Berita Terbaru
Dandim Pati (Letkol Infanteri Jon Young Saragih) Janji Berantas Premanisme Berkedok LSM/Ormas di Pati
By Redaksi On Januari 15, 2025
Reaksi Cepat Patroli Reskrim Polsek Batuceper Tangkap Jambret Karyawati, Berikut Kejadiannya
By Redaksi On Januari 15, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Kembali Marak Gas Oplosan 3 Kilo Dan 12 Kilo di Wilayah Rumpin
By Redaksi On Januari 15, 2025
Dilansir dari keterangan para supir pengangkut gas, diketahui, tempat pengoplos nya berada di jalan wilayah Rumpin Terkuatnya fakta tersebut bermula, secara tidak sengaja wartawan mendapati satu unit mobil Pickup jenis Suzuki carry pink-up warna hitam bernomor Polisi B 9403 SAM sedang membawa ratusan tabung gas 3 kg Tanpa Plang pertamina.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan, akhirnya diketahui lah bahwa sopir mobil pengangkut gas 3 kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan milik inisial RBN.
"Isi muatan mobil yang saya berjumlah 100 lebih tabung gas, Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 kg untuk non subsidi. Ujar supir kepada wartawan
Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Hingga berita di terbitkan bos berinisial RBN saat di konfirmasi bungkam alias tida menjawab.
Red/Tim
Advokat Asri S.H., M.H., Turun Gunung Surati Polda Jateng Guna Percepat Penahanan 6 Emak-emak Tersangka Penganiayaan di Boyolali
By Redaksi On Januari 14, 2025
Hoaks!!!! Penggerebekan Didepan Halaman Masjid Ancaran: Anggota DPRD Kuningan Minta Klarifikasi dan Investigasi
By Redaksi On Januari 14, 2025
Salahsatu Anggota Satreskrim Polresta Pati Hanya Ucapan Belaka, Galian C Ilegal di Mojoagung Masih Operasional, Bayan To Diduga Kuat Pengelola nya
By Redaksi On Januari 14, 2025
BM.Online //Pati, Jawa Tengah - Pasca viralnya pemberitaan terkait galian C ilegal di Mojoagung, Pati, Jawa Tengah, yang diduga dibekingi oleh oknum polisi, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim liputan khusus GMOCT, yang digawangi oleh Asep NS selaku Sekretaris Umum, telah mendapatkan dua nomor kontak yang diduga terkait dengan aktivitas galian C ilegal tersebut.
Nomor kontak pertama adalah milik IPDA Arief Tri Hasanta S.H., M.H., yang menurut informasi berdinas di Tipidter Satreskrim Polresta Pati. Saat dihubungi, IPDA Arief menjawab, "Selamat pagi pak. Terima kasih informasinya. Segera kami tindak lanjuti 🙏🏼🙏🏼." Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Nomor kontak kedua adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama Bayan TO. Saat dihubungi, Bayan TO malah menjawab, "Ini. Maksudnya pripun?" Ketika tim liputan menyampaikan bahwa mereka mendapatkan nomor kontak Bayan TO dari lapangan, Bayan TO menjawab, "Terus gmn?".
Melalui chatting WhatsApp, Bayan TO kemudian memberikan pernyataan yang terkesan menantang dan tidak kooperatif. "Bapak punya kepentingan apa rugi apa, Kawal lah kasus-kasus yang merugikan uang negara, Toh itu juga lahan milik warga, jangan kegiatan kayak gini tidak merugikan anda, Dan asal anda tau kan sudah dijelaskan bahwa saya bukan pemilik, Mau apa lagi anda," ujar Bayan TO. Ia juga mempertanyakan tujuan tim liputan, "Bapak mengirim berita banyak seperti itu apa tidak menganggu saya, Terus apakah merugikan anda?" Di akhir percakapan, Bayan TO menjawab, "Maaf chat anda terlalu banyak, Dan sy belum sempat jawab."
Dampak Negatif Galian C Ilegal
Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial.
Kerusakan Lingkungan:
- Erosi dan Longsor: Penggalian yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah lereng.
- Pencemaran Air: Material galian C dapat mencemari air sungai dan tanah, merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.
- Degradasi Lahan: Penambangan pasir dan batu dapat merusak lahan pertanian dan hutan, mengurangi produktivitas, dan mengancam keanekaragaman hayati.
- Perubahan Iklim: Degradasi lahan akibat penambangan dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim.
- Kerusakan Bentang Alam: Galian C dapat merusak keindahan alam, mengubah lanskap, dan mengurangi nilai estetika suatu daerah.
Dampak Sosial:
- Konflik Sosial: Penambangan C seringkali menimbulkan konflik sosial antara penambang, masyarakat sekitar, dan pemerintah.
- Kehilangan Mata Pencaharian: Penambangan C dapat mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian, perikanan, atau pariwisata di sekitar lokasi penambangan.
- Kesehatan Masyarakat: Debu dan polusi udara akibat penambangan dapat menimbulkan penyakit pernapasan dan kesehatan lainnya.
Undang-Undang Larangan Aktivitas Galian C
Aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasal 35 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit, dan beberapa jenis lainnya.
Aktivitas galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda. GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku galian C ilegal, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.
Pentingnya Peran Media
Peran media dalam mengungkap kasus galian C ilegal sangat penting. Media dapat menjadi alat kontrol sosial dan membantu penegakan hukum. GMOCT berkomitmen untuk terus menyuarakan keprihatinan masyarakat terhadap dampak negatif galian C ilegal dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini.
Team/Red (Centralpers)
GMOCT
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas
By Redaksi On Januari 14, 2025
Restorative Justice Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan oleh Oknum Wartawan Pengusaha Ayam dan Lawyer Angkat Bicara
By Redaksi On Januari 14, 2025
Hati-Hati Gaes, Jembatan di Desa Belokang Rusak & Membahayakan Pengendara motor.
By Redaksi On Januari 14, 2025
Serang - BM.Online - Pengendara diimbau waspada terhadap besarnya lubang di jembatan Jl. Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Banten, (14/01/2025). Jalan berlubang ini bisa menyebabkan pengendara celaka.
Kondisi tersebut membuat warga sekirar lokasi jembatan khawatir melihat pengendara lewat, karena jika melaju dengan kecepatan tinggi sepeda motor maupun mobil bisa terpental.
“Lubang jembatan semakin melebar, ngeri kalau melihat kendaraan lewat. Takut ambruk, mas,” kata Asrul, warga Tumpeng kepada media ini, Senin (14/1/2025).
Khawatir ambruk, warga segera memberi tanda peringatan yang menerangkan bahwa jembatan tersebut berlubang. Disebutkan bahwasanya jembatan tersebut hanya di tutup menggunakan Plat Besi.
Wawan mengatakan pengguna jalan sangat berharap pemerintah segera memperbaiki lubang jembatan dengan konstruksi beton.
"Itu memang jembatan sudah lama rusak dan berlubang, Jembatan itu hanya di tutup pelat besi .Saya juga heran, kok cuman di tutup pelat besi," terangnya.
Disebutkan oleh Wawan Selaku Pengguna Jalan bahwasanya jembatan berlubang itu berada di lintasan jalan Kabupaten yang banyak di lewati pengguna jalan.
“Harapan kami dan harapan pengguna jalan tentunya pemerintah yang berwenang atau yang berkewajiban melakukan perbaikan ini segera dilaksanakan, untuk keselamatan para pengendara dan warga di sekitar jembatan,” ujarnya
Lanjut masih kata Wawan,"Ngeri juga kalu ada truk yang lewat, dari arah Bandung ke Pasar Belokang maupun sebaliknya. Takut makin parah, mudah-mudahan saja jembatan yang rusak itu dapat segera diperbaiki,"terang Wawan salah satu pengendara, Senin (14/01/2025).
Belum lagi lanjut dia, jembatan tersebut berukuran kecil. Ditambah dengan kondisi jembatan yang rusak, sangat membahayakan bagi pengendara.
"Kecil jembatan itu, setau saya itu jalan Provinsi. Untuk kendaraan yang melintas harap berhati-hati. Khawatir dapat memakan korban,"ungkapnya mengakhiri
Red/Vini
LSM FPSR Soroti Transportir Non Subsidi Menyalahgunakan BBM Bersubsidi
By Admin On Januari 13, 2025
SURABAYA, BM.Online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPSR Jawa Timur (Jatim) memberikan wawasan kepada perusahaan yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk operasional bisnis.
“Jangan salah membeli BBM non subsidi. Carilah perusahan yang tidak bermasalah,” ujar Ketua Umum LSM FPSR, Aris Gunawan S.Sos kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.
Menurutnya, banyaknya pemberitaan santer di Jatim terkait perusahaan transportir yang bermasalah, di antaranya PT PGU, PT Sean Bumi Indo, Trisaka Adi Persada, PT PEN, PT Agam Tunggal Jaya (Jawa Timur, Indonesia), PT Bima Perkasa Energi, PT Sri Karya Lintas Indo, PT FME Fortune Mega Energi, PT Patria Abinaya Persada, PT Fortune Lentera Abadi.
Ada 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jatim dan sekitarnya sejak awal tahun. Berbagai banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan transportir nakal.
PT Pertamina Patra Niaga mencatat sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat 32 kasus tindak kriminal penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
“Kami sebagai kontrol sosial berhak memberikan edukasi kepada penerima barang, yaitu konsumen,” kata Aris.
“Konsumen jangan sampai salah untuk membeli bahan bakar jenis solar. Masih banyak perusahan transportir yang berkomitmen menjual produk yang tidak merugikan pihak konsumen,” ujar Aris.
“Seperti PT Kinerja Profesional dan Komitmen, PT INDOTRANS SEJAHTERA, PT SHA Solo (Solo Trans Logistik), dan masih banyak yang lainnya,” sambungnya.
Mengulas Kenakalan Perusahaan Transportir
Dalam aksinya, perusahaan tidak bekerja sendiri, mereka dibantu tim dan perkara penyalahgunaan BBM sudah sering kali dibongkar oleh Polres maupun Polda Jatim.
Peran di lapangan tim penyedia tempat lokasi penimbunan dan armada yang telah dimodifikasi, seperti boks, pic up, truk engkel maupun fuso untuk melangsir di setiap SPBU.
Para pengusaha transportir terkadang asal-asalan dalam pekerjaannya. Banyak terjadi di lapangan, mereka tidak sendirian, melainkan beberapa perusahaan berkolaborasi.
Seperti kejadian di Polres Kabupaten Kediri, PT Sean Bumi Indo tangkinya surat STNK PT Tunggal Nogo Jowo, tanki bertulisan Sean Bumi Indo, surat order dari perusahaan PT Fortune Mega Energi beralamatkan Jawa Tengah.
“Begitu tidak jelasnya pekerjaan yang mereka lakukan. Kenapa saya sampaikan tidak jelas. Perusahan harus menjelaskan detail. Pengambilan barang tiap hari untuk laporan pajak perusahan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyaknya armada tanki transportir yang tidak terdaftar di Kementrian ESDM, terlihat lemahnya pengawasan pemerintah menindak tegas para pengusaha nakal,” jelas Aris.
Aris mengatakan, pihaknya menduga Kementrian ESDM lalai dalam menjalankan tugas pokoknya.
“Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengembangan usaha, serta pengaturan dan pembinaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi,” ujar Aris.
Fenomena yang terjadi, kata Aris, perusahaan transportir nakal banyak yang tidak ditindak tegas. Perusahaan bermasalah masih jalan beroperasi.
“Bayangkan, bagaimana tidak besar keuntungannya. Solar SPBU B30 subsidi pemerintah dengan harga Rp 6.800. Sedangkan non subsidi harganya berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu, belum termasuk PPN. Sungguh fantastic keuntungan per liter,” pungkasnya.
“Permasalah ini perlu dievaluasi, dengan dibiarkannya transportir perusahan nakal, akan sangat merugikan. Pastinya, negara dan masyrakat yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN),” tutupnya. (*/red)
Galian C Ilegal di Mojoagung Diduga Dibekingi Oknum Polisi, GMOCT Kawal Hingga Tuntas
By Redaksi On Januari 13, 2025
LPK-RI Tingkatkan Perlindungan Konsumen Melalui Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen Desa di Jawa Timur
By Redaksi On Januari 13, 2025
BM.Online //Jakarta -- 13 Januari 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Ketua DPP Bidang Pengaduan dan Advokasi, Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra, SH., S.Ip., SS., MH., M.Si., M.Kn., memberikan himbauan kepada seluruh pengurus LPK-RI, khususnya di wilayah Jawa Timur. Himbauan ini berfokus pada penguatan program kerja dalam rangka memberikan perlindungan konsumen yang lebih efektif melalui pembentukan Posko Perlindungan Konsumen di setiap desa.
Program ini didasari oleh tingginya angka kasus yang merugikan konsumen, terutama di daerah pedesaan. Minimnya pengetahuan dan akses informasi masyarakat menjadi perhatian utama LPK-RI. Oleh karena itu, posko-posko ini dirancang untuk menjadi pusat edukasi bagi masyarakat desa agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari tindakan merugikan dan tidak mengambil langkah main hakim sendiri ketika menghadapi masalah dengan pelaku usaha,” jelas Dr. Dadang.
“Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat pedesaan memiliki akses terhadap edukasi dan perlindungan yang mereka butuhkan. Dengan adanya posko ini, konsumen dapat melaporkan kasus-kasus yang mereka alami serta mendapatkan panduan dan advokasi langsung,” ujar Dr. Dadang Herli Saputra.
Jawa Timur dipilih sebagai pilot project karena LPK-RI telah terbentuk di 30 kabupaten/kota di provinsi ini. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia. Hingga saat ini, LPK-RI telah hadir di 16 provinsi dan berencana memperluas jaringan program ini secara nasional.
LPK-RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program ini. Dengan adanya kolaborasi yang kuat, LPK-RI optimis bahwa kasus-kasus yang merugikan konsumen dapat diminimalkan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen dapat meningkat secara signifikan.
"Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang memberikan perlindungan maksimal bagi konsumennya, mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat nasional," tambah Dr. Dadang.
LPK-RI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan advokasi terbaik bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi di seluruh pelosok Indonesia.
Team Red (Agung SBI)
GMOCT
GMOCT Desak Polres Rembang Usut Tuntas Galian C di Pamotan Yang Diduga Kebal Hukum Dan Ada Pembiaran Dari Oknum Perhutani.
By Redaksi On Januari 13, 2025
Rembang - BM.ONLINE Dengan Maraknya galian C diduga ilegal di wilayah kecamatan Pamotan kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, bebas beroprasi seakan akan kebal hukum. Berita yang sudah viral di beberapa media online, galian yang letaknya di hutan dengan akses jalan perhutani terkesan ada pembiaran oleh oknum pegawai Perhutani, juga memberikan akses jalan dump truck bermuatan over loud lalu lalang lewat jalan Perhutani.
Dari pantauan awak media, galian yang diduga kuat ilegal tersebut terletak sebelah tanah milik perhutani wilayah kabupaten Rembang kecamatan Pamotan. Dari keterangan warga setempat bahwa galian batu tersebut sudah memberi atensi ke Polres Rembang, "Itu galian sudah lama kok mas, dah ber tahun tahun, tapi yo aman aman aja, lha mereka sudah atensi ke Polres kok," ucap warga yang tidak mau disebut namanya. "Bose galian itu bernama mas Anggoro warga Pamotan," ucap warga setempat lainnya.
Saat awak media centralpers untuk meminta konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 tentang masalah tersebut pemilik / Bos yang bernama Anggoro malah melempar ke mandornya. Seakan akan tidak tahu menahu tentang adanya pekerjaan tersebut. Untuk mencari kebenaran tentang apa benar kontak yang telah di hubungi awak media centralpers benar benar milik Anggoro, Awak Media mencoba mencari tahu tentang nomer kontak tersebut. Setelah mencocokkan nomor kontak tersebut lewat seorang warga di wilayah Sluke Rembang ternyata memang cocok dan benar bahwa nomor kontak tersebut milik Anggoro. Untuk itu awak media centralpers yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendesak Aparat Penegak Hukum jajaran Polres Rembang untuk mengusut tuntas tentang adanya pekerjaan galian C yang di duga ilegal.
Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,aktifitas galian C tersebut juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pasal dalam undang undang yang mengatur penambangan galian C ilegal adalah pasal 158 undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 milyar.
Selain itu, pemerintah daerah tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, pengawasan ini meliputi, tata cara penambangan dan pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.
Team/Red (Centralpers)
GMOCT
Aliansi LSM Demak Desak Inspektorat & BPK RI Untuk Mengaudit Seluruh Dinas Pemerintahan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah Dugaan KKN Di Tahun Anggaran 2024
By Redaksi On Januari 12, 2025
BM.Online //Demak Jawa Tengah – Aliansi LSM Demak melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah untuk merekomendasikan audit menyeluruh terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai masih marak terjadi dalam berbagai proyek di tahun anggaran 2024.
Dalam surat bernomor 099/B/ALIANSI LSM DEMAK/XII/2024, organisasi tersebut menggarisbawahi membujuk sebagai mitra pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. Rujukan hukum yang dikemukakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, hingga Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat.
Aliansi LSM Demak melaporkan sejumlah temuan masyarakat terkait pelaksanaan proyek fisik dan non-fisik yang tidak berjalan sesuai ketentuan di delapan dinas utama, di antaranya :
1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Usaha Kecil dan
Menengah
5. Dinas Pertanian dan Pangan
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. RSUD Sultan Fatah
8. RSUD Sunan Kalijaga
Beberapa dugaan pelanggaran yang diangkat meliputi :
Persekongkolan atau pengaturan dalam proses tender atau lelang.
Dugaan aliran dana ilegal atau gratifikasi terkait paket pekerjaan.
Pelanggaran jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek.
Dampak dan Harapan
Ketua Aliansi LSM Demak, Fadchurrohman S.Ag., MH, menyatakan bahwa laporan ini didasari menekankan atas kondisi pembangunan di Kabupaten Demak yang belum optimal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan sejahtera. Pada Hari Minggu 12 Januari 2025.
“Kami berharap Inspektorat segera memberikan rekomendasi ini dengan langkah audit menyeluruh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat Demak,” ujar Fadchurrohman.
Partai Aliansi juga membuka posko bersama di Jalan Purwoali, Stinggil, Bintoro, untuk menerima laporan masyarakat. Dengan adanya audit yang transparan, mereka berharap pembangunan Kabupaten Demak dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.
Team/Red (Heri)
GMOCT
Media Online JABARINDO.COM Gelar Anniversary yang Ke 2
By Redaksi On Januari 12, 2025
BM.Online //Kota Bandung -- Sejak diluncurkan ya Media Online jabarindo.com pada tanggal 11 janwari 2023 dan telah berkiprah dan berkarya menjadi media Online yang berada di Indonesia melaksanakan anniversary dengan membagikan santunan kepada anak yatim dan Jompo, yang di selenggarakan di kantor Media jabatindo.com Jalan Ahmad Yani Nomor 252 Keelurahan Kacapiring, Kecamatan Batunungal, Kota Bandung, Minggu. (12/01/2025).
Media Online jabarindo.com yang selalu mengedepankan aspirasi masyarakat sesuai Tag Line "Jembatan Aspirasi Rakyat" dan selalu menyajikan berita-berita paling aktual, cepat, dan tepercaya dan Juga terus menjadi referensi informasi yang inspiratif dan memperkuat optimisme, dan
Pimpinan Redaksi Media jabarindo.com Tri yang kerap di panggil Sam mengatakan "Semoga seluruh Media yang berada di seluruh Nusantara ini tetap maju, berkualitas, dan senantiasa menghadirkan pemberitaan terkini, terpercaya, kredibel dan independen serta tetap menjadi media inspirasi, masyarakat di seluruh Dunia.
Kami memohan doanya kepada semua rekan rekan media yang hadir semoga media media jabarindo.com dan seluruh media yang hadir selalu terdepan dalam menyajikan berita-berita yang aktual, cepat, dan tepercaya serta harus mengedepankan Aspirasi Masyarakat". Pintanya.
jabarindo.com harus mampu menjadi tunas media dan selau memanfaatkan momentum istimewa ini untuk itu kita terus terus mematangkan diri, terus berkarya, semakin kreatif dan inovatif". Tegas nya.
Team/Red, GMOCT
Warga Kampung Sukaraja Des. Belokang Merayakan Isra Mi'raj di Lingkungan Masjid Jami Al-Ijtimi
By Redaksi On Januari 12, 2025
Serang - BM. Online - Setiap 27 Rajab umat muslim memperingati Hari Ultahnya Salat atau peristiwa penting, yakni Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Dimana Isra Mi’raj adalah peristiwa saat nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan menuju langit ke-7 untuk mendapatkan wahyu berupa kewajiban salat lima waktu.
Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 19 : 30 WIB di Lingkungan Masjid Jami Al - Ijtima Kampung Sukaraja, Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu (12/01/2025) malam.
Turut hadir Pemerintahan Desa Belokang, Tokoh masyarakat agama dan Segenap panitia pelaksana kegiatan serta warga Kampung Sukaraja, Desa Belokang.
Menurut Jiun menyampaikan, rasa terimakasih kepada warga Desa Belokang segenap panitia pelaksana kegiatan beserta pengurus masjid Jami Al-Ijtima yang telah ikut membantu terselenggaranya acara Isra Mi’raj ini, dan telah ikut menyumbangkan tenaga, pikiran serta waktu sekaligus bantuannya. Ia, berharap semua kebaikan ini nantinya di balas oleh Allah SWT.
“Kegiatan Isra Mi’raj yang digelar malam ini mengingatkan kita semua terhadap satu peristiwa penting dan luar biasa tentang perintah salat. Dimana kita semua untuk bersama-sama mengevaluasi diri tentang ibadah, apakah selama ini salat yang kita laksanakan sudah ada peningkatan atau penurunan”, ungkap Jiun (Bakung)
Menurut Jiun, Susunan pembukaan acara Isra Mi’raj diisi dengan beberapa serangkaian kegiatan seperti lantunan ayat-ayat suci Al-Quran oleh Ustadz Rajip Pandi Abu Bakar dari Aceh dan Ustad Embay Jamaksari dari Serang. Dimeriahkan oleh ceramah agama KH. Haerudin / Raja Salma, dan KH.Rahmatuwloh dan ditutup doa.
"Dalam peringatan isra mi’raj merupakan peristiwa penting bagi umat Islam dan di momen ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk melaksanakan salat lima waktu dalam sehari semalam. Perintah itu lah yang dilaksanakan oleh umat Islam hingga saat ini. Tutupnya. (Red)
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
By Redaksi On Januari 12, 2025
Tempat Hiburan Malam (THM)Kota Serang Di. Duga Ada Permainan Semata Para Oknum Yang Tida Bertanggung Jawab.
By Redaksi On Januari 12, 2025
Keluarga Korban Kecelakaan di Yeh Sumbul, Jembrana, Soroti Penanganan Kasus oleh Polres
By Redaksi On Januari 11, 2025
BM.Online //Jembrana, Bali – Keluarga korban kecelakaan tragis di Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menyampaikan harapan mereka agar kasus ini dapat ditangani dengan lebih transparan dan adil oleh pihak kepolisian.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil dengan plat B 2197 FKS di kemudikan Didi Budiharto serta dua sepeda motor berplat DK 5382 ADU dikemudikan Gandi Bismillah Prayogo dan DK 4866 AEP, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu anggota keluarga korban. Meskipun telah dicapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, keluarga korban menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Perdamaian adalah bentuk iktikad baik, tetapi kami ingin penegakan hukum tetap dijalankan. Kasus ini menyangkut nyawa seseorang, dan kami berharap keadilan dapat ditegakkan," ujar salah satu perwakilan keluarga.
Keluarga korban juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan adanya tekanan terhadap penyidik yang memengaruhi proses hukum. Mereka telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus ini dan berencana mengajukan laporan langsung kepada Kapolres Jembrana agar proses hukum dapat dilanjutkan secara obyektif.
"Kami hanya ingin keadilan yang transparan tanpa intervensi. Kami percaya pada komitmen polisi untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jembrana belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Jembrana.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT