Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
CV Karaton Mega Karya Diduga Korupsi Proyek PSU: Paving Jalan Lingkungan Amburadul, Uang Rakyat Terancam Sia-sia!

By On September 24, 2025


SERANG, BM.Online (GMOCT) – Proyek peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terindikasi kuat menjadi bancakan korupsi. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari Katatribun.id yang mengungkap dugaan praktik culas dalam pengerjaan proyek senilai Rp 189 juta lebih ini.

 

Pada Minggu, 21 September 2025, tim di lapangan menemukan fakta mencengangkan: pemasangan paving dilakukan langsung di atas tanah berumput tanpa lapisan batu agregat dan pemadatan yang memadai. Badan jalan yang seharusnya kokoh, hanya dilapisi pasir tipis sebelum paving dipasang, secara terang-terangan mengabaikan standar teknis pengelolaan material PSU yang telah ditetapkan.

 

Meskipun salah seorang pekerja berdalih pekerjaan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun kondisi di lokasi secara kasat mata menunjukkan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis. Ketiadaan material batu agregat dan alat pemadat (stamper) sejak awal proyek menguatkan dugaan adanya pemangkasan anggaran yang berujung pada kualitas pekerjaan yang jauh dari layak dan berpotensi tidak bertahan lama.

 

Tak hanya itu, indikasi penyelewengan juga tercium dari upah Harian Ongkos Kerja (HOK) yang hanya Rp 20.000 per meter, memunculkan kecurigaan adanya pemangkasan dana oleh oknum tertentu yang semakin memperparah dugaan praktik korupsi.

 

Proyek vital yang didanai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini, dengan nilai kontrak Rp 189.160.000,00 dan nomor kontrak 600/SPK.1157.UPPUPSU/D Perkim-3/2025, seharusnya menjadi prioritas untuk kesejahteraan rakyat, bukan ladang korupsi.

 

Pihak pelaksana, inisial YPI dari CV Karaton Mega Karya, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Menurut keterangan para pekerja, YPI juga sangat jarang terlihat di lokasi, seolah lepas tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan ini.

 

Melihat serangkaian dugaan penyimpangan ini, GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan. Lakukan audit menyeluruh dan peninjauan lapangan guna membongkar praktik korupsi yang merugikan uang pajak rakyat. Jangan biarkan proyek infrastruktur vital ini menjadi ajang bancakan oknum kontraktor yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya hanya akan menyengsarakan masyarakat Kampung Cinangerang.

 

Laporan oleh Nurseha, Katatribun.id, disarikan oleh Tim Redaksi GMOCT.


#noviralnojustice


#cvkaratonmegakarya


Team/Red (Katatrubun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Laporkan Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang ke Propam Polda Jateng, Kasus Judi "Gembol" Jadi Sorotan

By On September 24, 2025



Semarang, 24 September 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) secara resmi melaporkan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus perjudian oleh Polres Semarang ke Propam Polda Jawa Tengah. Pelaporan ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, oleh Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, didampingi Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, setelah menerima pengaduan dan surat kuasa dari Watini, seorang warga Desa Srumbung Gunung, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
 
Laporan ini bermula dari penangkapan Subianto Bin Suparmin, suami Watini, oleh Satresmob Polres Semarang pada 21 Juni 2025. Subianto ditangkap saat menonton pertunjukan wayang kulit di Dusun Glodogan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, dengan tuduhan terlibat dalam perjudian dadu. Watini, dalam surat pengaduannya kepada GMOCT pada 6 September 2025, mengungkapkan keprihatinannya. "Penangkapan ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga kami, terutama karena suami saya adalah tulang punggung keluarga dan kami memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil yang sangat bergantung padanya," ujarnya.
 
Watini merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut. Ia menyoroti bahwa pada tanggal yang sama, 21 Juni 2025, Satresmob Polres Semarang tidak melakukan penangkapan terhadap praktik perjudian yang lebih besar dan dikenal dengan nama "Judi Gembol" yang berlokasi tidak jauh dari tempat suaminya ditangkap. "Judi Gembol tersebut sudah jelas-jelas pada saat setiap pergantian Kapolres ataupun Kasatreskrim Polres Semarang tidak pernah tersentuh oleh hukum," tegas Watini, menyiratkan adanya kesan penegakan hukum yang tidak profesional dan tebang pilih.
 
Lebih lanjut, Watini juga menceritakan adanya upaya "bantuan" yang mencurigakan. "Sebelum saya melakukan pengaduan secara resmi dan bersurat ke GMOCT melalui Pak Asep NS, serta memberikan kuasa, sebelumnya ada orang yang entah dari mana yang meminta nomor rekening saya yang bermaksud untuk membantu ekonomi keluarga saya," ungkap Watini. Saat dikonfirmasi kepada Asep NS, orang tersebut diduga salah satu anggota TNI aktif yang menawarkan bantuan sebesar Rp 200.000 dengan syarat agar kasus "Judi Gembol" tidak diviralkan oleh media. Watini menolak tawaran tersebut dan berniat mengembalikan nya, menyatakan bahwa ia masih bisa mencari nafkah dan bantuan swadaya dari teman-teman suaminya bahkan melebihi jumlah tersebut. Asep NS dan M Bakara membenarkan adanya upaya tersebut.
 
M Bakara menegaskan dukungan penuh GMOCT terhadap upaya kepolisian dalam menindak praktik perjudian. Namun, ia mempertanyakan mengapa Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, serta Kanit I Bayu, tidak pernah mengambil tindakan untuk menggerebek atau memasang garis polisi di lokasi "Judi Gembol" meskipun telah diajak langsung.
 
Menyikapi hal ini, Asep NS mendesak Propam Polda Jateng dan Biro Wassidik Mabes Polri untuk bekerja secara transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang kecewa atas kinerja Polres Semarang. "Kami berharap Propam Polda Jateng serta Biro Wassidik Mabes Polri dapat bekerja secara transparan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang kecewa atas kinerja dari Kepolisian Polres Semarang yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Ratna Quratul Ainy, serta AKP Bodia Teja Lelana selaku Kasatreskrim Polres Semarang yang tebang pilih dalam penindakan praktek perjudian di wilayah hukum Polres Semarang," pungkas Asep NS.
 
Laporan resmi ke Propam Polda Jateng ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya GMOCT juga menyampaikan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri yang ditujukan kepada Propam Mabes Polri, dan surat Dumas tersebut telah didisposisi ke Biro Wassidik Mabes Polri.
 
#noviralnojustice

#propampoldajateng

#polripresisi

#birowassidikmabespolri

#polressemarang

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Galian C di Jember, Kabiro SBI Desak Aparat Transparan dan Netral dalam Penegakan Hukum

By On September 22, 2025

 


BM.Online //Jember – Polemik terkait aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Jember terus menuai sorotan publik. Baru-baru ini muncul surat undangan klarifikasi izin pertambangan dari aparat penegak hukum (APH) yang dilayangkan untuk PT.Uniagri Prima Tekhnindo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin usaha. Menanggapi hal tersebut, Kabiro Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, Gunawan, meminta aparat hukum bersikap transparan, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.


Gunawan menegaskan, kasus galian C ilegal bukanlah perkara sepele. Selain merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari retribusi dan pajak pertambangan, praktik ilegal ini juga berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


“Kami meminta dengan tegas agar APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jember bekerja secara objektif, transparan, dan tidak ada keberpihakan dalam menangani kasus galian C. Penegakan hukum harus benar-benar adil, jangan sampai masyarakat melihat adanya permainan atau keberpihakan kepada pelaku usaha tambang ilegal,” ujarnya.


Gunawan juga menyampaikan kekhawatiran publik terkait adanya indikasi “beking” dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah titik di Jember. Kondisi inilah yang dinilai membuat aktivitas tambang tanpa izin seolah berjalan mulus tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar hukum.


“Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai kasus galian C ini menjadi contoh buruk bahwa hukum bisa dibeli dan aparat bisa ditekan oleh kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya dengan nada tegas.


Selain kerugian negara, aktivitas galian C ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Lubang-lubang bekas galian yang tidak direklamasi bisa menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir. Tidak jarang pula aktivitas tambang memicu konflik sosial dengan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat rusaknya lahan pertanian, jalan desa, hingga terganggunya sumber air bersih.


“Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Kalau dibiarkan, dampaknya akan dirasakan anak cucu kita,” tegas Gunawan.


Kasus galian C ilegal memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindak secara tegas. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:


Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian.


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan merusak lingkungan tanpa izin.


Pasal 55 KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.


Gunawan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Jember untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


“Ini kesempatan bagi Kejaksaan untuk menunjukkan integritasnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini, bahkan bila perlu menyuarakannya lebih keras apabila hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok,” pungkasnya.


Kasus galian C di Jember kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai organisasi. Penanganannya akan menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.



( Red )

Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik

By On September 21, 2025

 

Nagan Raya, Aceh – Sengketa lahan yang melibatkan PT SPS 2 Agrina di Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, semakin memanas. Dua surat pernyataan yang saling bertentangan muncul dari mantan dan kepala desa aktif Babahlueng terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan tersebut.

 

Surat pernyataan pertama, yang dikeluarkan oleh mantan Geuchik (Kepala Desa) Babahlueng periode 2015-2021 dan Geuchik aktif saat ini, dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Babahlueng tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Selain itu, surat asli izin garap lahan milik dua warga desa Babahlueng yang "disita" juga menjadi sorotan.

 

Di sisi lain, Sub Tipidter IV Polda Aceh mengeluarkan surat panggilan kepada dua warga Desa Babahlueng untuk dimintai keterangan terkait berkas yang sebelumnya diajukan oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Banda Aceh (P19) atas pelaporan PT SPS 2 Agrina yang mengklaim memiliki izin HGU di Desa Babahlueng.

 

Konflik ini bermula dari klaim PT SPS 2 Agrina yang menyatakan memiliki izin HGU di Desa Babahlueng, namun klaim tersebut dibantah oleh mantan dan kepala desa aktif Babahlueng melalui surat pernyataan mereka yang dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Masyarakat setempat juga merasa resah karena lahan garapan mereka yang sudah turun temurun diklaim oleh perusahaan dan telah dirusak.

 

Pihak kepolisian dari Sub Tipidter IV Polda Aceh diduga kuat kongkalikong saat menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, Surat panggilan telah dilayangkan kepada dua warga Desa Babahlueng untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ini dan berisikan (P19) tersebut merupakan bukti diduga ketergesaan dan juga terkesan memaksakan untuk menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina.

 

Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SPS 2 Agrina terkait sengketa lahan ini. Dan dari Polda Aceh (Sub Tipidter IV) bungkam saat ditanyakan dasar yang dimiliki oleh PT SPS 2 Agrina untuk melakukan pelaporan dan melaporkan dua orang warga Desa Babahlueng?


Masyarakat Desa Babahlueng berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, serta mengembalikan hak-hak mereka atas lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, mengingat dampaknya yang cukup besar bagi masyarakat Desa Babahlueng.


Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS menyarankan " Dengan memiliki bukti dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa periode 2015-2021 (Samsuddin) serta Geuchik/Kepala Desa Aktif (Merril Yasar) yang dengan tegas menyatakan bahwa Pemdes Babahlueng tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina serta surat bukti penyitaan surat asli ijin Garap Lahan yang disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, agar kedua warga Desa Babahlueng tersebut melakukan pelaporan balik ke Polda Aceh terkait dengan tudingan palsu dan pelaporan palsu yang dilakukan oleh PT SPS 2 Agrina, serta perusakan lahan milik kedua warga Desa Babahlueng serta beberapa warga Desa Babahlueng lainnya yang lahannya telah dirusak, di jamah, dan di klaim sebagai HGU PT SPS 2 Agrina ".

 

#noviralnojustice


#ombudsmanri


#propammabespolri


#poldaaceh


#subtipidterivpoldaaceh


#ptsps2agrinanaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

"Centang Dua" PT SPS 2 Jadi Tamparan Keras: Kebun Warga Dibantai, Aceh Terjajah Lagi? - GMOCT Geram!

By On September 21, 2025


Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 21 September 2025 - Jeritan rakyat kecil Aceh kembali diabaikan. Kebun sawit yang menjadi sumber penghidupan warga dibantai habis, lalu diklaim sepihak oleh PT Surya Panen Subur (SPS) 2. Peristiwa ini semakin mengukuhkan penderitaan rakyat Aceh yang seolah tak berdaulat di tanah sendiri.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam jaringan mereka, melaporkan bahwa video yang beredar menunjukkan pohon-pohon sawit produktif rata dengan tanah. Warga menduga pembantaian ini dilakukan oleh perusahaan dengan dalih lahan masuk HGU. Padahal, lahan tersebut telah dikelola warga sejak lama, bahkan memiliki bukti pembayaran pajak PBB.

 

GMOCT melalui Bongkarperkara telah melayangkan sejumlah pertanyaan tajam kepada PT SPS 2:

 

1. Apa dasar hukum perusahaan mengklaim lahan rakyat masuk HGU?

2. Apakah ada peta resmi HGU yang bisa dipertanggungjawabkan?

3. Apakah benar pihak perusahaan yang melakukan pembabatan sawit warga, dan apa dasar hukumnya?

4. Bagaimana hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan itu dijamin?

5. Mengapa tidak ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga sebelum tindakan sepihak dilakukan?

6. Apa komitmen perusahaan untuk menghormati hak masyarakat Aceh?

 

Namun, pihak PT SPS 2 hanya memberikan jawaban "centang dua" tanpa respons lebih lanjut. Sikap bungkam ini dianggap sebagai penghinaan terhadap penderitaan rakyat kecil.

 

"Apakah kami harus kembali berjuang merebut kemerdekaan kami sendiri? Sawit kami dibantai, tanah kami diambil, hukum negara diam saja. Ini bukan lagi keadilan, ini penjajahan gaya baru," ungkap seorang warga dengan nada geram, seperti yang dikutip oleh Bongkarperkara.

 

GMOCT menilai kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bukti nyata lemahnya hukum dalam melindungi rakyat kecil. Jika aparat dan pemerintah terus berdiam diri, rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada negara dan memilih jalan sendiri untuk merebut keadilan.

 

GMOCT mendesak Ombudsman RI, BPN, dan aparat hukum untuk segera bertindak. Rakyat Aceh sudah terlalu lama menderita. Jangan sampai kelalaian negara justru mendorong rakyat untuk mengambil kemerdekaan yang seharusnya sudah mereka miliki sejak 1945. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

#noviralnojustice


#ombudsmanri


#kementerianagraria


#ptsps2agrina


#naganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sekdin Dindikbud Pemalang Ikut Bertanggung Jawab Soal Pengembalian Dana Inspiring Teacher 2025

By On September 21, 2025

 


Pemalang, Bentengmerdeka.online – Gelombang sorotan publik terhadap program Inspiring Teacher 2025 terus membesar. Setelah Kadindikbud Pemalang didesak memberi penjelasan, kini giliran Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdin Dindikbud) yang disebut-sebut tak bisa lepas tangan dari urusan pengembalian dana yang dinilai bermasalah.


Sejumlah relawan pendidikan menilai, posisi Sekdin yang turut mengkoordinir dalam Grup WhatsApp dan telegram menjadikannya ikut bertanggung jawab. "Jangan hanya Kadis yang disorot. Sekdin juga punya peran penting, apalagi soal pencairan dan distribusi dana," ujar seorang aktivis pendidikan di Pemalang, Sabtu (20/9).


Program Inspiring Teacher 2025 yang semula digadang-gadang sebagai ajang peningkatan kompetensi guru, justru berubah menjadi beban. Sejumlah peserta mengaku dipungut biaya Rp 200,000 ,tanpa kejelasan, sementara sebagian dana yang seharusnya dikembalikan mandek.


Inspektorat Kabupaten Pemalang sejauh ini belum bersikap tegas. Publik menilai pengembalian dana berjalan lambat, bahkan cenderung berlarut-larut. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural di internal Dindikbud.


"Kalau ada pungutan dan dana yang harus dikembalikan, maka tanggung jawab melekat bukan hanya pada Kadis, tapi juga Sekdin sebagai pengendali teknis," kata pengamat kebijakan publik.


Desakan agar BPKProv dan aparat penegak hukum turun tangan makin nyaring terdengar. Transparansi dan akuntabilitas Dindikbud dipertaruhkan, terlebih publik menuntut penegasan siapa yang harus menanggung beban pengembalian dana: Kadis, Sekdin, atau justru pihak ketiga penyelenggara.


Di tengah sorotan ini, Sekdin Dindikbud Pemalang memilih irit bicara. Saat dihubungi wartawan.


Namun publik tak puas dengan jawaban normatif tersebut. Bagi masyarakat, pengembalian dana Inspiring Teacher 2025 bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal integritas pejabat publik dalam mengelola anggaran pendidikan.

Security di PT WIN BRIGHT TECHNOLOGI RANGKASBITUNG DI PECAT SEPIHAK Aktifis Koordinasi Pengawas DISNAKER

By On September 21, 2025


Lebak Banten, 21/09/2025 - Katatribun.id - Salah satu Scurity yang bekerja di PT. Winbright Technology sablon 3 Rangkasbitung, diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa ada surat teguran terlebih dahulu. Jumat 29 Agustus 2025


PT. Winbright Tecnology Rangkasbitung merupakan perusahaan rekanan produsen sepatu, yang beralamat di Kampung Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


Tersebut disampaikan oleh inisial R Selaku Security yang diberhentikan baru beberapa hari masuk kerja, mengatakan pada wartawan Bahwasanaya R mulai bekerja di PT.Winbright Technology Pada Hari Selasa 12/08/2025 sebagai Scuriti, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu, Kamis 21 Agustus 2025 



Pada Hari Senin 11 Agustus 2025 saya diterima kerja dan pada hari Selasa langsung masuk kerja Kontrak Kerja 6 bulan samapi tanggl 11/02/26, Tidak ada panggilan, pemberitahuan, dan SP.1,2,3 tida ada kesalahan apapun saya di berhentikan oleh prusahaan melakui pesan WhatsApp. Kesalnya 


Menurutnya, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu.“itu sangat merugikan saya pak, dan saya sangat keberatan, pihak Manajemen yayasan memberhentikan saya melalui pengirim pesan WhatsApp, Saya berharap minta kebijakan dan keadilan yang menimpa terhadap diri saya Dan Adapun ringkasan pemutusan sepihak melalui pesan suara sebagai berikut :


"Assalamualaikum pak chu, untuk security yang lama atas nama Robi hasil konfirmasi dan kordinasi saya dengan Bu Nadya HRD pusat, si Robi itu engga papa nanti malam, artinya hari terakhir dia masuk/bekerja. Informasi dari Bu Nadia itu saya ada WA nya juga, jadi gapapa di pantau aja. Dan minta tolong sama pak Herman di pantau aja yah pah Herman yah, ijin ini minta tolong di tengok tengok. Nanti kasih tau aja sama pak haji obing engga papa gitu ini sudah ada kordinasi dengan pak Ali Bu Nadia nya. Jadi malam besok itu malam terakhir. eee Dan itu boleh pak Herman komunikasikan ke Robi nya yah di informasikan atas dasar wa saya nanti saya screenshot yah jadi nanti dasar nya dari situ nanti. Jadi kalaupun pak Anton dan Danar memaksa untuk besok masuk lagi itu kamu jangan memaksakan diri karna ini sudah WA dan instruksi dari HRD begitu yah pak Herman ijin ini saya screenshot nanti wa nya" ujar Pak Ali selaku direktur operasional perusahaan PT jaya Calista Pratama dalam pesan nya yang hanya melalui pesan suara yang di sampaikan kepada pak Herman selaku security untuk memberikan penyampaian pemberhentian sepihak terhadap saudara Robi tersebut. Tutupnya 


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Siti Maesaroh srlaku HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung menyampaikan pada wartawan bahwa prusahaan selalu berpedoman pada aturan Ketenagakerjaan yang berlaku."Terima kasih atas perhatian dan konfirmasinya,  Terkait pemberitaan yang di maksud kami pastikan perusahaan selalu berpedoman pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku silakan hubungi langsung pihak JCP Segala bentuk klarifikasi dan tindak lanjut ada di bawah koordinasi mereka. Jelasnya" Pada Jumat 29 Agustus 2025 ..


Hingga hari ini 20/09/2025 PT WIN BRIGTH TECHNOLOGI belum juga memberikan penjelasan terkait pemecatan sepihak ...maka kami dalam waktu dekat akan mengkoordinasi ke pengawas DISNAKER...

Socfindo Seumanyam Salurkan PMT di Tiga Desa, Wujud Nyata Peduli Masyarakat, GMOCT Dukung secara Sinergitas Kemitraan Publikasi

By On September 20, 2025



Nagan Raya – PT. Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar perkebunan dengan menyalurkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak di tiga desa, yaitu Desa Simpang Dua, Desa Serba Jadi, dan Desa Ujung Tanjung. Program ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam mendukung pencegahan stunting dan memastikan tumbuh kembang anak-anak di Nagan Raya tetap optimal.

 

Di Desa Simpang Dua, penyaluran PMT diwakili oleh Asisten Divisi II Muhammad Haris Shaifullah beserta istri. Bantuan makanan bergizi diserahkan kepada kader Posyandu setempat untuk didistribusikan kepada anak-anak penerima manfaat.

 

Di Desa Serba Jadi, kegiatan serupa dihadiri oleh Asisten Divisi III Dalianta Nasution. Bantuan diterima oleh ketua Posyandu desa, yang menyampaikan apresiasi atas kepedulian perusahaan dalam mendukung kesehatan anak-anak.

 

Sementara itu, di Desa Ujung Tanjung, Asisten Divisi I Rifai Husein Nasution bersama istri turut hadir dalam kegiatan PMT. Bantuan disalurkan melalui Keuchik Sarimin, bidan desa, dan kader Posyandu, memastikan bantuan sampai kepada anak-anak yang membutuhkan.

 

Pengurus PT. Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, SP, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang rutin dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya kontribusi perusahaan dalam membangun kualitas kesehatan masyarakat.

 

"Semoga program ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara berkelanjutan demi mencegah stunting dan mendukung generasi sehat di Nagan Raya," ujar Ricky Irawan.

 

H. Ricky Irawan, SP, selaku Manager Perkebunan PT Socfindo Seumanyam, juga mengapresiasi sinergitas kemitraan yang ditunjukkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan perusahaan yang dipimpinnya.

 

Apresiasi juga datang dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT. Organisasi media ini menilai langkah PT. Socfindo Seumanyam sebagai bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

 

Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT mewakili Ketua Umum dan Jajaran Kepengurusan Pusat, menyatakan bahwa GMOCT siap membantu sinergitas kemitraan dalam publikasi untuk terus mempublikasikan setiap kegiatan sosial yang dilakukan oleh PT Socfindo Seumanyam. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di wilayah Nagan Raya, khususnya.


"Meski tidak terdokumentasikan, saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas sambutan yang diberikan oleh Pak H. Ricky Irawan, saat menerima kunjungan saya ketika saya diterima di rumah dinas nya di Seumanyam Nagan Raya".

 

Melalui program CSR yang berkesinambungan, PT. Socfindo Seumanyam berharap keberadaannya tidak hanya memberikan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka stunting dan melahirkan generasi yang lebih sehat, cerdas, serta siap menghadapi masa depan.


#noviralnojustice


#ptscofindoseumanyam


#naganraya


#aceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Geger!!!! Pemuda di Pemalang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi Masalah Utang

By On September 20, 2025


Pemalang, Jateng 20 September 2025 (GMOCT) - Warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, digegerkan dengan peristiwa tragis pada 20 September 2025. Seorang pemuda berinisial IK, warga RT 003/RW 001 Dukuh Kedungnangka, Desa Kedungbanjar, Taman, Pemalang, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam kamarnya. Diduga kuat korban melakukan bunuh diri.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online detikperistiwa.co yang tergabung di dalamnya. Pihak Kepolisian Sektor Taman segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kejadian ini sontak membuat warga sekitar heboh dan merasa berduka.

 

Menurut keterangan saksi mata, Pak Karen, yang merupakan sepupu korban, almarhum sebelumnya sempat mengalami permasalahan pribadi. Diceritakan, korban pernah menabung dari hasil kerjanya di rumah. Namun, sekitar satu tahun lalu, seorang teman korban meminjam uang tersebut. Saat korban berusaha menagih, justru terjadi perselisihan melalui pesan WhatsApp. Sejak saat itu, korban terlihat terbebani oleh masalah utang piutang tersebut. Hingga akhirnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kamarnya.

 

Kepada awak media, Sekretaris Desa Kedungbanjar menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian tersebut. Beliau menuturkan bahwa korban merupakan seorang anak yatim yang sejak kecil telah ditinggal ayahnya. IK dikenal sebagai sosok yang berbakti kepada ibunya dan menjadi tulang punggung keluarga.

 

Diketahui korban memiliki empat bersaudara. Dua kakaknya telah menikah, sementara adik kandungnya bekerja di Jakarta. Sehari-hari korban hanya tinggal bersama ibunya, dan dikenal sangat menyayangi sang ibu.

 

“Pemerintah desa sangat berduka atas musibah ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semoga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih dewasa dalam menghadapi permasalahan,” ujar Sekretaris Desa kepada awak media.

 

 #noviralnojustice


#peristiwa


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Gudang Milik PT. ADISAKTI di Tegal Diduga Oplos Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

By On September 20, 2025

 

Tegal 20 September 2025 (GMOCT) - Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar atau pengoplosan bahan bakar minyak mentah ilegal masih marak di Jawa Tengah. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara.com yang tergabung di dalamnya, menemukan sebuah gudang yang diduga kuat melakukan pengoplosan minyak mentah dengan solar subsidi hasil "ngangsu" (membeli dalam jumlah kecil), tepatnya di Jalan Raya Banjaran - Balamoa, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Senin (15/9/2025).

 

Gudang di Kabupaten Tegal yang diduga menjadi lokasi pengoplosan solar ini terendus oleh awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar. Warga melaporkan bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi keluar masuk truk tangki biru, dan pintu gerbang selalu tertutup untuk umum.

 

Setelah melakukan investigasi, awak media melihat langsung aktivitas keluar masuk mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy. Di dalam gudang, juga ditemukan kempu (tempat penampungan), selang besar, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengoplos bahan minyak mentah dengan solar subsidi yang diperoleh dari "ngangsu" di SPBU.

 

Saat dikonfirmasi, penjaga gudang yang mengaku bernama Edo asal Lampung, menyatakan bahwa dirinya baru bekerja selama satu minggu. "Saya diajak teman, kalau bosnya siapa belum tahu, kalau pengurusnya Pak Tarno dan Pak Ratno Mas," ujarnya.

 

Seorang warga setempat dengan inisial H, yang ditemui awak media, mengatakan bahwa gudang tersebut, jika tidak salah, milik Kepala Desa Pegirikan yang disewa selama 6 bulan. "Bosnya orang mana saya kurang tahu, kelihatannya untuk usaha solar Mas. Setiap hari saya juga melihat ada mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy keluar masuk gudang," kata warga tersebut.

 

Warga lain dengan inisial A juga menyampaikan bahwa gudang itu diduga melakukan kegiatan ilegal, yaitu mengoplos minyak mentah dari Lampung dengan solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten/Kota Tegal.

 

Setelah mengumpulkan bukti, awak media melaporkan temuan ini ke Polsek Pangkah. Namun, saat dua anggota Polsek bersama awak media mendatangi gudang tersebut, puluhan orang datang dan diduga melakukan intervensi, intimidasi, serta menghalangi tugas wartawan.

 

Salah satu rekan media dari Brebes memberikan bantuan berupa uang bensin operasional. Demi keamanan, awak media segera meninggalkan lokasi kejadian, karena pihak Polsek Pangkah hanya berdiam diri dan tidak mengambil tindakan apa pun.

 

Dengan adanya temuan gudang yang diduga melakukan kegiatan ilegal ini, masyarakat bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tegal, Polda Jateng, dan Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Masyarakat berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap kegiatan ilegal ini karena adanya dugaan "pengondisian".

 

Penting untuk dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


#noviralnojustice


#pertamina


#polripresisi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Kelalaian dalam Pendalaman Mens Rea Terkait Pembacokan Terhadap Wartawan, Kinerja Polres Nagan Raya Dipertanyakan???!!

By On September 20, 2025

 

Nagan Raya, 20 September 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan yang menimpa Ridwanto oleh Muslem di Nagan Raya menjadi sorotan tajam. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umumnya, Asep NS, menduga adanya kelalaian serius dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya.

 

Asep NS menyatakan, "Tidak didalaminya niat jahat (Mens Rea) saat BAP terhadap pelaku pembacokan, Muslem, adalah sebuah kelalaian besar dan bentuk ketidakprofesionalan kinerja kepolisian Resor Nagan Raya."

 

Menurut Asep NS, pendalaman Mens Rea oleh penyidik sangat krusial untuk mengungkap dalang di balik aksi pembacokan ini. "Peran penyidik ketika mendalami Mens Rea atau niat jahat, itu dapat mengungkap pula dalang ataupun otak atas terjadinya pembacokan terhadap saudara Ridwanto," tegasnya.

 

Kejanggalan semakin mencuat ketika terdapat perbedaan keterangan antara penyidik dan Kepala Desa Babahlueng. Asep NS menyoroti rekaman suara penyidik yang menyebut Muslem sebagai keamanan desa, yang bertentangan dengan pernyataan Kepala Desa Babahlueng, Merril Yasar. "Pemdes Babahlueng tidak pernah merasa memperkerjakan saudara Muslem pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto sebagai keamanan Desa," ujar Asep NS mengutip pernyataan Kades.

 

Hal ini menimbulkan spekulasi dugaan kuat bahwa Muslem mungkin disewa oleh PT SPS 2 Agrina, perusahaan yang tengah bersengketa dengan warga Desa Babahlueng terkait klaim HGU. Asep NS mempertanyakan mengapa penyidik tidak mendalami niat jahat pelaku, mengingat korban dan saksi mata menyatakan bahwa Muslem langsung membacok Ridwanto dengan senjata tajam yang diduga sudah dipersiapkan.

 

"Lalu kenapa Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya, dengan tidak didalaminya Niat Jahat/Mensrea dikarenakan menurut korban dan para saksi saat terjadinya pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang dilakukan oleh saudara Muslem, pelaku pembacokan a n saudara Muslem langsung membacok korban a n saudara Ridwanto yang diduga telah mempersiapkan senjata tajam nya."


*Berikut Referensi yang dihasilkan oleh Mbah yang paling pintar sedunia yaitu (Mbah Google):*


Peran penyidik dalam mengungkap mens rea (niat/kesalahan) saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah memastikan bahwa keterangan yang diperoleh dari tersangka atau saksi dalam BAP mencerminkan keadaan batin dan kehendak sebenarnya, tanpa tekanan atau paksaan apa pun, dan mencatatnya secara akurat sesuai kata-kata yang digunakan. Hal ini sangat penting karena mens rea adalah unsur krusial untuk menentukan adanya suatu tindak pidana, dan BAP yang sah adalah dasar untuk penuntutan di pengadilan. 

Berikut adalah peran penyidik secara lebih rinci:

Menggali Keterangan dengan Tepat: Penyidik harus mengajukan pertanyaan secara jelas dan terstruktur untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai peristiwa pidana. 

Memastikan Keterangan dari Tersangka/Saksi: Dalam proses BAP, penyidik wajib mencatat keterangan yang diberikan oleh tersangka atau saksi secara teliti, sesuai dengan kata-kata yang mereka gunakan, dan memastikan keterangan tersebut diberikan tanpa tekanan atau paksaan. 

Mengidentifikasi Unsur Mens Rea : Penyidik berperan mengidentifikasi indikator mens rea, seperti niat (purpose/intent), pengetahuan (knowledge), kecerobohan (recklessness), atau kelalaian (negligence), yang dapat terungkap dari keterangan saksi atau tersangka dalam BAP. 

Menjamin Kebebasan Memberikan Keterangan: Penyidik harus memastikan bahwa tersangka dan saksi memberikan keterangan dalam kondisi bebas dari tekanan, ancaman, atau bentuk kekerasan lainnya, agar keterangan dalam BAP tidak tidak sah. 

Membuat Dokumen yang Sah: BAP yang dibuat dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini akan menjadi dokumen sah sebagai alat bukti dalam persidangan dan sangat berpengaruh dalam menentukan arah penuntutan oleh jaksa.

 

GMOCT mendesak Propam Mabes Polri serta Wassidik Mabes Polri untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan kinerja Satreskrim Polres Nagan Raya dalam menangani kasus ini.

 

 

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polresnaganraya


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Inspektorat DesakTegas, Dana Inspiring Teacher Mandek, Kadindikbud Pemalang Terpojok

By On September 20, 2025




Pemalang, kabarSBI – Program Inspiring Teacher 2025 di Kabupaten Pemalang, yang digadang-gadang mampu mendorong mutu pendidikan, justru berbalik arah menimbulkan polemik. Iuran Rp200 ribu per guru yang semestinya sudah dikembalikan hingga kini belum tuntas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Pemalang, Ismun, pun kini berada dalam sorotan tajam publik.

Sejumlah guru mengaku kecewa karena janji pengembalian dana tak kunjung ditepati. Informasi yang beredar menyebut sebagian dana dialirkan ke event organizer berinisial HR, yang pernah mengaku dari sebuah stasiun televisi nasional. Namun pengembalian dari pihak penyelenggara belum sepenuhnya dilakukan.

Kadindikbud Pemalang sebelumnya menyatakan akan mengembalikan seluruh dana iuran. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan ia mengetahui detail program. Pertanyaan yang menggantung: bila tahu, mengapa dana masih mandek?

Di ruang publik, isu berkembang liar. Grup WhatsApp dan Telegram para guru ramai dengan dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial Tt serta seorang kepala sekolah berinisial Ts.

Inspektorat Pemkab Pemalang tak tinggal diam. “Penghentian program sudah dilakukan, tapi pengembalian dana belum efektif. Kami akan koordinasi lebih lanjut,” kata Edy, pejabat Inspektorat. Ia menambahkan, bila Kadindikbud gagal menyelesaikan, aparat penegak hukum bisa turun tangan karena penyelenggara berasal dari luar daerah.

Kondisi ini mempertebal dugaan adanya pengelolaan dana yang semrawut. Kritik publik semakin tajam mengarah ke pucuk pimpinan Dindikbud. “Kalau Kadindikbud diam, berarti ada yang ditutupi. Jangan main petak umpet dengan uang iuran guru. Segera buka transparansi ke publik,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal.

Kini, bola panas berada di tangan Kadindikbud Pemalang. Publik menunggu: berani transparan, atau memilih bungkam hingga kursinya benar-benar goyah


Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

By On September 20, 2025



 
Kota Bogor, 20 September 2025 (GMOCT) - Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor ini diwarnai dengan adu argumen dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada Kamis (18/9/2025).
 
Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Suarakitanews yang tergabung di dalamnya.
 
Pihak Tergugat Nilai Gugatan Sumir
 
Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Ia menilai penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kerja sama bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
 
“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.
 
Ali menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun 2002 hingga 2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.
“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
 
Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan majelis hakim.
 
Abimanyu Bantah Tuduhan Fitnah
 
Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.
 
“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.
 
Abimanyu dengan tegas membantah berbagai tuduhan, mulai dari pembayaran pekerjaan hingga isu pelecehan seksual, yang menurutnya tidak berdasar.
“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan, bahkan nanti pengakuan dari pihak kami akan disampaikan di persidangan,” ucapnya.
 
Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam PO.
 
Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.
“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas, pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf, bahkan ada pesan WhatsApp berisi intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.
 
Dua Saksi Dihadirkan Penggugat
 
Sementara itu, kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan, SH, menghadirkan dua saksi, yaitu Herlan dan Muji.
 
Dalam keterangannya, Herlan menyebut bahwa dirinya pertama kali mengetahui perkara ini saat diminta mendampingi Ibu Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi pihak Yayasan Borcess. Pada pertemuan berikutnya, ia kembali mendampingi keluarga Ibu Sofi, di mana persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin, pihak terkait di Yayasan Borcess.
 
Saksi juga mengungkap bahwa pada 8 Juni 2024, Mustahidin menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji untuk bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset milik Sofi yang dijadikan jaminan di Bank BRI berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok). Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah ditepati.
 
“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan oleh Mustahidin maupun pihak Yayasan Borcess. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.
 
Laporan Pidana Masih Berjalan
 
Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.
 
Tuntutan Ganti Rugi
 
Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis dan dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Suarakitanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

By On September 20, 2025



Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT) – Polemik penangguhan penahanan tersangka kasus pembacokan wartawan terus menjadi sorotan publik. Meskipun secara hukum penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai KUHAP Pasal 31, namun keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus yang menimpa wartawan ini tergolong tindak kekerasan berat.

 

Sebelumnya, tersangka kasus pembacokan diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tunai sebesar Rp20 juta dan penjamin dari pihak keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab kejahatan yang dilakukan bukanlah perkara ringan, melainkan aksi penganiayaan serius terhadap insan pers.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan korban bersama sejumlah pihak telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polri. Laporan tersebut bertujuan agar Propam segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap keputusan penangguhan penahanan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap wartawan.

 

“Kami menilai keputusan penangguhan penahanan dalam kasus pembacokan wartawan tidak mencerminkan rasa keadilan. Propam Polri diharapkan segera turun tangan agar hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” ungkap perwakilan pihak pelapor.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri. Keputusan Propam dalam menangani laporan ini akan menjadi ujian transparansi dan komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kebebasan pers dari segala bentuk ancaman kekerasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut.

 

Pernyataan Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT

 

Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Nagan Raya terkait informasi belum ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.

 

"Padahal sebelumnya, ketika pihak kami GMOCT mengetahui bahwa Samsul Bahri selaku Penjamin Penangguhan atas Muslem sebagai pelaku pembacokan adalah terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang mana pelapornya adalah Ibu Eka Susanti, warga Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya," ujar Asep NS.

 

"Kami sendiri memiliki rekaman suara salah satu Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya yang menangani kasus pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang menyebutkan apabila Samsul Bahri selaku penjamin penangguhan penahanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Polres Nagan Raya, maka secara otomatis Penangguhan Penahanannya akan dibatalkan dan Muslem akan segera ditahan, namun informasi yang beredar diduga Muslem belum ditangkap, kendati Sie Humas Polres Nagan Raya telah menyebutkan bahwa intinya pelaku (Muslem) sudah ditahan, meskipun baik Sie Humas Polres Nagan Raya ataupun penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti ditahannya pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto."

 

Asep NS juga menyoroti pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim terkait penanganan kasus tersebut.

 

"Perihal pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim-nya di salah satu media yang menyatakan bahwa Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K., melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E., berikan klarifikasi terkait indikasi tudingan terhadap penanganan kasus dilaporkan Ridwanto tentang dugaan pembacokan, katanya, ‘Sejauh ini kami masih lakukan tahapan proses sesuai prosudural dan standar operasional prosedur (SOP) berlaku,’ jawab Iptu Azhar, S.E."

 

"Lanjut KBO Satreskrim Polres Nagan Raya itu, terkait disebut-sebut adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku, menurut Iptu Azhar masih dalam tanah prosudural, ‘Setelah habis masa penangguhan, yang disebut pelaku masuk kembali ke tahanan,’ sebutnya."

 

"‘Penangguhan pada tanggal 27 Agustus 2025, masuk kembali pada tanggal 04 September 2025,’ jelas Iptu Azhar, S.E."

 

Asep NS menambahkan, "KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penanganan kasus pembacokan terhadap Ridwanto secara tuntas dan sesuai tahapan proses diatur dalam aturan yang berlaku, serta memberikan izin untuk ditampilkan nya bukti surat Penangguhan Penahanan, Kami GMOCT menilai itu adalah sebuah protect atas diduga ketidakpastian proses hukum yang dilakukan oleh Polres Nagan Raya."

 

"GMOCT pun menilai bahwa Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Mahamad Nizar, diduga mencoba menghalangi kinerja Jurnalis saat saya selaku sekertaris Umum GMOCT mendampingi Ridwanto untuk mempertanyakan perihal penangkapan terhadap Muslem (pelaku pembacokan) dan saat itu di ruang kerja nya sang Kasatreskrim memperlihatkan bukti surat penangguhan penahanan akan tetapi saat korban/pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis, tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan bukti surat penangguhan penahanan tersebut, namun di lain waktu, KBO Reskrim Polres Nagan Raya malah mengijinkan salah satu media online untuk menampilkan surat Penangguhan Penahanan, GMOCT pun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Kasatreskrim Polres Nagan Raya tentang UU Pers no 40 Tahun 1999 yang barangsiapa mencoba menghalangi kinerja Wartawan/jurnalis dijerat dengan hukuman pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah."


#noviralnojustice


#poripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polresnaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Desa Ciherang Tuntut Transparansi, Diduga BPN Mengulur Pengukuran & Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu

By On September 20, 2025



Sumedang, 20 September 2025 (GMOCT) — Warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, kembali menyuarakan tuntutan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang. Mereka menilai ada dugaan penguluran proses pengukuran ulang lahan serta pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu yang hingga kini belum tuntas.

 

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online eksposelensa yang tergabung di GMOCT.

 

Perwakilan warga menyampaikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan BPN berbeda dengan data di dokumen resmi (SPPT/Letter C). Selisih luas tanah itu dinilai berimplikasi langsung pada jumlah ganti rugi yang diterima masyarakat.

 

“Sejak lama kami minta kejelasan. Ada lahan yang diukur lebih kecil dibanding data kami. Akibatnya pembayaran UGR tidak sesuai. Kami curiga ada pengunduran dari pihak terkait,” ujar salah satu warga Ciherang, Sabtu (20/9).

 

Selain itu, warga juga menyoroti kurangnya transparansi aliran dana UGR. Mereka meminta BPN dan Pemkab Sumedang membuka data resmi terkait jumlah dana, rincian bidang tanah, serta peta pengukuran yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

 

Warga menegaskan, apabila tuntutan tidak segera direspons, mereka siap menempuh jalur hukum serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman dan lembaga berwenang.

 

Tuntutan warga Desa Ciherang:

 

1. BPN membuka data hasil ukur dan peta bidang tanah secara transparan.

2. Dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan perwakilan warga.

3. Audit independen terhadap dana UGR Tol Cisumdawu.

 

Dengan adanya tuntutan ini, warga berharap persoalan berlarut segera mendapat penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


#cisumdawu


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *