Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan, GMOCT Kawal Pemberitaan Selanjutnya

By On Januari 20, 2025


BM.Online //Jakarta - Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya tentang Kapolres Pringsewu yang telah melecehkan profesi jurnalis dan mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.

 

Kronologi:

 

- Perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024.

- Wilson Lalengke menerima undangan klarifikasi melalui WhatsApp pada Minggu, 19 Januari 2025.

- Ia diundang untuk memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Propam Polri pada Selasa, 21 Januari 2025.

- Surat undangan bernomor: B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM ditandatangani oleh Sekretaris Biro Pengamanan Internal (Sesro Paminal), Propam Polri, Kombespol Yudo Hermanto S.I.K, M.M.

 

Pernyataan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan Propam Polri. Ia menekankan pentingnya pembenahan mentalitas anggota Polri agar mereka menyadari tugasnya sebagai pelayan rakyat. Ia juga mengkritik lambatnya proses penanganan laporan terhadap perilaku Kapolres Pringsewu.

 

Pokok Persoalan:

 

Masalah utama adalah voice-note dari Kapolres Pringsewu yang dinilai melecehkan dan mengancam wartawan yang bukan anggota Dewan Pers atau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pesan suara tersebut diduga diviralkan dengan maksud menakut-nakuti wartawan agar tidak mengontrol perilaku pejabat pemerintahan di Pringsewu.

 

Tindakan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke melaporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri karena perilaku Kapolres Pringsewu dianggap sewenang-wenang dan mengancam kebebasan pers. Ia juga meminta agar Kapolres Pringsewu dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

 

Dukungan GMOCT:

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang menerima informasi dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan siap membantu mengawal update pemberitaan selanjutnya. Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, yang selama ini mendapatkan bimbingan dan arahan dari Wilson Lalengke, menyatakan komitmennya untuk membantu PPWI memerangi ketidakadilan demi kebenaran.

 

Harapan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke berharap agar Kapolres Pringsewu diproses sesuai aturan yang berlaku dan dipecat dari kepolisian. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan petugas rakyat dengan mentalitas buruk seperti Kapolres Pringsewu.


Team/Red (PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi"

By On Januari 20, 2025


BM.Online //Semarang - Sebuah bukti transfer Bank Central Asia (BCA) yang beredar menunjukkan transaksi senilai Rp7.500.000,- pada tanggal 22 Desember 2024.  Penerima transfer adalah Putu Ardi Pranata di rekening BNI 189-138-2859.  Transfer tersebut diduga dilakukan oleh seseorang terduga pengangsu Solar Ilegal yang dikenal sebagai pengangsu solar ilegal.  Menariknya, transaksi serupa dengan nominal yang sama diduga terjadi setiap bulan dan ditujukan kepada seorang anggota kepolisian di Mapolda Jateng berinisial D yang menurut informasi bertugas di Unit IV Polda Jateng.

 

Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara transaksi keuangan tersebut dengan aktivitas ilegal pengangsu solar.  Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini.  Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.


Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah uang tersebut merupakan atensi, ataukah gratifikasi.

 

Bukti transfer menunjukkan detail transaksi sebagai berikut:

 

- Nominal: IDR 7,500,000.00

- Biaya Transfer: IDR 2,500.00

- Layanan Transfer: BI FAST

- Tujuan Transaksi: Pembelian

- Pengirim: Diduga seseorang pengangsu solar ilegal 

- Penerima: Putu Ardi Pranata (Diduga oknum kepolisian berinisial D)

 

Kejelasan mengenai peran Putu Ardi Pranata dalam konteks ini sangat penting.  Apakah ia hanya sebagai perantara atau terlibat langsung dalam dugaan aktivitas ilegal tersebut?  Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim liputan khusus gabungan media online dan cetak ternama kepada pihak yang diduga terlibat, yaitu individu berinisial D melalui pesan WhatsApp.  Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak yang bersangkutan.  Ketidakhadiran jawaban ini semakin memperkuat kecurigaan publik dan mendesak perlunya klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Saat dikonfirmasi yang kedua kalinya pada Kamis 16 Januari 2025 melalui chatting WhatsApp sekitar pukul 23.00 WIB, dan team liputan menyampaikan bahwa sesuai kode etik profesi jurnalistik sudah mencoba meminta statement dari inisial D tersebut dan jika pun tidak ada tanggapan maka team berhak melakukan publikasi, inisial D langsung menghubungi team melalui sambungan telepon WhatsApp.


Dalam telpon an nya D menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi dinas di Semarang (red jawa tengah) namun menyampaikan bahwa dirinya sudah di Bandung saat ini dan akan menjadi seorang Kapolres.


inisial D inipun awalnya mengatakan bahwa, sudah sejak lama mengenal sosok sang pengangsu solar ilegal tersebut, karena saat D bertugas di Klaten, akan tetapi terkait no rekening siapa itu, D mengaku tidak mengenal atau tidak mengetahui.

Namun saat team liputan menyampaikan bahwa apapun yang disampaikan oleh D ini silahkan saja akan tetapi team liputan memiliki data rekaman dan terkonfirmasi perihal bahwa D ini sering menerima "atensi" dari sang pengangsu Solar Ilegal, bahkan yang lebih mencengangkan bahwa D ini juga dalam proses pemeriksaan kesatuan nya di Institusi POLRI, D langsung mengajak pertemanan.



Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti adanya pelanggaran hukum.  Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus seperti ini.


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Respon Cepat Polsek Leles Mendatangi Lokasi Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G

By On Januari 20, 2025



Garut - BM.Online - Respon cepat Polsek Leles mendatangi lokasi PT. Hogan Reksa Garment yang berada di Jl. Raya Leles No.KM.13 Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tempat tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.




Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan wartawan yang sedang lintas, anggota personel unit Polsek Leles mendatangi lokasi  yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.

"Menindak lanjut laporan bapa ke Polsek Leles Hasilnya nihil, tapi Jika ada yang menemukan warung yang menjual obat obatan terlarang di Wilayah Polsek Leles segera laporkan, Karana Wilayah Hukum Polsek Leles Harus Bebas dari Narkoba. Kata Kapolsek Leles 


Disampaikan oleh Deni"Respon cepat Polsek Leles saat mendapatkan laporan dari tim wartawan terkait dugaan yang menjual obat keras golongan g di depan PT. Hogan Reksa Garment,ujarnya

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepa Polsek Leles khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat. Ujar Deni

Red/Tim

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

By On Januari 19, 2025


BM.Online //Isra Miraj diperingati setiap tanggal 27 Rajab dalam penanggalan Hijriah, namun di link.sukalila desa kapuren kec walantaka hasil kesepakatan bersama oleh para sesepuh dan DKM masjid Alijtihad di laksanakan pada tanggal 19 januari 2025 tepatnya pada hari minggu ini acara mengundang penceramah  kh. yunmi BA atau terkenal dengan KI peci dengan tema "Sholat sebagain pondasi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.


Isra Miraj adalah peristiwa penting bagi umat Islam yang menceritakan perjalanan Nabi Muhammad SAW menuju Sidratul Muntaha. Dalam perjalanan tersebut, Nabi Muhammad SAW bertemu dengan beberapa nabi. Pada akhir perjalanan, Nabi Muhammad SAW mendapat perintah dari Allah untuk melaksanakan shalat lima waktu..


Dimana acara tersebut di pimpin oleh DKM Masjid AL ijtihad bpk H Wardi AS SIP.MM dan hadir juga bpk WISOL ( DPRD KOTA SERANG ) dari  PPP dapil wlantaka dan curug dan Bpk Subhan SH (KEPALA KELURAHAN KEPUREN) serta kiai kiai dan para ustad dan tokoh masyarakat yg berada di link desa kepuren bahkan dari luar desa kepuren dan para tamu undangan.


H Wardi AS.SIP,MM selaku tokoh masyarakat dan DKM masjid Al ijtihad link sukalila  mengucapkan banyak terima kasih kepada tamu undangan yg sudah hadir dan khususnya masyarakat dan panitia dari ketua panitia sopian hingga jajaranya yang sudah meluangkan waktu,tenaga,dan mendonasikan rezekinya sehingga acara ini lancar  tidak ada kendala apapun..Selain itu hikmah dari Isra Mi'raj juga dapat meningkatkan spiritualitas umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan merenungkan peristiwa ini, umat Islam diharapkan dapat lebih memahami nilai-nilai keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT, serta mengaplikasikannya dalam setiap aspek kehidupan...ujarnya..


(Zulbari)

Janji Tim Investigasi DPRK Nagan Raya Mangkrak, Warga Babah Lueng Waswas Sengketa Lahan dengan PT SPS II

By On Januari 19, 2025


BM.Online //Nagan Raya, 26 Januari 2025 –  Ketidakpastian menyelimuti masyarakat Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terkait sengketa lahan mereka dengan PT SPS II.  Hampir sepekan setelah audensi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada 19 Januari 2025, janji pembentukan tim investigasi untuk meninjau lokasi lahan yang disengketakan belum juga terealisasi.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Bongkarperkara.com, anggota GMOCT.  GMOCT sendiri sebelumnya telah memberitakan rencana pembentukan tim investigasi ini dengan judul "DPRK Nagan Raya Bentuk Tim Investigasi Atasi Sengketa Lahan Plasma di Babah Lueng" pada 15 Januari 2025.

 

Keraguan dan kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi pertemuan antara anggota DPRK Heri Yanda dengan perwakilan PT SPS II di sebuah kafe di Nagan Raya sebelum audensi berlangsung.  Warga menduga hal ini mengindikasikan potensi ketidaknetralan dewan dalam menangani sengketa lahan tersebut.  Meskipun Heri Yanda menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan bukti dari pihak perusahaan,  Penjelasan tersebut tidak cukup meyakinkan warga.

 

Kejanggalan lain muncul saat audensi.  Meskipun pihak perusahaan terlihat hadir di sekitar gedung DPRK sebelum dan sesudah audensi, mereka tidak ikut serta dalam acara tersebut.  Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat pernyataan DPRK yang menyatakan bahwa perusahaan tidak diundang.

 

Lebih memprihatinkan lagi, hingga hari ketujuh setelah audensi, pembentukan tim investigasi yang dijanjikan – yang melibatkan Dinas Perkebunan (Disbun), Badan Pertanahan Negara (BPN), Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pemerintah terkait – belum juga menunjukkan perkembangan.  Tim Ahli DPRK menyatakan hal tersebut di luar kapasitasnya, sementara Komisi I yang diwakili Heri Yanda menyatakan kesulitan membentuk tim karena keterbatasan kewenangan dan  kesibukan anggota dewan. Ketua DPRK sendiri mengaku belum mendapatkan update informasi dari Komisi I.

 

Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Babah Lueng.  Mereka menyayangkan lambannya penanganan kasus ini, sementara perusahaan terus melakukan aktivitas yang menurut mereka merugikan warga.  "Hutan tua habis ditebang, lahan kami direbut.  Kami dilaporkan ke Mabes Polda Banda Aceh saat masuk ke lahan kami sendiri," ungkap seorang warga Babah Lueng kepada awak media.  Mereka berharap pemerintah segera memberikan keadilan dan menyelesaikan sengketa lahan ini secara adil dan transparan.  Ketidakjelasan dan lambannya respon dari DPRK Nagan Raya semakin memperparah keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa ini.


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Silaturahmi Hangat Antar Pengurus 234SC Cabang Panyileukan: Solidaritas dan Sinergi Menuju Program Kerja yang Efektif, KA Div. Ekuim GMOCT Berikan Apresiasi

By On Januari 19, 2025


BM.Online //Bandung, 19 Januari 2025 – Solidarity 234SC Cabang Panyileukan, Kota Bandung, menggelar acara silaturahmi yang hangat pada Minggu, 18 Januari 2025. Bertempat di saung taman samping UIN Sunan Gunung Jati Bandung, acara ini mempertemukan seluruh pengurus cabang untuk mempererat tali persaudaraan dan membahas program kerja mendatang. Acara ini juga dihadiri oleh Kabid Rohani DPC Kota Bandung, Sdr. Eki Khalid. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Laskarbhayangkara, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Acara silaturahmi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh seluruh pengurus 234 SC (Solidarity Community) Cabang Panyileukan. Mereka tampak antusias berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan solidaritas dan koordinasi antar anggota. Selain bertukar kabar dan mempererat hubungan personal, para pengurus juga membahas berbagai rencana program kerja yang akan dijalankan di masa mendatang.

 

"Silaturahmi ini sangat penting untuk menjaga kekompakan dan sinergi antar pengurus," ujar Sdr. Gilang, Ketua 234SC Cabang Panyileukan, dalam sambutannya. "Dengan kebersamaan dan koordinasi yang baik, kita dapat menjalankan program kerja dengan lebih efektif dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan."

 

Beberapa program kerja yang dibahas antara lain program penggalangan dana untuk kegiatan sosial, program pelatihan keterampilan bagi masyarakat, dan program pelestarian lingkungan hidup. Para pengurus sepakat untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam merealisasikan program-program tersebut.

 

Asep Riana, Kepala Divisi Ekonomi Kemasyarakatan GMOCT, mengapresiasi kegiatan silaturahmi ini.  "Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun solidaritas dan koordinasi internal organisasi.  Semoga 234SC Cabang Panyileukan semakin sukses dalam menjalankan program-programnya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ujarnya.

 

Acara silaturahmi diakhiri dengan makan siang bersama dan foto bersama seluruh pengurus. Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan terpancar dari wajah para peserta. Diharapkan, silaturahmi ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi 234 SC Cabang Panyileukan bagi masyarakat Panyileukan dan sekitarnya.


Team/Red (Laskarbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Pemuda Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal Bogor, Kapolres Diminta Segera Tindak Tegas

By On Januari 19, 2025

 

BM.Online //Kabupaten Bogor, 19 Januari 2025 – Tragedi kembali terjadi di lokasi penambangan emas ilegal di Desa Bayuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Emeng (28), seorang pemuda asal Desa Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tewas tertimbun longsor di lokasi tambang tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 03.30 WIB.  Jenazah Emeng dievakuasi dengan peralatan seadanya oleh warga sekitar.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media Aktivis Indonesia, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Kejadian ini kembali menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut, meskipun sebelumnya sempat dilakukan penertiban dan penutupan oleh aparat gabungan.  Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

 

Pemilik tambang, yang berinisial NN, saat dikonfirmasi mengaku telah berdamai dengan pihak keluarga korban dengan menyebut kejadian tersebut sebagai musibah.  NN juga membela diri dengan mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut mampu memberi lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.  Namun, pernyataan tersebut tidak mengurangi fakta bahwa aktivitas tersebut ilegal dan telah memakan korban jiwa.

 

Informasi yang beredar di masyarakat, yang juga dihimpun oleh Media Aktivis Indonesia dan dikonfirmasi oleh GMOCT, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob (inisial RK) dan oknum TNI (inisial BS) yang melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut.  Dugaan ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.

 

Kapolsek Cigudeg menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (LIDIK).  Namun, mengingat telah adanya korban jiwa,  GMOCT mendesak Kapolres Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan menindak para pelaku penambangan emas ilegal tersebut.  Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal, ditambah sanksi tambahan seperti perampasan barang bukti dan keuntungan.  Tidak hanya penambang, pembeli hasil tambang ilegal juga terancam hukuman.

 

Ketegasan aparat hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.  Kasus tewasnya Emeng harus menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan berdampak pencegahan.  Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi korban.


Team/Red (Mediaaktivisindonesia)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Misteri Kebocoran Informasi Sidak Alfamart Ciawigebang: Satpol PP Kuningan Curigai ada Orang Dalam

By On Januari 19, 2025


BM.Online //Kuningan, Jawa Barat –  Dugaan kebocoran informasi mengemuka setelah Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan sidak ke Alfamart di kawasan Pasar Tradisional Ciputat Ciawigebang pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 23.15 WIB.  Petugas mendapati Alfamart tersebut sudah tutup, meskipun biasanya beroperasi 24 jam.  Informasi mengenai sidak ini, yang awalnya diungkap oleh media online KabarSBI – anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) –  kini menjadi sorotan.

 

Petugas Satpol PP, Kusnan, Pejabat Fungsional POLPP Ahli Muda PPNS, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari pemberitaan KabarSBI pada 15 Januari 2025 terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.  (Kusnan-red) menunjukkan surat resmi dari kantor Satpol PP yang akan disampaikan kepada pihak Alfamart.

 

Kejanggalan muncul ketika Alfamart ditemukan dalam keadaan tutup.  Kesaksian seorang pedagang ketoprak yang telah berjualan selama 25 tahun di lokasi tersebut menguatkan kecurigaan.  Pedagang tersebut membenarkan bahwa Alfamart biasanya buka 24 jam, namun pada malam sidak, toko tersebut tutup sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan saksi, Kusnan menduga adanya kebocoran informasi terkait rencana sidak.  Ia menyatakan kemungkinan kebocoran berasal dari pihak internal atau eksternal.  Informasi awal yang diperoleh GMOCT dari KabarSBI semakin memperkuat dugaan ini.

 

Satpol PP Kabupaten Kuningan patut diapresiasi atas respons cepatnya.  Namun, kasus ini menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam operasi penegakan hukum.  Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap sumber kebocoran dan memastikan kepatuhan Alfamart terhadap Perda yang berlaku.  Pihak Alfamart hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Kanit Gakkum Polres Jembrana Diduga Terima Uang dari Tersangka Laka Lantas

By On Januari 18, 2025

BM.Online //Jembrana, Bali – Dugaan praktik suap menyeruak di tengah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di Yeh Sumbul, Mendoyo, Bali. Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kanit Gakkum Polres Jembrana, Iptu ATW, diduga menerima uang dari tersangka sopir dalam kasus ini.


Menurut keterangan saksi, uang tersebut diserahkan dalam amplop putih dengan jumlah Rp2,5 juta. Dugaan kuat uang itu dimaksudkan untuk "mengondisikan" kasus, sehingga tersangka tidak ditahan. Penyerahan uang ini, kata saksi, terjadi di hadapannya.


Lebih lanjut, saksi juga menduga adanya intervensi dari seorang oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka.


Tim media yang mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kasat Lantas dan Kanit Gakkum hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.


Setelah dihubungi yang kedua kalinya Kanit Gakkum menjawab "Pagi bapak.....mhn maaf kalau bapak berkenan silakan hadir ke Polres Jembrana utk dapat mengetahui yang sebenarnya terkait perkara laka lantas tsb kalau sy memberikan statemen saya khawatir membias, lebih baik hadir ke Polres sehingga dapat bertemu langsung dg sy, keluarga korban, termasuk pak Budi selaku sopir, Hari Senin kami tggu bapak nggih 🙏".


Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum di institusi kepolisian. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi mencoreng citra aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.


Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.


 Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Pelaku Penganiayaan di Kafe Bodeh Pemalang yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

By On Januari 18, 2025


BM.Online //Pemalang 18 Januari 2025 – Polres Pemalang berhasil menangkap dan menetapkan seorang tersangka, RA (24), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian S (30) di sebuah kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025).  Peristiwa yang sempat viral diberitakan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "Pria Tewas Luka Sobek Leher Usai Ribut di Kafe Pemalang" pada 17 Januari 2025, kini telah terungkap pelakunya.


"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah korban terlibat adu mulut dengan saksi K.  Tersangka RA yang berupaya melerai justru terlibat percekcokan dengan korban dan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Kesesi sekitar pukul 04.30 WIB.

 

Tersangka RA dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.


"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.


"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," kata Kasat Reskrim.


Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.


"Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.


"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim.


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

#No Viral No Justice 

Aksi Arogan Oknum Polisi di Lippo Cikarang Picu Kecaman, Hotman Paris & Partners Turun Tangan

By On Januari 18, 2025


BM.Online //BEKASI –  Kejadian pengrusakan rumah RL (43) di Taman Beverly Lippo Cikarang oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Jumat malam, 17 Januari 2025, telah memicu kecaman publik.  Informasi ini juga diperoleh GMOCT dari anggotanya.  Aksi arogan tersebut dilakukan tanpa surat tugas dan konfirmasi dari BPN, sementara RL telah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

 



Law Firm Hotman Paris & Partners, melalui Frank Hutapea, menyatakan keprihatinan dan menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.  Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran prosedur hukum yang serius.  "Ini sangat memalukan institusi Polri," ungkap Frank.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat maraknya kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum.  Publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang atas tindakan oknum tersebut.  Polres Metro Bekasi diharapkan segera bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

#No Viral No Justice 

Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur

By On Januari 18, 2025

BM.Online //Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), sebuah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memerangi korupsi dan kejahatan, mendesak penangkapan segera para pelaku yang diduga terlibat dalam skema mafia tanah di Ceger, Jakarta Timur. LAI, bersama dengan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebuah koalisi media online dan cetak ternama, telah menemukan tujuh kejanggalan dalam kasus Ibu S. Sulistiyowati, seorang wanita yang sertifikat tanahnya diduga dialihkan secara ilegal ke Henry Barki. Kejadian ini menyoroti masalah yang sedang berlangsung mengenai aktivitas mafia tanah di Indonesia, meskipun pemerintah telah berupaya untuk memerangi mereka melalui Satgas Mafia Tanah (Satuan Tugas Mafia Tanah).

 

Tujuh Kejanggalan

 

LAI telah menyajikan tujuh kejanggalan utama dalam kasus tersebut yang sangat menunjukkan keterlibatan mafia tanah:

 

Kejanggalan dalam Surat Kuasa Jual: Ibu Sulistiyowati memberikan surat kuasa jual kepada Henry Barki di Notaris Clara, tetapi sertifikat tanah aslinya dipegang oleh Notaris Kumala. LAI mempertanyakan apakah dokumen surat kuasa jual tersebut berisi klausul yang memungkinkan Henry Barki untuk mengambil kepemilikan atau mengubah nama pada sertifikat tanah.

Presentasi AJB Palsu: Henry Barki, melalui perwakilannya, mempresentasikan dua Akta Jual Beli (AJB) palsu kepada Ibu Sulistiyowati, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya. Kedua PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat, Haji ZARIUS YAN, SH dan SRIE ATIKAH, SH, mengkonfirmasi bahwa AJB tersebut palsu.

Klaim Kepemilikan Palsu: Henry Barki berulang kali mengirimkan surat panggilan kepada Ibu Sulistiyowati menuntut agar dia mengosongkan tanah tersebut, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya.

Pajak yang Belum Dibayarkan dan Kwitansi Palsu: UP3D Kecamatan Cipayung (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kecamatan Cipayung) mengungkapkan bahwa pembayaran pajak balik nama telah dilakukan pada sertifikat tanah, tetapi Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran tersebut. Proses validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) telah dihentikan karena Ibu Sulistiyowati tidak pernah menjual tanah tersebut.

Sertifikat Diblokir dan Pembukaan Blokir yang Mencurigakan: Ibu Sulistiyowati mencoba memblokir sertifikat tanah pada tahun 2021 untuk mencegah transaksi ilegal lebih lanjut. Meskipun pembukaan blokir otomatis setelah 30 hari, proses validasi tetap dihentikan. LAI menduga bahwa seseorang mungkin telah secara ilegal membuka blokir sertifikat tersebut, yang menyebabkan dugaan pengalihan kepemilikan secara ilegal.

AJB yang Dipertanyakan dan Dokumen Palsu: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S didasarkan pada dokumen surat kuasa dari Notaris Kumala, menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahannya. Selain itu, PPAT Eddy Frans S tidak pernah bertemu dengan Ibu Sulistiyowati atau suaminya selama proses tersebut, dan ada dugaan kuat bahwa dokumen pribadi mereka, termasuk kartu identitas, kartu keluarga, dan bukti pajak, dipalsukan. LAI juga menuduh bahwa tanda tangan mereka pada kwitansi pembayaran, aplikasi untuk membuka blokir sertifikat, dan dokumen validasi BPHTB dipalsukan.

Harga Pembelian yang Belum Dibayarkan: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S menyatakan harga pembelian Rp. 4,7 miliar. Namun, Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran untuk jumlah tersebut.

 

Tuntutan LAI dan Investigasi Polisi Sebelumnya

 

LAI telah menuntut agar Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Kapolda Metro Jaya (Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya) segera menangkap para pelaku skema mafia tanah tersebut. LAI percaya bahwa skema tersebut diatur oleh Henry Barki, PPAT Eddy Frans S, dan kemungkinan pejabat korup di dalam BPN di Jakarta Timur.

 

Ibu Sulistiyowati sebelumnya mengajukan laporan kepada polisi terhadap Henry Barki atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Namun, investigasi polisi dihentikan karena kurangnya bukti. LAI juga telah mengajukan laporan terhadap petugas polisi yang terlibat dalam investigasi kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional), Komisi III DPR RI (Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), dan Kapolda Metro Jaya.

 

Perjuangan Melawan Mafia Tanah yang Berkelanjutan

 

Kasus Ibu Sulistiyowati menyoroti perjuangan yang sedang berlangsung melawan aktivitas mafia tanah di Indonesia. Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk memerangi kejahatan ini, tuduhan LAI menunjukkan bahwa satgas tersebut tidak selalu efektif. Tindakan LAI merupakan bukti pentingnya organisasi masyarakat sipil dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah dan memastikan keadilan bagi korban skema mafia tanah.

 

Tuntutan LAI untuk investigasi menyeluruh dan penangkapan para pelakunya sangat penting untuk mencegah aktivitas mafia tanah di masa depan dan melindungi hak-hak pemilik tanah. Kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang integritas BPN, sistem PPAT, dan kepolisian, menyoroti perlunya reformasi sistemik untuk mengatasi akar penyebab aktivitas mafia tanah.


Sumber: Lembaga Aliansi Indonesia 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

POMDAM I/BB Gerebek Kampung Narkoba, 11 Warga Diamankan

By On Januari 18, 2025


BM.Online //Medan, 18 Januari 2025 – Personel Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) berhasil menggerebek dan membongkar sebuah kampung narkoba di Glugur Hong, Medan, pada Jumat (17/1/2025) pukul 13.30 WIB.  Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam operasi tersebut, bersama sejumlah barang bukti narkoba dan alat-alat terkait.

 

Operasi yang melibatkan 35 personel Pomdam I/BB ini dimulai pukul 14.00 WIB.  Mereka berangkat menuju lokasi menggunakan lima unit mobil dan lima unit sepeda motor.  Pukul 14.15 WIB, penggerebekan dilakukan dan berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti.  Seluruh tersangka dan barang bukti tiba di Mapomdam I/BB pukul 15.15 WIB setelah penggerebekan yang selesai pada pukul 15.00 WIB.

 

Dari 11 orang yang diamankan, empat orang diduga sebagai pengedar narkoba, sementara tujuh lainnya diduga sebagai pengguna.  Berikut identitas para tersangka:

 

Tersangka Diduga Pengedar:

 

- Randi Sihombing (32 tahun), Wiraswasta, Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan.

- Madiansyah Lubis (43 tahun), Wiraswasta, Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan.

- Ibnu Halim Sinaga (52 tahun), Wiraswasta, Jln Asrama Hong Blok F No 12 Medan.

- Donal Silalahi (46 tahun), Wiraswasta, Jln. Prajurit Gang Askida No II Medan.

 

Tersangka Diduga Pengguna:

 

- Mulyadi Sukma (31 tahun), Wiraswasta, Jln. Linggarjati No. 19 Medan Perjuangan.

- Dedi (53 tahun), Wiraswasta, Jl. HM. Said Gg. Masjid No. 05 Medan.

- Sardi Siregar (35 tahun), Wiraswasta, Jln. Pita 4 No 45 Medan.

- Deni Syahputra Sinaga (33 tahun), Wiraswasta, Jln. Karantina Ujung Asrama TNI AD Blok E No 7 Medan.

- Syahrul Ramadan (21 tahun), Wiraswasta, Jln. Pita Simpang Gang Pepaya Medan.

- Azis (20 tahun), Pekerjaan Ikut Orang Tua, Jln. Gaharu Gg. Berdikari No. 1C Medan.

- Rosi Sihombing (40 tahun), Wiraswasta, Jln. Pasar Medan Menteng II Kota Medan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 

- Sabu seberat kurang lebih 25,06 gram.

- Ganja seberat kurang lebih 1,04 gram.

- Uang tunai Rp 2.550.000.

- Dua unit timbangan digital.

- Lima unit handphone.

- Tiga buah senjata tajam.

- Delapan buah alat hisap sabu.

- Tiga buah dompet.

- Tujuh belas buah mancis/korek api gas.

- Satu buah tas sandang.

- Empat buah jam tangan.

- Delapan buah alat sekop sabu.

- Satu buah gelang tangan.

- Satu buah kunci sepeda motor Nmax.

- Dua buah gunting kuku.

- Satu buah speaker robot warna hitam.

 

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.  Pihak Pomdam I/BB berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Medan.


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Wilson Lalengke: Kita Maafkan

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Ciamis – Dalam penyesalan yang mendalam dan penuh rasa tanggung jawab, warga masyarakat yang mencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana ke Kadis Pendidikan Kabupaten Pangandaran, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh jajaran Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di seluruh tanah air. Permohonan maaf yang disampaikan melalui rekanam video itu ditujukan secara khusus kepada Ketua Umum PPWI, Bapak Wilson Lalengke, dan Ketua DPD PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, dan seluruh anggota PPWI se-Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.


Berita terkait: Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat (https://pewarta-indonesia.com/2025/01/heboh-nama-organisasi-ppwi-dicatut-ppwi-minta-pelaku-bertobat/)


Dalam pernyataannya, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil mengakui adanya kecerobohan serta kekhilafan yang telah dilakukan dalam peristiwa pencatutan nama organisasi PPWI. Mereka menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan serta mencoreng nama baik PPWI.


“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala bentuk kecerobohan dan kekhilafan yang telah terjadi. Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kami pribadi, juga bagi seluruh pihak, agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” ungkap keduanya dalam pernyataan video tersebut.


Langkah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak dalam organisasi PPWI. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dari Jakarta menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan semangat kolaborasi di tubuh organisasi.


“PPWI menerima permintaan maaf dan memaafkan kedua warga yang telah mencatut nama organisasi PPWI untuk kepentingan pribadi mereka. PPWI berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik oleh kedua pelaku maupun oleh pihak lain yang mencoba melakukan hal buruk dengan membawa-bawa nama PPWI. Kepada seluruh anggota PPWI se-Indonesia, saya himbau agar semua kita berkenan memaafkan yang bersangkutan. Kita tidak perlu memperpanjang masalah, juga jangan mengucilkan mereka,” jelas wartawan senior itu melalui jaringan WhatsApp-nya kepada rekan-rekan media.


Wilson Lalengke juga berharap semoga peristiwa ini menjadi awal untuk membina rekan-rekan warga sekitar, memberdayakan komunitas agar lebih berkarya, kreatif, dan meningkat penghidupannya secara ekonomi ke masa depan. “Dengan keadaan ekonomi yang lebih baik, keinginan untuk melakukan sesuatu yang melanggar norma sosial dan hukum bisa dihilangkan,” tambah dia dengan mengatakan bahwa PPWI mengajak semua pihak untuk saling membantu di berbagai bidang usaha, terutama melalui akses UMKM.


Ketua DPD PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, juga mengungkapkan pandangannya. Ia berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan hati lapang oleh seluruh anggota PPWI seluruh Indonesia, dan menegaskan pentingnya menjaga komunikasi serta saling memahami dalam setiap dinamika organisasi.


“Kita semua belajar dari setiap kejadian. Semoga pernyataan dan permintaan maaf dari H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil ini menjadi titik balik untuk semakin meningkatkan profesionalitas dan solidaritas di antara kita,” ujanya.


Melalui kejadian ini, PPWI diharapkan semakin matang dan solid dalam menjalankan visi serta misinya untuk memajukan jurnalisme warga di Indonesia. Semoga langkah yang diambil oleh H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil menjadi contoh yang baik dalam menghadapi berbagai tantangan internal organisasi dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab. (TIM/Red)


Sumber: DPC PPWI Ciamis


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Meresahkan Masyarakat Empat Bandits Pembobol Toko Di Beri Hadiah Peluruh Timah Panas Tim Resmob Polres Kabupaten Serang.

By On Januari 17, 2025



Serang-BM Online pelaku empat Bandits Spesialis pembobol toko jenisi kelontongan kelompok jawa tengah tersungkur setelah di terjang peluru timah 
panas oleh tim reserse mobile ( Resmob)polres serang
seusai menggasak toko rokok senilai 280 juta.

Yang berlokasi di jalan raya Serang - jakarta Desa, sentul, kecamatan keragilan, Kabupaten Serang pada
senin (13/01) kemaren.

Keempat pelaku yang kerap beraksi diantara tiga provinsi ini diringkus tim Reserse mobile (Resmob)Polres Serang di sebuah penginapan di daerah cipulir, kecamatan Kebayoran lama, jakarta selatan,pada Rabu (15/01).

Namun dalam pengembangan ,para pelaku melakukan 
Perlawanan dan membahayakan jiwa seorang petugas sehingga di lumpuh kan dengan peluru timah panas.

Keempat Bandits spesialis yang merupakan di antara nya warga jawa tengah,ini tuslam,62 tahun,warga kecamatan susukan kabupaten banjar negara, nurohmat ,43 tahun, ali khudoifah 27 tahun dan untung ganjar,52 tahun,ketiga nya warga Desa, kecamatan kajoran, kabupaten magelang.

Sambung Kapolres Serang kabupaten AKBP Chondro Sasongko ,mengatakan sikap dengan ada nya aksi kejahatan ini dilakukan pada senin dini hari modus 
operandinya pelaku dengan cara merusak rolling door menggunakan alat linggis dan gunting sedang-kan pelaku lain nya mengawasi situasi dan kondisi diluar toko dari dalam mobil nissan evalia.

"Agar tida terekam camera cctv,kedua pelaku kemudian memadamkan lampu dengan cara mematikan KWH yang ada di dalam toko terang "
Kapolres dan didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniadi ES,saat Konferensi Pers di Mapolres Serang jum,at( 17/01)sore.

Setelah itu Pelaku melakukan dengan cara merusak gembok pintu gerbang tempat penyimpanan rokok dengan menggunakan alat gunting raksasa ,setelah masuk, pelaku menguras, bermacam merek jenis rokok
memasukkan ke dalam mobilnya dan langsung melarikan diri.

"Tim Resmob selanjutnya tiba di lokasi setelah menerima laporan dari pihak pengusaha, dari hasil penyelidikan,aksi kawanan para pelaku kejahatan ini 
ternyata terekam oleh camera cctv yang terpasang di luar toko sebelum mematikan aliran listrik terang"
Chondro Sasongko.

Setelah dilakukan penelitian,Tim Resmob yang di pimpin Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi 
Para pelaku dan langsung melakukan pengejaran hanya
dengan butuh waktu kurang dari 48 jam para pelaku berhasil diringkus di sebuah penginapan daerah jakarta selatan.

"Setelah berhasil mengidentifikasi,Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu yang singkat.namun dalam pengembangan ,para pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa lakukan tindakan tegas, jelas nya.

Dari  hasil pemeriksaan , lanjut Kapolres,dari keempat 
Bandits spesialis lintas provinsi ini mengaku sudah melakukan aksi membobol sebuah toko belasan kali di wilayah Kabupaten Serang, serang, cilegon, kabupaten 
Pandeglang, kabupaten bogor,,serta lokasi di wilayah jakarta.

Mereka juga diketahui merupakan residivis , bahkan dua dari empat pelaku pernah menjalani hukuman
di serang setelah di tangkap Tim Resmob pada 2023 lalu" jelas nya mengakhiri.


( Masturo)

Marak Mafia Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Tangerang Selatan, Seakan Tidak Tersentuh Hukum

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Tangerang Selatan, Banten (16/01/2025) - Peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di Kota Tangerang Selatan, Banten, terungkap telah beroperasi secara terselubung di balik kedok warung kelontong dan toko kosmetik.  Temuan ini diungkap oleh Junaidi, Wakil Kepala Divisi Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim aktivis pada Rabu (15/01/2025).  Informasi ini didapatkan dari media online CCTVnews.online, yang juga tergabung dalam GMOCT.

 

Investigasi tersebut berhasil mengidentifikasi sedikitnya 11 titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang tersebut.  Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Tangerang Selatan, antara lain:

 

- RT.001/RW.002 Parung Serab, Kecamatan Ciledug

- Jl. H Diran Rani No.27, RT.001/RW.010 Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug

- Jl. Pd. Kacang, RT.00/RW.005, Parung Serab, Kecamatan Ciledug

- Jl. Raya sip, RT.002/RW.010, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Ciledug

- Jl. Jombang Raya No.3, Kecamatan Ciputat

- Blok 8, Jl.Flamingo I No.8, RW.7, Pd, Pucung, Kecamatan Pondok Aren

- Jl. Lengkong Gudang Timur Raya No.3, Lengkong Gudang Tim., Kecamatan Serpong

- Jl. Lengkong Wetan No.69, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong

- Jl. Jalupang Raya No.30, Jalupang, Kecamatan Serpong Utara

- Jl. Raya Pd. Jagung, Pd. Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara

- Jl. Jati Jelupang, Kecamatan Serpong Utara

 

Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka menyamarkan transaksi obat terlarang di antara barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti tisu, shampo, deterjen, dan pembalut.  Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.  Pembelian obat-obatan keras tersebut pun dilakukan dengan mudah, tanpa memerlukan resep dokter, layaknya membeli barang-barang kelontongan biasa.

 

Junaidi mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pengusutan tuntas terhadap para pelaku. Ia berharap agar penindakan hukum yang tegas dapat diberikan kepada oknum, mafia, atau kartel distributor obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, AKP Pardiman S.H., M.H., Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Selatan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

Team/Red (Cctvnews.online)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Kuasa Hukum Kades Kohod Angkat Bicara, Yunihar S.H,.MH: Kita Akan Laporkan Oknum Penyebar Isu Fitnah Kades Kohod

By On Januari 17, 2025


BM.Online //KABUPATEN TANGERANG||Adanya pemberitaan baru baru ini yang muncul di media online dan medsos terkait kepemilikan kendaraan pribadi milik kepala Desa Kohod yang ada di wilayah kecamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang. Disinyalir sudah melanggar kaedah jurnalistik yang ada. Hal tersebut di katakan Yunihar S.H,.M.H 

Selaku kuasa hukum kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip. pada Kamis (16/1/2025)


Yunihar SH yang juga sebagai pembina LBH NU Tangerang ini menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar saat ini tidak benar (hoax), atau isu isu yang beredar di khalayak umum melalui informasi dari media online dan medsos tersebut cenderung sudah menyudutkan dan mendeskriditkan seseorang. Menurutnya hal itu yang tidak dibolehkan,


Selain itu, pemberitaan yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang tersebar melalui media itu, kata Yunihar  Ada akibat hukumnya dan dirinya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib karena Negara Kita Negara Hukum ucapnya"


"Saya nyatakan berita tersebut tidak benar (hoax). Jika itu melanggar hukum tentu kami akan lakukan upaya hukum dan kami akan laporkan siapa saja oknum oknum yang menyebarkan informasi itu. Dan akan kami laporkan juga ke dewan pers."tegas Yunihar SH 


Yunihar mengatakan, terkait kepemilikan  beberapa kendaraan milik pribadi kepala Desa Kohod tersebut memang sudah ada dari sebelum menjadi kepala desa.


"Saya kenal bapak Arsin ini sejak tahun 2018 hingga sekarang, sebelum dirinya menjadi seorang kepala desa Kohod, dia memang sudah memiliki beberapa kendaraan pribadi miliknya itu sejak dulu dan saya tahu persis."imbuhnya


Lebih jauh Yunihar  menyampaikan, bahwa kepribadian kades Arsin bin Asip sebelum menjadi kepala desa  sudah sangat dekat dengan masyarakat. Dan sering kali membantu masyarakat yang kesulitan serta membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah serta hadir di tengah tengah masyarakat. 


"Dari kedermawanan beliau itulah bapak Arsin ini terpilih menjadi kepala desa. Dan perbuatan kebiasaan yang beliau lakukan sebelum menjadi kepala desa hingga saat ini masih intens untuk membantu masyarakat desa Kohod. Bahkan beliau juga sering membantu masyarakat lain diluar dari desa Kohod. Saya menyatakan hal ini sesuai fakta yang ada."pungkasnya(Rom)

Anggota TNI Diduga Minta Hentikan Pemberitaan Kasus Surat Kuasa Mencatut TNI-POLRI Ada Apa?, Kades Bongas Wetan Bungkam

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Majalengka, 17 Januari 2025 –  Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), melaporkan terkait Narasumber yang dikunjungi dari pihak TNI secara humanis terkait pemberitaan kasus dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bongas Wetan dan surat kuasa kontroversi yang mencatut nama Kodam III Siliwangi dan Mabes Polri.  Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Mamat Saripudin, Kades Bongas Wetan, diduga memblokir nomor kontaknya dan hingga kini belum dapat memberikan klarifikasi terkait tujuan pencatutan nama dua institusi tersebut dalam surat kuasa yang dikeluarkannya alias Bungkam.

 

Asep NS mengungkapkan bahwa seorang narasumbernya dikunjungi oleh anggota TNI (identitas kesatuan dirahasiakan) dengan Humanis  meminta penghentian pemberitaan terkait kontroversi surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin Kades Bongas Wetan.  Anggota TNI tersebut meminta narasumber untuk menghentikan pemberitaan terkait surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin, yang diduga kuat surat kuasa kontroversi yang mencatut TNI-POLRI tersebut jika tidak terblow up ke publik melalui pemberitaan diduga kuat untuk digunakan untuk mengintimidasi masyarakat yang sedang berjuang membongkar "Dugaan Penjualan Tanah Bengkok Desa Bongas Wetan.


Asep mempertanyakan mengapa anggota TNI tersebut tidak menghubungi langsung GMOCT atau dirinya, padahal kontak mereka tertera di setiap pemberitaan.  Ia juga mempertanyakan mengapa pihak TNI di Majalengka belum mengambil tindakan tegas terhadap Kades Bongas Wetan meskipun telah mengetahui adanya surat kuasa yang mencatut TNI-POLRI tersebut, terlebih lagi dengan adanya dugaan pemblokiran nomor kontak oleh yang bersangkutan.

 

"Kami sudah melaporkan hal ini melalui WhatsApp kepada Pendam III Siliwangi dan akan segera mengirimkan surat resmi ke Kodam III Siliwangi dan Mabes Polri," ujar Asep.  Ia menambahkan,  bahwa konferensi pers yang digelar Kades Bongas Wetan yang menyatakan surat tersebut hanya draf, tidaklah cukup. "Kalau pun draf, kenapa harus mencatut nama dua institusi besar TNI-POLRI? Dan kenapa Haris Musa'yad, yang disebut sebagai salah satu pihak yang namanya dicatut, malah memperlihatkan surat tersebut ke narasumber?" tanya Asep.  Ketidakmampuan menghubungi Kades Bongas Wetan secara langsung semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghalangi proses investigasi.

 

Pemberitaan ini menyusul artikel GMOCT pada 16 Januari 2025 yang berjudul "Kontroversi Surat Kuasa Kepala Desa Bongas Wetan: Mamat Saripudin Sang Kades Tidak Bisa Menjawab (Alias Bungkam) periha Tujuan Penulisan Dua Institusi TNI-POLRI Tanpa Ijin".  GMOCT konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menyatakan telah berkoordinasi dengan perwakilan GMOCT Jawa Barat.  "Saya saat ini berada di Bandung dan telah melakukan telekonferensi dengan narasumber. Jika anggota TNI tersebut ingin berdiskusi, saya dan tim GMOCT Jawa Barat siap bertemu," tegas Yopi.

 

GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini, dan tidak akan berhenti sebelum Kades Bongas Wetan, perangkat desa, Iwan Gunawan/Darmawangsa, dan Haris Musa'yad diproses secara hukum.  Mereka mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku pencatutan nama institusi TNI-POLRI dan menghentikan upaya-upaya intimidasi yang dilakukan.

 

 Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Pemalang, Suwarno, Diduga Korban Kontroversi Hukum: Bangunan Roboh, Uang Hilang, Keadilan Dimana?

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah – Kasus yang menimpa Suwarno, warga Desa Danasari, Pemalang, tengah menjadi sorotan publik. Bangunan di atas tanah seluas 590 m² miliknya yang telah berdiri kokoh, beberapa bulan lalu ambruk akibat dirusak alat berat.  Kejadian ini bukan hanya mengakibatkan kerugian materiil, namun juga memicu pertanyaan besar tentang keadilan hukum di Indonesia.

 

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT, mengungkap adanya konflik internal keluarga terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.  Meskipun Suwarno memiliki sertifikat Hak Milik Nomor 525 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, konflik ini berujung pada gugatan hukum yang berbuntut panjang.

 

Suwarno, dibantu oleh seorang yang mengaku sebagai pengacara dari Slawi, Tegal, berinisial FS,  mengeluarkan uang sebesar 250 juta rupiah untuk menyelesaikan masalah ini.  Ironisnya, FS justru menghilang setelah menerima uang tersebut, meninggalkan Suwarno tanpa solusi dan semakin terpuruk.  "Suwarno sudah mengeluarkan uang 250 juta untuk FS, tapi masalahnya malah bertambah rumit. FS menghilang dan tak terlihat batang hidungnya," ungkap sumber pada Kamis, 16 Januari 2025.

 

Puncak permasalahan terjadi ketika bangunan milik Suwarno dan istrinya, Carinah, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.  Yang lebih mengejutkan, material bangunan yang telah diratakan tersebut raib diangkut oleh truk dengan nomor polisi G 8313 AM pada malam harinya.  Kejadian ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik mengenai legalitas eksekusi tersebut, mengingat Suwarno masih memegang sertifikat tanah dan rutin membayar pajak bumi dan bangunan.  Hal ini memicu dugaan adanya kontroversi hukum dalam kasus ini.

 

Kasus Suwarno kini menjadi trending topic di media sosial, dengan tagar #SuwarnoCarinahMencariKeadilan.  Dibantu oleh GMOCT dengan #No Viral No Justice 


Pasangan suami istri ini bahkan berupaya mencari keadilan dengan mengadukan permasalahan mereka kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, berharap keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti.

 

Harapan publik terhadap gebrakan Presiden Prabowo dalam berkomunikasi dengan penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK, untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, kini diuji.  Kasus Suwarno justru memperkuat sinisme publik terhadap sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.  Ungkapan "No Viral No Justice" pun kembali bergema di tengah masyarakat.  Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum.


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Bantu Viralkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Garut

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Garut, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dengan membantu menyebarkan informasi donasi untuk keluarga Asep Taryana, korban kebakaran di Kampung Mulya Sari RT 06 RW 01, Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.  Kebakaran yang terjadi pada Minggu malam, 12 Januari 2024 pukul 12.00 WIB, menghanguskan dua rumah, termasuk rumah milik Asep Taryana, dan satu unit sepeda motor yang biasa digunakan untuk ngojek.

 

Informasi awal mengenai musibah ini diterima GMOCT dari Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I, seorang ustadz terkemuka di wilayah Leuwigoong yang tergabung dalam WAG Grup Media Online Penajournalis.com.  Berkat bantuan Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, berhasil mendapatkan kontak Abuy Jamhur, tetangga Asep Taryana yang turut prihatin atas kejadian tersebut.

 

Kejadian yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta.  Lima orang anggota keluarga Asep Taryana, termasuk istrinya, anak-anaknya, dan seorang ibu tua renta, menjadi korban dan kehilangan tempat tinggal.

 

Beruntung, bantuan awal telah diterima keluarga Asep Taryana berupa santunan uang dan sembako dari Dewan DPRD Fraksi PDIP melalui Bapak Yuda, serta sembako, selimut, dan terpal dari Dinas Sosial.  Namun, bantuan lebih lanjut masih sangat dibutuhkan untuk membangun kembali rumah mereka.  Masyarakat setempat bersama RT telah berinisiatif melakukan swadaya, namun bantuan lebih besar masih sangat diperlukan.

 

"GMOCT mengajak para dermawan untuk turut menyisihkan sebagian rezekinya guna meringankan beban keluarga Bapak Asep Taryana," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.  Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi media online Penajournalis.com menambahkan, "Semoga donasi yang terkumpul dapat membantu meringankan penderitaan keluarga korban dan mempercepat pembangunan kembali rumah mereka."

 

Bagi Anda yang ingin membantu, dapat menyalurkan donasi melalui:

 

- No Kontak: 0838-3063-6384 (a/n Abuy Jamhur) dan 0813-9407-7193 (a/n Zaenal Arif Rahman, Ketua RT)

- No Rekening: 4161 0108 7541 534 (a/n Zaenal Arif Rahman)

 

Mari kita bersama-sama meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah.  Semoga kepedulian kita dapat memberikan sedikit harapan bagi keluarga Asep Taryana untuk bangkit kembali.


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *