Berita Terbaru
Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Rehabilitasi Thn 2024, GMAKS Menyuarakan Aspirasi Masyarakat di Depan Gedung Bupati
By Redaksi On Januari 30, 2025
Salam reformasi hidup rakyat Banten - Pada Kamis 30 Januari 2025 bertempat di depan gedung bupati kabupaten serang perkumpulan Gerakan moral anti Kriminalitas (GMAKS) puluhan masa menggelar aksi unjuk rasa terkait keterbukaan informasi publik dalam masa aksi mulai berkumpul pada pukul 10:00 sampai dengan selesai, adapun kegiatan aksi nya adalah menuntut Perihal terkait tentang keterbukaan penggunaan anggaran tahun 2024
Dalam tuntutannya 1.mempertanyakan dan menuntut
Transparansi publik kepada bupati serang terkait pelaksanaan,kegiatan penggunaan anggaran rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Gunung sari yang di kerjakan oleh CV.Abadi Berkah dengan nilai kontrak RP1..628.146.578;dan pengadaan mebeler ruang kelas satuan pendidikan kabupaten serang tahun 2024 untuk Rusngy kelas SMP 2024,Ruang kelas SD 2024 Ruang Kelas PAUD 2024 degan memakan anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.
Tuntutan yang ke 2.kami sebagai aktivis propinsi Banten
Gerakan moral anti Kriminalitas (Gmaks)meminta kepada aparatur penegak hukum (APH)baik kpivak kepolisian dan kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan proyek kegiatan rehabilitasi ruang kelas SMPN di tahun 2024, ruang kelas SD 2024,ruang kelas PAUD 2024 dengan memakai anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.
Babay humaedi. Selaku koordinator lapangan (korlap)menambahkan ia mengatakan dalam aksi damai unjuk rasa sekaligus,mewakili aspirasi masyarakat ini dalam tuntutan nya,yang tertulis dan tertera di atas meminta untuk keterbukaan informasi publik ,oleh karena itu kami segenap Bagian keluarga, besar Gerakan moral anti Kriminalitas( GMAKS)semoga dalam penyampaian, ini kita semua dapat menjadi pertanda Kuat,bahwa lembaga merupakan salah satu perwakilan dari aspirasi masyarakat Banten.beber nya.
Sampai berita ini diterbitkan baik dari pihak dinas terkait ,maupun dari pemerintah kabupaten serang provinsi Banten ,sampai saat ini belum ada titik temu dan juga jawaban, beraudensi untuk di mintai keterangan,tutup nya mengakhiri.(Masturo)
Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan
By Redaksi On Januari 30, 2025
BM.Online //KOTA TANGERANG|| "Wow" hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.
Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.
' Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda," ujar perdi.
'Silahkan aja bang kita ga takut ," tangtangnya ke awak media.
Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.
Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.
Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.
(Tim/Red)
Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya.....
By Redaksi On Januari 30, 2025
BM.Online //Jember, 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam. Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).
Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut. Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi. Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.
Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.
Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. "Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas," tegasnya. Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. "Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi," tegasnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun). Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi/AS)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hak Jawab Terkait Kasus Lakalantas di Desa Yehsumbul
By Redaksi On Januari 30, 2025
BM.Online //Jembrana, 24 Januari 2025 - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana, Polda Bali, melalui Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abriantho, S.H., M.H., NRP 81100318, mengeluarkan hak jawab terkait pemberitaan di media online Jurnal Bayangkara News yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2025. Pemberitaan tersebut dianggap mencemarkan nama baik Satlantas Polres Jembrana dan institusi Polri.
Klarifikasi Faktual
Satlantas Polres Jembrana menegaskan bahwa berita yang menyebutkan dugaan penerimaan uang oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jembrana dan intervensi oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada 21 Desember 2024, adalah tidak benar.
Kronologi Kejadian
- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Ran Toyota Rush DK-1785-HL, SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, dan SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP, terjadi di Desa Yehsumbul pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekira pukul 10.00 Wita.
- Pengemudi Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Didi Budhiarto, S.K.G., berada pada jalurnya.
- Pengendara SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, Mohammad Yudi Hariyono, S. (alm), dan pengendara SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP, Gandi Bisma Prayogo, mengambil jalur ke kanan dari arah berlawanan, sehingga mengakibatkan tabrakan.
- Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada status tersangka.
Permintaan Koreksi
Satlantas Polres Jembrana meminta kepada Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Satlantas Polres Jembrana menekankan bahwa berita yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Harapan
Satlantas Polres Jembrana berharap Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News segera melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Team/Red (SATLANTAS POLRES JEMBRANA)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Pria di Sidoarjo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental
By Redaksi On Januari 30, 2025
Keluarga Besar GMOCT Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kakek Tercinta Asep Koswara
By Redaksi On Januari 30, 2025
Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!
By Admin On Januari 30, 2025
LAMONGAN, BM.Online – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.
“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.
Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.
“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:
Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan
Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya
Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
Judi dilarang dalam Islam karena:
Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT
Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.
Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).
Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.
Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).
Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).
Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.
Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat
Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).
Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)
Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental
By Admin On Januari 30, 2025
SIDOARJO, BM.Online – Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Laporan ini diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh korban yang didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH.
Korban, Ferry mengatakan, kendaraan yang diduga digelapkan merupakan milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo. Mobil tersebut merupakan Mitsubishi Expander putih yang sebelumnya dititipkan kepada Ferry untuk direntalkan
Pada awal November 2024, kata dia, terduga pelaku menyewa mobil tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus. Terakhir kali, kendaraan terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.
Suhartono, SH selaku kuasa hukum korban memastikan bahwa laporan resmi sudah dibuat di Polres Sidoarjo. Meski nomor laporan polisi (LP) belum dapat dipublikasikan, Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo. Untuk nomor laporan tidak bisa kami publikasikan lebih dahulu karena masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, saya pastikan laporan sudah ada. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Suhartono saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 29 Januari 2025.
Buser Rent Car Nasional (BRN), Komunitas yang mendampingi korban dalam pelaporan tersebut turut mengapresiasi langkah hukum yang diambil. Pihak BRN juga mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha rental mobil agar lebih waspada dan selektif dalam menyewakan kendaraan mereka. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera menemukan kendaraan yang hilang dan menangkap pelaku,” ujar perwakilan BRN.
Proses Penyelidikan Berjalan
Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Polisi tengah menelusuri keberadaan mobil serta mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Ifan.
Korban berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan haknya dapat dikembalikan.
“Kami ingin agar pelaku segera ditangkap dan mobil kami bisa kembali,” ujar Ferry.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, mereka memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. (*/red)
Dua Petinggi Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Nagan Raya Mengundurkan Diri
By Redaksi On Januari 29, 2025
Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kecamatan Bergas, Sepertinya Menjadi PR Bagi Instansi Kepolisian
By Redaksi On Januari 29, 2025
Semarang - Rabu 29/1/2025 - Diduga ada gudang yang di jadikan sebagai tempat penimbun BBM solar bersubsidi yang berlokasi di RT.1/RW.1,Ngemplon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang seperti nya luput dari perhatian Aparat Penegak Hukum ( APH)
Penyalah gunaan BBM solar bersubsidi yang di lakukan oleh mafia solar ini diduga ada nya kerja sama antara petugas SPBU dengan para mafia solar BBM bersubsidi
Dari sumber yang berhasil di konfirmasi, ada nya mobil tengki berwarna biru putih bertulisan PT.BMS dan mobil truk bok sudah di modifikasi digunakan untuk mengangkut ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi.
Mafia solar ini di duga mampu menyedot ribuan liter solar dari SPBU, yang kemudian di duga di jual ke indus⁵tri” cetus nya jum’at (29/1/2025)
Perlu di ketahui, solar bersubsidi seharus nya di peruntukan bagi masyarakat, bukan untuk di jual ke perusahaan-perusahaan apa lagi dalam sekala besar
Seharus nya, pihak berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) peka terhadap keberadaan para mafia solar bersubsidi
Padahal BBM solar bersubsidi di sediakan untuk rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar. Ironis nya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan tersebut tanpa ada rasa takut pada hukum
Hal ini tentu nya menimbulkan pertanyaan pertanyaan besar. Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH)???
Praktek ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah. baik di tingkat pusat maupun daerah, kebijakan subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat, tapi tanpa ada nya pengawasan yang ketat, kebijakan ini justru menjadi ladang bagi para oknum mencari keuntungan pribadi
Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan dan menindak para pelaku serta pihak yang melindungi mereka, tidak ada alasan untuk membiarkan praktek seperti ini terus berlangsung
Semua itu tak akan pernah terjadi bila mana semua elemen masyarakat melakukan pengawasan yang ketat dari berbagai penyimpangan seperti ini dapat di minimalkan
Perlu di ketahui presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen nya untuk memberantas segala bentuk praktek ilegal yang merugikan negara
Seharus nya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas terhadap ada nya gudang yang diduga menjadi tempat Penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah.(Red)
Dampak Gudang BBM Miliknya di Beritakan, Pendapatan Mobil Heli Bos Imron Hanya 1 Ton BBM Ilegal
By Redaksi On Januari 29, 2025
Pimpinan Perusahaan Viosarinews.com dan Ka. Div Ekuim GMOCT: Pelecehan Oknum Partai Gerindra Terhadap Wartawan Adalah Serangan terhadap Demokrasi
By Redaksi On Januari 28, 2025
Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia dan GMOCT Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis CNN di Pidie Jaya
By Redaksi On Januari 28, 2025
Miris, Penambangan Ilegal di Parimo Marak, APH Diam
By Redaksi On Januari 28, 2025
Kapolsek Bergas Akan Segera Menindak Gudang Penimbunan BBM di Bergas Milik Bos Inisial IN
By Redaksi On Januari 28, 2025
LSM GMICAK Desak Kapolres Kediri Tindak Tegas Kasus Hilangnya Armada Tangki PT Sean Bumi Indo
By Redaksi On Januari 27, 2025
BM.Online // Kediri, Jawa Timur – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Penapers yang tergabung di GMOCT terkait dengan Hilangnya sebuah truk tangki milik PT Sean Bumi Indo yang bermuatan solar dari halaman Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, sejak 1 Desember 2024 hingga kini masih menjadi misteri. Kejadian ini semakin mengundang pertanyaan setelah truk dengan nomor polisi L 8761 UY tersebut dinyatakan hilang dari halaman Polsek pada 17 Desember 2024, sebagaimana yang sempat viral di media.
Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap, Namun Informasi Masih Tertutup
By Redaksi On Januari 27, 2025
Ketua Umum LSM GMICAK Minta Kapolres Kediri Tegas Bersikap soal Hilangnya Armada Tangki PT Sean Bumi Indo
By Admin On Januari 27, 2025
KEDIRI, BM.Online – Raibnya armada PT Sean Bumi Indo bermuatan solar di Polsek Ngasem dari tanggal 1 Desember 2024 sampai hari ini tidak ada kabar.
Sempat viral di media massa, truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY pada tanggal 17 Desember 2024 sudah tidak ada di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Supriyanto (Ilyas) selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bersuara, Senin, 27 Januari 2025.
Sampai hari ini, kata Ilyas, terhitung hampir dua pekan kejadian, pihak Polres yang dipimpin Kapolres AKBP Bimo Ariyanto S.H.,S.I.K belum menunjukan perkembangan signifikan.
Saat disinggung oleh awak media, terkait kemana armada tangki bermuatan solar dan dipindah kemana, Kapolres AKBP Bimo Ariyanto tidak menjawab maupun merespon.
“Pemberitaan begitu viralnya tentang Perusahaan Transportir Non Subsidi diduga bermuatan Subsidi, namun belum diungkap ke publik oleh pihak Polres Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Ilyas pun meminta pihak Polri untuk terbuka kepada publik atas raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY itu pada tanggal 17 Desember 2024 lalu.
“Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga wajib tau soal raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY demi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Kapolri, kata Ilyas, dalam beberapa kesempatan pernah menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat umum sebagai obat untuk menjadikan Polri lebih baik sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kritik itu pahit. Namun, kritik bagi kami adalah obat untuk menjadikan Polri sembuh dan lebih baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam seminar daring di Jakarta. (*/red)
Ada Apa? Tiga Pelaku Penggelapan Mobil yang Ditangkap Polresta Sidoarjo Belum Diungkap ke Publik
By Admin On Januari 27, 2025
SIDOARJO, BM.Online – Sindikat jaringan penggelapan mobil di Jawa Timur (Jatim) diringkus Jatanras Polresta Sidoarjo, berawal dari laporan perusahaan yang truknya hilang bersama supir pada 26 Januari 2025.
Pelaku (supir-red) yang melarikan truk perusahaan akhirnya diringkus di wilayah Kediri. Penangkapan pelaku sudah beberapa minggu dalam pengejaran.
LK (44) tahun berlamat KTP Surabaya pupus sudah pelariannya, pada Senin, 6 Januari 2025, jam 02.00 pagi, ditangkap di rumah istrinya bernama (NT).
“Iya mas benar, LK ditangkap saat tidur pagi. Polisi itu naik tangga rumah dengan pak RT lain, bukan RT saya,” ujar Istri pelaku.
Ia juga mengatakan, saat pengrebekan ada empat orang, saat ditanya dari mana, mereka mengaku dari Polresta Sidoarjo.
“Saat saya tanyakan surat perintah, mereka mengatakan ada mbak, saya bawa surat penangkapan, tetapi tidak ditunjukan suratnya,” ujarnya.
Kanit IPDA Detyy Mefuani saat ditemui di ruangannya membenarkan kalau pelaku sudah ditahan dengan dua temannya dari pasuruan.
“Totalnya ada tiga orang, LK, BT dan SF. Penangakapnya anggota saya yang ke rumahnya di Kediri hanya (LK). Lalu pengembangan, akhirnya kita tangkap temannya di Pasuruan,” ujarnya Detty.
Saat disinggung kapan diungkap ke publik ketiga pelaku ini, Kanit Detty enggan menjawab, padahal para pelaku ini sudah ada di penjara Mako Polresta Sidoarjo.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, guna mempertanyakan kapan para pelaku mafia mobil lintas Jatim diungkap atau dirilis, sampai sekarang belum menjawab. (*/red)