Bandung Barat, Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, Anggota Pesonil Polsek Cimahi Selatan bertindak cepat melakukan pengecekan lokasi lapangan. pada kamis (29/01/2026).
Sebelumnya, mencuat laporan mengenai sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Perumnas cijerah II nomor 14 blok 9 Rt 1 Rw 14, Kecamatan Kota Cimahi, Bandung Barat, yang diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.
𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. Kanit reskrim mengarahkan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan.
Namun, saat angota tiba di lokasi di Jalan perumnas cijerah yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut didapati dalam keadaan sepi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi tampak sepi dan tidak ada kegiatan.
𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Kanit Reskim Kolsek Cimahi selatan yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
"Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat dicek lokasi dalam keadaan sepi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum cimahi selatan," ujar kanit rekrim pada wartawan.
Pihak Kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berterima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Red/Tim)
« Prev Post
Next Post »
