Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek Normalisasi Drainase Rancaekek Mangkrak: Wabup Bandung Akui Belum Tahu Penyebabnya

By On Juni 20, 2025

 

Kabupaten Bandung, Jawa Barat (GMOCT) Jum'at 20 Juni 2025 –  Proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, hingga kini masih mangkrak.  Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi.com, menyebutkan kondisi ini telah menimbulkan keresahan warga karena akses jalan terganggu akibat pembongkaran jembatan di atas saluran air yang belum juga diperbaiki.

 

Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, mengaku belum mengetahui penyebab mangkraknya proyek tersebut.  Ia berjanji akan menelusuri penyebabnya dan berkoordinasi dengan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, untuk mencari solusi.  Ali juga menyatakan akan menanyakan detail proyek ini kepada Bupati yang sedang berada di Jakarta.

 

Warga setempat terpaksa menggunakan jembatan darurat dari kayu untuk mengakses rumah, kios, dan toko mereka.  Proyek sepanjang 400 meter ini hanya sampai pada tahap pembongkaran jembatan-jembatan di atas saluran air, tanpa ada kelanjutan perbaikan.  Spanduk-spanduk berisi keluhan dan protes warga menghiasi lokasi proyek.

 

Ketidakjelasan Anggaran dan Keterbukaan Informasi

 

Penelusuran melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak menemukan informasi detail mengenai anggaran proyek normalisasi drainase di Rancaekekwetan.  Hanya tercatat proyek serupa di Kelurahan Rancaekek Kencana dengan anggaran Rp 449,9 juta dari APBD 2024.

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan keterangan terkait proyek tersebut, termasuk kapan proyek akan selesai dan berapa total anggaran yang dikeluarkan.  Ketidakjelasan informasi ini semakin menambah keresahan warga.

 

Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Himbauan kepada Pengembang

 

Wabup Ali Syakieb menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan prioritas pemerintah daerah.  Ia berjanji akan mengupayakan penyelesaian proyek normalisasi drainase di Rancaekek.  Ia juga menyampaikan himbauan kepada para pengembang di Kabupaten Bandung agar turut serta mendorong pembangunan infrastruktur dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.


#No Viral No Justice 


#DPUTR


Team/Red(Matainvestigasi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Perusakan Rumah Debitur oleh Oknum Eksternal BPR Arto Moro Semarang:  GMOCT Pantau Perkembangan Kasus

By On Juni 20, 2025

 

Semarang, Jawa Tengah Jum'at 20 Juni 2025 (GMOCT) –  Seorang debitur berinisial S melaporkan dugaan perusakan rumahnya oleh oknum eksternal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arto Moro Semarang.  Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT, menyebutkan rumah S ditempeli stiker bertuliskan "Rumah ini segera akan dilelang" dan dicoret-coret cat pilok.  Peristiwa ini terjadi saat S tidak berada di rumah.

 

S mengaku belum dapat melunasi cicilan karena usahanya mengalami kendala, namun ia sedang berupaya menjual rumah tersebut untuk melunasi pinjaman.  Ia juga menyatakan kesulitan mendapatkan rincian pinjaman dan bunga dari pihak BPR Arto Moro.

 

Pihak BPR Arto Moro, melalui Affan selaku Manager Aset, menyatakan telah beberapa kali menghubungi S melalui telepon dan WhatsApp tanpa mendapat respons.  Affan menyatakan kesediaan bank untuk berdiskusi dan bahkan memberikan pengurangan bunga jika S bersedia menyelesaikan kewajibannya, namun menolak berkomentar lebih lanjut tanpa kehadiran debitur.

 

Prosedur yang Dipertanyakan

 

Dugaan perusakan properti tanpa mekanisme hukum yang sah menjadi sorotan utama.  Tim media belum mendapatkan konfirmasi apakah penempelan stiker dan coretan tersebut merupakan prosedur resmi dalam penagihan kredit.  Dalam konteks perbankan dan hukum perlindungan konsumen, tindakan perusakan properti debitur yang masih menjadi agunan harus melalui jalur hukum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak boleh dilakukan sepihak.

 

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum eksternal BPR Arto Moro ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan debitur.  Proses penagihan kredit seharusnya dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum yang berlaku, tanpa intimidasi atau perlakuan yang melecehkan.

 

Pemantauan dan Desakan Proses Hukum yang Adil

 

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar penyelesaian kredit dilakukan secara adil dan sesuai hukum.  Pihak berwenang diharapkan menyelidiki dugaan perusakan properti dan memastikan perlindungan hukum bagi debitur.  Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan untuk menjalankan penagihan kredit secara etis dan bertanggung jawab, serta menghormati hak-hak konsumen.


#No Viral No Justice 


#UU Perlindungan Konsumen 


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Sambut Positif Terpilihnya Levi Arizal Sebagai Ketua Paguyuban Jurnalis Polda Jabar

By On Juni 20, 2025

 

Bandung, 20 Juni 2025 – Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan dukungan dan selamat atas terpilihnya Levi Arizal sebagai Ketua Paguyuban Jurnalis Polda Jabar (JPJ).  Levi, yang juga menjabat sebagai Pengurus Ketua GMOCT Bandung Raya, terpilih melalui mekanisme voting yang berlangsung Jumat (20/6/2025) di Sekretariat JPJ, Jl. Ahmad Yani No. 272 Bandung.

 

Pemilihan yang berlangsung khidmat ini menghasilkan kepengurusan baru JPJ dengan susunan sebagai berikut:

 

- Ketua: Levi Arizal

- Wakil Ketua I: H. Rudi Agus Mulyana, A. Md

- Wakil Ketua II: Yusman Andrian

- Sekretaris: Bram Kuswandi, S.H

- Bendahara: Eri Henardi

 

Dalam sambutannya, Levi Arizal menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. Ia berharap JPJ di bawah kepemimpinannya dapat berkontribusi lebih besar dalam memberikan pemberitaan yang mendidik, mencerdaskan, dan mencerahkan masyarakat, khususnya terkait kegiatan Polda Jawa Barat.

 

GMOCT memberikan apresiasi atas proses pemilihan yang demokratis dan berharap kepemimpinan Levi Arizal dapat membawa JPJ semakin maju dan profesional.

 

Berikut pernyataan resmi dari beberapa petinggi GMOCT:

 

Agung Sulistio Ketua Umum GMOCT menyampaikan, "GMOCT mengucapkan selamat kepada Levi Arizal atas terpilihnya sebagai Ketua JPJ.  Kami percaya kepemimpinan dan pengalamannya akan membawa JPJ ke arah yang lebih baik.  GMOCT siap mendukung penuh program-program JPJ demi kemajuan jurnalistik di Jawa Barat."

 

Selaku Wakil Ketua Umum GMOCT juga, Asep Riana menyampaikan, "Terpilihnya Levi Arizal merupakan momentum positif bagi JPJ.  Semoga di bawah kepemimpinannya, JPJ dapat semakin solid dan berkontribusi aktif dalam membangun citra positif kepolisian dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat."

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS menyampaikan : "GMOCT yakin Levi Arizal mampu memimpin JPJ dengan bijak dan profesional.  Kami berharap JPJ dapat menjadi mitra strategis bagi media khususnya dengan GMOCT dalam menyajikan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab." Pungkasnya.

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah di Disdikbud Kuningan:  Sorotan Publik dan Ancaman Pidana

By On Juni 20, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) Jum'at 20 Juni 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

 

- Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.

- Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.

- Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

 

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud.  Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.  Ironisnya,  dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan.  Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

 

Ancaman Pidana Berat

 

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  diantaranya:

 

- Pasal 2 ayat (1):  Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

- Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan):  Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.  Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara.  Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan.  Selain itu,  pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

 

Tuntutan Audit dan Transparansi

 

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud.  Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

 

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama.  Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan.  Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.  Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


#Kuningan


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Plt. Kepala Bapenda Banten Sebut Pers Berperan Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak

By On Juni 20, 2025



KOTA SERANG - BM online Peran Pers sangat strategis dalam mendorong munculnya kesadaran masyarakat agar taat untuk membayar pajak. Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah memberikan kebijakan berupa penghapusan pokok tunggakan dan pajak kendaraan bermotor. 


Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, ketika menjadi nara sumber dalam acara temu media yang digagas oleh Pengurus DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Banten, bekerjasama dengan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten. Kegiatan itu bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, pada Jum'at (20/6/2025).


Menurut Rita, animo masyarakat begitu tinggi dengan adanya kebijakan Pemprov Banten yang menghapus pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari membludaknya masyarakat yang membayar pajak maupun mutasi dan balik nama kendaraan bermotor di semua Kantor Samsat yang ada di wilayah Provinsi Banten.


Berdasarkan survei yang dilakukannya, katanya, di beberapa Kantor maupun Gerai Samsat, ternyata msyarakat Banten begitu antusias untuk membayar pajak kendaraan pasca adanya kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. "Masyarakat mulai antre sejak pukul 04.00 WIB. Bahkan, ada pula yang menginap di masjid ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor," terangnya.


Rita menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, pajak tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan pembangunan. Baik itu untuk membangun infrastruktur maupun pembangunan lainnya yang dirasakan manfaatnya langsung  oleh masyarakat. 


"Pers diharapkan harus ikut membantu pemerintah Provinsi Banten agar masyarakat bisa mengetahui program dan kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda denda pajak kendaraan bermotor. Sehingga nantinya akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten 


Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si, menambahkan, pihaknya berharap rekan-rekan media massa dapat mempublikasikan berbagai kegiatan pembangunan, termasuk diantaranya kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, dengan menghapus pokok tunggakan dan denda denda pajak kendaraan bermotor. 


Sementara itu, Ketua PJID Provinsi Banten, Hairuzaman, mengungkapkan, di era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam mengelola sumber daya fiskal demi mendukung pembangunan di tingkat lokal. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah melalui pajak kendaraan bermotor. 


Menurut Hairuzaman, optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat mendukung anggaran dan pembangunan di tingkat lokal, peningkatan kapasitas fiskal daerah serta berkontribusi pada anggaran nasional secara komprehensif tambah nya yang.



(Tim /red)

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

By On Juni 20, 2025

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi Ahli di Sidang Hasto. 

JAKARTA, BM.Online Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir di ruang sidang sebagai Ahli dari kubu terdakwa, dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Maruarar menyatakan, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya tentang pasal 21 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.

“Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan, ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat. Tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.

Pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dicontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam aturan, cegah tangkal harus dilakukan pada tahap penyidikan.

“Penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah. Tafsir-tafsir yang memperterangkan itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta. Tafsir itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.

“Tegasnya adalah Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?,” tanya Maqdir.

“Ya, saya kira kalau ditafsirkan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan. Ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu. Bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” jawab Maruarar. (*/red)

Sidang Kasus Impor Gula, Sembilan Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

By On Juni 20, 2025

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula. 

JAKARTA, BM.Online Sebanyak sembilan pimpinan perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.

Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

Sidang dakwaan sembilan petinggi perusahaan gula swasta itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Sembilan terdakwa tersebut, di antaranya Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

Kemudian, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015. Lalu Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012; Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Peristiwa itu bermula saat para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI, yang diketahui PI tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar Kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Jaksa mengatakan, PI itu diajukan para terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, para terdakwa mengajukan izin impor ke Tom dan Enggartiasto untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP, padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Jaksa juga mengatakan, izin impor itu juga diajukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Selain itu, pengajuan izin impor itu juga dilakukan saat musim giling.

“Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015.

Seharusnya, kata Jaksa, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.

Menurut Jaksa, para terdakwa melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan RI, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar,” tutur Jaksa.

Jaksa mengatakan, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor itu, kata Jaksa, diajukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019,” kata Jaksa.

“Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan tujuh Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” sambungnya.

Jaksa menyakini, Tony dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga merincikan aliran duit dalam kasus tersebut yang dinikmati para terdakwa. Berikut detailnya:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60.991.040.276,14 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL


(*/red)

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

By On Juni 20, 2025

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

JAKARTA, BM.Online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

“KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya Moh Ali Kuncoro selaku Sekretaris DPRD Jatim; Sigit Panoentoen selaku Kepala BPKAD Jatim; dan Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)

Gelar Operasi Pasar, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sediakan Dua Ribu Liter Minyak Goreng

By On Juni 20, 2025


SERANG, BM.OnlinePemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) menggelar Operasi Pasar (OP) minyak goreng, di halaman Kantor Kecamatan Ciomas, Kamis, 19 Juni 2025.

OP itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan harga lebih murah dibandingkan di pasaran.

“OP ini agar masyarakat mendapatkan minyak goreng murah. Kita mengadakan OP minyak ini dengan harga Rp 15 ribu per liter,” kata Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, melalui keterangan tertulisnya.

Rencananya, kata dia, Diskoumperindag bekerja sama dengan PT Agro Serang Berkah (PT ASB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, akan menggelar OP di 29 Kecamatan.

“Rencananya semua di 29 Kecamatan. Itu harapan kita. Tapi kan kita sudah bekerja sama dengan pihak PT ASB, jadi tergantung stok yang dimiliki pihak PT ASB. Setiap titik atau Kecamatan kita menyediakan dua ribu liter. Sudah berjalan di empat Kecamatan, tadi di Kecamatan Ciomas. Nanti tiap hari Kamis. Untuk pekan depan di Kecamatan Pontang,” ujarnya.

Menurut Adang, OP digelar bukan karena dampak tingginya harga minyak di pasaran, tetapi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga lebih murah.

“Harga di pasar sebetulnya masih stabil. Ini untuk memudahkan saja, agar masyarakat mudah mendapatkan minyak tersebut dengan harga murah. Tentu kalau di pasar harganya lebih dari Rp 15 ribu, tapi itu pun sesuai dan masih dianggap wajar,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari menambahkan, pantauan di Pasar Petir dan Pasar Baros yang rutin setiap pekannya disupali untuk minyak kita.

Sehingga saat ini kondisi harga minyak kita HET sebesar Rp 15.700 dapat tercapai. 

“Untuk OP ini kami optimalkan seluruh Kecamatan dan dilaksanakan setiap hari Kamis setiap minggunya,” ujarnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

By On Juni 20, 2025



TANGERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang dari Makkah Saudi Arabia di Asrama Haji Cipondoh Kota Tangerang, Kamis dini hari, 19 Juni 2025. 

Turut mendampingi, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rashid, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten Nanang Fatchurochman dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Gunawan Rusminto.

Andra Soni menyambut dan menyalami langsung satu persatu  jamaah haji yang turun dari bus. 

Usai penyambutan Andra Soni menerima kepulangan jamaah haji dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurochman yang ditandai dengan penyerahan Bendera Merah Putih.

Andra Soni dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kembali ke tanah air kepada seluruh jamaah haji asal Provinsi Banten. 

Dia merasa bersyukur dan berbahagia karena jamaah haji asal Provinsi Banten telah kembali dengan selamat setelah menunaikan ibadah haji, rukun Islam yang kelima dengan penuh keikhlasan dan kekhususan.

“Saya juga mendoakan Ibu-ibu dan Bapak-bapak semoga menjadi haji yang mabrur dan membawa pulang semangat ibadah, nilai-nilai kesabaran, keikhlasan, serta ukhuwah islamiyah dalam keluarga dan masyarakat,” kata Andra Soni. 

Andra Soni berharap, pengalaman spiritual ibadah haji sebagai bekal jamaah untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan sehari-hari. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas, baik pada saat keberangkatan maupun saat pemulangan jamaah haji.

“Alhamdulillah selama tiga tahun terakhir kepulangan jamaah haji. Semoga pada musim haji tahun depan, pelayanan keberangkatan dan pemulangan jamaah haji bisa dilaksanakan di Asrama Haji Provinsi Banten, Cipondoh Kota Tangerang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman mengucapkan terima kasih kepada seluruh jamaah Provinsi Banten dan seluruh petugas haji, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H berjalan lancar.

“Alhamdulillah, jamaah haji asal Banten tertib, selalu menjaga kebersamaan dan kekompakan,” ujar Nanang. 

Diketahui, Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang berjumlah 393 jamaah.  Terdiri dari 389 jamaah haji, satu orang Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), satu orang Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan dua orang Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang berangkat dari Bandara Jeddah Saudi Arabia tanggal 18 Juni 2025  pukul 13.45 waktu setempat, tiba di Bandara Soekarno Hatta tanggal 19 Juni 2025 pukul 04.00 WIB. (*/red)

Misteri Pembangunan Paving Block di Desa Labuan Diduga Bermasalah, Pengguna Jalan Komlen

By On Juni 20, 2025



Serang, BM.Online - Pembangunan Kegiatan Paving Block suatu prioritas utama bagi masyarakat yang membutuhkan Untuk akses jalan warga khususnya pejalan kaki mau pun pejalan roda dua yang beralokasi tepat nya kampung Lebak jati RT / RW 014/003 Desa, Labuan kecamatan Mancak, Kabupaten Serang ,Provinsi Banten.

Kegiatan ini dibiayai melalui anggaran dana Desa (ADD)Tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar 104.795.500.di serap untuk dipergunakan kebutuhan pembangunan akses jalan paving block yang terlihat kumuh namun alhasil tida memuaskan justru warga setempat ,terdapat kekecewaan akibat ketidaksesuaian dalam kegiatan pembangunan yang di duga dipekerjakan asal, asalan dan amburadul sehingga hasil nya pun kini kurang maksimal justru jadi bahan sorotan publik pada Kamis 19 Juni 2025.

Tim awak media. BM online saat, Infestigasi, monitoring ,meninjau di lokasi menemukan ada nya suatu kejanggalan dalam kegiatan pembangunan paving block yang di duga tidak sesuai juklak dan juknis sehingga dipekerjakan asal pasang akibat minim nya pengawasan dari tim pelaksana kerja (TPK) kami sebagai aktivis kontrol sosial sangat menyayangkan baru saja selesai pembangunan paving Block tersebut baru juga, seumur jagung sudah mengalami kerusakan yang parah/ fatal itu pun belum dilewati para pengguna ,pengendara roda dua mau pun roda empat sangat miris bahkan warga setempat pun sangat kecewa keluh nya.

Masih Lanjut ditempat yang sama ditemui dilokasi ,salah warga yang tida mau disebut kan identitas nya,saat konfirmasi mengenai ada nya pekerjaan proyek paving block mengatakan bahwa pembangunan ini tidak sesuai dengan harapan warga , justru warga komplain di bangun nya untuk akses jalan kegiatan paving Block yang diduga dipekerjakan asal pasangvdan asal jadi warga meminta kepada pemerintah Desa untuk segera diperbaiki dan dibongkar ulang beber nya.

Di tempat terpisah tim awak media 
Mencoba untuk menggali informasi lebih lanjut ,menghubungi kepala Desa, labuan (Iwan) melalui telepon dan chat via WhatsApp kades langsung sigap merespon cepat menunjukan sekaligus mengarahkan untuk segera menghubungi saja nomor nya tuh 08211195xxxx selang beberapa menit kades labuan,gak lama kemudian langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan BM - online, sebenarnya ada apa dibalik kegiatan pembangunan paving Block Lebak jati ini..??

Kami sebagai aktivis sosial kontrol sangat menyayangkan degan penyambutan kepala Desa labuan saat dikonfirmasi salah satu media BM-online yang sangat tida mengindahkan, dinilai kurang baik terhadap profesi wartawan ,sehingga dugaan kuat kepala desa tersebut seolah olah enggan dikonfirmasi guna untuk dimintai keterangan yang di duga jelas kades Desa , labuan Alergi kepada wartawan.

Tim awak media BM-online meminta khusus nya kepada pihak terkait ,baik dari DPMD, kecamatan, inspektorat kabupaten Serang dan juga BPK untuk segera meninjau dan mengkroscek ulang lokasi, bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan dalam kegiatan pembangunan paving Block tersebut kami minta untuk dibongkar ulang dan segera diperbaiki catatan terpenting bagi tim monev jngan sampai tutup mata tutup nya mengakhiri.



(Masturo)

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

By On Juni 19, 2025


JAKARTA, BM.OnlineKomisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

JAKARTA, BM.Online Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap Hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu, 28 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa. (*/red)

Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

JAKARTA, BM.Online Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap Hakim Agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terduga makelar kasus itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Zarof dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Zarof tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu. (*/red)

Terjang Genangan Air, Bupati Ratu Zakiyah Sapa Warga Terdampak Banjir di Pulo Ampel

By On Juni 19, 2025


SERANG, BM.Online Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meninjau lokasi banjir di Kampung Mekarsari, Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, akibat tingginya curah hujan yang terjadi sejak Selasa malam hingga Rabu, 18 Juni 2025 dini hari.

Ratu Zakiyah tidak risih menerjang genangan air dengan ketinggian sekitar 15-20 centimeter untuk menyapa warga korban banjir satu per satu.

Mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) warna coklat dipadu kerudung coklat tua, Ratu Zakiyah tiba sekira pukul 09.20 WIB dan langsung berbincang dengan Tokoh Masyarakat Desa Marga Sari, Sanwani.

Turut mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Yadi Priadi Rochdian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Okeu Oktaviana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rahmat Fitriadi, Camat Pulo Ampel Teguh Nugroho, serta Kepala Desa (Kades) Argawana.

Ratu Zakiyah meninjau lokasi banjir untuk memastikan warga selamat dan tidak terganggu aktivitasnya akibat banjir.

Ia juga memasuki kediaman warga untuk memastikan kondisi mereka.

Selanjutnya, Ratu Zakiyah meninjau lokasi banjir di SMKN 1 Pulo Ampel yang menurut informasi banjir dengan ketinggian mencapai sepinggang orang dewasa. Pada Rabu, 18 Juni 2025 pagi, banjir sudah mulai surut.

Ratu Zakiyah mengatakan, banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan kondisi drainase yang tidak baik atau menyempit. Dampaknya, ada dua titik kecamatan di Kabupaten Serang yang terdampak banjir, yakni di Kecamatan Pulo Ampel dan Baros, dan yang terparah di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, Kecamatan Pulo Ampel.

“Kami sudah berkunjung ke lokasi banjir di Kampung Mekarsari, Desa Margasari dan terlihat ternyata memang tinggi air hingga masuk ke dalam rumah warga itu kurang lebih sekitar 50-60 centimeter,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan, pihaknya akan mencari solusi terbaik agar banjir tidak terjadi kembali di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, Kecamatan Pulo Ampel.

Ia juga akan mengoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang kemungkinan ada kewenangan-kewenangan yang bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Ratu Zakiyah mengajak masyarakat khususnya di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, dan Desa Banyuwangi, Kecamatan Pulo Ampel, agar menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Kondisi drainase kecil, kemudian membuang sampah sembarangan maka itu tentu pasti akan banjir lagi kalau kita tidak menjaga lingkungan. Ayo gerakan gerebeg sampah agar desa menjadi bebas sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, banjir yang terjadi di Kecamatan Pulo Ampel, tepatnya di dua desa, yakni Desa Margasari dan Banyuwangi, akibat intensitas hujan tinggi dan sempitnya drainase.

“Intensitas sedang hingga lebat dan disebabkan oleh jebolnya tanggul dengan kondisi drainase yang sempit, sehingga air meluap ke pemukiman warga,” ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *