Jember, kabar SBI– Seorang pedagang ayam bernama Saniti, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengalami peristiwa tragis saat berjualan di Pasar Kalisat pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Ia dianiaya oleh dua orang hingga mengalami luka memar dan trauma.
Insiden bermula ketika Saniti sedang merapikan dagangannya sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menegur salah satu pedagang lain karena meja dagangan yang terlalu dekat dengan lapaknya. Teguran itu tidak diindahkan, hingga akhirnya Saniti menggeser meja tersebut. Tindakan itu memicu emosi. Salah satu pelaku langsung memukul wajahnya, sementara pelaku lain menendang tubuhnya.
Merasa dirugikan, Saniti kemudian melapor ke Polsek Kalisat dengan nomor aduan STTLPM/142/IX/2025/SPKT/POLSEK KALISAT/POLRES JEMBER. Dalam laporannya, ia meminta aparat segera menangkap dan menindak tegas pelaku.Untuk memperkuat langkah hukumnya, Saniti menunjuk dua pendamping hukum dari Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, yakni Gunawan dan H. Wage. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pengeroyokan terhadap seorang ibu yang hanya ingin mencari nafkah sungguh tidak bisa dibiarkan,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele. “Kalau kekerasan di pasar dibiarkan, para pedagang kecil tidak akan merasa aman lagi,” ucapnya.
Secara hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 7 tahun penjara bila korban mengalami luka, 9 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun apabila korban meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar Pasar Kalisat. Mereka berharap polisi segera bertindak agar hukum benar-benar ditegakkan sekaligus menjamin keamanan pedagang pasar.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »