Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rencana Akan Geruduk Kantor Disrumkim: Mark-up Proyek Pengadaan Lahan Sekolah Bikin GARNUS Geram. ...!!!

By On Januari 15, 2025




Depok, Jawa Barat| Dugaan mark-up atas Proyek Pengadaan Lahan Pembangunan SMP Negeri di Kelurahan Curug, Cimanggis, Kota Depok, yang tengah ramai jadi omongan publik membuat Organisasi Masyarakat Garuda Nusantara (Ormas GARNUS) Kota Depok bereaksi keras. Bahkan berencana akan mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok untuk menggelar aksi Unjuk Rasa (UNRAS), sebagaima dikutip selasa (14/1-2025).

“Yaa, ini tak bisa dibiarkan, uang rakyat diduga jadi bancakan para oknum, pembelian lahan di Curug Cimanggis sangat mencurigakan terjadinya mark-up!” kata Haris Fadillah Ketua GARNUS Depok di markasnya Tapos.

Haris juga mengatakan, bahwa lahan yang dibeli  menurut dia sangat tidak layak karena berbentuk rawa rawa dan lucunya pembelian lahan tersebut dilakukan saat jelang pilkada 2024 kemarin. 

“Bahkan akses jalan masuknya terlalu kecil dan sempit saat nanti akan dibangun sekolah pasti ada pengurukan tanah karena lahan yang disiapkan berbentuk rawa. Lahan seperti itu, cocoknya buat pelihara lele dan ikan, bukan untuk sekolahan” bebernya lagi, seraya berseloroh.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok melalui bidang pertanahan Dinas Rumkin dikabarkan telah membeli 4000 M2 tanah di belakang PT Ebara Pekapuran, Curug, Cimanggis, seharga Rp.15 Milyar.

Ditenggarai lahan tersebut harganya jauh dibawah itu, karena bentuk lahannya masih rawa-rawa. Kalaupun mau dibangun, harus ada pengurukan dengan skala besar dilokasi tersebut.

“Mark-up nya diduga lebih dari 300 persen itu,” tandas Haris, yang berencana dalam aksi nanti akan datang bersama ribuan anggotanya ke Dinas Rumkin Depok.

Hingga berita ini ditayangkan, Dadan Kadisrumkim Kota Depok, saat coba dikonfirmasi dan dimintai klarifikasinya via WA belum juga ada respon. Sehingga terkesan, anggap remeh konfirmasi awak media. Mungkin, beliau ingin menunjukkan kalau dirinya kebal terhadap hukum. 

Tim/Red (Tegarnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Dandim Pati (Letkol Infanteri Jon Young Saragih) Janji Berantas Premanisme Berkedok LSM/Ormas  di Pati

By On Januari 15, 2025



Pati (15/01/2025) – Menanggapi maraknya isu oknum LSM dan Ormas yang melakukan premanisme, pungli, dan pemerasan terhadap pengusaha di Kabupaten Pati, Dandim Pati Letkol Infantri Jon Young Saragih menegaskan komitmennya untuk menertibkan situasi tersebut.  Dalam wawancara eksklusif dengan awak media Jumat (10/01/2025), Dandim Pati menyatakan akan fokus memberantas LSM dan Ormas yang tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Kesbangpol.
 
"Kita akan tertibkan.  LSM dan Ormas yang tidak berizin dan melakukan tindakan premanisme akan kita tindak tegas," tegas Letkol Inf. Jon Young Saragih.  Beliau menghimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemukan oknum LSM atau Ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti premanisme dan pemerasan.
 
Pernyataan Dandim Pati ini muncul sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait aktivitas sejumlah oknum LSM dan Ormas yang diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap para pengusaha.  Keberadaan LSM dan Ormas yang tidak terdaftar dan tidak memiliki legalitas menjadi perhatian serius, karena berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi masyarakat.
 
Sebagai informasi, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO) adalah organisasi non-profit yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.  LSM berbeda dengan Ormas yang dapat berafiliasi dengan partai politik.  LSM fokus pada kegiatan pemberdayaan masyarakat.  Untuk beroperasi secara legal, LSM dan Ormas harus terdaftar dan memiliki legalitas yang lengkap, termasuk melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
 
Langkah tegas Dandim Pati ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Pati, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.  Kerjasama antara masyarakat dan APH sangat penting untuk memberantas praktik-praktik premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat.

Reaksi Cepat Patroli Reskrim Polsek Batuceper Tangkap Jambret Karyawati, Berikut Kejadiannya

By On Januari 15, 2025


TANGERANG -- Seorang pria berinisial JR (29) ditangkap polisi usai menjambret telepon seluler (ponsel) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. 

Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, korban bernama Sabrina (22). Mulanya korban pada Jum'at (10/1/2025) sekira jam 17.55 WIB korban dan saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.

"Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya. Lalu pelaku jambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa," kata Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Mengalami peristiwa itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga Ia terseret dan mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan. 

"Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka," terangnya

Gunawan menyebutkan, korban luka-luka dan pelaku berhasil mengambil ponselnya. Disaat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban. 

"Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper," ujar Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana. (*)



Terkesan Kebal Hukum, Kembali Marak Gas Oplosan 3 Kilo Dan 12 Kilo di Wilayah Rumpin

By On Januari 15, 2025


Bogor // Bentengmerdeka.online // Mobil pink- up Suzuki Cari dengan Nopol B 9403 SAM warna hitam bermuatan ratusan tabung gas elpiji   3 kg diduga milik mafia gas oplosan di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.Pada Selasa 14 Januari 2025

Aktivitas mafia Gas LPG 3 Kg di wilayah Rumpin Menjadi surga bagi pengusaha ilegal, pengoplos gas 3 kilo hingga 12 Kilo, atau gas bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat, terlihat bebas berkeliaran alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Melihat situasi itu, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Element masyarakat meminta Kapolri, agar memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah Rumpin  Kabupaten Bogor untuk menangkap pemilik mobil B 9403 SAM jenis Suzuki carry pink-up berwarna hitam.

Dilansir dari keterangan para supir pengangkut gas, diketahui, tempat pengoplos nya berada di jalan wilayah Rumpin Terkuatnya fakta tersebut bermula, secara tidak sengaja wartawan mendapati satu unit mobil Pickup jenis Suzuki carry pink-up warna hitam bernomor Polisi B 9403 SAM sedang membawa ratusan tabung gas 3 kg Tanpa Plang pertamina.

Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan, akhirnya diketahui lah bahwa sopir mobil pengangkut gas 3 kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan milik inisial RBN.

"Isi muatan mobil yang saya berjumlah 100 lebih tabung gas, Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 kg untuk non subsidi. Ujar supir kepada wartawan

Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hingga berita di terbitkan bos berinisial RBN saat di konfirmasi bungkam alias tida menjawab.

Red/Tim


Advokat Asri S.H., M.H., Turun Gunung Surati Polda Jateng Guna Percepat Penahanan 6 Emak-emak Tersangka Penganiayaan di Boyolali

By On Januari 14, 2025



 
BM.Online // Boyolali, Jawa Tengah - Srikandi Pembela Keadilan asal Solo yang juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat KAI Jawa Tengah Asri Purwanti S.H., M.H., yang juga sebagai Pengacara korban penganiayaan KM, seorang remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, mendesak polisi untuk segera menahan enam emak-emak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Permintaan ini disampaikan oleh Asri Purwanti, pengacara keluarga korban, saat mengunjungi Polres Boyolali pada Selasa (14/1/2025).
 
Asri menyatakan bahwa keenam emak-emak ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, masih bebas beraktivitas di Desa Banyusri. Hal ini dinilai memperkeruh situasi dan menghambat proses hukum. Asri awalnya memahami kebijakan penyidik Polres Boyolali yang tidak menahan para emak-emak, mengingat mereka memiliki anak. Namun, menurutnya, perilaku emak-emak ini yang justru membuat masalah baru, mengharuskan polisi untuk menahan mereka.
 
"Namun karena emak-emak itu malah membikin lagi masalah. Maka saya memohon kepada beliau bapak Kapolres agar 6 orang tersangka yang belum ditahan itu diamankan dan ditahan," ujar Asri usai menyerahkan surat kepada Kapolres Boyolali.
 
Masalah semakin rumit dengan adanya pelaporan balik yang ditujukan kepada KM, yang diduga diinisiasi oleh keenam emak-emak. KM dituduh mencuri celana dalam dan melakukan tindakan asusila. Asri menganggap tuduhan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
 
"Kalau emak-emak itu menuduh dilecehkan oleh korban KM, masuk akan enggak. Apakah ga kerasa saat diraba-raba. Kan lucu, ga masuk nalar lah. Buktinya apa, saksinya siapa?," katanya.
 
Pihak Asri pun telah mengirimkan surat tembusan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan Polda Jawa Tengah, berharap kasus ini ditangani secara adil dan tidak meluas ke arah yang tidak benar.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyatakan bahwa keenam emak-emak tersebut telah dikenakan tahanan kota dan diwajibkan melapor ke Polres dua kali seminggu. Joko juga menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Boyolali dan saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
 
Pada hari yang sama, Asri juga mengunjungi Mapolda Jateng untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Jateng, mendesak agar para tersangka yang hanya menjalani tahanan kota segera ditahan di dalam sel. Asri juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi terhadap KM yang menunjukkan adanya kelainan jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa KM seharusnya mendapatkan pengobatan, bukan penganiayaan.
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, yang mengunjungi rumah keluarga KM, juga membantah tuduhan pencurian celana dalam yang dialamatkan kepada KM. Asep menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan bahwa KM tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di sekolahnya sejak kejadian penganiayaan.

Asep NS pun menyayangkan sikap Kanit PPA Polres Boyolali, saat dimintai tanggapan Pasca Viralnya Pemberitaan terkait dengan kasus ini yang ditayangkan di media media online yang tergabung dalam organisasi GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama yang mengangkat judul "Advokat Asri S.H., M.H. Soroti Kejanggalan Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali, Tuding Kinerja PPA Polres Boyolali Tidak Profesional", pada 30 Desember 2024, Kanit PPA Polres Boyolali malah menjawab mengarahkan untuk komunikasi ke Humas Polres Boyolali, sementara kasus ini ditangani oleh PPA Polres Boyolali.

" Kami menduga kuat ketidakprofesionalan kinerja PPA Polres Boyolali, ketika dimintai tanggapan, koq kami malah diarahkan untuk komunikasi ke Humas Polres, ya tidak nyambung lah, yang menangani kasus kan PPA Polres Boyolali, koq statement nya malah bagian Humas, kecuali untuk kegiatan seremonial yang dilakukan oleh Mapolres Boyolali, Humas lah Bagian nya.
 
Kasus penganiayaan KM di Desa Banyusri, Boyolali, telah menjadi sorotan publik. Desakan agar keenam emak-emak tersangka segera ditahan menunjukkan bahwa publik menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Team/Red (PENAJOURNALIS)

GMOCT

Hoaks!!!!  Penggerebekan Didepan Halaman Masjid Ancaran: Anggota DPRD Kuningan Minta Klarifikasi dan Investigasi

By On Januari 14, 2025



 
Kuningan, 14 Januari 2025 –  Sebuah berita bohong yang tersebar luas di media sosial dan online telah menimbulkan kerugian besar bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Rudi.  Berita tersebut mengklaim Rudi digerebek warga karena berselingkuh di halaman Masjid Ancaran.  Rudi membantah keras tuduhan tersebut. 
 
"Ini sangat merugikan saya dan keluarga.  Nama baik saya dan keluarga, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah tercemar," ujar Rudi saat ditemui oleh Agung Sulistio (Media SBI, sekaligus sebagai KA. Divisi Pengawasan Keanggotaan GMOCT) di kediamannya, Selasa (14/1/2025).  

Ia menegaskan bahwa tidak ada penggerebekan yang terjadi seperti yang diberitakan.  Pernyataan Rudi diperkuat oleh kesaksian tokoh masyarakat setempat dan istrinya.

Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus mengawal pemberitaan ini.

Team/Red (SBI)

GMOCT

Salahsatu Anggota Satreskrim Polresta Pati Hanya Ucapan Belaka, Galian C Ilegal di Mojoagung Masih Operasional, Bayan To Diduga Kuat Pengelola nya

By On Januari 14, 2025


BM.Online //Pati, Jawa Tengah -  Pasca viralnya pemberitaan terkait galian C ilegal di Mojoagung, Pati, Jawa Tengah, yang diduga dibekingi oleh oknum polisi, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim liputan khusus GMOCT, yang digawangi oleh Asep NS selaku Sekretaris Umum, telah mendapatkan dua nomor kontak yang diduga terkait dengan aktivitas galian C ilegal tersebut.

 

Nomor kontak pertama adalah milik IPDA Arief Tri Hasanta S.H., M.H., yang menurut informasi berdinas di Tipidter Satreskrim Polresta Pati. Saat dihubungi, IPDA Arief menjawab, "Selamat pagi pak. Terima kasih informasinya. Segera kami tindak lanjuti 🙏🏼🙏🏼."  Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

Nomor kontak kedua adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama Bayan TO. Saat dihubungi, Bayan TO malah menjawab, "Ini. Maksudnya pripun?"  Ketika tim liputan menyampaikan bahwa mereka mendapatkan nomor kontak Bayan TO dari lapangan, Bayan TO menjawab, "Terus gmn?".

 

Melalui chatting WhatsApp, Bayan TO kemudian memberikan pernyataan yang terkesan menantang dan tidak kooperatif. "Bapak punya kepentingan apa rugi apa, Kawal lah kasus-kasus yang merugikan uang negara, Toh itu juga lahan milik warga, jangan kegiatan kayak gini tidak merugikan anda, Dan asal anda tau kan sudah dijelaskan bahwa saya bukan pemilik, Mau apa lagi anda," ujar Bayan TO.   Ia juga mempertanyakan tujuan tim liputan, "Bapak mengirim berita banyak seperti itu apa tidak menganggu saya, Terus apakah merugikan anda?"  Di akhir percakapan, Bayan TO menjawab, "Maaf chat anda terlalu banyak, Dan sy belum sempat jawab."

 

Dampak Negatif Galian C Ilegal

 

Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial.

 

Kerusakan Lingkungan:

 

- Erosi dan Longsor: Penggalian yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah lereng.

- Pencemaran Air: Material galian C dapat mencemari air sungai dan tanah, merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.

- Degradasi Lahan: Penambangan pasir dan batu dapat merusak lahan pertanian dan hutan, mengurangi produktivitas, dan mengancam keanekaragaman hayati.

- Perubahan Iklim: Degradasi lahan akibat penambangan dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim.

- Kerusakan Bentang Alam: Galian C dapat merusak keindahan alam, mengubah lanskap, dan mengurangi nilai estetika suatu daerah.

 

Dampak Sosial:

 

- Konflik Sosial: Penambangan C seringkali menimbulkan konflik sosial antara penambang, masyarakat sekitar, dan pemerintah.

- Kehilangan Mata Pencaharian: Penambangan C dapat mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian, perikanan, atau pariwisata di sekitar lokasi penambangan.

- Kesehatan Masyarakat: Debu dan polusi udara akibat penambangan dapat menimbulkan penyakit pernapasan dan kesehatan lainnya.

 

Undang-Undang Larangan Aktivitas Galian C

 

Aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).   Pasal 35 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit, dan beberapa jenis lainnya.

 

Aktivitas galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda. GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku galian C ilegal, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.

 

Pentingnya Peran Media

 

Peran media dalam mengungkap kasus galian C ilegal sangat penting. Media dapat menjadi alat kontrol sosial dan membantu penegakan hukum.  GMOCT berkomitmen untuk terus menyuarakan keprihatinan masyarakat terhadap dampak negatif galian C ilegal dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini.


Team/Red (Centralpers)


GMOCT

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

By On Januari 14, 2025




Jakarta, 
Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor menggelar aksi di kantor Bea dan Cukai pusat di jakarta timur dan juga di Mabes Polri Jakarta selatan pada Senin 13/1/25.

Ketua Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor, Sekaligus Kordinator aksi dan penangggung jawab  Kartika Dewantoro, mengungkapkan dugaan keterlibatan AIPTU Imam Pamuji, seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berdinas di Polres Malang Kota, dalam pengawalan dan pembiaran bisnis rokok ilegal yang dikelola oleh CV. Karunia Enam Delapan.

CV. Karunia Enam Delapan, yang memproduksi rokok bermerek 68 di Sidoarjo, Jawa Timur, sebelumnya pernah diamankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan dengan barang bukti berupa satu truk dan ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, AIPTU Imam Pamuji, yang diduga berperan dalam pembiaran dan pengamanan kegiatan tersebut, hingga kini belum diperiksa atau ditindak.

Dugaan Pelanggaran Lain oleh AIPTU Imam Pamuji
Kartika Dewantoro menjelaskan bahwa selain dugaan pembiaran dan pengawalan bisnis rokok ilegal, AIPTU Imam Pamuji juga diduga memiliki sejumlah mesin pembuatan rokok yang dititipkan kepada beberapa pihak di Malang. Mesin-mesin tersebut digunakan untuk memproduksi berbagai merek rokok ilegal, termasuk:

Gondanglegi (GA) yang diproduksi oleh Hj. Sukarnam di Gondanglegi, Malang.

Joyo Biru yang diproduksi oleh Hj. Anshori di Bantur, Malang.

Lex dan Lea yang diproduksi oleh Hj. Mail di Gondanglegi, Malang.


Kartika menambahkan bahwa hasil dari kegiatan ilegal ini diduga telah memperkaya AIPTU Imam Pamuji secara tidak wajar. Ia diketahui memiliki aset mewah, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero putih mutiara dan sejumlah properti yang tersebar di Malang. Aset-aset ini jauh melampaui penghasilan seorang anggota Bintara Polri.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Kode Etik
Kartika menegaskan bahwa kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai tetapi juga membebani APBN. “Ini adalah kejahatan besar yang merusak pasar industri rokok patuh cukai, mengancam keberlangsungan usaha legal, dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” tegasnya.

Selain itu, tindakan AIPTU Imam Pamuji dianggap melanggar kode etik Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, bukan justru terlibat dalam mendukung bisnis haram tersebut.

Tuntutan dan Seruan Tegas
Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajukan tuntutan kepada Bea Cukai dan Mabes Polri untuk:

1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan AIPTU Imam Pamuji (Polres Malang) dalam memfasilitasi produksi rokok ilegal.


2. Memeriksa harta kekayaan dan rekening AIPTU Imam Pamuji yang diduga tidak wajar, serta menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.



Kartika menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi di depan Istana Negara agar Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan ini,” ungkapnya.

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan kasus ini tidak mencoreng citra institusi Polri. “Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan,” tutup Kartika Dewantoro.

(RedaksiTim)

Restorative Justice Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan oleh Oknum Wartawan Pengusaha Ayam dan Lawyer Angkat Bicara

By On Januari 14, 2025



Tangerang, BM.Online – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pengusaha ayam di Kecamatan Pagedangan, Iwan, dan beberapa oknum wartawan kembali mencuat.  Setelah sebelumnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur Restorative Justice (RJ), kini Iwan kembali angkat bicara,  menyatakan bahwa pihak yang diduga melakukan pemerasan kembali menuntut sejumlah uang untuk dikembalikan, dan melaporkan beberapa anggota Polsek Pagedangan ke Propam Polres Tangerang Selatan dengan dugaan adanya kerjasama dengannya.
 
Peristiwa ini bermula dari pemberitaan di beberapa media online yang menyoroti dugaan tindakan pemerasan terhadap Iwan.  Pihaknya, melalui kuasa hukumnya, mengklaim telah diberikan uang sebagai bagian dari perjanjian damai melalui Restorative Justice. Namun, belakangan ini, oknum wartawan yang diduga memeras iwan itu kembali meminta sejumlah uang agar dikembalikan.  Hal ini yang kemudian mendorong Iwan dan kuasa hukumnya untuk kembali bersuara dan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
 
Kuasa hukum Iwan, Hendri, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dan diintimidasi oleh tindakan oknum wartawan tersebut sehingga sampai saat ini usahanya mati sehingga mengalami kerugian hingga ratusan juta.

"Klien kami, sebelumnya merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut, dan atas permintaan Terlapor telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai, namun pihak terlapor justru kembali meminta uang setelah tercapainya RJ tersebut.  Ini jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum, entah Hukum apa yang digunakan oleh mereka? sebab Perkara ini sudah kami anggap selesai, karena para pihak sepakat mengikatkan diri pada kesepakatan perdamaian (Restorative Justice) dibuat dan ditandatangani para pihak pada tanggal 20 Juli 2024, ujar Hendrik di kantornya, Minggu (12/01/2025).
 
Lebih lanjut, Hendri juga mengungkapkan yang meminta dan/atau memohon Restorative Justice itu adalah keluarga dari oknum wartawan tersebut bahkan sampai bersujud ingin mencium telapak kakinya untuk dibantu menjembatani Restorative Justice tersebut, yang sebelumnya ada dugaan pemerasan yang dilakukan kepada klien kami.

“Sebelumnya kami dari pelapor memohon kepada Polsek Pagedangan untuk tidak diteruskan kasus ini atau dengan cara penyelesaian diluar pengadilan, adanya laporan yang kami layangkan, terkait dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oknum wartawan,” ungkapnya.

“Setelah melakukan permohonan kepada Polsek Pagedangan agar kasus ini tidak diperpanjang, akhirnya dari Polsek Pagedangan menyetujui adanya Restorative Justice, antara kami dengan keluarga oknum wartawan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan. Terkait materil dan immateril yang diberikan oleh keluarga oknum wartawan tersebut itu dari pihak klien kami, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami selaku kuasa hukumnya.

“Aneh saja, yang meminta Restorative Justice keluarga dari oknum wartawan tersebut, dan klien kami mengalami kerugian baik materil dan immateril bahkan hingga gangguan mental dan sampai saat ini usahanya malah tidak berjalan akibat sebelumnya adanya insiden tersebut, sekarang malah minta materil dan immateril yang dikeluarkan dikembalikan,” jelasnya.

Disisi lain, Istri dari seorang pengusaha ayam di Kecamatan Pagedangan, yang diduga sebagai korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan menjelaskan bahwa, sebelumnya oknum wartawan itu meminta uang, dengan dalih akan diberitakan terkait dengan usahanya.

“Oknum wartawan itu, meminta uang Rp5 juta, sedangkan saya tidak punya uang, itu aja saya mencoba mencari pinjaman Rp2 juta sampai Rp3,8 juta untuk diberikan kepada mereka,” ungkap istri dari pengusaha ternak ayam itu, kepada wartawan Media Garuda Siber.

“Kalau kerugian, materil dan immateril. Sekarang usaha peternakan ayam suami saya saja tidak berjalan lagi,” sambungnya.

Selain itu, Ia menjelaskan tidak ada dorongan dari anggota kepolisian Polsek Pagedangan, untuk membuat laporan, terkait kejadian yang saya alami dari oknum wartawan tersebut.

“Keluarga saya yang mendesak, untuk terus dilanjutkan membuat laporan. Karena sudah kelewatan batas,” ungkap Istri seorang peternakan ayam itu.

Adanya Restorative Justice yang dilakukan Iwan bersama lawyer sebagai pelapor dengan keluarga dari oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan, setelah beberapa bulan lamanya melakukan Restorative Justice, oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan meminta kembali apa yang sudah diberikan materi kepada korban, salah satu ahli hukum Angga Kurniawan, S.pd., S.H., M.H menjelaskan. Meskipun demikian, kepolisian melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”) memungkinkan para pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan pidana dengan jalan damai.

“Tujuannya untuk mencapai keadilan restoratif, melalui penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Menurutnya keadilan restoratif dapat dilakukan dalam proses penyidikan apabila terpenuhi syarat materiel dan syarat formal.

“Salah satunya syarat materiel, meliputi adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum,” kata Angga.
 
“Adapun syarat formal salah satunya, surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) dan pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi,” sambungnya. 

Ia menambahkan perjanjian perdamaian dapat dijadikan alat bukti. Selain itu terkait materi yang diberikan kepada pelapor menurutnya itu sudah sepenuhnya lawyer yang mengatur.

“Kalau masalah materi yang berhak komentar ataupun menggugat itu adalah pelapor, karena pelapor sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada lawyer,” tambah kata Angga.

Senada dengan Angga Kurniawan, S.pd., S.H., M.H., ahli hukum lainnya Mahmud, S. H., M. H., CLA. mengatakan terkait Restorative Justice perdamaian dua pihak pelapor mendapatkan ganti rugi dari terlapor kemudian kurun waktu beberapa bulan setelah Restorative Justice terlapor minta dikembalikan kembali uang yang diberikan sudah mencederai Restorative Justice tersebut.

“Dari adanya Restorative justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari solusi bersama. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, mengembalikan hubungan baik, dan mencegah eskalasi konflik,” kata Mahmud.

“Kalau meminta kembali apa yang diberikan kepada pelapor itu dapat dikatakan sudah mencoreng dari Restorative Justice tersebut, bahkan dapat menimbulkan konflik kembali, padahal sudah jelas Restorative Justice mengembalikan hubungan baik, dan mencegah eskalasi konflik,” sambungnya.***

Hati-Hati Gaes, Jembatan di Desa Belokang Rusak & Membahayakan Pengendara motor.

By On Januari 14, 2025



Serang - BM.Online - Pengendara diimbau waspada terhadap besarnya lubang di jembatan Jl. Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Banten, (14/01/2025). Jalan berlubang ini bisa menyebabkan pengendara celaka.  

Kondisi tersebut membuat warga sekirar lokasi jembatan khawatir melihat pengendara lewat, karena jika melaju dengan kecepatan tinggi sepeda motor maupun mobil bisa terpental.

“Lubang jembatan semakin melebar, ngeri kalau melihat kendaraan lewat. Takut ambruk, mas,” kata Asrul, warga Tumpeng kepada media ini, Senin (14/1/2025).

Khawatir ambruk, warga segera memberi tanda peringatan yang menerangkan bahwa jembatan tersebut berlubang. Disebutkan bahwasanya   jembatan tersebut hanya di tutup menggunakan Plat Besi.

Wawan mengatakan pengguna jalan sangat berharap pemerintah segera memperbaiki lubang jembatan dengan konstruksi beton.

"Itu memang jembatan sudah lama rusak dan berlubang, Jembatan itu hanya di tutup pelat besi .Saya juga heran, kok cuman di tutup pelat besi," terangnya.

Disebutkan oleh Wawan Selaku Pengguna Jalan bahwasanya jembatan berlubang itu berada di lintasan jalan Kabupaten yang banyak di lewati pengguna jalan.

“Harapan kami dan harapan pengguna jalan tentunya pemerintah yang berwenang atau yang berkewajiban melakukan perbaikan ini segera dilaksanakan, untuk keselamatan para pengendara dan warga di sekitar jembatan,” ujarnya

Lanjut masih kata Wawan,"Ngeri juga kalu ada truk yang lewat, dari arah Bandung  ke Pasar Belokang maupun sebaliknya. Takut makin parah, mudah-mudahan saja jembatan yang rusak itu dapat segera diperbaiki,"terang Wawan salah satu pengendara, Senin (14/01/2025).

Belum lagi lanjut dia, jembatan tersebut berukuran kecil. Ditambah dengan kondisi jembatan yang rusak, sangat membahayakan bagi pengendara.

"Kecil jembatan itu, setau saya itu jalan Provinsi. Untuk kendaraan yang melintas harap berhati-hati. Khawatir dapat memakan korban,"ungkapnya mengakhiri 

Red/Vini


LSM FPSR Soroti Transportir Non Subsidi Menyalahgunakan BBM Bersubsidi

By On Januari 13, 2025


SURABAYA, BM.Online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPSR Jawa Timur (Jatim) memberikan wawasan kepada perusahaan yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk operasional bisnis.

“Jangan salah membeli BBM non subsidi. Carilah perusahan yang tidak bermasalah,” ujar Ketua Umum LSM FPSR, Aris Gunawan S.Sos kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.

Menurutnya, banyaknya pemberitaan santer di Jatim terkait perusahaan transportir yang bermasalah, di antaranya PT PGU, PT Sean Bumi Indo, Trisaka Adi Persada, PT PEN, PT Agam Tunggal Jaya (Jawa Timur, Indonesia), PT Bima Perkasa Energi, PT Sri Karya Lintas Indo, PT FME Fortune Mega Energi, PT Patria Abinaya Persada, PT Fortune Lentera Abadi.

Ada 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jatim dan sekitarnya sejak awal tahun. Berbagai banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan transportir nakal.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat 32 kasus tindak kriminal penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Kami sebagai kontrol sosial berhak memberikan edukasi kepada penerima barang, yaitu konsumen,” kata Aris.

“Konsumen jangan sampai salah untuk membeli bahan bakar jenis solar. Masih banyak perusahan transportir yang berkomitmen menjual produk yang tidak merugikan pihak konsumen,” ujar Aris.

“Seperti PT Kinerja Profesional dan Komitmen, PT INDOTRANS SEJAHTERA, PT SHA Solo (Solo Trans Logistik), dan masih banyak yang lainnya,” sambungnya.

Mengulas Kenakalan Perusahaan Transportir

Dalam aksinya, perusahaan tidak bekerja sendiri, mereka dibantu tim dan perkara penyalahgunaan BBM sudah sering kali dibongkar oleh Polres maupun Polda Jatim.

Peran di lapangan tim penyedia tempat lokasi penimbunan dan armada yang telah dimodifikasi, seperti boks, pic up, truk engkel maupun fuso untuk melangsir di setiap SPBU.

Para pengusaha transportir terkadang asal-asalan dalam pekerjaannya. Banyak terjadi di lapangan, mereka tidak sendirian, melainkan beberapa perusahaan berkolaborasi.

Seperti kejadian di Polres Kabupaten Kediri, PT Sean Bumi Indo tangkinya surat STNK PT Tunggal Nogo Jowo, tanki bertulisan Sean Bumi Indo, surat order dari perusahaan PT Fortune Mega Energi beralamatkan Jawa Tengah.

“Begitu tidak jelasnya pekerjaan yang mereka lakukan. Kenapa saya sampaikan tidak jelas. Perusahan harus menjelaskan detail. Pengambilan barang tiap hari untuk laporan pajak perusahan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyaknya armada tanki transportir yang tidak terdaftar di Kementrian ESDM, terlihat lemahnya pengawasan pemerintah menindak tegas para pengusaha nakal,” jelas Aris.

Aris mengatakan, pihaknya menduga Kementrian ESDM lalai dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengembangan usaha, serta pengaturan dan pembinaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi,” ujar Aris.

Fenomena yang terjadi, kata Aris, perusahaan transportir nakal banyak yang tidak ditindak tegas. Perusahaan bermasalah masih jalan beroperasi.

“Bayangkan, bagaimana tidak besar keuntungannya. Solar SPBU B30 subsidi pemerintah dengan harga Rp 6.800. Sedangkan non subsidi harganya berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu, belum termasuk PPN. Sungguh fantastic keuntungan per liter,” pungkasnya.

“Permasalah ini perlu dievaluasi, dengan dibiarkannya transportir perusahan nakal, akan sangat merugikan. Pastinya, negara dan masyrakat yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN),” tutupnya. (*/red)

Galian C Ilegal di Mojoagung Diduga Dibekingi Oknum Polisi, GMOCT Kawal Hingga Tuntas

By On Januari 13, 2025



Pati, BM.Onlibe -  Centralpers & GMOCT - Masalah klasik tentang galian C ilegal kembali mencuat di Pati, Jawa Tengah. Kali ini, sebuah galian C yang beroperasi tanpa izin ditemukan di Dukuh Padas, Desa Mojoagung, Jalan Pucakwangi - Todanan Blora.  Yang menghebohkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa di balik operasi galian C tersebut diduga ada oknum polisi yang menjadi beking.
 
Berdasarkan penelusuran awak media Centralpers.press, yang kemudian informasi tersebut diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), galian C tersebut awalnya dikaitkan dengan seorang perangkat desa, To Cis. Namun, ceker atau mandor di lokasi membantah hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa galian C tersebut milik seorang oknum polisi dari Polda, yang disebut bernama Suyuti.
 
"Galian C ini bukan punya Pak To Cis, tapi punya oknum polisi dari Polda, namanya Suyuti," ujar ceker tersebut.
 
Hal senada juga diungkapkan warga sekitar. Mereka menyatakan bahwa galian C tersebut memang dibekingi oleh oknum tertentu dan telah beroperasi selama kurang lebih dua minggu.
 
Keberadaan galian C ilegal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena debu dan material yang berceceran, kegiatan ini juga melanggar hukum. Galian C tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar.
 
"Aktivitas galian C ini sangat merugikan dan membahayakan. Debu beterbangan, jalan rusak, dan truk-truk yang melintas dengan muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan," keluh salah seorang warga.
 
Praktik galian C ilegal yang dibekingi oknum ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, galian C tersebut tetap beroperasi dengan bebas. Bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menguntungkan tampaknya menjadi alasan utama di balik keberanian para pelaku.
 
"Kapan hukum ditegakkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang lemah? Ini sudah keterlaluan," ujar seorang warga dengan nada kesal.
 
Keberadaan galian C ilegal di Mojoagung ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menindak para pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga menjadi beking.
 
Dengan diterbitkannya berita ini oleh Centralpers.press dan telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga aktivitas galian C tersebut benar-benar ditindak tegas oleh pihak kepolisian.  GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi dari praktik ilegal seperti ini.
 
"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi galian C ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya. Jangan biarkan hukum tumpul untuk orang kuat," harap warga.
 
Sumber Berita: Centralpers.press

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

LPK-RI Tingkatkan Perlindungan Konsumen Melalui Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen Desa di Jawa Timur

By On Januari 13, 2025


BM.Online //Jakarta -- 13 Januari 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Ketua DPP Bidang Pengaduan dan Advokasi, Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra, SH., S.Ip., SS., MH., M.Si., M.Kn., memberikan himbauan kepada seluruh pengurus LPK-RI, khususnya di wilayah Jawa Timur. Himbauan ini berfokus pada penguatan program kerja dalam rangka memberikan perlindungan konsumen yang lebih efektif melalui pembentukan Posko Perlindungan Konsumen di setiap desa.


Program ini didasari oleh tingginya angka kasus yang merugikan konsumen, terutama di daerah pedesaan. Minimnya pengetahuan dan akses informasi masyarakat menjadi perhatian utama LPK-RI. Oleh karena itu, posko-posko ini dirancang untuk menjadi pusat edukasi bagi masyarakat desa agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari tindakan merugikan dan tidak mengambil langkah main hakim sendiri ketika menghadapi masalah dengan pelaku usaha,” jelas Dr. Dadang.


“Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat pedesaan memiliki akses terhadap edukasi dan perlindungan yang mereka butuhkan. Dengan adanya posko ini, konsumen dapat melaporkan kasus-kasus yang mereka alami serta mendapatkan panduan dan advokasi langsung,” ujar Dr. Dadang Herli Saputra.


Jawa Timur dipilih sebagai pilot project karena LPK-RI telah terbentuk di 30 kabupaten/kota di provinsi ini. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia. Hingga saat ini, LPK-RI telah hadir di 16 provinsi dan berencana memperluas jaringan program ini secara nasional.


LPK-RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program ini. Dengan adanya kolaborasi yang kuat, LPK-RI optimis bahwa kasus-kasus yang merugikan konsumen dapat diminimalkan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen dapat meningkat secara signifikan.


"Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang memberikan perlindungan maksimal bagi konsumennya, mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat nasional," tambah Dr. Dadang.


LPK-RI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan advokasi terbaik bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi di seluruh pelosok Indonesia.



Team Red (Agung SBI) 

GMOCT

GMOCT Desak Polres Rembang Usut Tuntas Galian C di Pamotan Yang Diduga Kebal Hukum Dan Ada Pembiaran Dari Oknum Perhutani.

By On Januari 13, 2025



Rembang - BM.ONLINE Dengan Maraknya galian  C diduga  ilegal  di wilayah  kecamatan Pamotan kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, bebas beroprasi seakan akan kebal hukum. Berita yang sudah viral di beberapa media online, galian yang letaknya di hutan dengan  akses jalan perhutani  terkesan  ada pembiaran oleh oknum pegawai Perhutani, juga memberikan akses jalan  dump truck bermuatan over loud lalu lalang  lewat jalan Perhutani. 


Dari pantauan awak media, galian yang diduga kuat ilegal tersebut  terletak sebelah tanah milik perhutani wilayah kabupaten Rembang kecamatan Pamotan. Dari keterangan warga setempat bahwa galian batu tersebut sudah memberi atensi ke Polres Rembang, "Itu galian sudah lama kok mas, dah ber tahun tahun, tapi yo aman aman aja, lha mereka sudah atensi ke Polres kok," ucap warga yang tidak mau disebut namanya. "Bose galian itu bernama  mas Anggoro warga Pamotan," ucap warga setempat lainnya.


Saat awak media centralpers untuk meminta konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 tentang masalah tersebut pemilik / Bos yang bernama Anggoro malah melempar ke mandornya. Seakan akan tidak tahu menahu tentang adanya pekerjaan tersebut. Untuk mencari kebenaran tentang apa benar kontak yang telah di hubungi awak media centralpers benar benar milik Anggoro, Awak Media mencoba mencari tahu tentang nomer kontak tersebut. Setelah mencocokkan nomor kontak tersebut lewat seorang warga di wilayah Sluke Rembang ternyata memang cocok dan benar bahwa nomor kontak tersebut milik Anggoro. Untuk itu awak media centralpers yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendesak Aparat Penegak Hukum jajaran Polres Rembang untuk mengusut tuntas tentang adanya pekerjaan galian C yang di duga ilegal.


Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,aktifitas galian  C tersebut juga  bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pasal  dalam undang undang  yang mengatur penambangan galian C ilegal adalah pasal 158 undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 milyar.


Selain itu, pemerintah daerah tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, pengawasan ini meliputi, tata cara penambangan  dan pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.


Team/Red (Centralpers) 

GMOCT

Aliansi LSM Demak Desak Inspektorat & BPK RI Untuk Mengaudit Seluruh Dinas Pemerintahan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah Dugaan KKN Di Tahun Anggaran 2024

By On Januari 12, 2025


BM.Online //Demak Jawa Tengah – Aliansi LSM Demak melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah untuk merekomendasikan audit menyeluruh terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai masih marak terjadi dalam berbagai proyek di tahun anggaran 2024. 


Dalam surat bernomor 099/B/ALIANSI LSM DEMAK/XII/2024, organisasi tersebut menggarisbawahi membujuk sebagai mitra pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. Rujukan hukum yang dikemukakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, hingga Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat.


Aliansi LSM Demak melaporkan sejumlah temuan masyarakat terkait pelaksanaan proyek fisik dan non-fisik yang tidak berjalan sesuai ketentuan di delapan dinas utama, di antaranya :

1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga

2. Dinas Kesehatan

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

    4. Usaha Kecil dan          

        Menengah

5. Dinas Pertanian dan Pangan

6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

7. RSUD Sultan Fatah

8. RSUD Sunan Kalijaga


Beberapa dugaan pelanggaran yang diangkat meliputi :


Persekongkolan atau pengaturan dalam proses tender atau lelang.


Dugaan aliran dana ilegal atau gratifikasi terkait paket pekerjaan.


Pelanggaran jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.


Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek.



Dampak dan Harapan 


Ketua Aliansi LSM Demak, Fadchurrohman S.Ag., MH, menyatakan bahwa laporan ini didasari menekankan atas kondisi pembangunan di Kabupaten Demak yang belum optimal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan sejahtera. Pada Hari Minggu 12 Januari 2025.


“Kami berharap Inspektorat segera memberikan rekomendasi ini dengan langkah audit menyeluruh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat Demak,” ujar Fadchurrohman.


Partai Aliansi juga membuka posko bersama di Jalan Purwoali, Stinggil, Bintoro, untuk menerima laporan masyarakat. Dengan adanya audit yang transparan, mereka berharap pembangunan Kabupaten Demak dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.


Team/Red (Heri) 


GMOCT

Media Online JABARINDO.COM Gelar  Anniversary yang Ke 2

By On Januari 12, 2025


BM.Online //Kota Bandung -- Sejak diluncurkan ya Media Online jabarindo.com pada tanggal 11 janwari 2023 dan telah berkiprah dan berkarya menjadi media Online  yang berada di Indonesia melaksanakan anniversary dengan membagikan santunan kepada anak yatim dan Jompo, yang di selenggarakan  di kantor  Media jabatindo.com Jalan Ahmad Yani Nomor 252 Keelurahan Kacapiring, Kecamatan Batunungal, Kota Bandung, Minggu. (12/01/2025).


Media Online jabarindo.com yang  selalu mengedepankan aspirasi  masyarakat sesuai Tag Line   "Jembatan Aspirasi Rakyat" dan selalu  menyajikan berita-berita paling aktual, cepat, dan tepercaya dan Juga terus menjadi referensi informasi yang inspiratif dan memperkuat optimisme, dan


Pimpinan Redaksi Media jabarindo.com  Tri yang kerap di panggil Sam  mengatakan "Semoga seluruh Media yang berada di seluruh Nusantara ini tetap maju, berkualitas, dan senantiasa menghadirkan pemberitaan terkini, terpercaya, kredibel dan independen serta tetap menjadi media inspirasi,  masyarakat di seluruh  Dunia.


Kami memohan doanya kepada semua rekan rekan  media yang hadir semoga media media jabarindo.com  dan seluruh media yang hadir  selalu  terdepan dalam menyajikan berita-berita yang aktual, cepat, dan tepercaya serta harus mengedepankan Aspirasi Masyarakat". Pintanya.


jabarindo.com harus mampu menjadi tunas media dan selau memanfaatkan momentum istimewa ini untuk itu kita terus terus mematangkan diri, terus berkarya, semakin kreatif dan inovatif". Tegas nya.


Team/Red, GMOCT

Warga Kampung Sukaraja Des. Belokang Merayakan Isra Mi'raj di Lingkungan Masjid Jami Al-Ijtimi

By On Januari 12, 2025



Serang - BM. Online - Setiap 27 Rajab umat muslim memperingati Hari Ultahnya Salat atau peristiwa penting, yakni Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Dimana Isra Mi’raj adalah peristiwa saat nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan menuju langit ke-7 untuk mendapatkan wahyu berupa kewajiban salat lima waktu.

Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 19 : 30 WIB di Lingkungan Masjid Jami Al - Ijtima Kampung Sukaraja, Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu  (12/01/2025) malam.

Turut hadir Pemerintahan Desa Belokang, Tokoh masyarakat agama dan Segenap panitia pelaksana kegiatan serta warga Kampung Sukaraja, Desa Belokang.


Menurut Jiun menyampaikan, rasa terimakasih kepada warga Desa Belokang segenap panitia pelaksana kegiatan beserta pengurus masjid Jami Al-Ijtima yang telah ikut membantu terselenggaranya acara Isra Mi’raj ini, dan telah ikut menyumbangkan tenaga, pikiran serta waktu sekaligus bantuannya. Ia, berharap semua kebaikan ini nantinya di balas oleh Allah SWT.

“Kegiatan Isra Mi’raj yang digelar malam ini mengingatkan kita semua terhadap satu peristiwa penting dan luar biasa tentang perintah salat. Dimana kita semua untuk bersama-sama mengevaluasi diri tentang ibadah, apakah selama ini salat yang kita laksanakan sudah ada peningkatan atau penurunan”, ungkap Jiun (Bakung)  

Menurut Jiun, Susunan pembukaan acara Isra Mi’raj diisi dengan beberapa serangkaian kegiatan seperti lantunan ayat-ayat suci Al-Quran oleh Ustadz Rajip Pandi Abu Bakar dari Aceh dan Ustad Embay Jamaksari dari Serang. Dimeriahkan oleh ceramah agama KH. Haerudin / Raja Salma, dan KH.Rahmatuwloh dan ditutup doa.

"Dalam peringatan isra mi’raj merupakan peristiwa penting bagi umat Islam dan di momen ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk melaksanakan salat lima waktu dalam sehari semalam. Perintah itu lah yang dilaksanakan oleh umat Islam hingga saat ini. Tutupnya. (Red)


Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

By On Januari 12, 2025



KOTA TANGERANG ||Adanya Kegiatan Pemasangan tiang dan Kabel internet secara Liar ( tak berizin) di Kota Tangerang 
Salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet secara aturan harus memiliki izin hal ini telah di atur dalam pasal  13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet.baik  di perumahan atau perkampungan  wajib mengajukan izin terlebih dahulu sebelum pemasang tiang pada  dari tingkat RT dan RW, Kelurahan atau Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah (Perda) setempat. 

Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan  pemasangan tiang internet tersebut masih berjalan di kerjakan walau tidak berizin secara Remi sesuai aturan diskominfo dan perda 
Kondisinya telah menjadi Keresahkan terhadap bagi masyarakat Kota Tangerang Banten 

Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi pihak pendor ( Penangung jawab) dari perusahaan 
melalui via telephone whatsapp, salah seorang karyawan provaider Moratel Oxygen bernama Bagus menjelaskan dengan nada tinggi.

"Saya posisi lagi didepok, semenjak kejadian  seperti itu. sama media sama ormas pun terkesan kami malah dijadikan atm berjalan". Ucapnya, Sabtu (11/02/2025)

Reza dari Tim Khusus Investigasi, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menjelaskan mewakili rekan-rekan Media dan Masyarakat Kota Tangerang

"Saya mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang melalui pemberitaan ini agar pihak  instansi-instansi terkait segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih".

"Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kota Tangerang", Ungkapnya.(TIM)

Tempat Hiburan Malam (THM)Kota Serang Di. Duga Ada Permainan Semata Para Oknum Yang Tida Bertanggung Jawab.

By On Januari 12, 2025




Serang - BM.Online - Ada nya tempat hiburan malam di Kota Serang tentu nya , menyediakan wanita penghibur/ LC dan tersedia bermacam merek minuman yang beralkohol tanpa memiliki ijin edar untuk kesehatan, hiburan malam bertujuan, hanya untuk mengelabui dan meracuni masyarakat, lingkungan setempat, sekaligus merusak. para penerus generasi, anak muda dan juga bangsa ,usia di bawah umur Masih,dalam tahap pengawasan dan bimbingan orang tua, tentu nya agar masa depan bisa lebih maju dan sukses selalu demi mengejar karir nya pada Minggu 12/1/2025.


Serang -Benteng merdeka online .muncul nya pemberitaan tempat hiburan malam(THM)kota serang hiburan ,bagai kan, hanya kesenangan sesaat,para pecandu hiburan malam.penyakit masyarakat ,kini menjadi sorotan publik, yang sebagai mana semboyan kota serang terkenal dengan seribu ulama sejuta santri,serang bertakwa,serang madani kini ,sudah tida ber,arti lgi dan tida akan membuah kan hasil efek jera bagi para pengusaha ilegal tersebut , yang tanpa memiliki ijin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot)Serang,meskipun berkali kali diadakan demonstrasi oleh rakyat gabungan mahasiswa dan masyarakat,kota serang, kini tetap saja tida ,membuahkan hasil yang memuaskan, hiburan masih Saja tetap beroperasi dan berjalan lancar seakan akan pihak pengelola ,kebal dengan hukum.



Saat tim media BM-online mengunjungi di berbagai suatu tempat hiburan malam clubbing, yang berada di wilayah hukum kota serang,salah satu nya di berbagai wilayah suatu tempat yang ber beda -beda di antara nya.1.Alexxa, Alexxus,Resto , Diamor,RMC,ALX,IONi ,Sahara, Savana.

 
Berkaitan dengan ada nya tempat clubing ,para pengusaha sekaligus, pengelola hiburan malam, yang sudah lama ,beroperasi ,tanpa memiliki ijin resmi,dari pemerintah kota( Pemkot) Ridwan Selaku Aktifis, Lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Geram Banten Kota Serang, bergandengan di organisasi ormas , satria Buana ketua DPC, kota serang, Ridwan ,angkat bicara meminta kepada pihak pemerintah kota serang untuk  segera menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen bila perlu di bongkar , bangunan yang liar tnpa memilik ijin mendirikan bangunan (IMB) Ridwan,mengecam keras ,dengan ada nya, tempat hiburan, malam di wilayah hukum, Kota serang ,Propinsi banten, karna ini sudah menyangkut marwah citra Kota Serang bertakwa,dan Kota Serang madani yang sudah terkenal dari jaman dahulu dari seribu ulama dan sejuta santri kini sudah ternodai oleh para oknum pengusaha ilegal yang tidak bertanggung jawab.



Ridwan,selaku aktivis ,Kota Serang sangat menyayangkan ada nya dugaan  , terindikasi sangat terkesan ada nya pembiaran kegiatan tempat beroperasi nya usaha hiburan malam di Kota Serang kini hanya dijadikan ladang usaha untuk memperkaya diri demi meraup keuntungan pribadi nya ,kami meminta kepada pihak  yang berwenang,aparatur penegak hukum( APH) dan pihak instansi terkait baik dari pemerintah kota ( Pemkot) pj gubernur ,walikota Serang dan ,sat-pol PP kami minta pihak terkait segera ambil tindakan tegas, untuk menutup dan di bongkar secara permanen bangunan tersebut.sesuai undang - undang yang berlaku.tutup nya mengakhiri.



(Masturo)

 Keluarga Korban Kecelakaan di Yeh Sumbul, Jembrana, Soroti Penanganan Kasus oleh Polres

By On Januari 11, 2025


BM.Online //Jembrana, Bali – Keluarga korban kecelakaan tragis di Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menyampaikan harapan mereka agar kasus ini dapat ditangani dengan lebih transparan dan adil oleh pihak kepolisian.


Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil dengan plat B 2197 FKS di kemudikan Didi Budiharto serta dua sepeda motor berplat DK 5382 ADU dikemudikan Gandi Bismillah Prayogo dan DK 4866 AEP, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu anggota keluarga korban. Meskipun telah dicapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, keluarga korban menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


"Perdamaian adalah bentuk iktikad baik, tetapi kami ingin penegakan hukum tetap dijalankan. Kasus ini menyangkut nyawa seseorang, dan kami berharap keadilan dapat ditegakkan," ujar salah satu perwakilan keluarga.


Keluarga korban juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan adanya tekanan terhadap penyidik yang memengaruhi proses hukum. Mereka telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus ini dan berencana mengajukan laporan langsung kepada Kapolres Jembrana agar proses hukum dapat dilanjutkan secara obyektif.


"Kami hanya ingin keadilan yang transparan tanpa intervensi. Kami percaya pada komitmen polisi untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini," tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jembrana belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Jembrana.


Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada pembaca.


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *