Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Uang Bungkam Kasus Dana Desa Padarek? Kades Diduga Tawarkan Suap ke Media

By On Juni 26, 2025




 
Lemah Sugih, Majalengka (GMOCT) – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 di Desa Padarek, Kecamatan Lemah Sugih, Jawa Barat, memasuki babak baru.  

Kepala Desa Wahyu Susanto diduga menawarkan sejumlah uang kepada awak media dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari Penajournalis.com dan Laskarbhayangkaranews, agar pemberitaan terkait dugaan tersebut tidak ditayangkan.  

Anggaran DD sebesar Rp1.157.014.000 (setelah dikurangi ADD Rp. 466.571.040)  dipertanyakan transparansinya, khususnya dalam beberapa proyek seperti pembangunan beronjong (Rp79.350.000), hotmik Jalan Cigobang (Rp125.984.000), Pasar Desa (Rp231.253.000), dan program ketahanan pangan (Rp74.000.000).  Minimnya informasi publik dan ketidakhadiran Kades saat monev pada Hari Rabu 18 Juni 2025 semakin memperkuat kecurigaan.  

Tindakan Kades yang diduga menawarkan suap dinilai sebagai upaya pembungkaman informasi dan akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).  GMOCT mendesak transparansi penggunaan anggaran sesuai UU KIP.
 
#No Viral No Justice 

#Dana Desa

#Desa Padarek

#Kecamatan Lemahsugih 

#Kabupaten Majalengka 

Team/Red (Penajournalis/Laskarbhayangkaranews)

Editor:

Aliansi Pamungkas Banten Geruduk Bupati Serang dan Kejati Banten

By On Juni 25, 2025




Serang, BM  - online— Aliansi Pamungkas Banten, yang terdiri dari aktivis Media, LSM, Ormas dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan, menggelar aksi unjuk rasa damai di dua lokasi: kantor Bupati Serang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Aksi ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dan legalitas PT Nuansa Cipta Indah dalam proses rekrutmen tenaga kerja di RSU Adhyaksa Banten pada Rabu 25 Juni 2025.

Koordinator aksi, Babay Muhedi, dalam orasinya menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Mengusut tuntas praktik premanisme dalam perekrutan tenaga kerja di RSU Adhyaksa.

2. Menghentikan praktik pembayaran untuk mendapatkan pekerjaan yang menyulitkan masyarakat ekonomi bawah.

3. Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak internal dan eksternal, termasuk RSU Adhyaksa dan PT Nuansa Cipta Indah.

4. Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan operasional PT Nuansa Cipta Indah.

5. Mendiskualifikasi dan memutus kontrak kerja sama dengan PT Nuansa Cipta Indah atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

6. Mengutamakan warga lokal dalam proses rekrutmen serta mengembalikan hak-hak warga yang telah membayar biaya administrasi.

7. Menuntut transparansi dari RSU Adhyaksa dan pertanggungjawaban dari Kejati Banten atas dugaan pungli tersebut.

Babay juga mendesak Bupati Serang agar segera menugaskan jajaran terkait, seperti Disnaker, DPRD, dan Satgas Pungli, untuk turun langsung dan mengaudit proses perekrutan tenaga kerja outsourcing yang dilaksanakan oleh PT Nuansa Cipta Indah.

Merespons aksi tersebut, Asda II Febriyanto, didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menemui massa dan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi tersebut.

> “Insyaallah, kami akan membuka ruang diskusi dengan Bupati Serang setelah agenda beliau selesai. Kami juga akan segera melakukan inspeksi ke RSU Adhyaksa bersama pihak terkait,” ujar Diana.


Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke titik kedua, yaitu Kejati Banten, untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen. Massa juga mendesak agar PT Nuansa Cipta Indah didiskualifikasi sebagai penyedia jasa outsourcing karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tenaga kerja.

Pihak Kejati Banten merespons dengan mengajak perwakilan massa untuk berdialog, yang diterima langsung oleh Yoris, Kepala Bidang Tata Usaha Kejati Banten.

> “Kami menyambut baik laporan masyarakat ini. Kami akan menindaklanjuti dan meminta bukti-bukti dari warga yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa Kejati Banten maupun RSU Adhyaksa tidak pernah mengetahui, apalagi menerima uang pungli seperti yang dituduhkan,” tegas Yoris.


Aksi berjalan tertib dan menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik tidak adil dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta sebagai desakan konkret untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang transparan dan berpihak pada rakyat.

Namun, di akhir aksi, Aliansi Pamungkas Banten menegaskan bahwa mereka berharap Kejati Banten segera mengambil tindakan nyata.

> “Kami tidak ingin hanya janji. Jika tidak ada progres nyata, kami siap turun kembali dalam aksi lanjutan (jilid II). Bersihkan nama baik Kejati Banten dan RSU Adhyaksa, serta beri kepastian hukum bagi warga yang dirugikan,” tegas Babay.


( Tim/red)

Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

By On Juni 25, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025 – Pencairan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan menimbulkan pertanyaan publik. Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Kuningan mengklaim pencairan dana dengan kode rekening 2.04.0016 telah sesuai prosedur dan tercatat dalam APBD, ketidakjelasan alur penyaluran dana tersebut memicu sorotan.
 
Dana yang bersumber dari APBD ini diperuntukkan bagi program pendidikan luar sekolah, meliputi kursus dan pelatihan, penguatan kelembagaan pendidikan masyarakat, serta bantuan operasional lembaga non-formal terverifikasi. Sebesar 40% dialokasikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
 
Kendati Disdik menyatakan kepatuhan terhadap prosedur, beberapa lembaga penyelenggara pendidikan non-formal mengaku belum menerima informasi terkait penyaluran dana tersebut. Pertanyaan mengenai penerima manfaat dan mekanisme distribusi masih belum terjawab. "Jika memang sudah dicairkan, ke mana saja alokasinya? Siapa penerimanya?" ungkap salah satu lembaga pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan yang mengaku belum mendapatkan informasi atau komunikasi apapun dari Disdik.
 
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan anggaran publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik mengumumkan informasi terkait anggaran, termasuk rencana kerja, proses pengambilan keputusan, laporan keuangan, dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga mewajibkan publikasi daring data keuangan pemerintah daerah.
 
Ketidakpatuhan terhadap UU KIP dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mempertegas tanggung jawab kepala daerah dan perangkat daerah atas pengelolaan keuangan.
 
Sampai saat ini, Disdik Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan rinci mengenai daftar penerima bantuan dan rincian program yang telah dilaksanakan. Publik berharap adanya audit dan pengawasan lebih lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga independen untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan.
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

#No Viral No Justice 

#Disdik Kabupaten Kuningan 

#Pendidikan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Kasus Penjualan Susu: Keluarga Terlapor Lapor Propam

By On Juni 25, 2025



 
Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025 –  Sebuah laporan resmi ke Propam Polri (nomor SPSP2/002800/VI/2025/BAGYANDUAN) telah diajukan oleh keluarga Muhammad, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.  Laporan tersebut mempertanyakan prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai standar, termasuk kedatangan polisi tanpa surat perintah dan berpakaian preman.  Keluarga Muhammad juga membantah tuduhan penjualan susu ilegal, menjelaskan bahwa 100 dus susu tersebut merupakan bagian dari pengiriman titip jual yang belum terjual.  Mereka menekankan Muhammad hanya penjual permen dan tidak terlibat dalam penjualan susu.  Kasus ini, yang terkait dengan laporan polisi LP/A/7/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, kini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penegak hukum.  Perkembangan selanjutnya terkait laporan ke Propam sangat dinantikan.
 
#NoViralNoJustice #PolriPresisi #PolrestaBogor #PoldaJabar
 
Team/Red(Pristiwanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

ULTRA Jakarta Jaga Lingkungan Kerja Bebas Narkoba dengan Tes Urine Berkala

By On Juni 25, 2025





 
Jakarta Selatan (GMOCT) 25 Juni 2025 –  ULTRA Jakarta, sebuah lembaga rehabilitasi narkoba di bawah naungan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center,  terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas narkoba.  Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan tes urine berkala bagi seluruh staf yang berlangsung pada tanggal 20 Juni 2025 di kantor Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel, RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
 
Tes urine ini merupakan upaya pencegahan dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen ULTRA Jakarta dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh stafnya.  Pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari:
 
1. Putri Shareefa Madina Algamar, S. Psi (Program Manager & HRD)
2. Iqbal Rinaldo Akuan (Assistant Program Manager)
3. Firmansyah (Supervisor Program)
 
Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyatakan, “Tes urine berkala ini bukan hanya sekadar prosedur, tetapi merupakan wujud nyata komitmen ULTRA Jakarta dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.  Dengan lingkungan kerja yang bebas narkoba, kami yakin dapat memberikan layanan rehabilitasi yang optimal bagi para klien kami.  Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain untuk selalu memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan stafnya.”
 
Kegiatan ini menunjukkan komitmen ULTRA Jakarta dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh stafnya, serta memastikan keberlangsungan program rehabilitasi yang berkualitas tinggi bagi para kliennya.

#No Viral No Justice 

#Yayasan Natura Indonesia 

#Ultra Addiction Center 

#Stop Narkoba 

#Go Rehabilitasi 

Team/Red(Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

AKA Medical Center Berpartisipasi dalam Tes Narkoba Kejurnas IOF Seri 1 di Bogor

By On Juni 25, 2025



 
Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025 –  AKA Medical Center menunjukkan komitmennya terhadap olahraga bersih dengan berpartisipasi dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Ikatan Offroad Indonesia (IOF) Seri 1 di Stadion Pakansari, Bogor pada tanggal 14 Juni 2025.  AKA Medical Center menyediakan layanan tes narkoba bagi seluruh peserta kejuaraan tersebut.
 
Tim dari AKA Medical Center yang bertugas diwakili oleh Siti Nurhaliza dan Listya Arovah atas nama Ferdy Gunawan dan Alif, selaku pejabat utama AKA Medical Center.  Kehadiran AKA Medical Center dalam event ini bertujuan untuk mendukung terciptanya kejuaraan olahraga yang bebas dari pengaruh narkoba.
 
Ferdy Gunawan, pejabat utama AKA Medical Center, menyatakan, “Partisipasi AKA Medical Center dalam Kejurnas IOF Seri 1 di Bogor merupakan wujud nyata komitmen kami terhadap terciptanya lingkungan olahraga yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.  Kami percaya bahwa olahraga harus bebas dari pengaruh zat-zat adiktif agar para atlet dapat berkompetisi secara sehat dan optimal.  Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi event-event olahraga lainnya untuk memprioritaskan tes narkoba bagi para pesertanya.”
 
Kehadiran AKA Medical Center dalam Kejurnas IOF Seri 1 ini mendapat apresiasi positif dari panitia penyelenggara dan para peserta.  Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan dunia olahraga yang lebih sehat dan berintegritas.

#No Viral No Justice 

#AKA Medical Center 

#Yayasan Natura Indonesia 

#Ultra Addiction Center 

#Stop Narkoba 

#Go Rehabilitasi 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

By On Juni 25, 2025



 
Bandung, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025 – Lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung hari ini menerima kunjungan visitasi akreditasi dari Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).  Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian layanan rehabilitasi sosial yang diberikan Ultra Bandung dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 20 Juni 2025.
 
Tim asesor dari Pusbangprof Kemensos RI dipimpin oleh Ibu Anna, dan Ibu Rose dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat didampingi oleh Alif Ryan Wijaya selaku General Manager Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) & Iqbal Rinaldo Akuan selaku PLT Kepala Cabang Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung, menjelaskan tujuan visitasi ini secara lengkap:  "Visitasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Ultra Bandung sebagai lembaga rehabilitasi sosial telah menjalankan seluruh layanannya sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Kami akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari sarana dan prasarana, kualitas tenaga profesional, hingga metode rehabilitasi yang diterapkan.  Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan bahwa klien yang menjalani rehabilitasi di Ultra Bandung mendapatkan layanan terbaik dan berkualitas, sesuai dengan hak-hak mereka."
 
Ketua Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA), Ferdy Gunawan, menyambut baik visitasi ini.  "Kami sangat mengapresiasi kunjungan dan penilaian dari Pusbangprof Kemensos RI.  Ini merupakan kesempatan berharga bagi kami untuk menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas dan sesuai standar.  Kami berharap visitasi ini dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami di masa mendatang.  Kami terbuka terhadap segala saran dan kritik demi kebaikan para klien kami."
 
Visitasi ini berlangsung selama 1 hari dan meliputi observasi langsung terhadap fasilitas, wawancara dengan staf dan klien, serta penelaahan dokumen-dokumen penting. Hasil visitasi akan menentukan kelayakan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung untuk mendapatkan akreditasi dari Kemensos RI.  Semoga hasil visitasi ini memberikan dampak positif bagi upaya pemulihan para pengguna layanan rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung.

#No Viral No Justice 

#Yayasan Pemulihan Natura Indonesia 

#Ultra Addiction Center 

#Pusbangprof Kemensos RI 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Keluarga Bantah Keterlibatan Muhamad dalam Kasus Susu Kedaluwarsa, Ajukan Praperadilan

By On Juni 25, 2025



  
Bogor Jawa Barat (GMOCT) 24 Juni 2025 – Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media online Pristiwanews perihal Keluarga Bapak Muhamad, seorang pedagang kecil di Bogor tepat nya diJalan Raya Pangkalan 1 Nomor 16 RT 003/RW 007 Kelurahan Kedunghalan Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberitaan dugaan keterlibatan beliau dalam kasus peredaran produk susu kedaluwarsa.  Pernyataan tersebut disampaikan melalui klarifikasi tertulis dan nota pembelaan yang diajukan dalam proses praperadilan.  Keluarga menegaskan bahwa Bapak Muhamad tidak bersalah dan menjadi korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Dalam klarifikasinya, keluarga menjelaskan bahwa Bapak Muhamad hanya menerima titipan untuk menjual produk susu tersebut dari pemasok.  Produk diterima dalam kondisi sudah terkemas rapi dengan label yang tertera.  Keluarga membantah keras adanya tindakan pemalsuan label atau manipulasi tanggal kedaluwarsa oleh Bapak Muhamad.
 
Nota pembelaan yang diajukan menekankan beberapa poin penting:  Bapak Muhamad adalah pedagang kecil yang beritikad baik,  beliau tidak mengetahui adanya perubahan tanggal kedaluwarsa pada produk,  tidak terlibat dalam proses perubahan label, dan penetapan tersangka terhadap beliau dianggap tidak sah secara hukum karena kurangnya bukti yang sah.  Nota pembelaan juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan tidak sesuai dengan asas due process of law.
 
Keluarga berharap media dan masyarakat bersikap bijak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk upaya praperadilan yang diajukan.  Mereka berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan memperjuangkan hak-hak Bapak Muhamad.
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang memperoleh informasi dari wawancara media Pristiwanews dengan keluarga Bapak Muhamad,  akan terus mengawal pemberitaan ini.  GMOCT berencana meminta klarifikasi resmi dari Kasatreskrim dan Kapolresta Bogor terkait penangkapan Bapak Muhamad oleh Satreskrim Polresta Bogor.  Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan bagi pedagang kecil.

Sementara itu viral diberbagai pemberitaan baik media online, medsos dan YouTube bahwa Satreskrim Polresta Bogor melakukan penangkapan terhadap Muhamad ini atas dasar pelaporan dari masyarakat.

Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama pun mencoba menghubungi Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Aji Rinaldi melalui chatting WhatsApp pada hari Selasa 24 Juni 2025 mengatakan bahwa "Kita kan berdasar dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapat kang".

Saat ditanyakan perihal pelapor nya bukan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait sebab dan akibat, dijawab oleh AKP Aji Rinaldi "Betul kang hasil penyelidikan tim di lapangan, sehingga tidak terlalu meluas peredarannya".
Yang menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga adalah, saat Muhamad sebagai pemilik toko notabene hanya penjual permen, dan tidak memiliki karyawan satu pun, serta terkait dengan produk susu tersebut itu hanya titip jual dari seorang sales yang saat ini pun menjadi tersangka, akan tetapi menurut kronologi singkat nya bahwa Muhamad sendiri tidak mengetahui apakah label nya itu dirubah atau tidak, dikarenakan saling kepercayaan dan tidak pernah sama sekali mengecek label bahkan merubah nya. Hal ini disesuaikan dengan pernyataan anak dari Muhamad bahwa ayahnya menerima produk susu tersebut dihari Sabtu dan hari Minggu toko nya tutup, bahkan menurut Fahira bahwa selama hari Minggu toko nya tutup ayahnya berada di Lingkungan keluarga dan tidak kemana mana, apalagi ke toko, kebiasaan Minggu tutup tersebut pun sudah berlangsung sejak lama.

Lebih mengagetkan lagi bagi pihak keluarga bahwa Muhamad menerima secarik kertas STP ( Surat Tanda Penerimaan) Barang, yang biasanya untuk penyitaan barang bukti, namun Muhamad sendiri malah dijadikan tersangka.

Akan tetapi untuk pertanyaan apakah ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan di toko milik Muhamad pihak satreskrim Polresta Bogor didampingi dari BPOM, hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim Polresta Bogor tidak menjawab.

Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui media online Pristiwanews akan terus mengawal proses Yanduan pihak keluarga Muhamad ke Propam Polda Jabar.

#No Viral No Justice 

#Polripresisi

Team/Red (Pristiwanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Proyek pembangunan Saluran air Drainase kampung Cirangkong tida sesuai Spesifikasi Di Duga curi- curi Kubikasi.

By On Juni 25, 2025








Kegiatan pembangunan saluran air drainase beralokasi tepat nya di kampung Cirangkong RT /RW 09/03 Kecamatan petir kabupaten serang Provinsi Banten menuai sorotan tajam.

Kabupaten Serang BM-online berdasarkan hasil monitoring dan pantauan awak media BM- online dilokasi tersebut ada beberapa temuan dan kejanggalan yang harus di sampaikan ke salah satu khusus nya tim pelaksana Kerja ( TPK) perihal dalam teknis kerja akibat minim nya pengawasan kin menjadi sorotan publik pada Rabu 25 Juni 2025.

Proyek pembangunan infrastruktur ini dibiayai dari anggaran ( APBDes) yang dipergunakan langsung untuk keperluan dan Kebutuhan Bagi Warga masyarakat setempat membangun saluran air Drainase suatu bentuk Kepedulian agar tercipta nya lingkungan yang aman dan nyaman.

Berikut rincian anggaran kegiatan pembangunan ini yang terserap sudah menghabiskan senilai "101.737.000.00. Dengan ukuran volume:P 250 meter L.20 Cm. T.60 Cm kini Menuai Sorotan tajam yang sangat serius lantaran di duga tida sesuai dengan spesifikasi.dugaan kuat ada nya unsur ,mengurangi curi-curi kubikasi dalam pemasangan Batu tida menggunakan adukan lantai dasar hanya batu ditumpuk lalu ditimpa adukan secukup nya bukan hanya itu saja pemasangan batu pun ada beberapa sebagian yang menempel di lahan tanah warga di duga jelas ada nya indikasi kecurangan demi meraup keuntungan pribadi.

Masih lanjut ditemui dilokasi salah' satu pekerja yang engan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan untuk ongkos kerja kita semua di bayar harian tukang 120 RB kenek 80 RB berjumlah tujuh orang, ada pun berkaitan dengan TPK langsung aja temui pa Haerudin singkat nya .

Ditempat yang sama tim media BM-online menemui pa Haerudin selaku TPK dilapangan saat tim media BM- online mengkonfirmasi terkait pembangunan, Haerudin membeberkan, maaf ya kang dari mana?oh dari media,iya kang jangan direkam yah soal nya saya disini cuma disuruh mengawasi, perihal pelaksanaan kegiatan pembangunan aja atas kang atas dasar perintah dari kepala desa,kang saya disini tida dibekali apa- apa saya sendiri bingung kang untuk lebih jelas temui saja langsung pa kades nya kang.


Tim awak media BM-online menggali informasi lebih lanjut guna untuk bahan pertimbangan, mencoba konfirmasi hubungi kepala desa (kades) SUNARDI ,melalui telepon dan via chat WhatsApp namun sangat disayangkan tida ada respon dan juga tanggapan resmi dari pemerintah desa, yang diduga jelas saat dikonfirmasi kepala. Desa tersebut bungkam diam membisu seolah - olah kades lari dari tanggung jawab tutup nya.


(Masturo)

Nasib THL Disdikbud Kuningan: Gaji Tertunggak dan Dana UKAN Mengambang

By On Juni 24, 2025



Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) Selasa 24 Juni 2025 –  Polemik membelit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dan dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN).  Sejumlah THL mengeluhkan belum menerima gaji sejak Desember 2024, dan hingga pertengahan 2025, belum ada kejelasan dari pihak Disdikbud.

 

Ironisnya,  Disdikbud Kuningan justru tampak lebih responsif dalam memberikan klarifikasi terkait dana pendidikan non-formal sebesar Rp 2,4 miliar yang menjadi sorotan publik, sementara nasib para THL yang bekerja keras justru diabaikan.  Ketiadaan transparansi dan penjelasan resmi menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran di instansi tersebut.

 

Keterlambatan pembayaran gaji dan penyetoran dana UKAN bukan hanya bentuk ketidakpedulian, tetapi juga diduga melanggar hukum.  Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu.  Begitu pula Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur hak kompensasi tenaga non-ASN.

 

Dugaan penyelewengan dana juga mengarah pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi penggelapan dalam jabatan.  Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG memperkuat hal ini, dengan terdakwa divonis 2,5 tahun penjara karena penyalahgunaan dana.

 

Kelalaian Disdikbud Kuningan juga berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.  Ketiadaan klarifikasi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Para THL berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini dan memastikan hak-hak mereka dibayarkan.  Transparansi pengelolaan anggaran juga perlu ditegakkan untuk mencegah praktik serupa terulang dan menjaga kepercayaan publik.

 

Tip:  Artikel ini telah diringkas untuk meningkatkan kejelasan dan daya baca.  Detail hukum dapat dijelaskan lebih lanjut jika diperlukan.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


#Guru Honorer THL


#Disdikbud Kuningan 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

By On Juni 24, 2025

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. 

JAKARTA, BM.Online Terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa. Dari jumlah tersebut, 21 sengketa terjadi di dalam wilayah Provinsi dan 22 lainnya antar Provinsi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya kepada wartawan di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin, 23 Juni 2025.

“Paling banyak sengketa dalam Provinsi itu ada di Jawa Timur (Jatim). Sedangkan antar Provinsi paling banyak di Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Bima.

Pola sengketa Pulau yang terjadi relatif serupa, seperti yang pernah terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Permasalahan sering kali muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim berdasarkan bukti historis.

“Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang,” ujarnya.

Selama proses penyelesaian belum tuntas, wilayah pulau yang disengketakan tetap masuk dalam cakupan administratif Provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum yang sah.

Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali mencuat usai munculnya beberapa Pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli pulau internasional.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen. Karena Undang-Undang mengatur batasan persentase kepemilikan,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, batas maksimal kepemilikan oleh pihak swasta adalah 70 persen, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.

“70 persen boleh dimiliki, tapi sisanya harus negara. Itu aturannya,” ujar Bima.

Ia juga memastikan, pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.

“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” ujarnya. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Ustadz Khalid Basalamah

By On Juni 24, 2025

Ustadz Khalidz Basalamah. 

JAKARTA, BM.Online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan pendakwah Ustadz Khalid Basamalah terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar (memanggil Ustadz Khalid Basalamah), yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Budi, Ustadz Khalid Basalamah datang secara kooperatif. Selama pemeriksaan, kata Budi, Ustadz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani.

“Ya yang bersangkutan kooperatif, menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” ujar Budi.

Budi mengatakan, ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada Ustadz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.

“Ya yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” ujar Budi.

Budi juga meminta agar seluruh pihak yang diminta KPK hadir dalam memberikan keterangan diharapkan juga bisa bersikap kooperatif. Sebab, kata dia, hal ini dapat mempermudah proses pengusutan kasus.

“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” pungkasnya. (*/red)

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Surabaya

By On Juni 24, 2025


SURABAYA, BM.Online Pihak Kepolisian menangkap empat pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Para tersangka berkomplot menjual BBM jenis solar itu ke perusahaan.

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya truk pengangkut BBM mencurigakan yang akan melintas di Jalan Raya Kenjeran, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, Solar yang ada di dalam tangki truk ada sekitar 5.000 liter,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta keterangan dari sopir dan kernet truk dengan nomor polisi L 8515 UR tersebut.

Mereka mengaku mendapatkan perintah mengirim Solar dari seseorang.

Lalu, kata Edy, pihaknya menangkap tiga orang, di antaranya berinisial RAD (35) warga Tuban selaku komisaris, BS (25) warga Surabaya selaku Direktur, dan SMJ (37) asal Ponorogo yang merupakan karyawan PT Cahaya Pratama Energi (CPE).

“Telah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaku, yaitu SMJ dan BS serta RAD (mengaku) bahwa Solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya adalah di Bangkalan,” ujarnya.

Kemudian, kata Edy, pihaknya melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut untuk mencari penimbunan BBM, yang ada di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

“Anggota mengamankan satu unit pikap nomor polisi M 9815 GB warna putih yang saat itu di dalamnya berisi jeriken sebanyak 50 buah, dengan ukuran 30 literan, ditutup terpal,” tuturnya.

“Kemudian satu unit mobil pikap dengan nomor polisi M 8969 GB warna hitam, dalam keadaan terbuka. Namun juga berisi jeriken sebanyak lima buah dengan ukuran 30 literan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Edy, pihaknya juga menangkap seorang pelaku lagi, yaitu berinisial TA (24) warga Bangkalan.

Dia mengaku mengumpulkan Solar tersebut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Nelayan (SPBN).

Tak hanya itu, TA langsung menimbun Solar tersebut dan menjualnya ke tiga pelaku sebelumnya, seharga Rp 8.700 per liternya. Lalu, para tersangka dari PT CPE membandrolnya Rp 11.000 per liter.

“Barang bukti yang disita, lima buah handphone, satu unit truk berisi 5.000 liter solar subsidi, satu unit pompa celup, serta selang ukuran dua dim dengan panjang 10 meter dan dua unit mobil pikap,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/red)

Peringati Harganas ke-32, Gubernur Andra Soni Lepas Kirab Bangga Kencana 2025

By On Juni 24, 2025


SERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni melepas Kirab Bangga Kencana dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tahun 2025, di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No. 5 Kota Serang, Senin, 23 Juni 2025. 

“Selamat memperingati Hari Keluarga Nasional ke-32 tahun 2025,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan ucapan terima kasih kepada para kader PKK dan kader Posyandu yang telah mendukung pembangunan keluarga di Provinsi Banten.

Menurutnya, program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana membutuhkan partisipasi semua pihak. Struktur kependudukan Provinsi Banten khususnya di wilayah Tangerang sudah memasuki ideal, namun belum sepenuhnya menikmati bonus demografi. 

“Rasio ketergantungan penduduk yang tidak produktif kepada penduduk produktif semakin berkurang,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah meluncurkan program sekolah gratis dan serta pelatihan kerja atau vokasi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Banten.

Program Keluarga Berencana, kata Andra Soni, merupakan program yang sangat besar di Indonesia, dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan kependudukan dan keluarga.

Sementara itu, Deputi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Nopian Andusti mengatakan, Harganas ke-32 Tahun 2025 akan dilaksanakan di Kota Tangerang.

Menurutnya, Harganas merupakan suatu momentum yang mengingatkan betapa pentingnya keluarga.

“Kita mendapatkan pendidikan pertama kali di keluarga. Dari keluarga ditentukan generasi generasi emas yang nantinya menjadi Indonesia Emas 2045 yang kita nantikan,” ujarnya.

Nopian mengatakan, Kirab ini untuk menyampaikan pesan pembangunan keluarga yang berkualitas untuk menghasilkan anak-anak yang berkualitas, dan mengingatkan pengasuhan ayah dan ibu sangat penting melalui Gerakan Pengasuhan Ayah.

“Seringkali anak tidak sempat ngobrol dengan ayah, sehingga seringkali hanya mengobrol dengan ibunya. Gerakan ingin menghadirkan sosok ayah mendampingi pengasuhan anak sejak lahir,” ucapnya.

Dia menambahkan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melakukan inovasi Taman Pengasuhan Anak sebagai pengembangan TPA dan peningkatan kapasitas orang tua, serta program Sidaya, Lansia Berdaya.

“Semua akan menjadi lansia, bisa menjadi penduduk rentan yang menjadi beban negara. Harapan kita menjadi lansia yang berdaya,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua TP PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni mengatakan, Kirab Bangga Kencana dalam rangka Harganas Tahun 2025 menunjang kinerja TP PKK Provinsi Banten.

“Salah satunya adalah mensejahterakan keluarga,” ucapnya. 

Dia mengatakan, TP PKK Provinsi Banten akan selalu menggaungkan Program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga.

“Mulai dari keberadaan ayah dalam mendukung pengasuhan anak,” ucapnya. (*/red)

283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih

By On Juni 24, 2025


SERANG, BM.Online Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan sebanyak 326 Desa di 29 Kecamatan bakal segera memiliki Surat Keputusan (SK) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Saat ini, dari 326 desa, 283 di antaranya sudah memiliki SK Notaris.

“Progres Kopdes yang sudah mempunyai SK itu kurang lebih 283. Semoga target kita sampai dengan 25 Juni sudah beres semua 326 Desa menerima SK,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat, melalui keterangan tertulisnya, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Adang, rapat persiapan peluncuran penyerahan akta notaris pun sudah dilakukan pada pekan lalu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rencananya, kata dia, peluncuran akan dilaksanakan pada 2 Juli 2025 mendatang di Lapangan Tenis Indoor.

“Adapun para undangan semoga bisa hadir, yakni tiga Menteri, meliputi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agatas. Mudah-mudahan tiga Menteri itu bisa hadir semua,” ujar Adang.

“Setelah launching tingkat Kabupaten Serang, akan dilanjutkan launching secara nasional pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop),” sambung Adang.

Terkait anggarannya, Adang mengaku belum bisa menyampaikan perihal tersebut. Sebab, kata dia, pihaknya masih menunggu pihak Kementerian Koperasi setelah peluncuran secara nasional harus seperti apa, karena akan ada pelatihan terlebih dahulu bagi pengurus dan pengawas koperasi.

“Dijadwalkan mulai Juli sampai Oktober, dilakukan pelatihan serentak di Kabupaten dan Kota. Adapun untuk pesertanya, yakni pengurus Kopdes, setiap Kopdes ada delapan orang pengurus,” terang Adang. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *