Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dituding Wanprestasi, Pengacara Rudy Witanto: Tuduhan Itu Tidak Benar

By On April 08, 2025

Abdul Wahab, SH, MH. 

SERANG, BM.Online Soal tuduhan melakukan wanprestasi gegara tagihan macet kepada PT Blue Mountain, Rudy Witanto melalui kuasa hukumnya, Abdul Wahab, SH, MH menanggapi bahwa tuduhan tersebut berlebihan.

Diketahui, belum lama ini ramai di media online terkait seorang pengusaha air mineral di Serang, Banten, digugat oleh PT Blue Mountain gegara tagihan macet.

“Kalau merujuk kepada perjanjian awal antara klien kami dengan PT Blue Mountain, tidak terdapat klausul batasan barang air minum yang di suplay oleh PT  Blue Mountain. Adanya tuduhan telat bayar klien kami tersebut itu tidak benar, karena pihak PT Blue Mountain sendiri yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaannya. Kiriman barang kepada pihak konsumen terkadang langsung dilakukan oleh PT Blue Mountain sendiri. Namun ketika tagihan macet dari pihak konsumen dibebankan kepada saudara Rudy Witanto selaku klien kami. Hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh PT Blue Mountain,” ujar Abdul Wahab melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 08 April 2025.

Menurutnya, konsumen yang menerima suplay dari produk PT Blue Mountain merupakan perjuangan kliennya sehingga produk PT Blue Mountain menjadi dikenal di masyarakat Banten (konsumen-red).

“Ada hal yang paling mendasar, yaitu hak untuk klien kami dari suplayan produk PT Blue Mountain kepada agen-agen terdapat yang namanya hak margin. Hal tersebut pihak PT Blue Mountain tidak berpikir secara jernih, bertindak potong kompas penyuplaiannya tanpa melalui pihak klien kami,” tuturnya.

Abdul Wahab mengatakan, tindakan PT Blue Mountain telah memutus perjanjian kerja sama secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak mendasar, karena tagihan macet merupakan tindakan yang tidak sepatutnya.

“Upaya PT Blue Mountain menggugat klien kami ke PN Serang merupakan hak bagi setiap warga negara. Maka kami pun selaku kuasa hukum Rudy Witanto akan menanggapinya di persidangan dengan bukti dan saksi-saksi yang telah kami siapkan, Bahkan kami pun akan menggugat balik (rekonpensi) atas hak margin klien kami yang tidak diberikan,” pungkas Abdul Wahab. (*/red)

Kanit Resum Polresta Bandung (Soreang) Diduga Abaikan Laporan Perihal Dugaan Gudang  Penimbun Solar Subsidi Ilegal di Wilayah Hukum nya

By On April 07, 2025


BM.Online //Soreang, Jawa Barat 7 April 2025 (GMOCT) – Pada tanggal 27 Maret 2025 Tim liputan gabungan awak media menemukan gudang mencurigakan di wilayah hukum Polresta Bandung Soreang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi ilegal.  Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kanit Resum Polresta Bandung, Dedi, melalui pesan WhatsApp.  Namun, tanggapan yang diterima justru menimbulkan pertanyaan besar.

 

Tim liputan telah mengirimkan lokasi gudang kepada Kanit Dedi, berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti temuan tersebut.  Akan tetapi, setelah menunggu berjam-jam, Kanit Dedi tidak kunjung datang ke lokasi.  Ketika dikonfirmasi, Kanit Dedi menjawab sedang menangani kasus penemuan mayat.

 

Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan tim liputan.  Mereka menduga adanya "atensi" atau kurangnya perhatian terhadap laporan mereka, sehingga dikhawatirkan informasi mengenai gudang tersebut bocor sebelum penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kewenangan dan koordinasi antara awak media dan aparat penegak hukum.  Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk bertindak sesuai tupoksi mereka.  Jika awak media memiliki kewenangan yang sama, maka seharusnya tidak perlu melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian, mengingat seharusnya terdapat sinergi dan kemitraan yang baik antara kedua lembaga.

 

Informasi yang diperoleh tim liputan menyebutkan bahwa gudang tersebut terdaftar atas nama inisial F.  Namun, diduga kuat gudang tersebut sebenarnya milik Haji O, yang diduga memberikan kepercayaan kepada F untuk mengelola praktik solar subsidi ilegal tersebut.

 

Ketidakhadiran Kanit Dedi di lokasi dan alasan yang diberikan menimbulkan tanda tanya besar.  Tim liputan berharap Polresta Bandung dapat memberikan klarifikasi dan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.  Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai pengawasan distribusi solar subsidi dan koordinasi antara awak media dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal.  Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penimbunan solar subsidi ilegal ini.


Sekertaris umum GMOCT Asep NS pernah menghubungi Kanit Resum Dedi, Namun Hingga Berita ini diturunkan, tidak ada respon dan statement sama sekali dari Kanit Resum Dedi.


Dan yang menjadi pertanyaan besar dari Sekertaris Umum GMOCT Asep NS adalah saat dirinya mengirimkan rilis pemberitaan kepada Kanit Resum Dedi sesuai Kode Etik Jurnalistik sebelum ditayangkan agar sang Kanit Resum dapat memberikan statement, akan tetapi diluar dugaan Asep NS malah mendapatkan kiriman rilis berita tersebut yang dikirimkan kepada Asep NS oleh salahsatu yang berprofesi sebagai awak media, saat ditanyakan dari mana sang wartawan tersebut mendapatkan rilisan berita yang hanya dikirim kan ke Kanit Resum Polresta Bandung Dedi, dijawab "Duka (Red-Tidak Tahu)",  Ada apakah dibalik semua ini?



#No Viral No Justice 


#Polresta Bandung 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

By On April 07, 2025


BM.Online //Tangsel (GMOCT) — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.


"Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah," ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.


Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.


Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat


Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.


Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.


"Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD," ungkap sumber Skalainfo.net.


Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.


Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka


Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.


Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.


Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.


Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: "Mana hati nuranimu wahai birokrat..?"


Komisioner Gagal Nalar


Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisioner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.


“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.


Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. 


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI.



#No Viral No Justice 


#PPWI




TIM/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mafia BBM Kembali Marak di Kabupaten Bandung, SPBU Nakal Diduga Terlibat

By On April 07, 2025


BM.Online //Cileunyi, Jawa Barat (GMOCT) 7 April 2025 - Upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tampaknya masih menghadapi kendala besar.  Praktik mafia BBM kembali marak di Kabupaten Bandung, dengan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal.

 

Salah satu SPBU yang menjadi sorotan adalah SPBU 34-403.10 Al Ma'soem di Jalan Raya Cibiru.  Pengakuan seorang kenek mobil truk pengangkut BBM ilegal, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 20 Maret 2025, membenarkan adanya aktivitas ilegal pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut.  Kenek tersebut mengaku beroperasi di beberapa SPBU, termasuk Al Ma'soem, Cipacing, Tanjung, dan Ciateul Garut.  Ia menyebutkan aktivitas sempat terhenti dua hari karena kekurangan modal.

 

Aktivitas ilegal ini diperparah oleh minimnya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), menurut Sudrajat, seorang aktivis pemburu praktik ilegal.  Ia menyatakan maraknya praktik mafia BBM ini disebabkan oleh kurangnya penindakan hukum, terutama di wilayah hukum Polres Sumedang.  Sudrajat menambahkan, kebijakan pengurangan subsidi BBM juga turut berperan dalam memicu praktik ini, karena perbedaan harga BBM subsidi dan non-subsidi yang signifikan.  Para mafia memanfaatkan celah ini untuk menimbun dan menyelundupkan BBM subsidi ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

 

Sudrajat dan Ajat, seorang wartawan, mendesak APH untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penggunaan BBM subsidi secara ilegal.  Mereka mengusulkan pembekuan operasional bahkan pencabutan izin usaha sebagai sanksi tambahan selain sanksi pidana.

 

Kasus ini semakin diperkuat dengan penampakan truk "Heli" yang tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Solar bersubsidi secara ilegal di SPBU di kawasan Cileunyi.  Lebih lanjut,  saat dikonfirmasi awak media pada 29 Maret 2025, Manajer atau pengawas SPBU 34.403.10 Al Ma'soem, Pampam, menyatakan ketidaktahuannya akan kejadian tanggal 20 Maret dan menyatakan bahwa semua hal telah ditangani oleh pihak pusat, dan meminta awak media untuk menghubungi kuasa hukum Al Ma'soem.

 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.  Perlu adanya langkah tegas dan terkoordinasi dari pemerintah dan APH untuk memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat.  Selain itu,  perilaku petugas SPBU yang membiarkan kendaraan mengisi BBM dengan mesin menyala juga perlu mendapat perhatian serius, mengingat potensi bahaya kebakaran yang tinggi.



#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tambak Panami di Batang Diduga Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang, Pencemaran Laut Terjadi, Kasat dan Kanit Satreskrim Polres Batang akan Tinjau TKP

By On April 07, 2025





 
Batang, Jawa Tengah 7 April 2025 (GMOCT) – Tim liputan khusus berhasil mendapatkan informasi dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tambak Panami di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Tambak yang berlokasi di Jalan Sigandu Ujung Negoro tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar zona tata ruang. Lebih memprihatinkan lagi, dugaan pembuangan limbah langsung ke laut telah mencemari ekosistem laut setempat.
 
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemilik tambak diduga berasal dari Cirebon dan pengusaha tersebut berinisial J. Dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM setempat kepada Polres Batang. Namun, proses hukum tersebut diduga terhenti dan diselesaikan melalui mediasi.
 
Sebuah video berdurasi sekitar 55 menit yang diperoleh tim liputan menunjukkan dampak buruk dari pembuangan limbah tersebut. Air laut terlihat berbuih putih, dan Air Limbah nya tersebut berwarna hitam pekat serta berbau tidak sedap mengindikasikan pencemaran yang signifikan. Jika tidak segera ditindak tegas, pencemaran ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut secara permanen.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim liputan masih kesulitan untuk menemui pemilik tambak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik tambak tersebut jarang berada di lokasi dan sering berada di luar kota.
 
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Perlindungan lingkungan dan ekosistem laut harus menjadi prioritas utama, dan pelaku pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberadaan tambak yang diduga ilegal dan mencemari lingkungan ini menjadi sorotan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Team liputan pun mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Batang dan Kanit Pipin dari Polres Batang pada Senin 7 April 2025 melalui chatting WhatsApp dan akhirnya Kasatreskrim Polres Batang menjawab akan cek TKP dan Tindaklanjuti. 

Berbeda dengan informasi yang diberikan oleh salahsatu masyarakat yang juga pemerhati lingkungan, saat dirinya menghubungi Kanit Pipin, menyampaikan adanya video pencemaran dampak pembuangan limbah tersebut, Kanit Pipin merespon dengan mengatakan bahwa "Ok terimakasih atas Info nya Om, dan akan segera kami tindaklanjuti".

Masyarakat sedang menunggu tindaklanjut dari pihak kepolisian khususnya Satreskrim Polres Batang.

#No Viral No Justice

#Save Laut Indonesia 

#Stop Pencemaran Lingkungan 

#Save Ekosistem Laut 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis di Semarang

By On April 07, 2025



Semarang, 7 April 2025 – Gabungan Media Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4) petang.  Kejadian ini terjadi saat para jurnalis meliput kunjungan Kapolri dalam rangka meninjau arus balik Lebaran.
 
Informasi kekerasan tersebut didapatkan GMOCT dari media online Sotarduganews, yang merupakan anggota GMOCT.  Menurut keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang difabel.  Para jurnalis dan humas berbagai lembaga tengah mengambil gambar dari jarak yang aman.  Namun, seorang ajudan Kapolri kemudian mendorong para jurnalis dengan kasar, meminta mereka mundur.
 
Pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menjadi korban kekerasan fisik.  Setelah didorong, Makna dihampiri ajudan tersebut dan dipukul di kepala.  Ajudan tersebut bahkan terdengar mengancam jurnalis lainnya dengan kalimat, "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu."  Beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
 
Tindakan kekerasan ini menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi para korban, serta menciptakan keresahan di kalangan jurnalis yang merasa ruang kerjanya tidak aman.  Peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Menanggapi kejadian ini, GMOCT mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
 
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
 
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
 
3. Menuntut Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
 
4. Menuntut Polri untuk belajar dari kejadian ini agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
 
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
 
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers.  Kami menuntut keadilan dan meminta Polri untuk bertanggung jawab atas tindakan anggotanya,” tegas Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT.
 
Ahmad Diyan, OKK GMOCT menambahkan, “Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.  GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pihak berwajib untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.”
 
GMOCT berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia.  Kami mendesak agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

#No Viral No Justice 

#Save Jurnalis Indonesia 

#Kapolri

#Ajudan Kapolri

#Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis 

Team/Red (Sotarduganews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis di Semarang

By On April 07, 2025



Semarang, 7 April 2025 – Gabungan Media Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4) petang. Kejadian ini terjadi saat para jurnalis meliput kunjungan Kapolri dalam rangka meninjau arus balik Lebaran.

 

Informasi kekerasan tersebut didapatkan GMOCT dari media online Sotarduganews, yang merupakan anggota GMOCT. Menurut keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang difabel. Para jurnalis dan humas berbagai lembaga tengah mengambil gambar dari jarak yang aman. Namun, seorang ajudan Kapolri kemudian mendorong para jurnalis dengan kasar, meminta mereka mundur.

 

Pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menjadi korban kekerasan fisik. Setelah didorong, Makna dihampiri ajudan tersebut dan dipukul di kepala. Ajudan tersebut bahkan terdengar mengancam jurnalis lainnya dengan kalimat, "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu." Beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

 

Tindakan kekerasan ini menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi para korban, serta menciptakan keresahan di kalangan jurnalis yang merasa ruang kerjanya tidak aman. Peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Menanggapi kejadian ini, GMOCT mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

 

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

 

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

 

3. Menuntut Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

 

4. Menuntut Polri untuk belajar dari kejadian ini agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

 

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

 

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut keadilan dan meminta Polri untuk bertanggung jawab atas tindakan anggotanya,” tegas Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT.

 

Ahmad Diyan, OKK GMOCT menambahkan, “Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pihak berwajib untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.”

 

GMOCT berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Kami mendesak agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.


#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


#Kapolri


#Ajudan Kapolri


#Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis 


Team/Red (Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kematian Jurnalis Muda Situr Wijaya: Misteri di Balik Kematian yang Menyisakan Duka dan Tanda Tanya, GMOCT Prihatin, Akankah Hasil Karya Jurnalis selalu Berakhir dengan Hilangnya Nyawa?

By On April 06, 2025




BM.Online // Touna, Sulteng (GMOCT) – Kematian mendadak Situr Wijaya, jurnalis muda asal Sulawesi Tengah, di Jakarta pada 4 April 2025, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan, dan dunia jurnalistik Indonesia. Kepergiannya yang penuh misteri telah memicu berbagai spekulasi dan tuntutan penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan keterangan istri almarhum, Selvi, Situr berangkat ke Jakarta dalam keadaan sehat pada Kamis (3/4/2025). Namun, keesokan harinya, Selvi menerima kabar duka bahwa Situr ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan yang identitasnya dirahasiakan. Kejanggalan muncul ketika kontak Situr dijawab oleh pihak medis rumah sakit, yang enggan memberikan informasi detail mengenai lokasi penginapan tersebut.

 

Foto-foto yang beredar memperlihatkan kondisi penginapan yang memprihatinkan; dinding batako belum diplester, lantai pecah, dan beberapa bagian tubuh Situr tampak kemerahan. Kondisi ini semakin memperkuat spekulasi mengenai penyebab kematian yang tidak wajar. Keluarga dan rekan-rekan Situr menyatakan bahwa ia selama ini sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit serius. Saat ini, jenazah Situr masih berada di rumah sakit di Jakarta menunggu kedatangan keluarga, yang kemungkinan besar akan meminta autopsi untuk mengungkap penyebab kematian.

 

GMOCT Sampaikan Dukacita dan Himbauan Kewaspadaan

 

Menanggapi viralnya pemberitaan ini, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Situr Wijaya. Beliau juga menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap misteri kematian tersebut.

 

"Kematian Situr Wijaya sangat memprihatinkan. GMOCT turut berduka cita dan berharap pihak berwajib dapat segera mengungkap penyebab kematiannya. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan," ujar Agung Sulistio.

 

Lebih lanjut, Agung Sulistio menghimbau kepada seluruh jurnalis, baik anggota GMOCT maupun di luar organisasi, untuk senantiasa waspada terhadap potensi ancaman dan kejahatan yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

"GMOCT konsisten dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk pemberitaan yang kontroversial, selama berbasis data lapangan dan sesuai kode etik jurnalistik. Namun, kita harus akui, ada oknum-oknum yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan kritis. Mereka berani melakukan tindakan di luar batas nalar manusia. Sejarah telah mencatat banyak kasus pembunuhan jurnalis yang keji, meskipun pelaku akhirnya tertangkap. Oleh karena itu, kewaspadaan menjadi kunci utama bagi rekan-rekan jurnalis dalam menjalankan tugas mulia ini," tegas Agung Sulistio. Beliau menekankan pentingnya menjunjung tinggi kode etik profesi dan mengedukasi masyarakat dengan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.


Akankah Karya Tulis Jurnalistik selalu berakhir dengan hilangnya nyawa? 


#No Viral No Justice 

#Save Jurnalis Indonesia 

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tim Gabungan Polda Banten Tangkap Pelaku Pungli di Jembatan Pantai Carita Pandeglang*

By On April 04, 2025



BM.Online //Pandeglang Tim Gabungan Resmob Polda Banten & Satreskrim Polres Pandeglang berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku Pungli di jembatan bambu Pantai Carita Pandeglang pada Jumat (04/4/2025) sekitar pukul 13.00 Wib.


Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut. “Benar, Polda Banten telah mengamankan seorang pria berinisial DR (30) yang diduga pelaku pungli di jembatan bambu Pantai Carita Pandeglang tepatnya di Kp. Silaban RT.02 RW.05 Desa Sindang Laut, Kec. Carita, Kab. Pandeglang,” kata Dian.


Dian menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu Pelaku meminta uang sebesar Rp5.000 bagi pengunjung yang melintas di atas jembatan bambu.


“Pelaku sudah melakukan aksi selama 3 hari, uang hasil Pungli sejumlah kurang lebih Rp 400.000 dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Dian.


Selanjutnya Dian menyampaikan saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.


Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas praktik pungli di kawasan wisata maupun sektor lainnya.


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan.


“Kami akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung,” tutupnya. (Bidhumas)

 Persiapan Milad Kesultanan Banten ke 5 abad ( 500 tahun kesultanan Banten) Sekaligus Pengukuhan Laskar Kesultanan Banten.

By On April 04, 2025



BM.Online //KOTA SERANG Gabungan Ormas, Peguron, Pendekar Banten dan Tokoh Ulama Kesultanan Banten pada Hari Sabtu (04/03/2025).telah dikukuhkan  Untuk persiapan Milad Kesultanan Banten abad ke 5 ( 500 tahun Kesultanan Banten ) sekaligus Pengukuhan Laskar Kesultanan Banten di kediaman Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, MBA. dengan Lancar dan Penuh Amanah. 


Abah KH. AStari Al - Bantani yang sebagai Panglima Laskar Kesultanan  Banten mengatakan. Kami Panglima Laskar banten KH.ASTARI AL BANTANI, WAKIL PANGLIMA H.MAS MA'RUF MUHTADI AL- MAHDI.MM,  Sekjend LKB. H.M.AGUS HENDI HENDRAWAN. SE. M.Si Dan  BENDAHARA UMUM HJ. SOFIA MULYA SYARIF. Siap untuk melaksanakan Haul ke 5 abad ( 500) Tahun Kesultanan Banten dan Insallah akan mengundang Presiden  Republik Indonesia Bapak H. Prabowo untuk Hadir dalam Haul 5 abad ( 500 tahun Kesultanan Banten) di tahun 2025 ini.( Ungkapnya)


Tim media, Sebagaimana dalam pengukuhan untuk persiapan Milad ke 5 abad ( 500 Tahun Kesultanan Banten) dan Pengukuhan Pembentukan Laskar Kesultanan Banten di kediaman Ratu Bagus Wisanggeni Soerjaatmadja.MBA, dihadiri para Ormas, Peguron,perwakilan  Pendekar seprovinsi Banten  dan Tokoh Ulama Kesultanan Banten, dengan lancar dan Penuh Amanah tutup nya .



( Red/tim)

 Aliansi Wartawan , DPW IWOI Jateng dan GMOCT GERAM: Kasus Pemerasan Libatkan Penjual Rokok Ilegal Harus di Proses, Kapolresta Cilacap Bungkam

By On April 04, 2025



BM.Online //Cilacap, Jumat, 4 April 2025 – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, SJ dan ZL, berbuntut panjang.  Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, bersama Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, mengecam keras peristiwa ini dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.  Kasus ini mencuat setelah Jajang Hidayat, penjual rokok ilegal yang juga disebutkan sebagai korban dan pelapor dalam konferensi pers Kapolresta Cilacap yang tayang di Detikjateng pada 25 Maret 2025, melaporkan dua wartawan tersebut atas dugaan pemerasan senilai Rp 5 juta.


Sementara saat dihubungi oleh Sekertaris Umum GMOCT Asep NS, Kapolresta Cilacap Bungkam seribu bahasa, tidak menjawab sama sekali pertanyaan yang dilontarkan perihal kenapa Jajang Hidayat selaku korban dan Pelapor yang juga penjual rokok tanpa cukai tidak di proses.

 

Aliansi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, yang tak hanya menjadi sorotan di Jawa Tengah, namun juga di luar daerah.  Mereka meminta Polresta Cilacap untuk bertindak tegas dan adil, tak hanya terhadap dua wartawan yang dilaporkan, namun juga terhadap Jajang Hidayat yang diduga melanggar hukum dengan menjual rokok ilegal.

 

Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.  Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  Angger menambahkan bahwa surat aduan telah disampaikan ke Polresta Cilacap, Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang.

 

Dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Jajang Hidayat juga ditemukan.  Hal ini, menurut Aliansi, memperkuat dugaan adanya pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman (Pasal 368 KUHP) yang melibatkan SJ dan ZL.

 

Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, yang turut menandatangani surat aduan, berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.  Ia menekankan pentingnya pemberantasan kegiatan ilegal agar tidak merajalela dan pelaku tidak kebal hukum.  Informasi terkait kasus ini, lanjut Teguh, diperoleh dari DPW IWOI Jateng.

 

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio.  Ia menyatakan GMOCT mendukung penuh upaya DPW IWOI Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak Jajang Hidayat atas dugaan pelanggaran penjualan rokok ilegal.  Agung menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, GMOCT, dan IWOI Jateng berkomitmen untuk mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.  Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik ilegal di Cilacap dan melindungi integritas industri media.


Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Cilacap tidak memberikan statement alias bungkam seribu bahasa.


#No Viral No Justice 


#Proses Penjual Rokok tanpa Cukai 


#POLRI


#POLRESTA CILACAP 


#DPW IWOI


Team/Red(DPW IWOI Jateng)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Para Pejabat Pemerintahan Instansi/Institusi Diminta Tak Alergi Media, Keterbukaan Kunci Kepercayaan Publik

By On April 03, 2025

BM.Online //Pemalang, - Kepala Perwakilan Jawa Tengah kabarSBI.com, Faroji, menyoroti masih banyaknya para pejabat baik Instansi/Institusi yang enggan berinteraksi dengan media.  Dalam era keterbukaan informasi saat ini, sikap alergi terhadap media dinilai merugikan dan merusak kepercayaan publik.  Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (3/4/2025).

 

Faroji menekankan pentingnya peran media sebagai pilar demokrasi. Media menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, menyampaikan informasi kebijakan dan capaian pemerintah, sekaligus menjadi corong aspirasi publik.  Sikap defensif terhadap kritik media hanya akan menciptakan kesenjangan dan menghambat evaluasi kebijakan yang lebih baik.

 

Keterbukaan dan transparansi menjadi kunci utama.  Pejabat yang baik adalah yang berkomunikasi terbuka dengan media,  meningkatkan kepercayaan publik.  Menghindari media justru menimbulkan kecurigaan.  Komunikasi yang baik memungkinkan klarifikasi atas informasi yang kurang tepat, memastikan berita yang sampai ke masyarakat tetap objektif.

 

Untuk membangun hubungan harmonis antara pejabat dan media, Faroji menyarankan beberapa hal: bersikap terbuka dan responsif; menghargai kebebasan pers; memanfaatkan media sebagai alat komunikasi; dan membangun relasi profesional.  Media harus dilihat sebagai mitra, bukan ancaman.

 

"Pejabat yang bijak tidak akan alergi terhadap media, melainkan memanfaatkannya sebagai sarana komunikasi efektif," tegas Faroji. Kritik media bukan untuk menjatuhkan, melainkan kontrol sosial agar kebijakan tetap sesuai kepentingan masyarakat. Keterbukaan, transparansi, dan komunikasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik.

 

Senada dengan Faroji, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio,  menggambarkan media sebagai "pralon" yang mengalirkan informasi dari sumber ke tujuan. Media berperan menyampaikan informasi, menghubungkan masyarakat dengan informasi yang dibutuhkan, dan menyebarluaskannya.  Namun, tanggung jawab media untuk memastikan akurasi dan kebenaran informasi juga ditekankan.  Kolaborasi yang sehat antara pejabat dan media akan menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

By On April 03, 2025



Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah menghadapi masalah serius terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media, dan informasi yang diperoleh dari KabarSBI (anggota GMOCT - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), diperkirakan hingga 70% peredaran rokok di wilayah Kuningan merupakan rokok tanpa cukai.  Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

 

Investigasi yang dilakukan menyasar sejumlah warung di berbagai wilayah, termasuk Lengkong, Ci Kahuripan, Tegal Gede, Ciawi, dan Pajawan Kidul. Para pedagang mengakui adanya peredaran rokok ilegal, namun sebagian besar mengaku hanya sebagai perantara.  Salah satu pedagang mengungkapkan, “Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan pendapatan negara. Saya hanya sebagai titipan untuk menjual.”

 

Hal ini menjadi sorotan tajam dari H.A. Nurdiansyah, tokoh yang vokal dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.  Beliau menekankan perlunya tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dan mendorong pengusaha rokok untuk beroperasi secara legal.  Nurdiansyah, didampingi Dhian Patroli,  menyarankan beberapa upaya penindakan, antara lain: operasi bersama instansi terkait, penegakan regulasi yang berlaku, langkah preventif dan represif, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.

 

Bahaya dari rokok ilegal tidak dapat diabaikan.  Rokok ilegal seringkali mengandung zat berbahaya seperti formalin, racun kimia, dan bahan pengawet yang dapat meningkatkan kerusakan tubuh dan memperburuk dampak merokok jangka panjang.  Nurdiansyah juga menyoroti kompleksitas struktur pajak dan perilaku perusahaan rokok sebagai faktor penyebab maraknya rokok ilegal di Indonesia.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan, "Kasus peredaran rokok ilegal di Kuningan ini sangat memprihatinkan dan menuntut tindakan segera dari seluruh pihak terkait.  GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal dan memberitakan perkembangan kasus ini demi kepentingan masyarakat dan negara."

 

Untuk melindungi masyarakat dan negara dari kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menindak tegas peredaran rokok ilegal ini.  Penegakan hukum yang konsisten dan kepatuhan dari para pengusaha rokok terhadap aturan yang berlaku merupakan kunci untuk mengatasi masalah ini.  Semoga dengan langkah-langkah yang komprehensif, peredaran rokok ilegal di Kuningan dapat segera diatasi.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

LPK-RI Laporkan PT. Globalindo Agung Lestari Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

By On April 03, 2025



BM.oline // Kuala Kapuas, 3 April 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Kapuas, melalui Ketuanya Gatner Eka Tarung, SE, resmi melaporkan PT. Globalindo Agung Lestari ke sejumlah instansi terkait atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Amat Pamuji dan istrinya, Etsa.  Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas, dan Kepala Kepolisian Resor Kapuas.

 

Peristiwa yang melatarbelakangi laporan ini terjadi pada 21 Mei 2022. Amat Pamuji dan Etsa, pemilik warung di area PT. Globalindo Agung Lestari, diusir secara paksa oleh pihak perusahaan.  Pengusiran tersebut disertai dengan penghinaan dan ancaman boikot dari karyawan perusahaan, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pasangan tersebut.

 

Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Mantir Adat Dayak Kecamatan Dadahup,  belum ada penyelesaian hingga Maret 2025.  Oleh karena itu, pasangan suami istri tersebut mencari perlindungan hukum melalui LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas.

 

Gatner Eka Tarung, SE, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas, menyatakan keprihatinan atas tindakan tidak manusiawi yang dialami Amat Pamuji dan Etsa.  "Tindakan pengusiran yang dilakukan PT. Globalindo Agung Lestari tidak hanya mencemarkan nama baik mereka, tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka.  Kami berharap pihak berwenang segera memberikan perlindungan hukum dan mengusut tuntas kasus ini," tegas Gatner.

 

Gatner menambahkan bahwa laporan ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan keadilan, serta memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan konsumen.  "LPK-RI akan terus mendampingi Amat Pamuji dan Etsa dalam proses hukum ini," ujarnya.

 

Informasi mengenai kasus ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota GMOCT.  Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, memberikan pernyataan terkait hal ini:  "GMOCT mendukung penuh upaya LPK-RI dalam mencari keadilan bagi Amat Pamuji dan Etsa.  Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak-hak konsumen dan menghindari tindakan sewenang-wenang."

 

Dengan laporan ini, LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi Amat Pamuji dan Etsa.  Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan, Segera Proses Penjual Rokok Tanpa Cukai (Ilegal)

By On April 02, 2025





 
Cilacap, BM.Online - Peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Cilacap, semakin mengkhawatirkan.  Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kesehatan masyarakat.  Rokok-rokok ilegal yang beredar umumnya tidak memiliki pita cukai, menggunakan cukai palsu, atau bahkan diproduksi secara sembunyi-sembunyi tanpa standar kesehatan yang terjamin.
 
Modus Operandi yang Bervariasi:
 
Para pelaku peredaran rokok ilegal di Cilacap menggunakan berbagai modus, antara lain:
 
1. Produksi rumahan: Pembuatan rokok secara ilegal di pabrik-pabrik kecil dan rumahan, kemudian diedarkan secara bebas di pasaran.
 
2. Penyelundupan:  Barang ilegal dimasukkan melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan laut dan darat.
 
3. Pemalsuan pita cukai:  Oknum tidak bertanggung jawab memalsukan pita cukai untuk menghindari pengawasan petugas.
 
Dampak yang Merugikan:
 
Peredaran rokok ilegal berdampak serius, di antaranya:
 
- Kerugian Pendapatan Negara:  Ketiadaan cukai menyebabkan negara kehilangan pendapatan signifikan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
 
- Ancaman Kesehatan Masyarakat:  Rokok ilegal tanpa pengawasan kualitas mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan konsumen.  Risiko penyakit akibat merokok pun meningkat.
 
- Persaingan Tidak Sehat:  Industri rokok legal tertekan karena harga rokok ilegal yang jauh lebih murah, mengancam kelangsungan usaha dan lapangan kerja.
 
Tanggapan Kepolisian dan Upaya Penanganan:
 
Polresta Cilacap telah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.  Namun, diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif.  Laporan dari penjual rokok ilegal yang menjadi korban perlu ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak kepolisian.  Kejelasan prosedur dan perlindungan bagi pelapor sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
 
Cuitan Awak Media:
 
Berikut beberapa contoh cuitan yang dapat digunakan untuk menyoroti penanganan kasus ini:
 
- "@PolrestaCilacap, bagaimana perkembangan penanganan kasus peredaran rokok ilegal & Proses BAP pelapor yang melaporkan dua Oknum Wartawan? Transparansi penting untuk kepercayaan publik! #RokokIlegal #Cilacap #PenegakanHukum"
 
- "Maraknya rokok ilegal di Cilacap rugikan negara & mengancam kesehatan. Butuh aksi nyata dari @PolrestaCilacap & pemerintah! #StopRokokIlegal #Cilacap #KesehatanMasyarakat"
 
- "Pelapor kasus rokok ilegal di Cilacap harus diproses juga @PolrestaCilacap, harus pastikan proses hukum harus berjalan adil & transparan! #Pelaporharusdiproses 
- #Cilacap #HukumHarusAdil"
 
Kesimpulan:
 
Peredaran rokok ilegal merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi terintegrasi.  Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi kesehatan serta perekonomian bangsa.  Perlindungan bagi pelapor juga krusial untuk keberhasilan upaya pemberantasan ini.
 
Sumber informasi dari Kaperwil Jateng media KabarSBI Fahroji dan GMOCT (gabungan media online dan cetak ternama). 

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *