BM.Online //Jember – Polemik terkait aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Jember terus menuai sorotan publik. Baru-baru ini muncul surat undangan klarifikasi izin pertambangan dari aparat penegak hukum (APH) yang dilayangkan untuk PT.Uniagri Prima Tekhnindo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin usaha. Menanggapi hal tersebut, Kabiro Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, Gunawan, meminta aparat hukum bersikap transparan, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.
Gunawan menegaskan, kasus galian C ilegal bukanlah perkara sepele. Selain merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari retribusi dan pajak pertambangan, praktik ilegal ini juga berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami meminta dengan tegas agar APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jember bekerja secara objektif, transparan, dan tidak ada keberpihakan dalam menangani kasus galian C. Penegakan hukum harus benar-benar adil, jangan sampai masyarakat melihat adanya permainan atau keberpihakan kepada pelaku usaha tambang ilegal,” ujarnya.
Gunawan juga menyampaikan kekhawatiran publik terkait adanya indikasi “beking” dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah titik di Jember. Kondisi inilah yang dinilai membuat aktivitas tambang tanpa izin seolah berjalan mulus tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar hukum.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai kasus galian C ini menjadi contoh buruk bahwa hukum bisa dibeli dan aparat bisa ditekan oleh kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya dengan nada tegas.
Selain kerugian negara, aktivitas galian C ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Lubang-lubang bekas galian yang tidak direklamasi bisa menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir. Tidak jarang pula aktivitas tambang memicu konflik sosial dengan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat rusaknya lahan pertanian, jalan desa, hingga terganggunya sumber air bersih.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Kalau dibiarkan, dampaknya akan dirasakan anak cucu kita,” tegas Gunawan.
Kasus galian C ilegal memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindak secara tegas. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan merusak lingkungan tanpa izin.
Pasal 55 KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.
Gunawan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Jember untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini kesempatan bagi Kejaksaan untuk menunjukkan integritasnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini, bahkan bila perlu menyuarakannya lebih keras apabila hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok,” pungkasnya.
Kasus galian C di Jember kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai organisasi. Penanganannya akan menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
( Red )
You are reading the newest post
Next Post »