Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

By On Juli 05, 2025



BM.online Tangerang, 5 Juli 2025 – Kasus kematian Defi Retno Winasih, host TikTok berusia 25 tahun asal Pingitlor, Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diduga dibunuh pada 18 Desember 2024 di kontrakan Kosambi Timur, Teluk Naga, Tangerang, terus bergulir. Orang tua korban, Setyo Harsono, mengaku telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Polsek Teluknaga, Polresta Metro Tangerang, namun permohonan autopsi mereka tak mendapat respons.

 

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Penajournalis, salah satu mitra GMOCT.

 

Menurut Sarini, bibi korban, Setyo Harsono pertama kali melaporkan kasus ini pada awal Januari 2025. Pihak Polsek Teluknaga saat itu menyarankan agar menghubungi Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang yang menangani visum. Namun, karena keterbatasan pengalaman, Setyo Harsono kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan kembali ke Polsek Teluknaga tanpa hasil. "Orangtua korban merasa dipingpong oleh pihak kepolisian," ungkap Sarini. "Mereka hanya ingin kejelasan terkait kematian anaknya yang tidak wajar."

 

Kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini membuat keluarga korban mencari bantuan hukum dari DPC Ikadin Banjarnegara. Namun, upaya mereka untuk berkoordinasi dengan Polsek Teluknaga pada Sabtu, 28 Juni 2025, juga menemui jalan buntu. Tim pengacara Ikadin Banjarnegara yang datang ke Polsek Teluknaga hanya diberi tahu bahwa Unit I Reskrim yang menangani kasus tersebut sedang tidak bertugas. Permintaan untuk bertemu petugas yang bertugas pun tak membuahkan hasil.

 

"Kita dari Banjarnegara dianggap apa? Disuruh menunggu sampai sore, petugasnya tidak juga datang," ungkap Syaeful Munir, SHI, yang mendampingi tim DPC Ikadin Banjarnegara. "Akhirnya, staf pelayanan menyuruh kami memberikan nomor kontak, tapi sampai sekarang belum ada yang menghubungi."

 

Karena merasa diabaikan, DPC Ikadin Banjarnegara telah melayangkan surat kepada Kapolsek Teluknaga, Kapolresta Metro Tangerang, Mabes Polri, Komnas HAM RI, Kemen HAM RI, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI pada Jumat pekan lalu. Surat tersebut mendesak agar autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Defi Retno Winasih. "Kami berharap ada respons dari pihak berwenang," pungkas Munir. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polsekteluknaga


#polrestangerang


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Lapor Pak Presiden! Kabupaten Grobogan Tidak Tegas Brantas Perjudian, Masyarakat dan Ormas Akan Aksi Turun ke Jalan

By On Juli 05, 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

GROBOGAN, BM.OnlineAktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bantar Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), kian meresahkan. Kapolres setempat pun belum melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara judi.

Salah seorang warga Brati, sebut saja Bagio (56), dirinya mendesak penegakan hukum di wilayah Grobogan lebih serius.

“Jangan segan-segan membasmi penyakit masyarakat. Kegiatan mereka sudah buat resah wilayah kami, dan juga perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Aktivitas arena sabung ayam tersebut rutin beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis, dan kerap kali dipenuhi oleh para penjudi dari berbagai wilayah luar daerah.

“Infonya, kalangan itu ada oknum TNI-nya. Pihak Kepolisian harusnya berkordinasi dengan tiga Mantra TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), biar lekas dibantu untuk membubarkan,” ujarnya.

Aktivitas judi sabung ayam. 

Bagio mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah jelas memerintahkan pemberantasan judi di Indonesia, intruksi itu kepada Kapolda, Kapolres dan Kapolsek, saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri dan arahan khusus kepada jajaran.

“Kapolri menekankan pentingnya tindakan tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perjudian, termasuk bandar, pemain, dan pihak-pihak yang mem-backing perjudian,” ucapnya.

“Kami warga Grobogan bersama Ormas gabungan akan mengadakan aksi turun ke jalan, kalau tidak ada tindakan dari Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah,” pungkasnya. (*/red)

PPDB Banten: Sistem Zonasi Tuai Kritik, Warga Teluknaga Demo di SMAN 12

By On Juli 04, 2025

 

Tangerang, Banten 4 Juli 2025 (GMOCT) – Kekecewaan mendalam menyelimuti ratusan warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Provinsi Banten.  Mereka menggelar aksi di depan SMAN 12 Kabupaten Tangerang, memprotes sistem zonasi yang dinilai tidak adil karena memasukkan nilai rapor sebagai salah satu kriteria.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Targetberita.co.id, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Aksi ini diprakarsai oleh Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT), yang terdiri dari warga dan aktivis LSM setempat.  Mereka menyoroti banyaknya siswa dari Desa Kampung Besar yang gagal diterima di SMAN 12, meskipun jarak rumah mereka ke sekolah sangat dekat, bahkan hanya puluhan meter.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib anak-anak mereka yang enggan bersekolah di SMA lain.

 

Kepala Desa Kampung Besar, Ahmad Salim, membenarkan adanya puluhan warga desanya yang gagal diterima di SMAN 12 melalui jalur zonasi, termasuk empat siswa yang rumahnya berjarak hanya sekitar 50 meter dari sekolah.  Ia menduga ada kriteria lain selain jarak yang digunakan dalam seleksi jalur zonasi.  Kehadirannya di SMAN 12 bersama warga bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak sekolah, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Ketua Komite Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Budi Usman, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga.  Ia menekankan bahwa sistem zonasi seharusnya mengutamakan jarak, bukan nilai rapor.  Komite sekolah akan mendukung usulan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 12, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida, menjelaskan bahwa sekolah terikat aturan kuota rombongan belajar (rombel) maksimal 36 siswa.  Ia menegaskan bahwa penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi berdasarkan masukan masyarakat dan hasil evaluasi, bukan dari Ombudsman.  Pihak sekolah telah mengajukan usulan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, namun kewenangan penuh tetap berada di tangan dinas terkait.

 

Aksi protes ini menyoroti ketidakadilan dan kebingungan dalam sistem PPDB Banten.  Penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi menimbulkan pertanyaan dan kecemasan di kalangan orang tua siswa.  Permasalahan ini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang lebih adil dan transparan.  GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi ini.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


Team/Red(targetberita)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

By On Juli 04, 2025



 
Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) 4 Juli 2025 – Sebuah aksi teror menggegerkan warga Mulyoharjo, Pemalang, Kamis dini hari (3/7/2025). Rumah Muji Hartono, wartawan media online Detikperistiwa.co.id yang beralamat di Jalan Rinjani Gang 1, Dukuh Pegatungan, menjadi sasaran aksi pelemparan batu. Informasi awal diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa, yang tergabung dalam GMOCT.
 
Sekitar pukul 02.00 WIB, Maftuhah, istri Muji Hartono, mendengar suara keras pecahan kaca. Ia melihat dua pemuda berjaket hitam kabur dengan sepeda motor Honda Vario sambil tertawa setelah melempari rumah mereka dengan batu tehel. Peristiwa ini diduga sebagai bentuk ancaman atau teror terhadap Muji Hartono.
 
Muji Hartono dan istrinya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemalang Kota pada Jumat, 4 Juli 2025. Mereka berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mendesak pihak kepolisian untuk segera menanggapi laporan anggota GMOCT yang menjadi korban kriminalisasi ini.  

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengecam keras aksi tersebut dan menyatakan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga para pelaku tertangkap. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan kebebasan pers di wilayah Pemalang. Polisi diharapkan segera mengungkap motif di balik aksi teror ini dan memberikan rasa aman bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.


#No Viral No Justice 

#Polri Presisi 

#Stop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis 

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

By On Juli 04, 2025



 
Indramayu, Jawa Barat (GMOCT) Jum'at 4 Juli 2025 – Pada tanggal 3 Juli 2025 terdapat Aksi ratusan jurnalis dari 21 organisasi pers di Indramayu mengguncang Pendopo Indramayu. Mereka menolak keras kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di Jalan MT. Haryono Sindang, yang dinilai sepihak oleh Bupati Lucky Hakim. Aksi ini merupakan puncak kemarahan atas surat pengosongan GPI yang dikeluarkan tanpa musyawarah sebelumnya. Para jurnalis menganggap kebijakan tersebut sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan independensi media. Informasi ini juga didapatkan dari media online Aswajanews oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Para jurnalis menyuarakan tuntutan utama: pencabutan segera surat pengosongan GPI. Suasana di Pendopo diwarnai amarah dan kekecewaan yang mendalam.
 
Chong Soneta, Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. "Bupati ini kelihatan pendendam," ujarnya, menyinggung perpecahan di kalangan wartawan saat Pilkada lalu. Ia menegaskan independensi media dan menolak perlakuan sewenang-wenang. Chong juga menyoroti adanya dinamika internal di tubuh insan pers.
 
Senada, Asmawi, Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), menyatakan penolakan tegas dari 21 organisasi wartawan terhadap pengosongan GPI. "Pemda Indramayu arogan dan tanpa musyawarah. Ini pelecehan terhadap jurnalis!" tegasnya. Ia menekankan perlunya mediasi sebelum pengosongan GPI dilakukan.
 
Di tengah ketegangan, wartawan Hendra Sumiarsa menyerukan agar para jurnalis menghadapi situasi ini dengan kepala dingin. "Kita kaum intelektual, harus hadapi dengan kepala dingin, lawan dengan cara jurnalistik. Toh pasti mereka (Bupati) pasti tidak bersih-bersih amat," katanya, mengindikasikan perlawanan akan dilakukan melalui jalur jurnalistik.
 
Tomi Susanto bahkan menyatakan kesiapan untuk "menduduki pendopo sampai ada titik temu," menunjukkan determinasi kuat para jurnalis.
 
Para wartawan menganggap pengosongan GPI tanpa dialog sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers. Mereka menilai kebijakan ini mencoreng Pemda Indramayu dan mengancam ekosistem pers yang sehat.
 
Aksi ini membuktikan soliditas komunitas pers Indramayu dalam menghadapi kebijakan yang dianggap anti-pers. Pertanyaan besar kini: akankah Bupati Lucky Hakim mencabut keputusannya dan membuka dialog untuk mencari solusi terbaik demi kebebasan pers di Indramayu?

#No Viral No Justice 

#Save Jurnalis Indonesia 

#Save Pers Indonesia 

#Stop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis 

#Lucky Hakim

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Sebuah Rumah di Buaran Bambu Menjadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Kapolsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

By On Juli 04, 2025



Tanggerang - BM.Online // Wilayah hukum Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tanggerang Kota dan Pemerintah Kabupaten Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak penjual obat berbahaya yang memicu kejahatan di Wilayah Pakuhaji Kabupaten Tanggerang.


Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Rosi Warga Tanggerang mengatakan. "Peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Pakuhaji Kabupaten Tanggerang, Pada Jumat, (4/07/2025)


"Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di rumah warga, obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat liburan. Jelasnya 


Menurut Rosi, "Bermacam-macam modus menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh negara, aneh ada pembiaran.


"Bersarang di sebuah rumah waraga Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan tempat transaksi jula beli obat terlarang, anehnya APH di Wilayah Polsek Pakuhaji sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.


Ia juga menyampaikan kepada media. Ada 2 tempat ditemukan seperti  berkedok tutup toko di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang - Banten di antaranya 

--Di Jalan Laksana Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang - Banten.

-- Di Jalan Raya Laksana Rawa Kepuh, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang."Kami sudah turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan aparatur Desa setempat untuk mengumpulkan informasi,” tambah Rosi 


Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat sebagai toko tutup namun menhual obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. 

Di dua tempat, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja


Adapun daftar tempat diatas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim dan diduga masih ada tempat  penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.


 Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.


Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Tanggerang beserta jajaran Kepolisian Tangerang bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.


Rosi, Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap kedua tempat penjualan obat ilegal dan knum/mafia/kartel distributor obat-8obatan terlarang (Tramadol) Wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. tegasnya



Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.



Red/Tim

Misteri Sebuah SPBU Layani Diluar Jam Oprasional, BPH Migas Harus Priiksa CCTV SPBU 34.16603 Jasinga

By On Juli 01, 2025



Bentengmerdeka.online - Bogor rdasarkan aduan masyarakat bahwa adanya kegiatan yang diduga tidak biasa di SPBU 34-16603 yang beralamatkan di jalan raya Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya pembelian yang dilakukan di luar jam operasional yaitu jam tutup sekitaran jam 11 malam sampai dengan selesai.


Dengan adanya hal tersebut, besar harapan agar pihak BPH Migas dapat melakukan penindakkan lebih dalam. Pasalnya kegiatan yang diduga ilegal tersebut telah merugikan masyarakat dan negara dikarenakan transaksi atau kegiatan yang terjadi adalah pembelian pertalite subsidi berskala besar yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat bukan untuk transaksi demi keuntungan pribadi.  


"Saya sering melihat kalau malam hari ada kegiatan yang tidak biasa di SPBU itu, besar harapan untuk BPH Migas agar melakukan penindakkan lanjutan dan terutama bisa di liat dari CCTV tentang kegiatan apa yang terjadi di SPBU tersebut," ucap salah seorang warga, Senin (30/6).


Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Pihak SPBU juga dapat dijatuhi sanksi administratif, pemutusan hubungan kerja sama oleh Pertamina, hingga pencabutan izin usaha bila terbukti memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (Red)

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

By On Juni 30, 2025



 
Serang, (GMOCT) 30 Juni 2025 –  Sebuah berita di WartaHukum.com berjudul "Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan" pada Senin, 30 Juni 2025, menuai kontroversi.  Berita tersebut menyebutkan inisial SMU, yang diidentifikasi sebagai kakak dari SM (yang diduga sebagai pemicu keributan dalam sebuah hajatan di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan), tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
 
SMU menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.  Ia menegaskan bahwa penyebutan inisialnya tidak didasarkan pada konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui telepon.  "Apa urusannya dengan saya? Kok inisial saya SMU dikaitkan dengan keributan itu?  Aneh ini wartawan, belajar menulis dari mana? Asal-asalan tanpa memikirkan dampaknya," ujar SMU,  menambahkan sindiran, "Sekalian saja tulis bin-nya, kakek nenek buyutnya!"
 
Berita WartaHukum.com dengan link berita sebagai berikut https://www.wartahukum.com/2025/06/terkait-keributan-orgen-tunggal-di.html, tersebut menyebutkan, "Keributan di acara orgen tunggal Exotic di Kecamatan Pamarayan diduga sudah direncanakan oleh oknum inisial SM alias RMN. Inisial SM alias RMN yang juga merupakan adik dari seorang wartawan inisial SMU diduga sudah merencanakan keributan di orgen tunggal Exotic di Kecamatan Pamarayan, Sabtu (28/6/2025) malam."
 
Ketika dikonfirmasi, wartawan WartaHukum.com yang bernama Angga  tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait penggunaan inisial SMU.  Ia justru memberikan respons yang terkesan menantang, "Benar kan si Remon adik Kang Samu? Kalau keberatan silahkan somasi media saya, Kang Samu punya hak jawab. Kalau mau debat angkat telepon atau kita ketemu."
 
Tindakan Angga diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi, keberimbangan, dan  prinsip tidak merugikan narasumber. Penggunaan inisial tanpa konfirmasi, meskipun  terlihat sebagai upaya melindungi identitas, tetap berpotensi melanggar privasi jika informasi tersebut merujuk pada seseorang secara spesifik.
 
Yoyon Wardoyo, Pemimpin Redaksi Bidikfakta.com,  menyesalkan pemberitaan tersebut.  "Menulis nama atau inisial tanpa konfirmasi terlebih dahulu akan menimbulkan praduga tak bersalah. Penggunaan inisial bisa menimbulkan spekulasi dan prasangka buruk terhadap orang yang bersangkutan, padahal belum tentu yang bersangkutan bersalah," tegas Yoyon. Ia berharap Dewan Pers menanggapi masalah ini secara serius.
 
Informasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Penapers yang tergabung dalam GMOCT.  Pihak GMOCT diharapkan dapat turut memberikan atensi terhadap kasus ini. 

#No Viral No Justice 

#Kode Etik Jurnalistik 



Team/Red (Penapers/Samu BF)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Kematian Defi Retno Winasih: Keluarga Minta Autopsi Meski Jenazah Telah Dikubur

By On Juni 29, 2025

 

Banjarnegara, 29 Juni 2025 (GMOCT) – Kematian Defi Retno Winasih, warga Desa Pingit Lor, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, pada 18 Desember 2024, masih menjadi misteri.  Keluarga korban menilai kematiannya tidak wajar dan mendesak dilakukan autopsi, meskipun jenazah telah dimakamkan enam bulan lalu.

 

Informasi yang diperoleh dari Advokat Harmono, S.H., M.M., dan kemudian disebarluaskan oleh Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT), mengungkapkan sejumlah kejanggalan.  Saat ditemukan, mulut Defi mengeluarkan busa, tubuhnya lebam di bagian punggung bawah hingga paha, terdapat goresan di dekat selangkangan, dan tubuhnya tampak gemuk.  Kondisi ini dinilai janggal mengingat Defi masih sehat dan berangkat kerja sehari sebelum kematiannya.

 

Setyo Harsono, ayah Defi, mengungkapkan kecurigaan keluarga terhadap kematian putrinya.  Ia menceritakan bahwa Defi sempat izin pulang kerja karena dijemput suaminya, dan terlihat ada cekcok antara keduanya di kantor.  Suami Defi, melalui Solikhun (rekan spiritual dari Demak), menolak autopsi meskipun bos Defi bersedia membiayai proses tersebut.

 

Defi tinggal bersama suaminya di sebuah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.  Menurut keterangan tetangga, suami Defi berangkat kerja pukul 06.00 WIB dan jenazah Defi ditemukan pukul 08.00 WIB dalam keadaan terlentang, kaku, dan hanya mengenakan atasan tank top.  Tetangga juga menyebutkan bahwa sebelum ditemukan meninggal, suami Defi sempat meminta tetangga untuk berangkat kerja bersama karena mereka bekerja di perusahaan yang sama.  Upaya menghubungi Defi melalui telepon tidak berhasil, dan ketika pintu kontrakan diketuk, tidak ada jawaban.

 

Tetangga menggambarkan Defi sebagai sosok yang ramah dan bergaul baik dengan lingkungan sekitar.  Mereka mengaku terkejut dengan kematian mendadak Defi, dan awalnya diinformasikan bahwa penyebab kematiannya adalah sengatan listrik.

 

Keluarga Defi telah meminta bantuan hukum kepada Tim DPC IKADIN Banjarnegara untuk menelusuri kasus ini.  Ketua DPC IKADIN Banjarnegara telah berkoordinasi dengan Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan meminta bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan.  Pihak IKADIN juga tengah berupaya membuka kunci HP korban untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui ahli ITE.

 

Harmono, S.H., M.M., menjelaskan bahwa selain kejanggalan fisik, ada pula perselisihan antara Defi dan suaminya sebelum kematiannya.  Keluarga tetap mendesak dilakukan autopsi, meskipun jenazah telah dimakamkan, untuk mengungkap penyebab kematian Defi secara terang benderang.  Mereka merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan autopsi saat itu, dan hanya diinformasikan bahwa Defi meninggal karena tersengat listrik.  Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.


#No Viral No Justice 


#Hukum


#Polri Presisi 


Team/Red(Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

KPK Turun Gunung, Kritik Ditujukan pada Efektivitas Program Antikorupsi di Desa

By On Juni 29, 2025

 

Jawa Barat, 29 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar Roadshow Jelajahi Negeri, Bangun Antikorupsi di berbagai desa di Jawa Barat hingga Juli 2025.  Program ini bertujuan memperkuat budaya antikorupsi di tingkat akar rumput. Namun, inisiatif ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ikhdan Najib, aktivis transparansi anggaran dari Kota Bekasi.

 

Ikhdan mempertanyakan efektivitas program tersebut, khawatir hanya menjadi  "pajangan antikorupsi" tanpa menghasilkan perubahan nyata.  Ia menekankan perlunya keberanian sistemik dalam memberantas korupsi di desa, bukan sekadar slogan dan seremoni.

 

Kekhawatiran Ikhdan diperkuat oleh kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan nonformal di Kabupaten Kuningan.  Kasus ini pertama kali diungkap oleh Laskarbhayangkaranews, media online yang tergabung dalam Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT), dan kemudian diliput secara intensif oleh seluruh jaringan GMOCT melalui berbagai platform media sosial.  Liputan GMOCT  tidak hanya sekadar pemberitaan, tetapi juga menjadi katalisator kesadaran publik terhadap dugaan praktik korupsi yang selama ini tersembunyi.

 

Sejumlah temuan penting yang dipublikasikan GMOCT, antara lain:  "Rp 2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan," "Nasib THL Disdikbud Kuningan: Gaji Tertunggak dan Dana UKAN Mengambang," dan  "Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik dan Ancaman Pidana,"  menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang serius.  Minimnya klarifikasi resmi dari pejabat Dinas Pendidikan Kuningan semakin memperkuat kecurigaan publik.

 

Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan roadshow dengan fokus pada edukasi antikorupsi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan kegiatan ini sebagai komitmen KPK untuk hadir di tengah masyarakat.

 

Namun, Ikhdan berpendapat pendekatan edukatif saja tidak cukup.  Ia mendesak KPK untuk lebih represif terhadap elite desa yang menyalahgunakan kekuasaan dan berani membongkar skema rente dan patronase dalam distribusi dana desa.  Jika tidak, program ini dikhawatirkan hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang kehilangan taji.

 

Berikut jadwal lengkap roadshow KPK di Jawa Barat:

 

- Kabupaten Bogor – 13–15 Juni 2025 (pra-kegiatan)

- Kabupaten Bekasi – 6–7 Juli 2025

- Kabupaten Purwakarta – 13–14 Juli 2025

- Kabupaten Subang – 19–20 Juli 2025

- Kota Cirebon – 27 Juli 2025

- Kabupaten Cirebon – 28 Juli 2025

- Kabupaten Kuningan – 29 Juli 2025

- Kabupaten Majalengka – 30 Juli 2025

 

Ikhdan berharap KPK tidak hanya menjadi simbol moral, tetapi juga penggerak perubahan nyata di desa-desa yang rentan terhadap praktik korupsi.  Ia menekankan pentingnya KPK untuk benar-benar hadir sebagai agen perubahan, bukan sekadar penyelenggara acara seremonial.


#No Viral No Justice 


#KPK


Team/Red (Laskarbhayangkaranews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers:  Lindungi Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

By On Juni 29, 2025


Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025 –  Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia.  Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Namun,  perlu dipahami bahwa UU ITE tidak selalu menjadi landasan hukum yang tepat, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki hak untuk menggali, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan benar kepada publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:

"Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial."

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU yang sama juga menegaskan:

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Dengan dasar hukum tersebut, media berhak mengumpulkan data sekunder (dokumen resmi, laporan administrasi) maupun data primer (konfirmasi langsung ke narasumber di lapangan).
 
Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.  Namun,  UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.  Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers memberikan wartawan “Hak Tolak” dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.  Konflik antara kedua undang-undang ini diselesaikan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali,  di mana UU Pers berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis)  jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik.
 
Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 14).  Kebebasan berekspresi, termasuk melalui media sosial, juga dijamin secara internasional dan telah diratifikasi oleh Indonesia.
 
Penting untuk diingat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut.  Artinya,  proses hukum hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung membuat aduan.  Tuduhan pelanggaran UU ITE tanpa aduan langsung dari pihak yang dirugikan tidaklah sah.
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik,  selama didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukanlah tindak pidana.  Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memperkuat hal ini.  Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, misalnya, menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara bukanlah pencemaran nama baik.  Begitu pula Putusan MA No. 1608 K/PID/2005 yang menyatakan bahwa pemberitaan berdasarkan investigasi dan didukung alat bukti tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.
 
Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya,  bekerja dengan mengumpulkan informasi dari narasumber terpercaya dan dokumen resmi (sesuai Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa).  Upaya memaksa jurnalis untuk membuka sumber atau mengkriminalisasi pemberitaan yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan hak asasi manusia.

Selain itu, dalam setiap pemberitaan, media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang yang diduga melakukan perbuatan hukum harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Kesimpulannya,  dalam era digital,  penting untuk memahami dan menerapkan prinsip lex specialis dalam kasus yang melibatkan karya jurnalistik.  Kebebasan pers dan hak asasi manusia harus dijaga dan dilindungi,  selama tidak ada pelanggaran hukum yang nyata seperti ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang terbukti.  Perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang dengan UU ITE,  terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberitaan yang disusun berdasarkan bukti sah dan disajikan secara berimbang tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran informasi elektronik, melainkan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dilindungi hak kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.

#No Viral No Justice 

#UU Pers No 40 Tahun 1999

#UU ITE

#Jurnalis

#Kode Etik Jurnalistik 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

By On Juni 28, 2025


SERANG, BM.Online Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo angkat bicara terkait pemberitaan memo bertandatangan dan foto dirinya yang menitipkan seorang siswa pada Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri Kota Cilegon.

Budi mengatakan, memo tersebut dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten. Ia mengaku diminta untuk tandatangan oleh staf dengan alasan membantu siswa kurang mampu pada SPMB 2025/2026. 

Mendengar cerita dari staf tentang kondisi keluarga dari siswa tersebut, Budi pun mengiyakan. 

“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tau soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi, Sabtu 28 Juni 2025.

Namun, dirinya hanya membantu alakadarnya saja, tanpa adanya intervensi maupun komunikasi secara langsung dengan pihak sekolah.

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.

Diketahui, nama siswa yang berada di memo Budi itu tidak masuk dalam SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju. Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili pada SPMB tersebut yang memerhatikan nilai raport dari para siswa.

Meskipun demikian, Budi mengakui jika hal yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan.

Ia pun mengaku menyesal, dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.

“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” pungkasnya. (*/red)

Oknum Mantan Guru Kepala Sekolah SMK PGRI 4 kota Serang Di Duga Terlibat Menahan Ijazah siswa angkatan tahun 2020.

By On Juni 27, 2025



Serang- BM.online, Hasil informasi yang didapat dari salah satu siswa tahun angkatan 2020 yang ijasah nya masih di tahan oleh salah satu oknum mantan guru inisial (DI) SMK PGRI 4 kota Serang Pada Kamis 26 Juni 2025.

Tim media awak media BM-online Langsung mendatangi sekolah tersebut dan mengkonfirmasi kepala sekolah"Guntur,SE. terkait kebenaran informasi yang kami dapat dari salah satu siswa murid angkatan tahun 2020 tersebut,

Guntur membenarkan dan mengakui kebenaran informasi tersebut berdasarkan bukti-bukti dengan ada nya penahanan ijazah karena masih, ada nya tunggakan pembayaran,saat kami minta kepada pihak kepala sekolah untuk menunjukan rincianya" 

 Hasil dan pembuktian ,pembayaran pihak sekolah tidak bisa menunjuk kan nya, dengan alasan buku rincian kurang lebih nya 50 ijazah yang diduga di ambil secara paksa oleh salah satu oknum inisial ( DI)selaku mantan guru di SMK PGRI 4 kota serang dan di bawa ke rumah nya, Guntur SE. selaku kepala sekolah yang baru menerangkan bahwa masalah pengambilan ijazah tersebut tanpa ijin, kami sebagai kepala sekolah yang baru sudah berusaha dan Berupaya untuk segera di laporkan ke yayasan PGRI dan kecamatan kebetulan waktu itu Alhamdulillah langsung di di dampingi oleh pihak, kecamatan beserta aparatur penegak hukum ( APH)akan tetapi tapi dari tahun ke tahun masalah tersebut tida kunjung selesai .

sampai saat ini, kami selaku awak media meragukan dengan apa yang di sampaikan oleh kepala sekolah Guntur SE.karna sudah lima tahun masalah ini tidak kunjung beres, diduga tanggung jawab dan keamanan sekolah lalai dalam menjaga, berkas dokumen, Negara ,sehingga lemari berkas sekolah dengan mudah di bobol oleh seorang oknum mantan guru inisial (DI) SMK PGRI 4 kota serang,

Pada saat itu kepala sekolah guntur SE. menjelaskan kepada awak media tau sendiri lah pak sipat nya inisial ( DI)kaya gimana ditanya apa jawab nya apa, bukan kami atau pihak sekolah tidak mengupayakan, kami berharap pihak sekolah bisa bertanggung jawab Terkait permasalahan yang sudah mengakar tersebut.


Kami meminta kepada dinas terkait 

Dan APH segera menindak lanjuti, perihal permasalahan yang ada di sekolah SMK PGRI 4 kota serang, kami sebagai awak media dengan serius akan mengawal sampe tuntas apa bila terdapat hal hal yang melanggar undang-undang maka APH harus bertindak tegas, sampai berita di terbitkan kami awak media akan mengawal masalah ini sampai menempuh ke jalur hukum dengan sesuai undang-undang yang berlaku tuptupnya'(Red/Tim)

Proyek Pembangunan Rabat Beton Manual di Desa Suka Ratu Diduga Mark Up Anggaran.

By On Juni 27, 2025




Serang, BM.Online - Proyek pembangunan jalan pengecoran manual jalan lingkungan yang berada di kampung pabuaran Desa Suka Ratu Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ada dua titik pekerjaan diantaranya ,RT/RW O3/05 panjang volume 1.P 61 x Lx 2m T x0,12. : dengan nilai RP:34.287.00 setelah dihitung secara rinci nilai hrga ( SSH) RP. 2.342.000 perkubik.
2.RT/RW 11/05 panjang volume:65x1.1x0'12cm dengan nilai Rp: 23.861.000 setengah lah dihitung dengan secara rinci nilai harga ( SSH)Rp. 2'781.000 perkubik 
Sumber dana di biayai dari APBDes (DD) T.2025 kini menuai sorotan tajam, pada Jum,at 27 Juni 2025.

Dari Beberapa temuan yang berhasil dihimpun oleh awak media BM-online saat berada di lokasi proyek tersebut antara lain:


Diduga komposisi matrial tidak memenuhi standar rencana anggaran biaya yang dibuat.
Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan kontruksi jalan. Semen yang digunakan bermerk Semen CONCH, diduga tidak sesuai dengan (RAB).


Saat dikonfirmasi tim BM- online salah satu pekerja yang tidak. Mau disebut namanya dirinya mengatakan bahwa pekerjaan sudah berjalan empat hari pa jumlah tenaga kerja ada sembilan orang dengan sistem upah borongan sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah itu pun masih kotor makan roko sendiri.

Masih lanjut" Untuk mengenai Pelaksana teknis ,Komposisi matrial semen satu sak, pasir lima belas pengki dan batu split dua belas ember, " Ujarnya.

Awak media mencoba untuk menanyakan lebih lanjut kepada para pekerja terkait tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saya gk tau Pa "

Ia pa ada pun untuk nominal upah borongan yang diterima oleh para pekerja senilai tiga juta lima ratus ribu rupiah itu pun masih kotor, sebetulnya sih kalau di hitung - hitung mah rugi pa gk sesuai,untuk mengetahui lebih jelas nya ,silahkan konfirmasi saja langsung sama kepala desa pa beber nya.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan seperti tim pelaksana kerja ( TPK)enggan terbuka terhadap media, ada apa dengan proyek pembangunan cor jalan lingkungan Desa suka Ratu ....?

Untuk menggali lebih detail tim awak media BM-online mencoba ,konfirmasi menghubungi melalui telfon dan via chat WhatsApp kepala desa ( kades) Desa Suka Ratu, RISKA, tida merespon dan Juga tida ada tanggapan terkait kegiatan pembangunan cor manual tersebut justru bungkam diam membisu dugaan kuat kepala Desa alergi yang enggan untuk dikonfirmasi.tambah nya



Kami sebagai aktivis meminta kepada pihak dinas terkait,baik dari pihak DPMD, kecamatan, inspektorat kabupaten Serang untuk segera menijau turun di dilokasi menngcroscek ulang bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut kami minta ambil tindakan tegas beri sangsi bila perlu audit semua kegiatan pembangunan yang ada di setiap desa khusus nya di kecamatan petir tutup nya.



( Masturo )


Kontroversi Limbah dan Klarifikasi PT Sido Muncul: Tanggapan Kuasa Hukum Sido Muncul Dipertanyakan

By On Juni 27, 2025



 
Kabupaten Semarang Jawa Tengah (GMOCT) 27 Juni 2025 – Sebuah kontroversi terkait pemberitaan dugaan pencemaran limbah melibatkan PT Sido Muncul dan sebuah pabrik laundry, PT Hanla, di Bergas, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Dua artikel yang diterbitkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 13 Juni 2025, berjudul "Bau Busuk di Bergas: Klarifikasi PT Sidomuncul Terkait Dugaan Pencemaran Limbah" dan "Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan," telah memicu reaksi dari kuasa hukum PT Sido Muncul, Dr. Aan Tawli.
 
Melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, Dr. Aan Tawli menyatakan keberatannya terhadap pemberitaan tersebut. Ia mengklaim pemberitaan tersebut terkesan mengadu PT Sido Muncul dan PT Hanla (Laundry). Lebih lanjut, Dr. Aan Tawli menyatakan bahwa PT Sido Muncul memiliki data yang menunjukkan bahwa pabrik laundry tersebutlah yang bertanggung jawab atas pencemaran limbah di Sungai Klampok. Ia bahkan menyebutkan telah melakukan pengecekan ulang ke lokasi pabrik laundry pada tanggal 15 Mei 2025 dan mengambil sampel limbah untuk dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
 
Namun, pernyataan Dr. Aan Tawli ini dibantah oleh GMOCT. Asep NS menjelaskan bahwa sebelum pemberitaan diterbitkan, tim liputan GMOCT telah melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mewawancarai Humas PT Sido Muncul dan mengunjungi PT Hanla untuk melihat langsung proses pengolahan limbahnya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa proses pengolahan limbah PT Hanla tidak sesuai dengan yang diklaim oleh Dr. Aan Tawli.
 
Lebih mengejutkan lagi, rekaman percakapan telepon antara Dr. Aan Tawli dan Asep NS terungkap. Dalam rekaman tersebut, Dr. Aan Tawli secara eksplisit menyatakan, "Ini kan kita searing saja ya pak Asep, Kita tuh punya data sebenarnya di hulu kita itu ada perusahaan laundry yang melaundry konfeksi, nanti datanya saya kasih ke njenengan, dulu itu sempat ada pelaporan ke Krimsus dan beliau masuk dan berapa tahun gitu, yaitu terkait pencemaran sungai ketika hujan mereka buang daripada Limbah tersebut, dan kemarin tanggal 15 Mei kemarin dari team kita sudah melakukan cek ulang di pipa buangan mereka (laundry) dan udah ambil sampel mungkin dalam waktu dekat kami juga akan laporan ke DLH”. Pernyataan ini bertentangan dengan klaimnya bahwa media melakukan penggiringan opini.
 
GMOCT juga membantah tuduhan Dr. Aan Tawli terkait framing dan penggiringan opini. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang disiarkan telah mengikuti prosedur jurnalistik yang benar, dengan mengumpulkan informasi dan pernyataan dari berbagai pihak secara berimbang. Bahkan, PT Sido Muncul sendiri telah mengundang tim liputan GMOCT ke pabrik mereka pada tanggal 21 Mei 2025 pasca pertemuan di Lobby PT Sido Muncul di Hotel Tentrem Kota Semarang pada tanggal 17 Mei 2025 untuk melihat langsung proses pengolahan limbahnya. Lebih lanjut, GMOCT juga telah menerima surat dari PT Sido Muncul yang keberatan terhadap penayangan berita terkait PT Hanla.
 
Ironisnya, di tengah kontroversi ini, PT Sido Muncul juga diduga belum memenuhi janji apresiasi kepada media online Jelajahperkara atas peliputan acara yang diselenggarakan di Rawa Pening pada 12 Juni 2025.
 
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyampaian informasi, baik dari pihak perusahaan maupun media. GMOCT berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang.

#No Viral No Justice 

#PT Sido Muncul 

Team/Red (Penajournalis/Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *