Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penanganan Perkara oleh Polri Penuh Tipu-tipu, di Mabes Lebih Parah

By On Desember 23, 2024


BM.Online //Jakarta – Ribuan kasus yang ditangani aparat di kantor polisi, Polsek, Polres, dan Polda tidak jelas ujung-pangkalnya. Penanganan kasus di Mabes Polri lebih parah lagi, hampir tidak ada perkara yang bisa diselesaikan dengan benar sesuai aturan hukum yang ada.


Salah satu penyebabnya adalah karena hampir semua kasus yang masuk ke kantor-kantor polisi itu, dalam penanganannya penuh tipu-tipu, rekayasa, dan putar sana putar sini. Aparat polisi, terutama di unit reskrim dan lantas, selalu melihat laporan masyarakat dengan dua perspektif: berkas-beras dan pelapor-terlapor. Kasusnya dijadikan berkas ke kejaksaan dan pengadilan atau diselesaikan dengan sekian liter beras. Juga, penanganan dikaitkan dengan siapa pelapor, siapa terlapor, dan keinginan masing-masing dari keduanya.


Sisi manapun dari dua perspektif tersebut yang dominan, tujuan proses penanganan kasus yang penuh tipu, rekayasa, dan putar-putar itu hampir pasti adalah UUD, ujung-ujungnya duit. Jikapun ada yang lain, biasanya untuk kepentingan mendapatkan kesempatan emas, jabatan, pangkat, dan dalam banyak kasus mendapatkan layanan seks gratis.


Tidak terhitung sudah, pakar dan praktisi hukum mengungkap soal fenomena unik nan buruk di institusi yang dapat nama baru ‘parcok’ ini. Bukti empiris-nya pun tak terbilang banyaknya, bertebaran di puluhan ribu media online, media sosial, layanan berbagi informasi dan channel audio visual.


Banyak warga yang berurusan dengan hukum berasumsi bahwa untuk mengatasi mandeknya perkara di tingkat Polsek atau Polres, harus didorong agar penanganan kasusnya diambil alih oleh Mapolda atau Mabes Polri. Harapannya, penuntasan perkara akan lebih professional, cepat, dan sesuai harapan.


Contoh kecil, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah investasi bodong koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang ditangani Polres Kediri yang bertahun-tahun kasusnya tidak selesai. Setelah para korban penipuan berteriak histeris di Gedung DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik penanganan kasus itu ke Mabes Polri.


Hasilnya? Ternyata penanganan kasus di Mabes Polri lebih parah. Publik bisa memaklumi apabila kasusnya tidak mampu diselesaikan di tingkat polres. Aparat yang menangani di Polres Kediri hanya polisi kroco alias para tamtama dan bintara yang kecerdasan intelektual dan kemampuan kerjanya masih taraf amatiran.


Namun, ketika kasus itu ditangani oleh ‘orang pusat’, tentu saja logika awam akan mengatakan kasusnya ditangani para polisi professional yang memiliki inteletualitas dan ketrampilan penyidikan yang mumpuni dan hebat-hebat. Faktanya? Kasusnya meliuk sana meliuk sini kemudian meliuk ke sono. Diputar-putar kesana-kemari sesuka hati para penyidik, yang tentu saja bertujuan agar kasusnya semakin kabur dan akhirnya hilang.


Untuk menghindari pertanyaan dan desakan dari para korban atau kuasa hukumnya, para penyidik yang dipimpin oleh Brigjenpol Helfi Assegaf di Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasus NMSI itu tidak mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi dalam SP2HP untuk korban. Helfi Assegaf juga berupaya sembunyi dari tanggung jawab atas penanganan kasus tersebut. Dihubungi tidak merespon, didatangi di kantor, sibuk acara di luar. Aparat wercok benar-benar licik!


Dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung beda lagi. Korban pengeroyokan, Sopyanto, warga Lampung Timur, melaporkan nasib nahas yang dialaminya ketika menginvestigasi kegiatan penambangan illegal pasir silika di kampungnya, ke Polda Lampung. Harapannya, agar proses penanganan kasus dapat ditangani secara lebih professional dan cepat.


Ternyata, oleh Polda Lampung kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Yaah, Anda sudah bisa menebak hasilnya. Lebih dua tahun berlalu, kasusnya tiada kabar lagi. Polda saja tidak sanggup, bagaimana mungkin polres diharapkan bisa menyelesaikan kasusnya? Sekali lagi, aparat wercok benar-benar licik.


Ada lagi satu cerita terkait penanganan kasus oleh Dittipidkor Barestkrim Polri. Pada 22 November 2024 lalu saya melaporkan penyidik AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K., ke Divisi Propam Polri akibat janji-janji kosong. Oknum perwira menengah bergelar haji itu berjanji berkali-kali untuk memberikan informasi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi/suap dan penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, yang melibatkan para dedengkot koruptor pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, dan kawan-kawan.


Esoknya, pada Sabtu (23 November 2024) Dittipdikor Bareskrim Polri mengirimkan SP2D atau yang lebih dikenal sebagai SP2HP. Saya sempat gembira menerima SP2D itu, tapi kemudian harus mengelus dada.


Mengapa? Ternyata dalam SP2D itu disampaikan bahwa laporannya dilimpahkan ke Biro Wassidik. Padahal, yang dilaporkan bukan soal penanganan kasusnya, tapi perilaku bohong, dusta, dan tidak professional si oknum polisi bernama AKBP H. Yusami yang harus diproses oleh Propam.


Ini bukan satu-satunya kasus lempar sana lempar sini yang dilakukan oleh aparat di lembaga partai coklat itu, yang tujuannya tidak lain adalah untuk mengelabui warga pencari keadilan. Kasus serupa juga dialami korban tindak pidana penipuan dana umroh, Abdul Manan, S.Pd, yang dilaporkan ke Mabes Polri sejak Februari 2018. Hingga korban penipuan oleh Direktur PT. Azizi Tour & Travel, Nazlah Lubis, ini meninggal dunia dunia awal tahun 2024 lalu, penanganan kasusnya tidak selesai sampai kini.


Melihat kinerja dan perilaku buruk hampir semua anggota wercok dimana-mana, publik sangat berharap pimpinan Polri bersikap tegas memberikan sanksi terhadap mereka yang lalai tersebut. Rakyat dapat memahami dan tetap respek kepada institusi Polri walaupun banyak hama parasit di sana, sepanjang pimpinan Polri melakukan pembersihan terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangannya.


Namun, aneh bin ajaib, polisi-polisi yang menurut publik harus dirumahkan alias dipecat, justru dipromosikan ke jabatan dan pangkat yang lebih mentereng. Para wercok bobrok yang oleh si oknum ketua parcok akan dipotong kepalanya, malahan jadi jenderal semua.


Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, yang dicopot dari jabatan Kapolres karena terlibat kasus rekayasa dan perusakan barang bukti kasus Sambo, sekarang dinaikan pangkatnya menjadi Brigjenpol dengan jabatan baru sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Begitu juga kawan-kawannya, Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto, mendapatkan promosi jabatan. Edan!


Setelah para polisi yang terlibat dalam tipu-tipu dan rekayasa kasus polisi Sambo bunuh polisi disanksi kurungan ‘penempatan khusus’ dan dimutasi ke unit Yanma, kini mereka justru diberikan tempat terhormat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saksi yang diberikan itu hanyalah tipu-tipu belaka. Lengkaplah sudah tipu-tipu wercok terhadap rakyat pembayar PPN 12% ini. Sontoloyo! ( Tiem Red/GMOCT )


_Penulis adalah korban kriminalisasi tipu-tipu Polres Lampung Timur

Oknum Petugas Cipta Karya dan Tata Ruang Kecamatan Koja Diduga Terlibat Mafia Perizinan

By On Desember 23, 2024



 
BM.Online - Jakarta, 20 Desember 2024 - Dugaan praktik mafia perizinan kembali mencuat di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Tim investigasi dari LBH Peduli Hukum & HAM DKI, dipimpin oleh Fauzyah Maharany SH, bersama awak media, menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa oknum petugas Cipta Karya dan Tata Ruang Kecamatan Koja, Desy Meilayanti dan Raden/Deden Jaya Rahmat, terlibat dalam praktik pungutan liar dan penerbitan izin ilegal.
 
Izin Ilegal dan Penyalahgunaan Jabatan
 
Tim investigasi menemukan sejumlah kasus perizinan yang bermasalah, termasuk:
 
- Proyek di Jalan Villa Permata Gading: Proyek ini tidak memiliki izin resmi dan disegel dengan triplek oleh oknum petugas, yang mengindikasikan upaya untuk menyembunyikan pelanggaran.
- PBG Palsu: Mandor Henri di Jalan Jamrud diketahui memiliki PBG palsu, yang tidak terdaftar di sistem CRM/JAKI PTSp.
- Izin yang Disembunyikan: Izin bangunan di Jalan Menteng Terusan No. 76 disembunyikan oleh oknum petugas dan tidak terdaftar di CRM DPMPTSP.
- Klinik Tanpa Izin: Klinik di Jalan Menteng Terusan, Jalan Muncang Raya, dan Jalan Plumpang Raya Semper, di samping Pengadilan Agama, beroperasi tanpa izin.
- Family Mart Tanpa Izin: Pembangunan Family Mart di Jalan Langsat 5, Kelurahan Semper, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dibiarkan tanpa izin dan diduga menghindari pajak.
 
Adu Fisik dan Indikasi Setoran Gelap
 
Ketika dikonfirmasi di kantornya, oknum petugas Raden/Deden justru bersikap agresif dan nyaris melakukan tindakan kekerasan fisik. Ia tidak bisa memberikan data resmi dan terlihat menghindari pertanyaan terkait kasus-kasus perizinan yang bermasalah.
 
“Kami tidak akan mundur, dan jauh dari takut sama oknum bejat macam itu ya, karena dasar kami jelas, by data dan tidak asal bekerja, sudah sesuai mekanisme dan SOP untuk menyikapi kebijakan publik.. dan si deden ini tidak pernah pakai baju ASNnya, hanya pakai kaos sehatmri hari, perhatikan saja fotonya, sepertinya sudah dibackup oknum kasudin tataruang, karena benar benar amburadul pekerjaannya, apakah benar bisik bisik tetangga, bahwa ada indikasi SETORAN GELAP,” ungkap YH, Sekretaris Jenderal LBH PHH DKI dan Badan Advokasi Indonesia.
 
Ketidakhadiran Kasatpel dan Kemandulan Tupoksi
 
Desy Meilayanti, Kasie/Kasatpel Citata, tidak pernah hadir di kantornya selama dua minggu terakhir dan tidak memberikan keterangan resmi kepada publik. Yang padahal sesuai UU ASN  nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, itu harus dilaksanakan.
 
“Kalau kata pribahasanya, ikan yang busuk itu dimulai dari kepalanya, kalau kepalanya sudah busuk/rusak, maka semua bagian jaringan didalamnya pun rusak/tidak bagus, buktinya bu desi ini tidak pernah kelihatan batang hidungnya untuk mempertanggungjawabkan permasalahan dalam pekerjaannya.. Jadi kepala yang busuk/rusak sudah seharusnya dibuang, dan diganti dengan profil yang baru dan lebih amanah,” tambah Fauzyah Maharany SH, Ketua LBH Peduli Hukum & HAM DKI.
 
Error Sistem SIMBG dan Peran KPK
 
Sistem SIMBG, yang seharusnya digunakan untuk mengelola perizinan, telah mengalami error selama hampir sebulan. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi warga dalam mengakses informasi dan mengurus perizinan.
Sehingga Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan Gedung, hanya asaz formalitas dan permainan petugas untuk berbisnis dan menyalahgunakan jabatan.
 
“Harapan kami, jajaran DINAS CIPTA KARYA DAN TATARUANG yang sudah di awasi oleh KPK, karena banyak permasalah sudah sampai tercium keranah KPK, komisi D dan kementrian PUPR. Yang sampai hari ini pun aneh, ada indikasi dugaan laporan setoran akhir tahun, karena sistem SIMBG sendiri sudah mau berjalan sebulan sudah tidak berfungsi/mandek/error, yang alasan citata dan ptsp itu error sistem di PUPR, sehingga banyak aduan aduan warga masyarakat dan diloket konsultasi pun mengeluh, terutama tidak bisa dibukanya SCAN BARCODE RESMI PBG, karena disitulah inti kejelasan alamat dan penggunaannya, yang tidak bisa diakali oleh oknum petugasnya. KPK sendiri, diharapkan bukan cuma formalitas atau sekedar wacana topeng akal bulus CIRCLE BIRO PEMERINTAHAN DAN PETUGAS SKPD yang terkesannya seperti maling teriak maling.. Ayo semua masyarakat warga dan pemerhati sosial, kita kawal terus kebijakan publik, dan kawal terus data data korupsinya,” tambah Fauzyah Maharany SH.


 
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dan mafia perizinan masih menjadi masalah serius di Jakarta. Peran aktif dari masyarakat dan lembaga pengawas seperti KPK diharapkan dapat membantu memberantas praktik ini dan memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
 
Sampai berita ini diturunkan, Camat Koja dan petugas Tata Ruang Koja belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Red

GMOCT "Gabungan Media Online Cetak Ternama" Resmi Ber Legalitas

By On Desember 23, 2024

 


BM.Online - Semarang - Senin 23 Desember 2024. Sebanyak 700 Media online dan cetak nasional yang berbadan hukum perusahaan pers yang menaungi ribuan insan pers jurnalis di tanah air telah kukuhkan GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama) sebagai wadah pusat komunikasi insan pers nasional dalam perjalanan perjuangan membangun bangsa dan negara melalui media publikasi.

Semarang Jawa Tengah menjadi saksi tekad dan semangat para pendiri dan penggagas GMOCT dalam terwujudnya organisasi media dari seluruh tanah air dengan tercapainya proses Legalitas organisasi yang berbadan hukum.

Hal tersebut di sampaikan Oleh salah satu anggota GMOCT yang mana beliau adalah salah satu pihak penggagas dan pendiri GMOCT.
Alhamdulillah Senin 23 Desember 2024 Legalitas GMOCT sudah tercatat dan disahkan sebagai organisasi yang jelas legal standingnya 
"dengan berkumpulnya 700 media online dan cetak yang berbadan hukum perusahaan pers nasional tentunya akan menjadi wadah atau pusat komunikasi pimpinan media yang menaungi ribuan insan pers dan jurnalis dalam membangun bangsa dan negara Indonesia tercinta," tutur

Kami berharap dengan terbentuknya GMOCT dapat memberikan kontribusi yang positif serta bermanfaat bagi negara dan khalayak masyarakat luas di tanah air.

Dalam Acara tersebut, Pimpinan GMOCT memberikan sambutan, berikut sambutan Pimpinan GMOCT :
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Yang saya hormati para pengurus dan anggota GOMCT,
 
Hadirin yang berbahagia, Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kita semua dapat berkumpul pada hari yang penuh berkah ini. Hari ini menandai tonggak sejarah baru bagi organisasi kita, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GOMCT). Setelah melalui proses yang panjang dan penuh perjuangan, kita akhirnya berhasil menandatangani akta notaris yang mengesahkan legalitas GOMCT.
 
Pencapaian ini bukanlah hasil kerja satu atau dua orang saja, melainkan buah dari kerja keras, dedikasi, dan semangat juang seluruh anggota GOMCT.  Kepada seluruh pengurus dan anggota, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kontribusi dan dukungannya. Tanpa kalian, pencapaian ini tidak akan mungkin terwujud.
 
Legalitas ini bukan hanya sekedar legalitas formal, tetapi juga merupakan bukti nyata dari komitmen dan keseriusan kita dalam membangun organisasi yang kuat, solid, dan berkontribusi signifikan bagi industri media di Indonesia. Dengan legalitas ini, GOMCT akan semakin dipercaya dan diakui oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat luas, maupun dunia periklanan.  Kita akan mampu bersaing secara lebih sehat dan profesional.
 
Ke depan, kita akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas karya jurnalistik anggota. Kita akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren media terkini. Kita akan terus memperkuat jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik sesama media maupun instansi terkait, untuk mencapai tujuan bersama:  menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk melangkah lebih maju dan lebih baik. Mari kita bersama-sama membangun GOMCT yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berpengaruh dalam membentuk opini publik yang sehat dan bertanggung jawab.
 
Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses legalisasi GOMCT. Semoga Allah SWT selalu meridhoi langkah kita.
 
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Selain itu Bapak Ardhi Solehudin, Dewan Penasehat GMOCT juga memberikan sambuatan, berikut sambuutannya :
 
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Bapak/Ibu Pengurus GMOCT, khususnya Bapak Upi Zulkarnain selaku Ketua Umum,
Para Anggota GMOCT yang berbahagia,
Hadirin sekalian,
 
Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas terwujudnya legalitas GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.  Ini adalah momen bersejarah, bukan hanya bagi organisasi kita, tetapi juga untuk industri media Indonesia.  Saya ingin menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengurus dan anggota GMOCT atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan.
 
Sambutan Pak Upi Zulkarnain tadi telah memaparkan dengan baik pencapaian internal GMOCT.  Sebagai Dewan Penasehat, saya ingin menambahkan perspektif yang sedikit berbeda, yaitu melihat pencapaian ini dalam konteks yang lebih luas.
 
Legalitas GMOCT bukan hanya sekadar legalitas formal.  Ini adalah langkah strategis dalam memperkuat posisi media Indonesia di tengah arus informasi global yang begitu dinamis dan kompleks.  Dengan payung hukum yang kuat, GMOCT dapat berperan lebih efektif dalam menjaga kualitas jurnalisme,  memperjuangkan kebebasan pers, dan  mengawasi jalannya pemerintahan yang baik.
 
Tantangan ke depan tentu tidak ringan.  Disrupsi teknologi, persaingan antar media, dan  perubahan lanskap politik dan ekonomi akan terus menguji kemampuan kita untuk beradaptasi dan berinovasi.  Namun, saya yakin, dengan soliditas dan  kebijaksanaan pengurus, serta semangat juang seluruh anggota, GMOCT mampu menghadapi setiap tantangan tersebut.
 
GMOCT harus menjadi organisasi yang responsif, adaptif, dan inovatif.  Kita harus mampu memanfaatkan teknologi untuk menjangkau audiens yang lebih luas,  meningkatkan kualitas konten, dan  menjaga kepercayaan publik.  Lebih dari itu, GMOCT harus menjadi organisasi yang berdampak positif bagi masyarakat,  dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.
 
Semoga GMOCT dapat menjadi organisasi media yang terdepan,  yang mampu menjadi  rujukan dan panutan bagi organisasi media lainnya di Indonesia.  Mari kita bersama-sama memajukan industri media nasional dan berkontribusi dalam membangun bangsa.
 
Terima kasih.
 
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Bapak Agung mewakili anggota juga memberikan sambutannya, berikut sambutannya :

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Bapak Upi Zulkarnain selaku Ketua Umum GMOCT,
Bapak Ardhi Solehudin selaku Dewan Penasehat GMOCT,
Bapak Asep NS selaku Wakil Ketua Umum 
Beserta Ibu Nurhidayah NS
Para Pengurus dan Anggota GMOCT yang saya hormati,

Hadirin  sekalian,
 
Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas selesainya proses penandatanganan akta notaris legalitas GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.  Momen bersejarah ini tidak hanya menandai legalitas formal organisasi kita, tetapi juga menjadi bukti nyata dari kerja keras dan kolaborasi seluruh anggota.
 
Sambutan-sambutan sebelumnya telah memaparkan dengan baik pencapaian dari perspektif kepemimpinan dan strategi organisasi.  Sebagai perwakilan kepengurusan, saya ingin menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama di antara kita semua.  Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama tim yang solid, dari semangat gotong royong yang telah kita jalin selama ini.
 
Proses menuju legalitas ini telah mengajarkan kita banyak hal,  terutama tentang pentingnya komunikasi yang efektif,  saling menghargai perbedaan pendapat, dan  komitmen bersama untuk mencapai tujuan.  Kita telah melewati berbagai tantangan dan hambatan,  namun kita mampu melewatinya bersama-sama.
 
Ke depan,  kita perlu terus memperkuat kolaborasi ini.  Mari kita tingkatkan komunikasi internal,  salurkan ide dan gagasan secara konstruktif, dan  terus saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.  Kekuatan GMOCT terletak pada kekompakan dan sinergi antar anggota.
 
Saya mengajak seluruh anggota GMOCT untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan kolaborasi ini.  Mari kita wujudkan visi dan misi GMOCT dengan penuh semangat dan dedikasi.  Semoga GMOCT dapat menjadi organisasi media yang kuat, solid, dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
Terima kasih.
 
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Acara tersebut ditutup dengan membaca Do-a bersama, yang mana memimpin doa adalah Bapak Cahyo :

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,  kami bersujud di hadapan-Mu, memohon rahmat dan ridho-Mu atas selesainya proses legalisasi GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.  Semoga organisasi ini menjadi berkah bagi kami dan seluruh anggota, menjadi media yang terpercaya,  yang senantiasa menyampaikan informasi yang akurat, jujur, dan bermanfaat bagi masyarakat.  Jauhkanlah GMOCT dari segala bentuk penyimpangan,  kesesatan, dan hal-hal yang merugikan.  Berikanlah kami kekuatan,  kebijaksanaan, dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami.  Bimbinglah langkah kami agar senantiasa berada di jalan yang benar dan diridhoi-Mu.  Amin.

 
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Bijaksana,  kami bersyukur atas terwujudnya legalitas GMOCT.  Berikanlah kami kekuatan dan kemampuan untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.  Semoga GMOCT dapat menjadi media yang berkontribusi positif bagi masyarakat,  yang mampu menyampaikan kebenaran,  mengurai keraguan, dan  membangun persatuan dan kesatuan bangsa.  Lindungilah kami dari godaan untuk menyalahgunakan kekuasaan dan  jauhkanlah kami dari segala bentuk ketidakadilan.  Amin.

Tiem RED/GMOCT

GMOCT Dukung Anniversary Patroli86.com di Salatiga:  Banjir Ucapan Selamat, Asep NS Serahkan Merchandise

By On Desember 22, 2024


BM.Online //Salatiga, Jawa Tengah –  Suasana perayaan Anniversary media online Patroli86.com yang berlangsung Sabtu, 21 Desember 2024, di sebuah Ballroom rumah makan ternama di Kota Salatiga semakin meriah dengan berdatangannya berbagai karangan bunga ucapan selamat dari berbagai kalangan.  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut memeriahkan acara ini dan memberikan dukungan penuh kepada Patroli86.com.  Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes S.Hub.Int, M.Han, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari,M. Psi., M.Si., Psi., Diwakili, Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Pemkot kota Salatiga, Perwakilan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Perwakilan dari Polres Semarang, Perwakilan Dari Kejati Jawa Tengah, Ketua Umum Feradi WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., perwakilan Ormas Grib Salatiga, serta pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media online dan cetak ternama.  Hiburan musik dangdut dari artis lokal Arista turut menambah semarak acara.

 

Selain kehadiran para tamu undangan penting, suasana Ballroom dipenuhi dengan karangan bunga ucapan selamat yang berjejer rapi.  Karangan bunga tersebut datang dari berbagai instansi pemerintah, lembaga swasta, organisasi masyarakat, hingga rekan media lainnya.  Hal ini menunjukkan apresiasi yang tinggi terhadap eksistensi dan kontribusi Patroli86.com dalam dunia jurnalistik.

 

Asep NS, Pemimpin Redaksi media online Penajournalis.com dan Juru Bicara GMOCT, mewakili Pendiri GMOCT Yopi Zulkarnain dan seluruh anggota GMOCT, memberikan ucapan selamat Anniversary kepada Panji, Pimpinan Redaksi Patroli86.com, dengan menyerahkan merchandise secara simbolis.

 

Dalam kesempatan ini, Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes S.Hub.Int, M.Han menyampaikan,  “Saya sangat mengapresiasi keberadaan media online seperti Patroli86.com yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.  Semoga Patroli86.com semakin sukses dan selalu berpegang teguh pada prinsip jurnalistik yang baik.”

 

Sementara itu, Perwakilan Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari,M. Psi., M.Si., Psi. menyampaikan, “Kerja sama yang baik antara kepolisian dan media sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  Kami berharap Patroli86.com dapat terus menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat dan membangun.”

 

Asep NS, selaku Juru Bicara GMOCT,  menyatakan,  “GMOCT sangat bangga terhadap perkembangan Patroli86.com.  Sebagai bagian dari GMOCT, Patroli86.com telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.  Kami berharap Patroli86.com dapat terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.”

 

Kehadiran GMOCT dan  banjir ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga ini menunjukkan dukungan dan solidaritas yang luar biasa terhadap Patroli86.com.  Semoga Patroli86.com semakin jaya dan sukses di tahun-tahun mendatang.



Team/Red(Bakara)


GMOCT

Warga Pasar Randu Dongkal Keluhkan Penumpukan Sampah dan Bau Tak Sedap

By On Desember 21, 2024



 
Pemalang, 21 Desember 2024 – Penumpukan sampah yang parah di sekitar Pasar Randu Dongkal, Kabupaten Pemalang, dikeluhkan warga sekitar.  Bau tak sedap yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan warga dan pengunjung pasar.  Kondisi ini telah berlangsung selama berbulan-bulan.
 
Kustoro, warga Blok Mursid RT 53 RW 04 Desa Randudongkal, mengungkapkan keprihatinannya.  "Sampah ini sudah menjadi bencana bagi kami. Baunya sampai masuk ke rumah-rumah, membuat makanan jadi tidak enak dan mengganggu pernapasan," tuturnya.  Ia juga menyayangkan sikap pengelola pasar dan pemerintah Kabupaten Pemalang yang dianggapnya membiarkan masalah ini.
 
Sampah yang berserakan bahkan sampai ke tengah jalan, dipenuhi lalat dan belatung.  Sebagian besar sampah berasal dari sisa jual beli pedagang dan pengunjung.  Meskipun tersedia tempat sampah, kurangnya pengelolaan yang baik menyebabkan sampah menumpuk.
 
Selain mengganggu kenyamanan, penumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.  Warga khawatir akan munculnya penyakit akibat kondisi tersebut.
 
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola pasar maupun pemerintah setempat terkait keluhan warga.  Warga berharap adanya tindakan segera untuk mengatasi masalah ini.  Mereka juga berharap kesadaran pedagang dan pengunjung pasar untuk membuang sampah pada tempatnya dapat ditingkatkan.
 
Perhatian serius dari pihak terkait sangat diharapkan untuk mengatasi masalah ini demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
 
Sumber: Team/Red (Mujihartono) 

GMOCT

Kanit Reskrim Polsek Solokan Jeruk Pimpin Apel Kryd Malam Jelang Nataru 2024-2025

By On Desember 21, 2024



BM.ONLINE Solokan Jeruk, Jawa Barat –  Dalam rangka mengantisipasi peningkatan potensi kejahatan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kanit Reskrim Polsek Solokan Jeruk Polresta Bandung, AIPTU Dodi Suhendar S.H., memimpin apel kekuatan pengamanan rutin (Kryd) malam hari. Apel yang digelar di halaman Mapolsek Solokan Jeruk ini diikuti oleh seluruh personel yang bertugas (Sabtu 21 Desember 2024)
 
AIPTU Dodi Suhendar S.H, mewakili Kapolsek Solokan Jeruk AKP Tachya S.H.I., menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).  "Apel Kryd ini merupakan bagian dari strategi kami untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan selama periode Nataru," ujar AIPTU Dodi.  Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan perintah langsung dari Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah hukum Polsek Solokan Jeruk.
 
Dalam arahannya, AIPTU Dodi juga menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
 
- Peningkatan patroli di tempat-tempat rawan kejahatan, seperti pertokoan, tempat ibadah, dan pusat keramaian.
- Penguatan koordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI dan Satpol PP, untuk menciptakan sinergi dalam menjaga keamanan.
- Pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan selalu bersikap humanis dalam menjalankan tugas.
 
AIPTU Dodi Suhendar S.H., berharap dengan adanya apel Kryd ini,  Polsek Solokan Jeruk mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan Nataru.  Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.  "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," imbuhnya.  Polsek Solokan Jeruk berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Red/

 Pentingnya Melakukan Kunjungan Rumah "Ini Kata Bu Tutik Agustina Guru Kelas 2 SDN Bandung 1"

By On Desember 21, 2024


Serang - BM.Online - Tugas dan fungsi guru tidak saja memberikan pendidikan pengajaran dan pelatihan yang melekat pada dirinya. Tidak hanya sekadar di sekolah, akan tetapi juga di luar sekolah. Satu hal yang perlu manjadi perhatian dari guru, adalah tugas mendidik. 


Tugas ini tentunya sangat berat, karena mendidik tidak saja menjadikan peserta didik dari tidak bisa menjadi bisa, namun dibarengi dengan usaha untuk menjadikan seorang anak yang semula berprilaku tidak terpuji berubah menjadi anak yang berperilaku yang baik.


Tutik Agustina Salah Satu Guru SD Negri Bandung Satu menyampaikan kepada wartawan bahwa tugas tersebut adalah salah satu upaya yang juga efektif untuk dilakukan dengan melaksanakan kunjungan ke rumah (Home Visit) dan silaturrahmi dengan orangtua atau wali murid dan komunikasi langsung dengan orangtua perlu dibangun dengan baik dan harmonis.


"Kunjungan Rumah (Home Visit) merupakan salah satu alternatif memecahkan kesulitan belajar siswa, dan merupakan tindakan preventif mengurangi Drop Out dan kenakalan siswa. Kunjungan Rumah (Home visit) mempunyai dua tujuan. Kata Tuti Agustina 


"Pertama untuk memperoleh berbagai keterangan atau data yang diperlukan dalam memahami lingkungan dan siswa.


"Lalu juga untuk mengubah dan memecahkan permasalahan siswa yang mengalami kesulitan belajar.


Menurutnya Tutik A bahwa Kunjungan Rumah (Home visit) merupakan salah satu layanan pendukung dalam kegiatan layanan bimbingan konseling yang dilakukan guru pembimbing bersama wali kelas dengan mengunjungi rumah orangtua. Guna mendapatkan informasi serta keterangan tentang keadaan anak yang menjadi siswa di SD Negeri Bandung 1 Kecamatan Bandung Serang Banten


Masalah siswa yang dibahas dalam kegiatan kunjungan rumah berupa bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir. Pelaksanaan kunjungan rumah memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang dari guru pembimbing dan memerlukan kerja sama yang baik dari orangtua, serta atas persejuan kepala sekolah.


"Selama pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Rumah (Home Visit) yang dilakukan guru pembimbing di SD  Negri Bandung banyak hal rintangan yang ditemui seperti, jarak rumah yang jauh.


Namun hal itu tidak membuat para guru pembimbing dan wali kelas 2 SD Negri Bandung 1 tida putus asa untuk tetap melaksanakan kegiatan Kunjungan Rumah demi kesuksesan siswa SD Negri Bandung 1.


Red/Vini Amelia

 Irjen (Purn) Royke Lumowa, Mantan Kakorlantas Polri Bersepeda 200 Km dari Jakarta ke Cirebon untuk Hadiri Pernikahan

By On Desember 21, 2024


BM.Online //Cirebon, Jawa Barat - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Royke Lumowa, kembali menunjukkan komitmennya terhadap gaya hidup sehat dan ramah lingkungan. Kali ini, ia melakukan perjalanan bersepeda sejauh lebih dari 200 kilometer dari Jakarta menuju Kota Cirebon. Perjalanan yang dimulai pada Jumat dinihari (20/12/24) pukul 02.45 WIB ini merupakan bukti nyata dukungan Royke terhadap penggunaan sepeda sebagai moda transportasi yang ramah lingkungan.

 

Ditemani rekannya, Dimas, Royke memulai perjalanan dari Semanggi, Jakarta, dan tiba di Kota Cirebon pada hari yang sama pukul 15.20 WIB. Setibanya di salah satu hotel di Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Royke berbagi pengalamannya. "Kami berdua berangkat dari Semanggi jam 02.45 pagi tadi. Selama perjalanan tidak ada hambatan berarti, hanya tantangan mata ngantuk saat start dan cuaca panas ketika tiba di Kota Cirebon," ujar Royke.

 

Royke menekankan bahwa bersepeda bukan sekadar olahraga, melainkan solusi nyata untuk mengurangi polusi udara akibat kendaraan bermotor. Ia berharap gaya hidup bersepeda dapat menjadi bagian dari keseharian masyarakat. "Bersepeda ini sebagai bentuk dukungan terhadap udara bersih tanpa polusi. Sepeda merupakan transportasi ramah lingkungan," ungkapnya.

 

Selain untuk menjaga kesehatan, Royke juga mengajak masyarakat menjadikan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari yang sehat dan mandiri. "Berolahraga sambil berkendara sehat adalah cara sederhana untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan membantu menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman untuk dihuni," lanjutnya.

 

Perjalanan Royke kali ini tidak hanya untuk mengampanyekan transportasi ramah lingkungan, tetapi juga dalam rangka menghadiri resepsi pernikahan Dr.(c).Arief Fahrurrozie Hidayat,S.H.M.H. dan Ayu Asti Aminda,S.E, yang merupakan anak dari Irjen Pol (Purn) Agung Makbul di Cirebon. "Saya bersepeda ke Kota Cirebon ini juga untuk menghadiri resepsi pernikahan mereka," pungkasnya.

 

Aksi inspiratif Royke ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap kampanye serupa dapat terus digalakkan demi masa depan yang lebih hijau. Perjalanan panjang yang ditempuh Royke dengan sepeda bukan hanya menunjukkan semangatnya dalam menjaga lingkungan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk mulai beralih ke transportasi ramah lingkungan.

 

Semoga aksi ini dapat menjadi pemantik bagi lebih banyak orang untuk memilih bersepeda sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.



Team/Red(SBI)

Apel Operasi Lilin Jaya, 1. 499 Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

By On Desember 20, 2024



TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Lilin 2024 dalam rangka pengamanan Natal 2024 dan tahun baru 2025 Apel digelar di lapangan upacara Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Pantauan dilokasi, Jum'at (20/12/2024), apel dipimpin oleh Wakapolres, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin diikuti para PJU dan ratusan Personel TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, Senkom, Pokdarkamtibmas serta Pramuka.

Dalam apel Wakapolres, membacakan amanat dari Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk komitmen untuk memeriksa kesiapan personel dan peralatan dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

“Pengamanan Nataru kali ini bersamaan dengan pengamanan sisa tahapan Pilkada serentak sehingga perlu diantisipasi adanya potensi gangguan lainnya,”

Operasi Lilin tahun 2024 akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, dan melibatkan sekitar 141 ribu personel keamanan dari Polri, TNI, dan pemangku kepentingan terkait. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan ribuan objek vital seperti gereja, pusat dunia dunia maya, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata, dan lokasi perayaan tahun baru.

“Diharapkan operasi ini mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat,” pesan Kapolri.

Sementara itu usai apel pasukan, Wakapolres, AKBP Yolanda dalam pelaksanaan operasi lilin jaya 2024, pihaknya melibatkan sebanyak 1.499 personil gabungan terdiri Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, Senkom, Pokdarkamtibmas dan Saka bhayangkara. 

Ribuan personel gabungan ini akan disebar di 4 pospam (pos pengamanan) dan 3 posyan (pos pelayanan) termasuk menempatkan personil di titik-titik tertentu untuk memonitoring wilayah.

"Kegiatan perayaan Natal 2024, di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di gereja-gereja dengan jumlah jamaat besar sudah terdata. Tentunya pengamanan akan dilakukan secara ekstra," katanya.

Selanjutnya, selama libur Nataru tahun ini Personil tertentu Polri juga akan melakukan patroli secara maksimal terlebih terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat selama libur Nataru.

"Kepada masyarakat kami (polri) mengimbau apabila meninggalkan rumah selama liburan Nataru. Pastikan rumah harus dalam keadaan terkunci, listrik dan peralatan memasak dimatikan. Lapor ke bhabinkamtibmas yang ada dilingkungan rumah, termasuk RT/RW, agar bisa dibantu untuk dimonitoring," tutur Wakapolres.

Ia menambahkan, kepada tempat-tempat atau lokasi tertentu yang merencanakan memasang kembang api selama perayaan tahun baru 2025 untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menerima informasi adanya pihak yang akan memasang kembang api di malam pergantian tahun ini.

"Hingga saat ini belum ada permintaan izin pemasangan kembang api di wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Tetapi kami pastikan pemasangan kembang api selamat perayaan tahun baru harus berizin," tandasnya.

"Ternyata PWPIG Memungut Retribusi sampah di Pasar Induk Gedebage tanpa Ijin. Apakah ini Kategori Pungli ?"

By On Desember 20, 2024


BM.Online //Bandung, Jawa Barat - Pasar Gedebage, yang seharusnya menjadi pusat perdagangan yang ramai dan nyaman, kini terbebani oleh masalah sampah yang menumpuk. Kondisi ini semakin parah saat musim hujan, di mana sampah yang tersumbat di saluran air menyebabkan genangan dan bau busuk yang mengganggu kesehatan dan merusak citra pasar. Di tengah permasalahan ini, peran Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG) sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan sampah yang mereka terapkan.

 

Ketidakjelasan Peran PWPIG dalam Pengelolaan Sampah

 

PWPIG, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Pasar Gedebage, menghadapi sejumlah pertanyaan serius terkait cara kerjanya. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:

 

- Retribusi Tanpa Dasar Hukum: PWPIG menarik retribusi dari lahan Perumda Pasar Juara Kota Bandung tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang membuktikan kolaborasi antara kedua pihak menjadi tanda tanya besar.

- Ketidakbertanggungjawaban dan Kelalaian: PWPIG dinilai tidak bertanggung jawab dan lalai dalam mengelola sampah di Pasar Gedebage. Sampah yang menumpuk dan bau busuk yang menyengat menjadi bukti nyata dari kelalaian mereka.

- Kegagalan Pemilahan Sampah: PWPIG tidak melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah yang diangkut tercampur dan ditumpuk di area TPS Pasar Gedebage, yang mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.

- Penggunaan Fasilitas yang Tidak Efektif: PWPIG menerima bantuan mesin pengolahan sampah (mesin gibrig) dan mobil pick up, namun kedua fasilitas ini tidak digunakan secara optimal. Mesin gibrig dianggap tidak efektif dan kekurangan sarana prasarana, sementara mobil pick up hilang dan kendaraan operasional lainnya kurang perawatan.

- Kurangnya Transparansi Keuangan: PWPIG tidak transparan dalam laporan keuangan bulanan, termasuk target potensi ruang dagang yang mereka tagih retribusi kebersihannya. Tarif kebersihan yang dibebankan kepada pedagang pun bervariatif, mulai dari Rp. 4.000,- hingga Rp. 15.000,-.

- Pengawasan dan Kinerja Petugas yang Lemah: Kurangnya pengawasan dan kinerja petugas harian lepas kebersihan di lapangan menyebabkan banyak sampah yang tidak diangkut. Hal ini mengakibatkan tersumbatnya saluran drainase saat hujan, yang berujung pada banjir di area pasar.

 

Upaya Perumda Pasar Juara dalam Mengatasi Masalah Sampah

 

Perumda Pasar Juara Kota Bandung, sebagai pengelola pasar, telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah sampah di Pasar Gedebage:

 

- Kolaborasi dengan DPU: Perumda Pasar Juara secara rutin berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan pengerukan drainase di area pasar.

- Pembibitan Maggotisasi: Perumda Pasar Juara telah memulai pembibitan maggotisasi, sebuah metode pengolahan sampah organik menggunakan larva lalat black soldier fly.

- Kerjasama dengan UPT Pengelolaan Sampah DLH: PWPIG mendapatkan SK Kerja dari PT. Ginanjar untuk pengelolaan sampah, namun kerjasama ini berakhir pada Juli 2024. Pada Agustus 2024, PWPIG melakukan PKS dengan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk pengangkutan sampah, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.

- Fasilitasi Audiensi: Perumda Pasar Juara memfasilitasi pertemuan antara PWPIG, PT. Ginanjar, dan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung pada tanggal 3 dan 5 Desember 2024 untuk membahas pengelolaan sampah.

- Menindaklanjuti Instruksi Pj. Walikota: Perumda Pasar Juara menindaklanjuti instruksi Pj. Walikota yang menetapkan PWPIG sebagai operator pengelolaan sampah.

- Koordinasi dengan DLH: Perumda Pasar Juara berkoordinasi dengan DLH untuk jadwal pengiriman mesin pengolahan sampah, dengan target pengiriman pada minggu ke-3 bulan Desember 2024.

- Surat Teguran dan Penyegelan: Perumda Pasar Juara memberikan surat teguran dan pemberitahuan pengosongan tempat pengolahan sampah yang digunakan secara ilegal oleh PT. Biosolusindo Teknologi. Tempat pengolahan sampah tersebut kemudian disegel pada tanggal 14 Desember 2024.

- Survey Lokasi: Perumda Pasar Juara melakukan survey lokasi untuk ukuran conveyor pemilahan dan conveyor feeder untuk mesin utama bersama teknisi mesin dari DLH pada tanggal 14 Desember 2024.

- Penanganan Tumpukan Sampah: Perumda Pasar Juara telah melakukan penanganan tumpukan sampah pada beberapa tanggal:

- Jumat, 30 Oktober 2024: 15 armada truk dengan kapasitas 8 M³ mengangkut 120 M³ sampah.

- Sabtu-Minggu, 14-15 Desember 2024: 40 armada truk dengan kapasitas 12 M³ mengangkut 480 M³ sampah.

- Sisa tumpukan sampah yang belum diangkut diperkirakan mencapai 3.600 M³, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PWPIG sebagai pengelola sampah kawasan.

 


 

Permasalahan sampah di Pasar Gedebage membutuhkan penanganan serius dan terpadu. Peran PWPIG sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan mereka. Perumda Pasar Juara telah melakukan beberapa upaya, namun masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

 


 

- Peningkatan Transparansi: PWPIG harus meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan dan tarif retribusi kebersihan.

- Peningkatan Kinerja Petugas: Perumda Pasar Juara dan PWPIG perlu meningkatkan pengawasan dan kinerja petugas kebersihan di lapangan.

- Peningkatan Koordinasi: Peningkatan koordinasi antara PWPIG, Perumda Pasar Juara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif.

- Penerapan Sistem Pemilahan: PWPIG harus menerapkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik secara konsisten.

- Pemanfaatan Fasilitas: PWPIG perlu memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan, seperti mesin gibrig dan mobil pick up, secara optimal.

 

Dengan penanganan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, diharapkan masalah sampah di Pasar Gedebage dapat teratasi, sehingga pasar dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga dan pengunjung.



Team/Red(Levi)


GMOCT

 Kejaksaan Dan Polres Kuningan Didesak Segera Tetapkan AA Pengusaha Seafood Sebagai Tersangka Pengeroyokan: Sidang Empat Terdakwa Berjalan

By On Desember 19, 2024


BM.Online //Kuningan, 18 Desember 2024 - Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa WN, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kuningan.  Meskipun sidang terhadap empat terdakwa (W, DS, NA, dan BGS) telah dimulai pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi,  ketidakhadiran Sdr. AA sebagai tersangka dalam kasus ini terus menuai kritik.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Kuningan, Rinaldy Adriansyah, SH., MH.,  menjelaskan bahwa Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Kuningan dengan empat tersangka, dan AA hanya berstatus saksi.  Rinaldy menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan Kejaksaan, melainkan pihak kepolisian.

 

Bukti Kuat Mengarah ke AA sebagai Otak Pengeroyokan

 

Terlepas dari pernyataan Kejari Kuningan,  bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan AA sebagai otak pelaku pengeroyokan tetap menjadi sorotan. Bukti-bukti tersebut, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, meliputi rekaman CCTV yang menunjukkan kehadiran AA di lokasi kejadian, keterangan ahli forensik yang mendukung keterlibatannya, dan pengakuan para terdakwa yang menyebutkan bahwa mereka dihubungi oleh AA untuk melakukan pengeroyokan.

 

Desakan Penetapan Tersangka dan Proses Hukum yang Transparan

 

Masyarakat, praktisi hukum, dan Agung Sulistio Selaku pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT kembali mendesak Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk segera menetapkan AA sebagai tersangka dan memproses kasus ini secara tegas dan transparan.  Mereka menekankan pentingnya penetapan tersangka dan proses hukum yang adil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.

 

Peran Proaktif Kejaksaan Dipertanyakan

 

Meskipun Kejari Kuningan menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan mereka, GMOCT tetap mendesak Kejaksaan untuk bersikap proaktif.  Mereka menyarankan agar Polres Kuningan mengajukan permohonan kepada Kejari Kuningan untuk melakukan gelar ekspose khusus terhadap kasus pengeroyokan ini, guna mengevaluasi bukti-bukti yang ada dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT. "Kami berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polres Kuningan  bekerja sama secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang sudah ada yang mengarah kepada keterlibatan AA."

 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh GMOCT dan masyarakat luas. Kejelasan dan keadilan dalam proses hukum sangat diharapkan untuk memastikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.



Team/Red(SBI)


GMOCT

Edarkan Obat Tramadol Dengan Modus Tutup Warung, Aktifis Minta APH Harus Segera Menindak Pemilik Warung Tutup di Cisaranten Wetan

By On Desember 19, 2024



Kota Bandung - BM.Online - Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer di Jl. Cisaranten Wetan IV No.56 RT. 04/05 Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung Jawa Barat bermodus tutup toko. Pada Rabu  18/12/2024

Anehnya lagi di samping warung yang terlihat tutup dan berantakan Meraka menjual obat obatan daftar g tanpa  memakai resep dari dokter dan obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang.

Di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cinambo, Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik.

Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya bahwasanya iya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.

"Benar pak saya membeli lima butir obat tramadol di belakang warung itu seharga Rp.40,000 "Ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan 

Melalui via watshap bos yang mengaku bernama Mustofa mengakui bahwa warung yang menjual obat tramadol dan eximer tersebut miliknya namun sudah lama tutup karna diberitakan oleh media online beberapa bulan lalu.

"Saya sudah lama tutup, Kalaupun ada yang jualan disana itu bukan saya bisa jadi warga setempat pak. Kata Mustofa 

Pemilik warung saat di singgung akan di sonding ke APH terkait adanya transaksi jual beli obat daftar g di warungnya dirinya terkesan gugup.

"Nanti saya lihat dulu, bsok saya kabarin lagi ke bapa."Kata Mustofa pada wartawan 

Aktifis Senior akrab di Junaidi sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Cinambo Polrestabes Bandung tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya


"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cinambo tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya


Junaidi juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 


"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Red/Tim

Warga Desa Kalimanggis Kulon Tolak Keras Pembangunan BTS, Menuntut Kajian Dampak Lingkungan

By On Desember 18, 2024



 
Kuningan, Jawa Barat - Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari Media SBI yang tergabung di GMOCT perihal ketegangan mewarnai rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Warga setempat dengan tegas menolak pembangunan BTS, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
 
Penolakan Tegas Warga
 
Warga RT.26, 27, 28, dan 29 Desa Kalimanggis Kulon telah memasang banner pernyataan sikap penolakan terhadap pembangunan BTS. Mereka menilai pembangunan BTS di lingkungan mereka hanya akan membawa dampak negatif.
 
"Warga RT.26, 27, 28, dan 29 Desa Kalimanggis Kulon menolak pembangunan tower telekomunikasi (BTS) yang sudah dimulai pembuatan pondasinya. Penolakan warga sudah final dan tidak bisa diubah lagi, walaupun pihak perwakilan perusahaan sudah berusaha kembali menawarkan penambahan kompensasi kepada warga sekitar tower, kami warga tetap menolak pembangunan tower," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada SBI.
 
Pemerintah Kabupaten Kuningan Turun Tangan
 
Menanggapi penolakan warga, Kabiro SBI Kabupaten Kuningan, Dadan Sudrajat, meminta pihak terkait di pemerintahan daerah untuk melakukan kajian mendalam terkait pembangunan BTS di Desa Kalimanggis Kulon.
 
"Meminta kepada pihak leading sektor di pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan untuk dapat mengkaji dan menganalisa dengan benar pada forum kajian ruang daerah (FKRD) terkait pembangunan tower telekomunikasi (BTS) di Desa Kalimanggis Kulon," ujar Dadan.
 
Dadan menegaskan bahwa lokasi tower yang berdekatan dengan rumah warga harus dipertimbangkan dengan serius, mengingat potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan.
 
"Dalam hal tersebut pihaknya akan mengawal dan mengawasi semua hal legalitas dan perijinan pendirian bangunan towernya jika tetap memaksa akan melaksanakan pembangunan tower telekomunikasi (BTS) tanpa memperhatikan pernyataan penolakan dari pihak masyarakat, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan," tegasnya.
 
Aturan dan Izin Pembangunan BTS
 
Dadan juga mengingatkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
 
"Sepengetahuannya bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dimaksud telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam halnya pengaturan penempatan lokasi BTS yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008 dimana pengaturan penempatan lokasi BTS yang berhak menentukan adalah pemerintah daerah. Selain permasalahan sewa menyewa, pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup pada pasal 36. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan," jelasnya.
 
Langkah Selanjutnya
 
Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan yang ingin membangun BTS di Desa Kalimanggis Kulon menjadi sorotan.  Pemerintah Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menengahi permasalahan ini dengan bijak, memastikan bahwa pembangunan BTS dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Permasalahan ini juga menjadi pengingat pentingnya proses konsultasi dan partisipasi masyarakat dalam proyek pembangunan infrastruktur.  Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, diharapkan dapat tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Team/Red(SBI)

GMOCT

Respon Cepat Satresnarkoba Polresta Bandung Datangi Rumah Yang Diduga Menjual Obat Tramadol

By On Desember 18, 2024



Bandung – BM.Online - Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba )  Polresta Bandung mendatangi sebuah rumah mewah yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar.


Rumah tingkat yang berada di Jalan Paneureusan Langonsari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung tersebut, di kabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, Sat Resnarkoba Kasubdit II Polresta Bandung yang dipimpin oleh Kanit IPDA IPUNG SUPARNA PUTRA, SE., CPHR  , S.H.,Beserta Angota langsung mendatangi rumah yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.

Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Sat Resnarkoba Unit II Polresta Bandung mendapati Toko yang berada di rumah mewah tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas, diduga informasi tersebut telah bocor.


Dalam kesempatannya, Kasat Resnarkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto, S.H., M.M.dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Satresnarkoba Polresta Bandung akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Polresta Bandung

“Kami (Kasat Resnarkoba), akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, disampaikan juga oleh beliau, bahwa pada saat anggota mendatangi toko yang di informasikan mengedarkan obat keras jenis Eximer dan. Tramadol anggota mendapati toko tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas. ” Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Bandung (16/12/24).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. juga berpesan apabila ada gangguan Kamtibmas di Wilayah Polresta Bandung masyarakat jangan segan – segan memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


“Mari kita sama -sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusip di wilayah hukum Polresta Bandung. Apalagi saat ini menjelang menghadapi datangnya Natal dan Tahun baru 2024/2025 ” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Bandung

Red/Tim

 IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi:  Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi

By On Desember 18, 2024


BM.Online //Semarang, 17 Desember 2024 – Pelantikan 55 advokat baru IKADIN Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Senin (16/12/2024),  menandai babak penting bagi dunia hukum di Jawa Tengah.  Acara ini bukan hanya seremonial, melainkan juga penegasan komitmen IKADIN dalam mendukung para anggotanya dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

 

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Towli, menekankan pentingnya adaptasi teknologi bagi para advokat di era digital.  Ia menjelaskan bahwa IKADIN telah proaktif dalam menyediakan berbagai dukungan, termasuk aplikasi AdvoSquare yang memfasilitasi interaksi antara advokat dengan klien potensial dan klien yang sudah ada.

 

"Kemajuan teknologi harus dilihat sebagai peluang," tegas Dr. Aan.  "IKADIN telah beradaptasi dengan menyediakan legal update, legal upgrade, dan legal tutorial setiap minggu untuk meningkatkan kemampuan para advokat. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan para advokat tetap kompeten dan mampu menghadapi tantangan hukum di era modern."

 

Sekretaris DPD IKADIN Jateng, Mahmud Valla, menambahkan bahwa IKADIN Jateng juga aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai program sosialisasi hukum di sekolah-sekolah, komunitas masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan.

 

"Kami ingin menjangkau mereka yang membutuhkan bantuan hukum, terutama anak-anak," jelas Valla.  "Sosialisasi sejak dini penting agar mereka memahami hukum dan hak-hak mereka."

 

Pelantikan 55 advokat baru tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat IKADIN dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengangkatan oleh Sekretaris Jenderal.  Acara ini menandai langkah penting dalam memperkuat jajaran advokat IKADIN Jawa Tengah dan komitmen mereka untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Berikut beberapa pernyataan dari advokat yang baru dilantik:

 

- Agus Purnomo, S.H.: "Saya merasa terhormat dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.  Saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi yang disediakan IKADIN untuk memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat."

- "Sebagai advokat yang baru dilantik  berterima kasih sebesar - besarnya kepada Ketua dan merasa terhormat atas amanah yang diberikan, pastinya saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi  yang disediakan  Organisasi IKADIN untuk memberikan layanan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan  bantuan hukum ", Pungkas Adv. Agus Purnomo S.H.

- Roy Rezaldy, S.H.: "Pelantikan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang.  Saya siap berkontribusi aktif dalam organisasi dan berkomitmen untuk selalu meng- update pengetahuan hukum saya,  agar dapat memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien."

- Affan Ghozali, S.H.:  "Saya bertekad untuk menjadi advokat yang menjunjung tinggi etika profesi dan selalu mengedepankan kepentingan klien.  Aplikasi AdvoSquare akan sangat membantu dalam menjangkau klien dan memberikan pelayanan yang prima."

 

Ketiga advokat baru ini mewakili semangat dan komitmen dari 55 advokat lainnya yang dilantik.  Dengan dukungan IKADIN dan semangat para advokat baru,  masa depan dunia hukum di Jawa Tengah terlihat semakin cerah.



Sumber: Bahtiar (Red)

 

Team liputan

IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi:  Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi

By On Desember 18, 2024



BntentengMerdeka.online
Semarang, 17 Desember 2024 – Pelantikan 55 advokat baru IKADIN Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Senin (16/12/2024),  menandai babak penting bagi dunia hukum di Jawa Tengah.  Acara ini bukan hanya seremonial, melainkan juga penegasan komitmen IKADIN dalam mendukung para anggotanya dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
 
Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Towli, menekankan pentingnya adaptasi teknologi bagi para advokat di era digital.  Ia menjelaskan bahwa IKADIN telah proaktif dalam menyediakan berbagai dukungan, termasuk aplikasi AdvoSquare yang memfasilitasi interaksi antara advokat dengan klien potensial dan klien yang sudah ada.
 
"Kemajuan teknologi harus dilihat sebagai peluang," tegas Dr. Aan.  "IKADIN telah beradaptasi dengan menyediakan legal update, legal upgrade, dan legal tutorial setiap minggu untuk meningkatkan kemampuan para advokat. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan para advokat tetap kompeten dan mampu menghadapi tantangan hukum di era modern."
 
Sekretaris DPD IKADIN Jateng, Mahmud Valla, menambahkan bahwa IKADIN Jateng juga aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai program sosialisasi hukum di sekolah-sekolah, komunitas masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan.
 
"Kami ingin menjangkau mereka yang membutuhkan bantuan hukum, terutama anak-anak," jelas Valla.  "Sosialisasi sejak dini penting agar mereka memahami hukum dan hak-hak mereka."
 
Pelantikan 55 advokat baru tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat IKADIN dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengangkatan oleh Sekretaris Jenderal.  Acara ini menandai langkah penting dalam memperkuat jajaran advokat IKADIN Jawa Tengah dan komitmen mereka untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
Berikut beberapa pernyataan dari advokat yang baru dilantik:
 
- Agus Purnomo, S.H.: "Saya merasa terhormat dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.  Saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi yang disediakan IKADIN untuk memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat."
- "Sebagai advokat yang baru dilantik  berterima kasih sebesar - besarnya kepada Ketua dan merasa terhormat atas amanah yang diberikan, pastinya saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi  yang disediakan  Organisasi IKADIN untuk memberikan layanan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan  bantuan hukum ", Pungkas Adv. Agus Purnomo S.H.
- Roy Rezaldy, S.H.: "Pelantikan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang.  Saya siap berkontribusi aktif dalam organisasi dan berkomitmen untuk selalu meng- update pengetahuan hukum saya,  agar dapat memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien."
- Affan Ghozali, S.H.:  "Saya bertekad untuk menjadi advokat yang menjunjung tinggi etika profesi dan selalu mengedepankan kepentingan klien.  Aplikasi AdvoSquare akan sangat membantu dalam menjangkau klien dan memberikan pelayanan yang prima."
 
Ketiga advokat baru ini mewakili semangat dan komitmen dari 55 advokat lainnya yang dilantik.  Dengan dukungan IKADIN dan semangat para advokat baru,  masa depan dunia hukum di Jawa Tengah terlihat semakin cerah.

Sumber: Bahtiar (Red)
 
Team liputan

 Pimpinan Redaksi Patroli86.com Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng

By On Desember 18, 2024


 

BM.Online - Semarang, 18 Desember 2024 – Team liputan GMOCT gabungan media online dan cetak ternama menerima informasi dari Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, bersama kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online ke Direktorat Reserse Siber (DITRESSIBER) Polda Jawa Tengah pada tanggal 16 Desember 2024.
 
Laporan ini dilayangkan menyusul beredarnya berita di dua media online yang menuduh Panji melakukan pemerasan terhadap pengusaha dengan modus menerbitkan berita negatif dan kemudian meminta uang untuk menghapusnya . Panji membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baik karena kedua media online tersebut memposting foto pribadinya bersama dengan tuduhan yang merugikan reputasinya.
 
"Dua oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang merugikan nama baik saya telah saya laporkan hari ini ke Dit ResSiber Polda Jateng," tegas Panji.
 
Advokat Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di FERADI WPI dan KAWAN JARI, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Perubahan Kedua 2024, atas UU ITE No.11 tahun 2008, dengan ancaman pidana dalam Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 dan 6, yang bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun hingga 4 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp400.000.000,- hingga Rp750.000.000,-.
 
"Kami berterimakasih kepada jajaran DIT RESSIBER Polda Jateng yang telah menerima laporan kami dengan presisi dan profesional. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Advokat Donny.
 
FERADI WPI, organisasi advokat yang berfokus pada pemberdayaan paralegal, dan KAWAN JARI, organisasi yang menghimpun para wartawan Indonesia yang berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik, menyatakan dukungan penuh terhadap Panji dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
 
"Kita ini keluarga. Jika salah satu di antara keluarga kita disakiti oleh oknum, maka seluruh bagian dari kita akan merasakan sakitnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Advokat Donny.
 
Advokat Donny Andretti berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, demi menegakkan hak asasi setiap individu dan menjaga marwah nama baik seseorang. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media online demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial.
 
"Kami berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, demi menegakkan hak asasi setiap individu, serta untuk menjaga marwah nama baik seseorang yang sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak. Semoga langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media online demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial dikalangan masyarakat luas. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan, dan kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan selanjutnya." Pungkasnya.
 
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum wartawan dan media online, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan penegak kebenaran. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penggunaan media online yang bertanggung jawab dan etis.
 
Red: Narwan. R (Patroli86.com)

GMOCT

Proyek Pembangunan Pemagaran Kantor Desa Sanding Di Duga Proyek Siluman Tanpa Ada Papan Informasi .

By On Desember 17, 2024


BM.Online // Serang - Papan proyek salah satu sumber Informasi Publik yang Semesti nya di pasang terpampang ,agar masyarakat melihat dan mengetahui berapa nilai sumber anggaran yang tersalurkan untuk pembangunan baik dana desa maupun dari Bantuan provinsi .


"saat awak media meninjau dan mengkroscek di lokasi pekerjaan proyek pembangunan pemagaran kantor Desa Sanding ,Kecamatan  Petir , Provinsi Banten tida terlihat ada nya papan proyek di lokasi tersebut pada hari selasa (17-12-2024)


Saat dikonfirmasi ditemui salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitas nya mengatakan "berkaitan dengan papan informasi proyek  tersebut saya tidak tau pa , saya cuma sebatas kerja saja di suruh kepala desa ( kades)Alhamdulillah Pembangunan sudah berjalan  tiga Hari pa"  untuk berkaitan pemasangan tiang sloof saya pakai besi 10 mili meter semua pa, dan untuk jasa upah nya saya dibayar  harian perhari 150 ribu singkat nya.


Untuk menanggapi hal tersebut tim awak media akan mencoba menggali informasi lebih lanjut yang seharusnya pekerjaan proyek pemagaran kantor Desa Semesti nya, terpasang papan proyek agar masyarakat Mengetahui berapa sumber anggaran yang dikucurkan dari dana desa(DD)  atau pun  dari  bantuan provinsi supaya masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi proyek pembangunan pemagaran tersebut .


Padahal sudah jelas suatu kegiatan yang memakai anggaran uang Negara ,uang hasil pajak yang kita bayar, salah satu nya dari pemerintah desa , maupun pemerintah bantuan provinsi wajib transparan dan terbuka di muka umum.


Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin  sebagai hak warga negara, untuk mengetahui rencana pembuatan ,kebijakan publik dan mendorong partisipasi, masyarakat ,Sesuai undang-undang nomor  14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).


Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mencoba konfirmasi dan berkordinasi kepada pihak kepala Desa ( Kades) Rosid untuk dimintai keterangan nya .namun sampai  saat ini Kades tidak ada respon dan  juga tanggapan yang di duga kepala desa alergi/ bungkam Kepada  awak media tutup nya.



(Masturo)

Kejaksaan Negeri Kuningan Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19

By On Desember 16, 2024

 

BM.Online //Kuningan, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Wawan, yang terjadi pada Senin, 2 September 2024. Kasus ini melibatkan Ali, pemilik restoran seafood "Ali Action", yang diduga menjadi otak pelaku pengeroyokan.

 

Hingga saat ini, Ali belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya. Kuasa hukum korban dan sejumlah aktivis media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini.

 

Berkas Perkara Bolak-Balik, P-19 Berulang Kali

 

Menurut keterangan yang diperoleh dari Polres Kabupaten Kuningan, berkas perkara kasus ini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan sebanyak beberapa kali, sehingga berstatus P-19.  Petunjuk akhir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan bahkan mengharuskan koordinasi dan konsultasi dengan Pengadilan Negeri Kuningan sebelum penetapan tersangka.

 

"Kami mempertanyakan, apakah penanganan kasus penganiayaan yang sudah viral dan dikawal oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) harus sampai segitunya?" ujar perwakilan GMOCT. "Bukti video pengeroyokan sudah beredar luas di media sosial, dan seluruh masyarakat Indonesia telah melihatnya."

 

Bukti-Bukti yang Kuat Menunjuk Ali Sebagai Otak Pelaku

 

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat menunjuk Ali sebagai otak pelaku, antara lain:

 

- Rekaman CCTV: Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan Ali berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.

- Keterangan Ahli: Keterangan ahli forensik mendukung bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Ali dalam pengeroyokan.

- Keterangan Terdakwa: Terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa mereka dihubungi oleh Ali melalui telepon untuk melakukan pengeroyokan terhadap Wawan.

 

Yurisprudensi dan UU Mendukung Penetapan Tersangka

 

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka. Dalam kasus ini, Ali memenuhi syarat tersebut berdasarkan bukti CCTV, keterangan terdakwa, dan keterangan Ali sendiri.

 

Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 menegaskan bahwa penyelidikan dan pengamanan merupakan wewenang penegak hukum (kepolisian) dan Kejaksaan. Hal ini berarti tidak perlu melibatkan Majelis Hakim dalam menentukan tersangka.

 

Masyarakat Menuntut Keadilan dan Transparansi

 

Masyarakat Kuningan dan seluruh Indonesia menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan belum menetapkan Ali sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya.

 

"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas perwakilan GMOCT. "Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia."

 

Kejaksaan Negeri Kuningan Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

 

Masyarakat dan GMOCT mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka dan proses hukum yang adil terhadap Ali sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.



Team/Red(SBI)


GMOCT

TOLAK Pemberian Amplop yang diduga Suap. Kabid SMP Dindikbud Kota Serang Terancam dilaporkan

By On Desember 16, 2024




Serang - BM.Online - Dinas Pendidikan Kota Serang mendapat disorotan dari aktivis LSM GMBI. Pasalnya, tim investigasi LSM GMBI menemukan adanya dugaan Gratifikasi dalam proyek kegiatan pemerintah yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Serang.

Menurut Rizky, berdasarkan informasi dari beberapa sumber ditemukan adanya dugaan pengondisian yang terjadi dalam kegiatan pekerjaan di bidang SMP, diantaranya sebesar 3% untuk PPTK dan 2% untuk PPK saat penandatanganan kontrak pencarian. 

"Ini sebenarnya sudah bukan rahasia umum lagi, apabila hal itu benar terjadi maka akan berdampak terhadap pengurangan volume pekerjaan dan kualitas bahan yang tidak sesuai spesifikasi, Ini jelas banyak terjadi di lapangan. Selain itu, dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ucap Rizky. 

Rizky mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang. (12/12/24). 

Namun hal itu dibantah oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan, bahwa informasi tersebut tidak benar. Bahkan ia mengatakan, kalau memang benar ada pengondisian 3% mungkin sudah banyak uang.

"Kalau memang kami (Dindikbud Kota Serang_red) meminta pengondisian sebesar 3% dalam setiap kegiatan proyek mungkin sudah banyak uang, tadi juga ada yang pencairan tidak dimintain apa-apa silahkan ditanyakan," kata Leni.

Akan tetapi menurut Rizky, meskipun Dindikbud melalui Kabid sudah memberikan klarifikasi bahkan membantah dugaannya, justru dugaan tersebut semakin menguat. Yakni diketahui, saat dirinya menerima surat balasan yang di informasikan oleh pihak Staff, ada titipan amplop yang diduga titipan dari Kabid SMP. 

"Ya, pada saat kami mengambil surat balasan dari Dindikbud, salah satu staff memberikan sebuah amplop pada kami dan katanya itu titipan, dan kami menduga amplop titipan tersebut berisi kan uang suap dari Kabid SMP, otomatis kami menolaknya," terang Rizky.

"Dengan demikian dugaan kami semakin kuat bahwa di tubuh Dindikbud Kota Serang banyak praktek gratifikasi dan kami GMBI akan terus melakukan observasi sehingga dugaan kami benar-benar terbukti," pungkasnya.

Rencananya rizky akan menggelar aksi, menuntut agar pemerintah kota Serang dapat melakukan tindakan tegas dan mencopot para oknum pejabat dindikbud yang diduga bermain dalam kegiatan proyek pemerintah. "Tutupnya

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *