Tanggerang - BM.Online, Di hari Ulang Tahun (HUT) bhayangkara ke-79 kini telah dinodai oleh maraknya penjual obat obat terlarang bermodus toko sembako, kosmetik, aksesoris handphone dan warung tutup di wilayah hukum Polsek Mauk, Polres Metro Tanggerang Kota.
Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong, kosmetik serta warung yang tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Metro Tanggerang Selatan, menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Tim aktifis pada hari Minggu (22/6/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polsek Mauk, Polres Metro Kota Tanggerang terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.
Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan titik peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Mauk, Sukadiri, Kota Tangerang Provinsi Banten.
Di benarkan oleh Vini Amelia Aktifis Banten, melihat, dan maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Mauk Polres Metro Kota Tanggerang mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan kurang lebih 6 kios yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).
"Ada 6 titik warung yang diduga edarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Mauk, Sukaduri, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
-- Di Jl. Raya Tanggul, Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
-- Di Jl. Raya Cirarab, Gintung Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
-- Di Jl. Raya Rajeg Tanjakan No.10, Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
-- Di Jl. Raya Mauk Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
-- Di Jl. Raden Machmud, Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
-- Di Blok A3 No.3 Gintung, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
Vini Amelia, selaku Wakil Bendahara Umum (BENDUM) Gabungn Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Pusat redaksi salah satu media onlin Juga mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa dan warung tutip.
“Perbedaannya mereka warung tutup, menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya
Menurutnya, penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli di harai Jadi Bhayangkara ke-79 namun dinodai oleh maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Tanggerang beserta Kepolisian Polsek Mauk , Polres Metro Kota Tanggerang bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Saya minta pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kecamatan Mauk, Sukadiri, Kabuoatej Tanggerang” Tandasnya mengakhiri
Melalui pesan watshaapp kanit reskrim Polsek Mauk saat dikonfirmasi mengatakan pada wartawan bahwasanya beberapa hari lalu anggota sudah melakukan pengecekan kelokasi tidak ada.
"Waalaikumsalam, Terimakasih infonya akan kita tindaklanjuti besok saya coba kumpulkan anggota untuk tindak lanjuti, beberapa hari yang lalu ada juga yang menginfokan hal semacam ini tapi pas kita cek kelapangan ternyata tidak ada, tapi infonya tetap akan kami tindaklanjuti, trimakasih. Jelasnya
Red/Ahmad
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »