Ya, kegiatan sore hari ini adalah buka puasa bersama yang dihadiri Ketum dan Pengurus KARABEN RI. Ini adalah kegiatan rutin mengisi bulan suci Ramadan,” ujar Endan Drajat kepada media.

Ketum KARABEN RI Gelar Buka Puasa Bersama di Kabupaten Tangerang, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Pengurus.


Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional Republik Indonesia (KARABEN RI) menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Sabtu pukul 17:50 WIB , Acara yang berlangsung di kediaman Ketua Umum KARABEN RI, Haji Aseh Abdullah Putra SH, di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, Provinsi, hingga Kota 


Menurutnya, keberlangsungan acara semacam ini memiliki nilai lebih karena dapat menjadi wadah komunikasi antara anggota. dengan adanya pertemuan ini, diharapkan semua pengurus dapat lebih terbuka dalam menyampaikan gagasan dan masukan untuk kemajuan organisasi.


“Tujuannya untuk mendekatkan tali silaturahmi agar ke depannya lebih kompak dalam bekerja sama di antara pengurus. Jika ada keluhan atau masukan, bisa disampaikan di sini sambil berbuka bersama,” tambahnya.


Ketua Umum KARABEN RI, Haji Aseh Abdullah Putra SH, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya acara ini. Ia berharap agar tradisi buka puasa bersama ini bisa terus dilakukan setiap tahun.


“Alhamdulillah, ini adalah kegiatan buka bersama pertama yang dilakukan jajaran KARABEN RI. Insya Allah, ini akan menjadi kegiatan rutin di bulan puasa untuk mempererat tali silaturahmi sesama pengurus,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran KARABEN RI di tengah masyarakat harus memberikan manfaat yang nyata, terutama dalam hal sosial.


“Mudah-mudahan dengan adanya KARABEN RI di tengah masyarakat, kita bisa membantu dalam berbagai aspek sosial dan menjawab keluh kesah masyarakat,” pungkasnya.


Selai ajang mempererat hubungan internal organisasi, acara buka puasa bersama ini juga menjadi momentum bagi para pengurus untuk merefleksikan peran KARABEN RI dalam membantu masyarakat. Dengan kebersamaan yang terjalin, diharapkan program sosial yang dirancang dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya.


Para pengurus yang hadir tampak antusias mengikuti acara ini. Selain berbuka puasa bersama, mereka juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi mengenai berbagai isu yang dihadapi organisasi dan masyarakat luas.


Buka puasa bersama ini tidak hanya melibatkan pengurus inti, tetapi juga para anggota dari berbagai daerah yang tergabung dalam KARABEN RI. Mereka datang dari berbagai kota dan kabupaten untuk berkumpul dalam suasana penuh kebersamaan.


Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, acara ini juga menjadi ajang bagi para pengurus untuk saling mengenal lebih dekat, terutama bagi anggota yang  baru bergabung Di organisasi DPK KARABEN RI


“Saya merasa sangat senang bisa hadir di sini. Selain bisa bertemu dengan pengurus lainnya, saya juga bisa mendapatkan banyak wawasan tentang bagaimana KARABEN RI dapat berperan lebih aktif di masyarakat,” ujarnya.


Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan KARABEN RI semakin solid dalam menjalankan misi sosialnya. Keberlanjutan program-program yang diusung akan semakin maksimal dengan adanya komunikasi yang baik antara anggota dan jajaran 


Momentum kebersamaan yang tercipta dalam acara ini menjadi bukti bahwa KARABEN RI tidak hanya sekadar organisasi, tetapi juga sebuah keluarga besar yang memiliki visi dan misi untuk kemajuan bersama.



(Masturo)

#Melawan Lupa, Kontroversi Surat Kuasa Kades Bongas Wetan Catut Kodam III Siliwangi dan Mabes Polri: Kejanggalan dan Tuntutan Ketegasan Instansi TNI-POLRI

By On Maret 23, 2025


BM.Online //Majalengka, Jawa Barat 22 Maret 2025 – Kasus surat kuasa yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Bongas Wetan, Mamat Saripudin, yang mencatut nama TNI-POLRI terus bergulir dan menimbulkan kontroversi.  Meskipun Kades Mamat telah menggelar konferensi pers pada 9 Januari 2025 dan tayang di media yang dihadirkan Kades Bongas Wetan dengan judul "Kuwu Desa Bongas Wetan Sumberjaya, Majalengka Berikan Klarifikasi: Surat yang Beredar Baru Draf" menyatakan surat tersebut hanya draf,  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)  tetap mempertanyakan kejanggalan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

GMOCT, yang telah meliput kasus ini secara intensif sejak pemberitaan viral pada 16 dan 17 Januari 2025 dengan judul  "Kontroversi Surat Kuasa Kepala Desa Bongas Wetan: Mamat Saripudin Sang Kades Tidak Bisa Menjawab", dan judul "Anggota TNI Diduga Minta Hentikan Pemberitaan Kasus Surat Kuasa Mencatut TNI-POLRI Ada Apa?, Kades Bongas Wetan Bungkam", memiliki bukti kuat berupa surat kuasa resmi yang telah dicap dan ditandatangani.  Surat tersebut mencantumkan nama Haris Musa’yad sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Iwan Gunawan sebagai Tim Pewarta Mabes Polri.  Keberadaan stempel dan tanda tangan ini membantah klaim Kades Mamat bahwa surat tersebut hanyalah draf.

 

Lebih lanjut, pengakuan Haris Musa’yad kepada GMOCT  menyatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh perangkat Desa Bongas Wetan.  Pertanyaan besar pun muncul: apakah perangkat desa tersebut bertindak atas perintah Kades Mamat?  Dan mengapa perangkat desa tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers untuk memberikan klarifikasi?  Ketidakhadirannya semakin memperkuat dugaan adanya upaya pembohongan publik.

 

Konferensi pers Kades Mamat yang dihadiri Muspika Bongas,  justru dinilai GMOCT sebagai upaya untuk menutupi kasus ini.  Klaim "hanya draf" dinilai tidak masuk akal mengingat adanya stempel, tanda tangan, dan materai yang memberikan kekuatan hukum pada surat tersebut.

 

Ketidaktegasan Kodim Majalengka dalam memanggil Kades Mamat untuk klarifikasi juga menjadi sorotan.  Meskipun Pendam III Siliwangi telah menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut ke Kodim Majalengka, hingga kini belum ada tindakan nyata.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan nama TNI-POLRI dapat terulang kembali di masa mendatang tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

 

GMOCT mendesak Kodam III Siliwangi dan pihak berwenang lainnya untuk bertindak tegas.  Ketidakpedulian terhadap kasus ini dapat menciptakan preseden buruk, di mana oknum-oknum dapat seenaknya mencatut nama institusi penting hanya dengan permohonan maaf.  GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap proses hukum dapat berjalan adil, memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi nama baik TNI-POLRI.  GMOCT juga berharap Den Intel Kodam III Siliwangi dapat mengambil peran aktif dalam mengusut tuntas kasus ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Marak Terjadi Pungli Hingga Jual Beli Sabu di Rutan

By On Maret 23, 2025




Jakarta - BM.Online // Rumah Tahanan (Rutan) Atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sejatinya menjadi tempat atau sarana untuk mendisiplinkan diri melalui kegiatan yang positif, baik pembinaan, Penjeraan, hingga proses hukum.

Namun, Nampaknya justru Rutan maupun Lapas terkadang menjadi sarang penyimpangan baik oleh pelanggar hukum, maupun petugas itu sendiri. 

Pungutan Liar, peredaran Narkoba hingga Peran Oknum Petugas yang diduga menyimpang dalam bertugas masih saja terjadi. 

Salah satu Oknum yang diduga merupakan Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) sebut saja Heri, membeberkan bahwa untuk biaya Kamar yang saat ini dihuninya, itu ada nominal yang harus dibayarkan. 

"Kamar seratus seminggu, saya di blok S," ujarnya. 

Bahkan, menurut Heri Jika tidak ada Duit, akan tidur di Lorong.

Heri pun menjelaskan, Sabu saja masih banyak disini. Ditanya apakah ada peran petugas, Heri pun menuturkan bahwa iya, "kalo gak gitu, petugas gak kaya," tandasnya. 

"Disini mau buka apotik, 10 juta, Apotik ada di setiap Blok, tidak perlu bawa dari luar jika ingin nyabu," pungkasnya. 

Tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan arahan Pimpinan baik di Direktorat maupun di Kementerian. 

Meskipun Dirjen Hingga Menteri sering menegaskan untuk Berantas Narkoba, Pungli, tetapi nyatanya hal tersebut masih saja terjadi. 

Sementara itu, Humas Rutan Jakarta Pusat Imam, pihaknya mengatakan bahwa mau dibilang tidak ada atau tidak benar, tapi khawatir benar ada terjadi. 

Sebelumnya, BNN menegaskan segera menyusun program penanganan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan menggandeng Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto.
 
Pihaknya menargetkan program penanganan peredaran narkoba di lapas dapat segera diimplementasikan mengingat sudah beberapa kali penyelundupan narkoba di lapas.
 
"Saya bersama-sama dengan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini akan bertemu sebentar lagi. Kami akan menyusun program bagaimana menyelesaikan itu semuanya (peredaran narkoba di lapas)," kata Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Marthinus Hukom seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Komjen Pol. Marthinus menilai pencegahan narkoba lebih baik daripada tindak pemberantasan karena sebagai bentuk pengendalian diri masyarakat.

Sementara itu, Terkait Pungli, Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Yasonna H Laoly menyampaikan pungli merupakan penyakit yang ada sejak zaman dulu (MAS)

Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan di Depan Kantor Kecamatan Walantaka

By On Maret 22, 2025




Serang, Banten // Dalam semangat bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, perkumpulan Aktivis, Media Online, LSM, dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten menggelar aksi sosial dengan membagikan makanan berbuka puasa kepada masyarakat, pada hari Sabtu pukul 17:30 22/3/2025

Kegiatan dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dan berhasil menyalurkan 500 porsi es buah dan 300 nasi box kepada pengguna jalan dan warga sekitar yang membutuhkan.

Babay Muhedi selaku Ketua Koordinator Aliansi Pamungkas Banten menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi di bulan penuh berkah ini.

> “Organisasi harus hadir di tengah masyarakat dalam bentuk yang positif dan bermanfaat. Berbagi di bulan penuh keberkahan tentu bisa mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial kita,” ujar Babay.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan berbagi tidak akan mengurangi rezeki, justru membawa keberkahan dan balasan dari Allah SWT.

> “Apa yang kita berikan kepada sesama takkan mengurangi rezeki kita, karena Allah-lah sumber segala rezeki dan balasan terbaik. Rizki yang dibagi dengan ikhlas akan kembali dalam bentuk yang lebih besar dan tak terduga,” tambahnya.

Aliansi Pamungkas Banten berharap kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi organisasi dan masyarakat luas untuk terus menyebarkan kebaikan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh rahmat dan ampunan.


(Tim /red)

Kepala Desa Longkewang Tantang Wartawan, Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Langgar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

By On Maret 22, 2025


BM.Online //Kuningan, 22 Maret 2025 – Kegeraman warga Desa Longkewang, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencuat terkait dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Heriana.  Proyek pembangunan gedung Posyandu dan PAUD yang diborongkan ke pihak ketiga tanpa melibatkan warga setempat menjadi pemicu utama.  Nilai proyek yang mencapai ratusan juta rupiah kini tengah menjadi sorotan tajam.

 

Warga merasa kecewa dengan kepemimpinan Kades Heriana yang dinilai jarang berada di kantor desa.  Ketidakhadirannya semakin menambah kecurigaan atas dugaan penyimpangan dana desa.  Informasi yang diperoleh wartawan dari warga menyebutkan bahwa pembangunan Posyandu diborongkan ke seorang kontraktor bernama Iwan.  Hal ini menyebabkan warga setempat kehilangan kesempatan kerja.

 

Ketika wartawan dari Kabarsbi yang tergabung di Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melakukan investigasi ke Desa Longkewang, mereka mendapati beberapa perangkat desa yang diwawancarai enggan memberikan informasi detail.  Sekretaris Desa (Sekdes) Didi Cahyadi, ketika dihubungi via telepon seluler, mengarahkan wartawan untuk menghubungi langsung Kades Heriana.  Namun, ketika dihubungi, Kades Heriana justru menantang wartawan dengan pernyataan, "Saya tidak takut wartawan. Silahkan GASKAN. Beritakan."

 

Wartawan mempertanyakan tiga hal utama kepada Kades Heriana dan perangkat desa lainnya:

 

1. Pemborongan Proyek Posyandu dan PAUD:  Mengapa proyek tersebut diborongkan ke pihak ketiga, Iwan, tanpa melibatkan warga desa?

 

2. Rotasi Perangkat Desa:  Kades Heriana diduga melakukan rotasi perangkat desa tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan bendahara dan Sekdes, sehingga menimbulkan kekecewaan di antara mereka.

 

3. Hilangnya Anggaran Blok Parenca:  Dugaan penyimpangan dana sebesar 180 juta rupiah yang dialokasikan untuk Blok Parenca juga menjadi pertanyaan besar.  Ke mana dana tersebut mengalir?

 

Ketua BPD Desa Longkewang, ketika dihubungi, memberikan pernyataan yang senada dengan Sekdes Didi Cahyadi,  mengatakan bahwa pemborongan proyek Posyandu bertujuan untuk menutupi anggaran yang hilang di Blok Parenca.

 

Camat Ciniru, Rahman, mengakui telah memberikan arahan dan pembinaan kepada perangkat desa, terutama Kades Heriana.  Namun, ia merasa kesulitan memberikan pemahaman kepada Kades Heriana terkait pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana desa.

 

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di Desa Longkewang.  Ratusan juta rupiah dana desa yang diduga diselewengkan harus segera diusut tuntas untuk memberikan keadilan bagi warga desa. 


 Apalagi jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.


Lebih jauh lagi,  kasus ini menyoroti pentingnya penegakan UU KIP agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.  Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.



 

#No Viral No Justice 



Team/Red (Kabarsbi )


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Demo Warnai 100 Hari Kerja Bupati Pemalang, Aliansi Desak Pemberantasan Pungli

By On Maret 22, 2025


BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah, 21 Maret 2025 – Program 100 hari kerja Bupati Pemalang kembali diwarnai demonstrasi.  Aliansi Kesetiakawanan Sosial menggelar aksi di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang pada Jumat (21/3/2025), menyuarakan dugaan pungutan infaq di sekolah-sekolah dan praktik pungli lainnya.  Aksi yang dipimpin Andi Rahmat dan Hamu Fauzi, serta diikuti mahasiswa PMII, ini berujung audensi dengan perwakilan Pemerintah Daerah.  Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media Detikperistiwa, salah satu anggotanya.

 

Massa aksi menyoroti dugaan pungutan infaq di SD dan SMP yang sempat viral di media sosial.  Mereka juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana publik, termasuk potensi penyalahgunaan dana infaq tanpa kejelasan mekanisme akuntabilitas.  Selain itu, aksi juga menyoroti dugaan pengondisian penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati, serta program-program yang dinilai lebih berorientasi pada pencitraan daripada pembangunan nyata.

 

Audiensi dihadiri Inspektur Inspektorat Edi Susilo Temu Raharjo, S.T., Kepala Baznas Agus Nurkholis, Kepala Kesbangpol Bagus Sutopo, S.STP., M.AP., Kepala Satpol PP Drs. Ahmad Hidayat, M.M., dan Kepala Diskominfo Joko Ngatmo.

 

Andi Rahmat, Koordinator aksi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi Pemalang yang masih tertinggal dan mendesak transparansi pengelolaan dana publik untuk mencegah praktik pungli.  Kepala Kesbangpol Bagus Sutopo menyatakan kesediaan pemerintah daerah untuk berdiskusi dan mencari solusi, namun menekankan pentingnya pendekatan sistematis.

 

Meskipun ada kesepakatan untuk menyusun forum diskusi lebih lanjut, Aliansi Kesetiakawanan Sosial menegaskan akan tetap mengawal isu ini hingga ada kejelasan yang memuaskan.  Mereka juga akan menyusun resume dan review terkait dugaan pungli dan membentuk forum diskusi untuk mencari solusi konkret.  Andi Rahmat juga menyoroti perlunya SOP yang lebih jelas dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana infaq Ramadan, dan mendesak agar masalah pemotongan THR bagi pegawai juga diusut.

 

Hamu Fauzi menambahkan, masyarakat Pemalang tidak ingin “Tsunami Birokrasi” terulang seperti pada periode Bupati MAW sebelumnya, dan mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk benar-benar menjalankan fungsinya.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Oknum Polisi Pembeking Ilegal Dinyatakan Bersalah, GMOCT Apresiasi Propam Polres Tangerang Selatan

By On Maret 22, 2025


BM.Online //Tangerang, 21 Maret 2025 –  Keadilan akhirnya diperoleh bagi tiga wartawan yang menjadi korban kriminalisasi.  Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, oknum anggota Polsek Pagedangan, terbukti bersalah dalam kasus pembekingan usaha ilegal.  Keputusan ini disambut positif oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online CCTVNews, anggota GMOCT.

 

Ketiga wartawan, Lia (Juliah), Dedi Suprayitno, dan Cahyo Wahyu Widodo, sebelumnya dilaporkan atas kasus yang direkayasa.  Dengan putusan ini, stigma negatif yang selama ini menempel pada mereka akhirnya terbantahkan.

 

Lia, yang sempat mengalami trauma berat, menyampaikan apresiasinya kepada Propam Polres Tangerang Selatan atas kinerja profesionalnya.  "Alhamdulillah, satu demi satu terungkap, dan Brigadir Fhilip sudah dinyatakan bersalah," ujarnya dengan haru.  "Semoga laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oknum anggota Polsek Pagedangan segera diungkap."

 

Anugrah Prima, SH., kuasa hukum para wartawan, juga menyampaikan terima kasih kepada Propam.  "Brigadir Fhilip terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal," kata Anugrah.  "Ini baru permulaan.  Ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lain yang juga kami laporkan, dan masih dalam proses penanganan Propam."

 

Anugrah mendesak Propam untuk menindaklanjuti laporan berikutnya terkait dugaan rekayasa kasus.  Ia berharap, jika terbukti, para oknum tersebut dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran etik berat yang telah mencederai nama baik Institusi Polri dan merampas hak kemerdekaan pers.

 

Kepala Divisi II Investigasi GMOCT, Junaidi, mengapresiasi kinerja Propam Polres Tangerang Selatan.  "GMOCT menyambut baik putusan ini dan berharap proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap para wartawan," ujar Junaidi.

 

Hingga saat ini, Humas Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.



#No Viral No Justice 


#Stop Intimidasi Terhadap Jurnalis 


Team/Red (Cctvnews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT: POLRI Presisi Cinta Rakyat, Berkah Ramadhan 1446 H: Detasemen Gegana dan Bhayangkari Bagikan Ta'jil di Dangdeur-Rancaekek

By On Maret 21, 2025


BM.Online //Rancaekek, Jawa Barat – Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar bersama Bhayangkari Ranting Detasemen Gegana menggelar kegiatan berbagi ta'jil kepada masyarakat di sekitar ruas jalan Dangdeur-Rancaekek pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.  Kegiatan sosial ini diikuti oleh personel Detasemen Gegana, Ibu Ketua Bhayangkari Ranting Gegana, dan pengurus Bhayangkari Ranting Gegana.

 

Sebelum berangkat, persiapan matang dilakukan, termasuk pengemasan ta'jil, pengangkutan ke dalam kendaraan, dan pengecekan kesiapan lainnya.

 

Sesampainya di lokasi, pembagian ta'jil langsung dilakukan di samping ruas jalan Dangdeur-Rancaekek.  Para personel Gegana dan Bhayangkari dengan ramah membagikan ta'jil kepada masyarakat sekitar.

 

Kompol Adjang Suhendar, S.E., M.M., Danden Gegana menyampaikan, 

"Kegiatan berbagi takjil ini merupakan suatu bentuk kepedulian Detasemen Gegana kepada Masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa dibulan Ramadhan 1446 H.

Dengan tujuan berbagi keberkahan di bulan yang penuh rahmat dan ampunan. Ini merupakan bentuk upaya Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat,sehingga tercipta Silaturahmi dan hubungan yang harmonis sehingga dapat membawa manfaat bagi aparat keamanan dan masyarakat".


Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mitra Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut.  "Kami mengapresiasi kegiatan positif ini. Semoga Polri tetap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta senantiasa dicintai oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

 


 

Sumber: Satbrimob Polda Jabar (Detasemen Gegana)

 

Team/Red

 

#No Viral No Justice

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Percobaan Perampasan Motor di Jalan Soekarno Hatta, Bandung: Matel (Mata elang) Berkeliaran Warga Diminta Waspada, Patroli Kepolisian Diperketat

By On Maret 21, 2025


BM.Online //Kota Bandung, Jawa Barat - Menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran, kasus percobaan perampasan motor kembali terjadi di Kota Bandung.  Seorang pengendara motor berinisial F nyaris menjadi korban perampasan oleh sekelompok orang yang diduga debt collector (DC) di sekitar lampu merah Samsat Jalan Soekarno Hatta, Jumat (21/03).  Informasi ini didapat dari media online Matainvestigasi.com, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

F menceritakan, ia dicegat oleh lebih dari tiga orang yang mengaku sebagai DC. Mereka menuduh motor yang dikendarainya bermasalah karena kredit macet dan mencoba merampas paksa kendaraan tersebut.  Meskipun F menjelaskan bahwa motor tersebut bukan miliknya dan menolak memberikannya, para pelaku tetap bersikeras dan bahkan melakukan tindakan kekerasan fisik berupa mencekik dan memukul.  Beruntung, F berhasil melawan dan menghubungi seniornya untuk meminta bantuan.  Para pelaku akhirnya pergi setelah terjadi adu mulut melalui sambungan video call.

 

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat meningkatnya modus kejahatan serupa menjelang Lebaran.  F menghimbau kepada pengendara lain untuk selalu waspada dan tidak mudah menyerah jika dihadapkan pada situasi serupa. Ia juga berharap aparat penegak hukum meningkatkan patroli di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

 

Ketika dikonfirmasi, pihak Polsek Buahbatu memberikan keterangan yang beragam.  Aipda Anggi H dari SPK Polsek Buahbatu mengatakan bahwa Kapolsek sulit dihubungi dan keberadaannya tidak menentu.  Sementara itu, Kanit Reskrim, Purnomo, menyatakan bahwa wilayahnya kondusif dan terkendali.  Namun, ia mengakui adanya informasi mengenai keberadaan kelompok yang diduga DC di sekitar Jalan Soekarno Hatta dan menyebut bahwa patroli rutin dilakukan.  Purnomo menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan laporan resmi dari korban untuk dapat bertindak lebih lanjut.  Ia juga mengakui keterbatasan jumlah anggota di Unit Reskrim Polsek Buahbatu, hanya berjumlah tiga orang.

 

Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan celah keamanan di wilayah tersebut.  Meskipun pihak kepolisian menyatakan wilayah tersebut kondusif,  percobaan perampasan motor yang dialami F membuktikan sebaliknya.  Penting bagi aparat kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan dan patroli, khususnya di lokasi-lokasi rawan kejahatan seperti Jalan Soekarno Hatta, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.  Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tangerang:  Kejanggalan dan Minimnya Transparansi

By On Maret 21, 2025


BM.Online //Kabupaten Tangerang, Banten, 20 Maret 2025 – Dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan.  Sebanyak 28 kepala desa dari 13 kecamatan diduga terlibat dalam penggandaan dana desa yang dilakukan secara sengaja, berdasarkan temuan investigasi Targetberita.co.id, sebuah media online yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kecamatan Teluknaga menjadi perhatian khusus karena seluruh desa di kecamatan tersebut diduga menerima penggandaan dana desa.  Kejanggalan ini diperparah dengan dugaan kurangnya transparansi dari aparat penegak hukum (APH).

 

Sumber dari LSM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa telah mengembalikan dana tersebut. Namun, pengembalian ini dipertanyakan karena dilakukan setelah ditemukan proyek yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan tenggat waktu pengembalian 30 hari setelah temuan Inspektorat.  Sumber tersebut menambahkan bahwa pengembalian dana ini tidak bisa disebut sebagai pengembalian dana yang sebenarnya karena tidak ada proyek dan RAB yang terkait.

 

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan warga yang juga anonim, yang menyatakan bahwa pengembalian dana hanya sah jika ada proyek dan ketidaksesuaian dengan RAB.  Lebih dari 40 media online sebelumnya telah memberitakan dugaan penggandaan dana desa ini, namun APH terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

 

Targetberita.co.id telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 17 Maret 2025, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.  Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, juga menyatakan bahwa konfirmasi melalui WhatsApp kepada Camat Teluknaga tidak mendapat respons.

 

Daniel Turangan menyoroti kejanggalan penangkapan hanya dua operator desa (Desa Kelor dan Desa Pondok Kelor) dan satu operator Kabupaten Tangerang, sementara yang lain seolah menghilang.  Ia menggunakan analogi ikan dalam kolam yang diberi racun untuk menggambarkan situasi ini, di mana hanya beberapa yang tertangkap sementara yang lain bebas.  Targetberita.co.id berencana mengawal kasus ini dan akan melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Daniel juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengundang 13 camat, 28 kepala desa, dan operator siskeudes se-Kabupaten Tangerang, namun tidak ada penjelasan publik atas hasil undangan tersebut.

 

Sebelumnya, Pikiran Rakyat Tangerang Kota (13/3/2025) telah memberitakan penetapan dua operator desa, AL dan HK, sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi APBDes tahun 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 789.810.815 (AL) dan Rp 481.785.687 (HK).

 

Camat Kosambi, Asmawi, juga mengakui adanya penggandaan dana desa di wilayahnya, namun ia menyatakan bahwa pihaknya menolak untuk menerima dana tersebut.  Tindakan Camat Kosambi ini mendapat apresiasi.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (targetberita.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Apresiasi Polres Jember Tangani Cepat Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo

By On Maret 21, 2025


BM.Online //Jember, 20 Maret 2025 – Polres Jember mendapat apresiasi atas penanganan cepat laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Musthofa pada 4 Maret 2025.  Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang terbit pada 7 Maret 2025 menunjukkan komitmen Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Musthofa, ahli waris almarhumah Moertami Doelsamat, melaporkan PT Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd. Mukit beserta kawan-kawannya atas dugaan penyerobotan tanahnya di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember. Tanah tersebut diduga digunakan secara ilegal untuk kegiatan galian C. Pelaporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502 jo Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2.

 

Kuasa hukum Musthofa, Bambang L.A Hutapea, SH., MH., C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, menyampaikan apresiasi atas kecepatan Polres Jember dalam merespons laporan tersebut.  Bambang Hutapea menyatakan, “Kecepatan penerbitan SPDP menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.”

 

Agung Sulistio menambahkan, “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga klien kami mendapatkan keadilan.  Ini adalah komitmen kami untuk melindungi hak-hak klien.”  Agung Sulistio juga mewakili Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang ia pimpin sebagai Ketua Umum, dalam memberikan apresiasi atas kinerja Polres Jember.

 

Pada 20 Maret 2025, pemeriksaan saksi telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.  M. Fais Adam menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penyerobotan tanah, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak warga negara. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan melaporkan dugaan pertambangan ilegal dan pelanggaran lainnya, termasuk pemalsuan dokumen (Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan dugaan penimbunan BBM subsidi (Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi).  Aktivitas galian C tersebut juga menyebabkan kerusakan lahan, yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 406 KUHP jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Musthofa berharap proses hukum ini dapat mengembalikan haknya dan memberikan efek jera.  Masyarakat setempat juga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat pemberantasan pertambangan ilegal sedang gencar dilakukan.  Bambang Hutapea juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember terkait perizinan pertambangan di Kecamatan Kalisat, demi kepastian hukum dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)D.

 


#No Viral No Justice 



Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Mafia Tanah di Antapani Kulon: Musyawarah Gagal, Ahli Waris Walk Out

By On Maret 21, 2025

BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Musyawarah yang digelar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) Kota Bandung, Asep Gufron, pada Kamis (20/3/2025) terkait dugaan mafia tanah di Antapani Kulon berakhir tanpa hasil.  Musyawarah yang diinisiasi atas instruksi Wakil Walikota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ahli waris almarhum H. Satibi dengan Nyonyo Wibisana, diwarnai aksi walk out dari pihak ahli waris.  Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Ungkap.id yang tergabung dalam GMOCT.

 

Kegagalan musyawarah ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum Lurah Antapani Kulon, Dyah Kusumaningtyas, dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut. Asda 1 dinilai gagal memimpin musyawarah karena dinilai subjektif dan cenderung melindungi pihak terduga penyerobot tanah.

 

Dewi Hasnelliawaty, S.E., Bendahara Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPD Jabar yang menjadi kuasa hukum ahli waris H. Abun Bunyamin, menyatakan kekecewaannya. Pihak ahli waris diminta untuk memaparkan kronologi dan bukti kepemilikan tanah, sementara kuasa hukum Nyonyo Wibisana, dari Kantor Hukum AR Associate, tidak diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan dan bahkan tidak mampu menjelaskan kronologi kepemilikan tanah kliennya. Pengacara tersebut hanya menyarankan ahli waris untuk menempuh jalur perdata.

 

"Pihak ahli waris diminta membeberkan data dan kronologis, tapi kuasa hukum Nyonyo tidak diminta. Ini musyawarah antara ahli waris dan terduga penyerobot atau ahli waris dengan pemerintah?" tanya Dewi.

 

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa ahli waris tidak akan menempuh jalur perdata karena berdasarkan Surat BPN Nomor 1410/32.73.HP.02.02/IX/2020, SHM milik Nyonyo Wibisana memiliki Nomor Kohir dan Persil yang berbeda dengan tanah milik almarhum H. Satibi. Perbedaan ini juga diperkuat oleh riwayat peralihan hak yang tercantum dalam surat BPN. Dewi berpendapat bahwa Lurah seharusnya dapat memastikan kepemilikan tanah berdasarkan data tersebut dan tidak mempersulit proses penerbitan warkah.

 

"Sampai kiamat pun ahli waris tidak akan melakukan gugatan perdata, kohir persil berbeda, SHM Penyerobot tidak nempel di objek tanah. Jadi SHM mana yang harus kita gugurkan?" tegas Dewi.

 

Kejanggalan lain muncul dari ketidakhadiran data dari pihak BPN yang diundang dalam musyawarah. Lilis, bagian Perkara Kantor Pertanahan Kota Bandung, menjelaskan bahwa mereka tidak membawa data karena tidak diberi gambaran permasalahan sebelumnya oleh Asda 1. Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung hanya menjelaskan definisi warkah tanpa memberikan solusi yang berarti.

 

Lebih memprihatinkan lagi, Lurah Antapani Kulon, Dyah Kusumaningtyas, diketahui mengetahui adanya empat penyewa yang masih membayar kepada Nyonyo Wibisana, yang dijadikan alasan untuk menolak penerbitan warkah. Padahal, menurut Dewi, hal tersebut tidak berkorelasi dengan kepemilikan tanah. Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa pengajuan warkah pada tahun 2020 dikembalikan oleh Lurah Antapani Kulon lama, Shinta Parmawatis (kini Sekcam Bandung Kidul), tanpa tanda terima.

 

Asda 1 Asep Gufron meminta maaf atas keterlambatan merespon permasalahan ini dan menjelaskan bahwa Surat Keterangan Desa bukanlah bukti kepemilikan. Namun, penjelasan ini dirasa kurang tepat karena Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan, dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan sebelum adanya sertifikat.

 

Kabag Tapem Kota Bandung, Firman Nugraha, meminta kuasa hukum Nyonyo Wibisana untuk membuktikan bahwa SHM kliennya terletak di objek tanah yang dipermasalahkan. Sementara itu, Ajang, Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan, menegaskan bahwa ia telah menunjukkan lokasi tanah milik almarhum H. Satibi kepada pihak ahli waris, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

 

Dewi, kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kelurahan untuk menolak pengajuan warkah, mengingat lokasi tanah telah dikuasai ahli waris jauh sebelum tahun 2020, kohir dan persil berbeda, dan plang milik Nyonyo Wibisana telah diturunkan. Pihak ahli waris akan tetap bersikukuh atas kepemilikan tanah tersebut berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku dan peta online bhumi.atrbpn.go.id, serta penunjukkan lokasi oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan.

 

Kasus ini masih terus berlanjut, dan FWJI DPD Jabar akan terus mengawal proses penyelesaiannya. Pihak FWJI masih berupaya mengkonfirmasi Lurah Shinta Parmawatis terkait permasalahan ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Ungkap.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kuasa Hukum GMOCT Apresiasi Giat Hakim Mojokerto Gelar Bakti Sosial di LKSA Incerah dalam Peringatan HUT IKAHI ke-72

By On Maret 20, 2025



BM.Online //Mojokerto, Jawa Timur, 20 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Mojokerto turut merayakan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72 dengan menggelar bakti sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Incerah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.  Acara yang berlangsung Kamis, 20 Maret 2025 ini diikuti oleh seluruh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin langsung oleh Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Dr. Ardhi Wijayanto, S.H., M.Hum.
 

Dalam kegiatan ini, IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan bantuan berupa popok dan susu kepada anak-anak penghuni LKSA Incerah.  Kehadiran para hakim disambut dengan antusiasme dan keceriaan oleh anak-anak yatim dan dhuafa di LKSA tersebut.  Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban dan memberikan sedikit kebahagiaan bagi mereka.
 

Kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto dalam rangka memperingati HUT IKAHI.  Lebih dari sekadar perayaan, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial para hakim terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan uluran tangan.  Melalui aksi nyata ini, IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto ingin menunjukkan bahwa seorang hakim tidak hanya menegakkan hukum di pengadilan, tetapi juga memiliki jiwa sosial yang tinggi dan kepedulian terhadap sesama.
 

Statement Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto
 

Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto, menyampaikan, “Bakti sosial ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial peringatan HUT IKAHI, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kami untuk selalu dekat dengan masyarakat dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan.  Melihat keceriaan anak-anak di LKSA Incerah, kami merasa tergerak untuk terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.”
 

Statement Wakil Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto
 

Dr. Ardhi Wijayanto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto, menambahkan, “Semoga bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi anak-anak di LKSA Incerah.  Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi hakim-hakim lain untuk senantiasa peduli dan berbagi dengan sesama.  Keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata di tengah masyarakat.”
 

Apresiasi dari Pihak Swasta
 

Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW, Direktur LKBH Jepara dan Kuasa Hukum (Divisi Hukum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang akrab disapa Lek Yus, memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan bakti sosial ini.  Lek Yus menyatakan, “Kegiatan bakti sosial yang dilakukan oleh IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto ini sangat terpuji dan patut dicontoh.  Ini menunjukkan komitmen para hakim dalam menjalankan peran sosialnya di masyarakat.  Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi instansi lain untuk turut serta berkontribusi dalam membantu sesama.”  Lek Yus juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan semakin berkembang di masa mendatang.
 




#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *