Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejurkot Catur Tingkat SD dan SMP, Pemprov Banten Apresiasi Percasi Kota Cilegon

By On Juni 15, 2025


CILEGON, BM.Online Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Ahmad Syaukani memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Cilegon dalam menyelenggarakan Kejuaraan Kota (Kejurkot) Catur tingkat SD dan SMP se-Kota Cilegon.

Kegiatan ini digelar di Lobi Utama Ramayana Cilegon, Sabtu, 14 Juni 2025, dan diikuti oleh 150 peserta pelajar dari berbagai SD dan SMP.

Ahmad Syaukani yang hadir mewakili Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dalam sambutannya menilai turnamen tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaring dan membina bibit unggul calon atlet Catur di tingkat pelajar.

“Catur ini adalah olahraga yang sangat baik bagi pelajar karena mampu mengasah daya pikir, konsentrasi, dan strategi. Kami mengapresiasi Percasi Kota Cilegon yang sudah membuka ruang kompetisi dan pembinaan sejak dini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen untuk terus mendukung para atlet muda, baik dari sisi pembinaan maupun fasilitas kejuaraan.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat dalam hal prestasi non-akademik, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi siswa dalam seleksi masuk sekolah melalui jalur prestasi.

“Turnamen seperti ini sangat bermanfaat. Selain memupuk prestasi, sertifikatnya bisa digunakan untuk memudahkan siswa masuk sekolah melalui jalur prestasi di Provinsi Banten,” ujarnya.

Syaukani mengatakan, turnamen ini menjadi bukti bahwa catur bukan sekadar permainan, tetapi juga arena pembinaan karakter, prestasi, dan persahabatan.

“Dengan sinergi antara Percasi dan pemerintah, diharapkan lahir atlet-atlet tangguh yang bisa membawa nama baik Banten di kancah nasional bahkan internasional,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Cilegon, Hasan Saidan menjelaskan, turnamen yang digelar sehari penuh itu mempertandingkan 150 peserta dari kalangan pelajar SD dan SMP.

Menurutnya, animo peserta sangat tinggi hingga pendaftaran terpaksa dibatasi.

“Alhamdulillah, antusiasme pecatur muda luar biasa. Pendaftaran kami batasi agar pelaksanaan bisa optimal. Kalau tidak dibatasi, peserta bisa membludak,” ucapnya.

Hasan menambahkan, ajang ini juga menjadi seleksi awal untuk menjaring atlet-atlet Catur muda terbaik Kota Cilegon yang nantinya akan diikutsertakan dalam kejuaraan tingkat Provinsi Banten bulan depan di Kota Serang.

“Juara satu, dua, dan tiga akan mendapatkan uang pembinaan. Selain itu, mereka juga akan kami kirimkan ke ajang Provinsi. Kami ingin membuka ruang lebih luas bagi pecinta Catur junior untuk bergabung dalam kepengurusan dan pembinaan Percasi,” pungkas Hasan. (*/red)

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

By On Juni 15, 2025


SERANG, BM.OnlineBupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah membuka pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Global Indonesia School, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Hari ini adalah hari yang sangat istimewa. Kalian semua adalah putra-putri terbaik Kabupaten Serang yang telah melewati seleksi di tingkat sekolah masing-masing. Kalian adalah bibit-bibit unggul yang akan menjadi calon pemimpin bangsa di masa depan,” ujar Ratu Zakiyah mengawali sambutannya.

Ratu Zakiyah mengatakan, pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N bukan hanya ajang perlombaan untuk mencari siapa yang terbaik. Akan tetapi, lebih dari itu, kegiatan ini adalah wadah untuk mengembangkan potensi diri siswa secara menyeluruh.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang sains, olahraga, seni, dan sastra sejak dini, serta meningkatkan kreativitas, daya nalar, dan kemampuan berpikir kritis peserta didik,” ujarnya.

Ratu Zakiyah berharap, OSN, O2SN, dan FLS3N dapat memupuk sportivitas, kerja sama tim, dan semangat kompetisi yang sehat, sekaligus menjaring bibit-bibit unggul yang nantinya akan mewakili Kabupaten Serang di tingkat Provinsi dan Nasional.

“Pada akhirnya, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, mandiri, dan berdaya saing tinggi, selaras dengan visi kita bersama terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia,” terangnya.

Ratu Zakiyah juga berharap, agar para siswa dapat belajar, berkompetisi secara sehat, dan menjalin persahabatan. Karenanya, kalah atau menang adalah hal biasa dalam setiap perlombaan.

“Yang terpenting adalah semangat juang, usaha maksimal, dan pengalaman berharga yang kalian dapatkan. Jadikan ajang ini sebagai motivasi untuk terus belajar, berlatih, dan berkarya demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Eeng Kosasih, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Janjusi, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati, Kepala Bank Bjb Cabang Banten Ujang Aef Saefullah, dan Jajaran GIS.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Eeng Kosasih mengatakan, kegiatan ini dikemas dalam lomba-lomba kompetisi yang terdiri dari tiga jenis lomba, yakni OSN, O2SN, dan FLS3N.

“Ini adalah hasil pembinaan yang dilakukan setiap tahunnya oleh satuan pendidikan yang ada di kecamatan. Pemenang tingkat kecamatan itu dilombakan di tingkat Kabupaten Serang di tiga jenjang tadi,” ujarnya.

Eeng menambahkan, hasil terbaik dari kegiatan di tingkat Kabupaten Serang saat ini akan didorong untuk mengikuti kompetisi di tingkat Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan sampai tingkat nasional dan internasional. Mohon doanya kepada masyarakat dan teman-teman semua agar nanti Kabupaten Serang mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkasnya. (*/red)

Honor Guru Diduga di Korupsi, PGRI Berdiam Diri, Ketum GMOCT Kecam Keras

By On Juni 14, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juni 2025 – Gejolak melanda para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Hingga Juni 2025, gaji mereka untuk periode Desember 2024 hingga saat ini belum juga cair. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kecemasan di kalangan tenaga honorer yang menggantungkan hidup dari honor bulanan tersebut.  Beberapa guru THL yang terdampak, antara lain: Eka Supriatman (SDN Jambugeulis), Husnul Mubarok (SDN Timbang), Dulhalim (SDN 2 Karangmuncang), Nia (SDN 2 Koreak), Nana (SDN Bunigeulis), Iwan (SDN 2 Koreak), dan Sidik (SDN Timbang).

 

Informasi yang dihimpun dari media online Kabarsbi, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyebutkan bahwa BPKAD Kabupaten Kuningan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar untuk gaji THL Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dana tersebut diklaim telah direalisasikan oleh dinas terkait. Namun, faktanya, para THL belum menerima gaji mereka.

 

Muncul dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran tersebut diduga digunakan untuk membiayai sebuah proyek dinas yang hingga pertengahan tahun 2025 belum juga terealisasi. Hal ini memicu kecurigaan dan kekecewaan di kalangan tenaga honorer.

 

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keterlambatan pembayaran gaji juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan, yang dapat berujung pada pertanggungjawaban administratif bahkan pidana, sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, turut menyoroti kasus ini. Beliau mengecam dugaan korupsi honor guru di Kuningan dan mempertanyakan sikap diam PGRI Kabupaten Kuningan. Agung Sulistio khawatir jika PGRI yang terbentuk dari unsur birokrasi akan kehilangan daya kritisnya dan tidak mampu menyuarakan aspirasi para guru, termasuk dalam hal ini. Kedekatan dengan pemerintah daerah dikhawatirkan akan melemahkan fungsi kontrol dan pengawasan PGRI terhadap kebijakan yang merugikan guru.

 

Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan pengelolaan tenaga honorer di sektor pendidikan. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera membenahi sistem penggajian agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama untuk mencegah praktik korupsi dan melindungi hak-hak para tenaga honorer. Proses investigasi yang tuntas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para THL yang dirugikan.


#No Viral No Justice 


#PGRI


#Pendidikan


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Peradilan Sesat  Mengancam Keadilan dan Kepercayaan Publik, oleh Saeful Yunus S.E.,M.M

By On Juni 14, 2025

 

Majalengka, 14 Juni 2024 (GMOCT) –  Sistem peradilan yang adil merupakan pilar utama negara hukum. Namun, praktik peradilan sesat dalam perkara perdata terus menjadi ancaman serius, menggerogoti kepercayaan publik dan merampas hak-hak warga negara.  Peradilan sesat terjadi ketika putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, disebabkan oleh kesalahan-kesalahan fatal dalam proses hukum.  Kesalahan ini bisa berupa fakta hukum yang tidak benar, penerapan hukum yang salah, atau bahkan intervensi yang bersifat koruptif.

 

Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama peradilan sesat meliputi:

 

- Kesalahan Fakta Hukum:  Putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta yang tidak akurat atau tidak lengkap akan menghasilkan keputusan yang jauh dari keadilan.  Hal ini bisa terjadi karena kurang teliti atau bahkan kecerobohan dalam proses pengumpulan dan verifikasi bukti.

- Salah Penerapan Hukum:  Kemampuan hakim dalam memahami dan menerapkan hukum secara tepat sangat krusial.  Kesalahan dalam penafsiran atau penerapan aturan hukum dapat menyebabkan putusan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.

- Manipulasi atau Rekayasa Fakta:  Intervensi pihak-pihak tertentu yang berupaya memanipulasi atau merekayasa fakta untuk menguntungkan salah satu pihak merupakan tindakan tercela yang merusak integritas peradilan.  Tindakan ini dapat berupa pemalsuan bukti, kesaksian palsu, atau bahkan penghilangan bukti penting.

- Korupsi:  Praktik korupsi, seperti suap atau gratifikasi, merupakan ancaman paling berbahaya bagi keadilan.  Upaya-upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui jalur koruptif akan menghasilkan putusan yang sangat jauh dari prinsip keadilan dan hukum.

- Ketidakadilan dalam Proses Hukum:  Proses hukum yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri juga dapat menyebabkan peradilan sesat.  Ketidakadilan ini dapat berupa pembatasan akses terhadap informasi, pengabaian bukti, atau bahkan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu.

 

Dampak peradilan sesat sangat luas dan merugikan:

 

- Kerugian Materil:  Pihak yang dirugikan akan mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat putusan pengadilan yang tidak adil.  Kerugian ini bisa berupa kehilangan harta benda, aset, atau bahkan penghasilan.

- Kerugian Non-Materil:  Selain kerugian materiil, pihak yang dirugikan juga akan mengalami kerugian moral, seperti reputasi yang rusak, stres emosional, dan hilangnya kepercayaan diri.

- Kehilangan Kepercayaan Publik:  Peradilan sesat yang terus terjadi akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum.  Hal ini akan berdampak negatif pada stabilitas sosial dan keamanan negara.

 

Untuk mencegah peradilan sesat, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, penegakan kode etik profesi yang lebih ketat, serta pengawasan yang efektif terhadap proses peradilan.  Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan terwujud dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.  Perlu adanya komitmen bersama dari semua pihak terkait untuk menciptakan sistem peradilan yang benar-benar berkeadilan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.


#No Viral No Justice 


Sumber: Saeful Yunus S.E.,M.M


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Normalisasi Drainase Mangkrak di Rancaekek, Dampak Ekonomi Warga Merosot Tajam

By On Juni 14, 2025

 

Kabupaten Bandung, Jawa Barat 14 Juni 2025 (GMOCT) –  Proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang dimulai sejak Maret 2025, hingga kini mangkrak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.  Informasi ini didapat dari media online Matainvestigasi.com dan telah dikonfirmasi oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Pembongkaran saluran drainase yang dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya telah mengakibatkan terganggunya akses jalan menuju sejumlah kios, toko, bengkel, dan rumah warga.  Jembatan-jembatan yang telah dibongkar belum juga diganti, sehingga warga terpaksa membangun jembatan darurat seadanya dari kayu.  Kondisi ini tidak hanya membuat akses jalan menjadi rusak dan kumuh, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian warga.

 

Sahidin (42), warga Desa Rancaekekwetan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun 4, mengungkapkan keprihatinannya atas mangkraknya proyek tersebut.  Ia menjelaskan bahwa proyek yang seharusnya selesai sebelum Idulfitri 2025 ini terhenti setelah libur panjang cuti bersama dan hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dilanjutkan.

 

"Proyek ini katanya tanggap darurat untuk mengatasi banjir, tapi malah memperburuk keadaan.  Akses terganggu, usaha sepi pembeli, dan ekonomi warga menurun drastis," ujar Sahidin.  Ia menambahkan bahwa dirinya telah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepala desa, kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, bahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, untuk meminta kejelasan terkait proyek tersebut.  Namun, jawaban yang diterima masih belum memuaskan.

 

Kecemasan warga semakin meningkat, terlihat dari spanduk-spanduk protes yang terpasang di lokasi proyek, bertuliskan  "Proyek Mangkrak Normalisasi Selokan," "Mohon Tidak Lanjuti, Berani Bongkar, Berani Pasang," dan "Katanya Membenahi Malah Ngarurujit (memperburuk)."

 

Sahidin juga mengungkapkan bahwa ia telah berupaya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk meminta bantuan, namun kunjungannya pada bulan Mei 2025 tidak membuahkan hasil karena kesibukan Gubernur.

 

Dampak ekonomi yang signifikan dirasakan warga menjelang dan selama bulan Ramadhan.  Penurunan omzet usaha menjadi keluhan utama warga yang akses usahanya terganggu akibat proyek yang mangkrak ini.  Mereka mendesak agar proyek normalisasi drainase segera diselesaikan.  Informasi terakhir yang didapat Sahidin menyebutkan bahwa proyek akan dialokasikan di anggaran perubahan.  Namun, warga berharap agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan untuk memulihkan perekonomian mereka.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

By On Juni 13, 2025


SERANG, BM.Online Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus dukun pengobatan, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode non medis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode non medis.

“Tersangka berinisial DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor,” ujar Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Yudha menjelaskan, tersangka bertemu dengan korban dan suami di Area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. 

“Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu,” ucap Yudha.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, kata Yudha, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada Polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Yudha. (*/red)

Korsabhara Baharkam Polri dan Posco Internasional Sepakat Unit Ghost Robotic Ikuti Defile HUT Bhayangkara 1 Juli 2025

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, BM.Online Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri kunjungi event Indodefence 2025 di Kebayoran, Kamis 12 Juni 2025.

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri menyampaikan, pihaknya mengunjungi stand persenjataan ringan buatan Italia dari PT Gemilang Prahesti Pratama berupa senjata genggam cal 9 mm, stand perlengkapan dan kendaraan taktis polisi dan militer J-Forces dari PT Rido Agung Mitra Abadi, berupa kendaraan VIP dan Posko Taksis.

Selain itu, kata dia, ada juga stand teknolongi Ghost Robotic burupa Robot K-9 dari Posco Internasional Amerika, Stand Teknologi Kepolisian Abudhabi, berupa kendaraan patroli Polisi yang dlengkapi dengan teknologi Command Center dan Drone pemantau yang menggunakan tenaga diesel dan listrik, stand kendaraan taktis dan pengintaian dari PT Fazza Royal Yantasir Simulasi berupa kendaraan taktis anti Drone.

“Telah disepakati bahwa Posco Internasional akan berkontribusi dalam kegiatan Defile pada Upacara HUT Bhayangkara ke-79, berupa satu unit Ghost Robotic (RobotK-9) yang akan dikutsertakan dalam defile di depan pasukan K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan diperoleh beberapa pembanding kendaraan VIP dan Anti Drone sebagaimana yang telah diadakan oleh Korsabhara,” tutup Brigjen Pol Suhendri. (*/red)

Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba Selama Mei 2025

By On Juni 13, 2025


SERANG, BM.Online Hasil operasi selama bulan Mei 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serkot.

“Selama bulan Mei 2025 ini, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu,” kata Yudha Satria kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, kasus yang paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

“Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa lalu, 15 April 2025,” pungkasnya.

Saat itu, kata dia, tiga tersangka berinisial MM, RG, PA ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

“Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan, para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, kata dia, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp 400 – Rp 450 ribu rupiah per bungkus,” ujar Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga Rp 10 ribu – Rp 30 ribu, Tramadol dilepas seharga Rp 15 ribu per butir atau Rp 50 ribu per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

“Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” jelas Yudha.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko Aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun,” tutupnya. (*/red)

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Apresiasi PT KPI RU V Balikpapan Laksanakan SMP Obvitnas dengan Predikat Gold

By On Juni 13, 2025


BALIKPAPAN, BM.Online Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri menyerahkan hasil kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT Kilang Pertamina International (PT KPI) RU V Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, 12 Juni 2025.

Diketahui, kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di  PT KPI RU V Balikpapan ini berlangsung selama tiga hari yang dipimpin Langsung Brigjen Pol Harry Kurniawan, dibantu Kombes Pol Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit beserta AKBP Sugeng, Iptu Taruli, Nugraha Wibisana dan Drs. Zainal Abidin sebagai anggota Tim Audit.

Adapun hasil Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT KPI RU V Balikpapan ini mencapai nilai 91.14 persen dan ada sebanyak 24 kriteria dengan nilai 1 (warna kuning) sebagai rekomendasi hasil audit untuk ditindaklanjuti.

Penyerahan hasil Audit Resertifikasi Implementasi SMP ini diserahkan langsung oleh Kombes Pol Edy Sumardi selaku Ketua Tim Audit kepada General Manager (GM) PT KPI RU V Balikpapan, Novie Handoyo Anto.

Kombes Pol. Edy Sumardi selaku Ketua Tim Audit di PT KPI RU V mengatakan, Baharkam Polri mengapresiasi PT KPI RU V yang telah bekerja keras menjalankan Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dengan sangat baik.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi PT KPI RU V yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2019 Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan dengan baik, benar, sesuai aturan hukum,” kata Edy Sumardi.

“Kami juga mengucapkan selamat atas capaian hasil audit dengan nilai 91.14 persen dengan predikat Gold atau Emas. Semoga capaian ini menambah semangat kerja yang lebih tinggi dari Pimpinan PT KPI RU V serta semua pengelola Obvitnas, dan unsur pelaksana dalam menjadikan sistem manajemen pengamanan ini sebagai investasi keamanan,” harap Edy Sumardi.

Sementara itu, GM PT KPI RU V, Novie Handoyo Anto mengucapkan terima kasih kepada Baharkam Polri yang telah bekerja sama dalam memberikan keamanan di Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan Kaltim.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kabaharkam Polri, Kakorsabhara Baharkam Polri, Dirpamobvit serta Ketua Tim Audit dan anggota atas kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, melalui Bimbingan teknis, Audit serta sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan,” ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa capaian hasil audit SMP Obvitnas ini menjadi momentum meningkatkan mutu serta kualitas pengamanan Obvitnas di seluruh jajarannya.

“Melalui Audit SMP Obvitnas ini sebagai investasi keamanan yang sangat penting bagi investor dan kemajuan bagi perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat,” ungkapnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Hadiri Penutupan International Conference on Infrastructure 2025

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni hadiri penutupan International Conference on Infrastructure (ICI) Tahun 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. ICI Tahun 2025 ditutup oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

“Tadi kita mendengarkan langsung pidato Bapak Presiden Prabowo Subianto. Alhamdulillah memberikan semangat bagi kita,” ujar Andra Soni.

“Bahwa pembangunan harus berkesinambungan,” tambahnya.

Andra Soni menegaskan, dirinya komitmen melaksanakan prinsip pembangunan berkesinambungan.

“Ini bagian dari motivasi kita,” ucapnya.

Pesan lainnya, lanjut Andra Soni, adalah kaitan dengan koordinasi dan kolaborasi.

“Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah harus terus diupayakan agar kita bisa menyelesaikan permasalahan satu per satu,” jelasnya.

Untuk diketahui, ICI Tahun 2025 dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu, 11 Juni 2025.

AHY mengatakan, tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah bagi peserta dari enam benua.

Menurutnya, kehadiran para peserta bukan sekedar simbolis, melainkan wujud nyata dari tekad kolektif untuk mewujudkan masa depan yang lebih terhubung dan lebih baik.

ICI 2025 mengusung tema “Infrastruktur Berkelanjutan untuk Masa Depan”. Dihadiri oleh jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Duta Besar Negara-negara sahabat, anggota DPR/MPR dan DPD RI, para Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati serta delegasi, para pemimpin dunia usaha, dan mitra pembangunan.

Hampir 7.000 peserta dari 26 negara partisipan termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Vietnam, Iran, Singapura, Turki, Hungaria, Myanmar, Denmark, Prancis, Inggris, Rusia, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, dan Azerbaijan. Serta lembaga pembiayaan terkemuka, seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group. (*/red)

  Puluhan Pengepul Limbah Oli Bekas di Cilincing Diduga Ancam Lingkungan

By On Juni 13, 2025



 
Jakarta, 13 Juni 2025 (GMOCT) – Aktivitas puluhan pengepul yang diduga menampung limbah oli dan solar bekas kapal di Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT. 13/02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan kekhawatiran akan bahaya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Menurut Yanto (54), seorang warga sekaligus nelayan setempat,  "Kurang lebih untuk wilayah Cilincing sini, untuk pengepul kecil ada 10-20 titik." Para pengepul ini memperoleh limbah oli dan solar bekas dari nelayan melalui sistem barter.  "Nelayan dapat solar dan oli bekas karena terkadang mereka barter ikan hasil tangkapan dengan bahan bakar kapal yang bersandar," jelas Yanto.  Ia menambahkan bahwa keterbatasan kuota solar subsidi juga menjadi faktor penyebab praktik ini.
 
Limbah oli dan solar bekas tersebut kemudian didaur ulang dan dijual kembali di pasaran.  "Setelah sampai darat, dimasak lagi, di-packing lagi, dipakaikan kaleng, itu sudah jadi rahasia umum," ungkap Yanto.
 
Yanto menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum sebagai penyebab menjamurnya pengepul limbah oli bekas di Cilincing.  "Kalau pemerintah jeli, mau memeriksa untuk keamanan konsumen itu sebenarnya mudah terdeteksi, enggak sulit membedakan solar daur ulang dan solar murni, kembali lagi pengawasan kita kurang," tegasnya.  Ia menambahkan bahwa oli daur ulang tersebut telah beredar luas di pasaran selama bertahun-tahun.
 
Keberadaan puluhan pengepul ini menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.  Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk mengawasi dan menindak para pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya limbah B3.  Pemerintah juga perlu memberikan solusi alternatif bagi nelayan agar mereka tidak perlu bergantung pada sistem barter yang berisiko tersebut.

#No Viral No Justice 

#Save Lingkungan 
 

Team/Red(Kabarsbi/Aristono)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

By On Juni 13, 2025



 
Bandung 13 Juni 2025 (GMOCT) – Siswa SMK/SMA Puragabaya di Jl. H. Yasin No. 59 Terusan Pasteur, Bandung, mengalami kesedihan mendalam setelah tidak diizinkan mengikuti ujian kenaikan kelas akibat belum membayar SPP dan uang ujian. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, dan menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua dan masyarakat.
 
Bendahara sekolah, Ibu Lia, menginformasikan bahwa siswa yang belum membayar tidak diperkenankan masuk ke dalam kelas dan terpaksa menunggu di luar tanpa kepastian. Kepala Sekolah, Ibu Feni Nuraeni, S.Pd., M.M., belum berada di tempat saat kejadian tersebut.
 
Saat ditanya mengenai kebijakan ini, Bendahara menjelaskan, "Ini administrasinya harus diselesaikan dulu," yang senada dengan pernyataan Ibu Mey, Kepala Tata Usaha. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan siswa dan orang tua yang sudah hadir sejak pagi dengan seragam, malah terpaksa menunggu di luar karena tidak mendapatkan kartu peserta SAS (Sumatif Akhir Semester).
 
Kartu SAS tersebut hanya diberikan setelah adanya pernyataan yang harus ditandatangani oleh orang tua siswa. Sayangnya, pada hari itu, siswa tidak dapat mengikuti SAS karena jadwal ujian telah berakhir, meskipun mereka telah mendapatkan kartu peserta.
 
Kepala Sekolah juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersulit siswa terkait kegiatan belajar mengajar selama orang tua berkomunikasi dengan pihak sekolah. Namun, banyak orang tua yang mengeluhkan praktik pungutan liar dan sumbangan yang tidak sesuai dengan kebijakan penggunaan dana BOS.
 
Ketua Yayasan juga memberikan rekomendasi kepada orang tua siswa, menyatakan, “Mohon pertimbangan siswa yang masih punya tunggakan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bendahara dan kepala sekolah.”
 
Kejadian ini menciptakan preseden buruk bagi sekolah, berdampak negatif pada proses pendidikan siswa. Praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk perundungan terhadap siswa yang ingin mengikuti ujian kenaikan kelas.
 
Pemerhati pendidikan, Hendra, menegaskan, "Tunggakan siswa tidak boleh ditekan pada siswa, apalagi dihukum dengan cara tidak boleh ikut ujian. Ini jelas perampasan hak siswa yang sedang menjalani pendidikan."
 
Hendra menambahkan bahwa seharusnya siswa diizinkan mengikuti ujian, dan masalah tunggakan perlu dibahas dengan orang tua secara musyawarah. "Sekolah sudah mendapatkan dana BOS dari negara, jadi harus punya kebijakan untuk menangani kasus-kasus seperti ini. Dana operasional sekolah untuk apa?" tegasnya.
 
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang menerapkan praktik semacam ini, karena dapat memberikan trauma bagi siswa. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, juga diyakini tidak setuju dengan perilaku sekolah seperti ini.
 
Informasi mengenai kejadian ini diperoleh dari media online Matainvestigasi.com, dan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi keadilan bagi siswa-siswi yang terlibat.

#No Viral No Justice 

#kdm

#kangdedimulyadi

#dinaspendidikan

Team/Red (Matainvestigasi.com/Doel Ucox)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

By On Juni 13, 2025



 
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) Jum'at 13 Juni 2025 –  Viralitas pemberitaan mengenai limbah PT Sido Muncul telah memicu investigasi mendalam oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).  Tim yang dipimpin Asep NS (Sekretaris Umum GMOCT) dan M. Bakara (Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah) mengunjungi PT Hanla, pengelola pabrik laundry yang dituduh PT Sido Muncul sebagai sumber pencemaran sungai. Kunjungan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 13.00 WIB,  membuka serangkaian temuan yang mempertanyakan validitas klaim perusahaan jamu tersebut.
 
Perwakilan PT Hanla, Muji (Humas),  menyatakan ketidaktahuannya terkait laporan kepolisian terhadap manajemen sebelumnya, PT Insang.  Muji menekankan komitmen PT Hanla dalam menjaga kebersihan sungai dengan mengolah limbah sesuai standar baku mutu.  Ia menanggapi santai pemasangan CCTV PT Sido Muncul yang terarah ke pipa pembuangan limbah PT Hanla,  menyatakan  "positif thinking" dan  menawarkan akses penuh bagi tim liputan untuk memeriksa proses pengolahan limbah.
 
Tim GMOCT, didampingi Edi (bagian IPAL PT Hanla, mantan karyawan PT Sido Muncul),  menyaksikan langsung proses pengolahan limbah.  Hasilnya mengejutkan: air limbah yang telah diolah tampak jernih.  Bahkan, ikan-ikan hidup di kolam yang teraliri air limbah tersebut.  Tim juga mengkonfirmasi melalui rekaman Video bahwa Muji mencuci muka didepan team dengan air limbah tersebut tanpa mengalami reaksi alergi.  Edi dan rekan-rekannya pun mengaku rutin mencuci tangan dan kaki dengan air tersebut.
 
Temuan ini kontras dengan klaim PT Sido Muncul yang memiliki bukti video dan sampel limbah yang diduga tidak memenuhi standar baku mutu dan mengaku akan melaporkan ke DLH. 

Jika benar klaim pihak PT Sido Muncul Edi tinggal akan mempertanyakan kepada PT Sido Muncul untuk membuktikan klaimnya, meminta informasi terkait tanggal pengambilan sampel dan bukti pendukung lainnya.
 
Lebih lanjut,  Edi mengungkapkan bahwa PT Sido Muncul memiliki beberapa titik pembuangan limbah, termasuk dari agro wisata (limbah kotoran hewan), yang tidak diperlihatkan kepada tim liputan saat kunjungan ke PT Sido Muncul sebelumnya.

Saat disungai pun team liputan diperlihatkan oleh Edi pembuangan limbah milik PT Sido Muncul yang tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah milik pabrik Laundry, yang menurut Edi pembuangan milik PT Sido Muncul tersebut berasal dari Agro wisata yang mana limbah nya adalah limbah kotoran kotoran hewan yang berada di agro wisata milik PT Sido Muncul, saat sama-sama melihat dan mengambil gambar pembuangan limbah agro wisata tersebut, tampak buih-buih yang menurut Edi itu tidak layak untuk dibuang langsung ke sungai dan bisa mencemari ekosistem sungai.
 
GMOCT berencana untuk mengunjungi pabrik lain, termasuk pabrik Pak Jenggot dan Sosro, untuk memperoleh keterangan serupa.  Tim juga akan meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang terkait permasalahan ini.  Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik tuduhan pencemaran dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan limbah di wilayah tersebut.

#No Viral No Justice 

#PT Sido Muncul 

#PT Hanla Pabrik Laundry 

#DLH Kabupaten Semarang 

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Bau Busuk di Bergas: Klarifikasi PT Sidomuncul Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Sido Muncul Keberatan Pemberitaan Terkait Limbah Laundry, Muji (Humas Laundry) Persilahkan Team Liputan Cek Pengolahan Limbah Tanpa Harus Bersurat

By On Juni 12, 2025



 
Semarang, 11 Juni 2025 (GMOCT) – Laporan awal dari masyarakat mengenai bau busuk menyengat di Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga berasal dari limbah PT Sidomuncul, telah memicu kontroversi dan kekhawatiran publik. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran tersebut, kini telah melakukan investigasi lanjutan dan bertemu langsung dengan perwakilan PT Sidomuncul.
 
Laporan awal, yang diterbitkan pada 15 Mei 2025, mendeskripsikan penemuan tiga pipa yang mengalirkan cairan ke sungai setelah hujan. Warga setempat dan tim investigasi GMOCT mencurigai cairan tersebut sebagai limbah pabrik. PT Sidomuncul, melalui perwakilannya, membantah tuduhan tersebut, menyatakan cairan itu hanyalah air hujan dari atap pabrik.

Saat tertanggal 15 Mei 2025 team liputan mendapatkan panggilan telpon dari Dr Aan Tawli, yang mengatakan sebagai legal dari PT Sido Muncul setelah mendapatkan no Sekertaris Umum GMOCT Asep NS dari Ami, Dr Aan Tawli mengatakan bahwa "Ini kan kita searing saja ya pak Asep, Kita tuh punya data sebenarnya di hulu kita itu ada perusahaan laundry yang melaundry konfeksi, nanti datanya saya kasih ke njenengan, dulu itu sempat ada pelaporan ke Krimsus dan beliau masuk dan berapa tahun gitu, yaitu terkait pencemaran sungai ketika hujan mereka buang daripada Limbah tersebut, dan kemarin tanggal 15 Mei kemarin dari team kita sudah melakukan cek ulang di pipa buangan mereka (laundry) dan udah ambil sampel mungkin dalam waktu dekat kami juga akan laporan ke DLH".

Bahkan Dr Aan Tawli pun mengundang team liputan untuk bertemu di Lobby Sido Muncul di Hotel Tentrem Kota Semarang.

Saat team liputan jelajahperkara diterima oleh Humas Sido Muncul a n Ami dan didampingi oleh Amri (bagian lingkungan), dan menyampaikan terkait dengan informasi yang diterima oleh team liputan dari masyarakat serta memperlihatkan bukti video pipa yang diduga pembuangan limbah PT Sido Muncul, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara team liputan dengan Amri.

Saat team liputan menyampaikan terkait video pembuangan limbah dan informasi dari masyarakat terkait dengan diduga nya PT Sido Muncul membuang limbah tanpa proses pengolahan, Amri berulang ulang dengan menyebut nama Tuhan (Demi Alloh) menyangkal bahwa pihaknya tidak pernah buang limbah sembarangan tanpa proses pengolahan.

Saat team liputan Jelajahperkara meminta untuk diijinkan melihat tempat pengolahan limbah PT Sido Muncul, ditolak dengan alasan harus bersurat terlebih dahulu.

Akan tetapi dalam rekaman pembicaraan, Amri mengatakan bahwa pabrik sebelah(Laundry) lah yang membuang limbah tanpa proses pengolahan dan Amri mengklaim memiliki bukti video nya dan akan diperlihatkan kepada team liputan, akan tetapi hal tersebut hingga berita ini tayang tidak diperlihatkan.

Terkonfirmasi dalam rekaman, Amri bertanya dengan detail terkait dengan tanggal pembuatan video, dan juga hal yang membuat team liputan terheran-heran adalah saat setelah disampaikan oleh M Bakara bahwa ketika secara Tupoksi Jurnalis, pasca mendapatkan jawaban langsung dari Amri dan Ami terkait bahwa pipa pembuangan yang terdapat di dalam video tersebut adalah pipa pembuangan drainase bukan limbah, dan disampaikan bahwa apapun yang menjadi penyampaian Amri dan Ami akan dijadikan bahan pemberitaan, Ami selaku Humas PT Sido Muncul Jawa Tengah mengatakan "tidak bisa seperti itu bapak, seharusnya bapak ketika mau menulis itu harus sesuai dengan klarifikasi semua pihak dan bapak pun harus bersurat terlebih dahulu, baik secara penyampaian pemberitaan ataupun ketika bapak ingin melihat proses pengolahan limbah".
 
Menanggapi laporan tersebut, GMOCT diundang pertemuan dengan perwakilan PT Sidomuncul pada 17 Mei 2025 di Lobby PT Sido Muncul di Hotel Tentrem Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Sidomuncul, yang diwakili oleh Dr. Aan Tawli S.H. (Legal) yang juga diketahui sebagai Ketua DPD Provinsi Jawa Tengah Organisasi Advokat Ikadin, Ami (Humas), Amri (bagian lingkungan), dan staf lainnya, menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi standar baku mutu pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai. Mereka menyatakan bahwa jika ada kesalahan, hal tersebut di luar prosedur operasional standar (SOP) dan akan menjadi bahan koreksi. Pihak PT Sidomuncul juga mengundang tim GMOCT untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pengolahan limbah.
 
Bahkan disampaikan oleh pihak dari PT Sido Muncul bahwa pihaknya justru telah memegang sampel air pembuangan limbah yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan pencucian jeans (Laundry) yang juga di dekat muara pembuangan pencucian jeans tersebut PT Sido Muncul memasang cctv pemantauan dan memiliki bukti yang membuang limbah B3 tanpa pengelolaan sesuai dengan standard baku mutu adalah perusahaan tersebut yang mana perusahaan tersebut pun sebelum sekarang berganti kepemilikan, sempat dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dikenakan hukuman pidana.

Pada 21 Mei 2025, tim GMOCT, didampingi oleh perwakilan PT Sidomuncul, melakukan kunjungan ke fasilitas pengolahan limbah. Tim mengamati bak penampungan sementara, laboratorium pengujian, dan titik pembuangan akhir limbah. Berdasarkan pengamatan, fasilitas pengolahan limbah yang dibangun sejak tahun 2012 tersebut tampak memenuhi standar baku mutu. Pihak laboratorium bahkan menyatakan berani membuang limbah jika kadarnya di bawah 30, jauh di bawah batas standar 100. Sistem xpengawasan melalui CCTV di titik pembuangan akhir juga telah diterapkan.

Kadar baku mutu pembuangan air limbah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK). Standar ini menentukan batas maksimum pencemar yang diizinkan dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Parameter baku mutu utama meliputi pH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, serta amonia. 
Parameter Baku Mutu Air Limbah:
pH: Peraturan PermenLHK Nomor 68 Tahun 2016 menetapkan nilai pH air limbah antara 6 dan 9. 
BOD (Biochemical Oxygen Demand): Tidak boleh melebihi 30 mg/L. 
COD (Chemical Oxygen Demand): Tidak boleh melebihi 100 mg/L. 
TSS (Total Suspended Solids): Tidak boleh melebihi 30 mg/L. 
Minyak dan Lemak: Maksimal 5 mg/L. 
Amonia: Maksimal 5 mg/L. 
Oksigen Terlarut (DO): Untuk air limbah rumah sakit, DO berkisar antara 2 mg/L hingga 4 mg/L. 
Peraturan yang Relevan:
PermenLHK Nomor 5 Tahun 2014: Menetapkan DO sebagai salah satu parameter wajib. 
PermenLHK Nomor 80 Tahun 2019: Menjelaskan definisi air limbah dan baku mutu air limbah. 
PermenLHK Nomor 68 Tahun 2016: Menetapkan baku mutu air limbah domestik. 
PermenLHK Nomor 19 Tahun 2010: Menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi. 
Baku mutu air limbah berfungsi untuk melindungi kualitas lingkungan dan kesehatan manusia dari dampak pembuangan air limbah yang tidak terkontrol.
 
Terdapat perdebatan mengenai pengambilan sampel limbah di titik pembuangan akhir. Meskipun awalnya diizinkan, pihak PT Sidomuncul kemudian meminta proses pengambilan sampel dilakukan secara bersamaan dan terdokumentasi oleh kedua belah pihak. Permintaan izin tambahan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat tim GMOCT telah diberikan akses penuh ke fasilitas pengolahan limbah.
 
Kesimpulan sementara: Meskipun laporan awal menimbulkan kekhawatiran, investigasi lanjutan menunjukkan bahwa PT Sidomuncul memiliki fasilitas pengolahan limbah yang tampak memenuhi standar. Namun, perbedaan persepsi terkait prosedur pengambilan sampel limbah perlu dikaji lebih lanjut. 

Keberatan PT Sido Muncul melalui surat yang dikirimkan dan diterima oleh Sekertaris Umum GMOCT Asep NS dalam Point No 2 dengan Bunyi "PT Sido Muncul keberatan dengan rencana pemberitaan mengenai limbah laundry. Informasi tersebut dianggap tidak perlu dipublikasikan secara terbuka", adalah diduga kekhawatiran yang mana terekam dengan jelas saat Amri menyebutkan bahwa pihaknya memiliki video terkait dengan limbah laundry.

Dan diduga kuat menghalangi tupoksi wartawan/jurnalis dengan iming-iming point no 3 dalam surat jawaban dari PT Sido Muncul yang berbunyi "Kerjasama dimasa mendatang PT Sido Muncul menghormati tugas para wartawan. Untuk kerjasama dimasa mendatang diharapkan mengajukan proposal resmi untuk direview ", namun setelah dijawab oleh GMOCT melalui surat resmi dari GMOCT tertanggal 24 Mei 2025, yang datang hanyalah undangan melalui Yuyun selaku Humas dari PT Sido Muncul Jakarta tertanggal 11 Juni 2025 dengan bunyi "Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sido Muncul berkolaborasi dengan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI), mengadakan penyuluhan di Tepi Sungai Rawa Pening, besok Kamis, (12/6), pk. 07.30 - 11.30 WIB. Tolong dibantu liputannya (jelajahperkata.com) ya. (Utk kordinasinya dengan Ami di 0823 13000xxxx). Terimakasih", padahal sudah disampaikan dengan jelas bahwa Media Online Jelajahperkara.com tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama serta telah menyerahkan sepenuhnya terkait dengan temuan limbah PT Sido Muncul kepada GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama bahkan saat sebelum pertemuan di Lobby Sido Muncul di Hotel Tentrem kota Semarang pada tanggal 17 Mei 2025 sudah disampaikan oleh M Bakara dari media Jelajahperkara yang juga menjabat sebagai ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah diserahkan sepenuhnya kepada GMOCT yang saat itu diwakili oleh Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT.

Saat team liputan khusus GMOCT mendampingi M Bakara dari media Jelajahperkara mencoba mendatangi pabrik Laundry PT Hanla Rabu 11 Juni 2025 dan diterima oleh Muji selaku Humas yang saat ini memang berganti manajemen, dengan Wellcome Muji mempersilahkan team liputan untuk melihat pengolahan limbahnya tanpa harus memberikan jeda waktu, dan tanpa harus bersurat dengan penyampaian Muji "Ketika kami bersih kenapa harus risih, artinya kami dengan senang hati siapapun yang Sidak ke kami kapanpun itu kami akan langsung mempersilahkan untuk mengecek pengolahan limbah kami dikarenakan pasca terjadinya pergantian manajemen, yang dulu kepada kami, jadi kami lebih berhati-hati dan kami berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan dan ekosistem Sungai".

Perihal pihak PT Sido Muncul memasang cctv didekat pembuangan limbah kami memang kami pun mengetahui nya, dan silahkan nanti bapak-bapak kroscek sendiri bersama mas Edi bagian Ipal kami yang notabene adalah mantan pegawai Ipal PT Sido Muncul.

Saat team liputan diantar oleh Edi (Bagian Ipal Laundry) untuk mengkroscek ke Pipa pembuangan akhir nya, team pun mengkonfirmasi dengan Video bahwa benar ada cctv yang terpasang di pagar milik PT Sido Muncul yang posisi kamera cctv tersebut mengarah langsung ke pembuangan limbah laundry, sementara cctv milik laundry sendiri yang belum lama terpasang justru mengarah ke pembuangan limbah laundry nya itu sendiri dengan tujuan untuk mengkroscek yang bisa diakses oleh manajemen laundry apabila ada human eror ataupun kesalahan yang mana akan sesegera mungkin menjadi perbaikan laundry saat untuk terus meningkatkan kualitas baku mutu pembuangan limbah untuk tidak membuang limbah tanpa proses pengolahan sesuai SOP.

Saat disampaikan apakah benar bahwa laundry lah yang buang limbah tanpa proses pengolahan seperti yang disampaikan oleh Amri, dijawab oleh Muji bahwa, Seyogyanya dan seharusnya ketika sama-sama sebagai perusahaan memiliki komitmen yang sama agar membuang limbah tanpa mencemari lingkungan, dan bagi kami ketika kami dituduh seperti itu, yang penting silahkan bapak-bapak kroscek sendiri ke tempat pengolahan dan pembuangan akhir limbah kami".


 GMOCT akan terus menganalisis data dan temuan di lapangan untuk menghasilkan laporan yang komprehensif dan objektif, dengan akan juga mendatangi pabrik pak Jenggot dan Sosro.

Bersambung ke Part II Sidak ke perusahaan Laundry dan hak jawab perusahaan Laundry.




#No Viral No Justice 

#PT Sido Muncul 


Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

By On Juni 11, 2025

Arena Sabung Ayang di Kedungpring, Lamongan, Jatim. 

LAMONGAN, BM.Online Arena perjudian sabung ayam di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), sempat digrebek tim gabungan Polres Lamongan bersama Denpom, dikabarkan kini kembali beraktivitas.

Masyarakat Lamongan berharap arena itu ditutup total. Namun harapan itu pupus sudah, penegakkan hukum Polres bersama Denpom dinilai hanya mainan belaka.

“Kalangan sabung ayam itu buka kembali. Kenapa tidak ada yang ditangkap. Padahal bulan lalu digrebek,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Rabu, 11 Juni 2025.

“Apa guna adanya Polres, penegak hukum tidak berani menindak tegas. Pastinya diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena sabung ayam,” pungkasnya.

Terpisah, Bidang Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Slamet mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Lamongan terkait keberadaan arena sabung ayam di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring.

“Ini sangat disayangkan. Ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Lamongan sangat lah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Slamet.

Dia mendesak, Polda Jatim segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan.

“Judi membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa. Sudah jelas, meraka melanggar hukum. Judi sambung ayam penyakit masyarakat, pastinya pihak penegak hukum Tangan Tuhan untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkasnya.

“Kami juga berpesan kepada pihak penegak hukum, kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama, tolong bantu Masyarakat Lamongan, bersih dari perjudian,” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *