Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Penjaga Toko Sebut Bos Marjuki Selaku Pemilik Toko Yang Edarkan Obat Terlarang di Pabuaran Tumpeng



Kota Tangerang, BM.Online --Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberantas kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Tasik, Jawa Barat.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang di akui pemilik toko di Jl. Jalan Benua Indah No.4, RT.001/RW.001, Pabuarang Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten

"Ini toko milik pak marjuki bang, saya hanya penjaga toko, Urusan Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu Terkait koordinasi urusan Bos (Marjuki)” jelasnya Kamis, (1/5/2025).

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media Kamis (1/5).

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat minta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap tegas, akan maraknya penjual Pil Koplo tanpa legalitas jelas. Atau memang peredaran pil koplo di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Eko Sihombing Selaku Aktivis Banten menjelaskan. “Ini jelas merugikan generasi muda kita, kenapa obat obatan ini selalu ada di setiap sudut Kota Tanggerang. Jika APH tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini berarti ada apa sebenarnya. Atau mereka menerima setoran dari pihak toko ??, ini jelas jadi pertanyaan kami selaku aktivis. Tutup Eko kepada awak media, Selasa 1/5/25.

Hingga Berita di terbitkan bos bernama Marjuki melalui WhatsApp saat di konfirmasi diam membisu. 


Red/Tim 

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *