Sumedang – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus awak media, Diduga kuat SPBU 34-453-17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.sedang melayani mobil Kijang warna merah di duga pengangsu BBM subsidi jenis solar.
Pasalnya, sejumlah awak media pada hari kamis 29/01/2026 (malam hari) melihat unit mobil Kijang warna Merah mencurigakan, Saat team awak media mau komfirmasi kendaraan tersebut di suruh kabur sama operator SPBU tersbeut.
Biasanya modus cara pengisiannya ganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya, patut diduga bahwa oknum SPBU 34-453-17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. sudah ada indikasi kerjasama dengan pengangsu solar dan pertalite.
Saat hendak di komfirmasi, Salah satu pengawas yang berseragam merah.
"Iya bang mobil itu sudah masuk 4 kali balik, betul bang saya suruh kabur dia karna ada wartawan".ujar operator SPBU berseragam merah.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa mobil Kijang warna merah itu diduga ngangsu solar di SPBU tersebut, karena setiap malam saya melihat mobil kijang itu berulang ulang ngisi solar, “kata warga.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, kami selaku masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan menindak tegas sesuai Undang-Undang migas yang berlaku, karena jelas kegiatan tersebut merugikan negara.
Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga adanya kegiatan pengangsuan solar subsidi sudah ada pengondisian
Kami juga mendesak pihak SPBU Pertamina segera turun tangan, Dan silahkan cek CCTV pada hari kamis 21:53:21, Tanggal /29/01/2026, berikan sanksi tegas kepada SPBU 34.453.17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. , jika terbukti nakal tidak sesuai SOP berikan sanksi tegas agar menjadikan efek jera.
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60
(Red)
You are reading the newest post
Next Post »

