Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pekerja Mengadu Ke Pelaksana Karena Resah Kedatangan Awak Media Pada Saat Di Konfirmasi.

 

Kabupaten Serang - BM.Online //Kedatangan awak media dilokasi Proyek Rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten2 di Sekolah Mts diKecamatan Tunjung diduga Wartawan bikin resah dan ulah.kamis 18/09/2025.


Kita juga berpedomman juga pada UU No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi'' Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia. Undang-undang ini menggarisbawahi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, memastikan pers bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. UU ini juga menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta membentuk Dewan Pers untuk mengembangkan pers nasional. 


Poin-Poin Utama UU No. 40 Tahun 1999:


Kemerdekaan Pers: Diakui sebagai hak asasi manusia dan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin dan dilindungi hukum. 

Larangan Sensor dan Pembredelan: Pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 


Fungsi Pers: Pers memiliki fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 


Peran Jurnalis: Jurnalis memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak atas pemberitaannya. 



Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2,Langsung dari Kementrian Pekerjaan Umum,Direktorat Jendral Prasarana Strategis ,Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Banten,yang bersumber dari dana APBN /2025,

Kontraktor ;PT/Abadi Prima Inti Karya

No Kontrak;HK.02.03//PPK/PS/SPK/RRMB2/VllI/2025

Nilai Kontrak;Rp.40.275.808.350(Termasuk PPN)untuk 27 Sekolah

Masa Pelaksanaan;120 Hari Kalender

Masa Pemeliharaan;180 Hari Kalender

Konsultan pengawas;/MK;PT.Asta Kencana Arsimetama

Konsultan Perencana;Konsultan Individu

Sumber dari Papan Informasi Publik



Saat awak media investigasi dipekerjaan tersebut pada hari Rabu,16 September 2025 awak media menemukan kejanggalan seperti,

*para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm ,rompi ,kaos tangan dan sepatu boot ,seakan - akan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)

*Tidak adanya pengawasan dari pihak konsultan dan Pelaksana Kontraktor.


Ditempat yg sama awak media mencoba konfirmasi pekerja yang enggan sebutkan namanya mengatakan,Kita kerja sudah ada 2 mingguan ,ini juga kita belum dapat kasbon,nanti kita dapat penilaian dari kontraktor mana yang srius kerja mana yang nggak,kalau kita kerjanya bagus lanjut kalau buruk diberhentikan,terkait pelaksana dilapangan yang saya tahu pak Fery,APD mah ada kang ,mungkin lagi ngegali jadi ribet makanya dicopot ,yang 3orang itu baru kang,Ucapnya.



Fery selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi  via what apps ia membalas sebagai berikut

Pak Fery selaku apa diproyek tersebut , ia balas,''reek Naon saya kuli pak. Pasang bata gak perlu konfirmasi saya,bapa bisa langsung cek fisik dilapangan nya.berkaitan dengan pemilik proyek bapak bisa langsung hubungi bapak Ali orang jawa, pemilik PT.Apik yang punya proyek ,kan disitu tertera di papan informasi proyek nya Bro.

Kalau pengn komunikasi dengan pa Ali bapak bisa berkordinasi dengan kepala sekolah soal saya hanya sebatas kuli papar nya.


Kenapa pekerja tidak memakai APD ,ia balas''lagi ngegali pak,kalau sudah ngegali baru dipakai lagi


Berarti mengabaikan K3,Ia balas''bukn mengabaikan tapi posisi ngegali ribet, apd kn udh sya siap kan, apd mah udah lngkap,gs siap apd mh..cuma yang  3 orang itu baru sampai , tenaga baru jd belum siap kerja,


Pak feri sebagai apa disitu,ia balas yg punya proyek mah PT.Apik, kan tertera di papan proyek bos,saya juga geh bos, sarua orang media,saya orang media tapi saya mah gak pernah kontrol -kontrol ka  lokasi pekerjaan orang,balasnya mengakhiri.



( Tim/ red )

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *