Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tinjau Longsor Ruas Jalan Cipanas-Ciparay, Gubernur Andra Soni: Rehabilitasi Dimulai Juli 2025

By On Juni 19, 2025


LEBAK, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni meninjau dua titik longsor di ruas Jalan Cipanas-Ciparay, Kabupaten Lebak, Rabu, 18 Juni 2025.

Andra Soni mengatakan, rehabilitasi jalan longsor itu sudah masuk tahap perencanaan dan persiapan administrasi. Pelaksanaan pekerjaan atau konstruksi, dimulai pada Juli 2025.

Peninjauan dilakukan usai menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak dan pengukuhan DPK APDESI se-Kabupaten Lebak yang digelar di Lapangan Janur Sasat, Kampung Babakan Cicirug, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber.

Dua titik longsor itu berada di Jalan Raya Cipanas Km 28 dan Km 24. Di Km 28, panjang longsoran mencapai 90 meter dengan kedalaman 12 meter. Sementara di Km 24, longsoran sepanjang 170 meter dan kedalaman 14 meter.

Kedua titik ini merupakan jalur vital yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata unggulan “Negeri di Atas Awan” Citorek.

Andra Soni menegaskan, rehabilitasi jalan longsor itu sudah masuk tahap perencanaan dan persiapan administrasi.

Dia memastikan, proses konstruksi akan dimulai pada Juli 2025.

“Jalan ini bukan hanya penghubung antar wilayah, tetapi juga akses utama ke destinasi wisata unggulan. Infrastruktur yang baik adalah kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat,” ujar Andra Soni.

Andra Soni juga menyampaikan, dirinya telah memberikan arahan langsung agar proses pelaksanaan rehabilitasi tidak ditunda dan segera dikerjakan dengan memperhatikan aspek teknis, terutama sistem drainase.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, titik longsor tersebut merupakan lokasi yang terdampak bencana pada tahun 2024.

Ia memastikan, pihaknya telah melakukan perencanaan teknis dan segera menindaklanjuti arahan Gubernur.

“Instruksi Pak Gubernur jelas, jangan tunda pelaksanaan. Kami targetkan Juli ini pekerjaan sudah dimulai. Penanganan akan dilakukan dengan konstruksi dinding penahan tanah menggunakan metode bore pile,” ujar Arlan.

Arlan menjelaskan, kawasan itu berada di area Taman Nasional Halimun Salak yang rawan longsor. Untuk itu, kata dia, penanganan akan dilakukan secara komprehensif, termasuk pemasangan gorong-gorong untuk mengatur aliran air dan mencegah kerusakan lanjutan.

“Minimal dua gorong-gorong akan kita pasang sesuai arahan Pak Gubernur. Selain itu, ada beberapa titik rawan longsor lainnya yang juga akan ditangani secara khusus,” ujarnya.

Rehabilitasi ini, lanjutnya, dapat memulihkan konektivitas antar wilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pariwisata dan pertanian yang menjadi andalan di kawasan selatan Banten.

“Rehabilitasi dua titik longsoran ini juga diharapkan menjadi bagian dari penguatan infrastruktur tahan bencana di wilayah rawan longsor,” pungkasnya. (*/red)

Ada Apa !!! Dengan Kantor Desa Sampir Yang Diduga Buruk Dalam Pelayanan masyarakat Di Saat Jam Kerja.

By On Juni 18, 2025



Serang -BM-online menurut pantauan tim awak media saat berkunjung mendatangi salah satu kantor Desa, SAMPIR kecamatan ,Waringin kurung kabupaten,Serang Provinsi Banten.kini menuai sorotan publik,yang Terlihat jelas sepi tida ada satu pun para pegawai dari staf desa baik sekdes sekaligus( kades)kepala desa, pda hari Rabu 18 Juni 2025.


kantor Desa suatu tempat khusus melayani , mencakup berbagai aspek kepentingan masyarakat dalam pelayanan , seperti administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain - lain.


Pasal nya dalam pantauan awak media di kantor Desa yang terlihat sepi tida ada pegawai satu pun ,lantas untuk apa ada nya kantor desa kalau hanya untuk parmolitas Saja, perangkat Desa, atau pun pegawai, Desa itu yang tugas, fungsi nya untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat.


Perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lain nya itu sudah difasilitasi dan di gaji dari alokasi dana Desa (ADD)yang di anggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDes)


Masih lanjut berikut dalam rincian tentang jam pulang Kerja pegawai desa:

Senin sampai Kamis:jam pulang kerja biasanya ,antara pukul 15:00 WIB hingga 15:30 WIB . Jum,at jam pulang Kerja bisa pulang lebih cepat ,yaitu antara pukul 14:30 WIB hingga pukul 15:00 WIB itu pun tergantung pada peraturan Desa, nomor 4 tahun 2018.


Ditempat terpisah awak media BM-online 

mencoba konfirmasi kepala Desa ( kades) Iwan Gunawan SE, sebagai pengganti pejabat sementara ( PJS)pada Saat dihubungi melalui via telefon dan chat WhatsApp sampai saat ini juga belum ada respon dan tanggapan resmi guna untuk dimintai keterangan tambah nya.

(Masturo)

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

By On Juni 18, 2025


 Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 18 Juni 2025 –  Kegaduhan melanda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Anggota Negeri) yang mencapai angka fantastis. Hingga akhir Mei 2025,  bendahara instansi tersebut belum menyetorkan dana simpanan dan pinjaman pegawai UKAN, memicu kekhawatiran akan transparansi dan pengelolaan keuangan internal.

 

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT,  mengungkapkan total simpanan UKAN yang belum disetorkan mencapai Rp 447.158.000,-. Rinciannya sebagai berikut:

 

- Nop'17: Rp 30.673.500

- Juni'18: Rp 29.623.000

- Nop'19: Rp 27.478.000

- Mei'20: Rp 26.444.000

- Nop'21: Rp 24.579.500

- Okt'24: Rp 65.140.000

- Nop'24: Rp 64.840.000

- Des'24: Rp 64.420.000

- Jan'25: Rp 63.960.000

- Mei'25: Rp 50.000.000

 

Lebih mengejutkan lagi,  pinjaman dinas yang belum disetorkan hingga Mei 2025 mencapai angka Rp 794.999.900,-.  Total keseluruhan dana yang belum disetorkan mencapai Rp 1.242.157.900,-.

 

Keterlambatan pembayaran ini telah membuat pihak koperasi pegawai mendesak agar dana tersebut segera disetorkan.  Kepercayaan anggota dan kelancaran operasional koperasi menjadi taruhannya.  Situasi ini menimbulkan dugaan potensi tindak pidana korupsi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal-pasal tersebut mengatur tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan keuangan negara.

 

Selain potensi pidana, kelalaian ini juga berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 sampai 22 yang mengatur tentang kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak profesional, akuntabel, dan tidak merugikan pihak lain.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan internal di Disdikbud Kabupaten Kuningan. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pimpinan dinas terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada para pegawai.  Jika terbukti adanya penyelewengan,  maka ini akan menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana pegawai.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


#Disdik Kuningan 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!

By On Juni 18, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. 

JAKARTA, BM.Online Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang diperebutkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) milik Aceh.

Mualem menegaskan pentingnya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” kata Mualem kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Mualem berharap, tidak ada yang dirugikan dari putusan Prabowo, termasuk Pemprov Sumut. Mualem berharap setelah putusan ini kondisi tetap aman dan damai.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumut, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi keresahan, aman, damai, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut,” ujar Mualem

Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada Menseneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmada, hingga Seskab Teddy Indra Wijaya. Mualem kembali menegaskan harapan menjaga NKRI.

“Untuk itu juga bagi rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumut, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” ujar Mualem.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama-sama jaga,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi memutuskan sengketa empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Mensesneg Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa, 17 Juni 2025, membahas sengketa polemik empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat Terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (*/red)

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group

By On Juni 18, 2025


JAKARTA, BM.OnlineKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi tersebut.

“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno kepada wartawan saat Konferensi Pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Sehingga, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk.

Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

“Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42,- lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.960.94,- lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33,- lalu PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64,- lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,-,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

“Dalam jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” ujarnya. (*/red)

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

By On Juni 18, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. 

JAKARTA, BM.Online Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution dijelaskan, keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.

Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.

Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, keputusan Prabowo merupakan bagian dari koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri tersebut diketahui menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Jadi koreksi Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh dan Sumut terkait status administratif empat pulau tersebut.

“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi sosok yang kembali menyinggung Perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu Kabupatennya, itu. Jadi formal,” imbuhnya. (*/red)

Sidak Aktivitas Galian C, Bupati Ratu Zakiyah Instruksikan Segera Ditertibkan

By On Juni 18, 2025


SERANG, BM.Online Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi aktivitas galian c, di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa, 17 Juni 2025.

Sidak itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak jalan berdebu, tanah berserakan, licin, dan menyebabkan kecelakaan, khususnya kendaraan roda dua.

Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekira pukul 14.30 WIB dan berdialog bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.

Usai berdialog, Ratu Zakiyah langsung melakukan sidak ke lokasi galian c dengan jarak sekitar dua kilometer, tepatnya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati dengan luas hampir lima hektare.

Lokasi galian c itu tidak sesuai dengan perizinan yang diperuntukkan untuk perumahan, namun beroperasi berubah menjadi lokasi galian c milik PT Arka Putra.

“Alhamdulillah hari ini berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,” ujar Ratu Zakiyah saat sidak.

Sidak yang dilakukan, kata Ratu Zakiyah, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari aktivitas galian c yang telah banyak merugikan masyarakat setempat, terutama adanya polusi udara.

“Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan bahwa aktivitas galian c tidak sesuai dengan perizinan awal yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang wilayahnya berdasarkan data dari DPMPTSP.

Namun, sudah berjalan sekitar dua tahun lebih lokasi dengan luas hampir lima hektare itu tetap beroperasi aktivitas galian c.

“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.

Ratu Zakiyah ingin galian c ditertibkan sesuai dengan izin awalnya untuk perumahan, di mana tata ruangnya juga diperuntukkan perumahan, agar dikembalikan sesuai izin yang awalnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang yang sangat merugikan masyarakat.

Kerugian yang dialami masyarakat dua desa, yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati, kata Ratu Zakiyah, berdampak adanya polusi udara, serta banyaknya lalu lalang kendaraan jenis truk dan kontainer membawa pasir yang membuat sesak napas.

Kemudian jika terjadi hujan, jalan menjadi licin akibat pasir yang tumpah di sepanjang jalan sehingga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan khususnya roda dua.

“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan berupaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita akan tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (*/red)

Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Banten Tembus 100 Persen

By On Juni 18, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025. 

TANGERANG, BM.Online Sejak tahun 2022, kendaraan listrik di Provinsi Banten tumbuh di atas 100 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung program nasional peralihan penggunaan bahan bakar fosil menuju bahan bakar ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025.

Saat ini, kata Andra Soni, kendaraan listrik mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik atau peralihan bahan bakar fosil menuju bahan bahan bakar ramah lingkungan.

Andra Soni meyakini dengan insentif dan pertumbuhan kendaraan listrik saat ini, nantinya subsidi besar melalui bahan bakar fosil bisa dialihkan ke program yang lain.

Menurutnya, proses peralihan bahan bakar fosil ke bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat seperti pada program peralihan minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu.

“Tangerang Raya merupakan wilayah dengan pemakai kendaraan listrik terbanyak di Provinsi Banten. Dibanding tahun 2022, untuk sepeda motor listrik tumbuh di atas 150 persen. Sedangkan untuk mobil listrik tumbuh di atas 100 persen,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, Provinsi Banten merupakan wilayah pemasok listrik. Saat ini, di Provinsi Banten beroperasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, PLTU Jawa 7 di Desa Terate Kabupaten Serang, PLTU Banten di Desa Pulo Ampel Kabupaten Serang, PLTU Lontar di Kabupaten Tangerang, dan PLTU Labuan Kabupaten Pandeglang.

“Hadirnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mendukung integrasi program peralihan bahan bakar fosil ke bahan bahan ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan. Ke depan, SPKLU harus disediakan juga di lingkungan perumahan,” ucap Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, General Manager Unit Induk Distribusi Banten, Muhammad Johan Arifin mengatakan, saat ini di Provinsi Banten telah hadir 188 unit SPKLU di 103 lokasi.

“Selamat atas peresmian SPKLU Denza BSD City. Mari kita menyambut masa depan yang lebih hijau,” ujarnya.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita penggunaan SPKLU dan pengisian daya secara cepat (fast charging, red) oleh Andra Soni. (*/red)

Misteri Dana Rp2,4 Miliar untuk Pendidikan Nonformal di Kuningan: Kemana Larinya? Diduga Digelapkan Tikus Berdasi

By On Juni 17, 2025



 
Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Selasa 17 Juni 2025 (GMOCT) – Dugaan penyimpangan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk pembinaan sekolah nonformal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai realisasi anggaran tersebut, memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan.
 
Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), menunjukkan bahwa ketidakjelasan penggunaan dana tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan dinilai bungkam dan tak kunjung memberikan penjelasan resmi maupun laporan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.
 
Ketidakhadiran transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Masyarakat dan sejumlah pihak menilai Kadisdikbud terkesan menutup mata terhadap indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
 
“Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan dana pendidikan. Ketidakjelasan ini mengkhawatirkan dan dapat merusak kepercayaan publik,” ujar salah satu warga Kuningan yang enggan disebutkan namanya.
 
Ketidakjelasan ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan. Masyarakat berharap agar Kadisdikbud segera melakukan evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan dana.
 
Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan pemantau kebijakan publik, mempertanyakan rincian penggunaan, pelaksanaan kegiatan, dan output dari anggaran tersebut. Informasi yang seharusnya terbuka untuk publik justru masih tertutup rapat. Pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
 
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik, termasuk Disdikbud Kuningan, untuk menyediakan informasi penggunaan anggaran secara transparan, terutama jika bersumber dari APBN atau APBD. Keengganan memberikan informasi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan anggaran.
 
Situasi ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kelalaian dalam pengelolaan anggaran juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
Publik berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan membuka dokumen anggaran secara terbuka untuk memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Kuningan. Misteri Rp2,4 miliar ini perlu segera terungkap.

#No Viral No Justice 

#KDM

#Gubernur Jabar

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

By On Juni 17, 2025





Semarang Jawa Tengah (GMOCT) Selasa 17 Juni 2025 - Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendatangi salahsatu penyidik yang terdapat di dalam surat STP tersebut yang saat ini bertugas di Polsek Semarang Tengah selaku Kasubnit pada hari Sabtu 14 Juni 2025 di ruang kerjanya, Fatur Rokhim S.H., menyebutkan bahwa ya betul terkait dengan surat STP tersebut saya yang memproses nya".

Namun saat ditanyakan apakah STP tersebut dilampirkan atau tidak ke dalam berkas berkas P21 ke kejaksaan negeri Demak, dijawab oleh Fathur Rokhim bahwa dirinya beserta team penyidik melampirkan surat STP tersebut.

Ketika ditanyakan kalaupun dari pihak penyidik melampirkan STP tersebut ke kejaksaan, lalu kenapa Agus Muhamad Ihsan selaku yang menerima STP tersebut tidak diundang oleh kejaksaan Demak dan apakah penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan agar Agus Muhamad Ihsan menghadiri sidang sebagai saksi? Fatur Rokhim menjawab " Sudah bukan kewenangan lagi penyidik untuk mengundang Agus Muhamad Ihsan, namun itu menjadi kewenangan kejaksaan (JPU).

Akan tetapi Fatur Rokhim S.H., pun selaku penyidik merasa kebingungan dan keheran-heranan kenapa JPU Tidak melayangkan undangan kepada Agus Muhamad Ihsan selaku penerima STP tersebut. Team liputan melihat adanya dugaan terkesan saling lempar batu sembunyi tangan (diduga saling menyalahkan).

Menjawab pertanyaan perihal data apa saja yang digunakan oleh Shohi Saad saat melaporkan Bambang Riadi Lebdo Purwanto ke Polres Demak, dijawab oleh Fatur Rokhim adalah diantaranya berkas Surat Pernyataan Perjanjian jual beli, dan Bukti Cek serta Bukti Penolakan Cek Kosong dari salahsatu Bank Konvensional.

Namun saat ditanyakan kenapa Polisi tidak meminta agar Shohi Saad menunjukkan bukti kepemilikan BPKB yang sah, dijawab oleh Fatur Rokhim adalah dengan adanya Bukti Pernyataan Perjanjian jual beli antara Shohi Saad dengan Bambang Riadi Lebdo Purwanto itu sudah masuk unsur pidananya.

Akan tetapi saat team liputan Mewawancarai Shohi Saad perihal Surat Pernyataan Perjanjian jual beli apakah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dijawab iya, artinya surat perjanjian jual beli antara Shohi Saad dengan Bambang Riadi Lebdo Purwanto adalah disepakati dan ditandatangani secara sadar oleh kedua belah pihak.

Bahkan Fatur Rokhim pun kebingungan perihal Majelis hakim memutuskan bahwa Unit Mobil Xenia malah dikembalikan ke Shohi Saad selaku pelapor, bukan Agus Muhamad Ihsan yang jelas jelas memiliki bukti kwitansi pembelian dan STP yang dikeluarkan oleh Polres Demak, dan Unit Mobil Xenia warna hitam tersebut pun sudah dijual oleh Shohi Saad.

Didalam STP tersebut terdapat pula nama Penyidik a n Suwartono, akan tetapi pada saat team liputan mendatangi Suwartono di ruangan Pidum Mapolres Demak pada Kamis 12 Juni 2025 justru Suwartono menyebutkan bahwa yang menangani berkas berkas nya Agus Muhamad Ihsan adalah Fatur Rokhim. 

Dalam jeda sesi wawancara, Fatur Rokhim mencoba menggunakan sambungan telepon dengan Suwartono, dalam sambungan telepon tersebut lagi-lagi Suwartono menyebutkan bahwa dirinya telah menemukan file berkas bukti pelaporan ataupun aduan a n Agus Muhamad Ihsan dengan teradu ataupun terlapor a n Suyatno, akan tetapi sangat berbeda sekali dengan SP2HP yang dimiliki oleh Agus Muhamad Ihsan, didalam SP2HP tersebut yang dilaporkan adalah Bambang Riadi Lebdo Purwanto.

Jika benar Suwartono selaku penyidik Polres Demak telah menemukan file berkas bukti pelaporan a n Agus Muhamad Ihsan, yang menjadi pertanyaan kenapa Suwartono tidak berani memperlihatkan kepada Agus Muhamad Ihsan ataupun team liputan, serta Sudah Empat Tahun berarti jika benar berkas bukti pelaporan ataupun aduan a n pelapor Agus Muhamad Ihsan dan a n terlapor Suyatno jalan ditempat atau tidak ditindaklanjuti, dan yang lebih menarik adalah barang bukti Unit Mobil Xenia warna hitam dengan Nopol H 9473 ES tersebut telah raib dijual oleh Shohi Saad 

Team liputan akan mendampingi serta mengawal Agus Muhamad Ihsan dalam pelaporan ke Propam Polda Jateng berbekal berkas-berkas yang dimilikinya guna mencari keadilan dan Meminta agar nama baiknya dipulihkan kembali saat dirinya didatangi oleh Resmob Polres Demak dikarenakan saat kejadian tersebut para tetangga menyaksikan dikarenakan sedang ronda malam.

Team liputan pun akan mewawancarai salahsatu jaksa yang disebutkan oleh Fatur Rokhim a n Jaksa Een yang saat ini bertugas di PN Semarang guna mendapatkan informasi yang komprehensif.

#No Viral No Justice 

#Polripresisi

#Poldajateng

#Polresdemak

#Polseksemarangtengah

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Proyek Drainase Mangkrak Rancaekek: Kinerja DPUTR Kab. Bandung Dipertanyakan, Warga Mengeluh!

By On Juni 17, 2025



Kab. Bandung, Jawa Barat (GMOCT) Senin 16 Juni 2025 – Proyek normalisasi drainase di Rancaekek-Majalaya, tepatnya di RW 09 dan RW 22 Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, terbengkalai dan menuai kecaman warga. Proyek yang dimulai Maret 2025 ini hingga kini mangkrak, menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat. Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi dan sebelumnya telah viral di puluhan media online dan cetak tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), serta tersebar luas di berbagai platform media online lainnya.

 

Dicky Winandi, pemerhati sosial dan aktivis kebijakan publik, menyoroti proyek ini sebagai contoh buruk perencanaan pembangunan. Ia menekankan dampak negatif yang signifikan, tak hanya pada perekonomian warga yang terganggu akibat terhambatnya aktivitas, tetapi juga potensi bahaya kecelakaan lalu lintas, terutama di malam hari, karena kondisi saluran air yang rusak dan berantakan. Selain itu, proyek yang mangkrak ini merusak estetika lingkungan dan menimbulkan kesan kumuh.

 

"Kerugiannya bukan hanya materiil, tetapi juga non-materiil. Negara dirugikan karena proyek pemerintah seharusnya melalui perencanaan dan pengawasan yang ketat," tegas Dicky. Ia menambahkan bahwa proyek pembangunan seharusnya didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan keinginan individu atau kelompok tertentu. Ketimpangan pembangunan pun berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara warga berbagai wilayah.

 

Dicky secara tegas mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung atas pembiaran proyek mangkrak ini. Ia menyayangkan minimnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang terkesan mengutamakan kondusifitas daripada menegakkan aturan. Ia bahkan meminta agar tunjangan kinerja DPUTR dipertanyakan jika kinerjanya buruk.

 

"Konsep pembangunan harus berdasarkan kebutuhan, bukan kemauan pribadi dan keuntungan kelompok," tegas Dicky. "Kinerja dinas bersangkutan dipertanyakan, tunjangan kinerjanya jangan dibayar (jika kinerja buruk)."

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Bandung dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur untuk mencegah kejadian serupa terulang.


#No Viral No Justice 


#DPTUPR Kab.Bandung


#Rancaekek


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

1.000 Napi Beresiko Tinggi Dijebloskan ke Nusakambangan

By On Juni 17, 2025


JAKARTA, BM.Online Sebanyak 1.000 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).

“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security, dalam kurun kepemimpinan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan Bapak Dirjen Pemasyarakatan. Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan,” kata Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Proses pemindahan dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan pengawalan 200 personel oleh Direktur Pengamanan Intelijen hingga Direktur Kepatuhan Internal dan bekerja sama dengan Satbrimob Polda Sumatera Utara (Sumut).

Rika menyebut, pemindahan dilakukan untuk menciptakan zero peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” ujarnya.

Menurut Rika, proses pemindahan ke Nusakambangan tersebut sesuai SOP, melalui penyidikan, penyelidikan dan asesmen.

Dia berharap, para napi tersebut tidak lagi mengulangi kejahatan serupa.

“Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan HP adalah harga mati,” jelasnya. (*/red)

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

By On Juni 17, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, BM.Online Semua pihak diminta untuk tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan empat pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurutnya, pemerintah pusat sedang merumuskan penyelesaian terbaik terkait sengketa pemindahan empat pulau Aceh ke Sumut.

“Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Yusril mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sudah terbit sebatas mengatur pemberian kode-kode di pulau-pulau yang ada di Indonesia.

Yusril menyebut, Kepmendagri itu bukan berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Sumut, mengingat penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri.

“Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumut. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan,” ujarnya.

Dia juga mengakui bahwa pengkodean itu memang dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumut.

Menurut Yusril, berhubung batas wilayah antara Aceh dengan Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau, belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumut.

“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa empat pulau Aceh masuk Sumut tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya. (*/red)

Viral Nyawer di Diskotek, Kades di Cirebon: Rumah Saya Banyak

By On Juni 17, 2025


CIREBON, BM.Online Viral di media sosial (Medsos) video yang memperilhatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), bernama Casmari melakukan aksi sawer di sebuah di klub malam.

Casmari mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

Dia juga mengakui perbuatannya dan menyebut hal itu terjadi secara spontan. Dia mengaku saweran tersebut merupakan uang pribadinya.

“Secara tak sadar, dan kalau di diskotek kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” ujar Casmari kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

“Itu uang pribadi saya, bukan Dana Desa. Saya punya usaha, rumah saya banyak, mobil tiga, dan masyarakat juga tahu usaha saya. Jadi jangan disalahartikan,” imbuhhnya.

Casmari mengatakan, hal tersebut bukan pertama kali dirinya lakukan. Uang yang digunakan untuk hiburan, kata dia, berasal dari bisnis tanah yang digelutinya sejak lama.

“Sebelum jadi kuwu, saya juga sering sawer, bahkan pernah habis Rp 15 juta. Yang kemarin itu paling cuma Rp 1 sampai Rp 3 juta,” ujarnya.

Casmari menyebut, uang hasil kerjanya sebagai Kepala Desa sejak 2024 belum pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dia mengaku uang itu digunakan untuk disumbangkan kepada masyarakat.

“Di tahun pertama saya jabat, gaji saya berikan untuk fakir miskin dan anak yatim di Desa Karangsari. Di tahun kedua, gaji itu saya alokasikan untuk program Rutilahu dan perbaikan jalan-jalan yang belum tersentuh dana desa,” tuturnya. (*/red)

Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

By On Juni 17, 2025


SERANG, BM.Online Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berkolaborasi menuntaskan 10 program prioritas 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas Periode 2025-2030. 

Hal itu disampaikan Ratu Zakiyah pada Rapat Perdana dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Najib Hamas bersama Forkopimda yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Pendopo Bupati, Senin, 16 Juni 2025.

“Saya merasa bersyukur dan berbahagia bersama Bapak dan Ibu yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Serang yang kita cintai ini,” ujar Ratu Zakiyah mengawali sambutannya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Ratu Zakiyah berharap melalui Rapat Forkopimda dapat memberikan masukan demi menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang aman dan bahagia di Kabupaten Serang.

Ratu Zakiyah pun mengapresiasi jajaran Forkopimda atas dedikasi dan kerja keras menjaga kondusivitas di Kabupaten Serang.

“Terutama selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang lalu, patut kita acungi jempol. Ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama untuk menjaga stabilitas daerah,” pungkasnya.

Ratu Zakiyah juga mengatakan, pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Periode 2025-2030 lalu, dirinya dan Wakil Bupati Najib Hamas telah menyampaikan visi untuk lima tahun ke depan, yaitu terwujudnya Kabupaten Serang yang bahagia.

“Visi ini mencerminkan harapan kami akan Kabupaten Serang yang rakyatnya sejahtera dan sukses pembangunannya, serta menjadi daerah hunian yang aman, nyaman, dan sehat. Kami sangat berharap Bapak dan Ibu sekalian, Tim Forkopimda Kabupaten Serang, dapat memberikan dukungan penuh dalam menyukseskan visi ini,” ajaknya.

Menurut Ratu Zakiyah, pihaknya memiliki program 100 hari kerja yang sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk Tim Forkopimda, agar dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. 

Program 100 hari kerja itu meliputi konsolidasi dan penataan ASN Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka pencapaian visi-misi Kabupaten Serang 2025-2030, kepastian pembayaran TPP ASN, Siltap Perangkat Desa, BHPRD tepat waktu dan tanpa pungli, penganggaran insentif guru madrasah dan guru ngaji yang tepat sasaran, meningkatkan insentif RT dan RW, perangkat desa, dan reward kader posyandu serta menerbitkan Surat Edaran Bupati Serang tentang penetapan kader posyandu.

Kemudian melanjutkan pembangunan Masjid Terapung Kabupaten Serang di Kecamatan Cinangka, mengkaji kebijakan lanjutan pembangunan Masjid Terapung dan pembentukan tim percepatan pembangunan yang nantinya akan menjadi destinasi wisata religi di Kabupaten Serang, memastikan program beasiswa bagi anak-anak berprestasi, penghafal Quran, yatim piatu, dan tidak mampu.

Meningkatkan sasaran bantuan bagi usaha ekonomi produktif bagi masyarakat miskin dan rentan untuk peningkatan perekonomian, menyusun strategi terkait pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait swasembada pangan di Kabupaten Serang, membuat kebijakan terkait “Kabupaten Serang Bebas Sampah’’ (rumah tangga, desa, pasar dan fasum) dan penyusunan strategi proses pengolahan sampah terpadu dengan nol residu, serta pembentukan Satgas Pungutan Liar di Kabupaten Serang yang sudah dideklarasikan di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.

Ratu Zakiyah meyakini bahwa dengan pengalaman dan kapasitas Forkopimda, mampu merumuskan solusi terbaik dan langkah-langkah konkret untuk setiap permasalahan yang ada.

“Mari kita manfaatkan forum ini sebagai sarana untuk bertukar informasi, menyamakan persepsi, dan menyatukan langkah demi kemajuan Kabupaten Serang yang kita cintai ini,” tuturnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, unsur Forkopimda, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartanto, Para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *