Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

By On Mei 23, 2025


BM.Online //Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) – Mustopa bin Mahali, warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Kepolisian Resor Kuningan pada Jumat, 16 Mei 2025.  Kasus ini bermula dari upaya pelapor untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020.  Namun, sertifikat tersebut diduga digadaikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100.000.000.

 

Surat Tanda Bukti Melapor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mencatat kronologi kejadian dan kerugian yang dialami Mustopa.  Ia mengaku telah menyerahkan berkas permohonan sertifikat tanah kepada oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini.  Setelah beberapa bulan, sertifikat tersebut tidak kunjung dicetak, dan kemudian diketahui telah digadaikan kepada Koperasi Gotong Royong di Cirebon.

 

Kasus ini mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).  Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  “GMOCT akan terus mengawal proses hukum yang dijalani oleh Bapak Mustopa agar keadilan dan kebenaran benar-benar terungkap,” tegas Agung.

 

Informasi mengenai kasus ini diterima GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggota GMOCT.  KabarSBI telah melakukan investigasi awal dan akan terus memberikan dukungan informasi terkait perkembangan kasus ini.

 

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan memproses kasus sesuai hukum yang berlaku.  GMOCT berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.  Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan.


#No Viral No Justice 


#Polri Presisi 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

By On Mei 23, 2025

 

BM.Online //Semarang, 23 Mei 2025 (GMOCT) –  Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Bela Puspasari atas kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya.  Mereka menilai putusan majelis hakim yang diketuai H. Muhammad Anshar Majid, dan beranggotakan Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H.,  sarat kejanggalan dan kesalahan hukum.  Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Dalam konferensi pers seusai sidang, tim kuasa hukum Bela Puspasari menyatakan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.  Mereka menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting dan hanya berpatokan pada bukti-bukti yang tidak sahih.

 

“Audit internal justru menunjukkan PT Terang Jaya Anugerah berutang Rp360 juta kepada klien kami, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum.  Mereka juga mempertanyakan keabsahan audit eksternal dari KAP Sofyan yang dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

 

Kuasa hukum menekankan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan Bela Puspasari telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan sesuai kewenangannya sebagai manajer.  Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

 

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan.  Mereka berencana mengajukan banding dan menyerukan masyarakat untuk mengawasi proses hukum ini.

 

“Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar kuasa hukum.  Kasus ini, menurut mereka, menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia.  Mereka berharap perlawanan hukum ini dapat menjadi momentum untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan tegaknya keadilan.


#No Viral No Justice 


#Hukum


Team/Red(Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Oknum Polisi Diduga Terlibat BBM Ilegal di Kota Tasikmalaya "Ini Kata Mantan Sopir Heli"

By On Mei 22, 2025



Kota Tasikmalaya, BM.Online - Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kembali Marak dan mencatut Nama salahsatu oknum anggota Poisi berinisial (L). Kamis 22 Mei 2025 

Dugaan keterlibatan Oknum Polisi menjadi  mafia solar dalam operasi ini semakin menguat, sehingga masyarakat dan berbagai pihak meminta Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar (Jabar) segera mengambil tindakan tegas.

Tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di beberapa SPBU Kota Tasikmalaya salahsatunya SPBU 34.46131 tepatnya di Jl. Siliwangi No.14, Kahuripan, Kecamatan Tawang, Tasikmalaya Beberapa kendaraan modifikasi berjenis bok terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil bok tersebut milik oknum anggota polisi berinisial (L) dan Solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan tersebutpun akan di bawa ke gudang penyimpanan (Penimbunan.

"Yang lain pada tiarap cuman Punya beliau (Oknum anggota Polisi) yang jalan bang, kata sopir mobil penghisap BBM Pada Wartawan lewat pesan watshaAppnya

Menurutnya (Mantan Sopir - Red) dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem dan petugas SPBU diduga bermain.

"Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Imbuhnya 

Ribuan Liter Solar Raib Setiap Hari, Masyarakat dirugikan, diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per mobil dalam Satu hari/malam, bahkan lebih.

"Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.

Dengan adanya keterlibatan oknum anggota Polisi dan petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas.

Masyarakat berharap Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini di terbitkan pihak pihak terkait yang di sebutkan dalam berita belum bisa di hubungi untuk diminta stetmenya.



Red/Teguh Wijaya

Corong Jabar Desak Evaluasi Regulasi Penghambat Investasi di Jawa Barat

By On Mei 22, 2025

 

BM.Online //BANDUNG (GMOCT) – Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., SpM (Kang Iyus), mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi regulasi yang dinilai menghambat investasi di Jawa Barat.  Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Aswajanews.

 

Kang Iyus menekankan pentingnya investasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, baik di tingkat nasional maupun regional.  Ia meminta pemerintah untuk mengevaluasi, merevisi, bahkan mencabut regulasi yang mempersulit investasi di Jawa Barat.

 

“Pemerintah pusat dan daerah harus mendukung penuh sektor usaha dengan mengevaluasi, bahkan bila perlu mencabut atau merevisi, regulasi-regulasi yang mempersulit pengusaha untuk berinvestasi, khususnya di Jawa Barat,” tegas Kang Iyus di Bandung, Kamis (22/5/2025).

 

Ia juga mendorong legislatif di tingkat pusat (DPR RI) dan daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk proaktif mendorong reformasi regulasi, terutama terkait perizinan usaha dan akses perbankan.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 4,98 persen dinilai masih menghadapi tantangan serius yang perlu segera diatasi.

 

Tingginya angka pengangguran di Jawa Barat, mencapai 1,81 juta orang, semakin mempertegas urgensi terciptanya iklim investasi yang kondusif.  Regulasi yang rumit, menurut Kang Iyus, tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga membuka peluang praktik pungli dan pembengkakan biaya operasional bagi pengusaha.

 

“Keberpihakan pemerintah terhadap iklim usaha yang sehat akan membantu menekan angka pengangguran, mengatasi deflasi, dan secara umum memperbaiki iklim perekonomian di daerah.  Jangan sampai hambatan regulasi menjadi alasan investor menarik diri atau memilih daerah lain,” pungkas Kang Iyus.  Ia menekankan pentingnya kesigapan pemerintah dalam menyikapi isu strategis ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Aswajanews/Nasikin)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

By On Mei 22, 2025

 

BM.Online //Bandung, 22 Mei 2025 - Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat  PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.


Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Bale Bandung dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb. tertanggal 23 April 2025, menurut informasi dari team Hukum  dari Kantor Hukum HUTA- HUTA  & Partners Adv. Farhan Ch,SE,SH , MH., sidang pertama pada tanggal 7  Mei 2025 , hanya dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum, sementara pihak Tergugat 1 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk) dan Tergugat 2 (BPN Kabupaten Bandung) serta turut tergugat tidak hadir, pada sidang kedua pada tanggal 21 Mei 2025 dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukumnya, serta Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk.dan  BPN Kabupaten Bandung ) sedangkan Pihak Turut Tergugat tidak hadir, dimana agenda sidang majelis hakim mengecek legalitas para pihak Penggugat serta Tergugat, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2025 untuk sidang Mediasi, semoga para pihak mendapat keadilan yang bermartabat dan hakiki terhadap hak dan kewajiban para pihaknya.


Gugatan ini didasarkan pada klaim kepemilikan keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari atas lahan tersebut, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 751 tahun 1933. Raden Tino Susena, yang diwakili oleh Kantor Hukum Huta-Huta & Partners, menduga  PT. Ultrajaya telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin dan tanpa membayar sewa sejak tahun 2009. Pihaknya menuntut PT. Ultrajaya untuk membayar sewa selama 16 tahun sebesar Rp. 16 miliar, serta meminta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan harga Rp. 104,178 miliar.


Gugatan ini juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikat hak guna usaha yang diduga diterbitkan tanpa dasar yang sah atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Raden Tino Susena meminta agar Kementerian ATR/BPN membatalkan segala sertifikat yang timbul di atas lahan tersebut.



Sengketa lahan ini kembali mengungkap permasalahan klasik di Indonesia, yaitu kelemahan sistem administrasi pertanahan. keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, meskipun mengantongi Eigendom Verponding, Tetapi pihak PT. Ultrajaya bisa menguasai lahan tersebut.


Bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT. Ultrajaya menguasai lahan seluas itu selama 16 tahun tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah?


Apakah Kementerian ATR/BPN benar-benar telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menerbitkan sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut?


Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan sistem yang di buat oleh oknum” pertanahan di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi dan penyimpangan. Lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, harus lebih proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.

 

Sengketa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pengusaha, agar senantiasa menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan menghormati hak-hak masyarakat. Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.


Sebelumnya Tim Media mendatangi dan mencoba untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut kepada pihak PT. Ultrajaya, namun sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT. Ultrajaya belum memberikan tanggapan. 


(Red)

NN Seorang Oknum Manajer PT.Xinhong Indonesia Diduga Merangkap Jadi Makelar Tenaga Kerja

By On Mei 22, 2025



Tanggerang - Kamis, 22 Mei 2025 - Dugaan praktik percaloan kembali mencuat,kali ini dugaan tersebut menyeruak di kawasan industri PT Kahatex ( dahulu PT.Indoyong tex ) yang terletak di jl.raya serang KM.21.5.Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.


PT.Xinhong Indonesia (xinhong 2 ) yang memproduksi berbagai komponen sepatu disebut menjadi tempat lokasi maraknya praktik permainan oleh oknum dalam rekrutmen karyawan.


Menurut salah satu aktivitas muda kabupaten Tangerang Arjuna  ,praktik percaloan ini bukan hanya merugikan secara finansial namun lebih kepada mencederai rasa keadilan di masyarakat.


"tidak manusiawi rasanya ketika ada seorang pencari kerja,demi untuk membantu perekonomian keluarga justru malah di mintai sejumlah uang untuk menjadi seorang karyawan,"ujar Arjuna kepada wartawan.Kamis 22/05/2025.


Terpisah salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya, melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan kepada awak media jika banyak sekali korban praktik percaloan dari seorang oknum manajer berinisial NN di PT Xinhong 2.


"kalau bawaan NN ini semua modusnya melamar sendiri,semua pada nyogok sama NN,kalau calon karyawan perempuan Rp.2,5 juta dan untuk karyawan laki-laki di minta Rp.3 juta.


Narasumber pun menyebutkan beberapa nama yang saat ini masih bekerja di PT.Xinhong 2 namun mereka enggan buka suara karena diduga mendapatkan ancaman dan intimidasi dari oknum manajer tersebut.


"ada lagi yang lain,yang saya sebutkan namanya tadi tapi mereka tidak mungkin mau buka suara, karena mungkin ada ancaman dari oknum NN,"pungkasnya.


Dalam waktu yang bersamaan oknum NN saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan jika ia sudah tidak bekerja lagi,namun dalam sekian menit ia mengatakan sebaliknya.


"saya sudah tidak bekerja,"ucap NN singkat.


Namun hal mencengangkan terjadi saat konfirmasi yang di lakukan awak media berlanjut.


"datang saja ke pabrik,saya tunggu,anda siapa,mohon maaf saya lagi kejar target,"pungkasnya.


Hingga berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.


Red...

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL ke Polres Kuningan

By On Mei 22, 2025

 


BM.Online //Kuningan, KabarSBI (GMOCT) –  Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

 

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

 

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

 

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

 

Landasan Hukum dan Konsekuensi

 

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

 

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).


#No Viral No Justice 


#PTSL


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 



Editor:

Warga Desa Tegal Taman Indramayu Mengadu ke Dewan, Masalah Tanah Terkungkung PT Tesco Belum Terselesaikan, Asep NS: Camat Sukra Ga Becus Tangani Tesco

By On Mei 22, 2025

 

BM.Online //Indramayu, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Empat keluarga di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, kembali mengadukan nasib mereka terkait permasalahan tanah yang terkungkung akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim.  Selama dua tahun, mereka berjuang mencari keadilan dari tingkat desa hingga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, namun belum membuahkan hasil.  Informasi ini diperoleh dari media online Penajournalis, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

H. Tarisah (diwakili oleh Ikhwanto), Jayani, Tarmidi, dan Kusiah (diwakili oleh Roziki) menceritakan kronologi permasalahan tersebut kepada Bapak Sadar, S.Pd, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  Mereka menjelaskan bahwa pembangunan PT Tesco Indomaritim memutus akses tiga jalan umum dan tiga saluran irigasi, sehingga mereka gagal panen selama tiga musim tanam.

 

Setelah mendengarkan pengaduan tersebut, Bapak Sadar langsung menghubungi ajudan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.  Ajudan Bupati kemudian menginformasikan bahwa permasalahan telah selesai karena para petani sudah dapat kembali bertanam.  Camat Sukra, Bapak Bagus, juga menyampaikan hal serupa melalui telepon kepada Bapak Sadar, menyatakan bahwa permasalahan telah selesai karena petani sudah panen.

 

Namun,  kenyataan di lapangan berbeda.  Keempat keluarga tersebut menyatakan bahwa akses jalan dan irigasi masih belum diperbaiki.  Mereka juga mempertanyakan pernyataan Camat dan dinas terkait yang menyebut lahan mereka sebagai tanah tadah hujan dan tidak produktif, padahal mereka telah mengeluarkan biaya tambahan untuk memompa air agar tetap bisa bercocok tanam.

 

"Saya lebih percaya kepada masyarakat daripada pemerintahan," tegas Bapak Sadar.  Ia berjanji akan mendalami permasalahan ini dan jika perlu, akan membawa keempat keluarga tersebut menemui Bupati Indramayu untuk mempercepat penyelesaian masalah.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, yang telah lama mengawal pemberitaan terkait kasus ini,  mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakbecusan Camat Sukra dan Kades Tegal Taman.  "Ini hanya pekerjaan pencitraan saja," ujarnya geram.  Asep NS mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi warga Desa Tegal Taman.  Keempat keluarga berharap agar pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan memberikan solusi yang tepat atas permasalahan yang telah berlangsung selama dua tahun ini.


#No Viral No Justice 


#PT Tesco Indomaritim 


#Indramayu


#Sukra


#Tegal Taman


#Camat Sukra


#Bagus A Trisnandi


#Makrus


#Bupati Indramayu 


#Lucky Hakim


Team/Red(Penajournalis) 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik

By On Mei 21, 2025



Indramayu, 21 Mei 2025 (GMOCT) –  Polemik larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),  semakin memanas di Kabupaten Indramayu.  Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Indramayu, Drs. H. Edi Kanedi, M.Pd.,  terlibat dalam kontroversi ini setelah sejumlah SMA di Indramayu tetap menggelar study tour meskipun ada larangan.  Informasi yang dihimpun GMOCT, melalui anggotanya Kabarsbi.com,  mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

 

Awalnya,  berita yang dimuat di beberapa media online menyebutkan bahwa  Edi Kanedi  mengatakan bahwa study tour di Indramayu tidak bermasalah karena telah dibahas dalam rapat di Purwakarta dan telah disetujui.  Ia bahkan menyoroti sanksi yang berat bagi sekolah yang melanggar larangan study tour,  menyatakan,  "Jika memang ada pelanggaran, sanksi tegas silakan diberlakukan. Tapi jangan sampai ada ketidakadilan yang menimbulkan kegaduhan.”

 

Namun,  Edi Kanedi kemudian memberikan klarifikasi melalui media lain.  Dalam klarifikasinya, ia menyatakan bahwa permasalahan study tour sudah selesai dibahas bersama Gubernur Jawa Barat dan kegiatan study tour di Indramayu telah sesuai prosedur.  Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan kebijakan dan meminta agar tidak ada lagi pernyataan yang membingungkan publik.

 

Kejanggalan muncul ketika berita klarifikasi tersebut mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu.  Kadisdik membantah keras telah memberikan pernyataan tersebut dan merasa namanya dicatut.  Ia juga menegaskan bahwa SMA di Indramayu berada di luar kewenangannya.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan larangan study tour.  Apakah memang ada pembedaan perlakuan antara sekolah di Indramayu dengan sekolah di daerah lain?  Bagaimana peran auditor Inspektorat Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini?  Dan yang paling penting, apakah pernyataan tegas Edi Kanedi, yang seolah menantang sanksi jika ada pelanggaran,  merupakan indikasi bahwa study tour di Indramayu memang telah melanggar himbauan Gubernur?

 

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indramayu, A Warjani,  menilai situasi ini sangat ironis.  Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas agar tidak terkesan tebang pilih.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan aturan di dunia pendidikan.  Kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan dalam penerapan kebijakan.


#No Viral No Justice 


#Larangan Study Tour


#Gubernur Jawa Barat 


#KDM Bapak Aing 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengecekan Bee Mansion oleh Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Parekraf Diduga Bocor Informasi: Izin Usaha Terkuak

By On Mei 21, 2025



Jakarta, 21 Mei 2025 (GMOCT) –  Kehebohan terkait Bee Mansion, sebuah tempat pijat di Ruko Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, terus bergulir.  Berawal dari laporan warga melalui media online Perisai Hukum.com dan Kabarsbi.com,  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melakukan investigasi mendalam.  Informasi yang diperoleh GMOCT dari Kabarsbi.com, yang merupakan anggota GMOCT,  mengungkapkan adanya dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.  Dugaan ini diperkuat oleh laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat.
 
Laporan Satpol PP yang dikeluarkan tanggal 20 Mei 2025,  mengungkapkan hasil pemeriksaan di Bee Mansion.  Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 5 karyawan, 11 terapis (hanya 2 yang bersertifikat), 10 kamar, dan jam operasional dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.  Meskipun penanggung jawab, Bapak Abdul Rohman, membantah adanya praktik prostitusi dan membuat surat pernyataan,  beberapa kejanggalan tetap menjadi sorotan.
 
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah status perizinan Bee Mansion itu sendiri.  Informasi yang beredar menyebutkan adanya ketidakjelasan terkait perizinan usaha tersebut.  

Beberapa media ternama seperti Tribunnews, Antara, Liputan 6, dan Merdeka.com telah meliput kasus ini dan menanyakan kebenaran informasi mengenai izin usaha Bee Mansion yang disebut tidak berizin dan tidak memiliki sertifikat terapis.  

Manajemen Bee Mansion bahkan terkonfirmasi data menawarkan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu untuk menutup berita. Terutama ke media online Berantas.co.id
 
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap usaha hiburan di Jakarta Barat.  Pihak berwajib diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dugaan praktik prostitusi dan memastikan kepatuhan Bee Mansion terhadap peraturan perizinan yang berlaku.  Transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

#No Viral No Justice 

#Bee Mansion 

#Satpol PP Jakarta Barat 

#Sudin Parekraf 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

By On Mei 21, 2025



 
Jakarta, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang beranggotakan puluhan media online dan cetak ternama, kembali menyoroti dugaan praktik prostitusi di Bee Mansion Massage, Jakarta Barat.  Ini merupakan pemberitaan keempat kalinya terkait Bee Mansion sejak November 2024,  menunjukkan adanya dugaan praktik yang terus berlangsung.  Menariknya, Berantas.co.id, salah satu media online yang sebelumnya aktif memberitakan kasus ini dan yang memberikan informasi dan data kepada GMOCT serta  sempat tergabung dalam GMOCT, kini diduga telah "damai" dengan Bee Mansion dan menghapus pemberitaan terkait.  

Bahkan, Urip, yang disebut-sebut sebagai pengelola Bee Mansion, telah mengeluarkan surat pernyataan permohonan maaf atas pencatutan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 14 Desember 2024.
 
Kali ini, MEDIA SBI (Shabat Bhayangkara Indonesia), anggota GMOCT,  mengungkap temuan terbaru mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat pijat tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.  Tempat ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
 
Dalam wawancara eksklusif, seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja 'Y',  mengungkapkan pengalamannya di Bee Mansion.  'Y' menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum setempat, menggambarkan tempat tersebut sebagai tempat prostitusi berkedok pijat dan karaoke yang menyediakan layanan seks komersial.  Kesaksian serupa juga didapatkan dari warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja 'N', yang menyatakan bahwa Bee Mansion beroperasi dengan aman dan lancar, diduga karena adanya 'setoran' yang besar.
 
Praktik tersebut jelas melanggar hukum.  Baik memberi maupun menerima suap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Selain itu,  Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga mengatur sanksi bagi yang terlibat dalam praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.
 
GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.  

(Bersambung)

#No Viral No Justice 

#Bee Mansion 

#Berantas.co.id

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Oknum Pegawai Dinas Kehutanan Jawa Barat Diduga Tipu Janda Muda Rp56 Juta

By On Mei 21, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat – Seorang janda muda berinisial R di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum pegawai Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat.  R mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp56.000.000 akibat bujukan rayuan pelaku, AM, seorang pegawai di kantor Dinas Kehutanan yang beralamat di Jalan Perjuangan, Ancaran, Kabupaten Kuningan.
 
Perkenalan R dan AM bermula di media sosial.  Hubungan mereka berkembang hingga akhirnya bertemu di sebuah hotel di Cirebon.  AM, yang mengaku duda dengan istri yang telah meninggal tiga tahun lalu, menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih dengan R, bahkan saling memanggil "ayah" dan "bunda".
 
Namun, di balik kemesraan tersebut, AM diduga memiliki niat jahat.  Ia membujuk R untuk memberikan sejumlah uang dengan berbagai alasan, menjanjikan pengembalian dan pemberian lainnya jika permintaannya dipenuhi.  Karena membutuhkan uang, R pun memenuhi permintaan AM secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta.
 
Janji AM ternyata tak ditepati.  R merasa tertipu setelah berbagai alibi yang disampaikan AM tak kunjung membuahkan hasil.  Kecewa dan merasa ditipu, R akhirnya melaporkan kejadian ini kepada seorang teman dekatnya.
 
Kepada media, R membenarkan telah menjadi korban penipuan.  Ia mengaku setiap kali menghubungi AM, hanya mendapat alibi-alibi yang membuatnya percaya dan menurut.  "Janjinya manis, tapi palsu," ujar R kepada Jurnalpolisi.co.id.
 
Tim media menelusuri identitas AM dan menemukan bahwa ia memang bekerja di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat.  Saat dikonfirmasi, AM diketahui hanya masuk kantor setiap Senin untuk apel rutin.
 
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Ahmad Subagja, melalui stafnya, Asep, membenarkan laporan R.  Asep mengatakan AM telah mengakui perbuatannya dan berjanji menyelesaikan masalah tersebut.  AM juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  Pihak Dinas Kehutanan akan mempertimbangkan sanksi setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai.
 
AM sendiri mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang R secara bertahap. Ia menyesali perbuatannya dan siap menerima sanksi atas tindakannya.
 
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Ungkap.id dan Jurnalpolisi.co.id yang tergabung dalam GMOCT.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Ungkap.id/Jurnalpolisi.co.id

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Program PTSL Desa Patalagan Kuningan Bermasalah, Ratusan Sertifikat Belum Diserahkan, Ada yang Hilang dan Digadaikan

By On Mei 21, 2025




 
Kuningan, 20 Mei 2025 (GMOCT) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bermasalah. Ratusan warga mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan sertifikat tanah mereka yang hingga kini belum diterima. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.
 
Dari sekitar 1600 sertifikat yang diajukan, masih banyak yang belum diserahkan oleh panitia PTSL Desa Patalagan. Warga menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyerahkan semua sertifikat yang telah selesai diproses kepada panitia, namun hingga kini belum sampai ke tangan pemiliknya.
 
"Kami datang ke kantor desa untuk menanyakan kejelasan sertifikat PTSL tahun 2020. Informasinya, BPN sudah menyerahkan semua sertifikat ke panitia, tapi banyak yang belum kami terima," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 31 sertifikat dinyatakan hilang. Empat di antaranya diketahui telah digadaikan di beberapa koperasi di Kabupaten Kuningan dan Cirebon. Salah satu kasus yang mengemuka adalah sertifikat milik Mustofa dari wilayah lima. Sertifikat tersebut telah digadaikan oleh oknum warga berinisial HR untuk pinjaman uang sebesar Rp20.000.000 di sebuah koperasi di Cirebon. Mustofa sendiri tidak mengetahui hal tersebut dan baru mengetahuinya saat koperasi tersebut menagihnya pada tahun 2023. HR yang diduga terlibat dalam kasus ini menjanjikan penyelesaian, namun hingga kini belum terselesaikan.
 
Pembahasan masalah ini di kantor desa belum tuntas pada hari Selasa, 20 Mei 2025, karena keterbatasan waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Verifikasi data sertifikat dari seluruh wilayah di Desa Patalagan juga akan dilakukan.

#No Viral No Justice 
 
Team/Red (dans/tim Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Oknum Debt Collector di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

By On Mei 21, 2025



 
Wonogiri, 20 Mei 2025 (GMOCT) – Seorang oknum debt collector bernama Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga melakukan penipuan terhadap saudara FN dengan kerugian mencapai Rp70.000.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam GMOCT.
 
Elyas diduga menipu FN dengan menjanjikan bantuan pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B xx24 KFI. Setelah menerima uang sebesar Rp70.000.000 dari FN, Elyas diduga enggan mengembalikan dana tersebut dan bersikap seolah kebal hukum. Perbuatan Elyas ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan korban serta diduga merupakan praktik premanisme.
 
Tindakan Elyas diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman pidana. Meskipun FN telah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun tidak mendapatkan itikad baik dari Elyas.
 
Pihak korban mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan tindakan tegas terhadap Elyas. Desakan ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk memberantas premanisme dan penyalahgunaan profesi debt collector.
 
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku dapat membantu urusan keuangan atau jaminan kendaraan agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Geger! Dugaan Ilegal Tambang Galian C di Dukuh Clapar, Pemalang, Tuai Protes Warga

By On Mei 20, 2025



Pemalang, (GMOCT) – Pemanfaatan lahan aset Desa Karang Anyar, Kecamatan Bantar Bolang, Pemalang, untuk kegiatan penambangan galian C oleh PT. PJS menuai kontroversi. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung hampir empat tahun ini diduga ilegal dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta meresahkan warga Dukuh Clapar. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi.
 
Lahan seluas 5 hektare yang merupakan aset desa atau bengkok, digunakan untuk pengambilan pasir, batu, dan tanah. Kejelasan status kerjasama antara Desa Karang Anyar dan PT. PJS, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), menjadi pertanyaan besar. Aktivitas penambangan ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yang merupakan syarat mutlak untuk kegiatan penambangan komersial.
 
Dampak Lingkungan yang Merusak:
 
Kegiatan penambangan galian C tanpa pengawasan menimbulkan beberapa dampak buruk, antara lain:
 
- Meningkatnya Risiko Banjir: Kerusakan sistem drainase alam akibat eksploitasi lahan meningkatkan potensi banjir, terutama saat musim hujan.
- Erosi Tanah: Pengolahan lahan yang tidak sesuai standar menyebabkan erosi dan ketidakstabilan tanah.
- Gangguan Ekosistem: Aktivitas penambangan mengganggu keseimbangan ekosistem dan habitat di sekitar lokasi.
- Kerusakan Infrastruktur: Lalu lintas truk-truk pengangkut material tambang yang berat telah merusak infrastruktur jalan, termasuk jalan yang dibangun dengan Dana Desa (DD) dan APBD. Jalan Karang Suru Bantar Bolang misalnya, mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas di Dukuh Clapar. Puluhan truk dengan kapasitas 22-26 feet menyebabkan jalan licin dan rawan kecelakaan, bahkan telah terjadi beberapa kecelakaan sepeda motor akibat material tambang yang jatuh di jalan.
 
Tanggapan Pihak Desa dan PT. PJS:
 
Kepala Desa Karang Anyar, Nakhdudin, saat dihubungi via telepon menyatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut merupakan kelanjutan dari program pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Mustakim. Beliau mengarahkan warga yang terdampak, termasuk korban kecelakaan lalu lintas, untuk langsung menghubungi PT. PJS. Sikap ini menuai kritik karena dianggap kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PJS belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini melalui WhatsApp. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan ilegalitas tambang galian C ini dan mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatifnya.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *