Berita Terbaru
PROYEK PENGURUGAN DI SAWAH LUHUR TIDAK BERIZIN, DIDUGA TERKAIT DENGAN KEPENTINGAN WALIKOTA SERANG
By Redaksi On Juni 23, 2025
Proyek Pembangunan Rabat Beton Manual di Desa Seat Jaya Diduga Mark Up Anggaran
By Redaksi On Juni 23, 2025
Kepala Desa Sangkanhurip Bantah Tuduhan Korupsi, GMOCT Apresiasi Keterbukaan Informasi
By Redaksi On Juni 22, 2025
Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) – Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, kembali menegaskan bantahannya terhadap tuduhan korupsi dana desa yang beredar luas. Dalam wawancara eksklusif dengan perwakilan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada Minggu, 22 Juni 2025, di kediamannya, Kades Toto menyatakan bahwa pemberitaan pada 21 Juni 2025 yang menuduhnya melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
Tuduhan tersebut, menurut Kades Toto, meliputi proyek-proyek fiktif dalam pembangunan ketahanan pangan, pengadaan alat kesehatan, pemberdayaan budidaya lele, dan pengadaan alat tong sampah. Ia membantah seluruhnya dan menegaskan bahwa semua proyek telah dijalankan sesuai prosedur dan perencanaan yang telah disetujui, dengan bukti-bukti fisik dan administrasi yang lengkap. Kades Toto siap menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada pihak berwenang.
“Tuduhan mark-up anggaran dan penggunaan dana desa untuk hal-hal yang tidak sesuai sama sekali tidak benar,” tegas Kades Toto. Ia menambahkan bahwa seluruh penggunaan dana desa tercatat transparan dalam laporan keuangan desa yang telah diaudit dan dinyatakan sesuai ketentuan. Ia juga membantah tuduhan gaya hidup mewah, mabuk-mabukan, dan pergaulan bebas yang turut dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Ketua Umum GMOCT mengapresiasi hak jawab yang disampaikan Kades Toto. “Dengan berita hak jawab ini, masyarakat dapat mengetahui informasi yang sejelas-jelasnya bahwa apa yang disampaikan Kades Sangkanhurip sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Senada dengan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menyatakan bahwa tayangnya berita hak jawab ini menandakan keterbukaan informasi publik dari Kades Sangkanhurip. “GMOCT mengapresiasi kooperatifnya Kades Sangkanhurip dalam menanggapi pemberitaan sebelumnya,” tambah Asep Riana.
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, “GMOCT ke depannya akan bersinergi dengan Pemdes Sangkanhurip dalam hal publikasi dan kemitraan antar lembaga.”
Kades Toto berharap pihak berwajib dapat mengungkap sumber informasi yang tidak bertanggung jawab dan memberikan sanksi yang setimpal. Ia juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Ia menekankan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Sangkanhurip.
#No Viral No Justice
#Kades Sangkanhurip
#Majalengka
#Keterbukaan Informasi Publik
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Sebuah Klinik Diduga Ilegal di Sindang, Majalengka, Diduga Beroperasi Setengah Tahun
By Redaksi On Juni 22, 2025
Majalengka, Jawa Barat Minggu 22 Juni 2025 (GMOCT) – Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, namun maraknya klinik kesehatan dan kecantikan yang beroperasi tanpa izin menimbulkan kekhawatiran. Salah satu kasus yang mencuat adalah berdirinya sebuah klinik di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, yang diduga beroperasi secara ilegal selama kurang lebih setengah tahun. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya.
Klinik tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial D, yang diketahui sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Sindang. Saeful Yunus, Aktivis Anti Korupsi Nasional, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini. Ia menekankan pentingnya izin operasional bagi setiap klinik untuk menjamin keselamatan dan keamanan pasien.
"Sebelum membuka klinik, pemilihan lokasi, model bisnis, standar kualitas pelayanan, manajemen keuangan, teknologi, dan terutama izin usaha harus diperhatikan," tegas Saeful Yunus.
Di klinik tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal, termasuk alat suntik, sarung tangan medis, dan berbagai serum kesehatan. Penemuan alat-alat dan obat-obatan ini menunjukkan adanya aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa izin resmi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021) secara jelas mengatur jenis-jenis klinik swasta di Indonesia, meliputi klinik pratama (pelayanan medis dasar) dan klinik utama (pelayanan medis spesialistik atau gabungan dasar dan spesialistik). Klinik di Sindang ini diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan. Penting untuk memastikan klinik yang dituju memiliki izin operasional yang sah guna menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan menyelidiki lebih lanjut dugaan praktik ilegal tersebut.
#No Viral No Justice
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Misteri Bungkamnya Salah Satu Oknum Kapolsek di Tanggerang Saat Dikonfirmasi, 8 Penjual Obat Terlarang Dipertanyakan, "Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Mauk"
By Redaksi On Juni 22, 2025
"Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi":
By Redaksi On Juni 21, 2025
Opini Berlomba "Cuci Tangan" di TNTN Oleh : Rahmad Panggabean Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau
By Redaksi On Juni 21, 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta di Sangkanhurip, Majalengka: Kades Terancam 20 Tahun Penjara
By Redaksi On Juni 21, 2025
Pasca Didatangi Anggota Polsek Cisauk yang Melakukan Penggerebekan di Parung Panjang, Warga Mengaku Kehilangan Rp 15 Juta
By Redaksi On Juni 21, 2025
Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?
By Redaksi On Juni 21, 2025
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Jatiuwung Bersama MUI Gelar Subling di Masjid At-Taubah lingkungan Polsek Jatiuwung,
By Redaksi On Juni 21, 2025
Jatiuwung, Kota Tangerang - Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-79, Polsek Jatiuwung gelar kegiatan sholat berjama'ah Shubuh keliling, Sabtu 21/06/2024 pukul 04:30wib.
Kegiatan sholat berjama'ah shubuh keliling ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut peringatan hari Bhayangkara ke-79 dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi'in S.H , yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas Kepolisian Dan Ulama yang berlokasi di Masjid At-Taubah samping Mako Polsek Jatiuwung, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Adapun kegiatan Shubuh keliling dihadiri oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi'in S.H., Waka Polsek AKP Suyoto, S.H., Kanit Binmas AKP Agus Nurdin, S.H., Ketua MUI Kecamatan Periuk K.H Misbahul Munir, S.Ag., M.M., Ketua Da'i Kamtibmas Kecamatan Periuk H.Muhammad Anwar Yasin, Jajaran pengurus MUI se-Kecamatan Jatiuwung, Periuk, Cibodas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para Jama'ah Shubuh keliling yang hadir pada kegiatan tersebut.
Dalam kesempatannya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi'in menyampaikan, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Kami berharap agar terjalin erat hubungan sinergitas kepolisian dengan MUI untuk membantu memelihara dan menjaga suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Karena peran para ulama maupun Tokoh Masyarakat sangatlah penting untuk mendukung kinerja Kami dalam memberikan suasana Colling sistem warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, agar tercipta suasana ketentraman, ketenangan dan kenyamanan dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Lebih lanjut, Rabi'in pun menambahkan Polsek Jatiuwung terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang prima serta berkontribusi dalam menjaga dan memelihara suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Kami pun memohon dan berharap kepada Para alim ulama, Tokoh masyarakat maupun para Jama'ah yang hadir, agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan jangan sungkan sungkan memberikan informasi kegiatan kepada pihak Polsek Jatiuwung melalui Call Center 110 dan akan segera secepatnya kami Respon dan tindak-lanjuti laporan yg masuk melalui Call center 110.
Kegiatan Shubuh keliling bersama MUI, Da'i Kamtibmas dan para Jama'ah yang hadir di akhiri dengan Do'a bersama, agar wilayah Hukum Polsek Jatiuwung selalu dalam kondisi Aman dan Kondusif serta petugas anggota personel pun selalu diberikan kesehatan jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas melayani, mengayomi dan melindungi warga masyarakat Kota Tangerang khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Duka Cita Menyelimuti Keluarga Besar GMOCT, Ayahanda Ketua Umum Meninggal Dunia
By Redaksi On Juni 21, 2025
Proyek Drainase Rancaekek Mangkrak: Ketidakjelasan Anggaran dan Kinerja DPUTR Dipertanyakan, Kadis Bungkam
By Redaksi On Juni 20, 2025
Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jum'at 20 Juni 2025 (GMOCT) – Proyek normalisasi drainase di Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang dimulai Maret 2025, kini mangkrak dan menimbulkan keresahan warga. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi.com menunjukkan proyek tersebut terhenti setelah tahap pembongkaran saluran air, tanpa ada kelanjutan pekerjaan.
Kondisi ini dinilai Pemerhati Sosial dan Aktivis Kebijakan Publik, Dicky Winandi, sebagai cerminan perencanaan yang buruk dan kurangnya pengawasan. Ia menekankan pentingnya kajian dan perencanaan matang sebelum pelaksanaan proyek, serta peran aparat penegak hukum dalam pengawasan proyek pemerintah. Dicky juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini.
Ketidakjelasan Anggaran dan Informasi Publik
Data di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak mencantumkan informasi detail mengenai anggaran proyek normalisasi drainase di Rancaekekwetan. Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek semakin memperparah ketidakjelasan ini. Warga pun kebingungan mengenai besaran anggaran dan target penyelesaian proyek. Pembongkaran drainase yang belum dilanjutkan justru merugikan ekonomi warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan keterangan terkait proyek tersebut. Ketidakjelasan informasi ini menimbulkan kecurigaan dan mempertanyakan kinerja DPUTR Kabupaten Bandung. GMOCT mendesak DPUTR untuk segera memberikan klarifikasi dan transparansi terkait proyek ini, serta menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil bagi negara dan masyarakat.
#No Viral No Justice
#DPUTR Kab. Bandung
Team/Red (Matainvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Demo Ricuh di Kantor BPN Kota Bandung: Baku Hantam dan Pejabat yang “Linglung”
By Redaksi On Juni 20, 2025
Bandung, Jawa Barat Jum'at 20 Juni 2025 (GMOCT) – Sebuah demonstrasi di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (19/6), berujung ricuh dan bentrokan fisik. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi menunjukkan adanya korban luka-luka akibat keributan tersebut. Para pendemo dari Sukahaji, Kota Bandung, memprotes proses sengketa lahan yang dianggap berlarut-larut.
Pihak BPN mengakui adanya keributan, namun menyatakan bahwa demonstrasi tersebut tidak diajukan secara resmi. Kabag TU BPN, Catrin, menjelaskan bahwa keributan terjadi karena kesalahpahaman antara pendemo dan pemohon, bukan antara pendemo dan petugas BPN. Ia menambahkan bahwa surat protes pendemo telah dijawab dan sengketa lahan tersebut sedang dalam proses hukum dan mediasi yang melibatkan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung.
SOP yang Tidak Jelas dan Pejabat yang Gugup
Kasie Sengketa ATR/BPN, Bambang, tampak kesulitan menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPN saat ditanya wartawan. Ia memberikan analogi yang tidak relevan dengan pertanyaan, membandingkan proses pengurusan tanah dengan perjalanan seorang sopir. Sikap gugup dan penjelasan yang tidak memuaskan ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme dan transparansi kinerja BPN.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Ketidakjelasan SOP dan respon yang kurang profesional dari pejabat BPN menimbulkan ketidakpuasan dan berpotensi memicu konflik. GMOCT mendesak BPN untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai proses sengketa lahan di Sukahaji dan memastikan agar pelayanan publik berjalan dengan baik dan terhindar dari kejadian serupa di masa mendatang. Kejadian ini juga mempertanyakan pengawasan internal BPN atas kinerja para pegawainya.
#No Viral No Justice
#ATRBPN Bandung
Team/Red (Matainvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: