Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kepala Desa Mongpok Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

By On Mei 01, 2025




Kabupaten Serang - BM.Online
Dapat saya jelaskan, saya M. Yopi Rianda, S.H. Pimpinan Kantor Law Firm PRABU & FARTNERS, Kuasa Hukum dari Ahli Waris Bakar bin Dulkarim Mendatangi Inspektorat untuk Melakukan Pengaduan Dan Permohonan Kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serang untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Klien kami Perihal Tanah di Desa Mongpok.  
Kami dari kantor hukum dan PRABU & FARTNERS dan Ahli Waris Bakar bin Dulkarim memohon kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk serius dalam menangani persoalan-persoalan yang terjadi di Masyarakat, ujarnya. 

Sebelumnya kami telah bersurat secara resmi kepada Kepala Desa Mongpok bahkan kami telah mendatangi Kantor Kepala Desa Mongpok bermaksud mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tanah Ahli Waris Bakar bin Dulkarim, Namun sampai dengan saat ini Permohonan kami tidak ditanggapi. Bahkan Kepala Desa Mongpok sulit dihubungi. 

Selanjutnya Kami memohon Kepada Aparat Pemerintah dari mulai Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dan Provinsi Banten untuk dapat memberikan Solusi bagi Masyarakat mengingat Para Ahli Waris termasuk Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi bahkan, kondisi salah satu Ahli Waris sakit-sakitan dan tidak memiliki penghasilan. Menurut kami perlu peran serta Aparat Pemerintah dan Instansi-instansi terkait lainnya dalam membantu Persoalan Masyarakat, Terutama untuk Bupati Serang terpilih dan Gubernur Banten terpilih ini adalah tanggung jawab Pemerintah, paparnya.

Masih Prabu & Partners, 
Ahli Waris menambahkan, Bapak Sobri begitu perihnya dalam waktu 10 tahun Memperjuangkan Hak Waris atas tanah di Desa Mongpok Peninggalan orang tuanya, Maka dari itu saya harap di Indonesia ini orang-orang yang menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak baik/dengan cara jahat harus dihukum seberat-beratnya, imbuhnya.  

Bang Yopi Rianda, S.H. Menambahkan Untuk itu perlu peran pemerintah, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan dan Instansi lainnya. 
Harapan saya persoalan ini agar cepat selesai, karena surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Milik Ahli Waris Bakar bin Dulkarim dan tercatat di Desa Mongpok mengingat Surat tersebut menjadi dasar Pengajuan Peningkatan atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), ujarnya. (P&P)


Red/Masturo Lendot

Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI, Provinsi Banten Kembali Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

By On April 30, 2025


SERANG, BM.Online Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penyerahan LHP BPK RI ini dilangsungkan pada Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Rabu, 30 April 2025. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim. Turut hadir, Anggota V BPK RI H. Bobby Adhityo Rizaldi, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten dan jajaran Anggota DPRD Provinsi Banten.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini dipertahankan untuk kesembilan kalinya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Menurutnya, capaian opini WTP itu menandai keberhasilan dan diharapkan dapat menjadi motivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.

“BPK memberikan opini WTP untuk LKPD Banten 2024. Ini adalah opini dalam kata yang paling tinggi. Ini hendaknya memotivasi pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Bobby.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim mengucapkan selamat kepada Pemprov Banten atas diraihnya opini WTP ke-9 kali.

Menurutnya, opini WTP itu merupakan bentuk nyata atas kerja sama dan kerja keras semua pihak antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Banten.

Oleh karena itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan sistem pengendalian serta pengawasan internal Pemprov Banten demi terwujudnya Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah.

Fahmi Hakim juga memberikan apresiasi kepada BPK RI karena telah memeriksa keuangan Pemprov Banten TA 2024 secara profesional. 

“Saya mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Banten mengucapkan selamat kepada Pemprov Banten atas diraihnya opini WTP ke-9 kali. Ini merupakan bentuk nyata atas kerja sama dan kerja keras semua pihak antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, karena telah memeriksa keuangan Pemprov Banten TA 2024 secara profesional,” ungkap Fahmi. (ADV)

Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri oleh Oknum PNS RSGM Ambarawa dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Kejanggalan dan Dua Surat Kuasa Berbeda Muncul

By On April 30, 2025



Kendal, Jawa Tengah – 29 April 2025 – Kasus dugaan penipuan dengan korban Anissatur Rofiah terkait upaya meloloskan calon anggota Polri di Kendal memasuki babak baru yang diwarnai kejanggalan dan temuan mengejutkan.  Laporan yang dilayangkan ke Polres Kendal pada 1 Maret 2025,  menyangkut dugaan keterlibatan T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, dan M, mantan purnawirawan Polri dari SPN Banyubiru, sebagai makelar kasus (markus).  Korban mengaku telah menyerahkan Rp 400 juta kepada para tersangka dengan harapan anak kakaknya diterima sebagai anggota Polri pada tahun 2018.

 

Kejanggalan muncul karena penerimaan anggota Polri tahun 2018 dan 2020 dilakukan secara transparan dan gratis, sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).  Namun,  T mengklaim sebagian uang telah dikembalikan, dan sisanya diselesaikan secara kekeluargaan.  Kuasa hukum T, Adv. Nizar S.H., mengklaim kasus telah selesai melalui kesepakatan damai pada 23 April 2025, dengan pengembalian Rp 20 juta, namun bukti kesepakatan tidak ditunjukkan.  Adv. Nizar juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan M.

 

Kuasa hukum korban, Adv. Affan Ghozali, membenarkan kesepakatan damai melalui WhatsApp, tetapi juga tidak dapat menunjukkan bukti tertulis.  Keengganan kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti menimbulkan kecurigaan.  Pertanyaan mengenai motif transfer uang yang besar jika proses penerimaan resmi gratis, dan kemungkinan modus operandi oknum tertentu, masih belum terjawab.

 

Lebih mencurigakan lagi, Adv. Nizar melarang tim investigasi menemui M,  mengatakan, "Tidak perlu mendatangi Pak M, karena tetap akan bertemu nya dengan saya,"  menimbulkan dugaan upaya untuk menutupi informasi.

 

Investigasi mengungkap fakta bahwa Anissatur Rofiah, pelapor sekaligus korban, mengaku sebagai wartawan dari media online Suara Keadilan, meskipun kartu identitasnya tidak mencantumkan jabatan.  Statusnya sebagai wartawan dan korban sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang netralitas dan objektivitasnya.  Status kepegawaiannya di kantor kecamatan juga belum jelas.

 

Di Polres Kendal, ditemukan dua surat kuasa berbeda atas nama Anissatur Rofiah: satu dari Kantor Hukum MGP dan satu lagi dari Affa Law Office, keduanya tergabung dalam Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah.  Terdapat pula surat pernyataan dari T yang berjanji mengembalikan uang kepada ibu korban secara mengangsur.

 

Penyidik Polres Kendal menyatakan laporan belum dicabut, meskipun Nizar S.H. mengklaim sebaliknya.  Pencabutan laporan dijadwalkan pada 29 April 2025 pukul 14.00 WIB oleh Affan Ghozali S.H.  Tim investigasi akan menyelidiki lebih lanjut, termasuk mewawancarai Affan Ghozali S.H. terkait dua surat kuasa berbeda, dan mengklarifikasi pernyataan yang saling bertentangan.

 

Upaya konfirmasi kepada Anissatur Rofiah di tempat kerjanya tidak membuahkan hasil.  Namun, melalui WhatsApp, ia mengklaim sebagai anggota media online Suara Keadilan dan mampu menulis berita sendiri.  Hal ini semakin mempertegas kerumitan kasus dan menimbulkan pertanyaan tentang peran dan status Anissatur Rofiah.

 

Tim investigasi juga telah bertemu dengan pihak Polres Kendal dan menemukan dua surat kuasa yang berbeda, serta surat pernyataan dari T.  Pihak penyidik menyatakan laporan belum dicabut dan akan menyelidiki lebih lanjut.  Pertemuan guna meminta statement dengan pihak Kantor Hukum MGP & Partner dan Affa Law Office juga direncanakan untuk mengklarifikasi situasi.  Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan anggota Polri.  


Team liputan gabungan awak media mencoba mendatangi anissatur rofiah di tempat kerja nya di salahsatu Kantor Kecamatan di Kabupaten Kendal, team liputan tidak mendapatkan Anissa di tempat kerja nya. Tanggal 29 April 2025.


Akan tetapi saat di coba di klarifikasi melalui chatting WhatsApp, Annisa malah menunjukkan kartu pengenal bahwa dirinya adalah anggota yang dari media online suarakeadilan, yang berlogo kan padi kapas dan Timbangan akan tetapi tidak nampak jabatan yang tertera di kartu pengenal/id card nya Tersebut yang menunjukkan Annisatur rofiah sebagai apa di media online tersebut.

dalam jawaban chatting WhatsApp tersebut pun anissatur rofiah pun mengatakan kepada team "Njenengan dari Pers mana? saya juga orang Pers".

setelah dijawab oleh team liputan gabungan awak media anissatur rofiah pun mengatakan "saya juga bisa nulis berita sendiri pak, cek tulisan berita-berita saya di media saya".

pengakuan anissatur rofiah selain dia pemberi kuasa atas Pelaporan nya ke Polres Kendal melalui kuasa hukumnya, yang mana anissatur rofiah mengakui sebagai Pers atau wartawan sementara dia bekerja disalah satu kantor kecamatan yang notabene kantor kecamatan adalah kantor pemerintahan, diduga apakah selain Pers atau awak media, anissatur rofiah apakah PNS? atau sekedar honorer di kantor kecamatan tersebut?


Team liputan gabungan awak media pun mencoba mendatangi Mapolres Kendal dan diterima oleh salahsatu anggota satreskrim polres Kendal yang tidak team liputan sebutkan namanya, saat mempertanyakan apakah Pengaduan atas nama anissatur rofiah itu menggunakan satu PH atau pengacara atau satu kantor kuasa hukum, saat diperlihatkan bukti bukti surat kuasa yang dipegang oleh pihak satreskrim polres Kendal, ada dua Kop surat kuasa yang didalamnya terdapat anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa, yang pertama adalah kop surat kuasa atas nama kantor hukum MGP yang beralamat di Ambarawa, dimana di dalam kop surat Kantor hukum MGP tersebut selain terdapat nama anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa juga terdapat nama nama pengacara yang diberikan kuasa atau penerima kuasa diantaranya adalah Muhammad Justisia .W.S. S.H., Agus Purnomo S.H., dan Affan Ghozali S.H.. Di dalam satu bendel surat dari kantor Hukum MGP terdapat Surat Kuasa dan Surat Pengaduan.


Yang menjadi pertanyaan adalah dalam kop surat lain nya yang terdapat nama anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa, kop surat tersebut hanya satu nama pengacara saja sebagai penerima kuasanya yaitu Affan Ghozali S.H. Dari Kantor Hukum Affa Law Office yang beralamat di Jl. Boja Limbangan KM 01 Desa Boja Kecamatan  Boja. Di dalam surat yang melalui kantor Hukum Affa hanya terdapat Surat Kuasa dan surat pernyataan dari M T tanpa ada surat pengaduan.


Serta terpantau sebuah surat pernyataan dari M T yang bekerja sebagai PNS di RSGM Ambarawa bag Laboratorium, surat pernyataan tersebut tertulis pada tanggal 27 April 2025. dengan point isi surat pernyataan tersebut adalah kesanggupan untuk mengembalikan uang kepada siti Munfaridah yang menurut informasi adalah ibu kandung dari korban yang dijanjikan untuk masuk ke Kepolisian.

pengembalian uang tersebut akan dilakukan secara mengangsur pertiap bulan nya sebesar 10 juta rupiah.

Pemberian surat tersebut dilakukan oleh M T dan Affan Ghozali S.H. di Polres Kendal 


Ketika team liputan mempertanyakan kepada penyidik apakah aduan atas nama pelapor anissatur rofiah sudah dicabut atau belum, seperti yang telah disebutkan oleh pengacara Nizar S.H, yang mana sebagai pengacara dari M T, bahwa aduan tersebut sudah di cabut, namun jawaban dari Penyidik membuat team liputan terkejut, dengan jawaban "belum dicabut, tapi rencananya hari ini 29 April 2025, akan dicabut oleh Affan Ghozali S.H, sekitar pukul 14.00 WIB.


Team liputan pun mencoba menghubungi Agus Purnomo S.H., selaku pemilik Kantor Hukum MGP, hingga telekonferensi bersama Ketua Tim MGP yaitu Muhammad Justisia S.H., mengatakan, memang betul, bahwa Anissatur rofiah adalah teman dari mas Affan rekan kami,dan menunjuk kantor hukum MGP sebagai penerima kuasanya dan salah satu advokatnya adalah Affan Ghozali S.H. Surat kuasa tersebut diberikan oleh  anissatur rofiah, rekan kami, Affan Ghozali S.H yang mengantarkan kita bertemu dengan  anissatur rofiah.Pada saat tersebut kita berkomunikasi dengan ibu Munfaridah sebagai ibu dari korban yang ingin menjadi anggota polisi melalui video call. Berjalannya waktu dikarenakan ibu Munfaridah berada di Luar Negeri dan berdasarkan keterangannya, pemberian uang kepada sdr.T dilakukan oleh sdr. Anissatur Rofiah yang sumber dananya dari kiriman ibu Munfaridah. Akhirnya sdr.Anissatur Rofiah sebagai pemberi kuasa, setelah melalui video call ibu Munfaridah mengatakan menyerahkan kuasa kepada anissatur rofiah,  untuk mempermudah proses BAP, anissatur rofiah juga mengetahui perjalanan uang sejumlah 400 juta tersebut dikarenakan sebelum diserahkan kepada M T, uang tersebut pun dari Ibu Munfaridah dikirim ke anissatur rofiah lalu dari anissatur rofiah dikirim ke rekening M T.

Pertanyaan besar muncul dan dapat menjadikan issue hangat dikarenakan baik Kantor Hukum MGP dan Affa Law Office yang terdapat para pengacara yang menerima kuasa dari anissatur rofiah tersebut adalah masih satu ikatan organisasi advokat ternama yaitu Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah.


Dengan tayangnya Pemberitaan ini, team liputan akan mengkroscek kembali ke Mapolres Kendal apakah proses pencabutan aduan sesuai dengan penyampaian sang penyidik yang akan dilakukan oleh Affan Ghozali S.H, dari Kantor Hukum Affa Law Office sudah dilakukan siang pukul 14.00 WIB tersebut, ataukah penyidik pun akan memanggil Terlebih Dahulu para pengacara yang tergabung dari Kantor MGP & Partner, yang mana Affan Ghozali sendiri terdapat dalam kop surat MGP sebagai penerima kuasa juga namun ada Katim(Kepala Tim) MGP nya yaitu Muhammad Justisia S.H., dan satu pengacara lagi yaitu Agus Purnomo S.H.


Team liputan pun akan mencoba mendatangi kantor hukum affa law office untuk meminta statement dari Affan Ghozali S.H., terkait dengan dua kop surat kuasa dari kantor Hukum yang berbeda tersebut.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bupati Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD, Tujuh Kali Berturut-turut

By On April 29, 2025


SERANG, BM.Online Menjelang akhir masa jabatan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah masih terus mendapatkan apresiasi berupa penghargaan tingkat nasional.

Untuk ketujuh kali, Ratu Tatu meraih Top Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award. 

Penghargaan diberikan pada ajang BUMD Award 2025 dari Majalah Top Business di Jakarta pada Senin, 28 April 2025. Top Pembina BUMD itu diraih berturut-turut sejak tahun 2019. 

Prestasi tersebut sejalan dengan kemajuan dua BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yakni PT BPR Serang (Perseroda), dan Perumda Tirta Albantani. Kedua BUMD ini pun dapat penghargaan pada ajang BUMD Award 2025 ini. 

“Alhamdulillah, saya atas nama Pemkab Serang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direksi BPR Serang, dan Perumda Tirta Albantani atas kinerja dan pelayanan, serta kontribusi penting terhadap APBD Kabupaten Serang,” ujar Tatu kepada wartawan. 

Menurutnya, penghargaan dengan kategori golden ini menjadi motivasi bagi Pemkab Serang dan BUMD untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan membuat kami semua terus bekerja lebih baik lagi ke depan,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur PT BPR Serang, Dadi Suryadi mengatakan, kinerja perusahaannya tidak lepas dari arahan dan pembinaan pemegang saham, terutama Bupati Serang.

Peningkatan kinerja terjadi dari mulai pendapatan, corporate social responsibility (CSR), hingga deviden yang diberikan kepada Pemkab Serang. 

Menurut Dadi, laba bersih tahun 2023 (audit) Rp 10 miliar, naik menjadi Rp 12,8 miliar tahun 2024 (an-audit). Kemudian terjadi peningkatan dana pihak ketiga sebesar 7,08 persen. 

PT BPR Serang tercatat berhasil menyetor deviden dari tahun buku 2008 sampai 2024 kepada Pemkab Serang sebesar Rp 43,96 miliar. Kemudian berhasil memberi kontribusi CSR sebesar Rp 302.344.094 tahun 2023, meningkat menjadi Rp 302.393.431 pada tahun 2024.

“Penyaluran CSR sesuai dengan program strategis Bupati Serang, mulai dari pemberian beasiswa, hingga pengembangan UMKM yang menjadi penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kemajuan juga diberikan Perumda Tirta Albantani.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua kami meraih penghargaan dari Top BUMD Award,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Albantani, Eli Mulyadi.

Eli mengungkapkan, laba bersih tahun 2022 sebesar Rp 43,6 miliar, naik menjadi Rp 48,3 miliar tahun 2023.

“Ini setelah diaudit KAP dan BPKP,” ungkapnya.

Kemudian Perumda Tirta Albantani telah menunjukkan kemajuan dengan capaian kenaikan dividen pada tahun 2022 sebesar Rp 900 juta, 2023 sebesar Rp 901 juta, dan 2024 sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kami juga melakukan pengembangan digital dengan menciptakan tujuh aplikasi yang diperuntukkan bagi konsumen dan internal perusahaan,” pungkasnya. (*/red)

Jadi Tahanan Kota, Direktur JakTV Dipasangi Alat Pemantau di Tubuhnya

By On April 29, 2025

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. 

JAKARTA, BM.Online Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota di Bekasi.

Selain itu, Kejagung juga memasang alat elektronik di tubuh Tian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alat tersebut dipasang untuk memantau pergerakan Tian.

“Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin, 28 April 2025.

Diketahui, Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara-perkara yang ditagani oleh Kejagung.

Tian yang sempat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung kini dialihkan menjadi tahanan kota sejak Kamis lalu, 24 April 2025.

Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum dengan alasan medis. Penyidik bersama tim dokter pun menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus yang tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam Rutan.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” ujar Harli.

Selama masa observasi, Tian juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin. Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya.

“Alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” tegasnya.

Terkait pengalihan penahanan, kata Harli, Tian dibebankan wajib lapor dan jaminan orang, yakni istri Tian.

“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Harli.

“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” imbuhnya.

Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan bersama dua orang Advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Ketiganya disangka merintangi penyidikan dengan membuat berita-berita yang menyudutkan Kejagung dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar unjuk rasa, seminar, hingga talkshow dengan narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, lalu diliput dan dimuat menjadi berita oleh Tian.

Kejagung menyebutkan, Tian mendapatkan uang Rp 487.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk memuat berita-berita tersebut. (*/red)

Istri Makelar Kasus Zarof Ricar Sebut Tak Tahu Isi Brangkas yang Disita Kejagung

By On April 29, 2025


JAKARTA, BM.Online Istri makelar kasus Zarof Ricar, Dian Agustiani mengaku tidak mengetahui isi dari brankas suaminya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu disampaikan Dian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Untuk brankas itu ibu kan sehari-harinya tinggal di situ, pernah enggak mengecek atau membuka?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 April 2025.

“Tidak pernah,” ujar Dian.

Jaksa pun kembali menggali keterangan istri Zarof soal brankas tersebut.

“Pernah menanyakan isinya apa?” tanya Jaksa lagi.

“Tidak pernah,” jawab Dian.

Dian bahkan mengaku tidak mengetahui kode dari brankas tersebut.

Jaksa lantas mendalami usaha yang dimiliki oleh Zarof melalui sang anak. Namun, sang istri lagi-lagi tidak mengetahui usaha tersebut.

Jaksa juga menggali penerimaan uang oleh Dian dari sang suami. Dian mengatakan bahwa ia mendapatkan uang sekitar Rp 20 sampai Rp 30 juta per bulan dari Zarof Ricar.

“Untuk ibu itu dikasih bulanan atau seperti apa dalam pengelolaan keuangan?” tanya Jaksa.

“Bulanan untuk gaji pegawai ya,” kata Dian.

“Bulanannya seingat ibu berapa?” tanya Jaksa memastikan.

“Rp 20 sampai 30 (juta),” jawab Dian.

Namun demikian, Dian mengaku tidak mengetahui berapa gaji Zarof Ricar. Ia hanya menerima uang bulanan untuk operasional rumah tangga.

“Tidak pernah menanyakan (gaji Zarof)?” tanya Jaksa.

“Tidak,” kata Dian. (*/red)

Banyak Perempuan Terjerat Pinjol, Puan: Jangan Dibiarkan Terperangkap!

By On April 29, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, BM.OnlinePemerintah diminta untuk segera memperketat aturan mengenai pinjaman online (pinjol). Pasalnya, sudah banyak korban yang terjerat pinjol, khususnya kaum wanita.

Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.

“Peningkatan jumlah perempuan, terutama perempuan kepala keluarga, yang terjebak dalam pinjaman online menunjukkan adanya ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit,” ujarnya.

“Perempuan adalah agen pembangunan bangsa dan pilar ketahanan keluarga, dan kita tidak bisa membiarkan mereka terperangkap dalam siklus utang yang merugikan,” imbuhnya.

Diketahui, fenomena korban pinjol berlangsung cukup lama. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama 2018-2024 telah menerima 1.944 aduan dari korban pinjol di dalam maupun di luar Jabodetabek.

Sebanyak 1.208 atau 62,14 persen korban berjenis kelamin perempuan. Sedangkan sisanya, 734 atau 37,76 persen, berjenis kelamin laki-laki.

Menurut Puan, fenomena tersebut harus segera diatasi. Dia menekankan pentingnya layanan finansial yang lebih aman dan ramah bagi perempuan.

“Negara harus memastikan memberikan akses terhadap layanan finansial yang lebih aman dan ramah bagi perempuan. Khususnya bagi perempuan sebagai kepala keluarga yang harus menjadi tulang punggung bagi anggota keluarganya,” tegasnya.

Ketua DPP PDI-P itu juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar segera memperketat regulasi terhadap pinjol. Selain itu, dia juga mendorong penyediaan pinjaman dengan suku bunga yang lebih wajar.

“Pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya perempuan, mengenai risiko yang terkait dengan pinjol,” ujarnya.

“Perempuan harus dilindungi dari praktik pinjol yang merugikan,” sambungnya.

Puan juga memastikan DPR akan memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan perempuan-perempuan Indonesia. Dia ingin perempuan berperan aktif dasar membangun bangsa.

“Kita ingin perempuan terus berdaya dan berperan aktif dalam membangun keluarga dan bangsa tanpa dibebani utang yang membelenggu,” ucapnya.

“Kami di DPR berkomitmen untuk memperjuangkan peraturan yang lebih ketat dalam pengawasan industri ini dan memastikan perempuan memiliki akses yang lebih baik untuk kebutuhan finansial mereka tanpa terjebak dalam utang,” tutupnya. (*/red)

Keucik Desa Serbaguna Diduga "Lupa" Janji, Kasus Kotak Amal Mangkrak Belum Selesai

By On April 29, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh (GMOCT) –  Sebuah kasus perselisihan terkait kotak amal yang mangkrak di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memasuki babak baru.  BR, selaku penjaga dan pelaksana makam, mempertanyakan sikap Keucik (Kepala Desa) yang diduga telah melupakan atau pura-pura melupakan kesepakatan damai yang telah terjalin.  Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025.

 

Perselisihan bermula dari  perbedaan pendapat yang berujung pada perdamaian yang difasilitasi oleh Muspika.  Dalam perdamaian tersebut, pihak yang bersangkutan berjanji mengembalikan uang yang menjadi objek perselisihan. Namun, hingga kini janji tersebut belum ditepati.

 

"Keucik sejauh ini sudah lupa atau pura-pura lupa dengan apa yang tertulis dalam surat perdamaian," ujar BR.  "Saya menduga beliaulah pangkal masalahnya. Di depan saya, Keucik bilang saya disuruh membimbing ketua pemuda. Tapi ketua pemuda bilang kepada saya bahwa saya diperbolehkan mengambil uang karena sudah diizinkan oleh Pak Keucik.  Hingga akhirnya terjadi perselisihan ini. Sekarang Keucik dan yang bersangkutan pura-pura lupa dengan apa yang sudah dikatakan dalam perdamaian ini," tambahnya.

 

BR dan warga lainnya berharap pihak Kecamatan dapat menegur Keucik agar lebih aktif menjalankan amanah sebagai pemimpin desa yang bijak, adil, dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan kenyamanan di lingkungan desa.

 

Upaya konfirmasi kepada Keucik melalui WhatsApp hanya membuahkan tanda centang dua, tanpa ada respon. Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bongkarperkara.

 

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, yang juga anak kandung BR, turut angkat bicara.  "Sebagai anak dari penjaga makam, saya berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa harus dijaga," tegas Ridwanto.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa.  Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menyelesaikan permasalahan ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Akun Instagram @Insanpers2025 Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By On April 29, 2025


BM.Online //Lampung –  Akun Instagram @Insanpers2025 dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi.  Laporan tersebut dilayangkan oleh Saka Ardion melalui kuasa hukumnya, Heri Prasojo, S.H., dari Kantor Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor laporan: 025/FH-NS1/IV/2025.  Informasi ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media anggota GMOCT, Esensijurnalis.

 

Menurut Heri Prasojo,  akun @Insanpers2025 telah memposting foto Saka Ardion disertai caption yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.  Postingan tersebut diunggah pada 25 April 2025 dan dinilai mengandung unsur yang merusak kehormatan dan nama baik Saka Ardion dengan tuduhan yang tidak berdasar dan diumbar ke publik.

 

Kuasa hukum Saka Ardion menjelaskan bahwa postingan tersebut diduga berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.  Pihaknya menilai tindakan akun @Insanpers2025 telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 310 KUHP.

 

“Kami memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq. Direktur Reserse Kriminal Umum untuk dapat memproses secara hukum dan menyelesaikan permasalahan yang dialami klien kami.  Kami berharap tindakan tegas diambil agar tidak ada korban serupa di kemudian hari,” ujar Heri Prasojo.

 

Laporan ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan etika dalam pemberitaan.  Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Esensijurnalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Pembungkaman Media oleh Pelaku Bisnis di Pemalang: GMOCT Turut Prihatin

By On April 29, 2025


BM.Online //Pemalang –  Kepala Perwakilan Jawa Tengah media online KabarSBI.com mencium indikasi kuat adanya upaya pembungkaman insan pers oleh oknum pelaku bisnis di Pemalang.  Kabar ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut prihatin atas dugaan tersebut.  Di tengah derasnya arus informasi, media massa seharusnya menjadi pilar keadilan, bukan alat kepentingan bisnis atau kekuatan tertentu. Namun, realitas menunjukkan kecenderungan mengkhawatirkan: media seringkali dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, bahkan dikendalikan oleh kekuatan modal.  Hal ini tidak hanya membungkam suara kritis, tetapi juga mengancam demokrasi.

 

Independensi media adalah harga mati. Media sebagai kontrol sosial, bukan alat penguasa atau pengusaha. Kebebasan pers merupakan syarat mutlak bagi masyarakat yang sehat. Media yang bebas mampu mengawasi pemerintahan, mengungkap kebenaran, dan memperjuangkan hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Ketika media dibungkam atau diarahkan untuk kepentingan tertentu, informasi yang diterima publik menjadi bias, dimanipulasi, dan menyesatkan.  Publik kehilangan haknya atas kebenaran.  Media bukanlah perpanjangan tangan penguasa atau pengusaha; media adalah pilar keempat demokrasi, sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Perannya adalah mengkritisi, mengingatkan, dan memperjuangkan suara rakyat.

 

Upaya pembungkaman media dapat berupa ancaman, tekanan halus, hingga serangan terhadap jurnalis.  Seringkali, pemilik modal yang berafiliasi dengan kekuasaan menggunakan kekuatan finansial untuk mengontrol pemberitaan. Jurnalis dipaksa tunduk pada garis redaksi yang diatur kepentingan tertentu, mengorbankan idealisme profesi.

 

“Kami di GMOCT mendapatkan informasi ini dari rekan-rekan di KabarSBI.com.  Dugaan pembungkaman media ini sangat memprihatinkan dan harus segera diusut tuntas,” ujar Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi media online KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum GMOCT.  “Kebebasan pers adalah hak fundamental, dan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan ini harus dilawan.  Kami di GMOCT berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan mendukung media-media yang berani dan independen.”

 

Agung Sulistio menambahkan pentingnya masyarakat bersikap kritis terhadap informasi yang dikonsumsi.  Kita perlu mendukung media yang berani, independen, dan berdedikasi pada kebenaran.  Kita harus mengecam segala bentuk intervensi terhadap kebebasan pers, dari siapa pun asalnya.  Media harus kembali pada marwahnya: menjadi penyalur suara publik, pengawas kekuasaan, dan penjaga nurani bangsa. Kebebasan media bukan hanya untuk keuntungan media itu sendiri, tetapi untuk menjaga hak kita semua atas informasi yang adil dan jujur.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jalan Tembus Warga Desa Gunung Sindur Ditutup, Anwas Wagub dan BPKP Jabar Dengan Tegas Nyatakan PT Suakarsa Melanggar Aturan

By On April 29, 2025


BM.Online //Gunung Sindur, Jawa Barat –  Pemberitaan viral di media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap kontroversi penutupan jalan tembus desa di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur.  Jalan yang telah ada sejak zaman Belanda ini ditutup oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, pengembang proyek di lokasi tersebut, memicu protes keras dari warga setempat.

 

Iwang Suhendar, salah satu warga yang terdampak, mempertanyakan keputusan penutupan jalan tersebut. Ia menuding adanya penyimpangan prosedur, karena rapat terkait pembangunan tidak melibatkan warga dan jalan ditutup secara tiba-tiba.  “Jalan ini akses vital warga, kenapa ditutup tanpa pemberitahuan?” ujarnya.

 

Iwang mengaku telah mengadukan masalah ini kepada Camat Gunung Sindur, Bapak Dace Hatomi, yang menyatakan jalan tersebut bukan jalan tembus desa.  Pernyataan ini dibantah Iwang, yang didukung bukti dan pengalaman pribadinya.  Ia juga menyoroti ketidakjelasan site plan pembangunan yang tidak mencantumkan pemutusan akses jalan tersebut dan menduga adanya intervensi dari Pemerintah Desa Curug, khususnya Kepala Desa Edi M, yang diduga menerima “upeti” dari pengembang.

 

Sementara itu, RT 001, Heru Handika, menyatakan menerima informasi dari Kepala Desa bahwa jalan tersebut milik PT Suakarsa Wira Mandiri.  Namun, Iwang membantah hal ini, menegaskan bahwa jalan tersebut telah ada sejak zaman Belanda dan merupakan akses penting menuju Desa Rawa Kalong, Pondok Petir, Reni Jaya, dan Pamulang.  Kejanggalan semakin terlihat ketika  RW 007, Johanwinardi, menghubungi Iwang dan menawarkan uang untuk bensin setelah Iwang diwawancarai awak media.

 

Kontroversi ini semakin memanas setelah Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, dihubungi oleh Dr. Junjung Simanjuntak, SH., MH., dari Anwas Wagub Jabar dan BPKP Provinsi Jawa Barat.  Dr. Junjung menyatakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar aturan karena diduga melibatkan tanah negara/perhutani yang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersial.  Ia pun mengapresiasi GMOCT atas pemberitaan yang dilakukan dan berjanji akan memanggil Kades dan Camat untuk dimintai keterangan di BPKP Provinsi Jawa Barat.  Bahkan, Dr. Junjung sempat mengikuti telekonferensi dengan Ketua RW dan Ketua RT.


Saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp, Dr. Junjung Simanjuntak SH MH, mengatakan "Sudah jelas menyalahi aturan..kades dan camat nya saja bungkam..

Kapasitas BPKP hanya monitor dan  mendorong pihak APH utk menindak, Kalau menurut kami, prihal yang kemarin jelas melanggar aturan. Sudah jelas tanah negara/ perhutani tidak boleh di jual belikan..apa lagi mendirikan bangunan dgn tujuan komersial

Coba di kontek dirut/perwakilan perusahaan.. nanti apa di sampaikan mereka bisa di jadikan bahan berita..sudah saya up ke tim pa Gubernur jabar perihal ini Kades dan camat bermain itu pak..maka nya bungkam".


Bahkan menurut informasi dari Dr. Junjung Simanjuntak SH MH, Pengusaha/Pemilik PT Suakarsa a n Entong Kukuh, H Apipudin SH, Yongy O/Hamid setelah dihubungi oleh beliau, tidak menggubris sama sekali.


"Jelas-jelas dari pejabat pemerintah sudah mencoba menghubungi kades, camat sampai pengusaha dan pengacara perusahaan tapi tidak di gubris sama sekali", Pungkas Dr. Junjung Simanjuntak.

 

Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua RT maupun Ketua RW belum menunjukkan surat izin lingkungan yang dibutuhkan PT Suakarsa, meskipun perusahaan tersebut mengklaim memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).  Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana tanah negara bisa beralih kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Suakarsa?

 

GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga tuntas, memastikan transparansi dan keadilan bagi warga Desa Curug.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Suarakitanews)


Editor:

Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum  Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

By On April 28, 2025


BM.Online //Jakarta, (Tanggal Berita) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.rita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

 

Jakarta, 25 April 2025 (GMOCT) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Waketum GMOCT: Kebebasan Pers Terancam, Mafia BBM Ilegal Ancam Bunuh Jurnalis di Riau

By On April 28, 2025



BM.Online //Bandung, 27 April 2025 – Ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang meliput kasus mafia BBM ilegal di Duri, Bengkalis, Riau, mengguncang dunia pers Indonesia.  Seorang jurnalis dilaporkan mendapat ancaman pembunuhan dan perusakan harta benda oleh oknum mafia BBM yang merasa terusik dengan pemberitaan investigatif terkait pencurian subsidi BBM.  Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, tetapi juga ancaman nyata terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

 

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Investigasi86.com dan Laskarbhayangkaranews menyebutkan, jurnalis tersebut mengalami ancaman kekerasan fisik, bahkan nyawa, saat menjalankan tugas jurnalistiknya.  Selain ancaman senjata tajam, jurnalis tersebut juga menerima pelecehan verbal dan perusakan mobil.  Aksi brutal ini menunjukkan keberanian mafia BBM dalam mengintimidasi dan membungkam suara-suara yang berusaha mengungkap praktik ilegal mereka.

 

Wakil Ketua GMOCT, Asep Riana, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.  "Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan.  Kita harus menjamin keselamatan jurnalis dan melindungi kebebasan pers.  Aparat harus segera menangkap pelaku, mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan hukuman setimpal," tegas Asep.  Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

 

Asep Riana juga menyampaikan pernyataan resmi GMOCT yang mengecam keras ancaman kekerasan terhadap jurnalis di Duri, Bengkalis.  "Ancaman ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Jurnalis harus dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

 

Peristiwa ini menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat.  Perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers harus menjadi prioritas utama.  Kita semua harus bersatu melawan ancaman terhadap demokrasi dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.  Semoga aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban.


#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


#Stop Kekerasan Terhadap Wartawan 

 

Sumber: Eriyanto Sidabutar / Investigasi86.com, Laskarbhayangkaranews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

By On April 28, 2025



BM.Online //Tangerang, Banten (GMOCT) –  Beredarnya video TikTok berdurasi 2,54 menit yang berisi penghinaan terhadap profesi wartawan telah menimbulkan kemarahan dan kecaman luas dari insan pers di Indonesia.  Video tersebut, yang diunggah oleh akun @kingofhmm,  mengancam akan menyerang wartawan dalam aksi 10 Mei 2025 mendatang.

 

Daniel Turangan, Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, mengecam keras pernyataan dalam video tersebut.  Ia menilai pernyataan yang dilontarkan telah melukai marwah profesi wartawan.  Daniel mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum sesuai Undang-Undang ITE.  "Tidak ada cerita damai," tegasnya.

 

Pernyataan serupa disampaikan Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).  Agung, yang mendapatkan informasi terkait video tersebut dari Targetberita.co.id (anggota GMOCT), menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan penghinaan tersebut.  "Perbuatan pemilik akun @kingofhmm ini tidak hanya melukai hati insan pers, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.  GMOCT mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh rekan-rekan wartawan dan berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan efek jera," ujar Agung.

 

Video yang viral ini dinilai sebagai tindakan keji dan tidak dapat dibenarkan.  Perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap oknum wartawan adalah hal yang berbeda dan sah selama dilakukan secara bertanggung jawab dan berimbang.  Namun,  penghinaan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.  GMOCT dan seluruh insan pers di Indonesia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati profesi jurnalistik.



#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


#Wartawan Profesi Mulia 


Tram/Red (targetberita.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dibuka Wamenag, Gubernur Andra Soni Sebut MTQ Upaya Membumikan Al-Qur'an

By On April 27, 2025


TANGERANG, BM.OnlineGubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai sarana membumikan Al-Qur'an.  

“Sebagaimana diungkapkan sahabat Ummar bin Khatab, ‘Tak pernah satupun ayat yang sahabat pelajari langsung dari Rasulullah kecuali telah mereka praktekkan’,” ujar Andra Soni usai menghadiri seremoni pembukaan MTQ XXII tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Utama Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Sabtu malam, 26 April 2025. 

MTQ XXII tingkat Provinsi Banten dibuka Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i. Pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran bintang tamu Ummu Salamah atau yang lebih dikenal sebagai Alma Esbeye. 

Andra Soni mengatakan, masyarakat menyambut antusias pelaksanaan MTQ XXII Provinsi Banten Tahun 2025.

“Mudah-mudahan dengan antusiasme yang tinggi itu, rangkaian kegiatan MTQ ini berjalan sukses sampai akhir.  Selain itu, mampu menggali generasi Qur'ani. Namun yang paling penting juga, selain sebagai syiar, momen MTQ ini juga sebagai penggalian bakat anak-anak para calon generasi Qurani,” kata Andra Soni. 

Melalui acara MTQ XXII tingkat Provinsi Banten tersebut, Andra Soni mengajak semua lapisan masyarakat untuk senantiasa membumikan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang pernah diucapkan sahabat Nabi Umar bin Khattab.

“Semoga para Kafilah yang mengikuti MTQ, bisa menjadikan momentum ini untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan pengamalan isi kandungan Al-Quran,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, MTQ XXII tingkat Provinsi Banten ini sebagai ajang mencari Kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat Nasional. 

“Sehingga nantinya para Kafilah yang luar biasa ini bisa mewakili nama Provinsi Banten di arena MTQ tingkat nasional,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i mengapresiasi pelaksanaan MTQ di Provinsi Banten yang cukup meriah dan penampilan defile dari seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota  sangat berkesan.

“Mereka menunjukkan semangat yang luar biasa dengan satu tekad yang sama menjadi juara. Tapi bukan untuk membanggakan diri atau sekedar untuk membuktikan bahwa daerahnya masih mencintai Al-Quran,” katanya. 

Tapi lebih dari itu, kata Romo, diselenggarakannya MTQ setiap tahun dari ruang lingkup terkecil sampai nasional, itu membuktikan jika semua ummat selalu menjaga kesucian dan keutuhan Al-Quran. 

“Apalagi tadi ada penampilan dari cerita sosok Arya Wangsakara. Saya bahkan baru menyaksikan dengan langsung begitu indah dan perkasanya Putra Banten. Tidak hanya menjadi pengawal Banten dan pengawal agama Islam, tapi menjadi benteng tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya. 

Ketua Pelaksana MTQ XXII Provinsi Banten, Nana Supiana menambahkan, pelaksanaan MTQ tersebut berlangsung dalam kurun waktu tanggal 25 - 30 April 2025. 

Rangkaian utama akan dimulai pada tanggal 27-28 April 2025, yakni babak penyisihan setiap cabang yang dilombakan.

“Tanggal 29 pagi nanti ada pleno dewan hakim, malamnya kemudian penutupan,” ujarnya. 

Cabang yang dilombakan dalam MTQ XXII ini sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 14 Cabang yang meliputi Cabang Seni Baca Al-Quran/Dewasa, Cabang Qira'at Al-Quran/Qira'at Sab'ah Mujawwad Dewasa.

Kemudian Cabang Seni Baca Al-Duran/Tartil Quran, Seni Baca Al-Quran/Disabilitas Netra. Cabang Seni Baca Al-Quran/Remaja, Seni Baca Al-Quran/Anak-anak. 

Cabang Qira'at Al-Quran/Qira'at Sab'ah Murottal Dewasa, Cabang Qira'at Sab'ah Murottal Remaja.

Lalu Cabang Hafalan Al-Quran Satu Juz dan Tilawah, Cabang Hafalan Al-Quran/Lima Juz dan Tilawah.

Cabang Hafalan Al-Quran/10 Juz, Cabang Hafalan Al-Quran/20 Juz, Cabang Tafsir Al-Quran/Bahasa Arab, Cabang Hafalan Al-Quran/30 Juz. 

Selanjutnya, Cabang Tafsir Al-Quran/Tafsir Bahasa Inggris, Cabang Tafsir Al-Quran/Bahasa Indonesia.

Lalu Syarh Al-Quran, Cabang Fahm Al-Quran, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Naskah, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Mushaf, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Dekorasi, Seni Kaligrafi Al-Quran/Kontemporer.

Lalu Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Quran, Cabang Hafalan Hadits/100 Hadits dengan Sanad.

Lalu Cabang Hafalan Hadits/500 Hadits tanpa Sanad, Cabang Qira'at Al Qutub/Ula, Cabang Qira'at Al Qutub/Wustho, Cabang Qira'at Al Qutub/'Ulya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *