Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satgas Citarum dan DLH Diduga Lamban Tangani Pencemaran Limbah PT MAP

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengutip laporan Matainvestigasi.com, menyoroti dugaan lambannya penanganan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Multi Adira Plasindo (MAP) di Kawasan Industri De Prima Terra, Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.  Meskipun Satgas Citarum Harum telah menutup saluran pembuangan limbah ilegal yang dibocorkan oleh pabrik tersebut pada Kamis (23/01),  GMOCT menilai penanganan kasus ini masih jauh dari kata tuntas.

 

Laporan Matainvestigasi.com menyebutkan bahwa penutupan saluran pembuangan limbah cair tersebut hanya dilakukan dengan penambalan semen, tanpa adanya tindakan lebih lanjut untuk memastikan kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT MAP dan jenis limbah cair yang dihasilkan.  Hal ini menunjukkan dugaan kurangnya pemahaman Satgas Citarum Harum terhadap fungsi IPAL dan jenis limbah industri.

 

GMOCT menilai, tindakan penutupan sementara ini tidak memberikan efek jera dan tidak menyelesaikan masalah pencemaran secara tuntas.  Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran ini berpotensi memicu terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

 

Lebih lanjut, GMOCT mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Soreang yang dinilai kurang masif dalam mendeteksi pencemaran lingkungan.  DLH seharusnya tidak hanya bergantung pada laporan yang ada, tetapi juga melakukan pengawasan secara aktif dan proaktif.

 

GMOCT menekankan pentingnya pendekatan pentahelix dalam menangani kasus ini, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan.  Sanksi yang berat dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

 

Kesimpulannya, GMOCT menilai penanganan kasus pencemaran limbah PT MAP oleh Satgas Citarum Harum dan DLH Soreang masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan.  Tindakan yang lebih komprehensif dan tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelaku industri yang melanggar aturan.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Matainvestigasi.com


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

GMOCT dan Publik Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT MAP di Kawasan Industri De Prima Terra

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyoroti temuan dugaan pembuangan limbah cair oleh PT Multi Adira Plasindo (MAP) di Kawasan Industri De Prima Terra, Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.  Informasi ini didapat GMOCT dari media online Matainvestigasi.com.

 

Berdasarkan laporan Matainvestigasi.com, PT MAP diduga membuang limbah cair hasil cucian gilingan kabel dan material lainnya ke saluran air (selokan) dengan cara membobok tembok pabrik.  Kejadian ini terekam kamera pada Rabu, 27 Januari 2025.  Dugaan ini bukan yang pertama kali terjadi, mengingat sebelumnya PT MAP juga pernah disidak oleh Satgas Citarum Harum, namun tampaknya belum memberikan efek jera.

 

Pihak PT MAP, melalui Awan, memberikan klarifikasi bahwa cairan tersebut bukanlah limbah, melainkan hanya hasil cucian tangan para pekerja.  Awan menyatakan akan menutup akses pembuangan tersebut jika hal ini menjadi masalah.  Ia juga mengaku pernah dipanggil Polda Jabar terkait masalah limbah, namun tidak mengikuti prosesnya secara detail.

 

Namun, keterangan Awan diragukan mengingat temuan di lapangan menunjukkan adanya endapan lumpur, bijian, dan serabut hasil gilingan kabel dengan air berwarna hitam dan berbau menyengat.  Klarifikasi tersebut dinilai sebagai upaya mengelak dari tanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan.

 

Temuan ini kembali mempertanyakan efektivitas Program Citarum Harum menjelang masa akhir program.  GMOCT menilai masih adanya praktik kucing-kucingan antara pihak berwenang dan industri nakal menunjukkan ketidakpastian dan kurangnya ketegasan dalam penindakan dan pemberian sanksi.  GMOCT berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT MAP agar kasus serupa tidak terulang kembali.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Matainvestigasi.com


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Kadishub Kuningan, Beni Prihayantuo, Raih Penghargaan Indonesia Leader Awards 2025

By On Januari 24, 2025



Kuningan, Jawa Barat – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayantno, S.Sos., M.Si., meraih penghargaan bergengsi kategori The Most Promising Indonesia 2025 Kolaborasi, Sinergi, dan Integritas di ajang “Indonesia Leader Awards 2025”. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Beni dalam meningkatkan pelayanan di bidang perhubungan Kabupaten Kuningan.
 
Ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Seven Media Asia, Asia Global Council, The Leaders Magazine Indonesia, dan Inspiring Women Magazine di Bali pada Jumat, 17 Desember 2025, memberikan apresiasi kepada para pemimpin terbaik di Indonesia. Para penerima penghargaan berasal dari berbagai sektor, termasuk kepala daerah, legislatif, kepala kejaksaan, dan pimpinan perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
 
Founder Seven Media Asia, Reza Batara Putra, MBA, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan pencapaian kinerja dan prestasi kepemimpinan yang membawa perubahan signifikan dan inovasi baru untuk mewujudkan visi Indonesia Maju. Proses penilaian dilakukan secara kualitatif berdasarkan kinerja dan kepemimpinan selama tahun 2023-2024, meliputi Overall Performance, Responsibility, dan Attractiveness.
 
Beni Prihayantno, yang juga merupakan pembina di media online Kabar SBI, Ketua Dewan Pimpinan KORPRI Kabupaten Kuningan, dan Ketua PSSI Kabupaten Kuningan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diraih. Ia mendedikasikan penghargaan ini kepada seluruh tim Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Bupati terpilih Dr. H. Dian Rachmat Yanuar M.Si, jajaran Dishub (khususnya Bidang Prasarana Perparkiran), Pemerintah Daerah, Keluarga Besar KORPRI Kuningan, Ardika dari media, serta orang tua dan keluarganya.
 
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan di bidang perhubungan, menjaga integritas, dan menjalankan tata kelola yang baik,” ujar Beni. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Seven Media Asia, Asia Global Council, dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan penghargaan ini.
 
Penghargaan ini diharapkan dapat menginspirasi pemimpin lain untuk terus berkontribusi positif dalam membangun bangsa.
 
(IKP/DISKOMINFO)

Oknum Pengawas SPBU di Parigi, Pangandaran Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By On Januari 24, 2025



BM.Online - Pangandaran, Jawa Barat – Program Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh oknum di SPBU 3446306, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi dalam jerigen besar, yang kemudian didistribusikan ke pengecer.
 
Informasi ini didapatkan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak) dari media online Aktivitasindonesia.com. Berdasarkan laporan investigasi gabungan dari Media Aktivis Indonesia.Com, Lembaga Aliansi Indonesia, Media Analisa Global TV, dan Palapa TV, SPBU tersebut diduga melakukan penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi kepada tengkulak yang menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter. Padahal, barcode yang digunakan seharusnya diperuntukkan bagi mesin rumput dengan kuota 15 liter pertalite.
 
Pengawas SPBU berinisial A, saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Januari 2025, berdalih bahwa penjualan BBM ke jerigen berdasarkan rekomendasi dari SKPD Pertanian. Ia juga mengklaim adanya kerjasama kontrak (MOU) dengan pihak Polres Pangandaran untuk penitipan 7 ton Pertalite per bulan dalam jerigen. Namun, ia membantah bertanggung jawab atas pendistribusian BBM tersebut ke pengecer.
 
Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, melalui Ketuanya Asep Zamzam, mengecam keras praktik ini. Ia menilai tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, serta melanggar hukum. Asep Zamzam mendesak BPH Migas Pertamina untuk segera memblokir SPBU 3446306 dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia juga berharap agar Kapolres Pangandaran lebih tegas dalam menindaklanjuti kasus ini dan tidak melindungi para mafia BBM ilegal.
 
Laporan ini telah disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Mabes Polri Abdul Karim, dan Ketua BPH Migas Pertamina Erika Retnowati, dengan harapan agar kasus ini segera diproses dan oknum yang terlibat diusut tuntas. Pihak-pihak terkait juga diminta untuk menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.

#No Viral No Justice 
 
Team/Red (Media Aktivisindonesia)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Aktivis dan Publik Kecam Kebebasan Maya Andriati Pasca Vonis Berat 4 Tahun Penjara, Kasus Pasar Cigasong, Belum Ditahan? Ada Apa?

By On Januari 23, 2025



 
Majalengka, Jawa Barat – Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan, mengecam keras pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan pasca vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong. Saeful Yunus, yang dikawal tim liputan khusus GMOCT, hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, dan menyaksikan vonis tersebut. Vonis empat tahun penjara ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan, dan setara dengan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa utama lainnya: Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif. Meskipun sudah divonis, Maya tetap bebas berkeliaran dan masih menjabat di salah satu dinas di Kabupaten Majalengka. Hal ini menurut Saeful Yunus merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak konsistennya penegakan hukum.
 
"Saya menyaksikan sendiri vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepada Maya Andriati," tegas Saeful Yunus. "Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, dan setara dengan hukuman para terdakwa utama lainnya. Namun yang mengejutkan, dia dibebaskan tanpa penahanan! Ini sangat mengecewakan dan mempertanyakan komitmen penegak hukum." Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan Maya, seorang terpidana yang telah divonis bersalah, untuk tetap bebas dan bahkan masih dapat menandatangani dokumen negara. "Ini sangat tidak masuk akal! Bagaimana bisa seorang terpidana korupsi yang telah divonis bersalah masih bisa menjalankan tugas pemerintahan? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita!" ujarnya dengan nada geram.
 
Majelis hakim, yang diketuai Hakim Panji Surono, memutuskan Maya bersalah atas korupsi proyek Pasar Cigasong berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Hakim menggunakan pasal alternatif yang lebih berat daripada tuntutan jaksa yang semula mendasarkan pada Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 UU Tipikor.
 
Saeful Yunus juga menyoroti proses persidangan dan kembali mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi. Ia mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran jika Kejaksaan Negeri Jawa Barat tidak segera menahan Maya Andriati. "Kami meminta perlakuan hukum yang sama dan adil. Jika Maya Andriati tidak ditahan, kami akan turun ke jalan!" tegasnya.
 
Terkait ancaman yang mungkin diterimanya, Saeful Yunus menyatakan kesiapannya. "Bahaya? Itu sudah bagian dari hidup saya sebagai aktivis. Selama saya memperjuangkan kebenaran dan kepentingan banyak orang, saya siap," ungkapnya dengan penuh keyakinan. Ia berharap pemerintah lebih profesional dan ketat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, terlepas dari kepentingan politik.
 
Wawancara ini menyoroti kekhawatiran publik akan tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Majalengka, khususnya terkait kasus Pasar Cigasong. Kehadiran Saeful Yunus langsung di persidangan dan kecamannya terhadap pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan semakin memperkuat sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Team/Red (Jabarindo/Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Keluarga Terduga Pelaku Pengerusakan di Bima Desak Mabes Polri Adili Oknum Penyidik

By On Januari 23, 2025



Bima, NTB - (GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, berdasarkan informasi dari Panca Buana News) Keluarga terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah di Ngali pada 8 Desember 2023 mendesak Mabes Polri untuk segera mengadil oknum penyidik Polres Kabupaten Bima. Keluarga menilai penyidik telah menyalahgunakan wewenang dan menghakimi rakyat kecil. Pernyataan ini disampaikan oleh Hamdin NTB, perwakilan keluarga, pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 01.27 dini hari. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Panca Buana News.
 
Hamdin mempertanyakan surat dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Raba Bima terhadap terduga pelaku, Erison alias Doris. Ia menilai surat dakwaan tersebut menyimpang dari fakta yang terjadi di lapangan. "Surat dakwaan itu hasil penyelidikan penyidik Polres Bima. Sama seperti bayi yang lahir dari rahim ibunya, surat dakwaan berasal dari hasil penyidikan polisi," ujar Hamdin.
 
Kejanggalan paling mencolok, menurut Hamdin, adalah kesalahan identifikasi korban. Surat dakwaan menyebutkan Hermansyah sebagai korban pembunuhan, padahal korban sebenarnya adalah Abdul Haris alias Hare. "Ini sangat membingungkan dan menunjukkan adanya dugaan permainan di balik layar. Profesionalitas kinerja oknum penyidik Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima sangat diragukan," tegasnya.
 
Hamdin juga menyoroti ketidakhadiran seorang penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima berinisial F dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang jelas, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran tanggung jawab.
 
Lebih lanjut, Hamdin menuding penyidik Polres Bima telah melakukan kesalahan administrasi yang fatal. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Erison alias Doris dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kronologis peristiwa yang sebenarnya. "BAP tersebut seperti cerita dongeng yang dibuat-buat. Kejadian peristiwa dan isi BAP berbeda," ungkap Hamdin.
 
Karena itu, Hamdin mendesak Divisi Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTB untuk segera memanggil dan mengadil oknum penyidik yang terlibat. "Persoalan ini bukan masalah lelucon, melainkan masalah serius yang membutuhkan keadilan. Kami tidak bermaksud mencoreng nama baik Polri, tetapi meminta penjelasan dan keadilan," tandasnya. Hamdin menegaskan bahwa ini bukan kasus pertama yang menunjukkan ketidakprofesionalan oknum penyidik tersebut.

#No Viral No Justice 
 
Penulis: Hamdin NTB (Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Pasar Cigasong: Perlakuan Istimewa Maya, Tersangka yang Masih Bertugas dan Dikawal Rombongan Menggunakan Mobil Dinas Nopol E 1132 U

By On Januari 23, 2025




 
BANDUNG, 24 Januari 2025 – Sidang putusan vonis terhadap Maya, salah satu tersangka kasus pembangunan Pasar Cigasong yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, menyita perhatian publik.  Kehadiran Maya di Pengadilan Tinggi Bandung hari ini dengan mobil mewah Pajero, dan didampingi (dikawal) rombongan yang menggunakan mobil dinas camat berplat merah Nopol E 1132 U, menimbulkan pertanyaan terkait perlakuan istimewa yang diterimanya, berbeda jauh dengan tersangka lainnya seperti Irvan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Asan Latif (mantan PJ Bupati Bandung Barat).
 
Yang lebih mengejutkan, Maya, yang berstatus tahanan kota, masih aktif bertugas di salah satu dinas Pemkab Majalengka dan bahkan masih menandatangani dokumen negara sejak awal ditetapkan sebagai tersangka.  Hal ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan terhadap kode etik PNS dan aturan hukum yang berlaku.  Apakah dibenarkan kendaraan operasional dinas camat digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan?
 
Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan Kabupaten Majalengka yang sejak awal mengawal kasus ini dan mendampingi Irvan Nur Alam, menyatakan,  "Perlakuan istimewa yang diterima Maya ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau ketidakadilan dalam proses hukum.  Ini mencederai rasa keadilan masyarakat."  Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
 
Terkait kode etik PNS, jelas bahwa seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya tidak lagi menjabat dan dilarang menandatangani dokumen kedinasan.  Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi juga merupakan pelanggaran yang serius.  Kasus ini perlu menjadi perhatian serius bagi aparatur pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas.

Terpantau Maya dikawal rombongan yang menggunakan Mobil plat merah Nopol E 1132 U, saat terparkir  di halaman kejaksaan negeri Bandung.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

AKP Suwondo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tiga Dusun Kebonagung

By On Januari 23, 2025



Demak, Jawa Tengah – AKP Suwondo, Kapolsek Kebonagung Polres Demak Polda Jateng, bersama para Bhayangkari, pada Kamis, 23 Januari 2025, menyalurkan bantuan kepada korban banjir di tiga dusun di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.  Banjir yang terjadi akibat jebolnya tanggul pada 21 Januari 2025 telah mengakibatkan dampak yang cukup signifikan di Dusun Sekarpetak, Dusun Wareng, dan Dusun Lendok, dengan 1.006 rumah dan 4.024 jiwa terdampak.
 
Berdasarkan data resmi BPBD Demak yang dirilis pukul 15.00 WIB pada 21 Januari 2025, banjir tersebut tidak hanya merendam rumah warga di tiga dusun tersebut, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada 1 Balai Desa, 5 sekolah, pertanian seluas 540 hektare, 15 tempat ibadah, dan 79 usaha peternakan di wilayah yang lebih luas.
 
"Kami turut prihatin atas musibah banjir yang menimpa warga di Dusun Sekarpetak, Dusun Wareng, dan Dusun Lendok, Desa Kebonagung," ujar AKP Suwondo.  "Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, kami bersama para Bhayangkari memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk meringankan beban para korban."
 
Bantuan yang diberikan berupa paket sembako yang berisi beras, mie instan, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya.  Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban banjir selama masa pemulihan.  AKP Suwondo juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPBD Demak dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan situasi dan memberikan bantuan yang dibutuhkan.
 
"Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir di tiga dusun ini," lanjut AKP Suwondo. "Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan mengikuti arahan dari pihak berwenang."
 
Kehadiran AKP Suwondo dan para Bhayangkari dalam penyaluran bantuan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen Polri dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.  Aksi nyata ini diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan bagi para korban banjir untuk segera pulih dan bangkit kembali.  Fokus bantuan kali ini tertuju pada tiga dusun yang terdampak paling parah di Desa Kebonagung.

Yusman

SPBU 34-453-16 Cimalaka Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By On Januari 23, 2025



BM.Online // Sumedang - Pengawas SBPU 34.453.16. yang berlokasi di Jl. Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut. Penanggung jawab SPBU, Pengawas SPBU menyampaikan pernyataan resmi kepada media pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Pengawas, pemberitaan yang tayang beberapa media online yang berjudul SPBU 34.453.16 Diduga Bekerjasama dengan Pengusaha BBM ilegal itu hanya kesalah pahaman.


Berawal dari beberapa mobil truk bak yang sedang mengisi BBM jenis solar saat Sabtu Siang ,18 Januari 2025. Mobil Truk yang mengantri mengisi Dexlite untuk keperluan proyek.

Pengawas SPBU,  mengatakan truk itu sedang mengisi Dexlite bukan biosolar. Adapun peruntukannya guna proyek pengembangan di sekitar lokasi SPBU.

"Jadi bukan ngisi Bio solar, itu Dexlite. Kenapa ngisi nya siang dikarenakan kalau sore sering antri" ujarnya. 

Selain itu, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang mengantri kalau di sore hari, Sebab kelancaran mobil masyarakat saat mengisi bensin yang diutamakan. 

"Kami juga ada bukti CCTV dan struk saat pengisian malam itu. Kami juga sudah klarifikasi ke pihak Pertamina,"katanya.  


Red/Tim

Dua Ruang Kelas SMPN 1 Sindangwangi Ambruk Usai Direnovasi, Diduga Dana Pembangunan di Sunat Mafia

By On Januari 23, 2025



Majalengka, Jawa Barat Kamis 23 Januari 2024 - Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di SMPN 1 Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dua ruang kelas yang baru saja selesai direnovasi ambruk. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan besar terkait kualitas renovasi yang dilakukan.
 
Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan puing-puing bangunan berserakan di halaman sekolah. Bangunan yang ambruk tampak mengalami kerusakan yang cukup parah. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan mengingat sekolah tersebut masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
 
Belum diketahui secara pasti penyebab ambruknya dua ruang kelas tersebut. Namun, dugaan sementara mengarah pada kurangnya kualitas konstruksi bangunan yang kurang baik. Pihak sekolah dan dinas terkait tengah melakukan investigasi untuk menyelidiki penyebab pasti kejadian ini.
 
Saeful Yunus S.E., M.M. Tuntut Investigasi Transparan
 
Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka, menyikapi kejadian ini dengan tegas. Ia menuntut agar dilakukan investigasi yang transparan dan tuntas untuk mengungkap penyebab ambruknya bangunan tersebut.
 
"Kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Kita harus memastikan bahwa investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelaku yang bertanggung jawab atas ambruknya bangunan ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Saeful Yunus.
 
Ia juga meminta agar pihak terkait segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki bangunan yang rusak dan memastikan keselamatan siswa-siswi SMPN 1 Sindangwangi. "Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Keselamatan anak-anak kita harus menjadi prioritas utama," tambahnya.
 
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan siswa-siswi di sekolah tersebut. Semoga investigasi yang dilakukan dapat mengungkap penyebab pasti kejadian ini dan memberikan solusi yang tepat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Viral Oknum ASN Kuningan Sawer Uang Diduga Bos RS Mitra Husada, Sebut Media Cari-cari Kesalahan, Ketum GMOCT Geram

By On Januari 23, 2025



BM.Online // Kuningan, Jawa Barat – Video viral seorang oknum Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDM) Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang membuang-buang uang sambil berjoget dalam sebuah acara menggunakan seragam dinas saat jam kerja, memicu kecaman publik dan desakan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini, mendapat sorotan tajam dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Rabu (22 Januari 2025).
 
Agung Sulistio, Pemimpin Redaksi SBI (dan Kepala Pengawasan Keanggotaan GMOCT), mendesak agar oknum ASN tersebut diperiksa LHKPN terkait aset dan dugaan kepemilikannya atas Rumah Sakit (RS) Mitra Husada di Kecamatan Ciawigebang. Ia juga meminta Badan Kehormatan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kuningan untuk memberikan sanksi tegas atas tindakan yang dinilai mencederai marwah pemerintah daerah dan menyinggung perasaan ASN serta masyarakat Kuningan, di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran.
 
Peraturan terkait LHKPN, yang meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Harta yang dilaporkan meliputi harta pribadi pejabat, harta pasangan, dan harta anak yang ditanggung.
 
GMOCT, yang sebelumnya telah memberitakan peristiwa ini dengan judul "Oknum Pejabat Kuningan Buang-buang Uang di Pesta, Picu Kemarahan Publik dan Kecaman GMOCT Ditengah Krisis Keuangan Pemda" pada 22 Januari 2025 (berdasarkan informasi dari KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT), kembali menyoroti sikap oknum ASN tersebut. Saat diwawancarai oleh tim liputan khusus GMOCT, oknum ASN yang diduga sebagai bos RS Mitra Husada tersebut menyatakan, "Biasa kalau media cari-cari kesalahan."
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menilai pernyataan tersebut sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap tugas dan fungsi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tugas media adalah mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus memberikan update terbaru dan memerintahkan Pimred Media Online Kabarsbi untuk mendatangi BKSDM agar sang Oknum ASN tersebut diperiksa dan harus juga meminta maaf kepada seluruh awak media yang disebutkan nya "Cari-cari kesalahan".
 
#No Viral No Justice 

Sumber: KabarSBI 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Menyuarakan Aspirasi Masyarakat, Puluhan Masa Menggeruduk Kantor Dinas Dindikbud Dan DKP. Provinsi Banten

By On Januari 23, 2025




BM.Online - Salam gabungan aliansi reformasi banten Puluhan masa menggeruduk dua kantor kepala dinas provinsi banten unjuk rasa ( UNRAS) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan permainan kongkalikong terkait metode E- katalog konstruksi.
Serang -Benteng merdeka.Online diketahui lembaga kebijakan barang jasa pemerintah( LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 tahun 2022 prinsipnya berdasarkan analisa kami aturan atau kebijakan tersebut lebih dari belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-purchasing lebih banyak dari pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran, seperti elektronik, mebeler sekolah ,buku alat kendaraan dan lain-lain bukan pekerjaan konstruksi yang mana lebih item- item di dalam nya.pada kamis 23/1/2025.

Menurut kami dengan penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog sangat rawan dengan korupsi sebagai contoh, Pekerjaan konstruksi peningkatan jalan , pejabat pembuatan komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender.

pekerjaan konstruksi peningkatan jalan pejabat, pembuat komitmen (PPK)menunjuk calon penyedia secara langsung ,tanpa proses seleksi seperti tender yang bersertifikat badan usaha, merupakan syarat wajib bagi penyedia dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang mana dikeluarkan oleh LSBU-Lembaga sertifikat badan usaha yang di akreditasi oleh LPJK.

Menurut.  Irpan selaku ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM-Lentera) melakukan metode E- katalog konstruksi rawan akan KKN karena tida ada nya  transparansi atau terbuka,beda hal nya dengan metode 
tender terbuka menurut analisa kami. Seharusnya untuk kegiatan konstruksi lebih baik dengan metode tender terbuka atau secara lelang.
 
Masih lanjut kata Irpan meminta dalam tuntutan di antara nya sebagai berikut.
1.kami meminta kepada ke
Aliansi Reformasi menuntut :
1.Kami meminta kepada kepala dinas,untuk mempertanggung jawabkan kegitan-kegiatan yang berjalan menggunakan E-Katalog kontruksi.
2.Dugaan adanya main mata antara dinas dan penyedia,sehingga meloloskan perusahaan yang SBU nya mati atau tidak sesuai ID subkualifikasinya.
3.meminta kepada Dinas Dinas,PPK,PPTK,untuk memberikan klarifikasi tertulis atas hal tersebut di atas secara menyeluruh dari awal proses hingga akhir kegiatan.


Dengan sebagai mana diatur pada keputusan kepala
LKPP No 122 tahun 2022.PPK/PP dapat memilih salah satu dari dua( Dua) fitur aplikasi yang telah tersedia, yaitu fitur "negosiasi harga atau fitur"mini kompetisi "
Pada prinsipnya, penggunaan kedua fitur ini memiliki 
tujuan dan fungsi yang sama, yaitu mengoreksi harga tayang Produk.

Berdasarkan menurut analisa kami Dinas pendidikan dan dinas kelautan dan perikanan Provinsi Banten melakukan dari beberapa Paket pekerjaan konstruksi yang diduga secara paksa melalui metode E- katalog untuk menghindari lelang tender terbuka yang mana di duga untuk pekerjaan -pekerjan tersebut juga spesifikasi dan volume pekerjaan nya dilakukan menggunakan metode E-katalog karena menurut analisa kami akan terjadi gagal beli pada proses aplikasi dilapangan nanti nya.

Bukan hanya itu saja dinas pendidikan Dan dinas kelautan , perikanan Provinsi Banten telah melakukan dari beberapa paket pekerjaan yang kami duga telah terjadi ada nya Indikasi Persekongkolan antara pihak dinas dan pihak penyedia Pada paket-paket tersebut, di duga ada nya Indikasi dugaan modus persekongkolan permainan kongkalikong dengan dinas.

Dengan melakukan metode E-katalog kami menduga itu merupakan sebagai modus PPK dan penyedia untuk 
memuluskan dan memenangkan salah satu penyedia 
dengan tida melalui proses lelang, PPK tinggal klik atau
memilih penyedia dengan secara langsung , jelas hal 
tersebut sangat lah tida ada nya tranparansi dan di duga modus operandi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tambah nya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait sampai  saat ini belum bisa terkonfirmasi untuk dimintai keterangan dan jawaban tututup nya


(Masturo)

Wakapolres Metro Tangerang Kota Berganti ke AKBP Eko Bagus Riyadi

By On Januari 22, 2025



TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kombes Pol Yolanda Evelyn Sebayang, kepada AKBP Eko Bagus Riyadi.

Seperti diketahui, Kombes Pol Yolanda Evalyn diangkat dalam jabatan baru sebagai Penyidik Madya Bareskrim Polri. Ia menjabat sebagai Wakapolres Metro Tangerang Kota pada periode Desember 2023 hingga Januari 2025.

Acara sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di lapangan upacara Gedung Mapolres, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan,  Kecamatan Tangerang, Rabu 22 Januari 2024.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa pergantian ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan tantangan dan dinamika yang dihadapi di setiap wilayah.

"Didalam suatu organisasi rotasi mutasi adalah hal yang biasa. Serah terima jabatan ini juga dalam rangka proses penyegaran dan promosi kepada pejabat utama Polri," ujar Zain.

Zain mengaku, Kombes Pol Yolanda Evelyn Sebayang banyak membantu dalam mengelola organisasi di Polres Metro Tangerang Kota, Ia pun mendoakan kesuksesan ditempatkan pada posisi yang baru.

"Kepada Wakapolres yang baru, banyak tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Dapat membantu saya dalam mengelola organisasi di Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.


BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

By On Januari 22, 2025

BII, FMO, SUSI Partners_Signing at British High Commission, Singapore. 

Platform investasi bersama ini merupakan bagian dari strategi SUSI di Asia Tenggara, yang telah mengamankan komitmen baru sebesar USD 139 juta.

JAKARTA, BM.Online – Sebuah platform energi terbarukan berskala utilitas baru, Sustainable Asia Renewable Assets (“SARA”), telah didirikan secara bersama oleh British International Investment (“BII”), lembaga keuangan pembangunan Inggris dan investor berdampak, FMO, bank pembangunan kewirausahaan Belanda, serta SUSI Partners, manajer spesialis investasi infrastruktur transisi energi.

Didirikan dalam kerangka SUSI Asia Energy Transition Fund (“SAETF”), platform ini bertujuan untuk membangun portofolio proyek energi terbarukan 500 MW di berbagai pasar Asia Tenggara yang terpilih hingga akhir masa hidup dana SAETF.

Fokus awal dari platform investasi bersama ini adalah untuk memulai konstruksi dan operasi proyek-proyek greenfield.

Ada juga rencana bagi SARA untuk mengembangkan jalur proyeknya sendiri di seluruh Asia Tenggara untuk menciptakan platform energi terbarukan yang dapat diperluas dan independen.

Pembangkit listrik tenaga angin Dam Nai di Vietnam, yang diakuisisi SUSI pada Oktober 2024, akan menjadi aset utama SARA.

BII dan FMO masing-masing berinvestasi sebesar USD 70 juta dan USD 50 juta melalui komitmen investasi bersama ke SARA dan komitmen tambahan ke SUSI Asia Energy Transition Fund (“SAETF”).

Didukung oleh komitmen lebih lanjut ke SAETF dari investor yang ada dan baru, SUSI telah lebih dari dua kali lipat ukuran strateginya yang berfokus pada Asia Tenggara dari USD 120 juta menjadi USD 259 juta (termasuk investasi bersama langsung).

Dana ini sepenuhnya didedikasikan untuk proyek infrastruktur energi berkelanjutan di Asia Tenggara.

Dengan posisi Asia Tenggara yang semakin berkembang sebagai pusat manufaktur dan industri global, wilayah ini diperkirakan akan menyumbang lebih dari seperempat pertumbuhan permintaan energi global hingga 2035, menurut Badan Energi Internasional (“IEA”).

Mengingat hampir 80 persen peningkatan permintaan energi di Asia Tenggara telah dipenuhi oleh bahan bakar fosil sejak 2010, dampak iklim per dolar yang diinvestasikan dalam transisi energi di wilayah ini termasuk yang tertinggi di dunia.

Dengan kehadiran di Singapura sejak 2019, SUSI telah menjadi pelopor dalam transisi energi di Asia Tenggara.

Setelah menutup SAETF pada 2023 dengan total USD 120 juta, dana ini dibuka kembali pada 2024 berdasarkan aliran investasi yang kuat dan permintaan dari para investor (limited partners).

Portofolio SAETF saat ini berfokus pada proyek energi terbarukan berskala utilitas serta proyek pembangkit terdistribusi dan efisiensi energi dengan pelanggan komersial dan industri di pasar Asia Tenggara yang sedang berkembang.

Hingga saat ini, dana ini telah berinvestasi di Vietnam, Filipina, Thailand, dan Kamboja.

Managing Director and Head of Asia BII, Srini Nagarajan mengatakan, sektor energi bersih yang berkembang di Asia Tenggara menawarkan potensi besar untuk investasi iklim.

“Lembaga keuangan pembangunan seperti kami dapat memainkan peran penting dalam transisi ini. Kami sangat senang dapat bermitra dengan SUSI dan FMO untuk meluncurkan platform berskala utilitas baru di wilayah ini dan meningkatkan dukungan kami untuk SAETF, yang merupakan investasi pertama BII di wilayah ini dalam strategi kami saat ini antara 2022 dan 2026,” ujarnya.

FMO’s Private Equity Director, Peter Byrde mengatakan, melalui investasi ini, SARA akan dapat menyediakan energi bersih bagi negara-negara di Asia Tenggara yang memiliki kebutuhan jelas akan tambahan daya sambil mendiversifikasi matriks energi mereka.

“Di FMO, kami berkomitmen untuk memiliki portofolio net-zero pada tahun 2050, berusaha menuju keselarasan jalur 1,5ºC baik di tingkat portofolio maupun investasi. Karena transaksi ini tidak hanya memungkinkan kami untuk berinvestasi di berbagai pasar menarik, tetapi juga memungkinkan kami untuk memaksimalkan dampak kami karena ini adalah transaksi sepenuhnya hijau. Ini adalah peluang yang jelas sejalan dengan strategi PE Energy kami. Kami berharap dapat mendukung proyek-proyek pengembangan tahap akhir ini di seluruh wilayah,” tuturnya.

Head Asia at SUSI Partners, Wymen Chan mengatakan, meskipun karakteristik politik, ekonomi, dan sosial yang berbeda di setiap negara di Asia Tenggara memerlukan keahlian dan jaringan lokal yang kuat.

“Kami percaya bahwa wilayah ini memberikan kami peluang yang sangat menarik untuk memberikan imbal hasil yang berdampak bagi klien kami. Dukungan dari lembaga-lembaga terkemuka seperti BII dan FMO sangat penting untuk menarik lebih banyak modal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur energi berkelanjutan di wilayah ini,” ujarnya.

Dengan prospek ekonomi yang menguntungkan, munculnya kerangka kebijakan yang mendukung, dan potensi mitigasi iklim yang substansial di wilayah ini, SUSI Partners, BII, dan FMO tetap berkomitmen penuh untuk memajukan pembangunan infrastruktur transisi energi di wilayah ini.

Tentang British International Investment (BII)

British International Investment adalah lembaga keuangan pembangunan Inggris dan investor berdampak.

Sebagai mitra investasi yang tepercaya bagi bisnis di Afrika, Asia, dan Karibia, BII berinvestasi untuk menciptakan ekonomi yang produktif, berkelanjutan, dan inklusif di pasar kami.

Antara 2022-2026, setidaknya 30 persen dari total komitmen baru BII berdasarkan nilai akan berada di pembiayaan iklim.

BII juga merupakan anggota pendiri 2X Challenge yang telah mengumpulkan lebih dari $33,6 miliar untuk memberdayakan pengembangan ekonomi perempuan.

Perusahaan ini memiliki investasi di lebih dari 1.580 bisnis di 65 negara dan total aset bersih sebesar £8,5 miliar.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.bii.co.uk | tonton di sini. Ikuti British International Investment di LinkedIn dan X.

Tentang FMO

FMO adalah bank pembangunan kewirausahaan Belanda. Sebagai investor berdampak terkemuka, FMO mendukung pertumbuhan sektor swasta yang berkelanjutan di negara-negara berkembang dan pasar yang sedang berkembang dengan berinvestasi dalam proyek dan wirausahawan yang ambisius.

FMO percaya bahwa sektor swasta yang kuat mengarah pada pembangunan ekonomi dan sosial dan memiliki rekam jejak lebih dari 50 tahun dalam memberdayakan wirausahawan untuk membuat ekonomi lokal lebih inklusif, produktif, tangguh, dan berkelanjutan.

FMO fokus pada tiga sektor yang memiliki dampak pengembangan tinggi: Agribisnis, Makanan & Air, Energi, dan Lembaga Keuangan.

Dengan total portofolio yang dikomitmenkan sebesar EUR ~13 miliar yang mencakup lebih dari 85 negara, FMO adalah salah satu bank pembangunan sektor swasta bilateral yang lebih besar di dunia.

Untuk informasi lebih lanjut: silakan kunjungi www.fmo.nl.

Tentang SUSI Partners

SUSI Partners adalah manajer investasi independen dan spesialis yang memberikan akses kepada investor institusi ke peluang infrastruktur swasta menengah yang muncul dari transisi energi global.

Dengan lebih dari 15 tahun aktivitas dan lebih dari EUR 2,1 miliar modal investor yang dihimpun hingga saat ini, perusahaan ini memiliki rekam jejak yang terbukti dalam tema investasi transisi energi, mencapai imbal hasil yang menarik disesuaikan dengan risiko bagi klien dan penerima manfaat mereka sambil berkontribusi secara signifikan terhadap upaya mitigasi perubahan iklim global.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.susi-partners.com.


(*/red)

Pengawalan Aspirasi Warga Graha Ariabima Terus Berlanjut, GMOCT Temukan "Lempar Bola" Antar Instansi

By On Januari 22, 2025

 

BM.Online //Ungaran, Kabupaten Semarang –  GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) kembali mengawal aspirasi warga Perumahan Graha Ariabima, Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat pengerjaan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang.  Setelah pernyataan Humas TMJ (Trans Marga Jateng) yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Setda dan Pemkab Semarang (21 Januari 2025), GMOCT melakukan investigasi lebih lanjut.

 

Pada hari kedua pengawalan (23 Januari 2025), tim liputan GMOCT mengunjungi kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk meminta keterangan dari Ketua DPRD, Bondan Marutohening.  Namun, Bondan Marutohening tidak berada di kantor karena kegiatan di luar.  Meskipun tim telah mengisi buku tamu, upaya menghubungi Bondan Marutohening melalui telepon dan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil.

 

Lebih mengejutkan lagi, saat menghubungi ajudan Setda Kabupaten Semarang,  terkonfirmasi melalui rekaman percakapan WhatsApp bahwa Setda tidak dapat menerima kunjungan karena padatnya agenda.  Ajudan tersebut, Yulfika, menyatakan bahwa  secara hierarki, permasalahan ini menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang.

 

Situasi ini menimbulkan ironi.  Humas TMJ menyatakan kewenangan ada di Setda dan Pemkab Semarang, sementara Setda melemparkannya ke DPU.  Tim liputan GMOCT hanya ingin mendapatkan solusi dan statement dari Setda terkait aspirasi warga dan keadilan yang mereka perjuangkan.

 

Kunjungan berikutnya ke kantor DPU Kabupaten Semarang juga menemui kendala.  Sespri Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyatakan bahwa Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan beberapa Kepala Bidang sedang tugas luar.  Permintaan nomor kontak Sespri Kadis DPU untuk menjadwalkan pertemuan selanjutnya ditolak dengan alasan pernah menerima ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mempertanyakan adanya dugaan "lempar bola" antar instansi ini.  Ia menyinggung kemungkinan adanya Diduga "mafia kasus" atau "makelar kasus" yang menyebabkan lambatnya penyelesaian masalah ini.  Ia juga mempertanyakan keseriusan Ketua DPRD Kabupaten Semarang dalam menerima aspirasi warga, mengingat warga berharap kasus ini mendapatkan perhatian publik agar keadilan dapat ditegakkan.

 

GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga warga Perumahan Graha Ariabima mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak atas kerusakan rumah mereka.  Mereka mempertanyakan tanggung jawab pemerintah yang seharusnya melindungi warganya, terutama dalam proyek nasional seperti pembangunan jalan tol.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan: "Semoga Bermanfaat bagi Masyarakat"

By On Januari 22, 2025



BENTENGMERDEKA.ONLINE // Jawa Barat – Detasemen Gegana Polda Jabar, melibatkan Bhayangkari Ranting Detasemen Gegana, melaksanakan kegiatan penanaman tumpang sari bibit pohon pisang di kebun jagung. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 15.30 WIB hingga selesai di lokasi lahan tanam Jatiroke ini, dihadiri oleh Komandan Detasemen Gegana Polda Jabar, Kompol Adjang Suhendar, S.E., M.M., beserta personel Detasemen Gegana dan anggota Bhayangkari Ranting Detasemen Gegana.
 
Kegiatan ini melibatkan Danden Gegana, Ketua Bhayangkari Ranting Den Gegana, Kasubden Detasemen Gegana, para Pasi Detasemen Gegana, dan personel Detasemen Gegana. Penanaman tumpang sari pisang dan jagung ini merupakan wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam program ketahanan pangan.
 
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan dan mewujudkan kedaulatan pangan. Penanaman pohon juga diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih mandiri dan produktif dalam memanfaatkan lahan kosong.
 
Ketua Bhayangkari Ranting Detasemen Gegana, Ny. Neng Adjang, menyatakan, "Semoga kegiatan penanaman tumpang sari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan pangan di wilayah ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional."
 
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
 
Sumber: Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar

BPR Danatama Kuningan Diduga Tolak Itikad Baik Debitur, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK

By On Januari 22, 2025



 
BM.Online // Kuningan, Jawa Barat – BPR Danatama Kuningan diduga menolak itikad baik seorang debitur yang hendak melunasi kewajibannya. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum debitur, Dedi, warga Sukadana, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 22 Januari 2025. Debitur tersebut memiliki Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 6036-LEG/PKK/06/2023 tertanggal 27 Juni 2023, dan kini tengah mengalami kesulitan keuangan.
 
Menurut kuasa hukum, meskipun debitur memiliki niat baik untuk membayar angsurannya, BPR Danatama tidak memberikan ruang untuk restrukturisasi kredit atau keringanan utang, meskipun kondisi usaha debitur sedang mengalami penurunan. Padahal, dalam dunia perbankan, strategi restrukturisasi kredit lazim dilakukan untuk membantu debitur yang menghadapi kendala keuangan tak terduga, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023.
 
Kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank untuk memiliki keyakinan atas kemampuan debitur melunasi hutang berdasarkan analisis kreditur. Ia juga menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang relaksasi kredit bagi nasabah yang usahanya mengalami kesulitan.
 
"Jika BPR Danatama menempuh jalur hukum dengan gugatan sederhana, kami persilakan. Namun, Majelis Hakim akan mempertimbangkan asas keadilan, mengingat itikad baik debitur," tegas kuasa hukum. Ia menambahkan bahwa debitur juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004, mengingat kondisi keuangan debitur yang tengah mengalami kesulitan.
 
Kuasa hukum juga mempertanyakan izin usaha BPR Danatama dan keabsahannya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga menyoroti permintaan setoran yang tinggi dari pihak BPR Danatama, yang menimbulkan kecurigaan atas penguasaan agunan debitur.
 
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum akan melaporkan BPR Danatama ke OJK terkait izin usaha dan dugaan ketidakpedulian terhadap itikad baik debitur. Mereka juga akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak kliennya.

#No Viral No Justice 
 
Sumber: KabarSBI 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kades Semampir Kecam Pembongkaran Ruko Secara Paksa, Minta Jalur Hukum Ditempuh

By On Januari 22, 2025



BM.Online // Pati, Jawa Tengah – Kepala Desa (Kades) Semampir, Parmono, S.H., angkat bicara terkait viralnya pemberitaan pembongkaran sejumlah ruko di wilayahnya. Meskipun bangunan tersebut berada di tanah milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Tengah, Parmono menyatakan keprihatinannya dan siap membantu warga yang merasa dirugikan. Peristiwa pembongkaran yang dilakukan oleh Diana, yang disebut-sebut dilakukan secara diam-diam dan tanpa kesepakatan, terjadi pada 22 Januari 2025.
 
Parmono menjelaskan bahwa warga yang menempati ruko tersebut memiliki izin resmi dan membangun bangunan tersebut sendiri. Ia menyayangkan metode pembongkaran yang dilakukan Diana, yang disebut-sebut dilakukan secara bertahap dan sembunyi-sembunyi saat pemilik ruko tidak berada di lokasi. Parmono juga mengungkapkan adanya dugaan pencurian barang-barang di dalam ruko selama proses pembongkaran.
 
"Warga saya laporkan ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan, pencurian, dan intimidasi," ujar Parmono saat ditemui di kantor desa. Ia menambahkan bahwa seorang warga mengalami sakit akibat intimidasi yang dialaminya. Parmono menegaskan kesiapannya untuk menjadi saksi dan membela warga yang merasa dizalimi.
 
Kades Semampir juga menyatakan akan mengawal proses pelaporan secara administratif ke Bupati Pati, Gubernur Jawa Tengah, dan DPRD Pati. Ia menyayangkan kurangnya kesepakatan harga dan metode pembayaran sebelum pembongkaran dilakukan. Meskipun ada surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, Parmono menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat sebelum melakukan relokasi atau pembongkaran.
 
"Relokasi harusnya dilakukan dengan duduk bersama, ada kesepakatan, bukan dengan cara obrak-abrik seperti ini," tegasnya. Parmono juga mengkritik prioritas yang diberikan kepada pihak yang mampu membayar, sementara warga yang telah lama menempati ruko tersebut diabaikan.
 
Parmono berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan hukum ditegakkan. Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan warga dan memberikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan.
 
Sumber: Chy (centralpers.pres)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kapolda Kalsel Dukung Pengurus PWI Ilegal dan Korup Gelar HPN, Wilson Lalengke: Memalukan!

By On Januari 22, 2025


BM.Online //Banjarbaru – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, tengah menjadi sorotan setelah pernyataan dukungannya terhadap rencana gelaran Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan oleh pengurus PWI versi Hendry Ch Bangun cs. Pasalnya, kepengurusan PWI Hendry Bangun sudah dinyatakan tidak sah setelah SK Kumham (AHU – red) resmi dicabut sejak 16 Agustus 2024 lalu.


Berita terkait di sini: Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tidak Punya Legal Standing (https://www.monitordepok.co/surat-ahu-pwi-diblokir-hendry-ch-bangun-tidak-punya-legal-standing)


Dengan kondisi kepengurusan PWI versi Hendry cs yang demikian itu, maka acara HPN 2025 di Kalsel yang direncanakan berlangsung pada 10-13 Februari 2025 secara otomatis juga tidak memiliki legitimasi dan kehilangan relevansinya. Dukungan Kapolda Kalsel terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang dapat mendegradasi kredibilitas Polri sebagai perangkat resmi pemerintahan.


Menanggapi fenomena tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyatakan keheranannya atas pola pikir oknum Kapolda Kalsel, Irjenpol Rosyanto Yudha Hermawan, yang mendukung kegiatan Hendry Ch Bangun yang saat ini sedang menghadapi kasus hukum di Polda Metro Jaya. “Maaf yaa, tapi saya sungguh heran mengapa ada oknum Kapolda sedemikian tololnya, memberikan dukungan kepada dedengkot koruptor, Hendry Ch Bangun cs, dan ikut mendukung kegiatan pengurus PWI yang sudah dinyatakan tidak diakui Pemerintah Indonesia? Ini pertanda ada yang keliru dalam pengambilan keputusan oleh seorang pejabat di level Perwira Tinggi Polri,” ujar tokoh pers nasional itu melalui pesan WhatsApp-nya kepada jejaring media se-nusantara, Senin, 20 Januari 2025.


Menurutnya, yang semestinya dilakukan Kapolda Kalsel adalah mengeluarkan larangan pelaksanaan kegiatan apapun oleh pengurus organisasi yang dinyatakan tidak sah oleh negara, seperti kepengursan PWI versi Hendry Ch Bangun itu. “Aneh saja menurut saya, Kementerian Hukum dan HAM (sekarang Kementerian Hukum – red) telah menyatakan mencabut SK Kumham atau AHU kepengurusan Hendry Ch Bangun, tapi di sisi lain Polri justru tetap mendukung si Hendry itu. Artinya, Polri mengangkangi dan tidak menghormati lembaga Kementerian Hukum. Artinya juga, oknum Kapolda Kalsel otaknya tumpul alias dungu, akalnya tidak sehat,” sindir Wilson Lalengke.


Sebagaimana diberitakan, dalam audiensi yang digelar pada 14 Januari 2025 lalu bersama pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Kapolda menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia bahkan meminta jajarannya untuk mendukung kelancaran acara, termasuk memastikan keamanan bagi peserta yang hadir dari seluruh Indonesia. Namun, langkah ini justru dianggap memalukan dan tidak mencerminkan sikap bijaksana seorang pemimpin.


Kritik terhadap Kapolda Kalsel muncul karena PWI versi Hendry Ch Bangun cs yang terlibat dalam pelaksanaan HPN 2025 di Kalsel disebut sebagai organisasi yang tidak diakui pemerintah. Selain itu, Hendry Ch Bangun, juga memiliki rekam jejak buruk terkait dugaan keterlibatan korupsi dan penggelapan uang rakyat yang dilakukanya bersama beberapa pengurus PWI pusat, yang kasusnya saat ini masih bergulir di Reskrimsus Polda Metro Jaya.


“Mendukung organisasi yang legalitasnya diragukan sama saja mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kapolda seharusnya berhati-hati dan memverifikasi lebih dulu sebelum memberikan dukungan,” ujar pengamat media yang tidak ingin namanya dimediakan.


Banyak pihak menganggap tindakan Kapolda ini sebagai wujud ketidakcermatan dan kurangnya tanggung jawab moral. Bahkan, ada yang menyebut keputusan ini sebagai bentuk “ketololan” yang memperburuk citra institusi.


“Sikap ini memalukan dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip hukum. Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi bisa mendukung kegiatan yang melibatkan figur dedengkot koruptor PWI seperti Hendry Ch Bangun?” kritik seorang aktivis anti korupsi di Banjarmasin.


Publik juga menyoroti bagaimana acara ini tetap berjalan meskipun banyak yang mempertanyakan legalitasnya. Beberapa aktivis pers mendesak agar ada penyelidikan mendalam terhadap organisasi dan panitia yang terlibat, serta klarifikasi langsung dari pihak kepolisian.


Hingga berita ini diturunkan, belum didapatkan tanggapan dari Kapolda Kalimantan Selatan beserta jajarannya terkait kritik yang dialamatkan kepadanya. Namun, tekanan publik semakin menguat agar Kapolda merevisi dukungannya dan memastikan bahwa institusi kepolisian tidak terlibat dalam kegiatan yang dianggap mencederai hukum dan etika.


Sementara itu, rencana perhelatan HPN 2025 serupa juga akan dilaksanakan oleh kepengurusan PWI versi Zulmansyah Sekedang di Pekanbaru Riau pada tanggal yang sama. Kisruh legalitas kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun juga membayangi kegiatan kepengurusan PWI Zulmansyah karena hingga hari ini mereka belum mengantongi SK atau AHU dari Pemerintah. Dengan demikian, kegiatan HPN 2025 yang akan dilaksanakan oleh PWI Zumansyah Sekedang di Riau termasuk tidak sah alias illegal dan harus dilarang.


 (Sumber: PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Mantan Kepala BKPSDM Majalengka Harap Keadilan dalam Sidang Korupsi Pasar Cigasong

By On Januari 22, 2025

BM.Online //Majalengka, 21 Januari 2025 – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (20/1/2025), terdakwa Irfan Nur Alam membacakan pledoi pribadinya.  Melalui video yang beredar di WhatsApp, Irfan menyampaikan harapannya agar majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan keadilan.  Ia menegaskan telah berupaya menghadirkan fakta kebenaran selama persidangan, meskipun menyadari kebenaran seringkali terselubung kepentingan.  Irfan membantah semua tuduhan korupsi dan menolak tegas adanya pemberian uang seperti yang disebutkan dalam tuntutan JPU.  Ia bahkan mengutip ayat Al-Quran yang menekankan bahwa rencana jahat hanya akan menimpa perancangnya.  Irfan memohon putusan yang jernih, berdasarkan keadilan dan kemanusiaan, bukan hanya fakta di atas kertas.

 

Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan Kabupaten Majalengka, menanggapi hal ini dengan harapan agar vonis majelis hakim didasari keadilan tegak lurus dan fakta persidangan.  "Harapan ini," tukas Saeful, "dibaca semua rakyat Indonesia, terutama petinggi pusat di legislatif, yudikatif, eksekutif, dan para aktivis/pemerhati hukum."


Team/Red (PENAJOURNALIS)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *