Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pimpinan Redaksi SBI Agung Sulistio Tinjau Lokasi Dugaan Penyerobotan Tanah di Jember

By On Januari 27, 2025



BM.Online // Jember  – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, bersama tim dan Kepala Biro SBI Jember, melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi objek penyerobotan tanah di Dusun Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan laporan adanya pelanggaran atas hak milik ahli waris, Senin (27/01/2025) . 

Dalam kunjungan tersebut, Agung Sulistio mendapati bukti nyata berupa bekas galian batu yang mencolok di area tanah milik Mustofa, ahli waris yang memiliki dokumen sah berupa Persil 229 D, Kelas D III, nomor Khohir 1277, dengan luas lahan mencapai 12.620 meter persegi. Aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat, dengan indikasi penggunaan setidaknya lima unit alat berat di lokasi.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak milik seseorang. Tidak bisa dibiarkan pihak-pihak tertentu dengan seenaknya memanfaatkan tanah tanpa izin resmi. Kami menemukan indikasi penambangan ilegal di lahan ini,” tegas Agung Sulistio di sela-sela peninjauan.

Sebagai penerima kuasa ahli waris, Agung menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami akan melibatkan tim investigasi untuk menelusuri semua pihak yang terlibat. Dugaan adanya perusahaan dan oknum-oknum tertentu di balik kasus ini harus dibuktikan, dan jika terbukti, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Selain berencana membentuk tim investigasi, Agung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan. Langkah ini dilakukan demi melindungi hak-hak ahli waris yang telah diabaikan dan dirugikan.

Peninjauan ini turut didampingi oleh sejumlah tim dari pusat SBI dan Kepala Biro SBI Jember. Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menyampaikan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan pelanggaran serupa di masa depan.

Dugaan penyerobotan tanah dan aktivitas penambangan ilegal ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pihak ahli waris, tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Langkah hukum dan investigasi yang akan dilakukan diharapkan mampu mengungkap kebenaran sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat.

Agung Sulistio menutup kunjungannya dengan pernyataan tegas, “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Hak ahli waris harus dikembalikan, dan semua bentuk pelanggaran hukum harus diusut hingga tuntas.”

Team / RED : Agung SBI
GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama

AKBP Bintoro Klarifikasi Dugaan Pemerasan terhadap Bos Prodia, Gemetar Diperiksa 8 Jam

By On Januari 27, 2025


BM.Online //Jakarta – AKBP Bintoro akhirnya angkat bicara melalui sebuah video klarifikasi terkait isu viral yang menuding dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap bos Klinik Prodia. Video yang dirilis pada Minggu (26/1/25) ini menunjukkan AKBP Bintoro dengan wajah yang tampak lelah, suara bergetar, serta tangan gemetar, menyampaikan pembelaannya atas kabar yang beredar di masyarakat.


Mengawali klarifikasinya, AKBP Bintoro memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat isu tersebut. Ia menyebutkan bahwa tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya adalah murni fitnah. Peristiwa ini, menurutnya, bermula dari pengungkapan kasus kejahatan seksual dan tindak pidana (Undang-Undang) Perlindungan Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di mana AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim, menangani penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam video tersebut, AKBP Bintoro menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni AN alias Bahtiar dan B, bersama barang bukti, telah diserahkan untuk proses persidangan. Namun, pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak terima dengan penanganan kasus yang dilakukan olehnya, sehingga memunculkan berita bohong di media sosial tentang dugaan pemerasan.


“Faktanya, semua ini adalah fitnah. Tuduhan bahwa saya menerima uang sebesar 20 miliar sangat mengada-ngada,” tegas AKBP Bintoro. Ia juga menyatakan telah bersikap kooperatif selama diperiksa 8 jam oleh Propam Polda Metro Jaya, termasuk menyerahkan ponsel untuk diperiksa, serta membuka data rekening bank miliknya. Ia bahkan meminta untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya guna membuktikan bahwa tidak ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan padanya.


Selain dugaan pemerasan, AKBP Bintoro juga mengungkapkan bahwa dirinya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan menerima uang sebesar 5 miliar secara tunai dan 1,6 miliar melalui transfer sebanyak tiga kali. Tuduhan lain, yakni pembelian pangkat atau jabatan untuk mendapatkan pangkat bintang satu, loncat dari pangkatnya saat ini, AKBP, juga dibantahnya.


"Faktanya, saya termasuk terlambat dalam jenjang karir dibandingkan rekan-rekan seangkatan saya,” kilahnya.


Dalam video tersebut, AKBP Bintoro menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan AN, pihak yang melontarkan tuduhan pemerasan dan penipuan terhadapnya. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang telah beredar dan meresahkan masyarakat.


Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, institusi kepolisian, dan para pemimpinnya atas kegaduhan yang timbul. "Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," tuturnya.


Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. AKBP Bintoro berkomitmen untuk bersikap transparan dan kooperatif guna membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan.


Klarifikasi ini menjadi upaya penting untuk menjernihkan persepsi publik di tengah gempuran berita viral yang beredar. Keterangan yang disampaikan Bintoro juga sekaligus sebagai hak jawab bagi yang bersangkutan.


Semoga dalam proses selanjutnya tidak ada sesuatupun yang disembunyikan. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari institusi terkait untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. 


Sumber: PPWI 


(TIM/Red)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Tim SAR Brimob Polda Jabar Tangani Kecelakaan di Depan Kantor BRI Unit Jatinangor

By On Januari 27, 2025


BM.Online //Jatinangor, 27 Januari 2025 – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Kantor BRI Unit Jatinangor pada Senin pagi, mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.  Tim SAR Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jabar langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk memberikan bantuan, satu tim SAR dengan kekuatan lima personel di bawah pimpinan Briptu Zacky. 

Kemudian tim Siaga SAR berkoordinasi dengan Kanit Lantas Polsek Jatinangor.  Mereka kemudian melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk memperlancar proses evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan, yaitu sebuah kendaraan dengan nomor polisi D 1667 YVI yang menabrak Kantor BRI Unit Jatinangor.  Situasi arus lalu lintas dilaporkan tetap lancar.

 

Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan enam korban luka-luka.  Kerugian materiil meliputi dua unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan kerusakan pada pagar Kantor BRI Unit Jatinangor.  Seluruh korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit AMC Cileunyi untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

 

Tim Siaga SAR  Batalyon A  Pelopor Satbrimobda Jabar menyelesaikan tugasnya pada pukul 09.15 WIB,  atas respon cepat dan tindakan profesional mereka dalam menangani kecelakaan ini,Keberhasilan evakuasi korban dan pengaturan lalu lintas menunjukkan kesiapsiagaan dan kemampuan dalam menghadapi situasi darurat.  

 

Kecepatan respon dan efisiensi Tim SAR Brimob Polda Jabar dalam menangani kecelakaan ini patut diapresiasi.  Kehadiran mereka membantu memperlancar proses evakuasi korban dan pengaturan lalu lintas, meminimalisir dampak lebih lanjut dari kejadian tersebut.  Semoga para korban luka-luka segera pulih dan keluarga korban meninggal dunia diberi ketabahan.


Sumber: Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jabar

Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Kios di Katapang Dibongkar

By On Januari 27, 2025



Kabupaten - Bandung - BM.Online // Sebuah kios di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung rata dengan tanah. Kios tersebut dibongkar lantaran diduga jadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Proses pembongkaran dilakukan aparat gabungan TNI-Polri terhadap kios yang letaknya berada di pinggir Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Rabu (22/1/2025). Pembongkaran dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat.

"Hari ini kami Polresta Bandung bersama TNI dan pemerintah daerah melaksanakan pembongkaran kios atau warung yang selama ini kerap diduga dijadikan tempat menjual obat keras terlarang," Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono kepada awak media.

Aldi mengatakan pembongkaran kios tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran gelap obat terlarang.

"Polresta Bandung berkomitmen akan terus menindak dengan tegas peredaran Narkoba dan obat-obatan keras terlarang. Tidak ada ruang bagi mereka," katanya.

Berdasarkan hasil pembongkaran, petugas memang tak menemukan barang bukti. Namun, hal ini sebagai bentuk antisipasi.

"Kosong (barang bukti). Tapi ini upaya preventif untuk memberantas obat keras terlarang," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Katapang Kompol Nasrudin menambahkan warga sekitar resah dengan adanya aktivitas di kios tersebut. Terlebih, banyak ABG usia pelajar yang datang ke kios itu.

"Menurut warga kios tersebut diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja," kata Nasrudin.

Nasrudin menginginkan wilayah Katapang tidak menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal. Sehingga pembongkaran atau penertiban langsung dilakukan.

"Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan," bebernya.

Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku obat keras. Kata dia, jika ada yang kedapatan menjual akan langsung ditindak tegas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Katapang. Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas," tegasnya.

Pihaknya meminta masyarakat berperan aktif untuk segera melaporkan ke polisi jika melihat fenomena serupa.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang," pungkasnya.

Hebatnya......, Dengan Sombongnya Oknum Kader Gerindra ini Menghina Profesi Wartawan di Muka Umum

By On Januari 27, 2025



Jakarta / BM.Online -- Sebuah rekaman video yang beredar luas dan viral diduga seorang (oknum) kader Partai Gerindra emosi dan memarahi wartawan. Belum diketahui dimana kejadian tersebut terjadi, dan siapa nama kader Partai Gerindra tersebut.

Dikutip dari akun _X (Twitter) GOMIL*-, pada Minggu (26/1/25), dalam video yang diposting akun tersebut, tampaknya (oknum) kader Gerindra tersebut memarahi seorang wartawan. Sepertinya, ia tidak suka dengan wartawan itu, entah karena ditanya sesuatu hal atau ada hal lain yang membuat (oknum) kader tersebut tampak meluapkan emosinya.

Kata-katanya arogan dan sombong, dan seolah-olah menghinakan profesi jurnalis (wartawan tersebut). "Saya tahu aturannya, saya tahu cara-cara wartawan cari kesalahan. Kita tahu 'ngak mudah terpancing saya," ujarnya dengan nada emosi.

"Pengalaman saya keliling dunia, pengadaan tank, senjata Mabes Polri tanya di Mabes Polri," ungkapnya sambil menunjuk-
nunjuk ke arah wartawan tersebut.

Oknum kader partai Gerindra tersebut pun tampak dikelilingi beberapa orang seperti satpam dan pegawai yang berusaha menenangkan dan meredam emosinya. "Saya hobi perang, saya bukan tentara tapi ke medan tempur, ke Ambon ke mana-mana, Timtim dari umur 19 tahun saya terjun ke Aceh kemana kemana, tanya Kopassus," tegasnya lagi.

"Perang aja sama saya perang," hardiknya tak bisa menahan emosi.

"Wartawan wartawan, wartawan apa anda, saya Partai Gerindra 'ngak takut saya, terus terang saja," katanya sembari mendekati ke arah wartawan tersebut.

"Saya ciriin anda ya, kalau mau cari duit jangan gitu caranya," ujarnya lagi.

"Saya antar kamu ke Mabes Polri saya cariin proyek, saya main di sana. Saya di sini cuma ditugasin Pak Prabowo gitu loh," 
beber pria tersebut dengan angkuhnya.

Belum diketahui persis peristiwa yang terjadi tersebut, dan apa penyebabnya sehingga membuat emosi pria yang mengaku kader Partai Gerindra ini begitu sangat emosi. Meskipun, wartawan yang dimaki-maki, sama sekali tak menggubris omelan dan arogansi pria tersebut.

Melihat postingan video ini salah satu netizen _X Mangku Bumi_ mengatakan, _"Biasalah, ya begitulah kader partai kalau partainya lagi berkuasa. Seolah minta kadernya di-KEBALIN hukum".

Team Red,
GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama.

Acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Lingkungan  Kampung Cirogol RT/RW 06/02 Kelurahan Pengampelan Di Sambut Meriah Antusias Warga Bagikan Hadiah Santunan Anak Yatim&Piatu.

By On Januari 25, 2025


Agenda momentum memperingati hari besar Islam Isro mi'raj nabi besar Muhamad SAW ,ini merupakan suatu acara rutinitas tahunan dalam satu tahun sekali,itu penting ,yang wajib untuk diselenggarakan oleh bagi para umat Islam di seluruh dunia.

Serang - dalam sambutan nya awal ,pembukaan, pembawa acara M , Yunus di Mulai pertama-tama kita semua ,membacakan doa' kitab suci Alqur'an yang diimpimpin langsung oleh mikad Z Qori nasional, sekaligus penceramah KH.Abi Hasan Basri, lanjut mendoakan bersama- sama ,meminta perlindungan kepada Allah SWT, demi untuk,kelancaran nya, acara memperingati hari besar islam( PHBI) Isro mi'raj nabi besar Muhammad SAW, selanjutnya disambung dengan acara tersebut di gelar langsung yang bertempat di depan halaman masjid, Baitul mu,min lingkungan Cirogol pada Jum'at malam Sabtu 24/1/2025.

Acara tersebut berlangsung di hadiri oleh tokoh masyarakat, lingkungan Cirogol para sesepuh ,kyai alim ulama ,bapak"ibu pemuda dan pemudi remaja dan remaji , panitia ,acara kegiatan peringatan hari besar Islam ini, alhamdulillah terlaksana mendukung penuh atas kekompakan antusias warga yang sudah ikut andil berduyun-duyun untuk memeriahkan acara (PHBI) Isro mi'raj nabi besar Muhammad SAW.

Dalam kesempatan momentum Isro mi'raj di tahun 2025 ini alhamdulillah kita semua bisa ikut serta menghadiri Acara peringatan hari besar Islam muhamad SAW.semoga untuk di tahun depan yang akan datang acara ,PHBI akan lebih meriah lagi dari tahun sebelumnya kami selaku panitia sekaligus warga lingkungan Cirogol sangat berterimakasih kepada para Donatur yang Sudah memberikan rijki pada kesempatan nya menggulurkan tangan di acara isro mi, Raj nabi besar muhammad SAW tahun 2025.ini semoga bawa keberkahan Amin,dan untuk acara yang terakhir penutup .


( Masturo)

Polisi Ini Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Wilson Lalengke: "Dia Nabung buat Beli Pangkat Jenderal"

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng. AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, diduga memeras keluarga pelaku kejahatan senilai Rp 20 miliar.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.  Kasus ini bukan hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan masyarakat.

 

Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012,  menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas tindakan AKBP Bintoro.  Ia menyoroti praktik yang diduga sudah membudaya di lingkungan kepolisian, yaitu "menabung" untuk naik pangkat.

 

"Jika benar peristiwa itu, saya hanya bisa mengelus dada, prihatin tingkat dewa atas kelakuan oknum polisi AKBP Bintoro tersebut. Mungkin dia sedang menabung untuk segera loncat dari AKBP langsung jadi jenderal yang harganya (pangkat jenderal bintang satu - red) memang puluhan miliar rupiah," sindir Wilson Lalengke, menyoroti kebiasaan jual-beli pangkat di lingkungan Polri.

 

AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024.  Ia dijuluki "Perwira Selon" karena diduga gemar mempermainkan perkara hukum dengan praktik "86".  Kasus puncaknya terungkap dari laporan polisi nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (April 2024), terkait pembunuhan sadis terhadap dua remaja perempuan, N (16) dan X (17).  Tersangka adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik jaringan klinik kesehatan Prodia.

 

Bintoro diduga meminta Rp 20 miliar kepada pelaku dengan janji menghentikan penyidikan dan mengintimidasi keluarga korban untuk mencabut laporan.  Namun, Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024 karena kasus tetap berlanjut meskipun uang telah diserahkan.  Mereka juga menuduh Bintoro menggelapkan aset-aset mewah mereka.

 

Pada 6 Januari 2025, Arif dan Bayu menggugat Bintoro secara perdata, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang disita.  Kasus ini menjadi tamparan bagi Polri dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum.

 

Seorang aktivis perlindungan anak (yang meminta namanya dirahasiakan) menyatakan, "Ini bukan sekadar masalah pemerasan. Ini soal penghancuran kepercayaan publik terhadap Polri.”

 

Publik menanti langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi Polri dan menindak Bintoro.  Warga menyerukan agar koalisi pelindung perempuan dan anak terus mengawal kasus ini.

 

#No Viral No Justice

 

Sumber: PPWI

 

TIM/Red

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Warga Nagan Raya Melalui #No Viral No Justice (GMOCT), Desak Presiden Usut Tuntas Kasus PT. Agrina

By On Januari 24, 2025

BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  Puluhan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melalui Gerakan Masyarakat Observasi dan Control Terpadu (GMOCT), gabungan media online dan cetak ternama yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara.com, mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Agrina, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT. SPS II.  Warga menuduh perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran di hutan belantara, merampas lahan masyarakat, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengancam satwa liar.

 

Konflik ini bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017 yang mewajibkan PT. SPS II melakukan penghijauan kembali. Namun, faktanya, perusahaan tersebut justru kembali membuka lahan secara besar-besaran, mengakibatkan hewan liar sering memasuki pemukiman warga.  Perusahaan juga mengklaim lahan milik warga, memicu bentrokan di lapangan.

 

Pada Selasa, 21 Januari 2025, puluhan warga Babah Lueng melakukan aksi penghentian aktivitas PT. SPS II/PT. Agrina di lahan mereka.  Asisten perusahaan sempat berjanji menghentikan penanaman di lahan tersebut.  Namun, janji tersebut tampaknya tak diindahkan.  Seorang warga setempat yang menjaga lahan plasma, Muslem, membenarkan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, bukan di Puloe Kruet seperti yang diklaim perusahaan.  Muslem menegaskan, patok batas wilayah sudah jelas terlihat di tengah PT. Gelora Sawita Makmur (GSM).

 

Di sisi lain, Safari IS dan M. Dan, warga Desa Babah Lueng, telah memenuhi panggilan Polda Aceh untuk klarifikasi terkait laporan PT. SPS II tentang dugaan pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin pada 17 Oktober 2024.  Safari IS membantah tuduhan tersebut dan justru menyatakan bahwa merekalah yang seharusnya melaporkan perusahaan atas dugaan perampasan lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.  Lahan tersebut, yang sebagian telah dibagikan oleh desa seluas 2 hektar per KK dan dilengkapi Surat Sporadik, kini diklaim masuk dalam HGU PT. SPS II, meskipun Kepala BPN Nagan Raya sebelumnya menyatakan tidak ada HGU PT. SPS II di Desa Babah Lueng.  Safari IS menambahkan, warga tidak menolak program plasma, namun menolak lahan perkebunan mereka yang telah ditanami bibit sawit dijadikan lahan plasma.

 

Menariknya, Humas PT. SPS II/PT. Agrina menanggapi protes warga dengan menantang mereka untuk melaporkan perusahaan ke pihak berwajib.  Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Aiptu Zahrul Afwadi, S.H.,  tidak membuahkan hasil karena nomor kontak awak media diblokir.

 

Lebih jauh lagi,  Pak Manto, warga Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur,  menyatakan bibit sawit miliknya ditimbun oleh alat berat PT. SPS/Agrina.  Ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

 

Warga melalui GMOCT mendesak Presiden, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah dan menyelidiki siapa dalang di balik pemberian izin plasma di lahan perkebunan warga yang kini dikuasai PT. SPS II/PT. Agrina.  Kasus ini menjadi sorotan dan menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Tanggul Sungai Cinambo Longsor, Warga Waswas, Pemkot Bandung dan BBWS Diduga Cuek

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengutip laporan Matainvestigasi.com, menyoroti kondisi tanggul Sungai Cinambo di Gedebage Selatan yang longsor dan membahayakan warga sekitar.  Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan karena diduga diabaikan oleh Pemerintah Kota Bandung dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

 

Laporan Matainvestigasi.com menggambarkan kondisi sungai yang tampak seperti pulau-pulau kecil akibat gundukan tanah sepanjang aliran sungai.  Tanggul sungai yang longsor akibat erosi saat air sungai meluap menimbulkan kekhawatiran warga, khususnya yang tinggal di Bojongmanjah Rancakamurang.  Jalan inspeksi sungai yang menjadi akses utama warga juga terancam longsor, terutama saat hujan.

 

Lurah Ciskid, Erwin, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi tersebut dan berharap agar tanggul sungai diperbaiki atau setidaknya dibangun Tembok Penahan Tanah (TPT) serta jalan inspeksi sungai dicor.  Hal senada disampaikan Yayan, Ketua RW 06 Ciskid.

 

Sekretaris LPM Ciskid, Rizal, menambahkan bahwa warga telah mengirimkan surat sebanyak lebih dari empat kali kepada BBWS dan dinas terkait, namun tidak mendapatkan respons.  Pihak terkait terkesan cuek dan tidak memberikan solusi atas permasalahan ini.  Rizal juga menyebutkan bahwa warga telah melakukan perbaikan swadaya, namun dana yang terkumpul terbatas.

 

GMOCT menilai, kurangnya respons dari Pemkot Bandung dan BBWS menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga.  Permasalahan tanggul sungai yang longsor ini harus segera ditangani sebelum menimbulkan korban jiwa.  GMOCT mendesak Pemkot Bandung dan BBWS untuk segera mengambil tindakan nyata dalam memperbaiki tanggul sungai dan jalan inspeksi sungai yang rusak.  Pertanyaan mengenai anggaran perawatan sungai juga perlu dipertanyakan dan dijelaskan kepada publik.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Matainvestigasi.com


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Satgas Citarum dan DLH Diduga Lamban Tangani Pencemaran Limbah PT MAP

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengutip laporan Matainvestigasi.com, menyoroti dugaan lambannya penanganan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Multi Adira Plasindo (MAP) di Kawasan Industri De Prima Terra, Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.  Meskipun Satgas Citarum Harum telah menutup saluran pembuangan limbah ilegal yang dibocorkan oleh pabrik tersebut pada Kamis (23/01),  GMOCT menilai penanganan kasus ini masih jauh dari kata tuntas.

 

Laporan Matainvestigasi.com menyebutkan bahwa penutupan saluran pembuangan limbah cair tersebut hanya dilakukan dengan penambalan semen, tanpa adanya tindakan lebih lanjut untuk memastikan kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT MAP dan jenis limbah cair yang dihasilkan.  Hal ini menunjukkan dugaan kurangnya pemahaman Satgas Citarum Harum terhadap fungsi IPAL dan jenis limbah industri.

 

GMOCT menilai, tindakan penutupan sementara ini tidak memberikan efek jera dan tidak menyelesaikan masalah pencemaran secara tuntas.  Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran ini berpotensi memicu terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

 

Lebih lanjut, GMOCT mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Soreang yang dinilai kurang masif dalam mendeteksi pencemaran lingkungan.  DLH seharusnya tidak hanya bergantung pada laporan yang ada, tetapi juga melakukan pengawasan secara aktif dan proaktif.

 

GMOCT menekankan pentingnya pendekatan pentahelix dalam menangani kasus ini, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan.  Sanksi yang berat dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

 

Kesimpulannya, GMOCT menilai penanganan kasus pencemaran limbah PT MAP oleh Satgas Citarum Harum dan DLH Soreang masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan.  Tindakan yang lebih komprehensif dan tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelaku industri yang melanggar aturan.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Matainvestigasi.com


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

GMOCT dan Publik Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT MAP di Kawasan Industri De Prima Terra

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyoroti temuan dugaan pembuangan limbah cair oleh PT Multi Adira Plasindo (MAP) di Kawasan Industri De Prima Terra, Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.  Informasi ini didapat GMOCT dari media online Matainvestigasi.com.

 

Berdasarkan laporan Matainvestigasi.com, PT MAP diduga membuang limbah cair hasil cucian gilingan kabel dan material lainnya ke saluran air (selokan) dengan cara membobok tembok pabrik.  Kejadian ini terekam kamera pada Rabu, 27 Januari 2025.  Dugaan ini bukan yang pertama kali terjadi, mengingat sebelumnya PT MAP juga pernah disidak oleh Satgas Citarum Harum, namun tampaknya belum memberikan efek jera.

 

Pihak PT MAP, melalui Awan, memberikan klarifikasi bahwa cairan tersebut bukanlah limbah, melainkan hanya hasil cucian tangan para pekerja.  Awan menyatakan akan menutup akses pembuangan tersebut jika hal ini menjadi masalah.  Ia juga mengaku pernah dipanggil Polda Jabar terkait masalah limbah, namun tidak mengikuti prosesnya secara detail.

 

Namun, keterangan Awan diragukan mengingat temuan di lapangan menunjukkan adanya endapan lumpur, bijian, dan serabut hasil gilingan kabel dengan air berwarna hitam dan berbau menyengat.  Klarifikasi tersebut dinilai sebagai upaya mengelak dari tanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan.

 

Temuan ini kembali mempertanyakan efektivitas Program Citarum Harum menjelang masa akhir program.  GMOCT menilai masih adanya praktik kucing-kucingan antara pihak berwenang dan industri nakal menunjukkan ketidakpastian dan kurangnya ketegasan dalam penindakan dan pemberian sanksi.  GMOCT berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT MAP agar kasus serupa tidak terulang kembali.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Matainvestigasi.com


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Kadishub Kuningan, Beni Prihayantuo, Raih Penghargaan Indonesia Leader Awards 2025

By On Januari 24, 2025



Kuningan, Jawa Barat – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayantno, S.Sos., M.Si., meraih penghargaan bergengsi kategori The Most Promising Indonesia 2025 Kolaborasi, Sinergi, dan Integritas di ajang “Indonesia Leader Awards 2025”. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Beni dalam meningkatkan pelayanan di bidang perhubungan Kabupaten Kuningan.
 
Ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Seven Media Asia, Asia Global Council, The Leaders Magazine Indonesia, dan Inspiring Women Magazine di Bali pada Jumat, 17 Desember 2025, memberikan apresiasi kepada para pemimpin terbaik di Indonesia. Para penerima penghargaan berasal dari berbagai sektor, termasuk kepala daerah, legislatif, kepala kejaksaan, dan pimpinan perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
 
Founder Seven Media Asia, Reza Batara Putra, MBA, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan pencapaian kinerja dan prestasi kepemimpinan yang membawa perubahan signifikan dan inovasi baru untuk mewujudkan visi Indonesia Maju. Proses penilaian dilakukan secara kualitatif berdasarkan kinerja dan kepemimpinan selama tahun 2023-2024, meliputi Overall Performance, Responsibility, dan Attractiveness.
 
Beni Prihayantno, yang juga merupakan pembina di media online Kabar SBI, Ketua Dewan Pimpinan KORPRI Kabupaten Kuningan, dan Ketua PSSI Kabupaten Kuningan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diraih. Ia mendedikasikan penghargaan ini kepada seluruh tim Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Bupati terpilih Dr. H. Dian Rachmat Yanuar M.Si, jajaran Dishub (khususnya Bidang Prasarana Perparkiran), Pemerintah Daerah, Keluarga Besar KORPRI Kuningan, Ardika dari media, serta orang tua dan keluarganya.
 
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan di bidang perhubungan, menjaga integritas, dan menjalankan tata kelola yang baik,” ujar Beni. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Seven Media Asia, Asia Global Council, dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan penghargaan ini.
 
Penghargaan ini diharapkan dapat menginspirasi pemimpin lain untuk terus berkontribusi positif dalam membangun bangsa.
 
(IKP/DISKOMINFO)

Oknum Pengawas SPBU di Parigi, Pangandaran Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By On Januari 24, 2025



BM.Online - Pangandaran, Jawa Barat – Program Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh oknum di SPBU 3446306, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi dalam jerigen besar, yang kemudian didistribusikan ke pengecer.
 
Informasi ini didapatkan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak) dari media online Aktivitasindonesia.com. Berdasarkan laporan investigasi gabungan dari Media Aktivis Indonesia.Com, Lembaga Aliansi Indonesia, Media Analisa Global TV, dan Palapa TV, SPBU tersebut diduga melakukan penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi kepada tengkulak yang menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter. Padahal, barcode yang digunakan seharusnya diperuntukkan bagi mesin rumput dengan kuota 15 liter pertalite.
 
Pengawas SPBU berinisial A, saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Januari 2025, berdalih bahwa penjualan BBM ke jerigen berdasarkan rekomendasi dari SKPD Pertanian. Ia juga mengklaim adanya kerjasama kontrak (MOU) dengan pihak Polres Pangandaran untuk penitipan 7 ton Pertalite per bulan dalam jerigen. Namun, ia membantah bertanggung jawab atas pendistribusian BBM tersebut ke pengecer.
 
Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, melalui Ketuanya Asep Zamzam, mengecam keras praktik ini. Ia menilai tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, serta melanggar hukum. Asep Zamzam mendesak BPH Migas Pertamina untuk segera memblokir SPBU 3446306 dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia juga berharap agar Kapolres Pangandaran lebih tegas dalam menindaklanjuti kasus ini dan tidak melindungi para mafia BBM ilegal.
 
Laporan ini telah disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Mabes Polri Abdul Karim, dan Ketua BPH Migas Pertamina Erika Retnowati, dengan harapan agar kasus ini segera diproses dan oknum yang terlibat diusut tuntas. Pihak-pihak terkait juga diminta untuk menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.

#No Viral No Justice 
 
Team/Red (Media Aktivisindonesia)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Aktivis dan Publik Kecam Kebebasan Maya Andriati Pasca Vonis Berat 4 Tahun Penjara, Kasus Pasar Cigasong, Belum Ditahan? Ada Apa?

By On Januari 23, 2025



 
Majalengka, Jawa Barat – Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan, mengecam keras pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan pasca vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong. Saeful Yunus, yang dikawal tim liputan khusus GMOCT, hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, dan menyaksikan vonis tersebut. Vonis empat tahun penjara ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan, dan setara dengan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa utama lainnya: Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif. Meskipun sudah divonis, Maya tetap bebas berkeliaran dan masih menjabat di salah satu dinas di Kabupaten Majalengka. Hal ini menurut Saeful Yunus merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak konsistennya penegakan hukum.
 
"Saya menyaksikan sendiri vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepada Maya Andriati," tegas Saeful Yunus. "Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, dan setara dengan hukuman para terdakwa utama lainnya. Namun yang mengejutkan, dia dibebaskan tanpa penahanan! Ini sangat mengecewakan dan mempertanyakan komitmen penegak hukum." Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan Maya, seorang terpidana yang telah divonis bersalah, untuk tetap bebas dan bahkan masih dapat menandatangani dokumen negara. "Ini sangat tidak masuk akal! Bagaimana bisa seorang terpidana korupsi yang telah divonis bersalah masih bisa menjalankan tugas pemerintahan? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita!" ujarnya dengan nada geram.
 
Majelis hakim, yang diketuai Hakim Panji Surono, memutuskan Maya bersalah atas korupsi proyek Pasar Cigasong berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Hakim menggunakan pasal alternatif yang lebih berat daripada tuntutan jaksa yang semula mendasarkan pada Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 UU Tipikor.
 
Saeful Yunus juga menyoroti proses persidangan dan kembali mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi. Ia mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran jika Kejaksaan Negeri Jawa Barat tidak segera menahan Maya Andriati. "Kami meminta perlakuan hukum yang sama dan adil. Jika Maya Andriati tidak ditahan, kami akan turun ke jalan!" tegasnya.
 
Terkait ancaman yang mungkin diterimanya, Saeful Yunus menyatakan kesiapannya. "Bahaya? Itu sudah bagian dari hidup saya sebagai aktivis. Selama saya memperjuangkan kebenaran dan kepentingan banyak orang, saya siap," ungkapnya dengan penuh keyakinan. Ia berharap pemerintah lebih profesional dan ketat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, terlepas dari kepentingan politik.
 
Wawancara ini menyoroti kekhawatiran publik akan tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Majalengka, khususnya terkait kasus Pasar Cigasong. Kehadiran Saeful Yunus langsung di persidangan dan kecamannya terhadap pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan semakin memperkuat sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Team/Red (Jabarindo/Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Keluarga Terduga Pelaku Pengerusakan di Bima Desak Mabes Polri Adili Oknum Penyidik

By On Januari 23, 2025



Bima, NTB - (GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, berdasarkan informasi dari Panca Buana News) Keluarga terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah di Ngali pada 8 Desember 2023 mendesak Mabes Polri untuk segera mengadil oknum penyidik Polres Kabupaten Bima. Keluarga menilai penyidik telah menyalahgunakan wewenang dan menghakimi rakyat kecil. Pernyataan ini disampaikan oleh Hamdin NTB, perwakilan keluarga, pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 01.27 dini hari. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Panca Buana News.
 
Hamdin mempertanyakan surat dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Raba Bima terhadap terduga pelaku, Erison alias Doris. Ia menilai surat dakwaan tersebut menyimpang dari fakta yang terjadi di lapangan. "Surat dakwaan itu hasil penyelidikan penyidik Polres Bima. Sama seperti bayi yang lahir dari rahim ibunya, surat dakwaan berasal dari hasil penyidikan polisi," ujar Hamdin.
 
Kejanggalan paling mencolok, menurut Hamdin, adalah kesalahan identifikasi korban. Surat dakwaan menyebutkan Hermansyah sebagai korban pembunuhan, padahal korban sebenarnya adalah Abdul Haris alias Hare. "Ini sangat membingungkan dan menunjukkan adanya dugaan permainan di balik layar. Profesionalitas kinerja oknum penyidik Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima sangat diragukan," tegasnya.
 
Hamdin juga menyoroti ketidakhadiran seorang penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima berinisial F dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang jelas, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran tanggung jawab.
 
Lebih lanjut, Hamdin menuding penyidik Polres Bima telah melakukan kesalahan administrasi yang fatal. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Erison alias Doris dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kronologis peristiwa yang sebenarnya. "BAP tersebut seperti cerita dongeng yang dibuat-buat. Kejadian peristiwa dan isi BAP berbeda," ungkap Hamdin.
 
Karena itu, Hamdin mendesak Divisi Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTB untuk segera memanggil dan mengadil oknum penyidik yang terlibat. "Persoalan ini bukan masalah lelucon, melainkan masalah serius yang membutuhkan keadilan. Kami tidak bermaksud mencoreng nama baik Polri, tetapi meminta penjelasan dan keadilan," tandasnya. Hamdin menegaskan bahwa ini bukan kasus pertama yang menunjukkan ketidakprofesionalan oknum penyidik tersebut.

#No Viral No Justice 
 
Penulis: Hamdin NTB (Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Pasar Cigasong: Perlakuan Istimewa Maya, Tersangka yang Masih Bertugas dan Dikawal Rombongan Menggunakan Mobil Dinas Nopol E 1132 U

By On Januari 23, 2025




 
BANDUNG, 24 Januari 2025 – Sidang putusan vonis terhadap Maya, salah satu tersangka kasus pembangunan Pasar Cigasong yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, menyita perhatian publik.  Kehadiran Maya di Pengadilan Tinggi Bandung hari ini dengan mobil mewah Pajero, dan didampingi (dikawal) rombongan yang menggunakan mobil dinas camat berplat merah Nopol E 1132 U, menimbulkan pertanyaan terkait perlakuan istimewa yang diterimanya, berbeda jauh dengan tersangka lainnya seperti Irvan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Asan Latif (mantan PJ Bupati Bandung Barat).
 
Yang lebih mengejutkan, Maya, yang berstatus tahanan kota, masih aktif bertugas di salah satu dinas Pemkab Majalengka dan bahkan masih menandatangani dokumen negara sejak awal ditetapkan sebagai tersangka.  Hal ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan terhadap kode etik PNS dan aturan hukum yang berlaku.  Apakah dibenarkan kendaraan operasional dinas camat digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan?
 
Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan Kabupaten Majalengka yang sejak awal mengawal kasus ini dan mendampingi Irvan Nur Alam, menyatakan,  "Perlakuan istimewa yang diterima Maya ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau ketidakadilan dalam proses hukum.  Ini mencederai rasa keadilan masyarakat."  Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
 
Terkait kode etik PNS, jelas bahwa seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya tidak lagi menjabat dan dilarang menandatangani dokumen kedinasan.  Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi juga merupakan pelanggaran yang serius.  Kasus ini perlu menjadi perhatian serius bagi aparatur pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas.

Terpantau Maya dikawal rombongan yang menggunakan Mobil plat merah Nopol E 1132 U, saat terparkir  di halaman kejaksaan negeri Bandung.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

AKP Suwondo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tiga Dusun Kebonagung

By On Januari 23, 2025



Demak, Jawa Tengah – AKP Suwondo, Kapolsek Kebonagung Polres Demak Polda Jateng, bersama para Bhayangkari, pada Kamis, 23 Januari 2025, menyalurkan bantuan kepada korban banjir di tiga dusun di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.  Banjir yang terjadi akibat jebolnya tanggul pada 21 Januari 2025 telah mengakibatkan dampak yang cukup signifikan di Dusun Sekarpetak, Dusun Wareng, dan Dusun Lendok, dengan 1.006 rumah dan 4.024 jiwa terdampak.
 
Berdasarkan data resmi BPBD Demak yang dirilis pukul 15.00 WIB pada 21 Januari 2025, banjir tersebut tidak hanya merendam rumah warga di tiga dusun tersebut, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada 1 Balai Desa, 5 sekolah, pertanian seluas 540 hektare, 15 tempat ibadah, dan 79 usaha peternakan di wilayah yang lebih luas.
 
"Kami turut prihatin atas musibah banjir yang menimpa warga di Dusun Sekarpetak, Dusun Wareng, dan Dusun Lendok, Desa Kebonagung," ujar AKP Suwondo.  "Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, kami bersama para Bhayangkari memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk meringankan beban para korban."
 
Bantuan yang diberikan berupa paket sembako yang berisi beras, mie instan, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya.  Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban banjir selama masa pemulihan.  AKP Suwondo juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPBD Demak dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan situasi dan memberikan bantuan yang dibutuhkan.
 
"Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir di tiga dusun ini," lanjut AKP Suwondo. "Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan mengikuti arahan dari pihak berwenang."
 
Kehadiran AKP Suwondo dan para Bhayangkari dalam penyaluran bantuan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen Polri dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.  Aksi nyata ini diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan bagi para korban banjir untuk segera pulih dan bangkit kembali.  Fokus bantuan kali ini tertuju pada tiga dusun yang terdampak paling parah di Desa Kebonagung.

Yusman

SPBU 34-453-16 Cimalaka Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By On Januari 23, 2025



BM.Online // Sumedang - Pengawas SBPU 34.453.16. yang berlokasi di Jl. Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut. Penanggung jawab SPBU, Pengawas SPBU menyampaikan pernyataan resmi kepada media pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Pengawas, pemberitaan yang tayang beberapa media online yang berjudul SPBU 34.453.16 Diduga Bekerjasama dengan Pengusaha BBM ilegal itu hanya kesalah pahaman.


Berawal dari beberapa mobil truk bak yang sedang mengisi BBM jenis solar saat Sabtu Siang ,18 Januari 2025. Mobil Truk yang mengantri mengisi Dexlite untuk keperluan proyek.

Pengawas SPBU,  mengatakan truk itu sedang mengisi Dexlite bukan biosolar. Adapun peruntukannya guna proyek pengembangan di sekitar lokasi SPBU.

"Jadi bukan ngisi Bio solar, itu Dexlite. Kenapa ngisi nya siang dikarenakan kalau sore sering antri" ujarnya. 

Selain itu, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang mengantri kalau di sore hari, Sebab kelancaran mobil masyarakat saat mengisi bensin yang diutamakan. 

"Kami juga ada bukti CCTV dan struk saat pengisian malam itu. Kami juga sudah klarifikasi ke pihak Pertamina,"katanya.  


Red/Tim

Dua Ruang Kelas SMPN 1 Sindangwangi Ambruk Usai Direnovasi, Diduga Dana Pembangunan di Sunat Mafia

By On Januari 23, 2025



Majalengka, Jawa Barat Kamis 23 Januari 2024 - Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di SMPN 1 Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dua ruang kelas yang baru saja selesai direnovasi ambruk. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan besar terkait kualitas renovasi yang dilakukan.
 
Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan puing-puing bangunan berserakan di halaman sekolah. Bangunan yang ambruk tampak mengalami kerusakan yang cukup parah. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan mengingat sekolah tersebut masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
 
Belum diketahui secara pasti penyebab ambruknya dua ruang kelas tersebut. Namun, dugaan sementara mengarah pada kurangnya kualitas konstruksi bangunan yang kurang baik. Pihak sekolah dan dinas terkait tengah melakukan investigasi untuk menyelidiki penyebab pasti kejadian ini.
 
Saeful Yunus S.E., M.M. Tuntut Investigasi Transparan
 
Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka, menyikapi kejadian ini dengan tegas. Ia menuntut agar dilakukan investigasi yang transparan dan tuntas untuk mengungkap penyebab ambruknya bangunan tersebut.
 
"Kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Kita harus memastikan bahwa investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelaku yang bertanggung jawab atas ambruknya bangunan ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Saeful Yunus.
 
Ia juga meminta agar pihak terkait segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki bangunan yang rusak dan memastikan keselamatan siswa-siswi SMPN 1 Sindangwangi. "Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Keselamatan anak-anak kita harus menjadi prioritas utama," tambahnya.
 
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan siswa-siswi di sekolah tersebut. Semoga investigasi yang dilakukan dapat mengungkap penyebab pasti kejadian ini dan memberikan solusi yang tepat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Viral Oknum ASN Kuningan Sawer Uang Diduga Bos RS Mitra Husada, Sebut Media Cari-cari Kesalahan, Ketum GMOCT Geram

By On Januari 23, 2025



BM.Online // Kuningan, Jawa Barat – Video viral seorang oknum Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDM) Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang membuang-buang uang sambil berjoget dalam sebuah acara menggunakan seragam dinas saat jam kerja, memicu kecaman publik dan desakan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini, mendapat sorotan tajam dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Rabu (22 Januari 2025).
 
Agung Sulistio, Pemimpin Redaksi SBI (dan Kepala Pengawasan Keanggotaan GMOCT), mendesak agar oknum ASN tersebut diperiksa LHKPN terkait aset dan dugaan kepemilikannya atas Rumah Sakit (RS) Mitra Husada di Kecamatan Ciawigebang. Ia juga meminta Badan Kehormatan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kuningan untuk memberikan sanksi tegas atas tindakan yang dinilai mencederai marwah pemerintah daerah dan menyinggung perasaan ASN serta masyarakat Kuningan, di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran.
 
Peraturan terkait LHKPN, yang meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Harta yang dilaporkan meliputi harta pribadi pejabat, harta pasangan, dan harta anak yang ditanggung.
 
GMOCT, yang sebelumnya telah memberitakan peristiwa ini dengan judul "Oknum Pejabat Kuningan Buang-buang Uang di Pesta, Picu Kemarahan Publik dan Kecaman GMOCT Ditengah Krisis Keuangan Pemda" pada 22 Januari 2025 (berdasarkan informasi dari KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT), kembali menyoroti sikap oknum ASN tersebut. Saat diwawancarai oleh tim liputan khusus GMOCT, oknum ASN yang diduga sebagai bos RS Mitra Husada tersebut menyatakan, "Biasa kalau media cari-cari kesalahan."
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menilai pernyataan tersebut sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap tugas dan fungsi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tugas media adalah mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus memberikan update terbaru dan memerintahkan Pimred Media Online Kabarsbi untuk mendatangi BKSDM agar sang Oknum ASN tersebut diperiksa dan harus juga meminta maaf kepada seluruh awak media yang disebutkan nya "Cari-cari kesalahan".
 
#No Viral No Justice 

Sumber: KabarSBI 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *