Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Monitoring di Tiga TPS, Bupati Tatu Tegaskan Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang Bermartabat

By On April 19, 2025


SERANG, BM.Online Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mendampingi Gubernur Banten, Andra Soni melakukan monitoring di tiga titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Sabtu, 19 April 2025.

Titik awal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten beserta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah monitoring di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros.

Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang berbincang dengan petugas KPPS, dari 378 sudah 50 persen masyarakat memberikan hak pilihnya.

Kemudian dilanjutkan titik kedua di TPS 02, Jalan KH Abdul Kabier, Kampung Kubang RT 06 RW 02, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir. Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang memastikan jika proses PSU berjalan lancar.

Sedangkan titik terakhir di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Dari 562 Daftar Pemiliah Tetap (DPT), sudah mencapai 80 persen lebih masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Alhamdulillah tadi saya mendampingi Pak Gubernur dan Forkopimda Provinsi Banten meninjau tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Baros, Petir, dan Tunjung Teja,” ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. 

Berdasarkan hasil montoring di titik terakhir, yakni di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02 Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Gubernur Banten mendapatkan laporan sudah di atas 70 persen untuk partisipasi masyarakat.

“Tadi Pak Gubernur menanyakan ke petugas ini sudah di atas 70 persen. Mudah-mudahan masih tinggi partisipasi masyarakat,” katanya. 

Berbeda dengan di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros, dari 378 DPT, dua jam setelah dibuka, sudah 70 warga yang memberikan hak suaranya.

“Di TPS titik pertama mungkin karena masih pagi, masyarakat belum pada datang, masih di 50 persen. Nanti terakhir jam satu, mudah-mudahan minimal bisa sama dengan kemaren partisipasinya, lebih baik lagi kita berharap lebih tinggi,” ujarnya. 

Tatu berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terutama penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu dan Forkopimda, bisa mengawal PSU ini agar berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada.

“(Mudah-mudahan) tidak ada persoalan lagi, dan masyarakat juga bersama-sama kita punya tanggung jawab mengawal PSU ini agar bermartabat,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni. Dia berharap, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 bisa berjalan dengan baik, masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Semoga proses demokrasi berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Terkait potensi terjadinya PSU kembali, Andra berharap tidak akan terjadi lagi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang.

“Insya Allah (Tidak ada PSU lagi),” tutupnya. (*/red)

Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Jadi Tersangka

By On April 19, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, BM.Online Seorang Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) ditangkap Polisi gegara diduga melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Pihaknya kemudian memeriksa empat orang saksi hingga menangkap pelaku.

“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

Pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 18 April 2025.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” pungkasnya.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (*/red)

Junjung Supremasi Sipil, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi

By On April 19, 2025


JAKARTA, BM.Online Setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen dan muncul berbagai kritikan dan aspirasi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta diundangkan dalam Lembaran Negara.

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta mendukung dan mengapresiasi atas disahkan dan ditekennya UU TNI yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perlu dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara,” kata Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu, 19 April 2025.

Selain itu, kata Dedi, konsep Sishankamrata yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.

Dedi menegaskan, konsep pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa.

Menurutnya, Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa TNI dan Polri adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Oleh karenanya, Aktivis Pemuda Islam ini memandang, sesuai dengan dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi.

“Perang dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas,” pungkasnya.

Untuk itu, kata dia, peran strategis TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, lanjut Dedi, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.

“Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis,” tuturnya.

Dedi juga menilai, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurutnya, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

Sementara itu, pertimbangan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI harus juga dipertimbagkan.

“Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, kata Dedi, setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi. Tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi. 

“Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah. Jadi sangat jelas seperti tertuang dalam Undang-Undang tidak ada Dwifungsi seperti apa yang disebut teman-teman yang aksi dan kelompok-kelompok yang menolak Undang-Undang tersebut,” tegasnya. 

“Kami mengajak semua lapisan elemen bangsa untuk legowo dan saatnya kita bergotong royong menghadapi situasi global, tidak perlu khawatir berlebihan, toh pada prinsipnya UU TNI ini bertujuan berbakti pada nusa dan bangsa,” tutupnya. (*/red)

Soal Jadwal Sidang Gugatan PSU Pilkada, MK Masih Tunggu Berkas Lengkap

By On April 19, 2025

Gedung MK. 

JAKARTA, BM.Online Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan jadwal sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.

“Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,” kata Faiz, Jumat, 18 April 2025.

Menurutnya, jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,” ujarnya.

Faiz menjelaskan, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.

Komposisi hakim tersebut, di antaranya Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,” ujar Faiz.

Adapun tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.

Namun, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU, hakim konstitusi yang akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.

“Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,” jelasnya.

Sejauh ini, MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Berikut adalah 6 PSU yang digugat di MK:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto

2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo

3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi 

4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton

5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo


(*/red) 

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

By On April 18, 2025


SERANG, BM.Online Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Pendopo Bupati Serang, Kamis, 17 April 2025.

Turut hadir para Kepala OPD, Pejabat Eselon III, IV dan para ASN di lingkungan Pemkab Serang.

Dalam amanatnya, Asda I, Haryadi menyampaikan, pada momen ini menjadi refleksi penting bagi sebagai aparatur sipil negara, untuk terus menjaga semangat pengabdian dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan bangsa.

Sebab, kata dia, hari kesadaran nasional bukan hanya sekadar agenda seremonial, melainkan merupakan momentum untuk memperbarui komitmen sebagai pelayan publik.

“Dalam era birokrasi yang semakin dinamis dan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, kita dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kedisiplinan dalam bekerja,” tegasnya.

Selain itu, kata Haryadi, Hari Kesadaran Nasional juga mengingatkan akan pentingnya menjaga etika, moral, dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Maka dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan akan menjadi cerminan dari wajah institusi ini di mata masyarakat.

“Oleh karena itu, mari kita jadikan setiap tugas dan pekerjaan sebagai ladang pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Mengingat, sambung Haryadi, ASN adalah bagian dari roda penggerak pada OPD masing-masing, kecil atau besar peran yang diemban harus saling melengkapi.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran untuk tidak pernah lelah berbuat baik, terus menjaga semangat bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas.

“Ini semua demi tercapainya pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata,” tuturnya. (*/red)

Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

By On April 18, 2025

Plt Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim. 

JAKARTA, BM.Online Guna mengatasi kepadatan jemaah haji Indonesia saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan berbagai strategi.

Salah satu strategi terbaru yang diterapkan, yaitu tanazul untuk jemaah haji saat mabit di Mina.

“Tahun lalu itu masih ada problem kita di kepadatan di Mina. Nah di Mina karena memang jumlah kawasan ya memang segitu-segitunya dari dulu. Ya sehingga memang mau tidak mau juga harus kita kurangi kapasitasnya. Nah ini tahun ini ada rencana yang mudah-mudahan juga dikerjakan dengan skenario tanazul,” kata Plt Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim kepada wartawan, di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 17 April 2025.

Diketahui sebelumnya, Kemenag telah menerapkan skema murur atau hanya melintas di Muzdalifah menuju Mina setelah wukuf di Arafah bagi jemaah lansia dan yang membutuhkan penanganan khusus pada tahun lalu.

Setidaknya ada 50 ribu anggota jemaah haji yang mengikuti skema murur sehingga mengurangi kepadatan di Muzdalifah tahun lalu.

Selain itu, Kemenag telah menerapkan skema safari wukuf bagi jemaah lansia dan sakit pada tahun lalu.

Kini, Kemenag menerapkan skema tanazul untuk mengurangi kepadatan di tenda-tenda jemaah haji Indonesia saat mabit di Mina.

Strategi itu akan membuat setidaknya 38 ribu jemaah haji RI akan mengikuti skema tanazul tersebut.

Menurut Faisal, skema tanazul itu berupa menginapkan jemaah di hotel dekat area Jamarat.

“Jadi tanazul itu nanti ada jemaah, ada sekitar kemarin kalau nggak salah 38 ribu ya. Sebnyak 38 ribu yang ditargetkan nanti jemaahnya itu tidak menginap di tenda. Mabit tetap di Mina, tapi mereka menginap di hotel. Hotel yang ada di sekitar Jamarat,” ujarnya.

Faisal berharap, berbagai skema yang diterapkan ini akan meningkatkan kenyamanan jemaah.

Dia juga berharap skema tersebut dapat meningkatkan kepuasan jemaah terhadap pelayanan jemaah haji.

“Kita berharap rencana ini Allah permudah nanti ini bisa berjalan seperti yang kita harapkan. Saya kira itu langkahnya kalau mudah-mudahan tahun ini kepadatan bisa kita kurangi. Jemaah haji puas nanti makanan juga cukup puas,” ujarnya. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Iklan, KPK Panggil Manajer Keuangan Bank BJB

By On April 18, 2025

Jubir KPK, Tessa Mahardhika. 

JAKARTA, BM.Online Guna mengusut kasus korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Keuangan Internal Bank BJB, Roni Hidayat Ardiansyah (RHA) sebagai saksi.

“Hari ini, Kamis, 17 April 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.

“RHA, Manajer Keuangan Internal Bank BJB,” sambungnya.

Selain Roni, kata dia, pihaknya juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB 2017-2022 Dadang Hamdani Djumyat serta Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijnya Wedhyotama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Kelima tersangka itu, di antaranya Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (*/red)

Respon Cepat Ketua DPD GMOCT Jateng: Anak Yatim Piatu di Semarang Dapat Perawatan Intensif di RSUP Dr. Kariadi Setahun Menderita Tumor Usus

By On April 18, 2025



BM.online - Semarang, 18 April 2025 (GMOCT) –  Sulistyo, seorang anak yatim piatu dari Dusun Catak, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, akhirnya mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr. Kariadi Semarang setelah menderita tumor usus selama lebih dari setahun.  Kondisi memprihatinkan Sulistyo yang hidup sebatang kara dan tanpa akses perawatan medis,  terungkap berkat inisiatif Selamet Setyo, jurnalis dari jelajahperkara.com.

 

Selamet Setyo, yang juga warga Dusun Catak, melaporkan kondisi Sulistyo kepada M. Bakara, Kepala Perwakilan Jawa Tengah jelajahperkara.com sekaligus Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah.  Menanggapi laporan tersebut, M. Bakara langsung mengambil tindakan cepat.

 

M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, menyatakan: "Mendengar laporan tentang kondisi Sulistyo, saya langsung memerintahkan agar ia segera mendapatkan perawatan medis yang layak.  Ini adalah bentuk nyata kepedulian GMOCT terhadap sesama, dan kami bersyukur Sulistyo dapat segera mendapatkan penanganan di RSUP Dr. Kariadi.  Kami akan terus memantau perkembangan kesehatannya dan berkomitmen untuk membantu meringankan bebannya."

 

Berkat koordinasi yang cepat, Sulistyo langsung diterima di UGD RSUP Dr. Kariadi dan mendapatkan perawatan intensif. Keluarga dan warga Dusun Catak menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menambahkan: "Kasus Sulistyo ini menunjukkan pentingnya peran media dan kepedulian sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.  GMOCT berkomitmen untuk terus menjadi wadah bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan berpihak kepada masyarakat, khususnya mereka yang lemah dan terpinggirkan.  Semoga Sulistyo lekas sembuh dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik."

 

Kecepatan penanganan ini menjadi bukti nyata komitmen GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dalam membantu masyarakat.  Kisah Sulistyo menjadi pengingat pentingnya kepedulian kita terhadap sesama, terutama mereka yang hidup dalam keterbatasan dan kesendirian.

 

#No Viral No Justice

 

Team/Red (Selamet Setyo, SH/Jelajahperkara.com)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Pabrik Oli Bekas Ilegal di Marunda Ancam Kesehatan dan Lingkungan

By On April 18, 2025



BM.online - Jakarta, 18 April 2025 – Di balik hiruk pikuk lalu lintas Jalan Inspeksi dekat Pintu Air 1 RW 001, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan. Diduga Sebuah tempat pengolahan oli bekas ilegal beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar keamanan, Kamis (17/4/2025).  Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online targetberita.co.id yang tergabung dalam GMOCT.

Pabrik tersebut diduga secara sembarangan mendaur ulang oli bekas, yang seharusnya dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).  Proses pengolahan yang dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa mengikuti prosedur standar, dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, merupakan pelanggaran serius.

Menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.  Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.

Pengelolaan oli bekas yang benar membutuhkan berbagai izin, termasuk izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah.  Wadah penampung juga harus memenuhi standar keamanan, yaitu tertutup rapat, tidak bocor, dan terhindar dari kontaminasi bahan berbahaya lainnya.  Namun, di Marunda, semua aturan tersebut diabaikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan aktivitas berbahaya ini dibiarkan? Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah beracun?  Di manakah peran pengawasan pemerintah dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran lingkungan seperti ini?

Membiarkan pelanggaran ini berlanjut sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang.  Aparat berwenang perlu bertindak tegas, bukan hanya menutup mata terhadap ancaman nyata yang ditimbulkan oleh pabrik oli bekas ilegal di Marunda ini.  Tindakan tegas dan segera diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.


#No Viral No Justice 

Team/Red (targetberita.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sekretariat DPRD Banten Menerima Kunjungan DPRD Maluku Utara

By On April 17, 2025


SERANG, BM.OnlineSekretariat DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis, 17 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, H. M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD Maluku Utara menyampaikan, bahwa saat ini DPRD Maluku Utara melalui Alat Kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) sedang melakukan pembahasan  awal mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian atas kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Banten dalam rangka studi komparasi terhadap Raperda tersebut.

“Saat ini, DPRD Maluku utara melalui BAPEMPERDA sedang melakukan pembahasan awal pembicaraan tingkat I terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami melakukan kunjungan ke DPRD Banten ini dalam rangka studi komparasi dan meminta masukkan untuk selanjutnya bisa kami jadikan contoh di Maluku Utara,” jelasnya. 

Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Analis Pemantauan Perundang-Undangan Legislatif Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Sardi dipaparkan mengenai kebijakan-kebijakan yang ada di DPRD Provinsi Banten berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan. 

Usai acara berlangsung, Sardi  berharap, kunjungan ini membawa banyak manfaat untuk selanjutnya bisa diterapkan oleh DPRD Provinsi Maluku Utara. 

“Tentunya kami berharap kunjungan ini bisa membawa banyak masukan dan manfaat untuk selanjutnya bisa diterapkan oleh DPRD Provinis Maluku Utara,” tandasnya. (ADV)

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE Hari Libur saat PSU Pilkada 2024

By On April 17, 2025

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri. 

SERANG, BM.Online Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengapresiasi Bupati Serang dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Dalam SE itu, pada poin ke-3 disebutkan bahwa perusahaan swasta agar meliburkan karyawan atau pekerja bagi yang memiliki hak pilih (Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Kami mengapresiasi Bupati Serang maupun Pemkab Serang, dimana satu-satunnya daerah yang mengeluarkan SE tersebut,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Swiss Belin Modern Cikande, Rabu, 16 April 2025.

Karena asumsinya, kata Sumantri, PSU dilaksanakan pada 19 April 2025, hari Sabtu, jika di pemerintahan merupakan hari libur.

Akan tetapi, kata dia, untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya, yang mana ada pegawai yang masuk shift di hari Sabtu.

“Itu menjadi atensi kami bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April ke depan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,” ujarnya. 

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. Menurutnya, dengan diterbitkannya SE Bupati Serang merupakan sebuah asa kesuksesan Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Sabtu 19 April 2025.

“Ini sebuah asa suksesnya PSU,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran kepada perusahaan-perusahan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja.

“Perusahaan hari Sabtu libur, tapi ada perusahaan yang kena shift masih masuk, sudah diedarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang, untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya. 

“Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU, saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin. Bahkan kami berharap lebih, makanya ke masyarakat, ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,” tuturnya.

Diketahui, Bupati Serang Ratu, Tatu Chasanah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebagai hari libur.

SE itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pertanggal 16 April 2025. SE tersebut juga menyusul SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, tentang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur.

Kemudian, Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA Tanggal 14 April 2025 tentang Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang.

Mengingat, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.

Untuk diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen.

Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*/red)

Marak Kasus Suap, DPR Usul Pertukaran Hakim di Jawa ke Luar

By On April 17, 2025

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. 

JAKARTA, BM.Online Kasus penerimaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta serta tiga Hakim dalam kasus putusan lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng menjadi sorotan berbagai pihak.

Salah satunya dari Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Dia mengusulkan agar ada pertukaran hakim di Pulau Jawa ke luar atau sebaliknya.

“Mungkin ini seperberapanya saja tidak ada mungkin satu persen. Hampir semua Hakim baik. Sebanyak 8.000 Kakim kurang lebih, separuh lebih, 60 persen, ada di luar daerah dan mereka betul-betul bekerja, tidak pernah terkontaminasi hal-hal yang tidak baik yang mencoba meracuni mereka,” kata Adies kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

“Mungkin bisa suatu saat ditukar hakim yang di luar itu masuk ke sini, yang di Jawa dikeluarin semua biar merasakan semua, salah satu usulan kami di Komisi III,” imbuhnya.

Adies juga mendorong agar seleksi Hakim diperketat. Terlebih, kata dia, khususnya hakim yang akan ditempatkan di Pulau Jawa.

“Seleksinya itu diperketat. Termasuk juga nanti seleksi Hakim Agung itu juga akan kita perketat,” pungkasnya.

Adies juga mengaku prihatin dengan peristiwa suap Hakim yang terulang. Padahal, kata dia, seharusnya Hakim menjadi Wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di bumi.

“Mereka semestinya kan harus bersih, harus benar-benar bersih. Dan di luar dari hal-hal yang seperti itu tadi. Mereka memutus dengan hati nurani, kemudian hati nurani itu betul-betul memihak kepada yang benar,” ujarnya.

Adies memahami proses penentuan Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) melalui sistem daring dan dilakukan secara acak.

Adies mengatakan, pihaknya dan Ketua MA Sunarto akan menyiapkan proses seleksi Hakim yang lebih ketat.

“Kemudian keinginan beliau juga, apabila nanti itu sejalan dengan kami, hakim-hakim yang ingin masuk terutama daerah-daerah yang potensi godaannya besar, seperti Jawa apalagi di Jakarta, itu akan dibuatkan semacam fit and proper di Mahkamah Agung,” tuturnya.

“Dilihat juga track record dan lain sebagainya. Jadi kemudian integritasnya, apa segala macam tidak hanya semata-mata karena ini putusannya bagus, ini orangnya pintar, tapi semua mentalnya juga, ada psikotesnya juga dan lain-lain. Nah itu yang untuk masuk ke daerah-daerah seperti di Jawa dan lain-lain,” imbuhnya.

Waketum Partai Golkar itu berharap, MA dapat lebih cepat mengatur seleksi Hakim ini. Dia mengakui pemerintah berlomba dengan waktu dalam menerapkan proses seleksi tersebut.

“Ini sudah memang mulai akan diterapkan. Tetapi ya kita kecolongan dengan waktu kan, berpacu dengan waktu. Ini baru disiapkan semua oleh Mahkamah Agung, tapi sudah ada lagi yang kasus-kasus yang seperti ini. Jadi memang saya prihatin sekali juga dengan hal ini,” ujarnya.

Adies memastikan seleksi para Hakim ke depan tak akan dilakukan dengan mudah. Menurutnya, akan ada pendidikan khusus untuk para Hakim.

“Jadi tidak akan mudah. Tesnya saja, akademisnya di ASN kan sudah sangat susah. Begitu masuk juga akan dididik di diklat. Di diklat itu juga nanti akan dipilih mana hakim yang bisa memegang palu, mana hakim yang hanya administrasi, yang hanya ngurus itu. Nanti juga akan dididik di sana,” ucapnya.

“Inilah keinginan-keinginan kita bersama dengan Mahkamah Agung, DPR dan Mahkamah Agung untuk membuat agar supaya hakim-hakim ini betul-betul berintegritas, jauh dari kerawanan godaan-godaan itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Selain itu, tiga Hakim, Panitera Muda pada PN Jakarta Utara dan Pengacara, serta pihak korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. (*/red)

Babinsa Monitoring Diskusi Mahasiswa di Semarang, PW GPA DKI Jakarta: Keliru dan Hoax Jika Dianggap Intervensi

By On April 17, 2025

Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BM.Online Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (GPA) DKI Jakarta merespon soal tuduhan dan penggiringan opini sesat yang menyudutkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan intervensi saat acara diskusi mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

“Kami menilai tak ada intervensi dari TNI saat acara diskusi mahasiswa di salah satu kampus di Semarang. TNI punya tugas monitoring wilayah, karena itu memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab TNI untuk menjaga keamanan di wilayah kerja,” ujar Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu, 16 April 2025.

“Stop penggiringan opini liar yang menyesatkan publik. Kehadiran TNI dalam acara diskusi mahasiswa tersebut sesuai dengan adanya pamflet undangan diskusi dari kawan-kawan akademisi yang terbuka secara umum,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mengajak dan mengimbau semua elemen mahasiswa dan pemuda agar tidak mau diadu domba oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Dedi menjelaskan, peran stategis TNI sangat dibutuhkan dalam menjaga keutuhan NKRI dari upaya pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kami melihat tidak ada tindakan intervensi ataupun upaya untuk mencegah acara diskusi seperti yang dituduhkan, dapat dibuktikan satu orang Babinsa hanya berada di depan kampus,” ujarnya.

Dedi juga mengatakan, TNI kerap hadir memenuhi undang, baik itu dari kampus, organisasi kemahasiswaan, dan organisasi kepemudaan, dalam rangka memberikan materi, baik itu orientasi wawasan kebangsaan, pelatihan kedisiplinan bagi mahasiswa dan pemuda. 

“Jika ada pihak yang mengkait-kaitkan kehadiran TNI di kampus-kampus dengan UU TNI yang baru disahkan, itu pandangan yang sangat keliru dan tendensius. TNI hadir di tengah-tengah kampus memberikan pandangan wawasan kebangsaan kepada mahasiswa, harusnya ini patut kita dukung dan apresiasi,” tegasnya.

“Kami menilai, ruang kebebasan akademik sebagai pilar utama dalam pendidikan tinggi tetap terjaga dan TNI tidak masuk dalam konteks itu, yang ada justru pihak TNI membantu pihak kampus akademik dalam bentuk kerja sama yang tujuanya mencerdaskan anak bangsa dan memberikan wawasan kebangsaan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah diskusi yang diadakan oleh Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo pada Senin, 14 April 2025, diwarnai oleh insiden yang menegangkan. 

Diskusi yang mengangkat tema “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik” itu dihadiri oleh seorang pria tak dikenal yang tiba-tiba meminta untuk mengikuti forum.

Pria tersebut, yang mengenakan kaus hitam dan celana jeans, berperawakan agak gempal, langsung masuk ke lokasi dan duduk mengikuti jalannya diskusi.

Namun, tidak lama kemudian, dua pria berseragam TNI muncul di tempat yang sama. 

Pria berseragam TNI tersebut menanyakan identitas peserta diskusi serta tema yang sedang dibahas.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menanggapi pemberitaan terkait pria berseragam TNI yang mendatangi diskusi Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo pada Senin, 14 April 2025.

Kristomei mengatakan, kehadiran Sertu Rokiman yang merupakan Babinsa Koramil Ngaliyan, Kelurahan Tambak Aji hanya semata-mata dalam rangka menjalankan tugas rutin sebagai aparat teritorial untuk memonitor setiap kejadian yang ada di wilayah tanggung jawabnya.

Menurutnya, kehadiran Sertu Rokiman pun hanya di area depan kampus dan tidak masuk ke dalam lokasi acara diskusi.

Kedatangan Sertu Rokiman, kata Kristomei, karena sebelumnya beredar pamflet undangan diskusi yang bersifat terbuka untuk umum.

Sehingga, lanjut dia, Sertu Rokiman berusaha mencari tahu tentang kegiatan itu sebagai bagian dari tugas Babinsa dalam memonitor apa yang terjadi di wilayah tanggung jawabnya, di antaranya kedukaan, bencana alam, kericuhan, perkelahian, dan lain-lain.

Ia menegaskan, tidak ada intervensi atau upaya dalam bentuk apa pun untuk menghentikan atau mempengaruhi kegiatan diskusi.

Dia juga menegaskan, Sertu Rokiman sama sekali tidak masuk ke area forum diskusi, melainkan tetap berada di luar kampus.

Selain itu, kata dia, Sertu Rokiman juga tidak pernah memanggil mahasiswa keluar kampus untuk menemuinya.

Sertu Rokiman, kata Kristomei, hanya berkomunikasi dengan petugas keamanan.

“Terkait dengan keberadaan seseorang yang disebut-sebut sebagai intelijen dalam video yang beredar, TNI memastikan bahwa individu tersebut bukanlah anggota TNI,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

“TNI sangat menghormati kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan internal kampus,” pungkasnya. (*/red)

Proyek "Roro Jonggrang" di Koja: Jalan Bagus Diubah, Diduga Ada Korupsi Material

By On April 17, 2025



BM.Online //Jakarta, 17 April 2025 – Proyek pengaspalan Jalan Samudra, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menuai kecaman warga.  Proyek yang disebut warga sebagai "Proyek Roro Jonggrang" karena rampung dalam semalam tanpa sosialisasi ini mengubah jalan beton yang bagus menjadi jalan aspal berkualitas buruk.  Tiga RT dan dua RW di wilayah tersebut terdampak langsung.

 

Warga mengaku pekerjaan pengaspalan dilakukan menjelang subuh.  "Jalan itu sebenarnya tidak ada masalah, sudah dibeton dan bagus, tapi tiba-tiba diaspal semalam dengan kualitas sangat buruk. Kami curiga ini cuma akal-akalan untuk menghabiskan anggaran besar," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.  Material proyek yang berceceran memperkuat kecurigaan pekerjaan yang asal-asalan dan terburu-buru.

 

Konfirmasi kepada Dinas Bina Marga Jakarta Utara menghasilkan pernyataan yang kontradiktif.  Pak Boedi, Kepala Seksi Dinas Bina Marga Jalan dan Jembatan Jakarta Utara, mengklaim telah dilakukan sosialisasi kepada warga, RT, dan RW.  Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah RT dan RW setempat yang mengaku tidak mengetahui proyek tersebut.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Targetberita.co.id, media online yang tergabung dalam GMOCT.

 

Pernyataan Pak Boedi yang menyebut telah menemui RW 06, Pak Ilham, dan menyatakan semuanya "beres" juga dibantah langsung oleh Pak Ilham.  "Sampai saat ini saya tidak menandatangani surat berita acara itu, karena masih ada konflik di wilayah tentang proyek ini," tegas Pak Ilham.

 

Warga menduga adanya permainan anggaran dan korupsi material.  Kualitas aspal yang buruk dan material yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dikhawatirkan akan menyebabkan jalan cepat rusak dan merugikan masyarakat.  "Kualitas jalannya buruk sekali, belum apa-apa udah kelihatan rusaknya. Kami minta ini diperiksa, pasti ada permainan anggaran,” ujar warga lainnya.

 

Kejanggalan proyek ini, mulai dari pelaksanaan dadakan, tanpa sosialisasi, kualitas buruk, hingga perbedaan keterangan antara pejabat dan warga, mendesak Walikota Jakarta Utara dan KPK untuk segera turun tangan.  Proyek yang terkesan dipaksakan ini berpotensi menjadi ladang korupsi dan merugikan keuangan negara.  Jika tidak segera diusut, proyek serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan masyarakat.


#No Viral No Justice 


Team/Red (targetberita.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Etika Moral dan Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Disorot Usai Persetujuan Pengadaan Mobil Dinas

By On April 17, 2025


BM.Online //Kuningan, Jawa Barat –  Rencana pengadaan mobil dinas baru untuk empat pimpinan DPRD Kuningan di tengah krisis APBD menuai sorotan tajam dari masyarakat.  Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi.com menyebutkan bahwa meskipun telah melakukan pertemuan dan beradu argumen, eksekutif dan legislatif tetap bersikukuh pada keputusan tersebut.

 

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2017, dengan alasan efisiensi anggaran transportasi.  Namun, urgensi dan kewajiban mutlak penerapan PP tersebut dalam situasi krisis APBD dipertanyakan.  Apakah pengadaan mobil dinas ini benar-benar merupakan prioritas utama dan mendesak?

 

Jika rencana pengadaan mobil dinas ini terealisasi berdasarkan kesepakatan eksekutif dan legislatif, maka etika moral dan reputasi para pejabat akan menjadi sorotan publik.  Masyarakat menilai tindakan ini sebagai indikasi "abuse of power," di mana kekuasaan dan otoritas digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa mempertimbangkan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas.

 

Dana yang dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas dinilai dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan yang lebih mendesak dan krusial bagi masyarakat Kuningan, seperti isu sosial dan kesehatan.  Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pembangunan daerah dan kepedulian para pemimpin terhadap kebutuhan rakyatnya.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan keprihatinannya atas rencana pengadaan mobil dinas tersebut.  "Di tengah kondisi APBD yang terbatas, pengadaan mobil dinas mewah bagi pejabat daerah patut dipertanyakan.  GMOCT mendesak pemerintah daerah untuk memprioritaskan anggaran untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," tegas Agung Sulistio.  GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong transparansi dalam pengelolaan APBD Kuningan.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *