Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkesan Kebal Hukum, Kembali Marak Gas Oplosan 3 Kilo Dan 12 Kilo di Wilayah Rumpin


Bogor // Bentengmerdeka.online // Mobil pink- up Suzuki Cari dengan Nopol B 9403 SAM warna hitam bermuatan ratusan tabung gas elpiji   3 kg diduga milik mafia gas oplosan di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.Pada Selasa 14 Januari 2025

Aktivitas mafia Gas LPG 3 Kg di wilayah Rumpin Menjadi surga bagi pengusaha ilegal, pengoplos gas 3 kilo hingga 12 Kilo, atau gas bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat, terlihat bebas berkeliaran alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Melihat situasi itu, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Element masyarakat meminta Kapolri, agar memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah Rumpin  Kabupaten Bogor untuk menangkap pemilik mobil B 9403 SAM jenis Suzuki carry pink-up berwarna hitam.

Dilansir dari keterangan para supir pengangkut gas, diketahui, tempat pengoplos nya berada di jalan wilayah Rumpin Terkuatnya fakta tersebut bermula, secara tidak sengaja wartawan mendapati satu unit mobil Pickup jenis Suzuki carry pink-up warna hitam bernomor Polisi B 9403 SAM sedang membawa ratusan tabung gas 3 kg Tanpa Plang pertamina.

Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan, akhirnya diketahui lah bahwa sopir mobil pengangkut gas 3 kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan milik inisial RBN.

"Isi muatan mobil yang saya berjumlah 100 lebih tabung gas, Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 kg untuk non subsidi. Ujar supir kepada wartawan

Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hingga berita di terbitkan bos berinisial RBN saat di konfirmasi bungkam alias tida menjawab.

Red/Tim


Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *