Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Misteri Gudang Solar di Bergas Kab. Semarang: Nomor WhatsApp Diduga Palsu,  Belum Ada Tindaklanjut Polisi Turun ke TKP

By On Januari 31, 2025


 

Semarang, 30 Januari 2025 –  Pemberitaan viral terkait gudang solar milik Imron di Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada 29 Januari 2025, menimbulkan sejumlah pertanyaan dan memantik perhatian publik.  Salah satu poin yang mencuat adalah sebuah nomor WhatsApp yang diduga menggunakan foto profil palsu Kompol Maradona, Dirreskrimsus Tipidter Polda Jateng.
 
Pimpinan Redaksi Penajournalis.com, Asep NS, mengkonfirmasi kepada 35 awak media bahwa ia menerima telepon dari nomor tersebut yang menanyakan tentang gudang solar Imron.  Asep mengaku sempat mengambil tangkapan layar (screenshot) sebelum foto profil tersebut tiba-tiba hilang dan nomornya memblokirnya.  "Untungnya sempat saya screenshot,  belum sempat direkam karena hanya sebentar dan hanya menanyakan soal keberadaan gudang solar milik Imron," ujar Asep.
 
Asep berencana mengunjungi Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memastikan apakah ada anggota yang menggunakan foto profil tersebut.  Lebih lanjut, Imron sendiri menghubungi Asep NS dan meminta agar berita tersebut diturunkan (Take down).
 
Perhatian publik juga tertuju pada respon Kapolsek Bergas, IPTU Harjono, ketika dihubungi Asep NS terkait viralnya pemberitaan.  Asep meminta agar Polsek Bergas, yang wilayah hukumnya meliputi lokasi gudang solar tersebut yang berada di Ngempon Kec. Bergas,  bertindak sesuai tupoksi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
 
Namun, IPTU Harjono memberikan respon yang mengejutkan.  "Siap pak, ini saya sama anggota sedang giat Isra Miraj di Polres pak. Saya di Bergas belum pernah ketemu yang namanya Imron pak. Saya bekerja di Polsek, bisa membantu masyarakat saja saya sudah senang... saya ndak mau neko-neko pak," kata IPTU Harjono.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lanjutan dari Polsek Bergas terkait gudang solar milik Imron.  Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar Polsek Bergas menjalankan kewenangannya sebagai APH.  Kejanggalan-kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, mulai dari nomor WhatsApp yang diduga palsu hingga respon Kapolsek yang terkesan menghindar, semakin memperkuat desakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Rehabilitasi Thn 2024, GMAKS Menyuarakan Aspirasi Masyarakat di Depan Gedung Bupati

By On Januari 30, 2025


Salam reformasi hidup rakyat Banten - Pada Kamis 30 Januari 2025 bertempat di depan gedung bupati kabupaten serang perkumpulan Gerakan moral anti Kriminalitas (GMAKS) puluhan masa menggelar aksi unjuk rasa terkait keterbukaan informasi publik dalam masa aksi mulai berkumpul pada pukul 10:00 sampai dengan selesai, adapun kegiatan aksi nya adalah menuntut Perihal terkait tentang keterbukaan penggunaan anggaran tahun 2024


Dalam tuntutannya 1.mempertanyakan dan menuntut 

Transparansi publik kepada bupati serang terkait pelaksanaan,kegiatan penggunaan anggaran rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Gunung sari yang di kerjakan oleh CV.Abadi Berkah dengan nilai kontrak RP1..628.146.578;dan pengadaan mebeler ruang kelas satuan pendidikan kabupaten serang tahun 2024 untuk Rusngy kelas SMP 2024,Ruang kelas SD 2024 Ruang Kelas PAUD 2024 degan memakan anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.

Tuntutan yang ke 2.kami sebagai aktivis propinsi Banten 

Gerakan moral anti Kriminalitas (Gmaks)meminta kepada aparatur penegak hukum (APH)baik kpivak kepolisian dan kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan proyek kegiatan rehabilitasi ruang kelas SMPN di tahun 2024, ruang kelas SD 2024,ruang kelas PAUD 2024 dengan memakai anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.

Babay humaedi. Selaku  koordinator lapangan (korlap)menambahkan ia mengatakan dalam aksi damai unjuk rasa sekaligus,mewakili aspirasi masyarakat ini dalam tuntutan nya,yang tertulis dan tertera di atas meminta untuk keterbukaan informasi publik ,oleh karena itu kami segenap Bagian keluarga, besar Gerakan moral anti Kriminalitas( GMAKS)semoga dalam penyampaian, ini kita semua dapat menjadi pertanda Kuat,bahwa lembaga merupakan salah satu perwakilan dari aspirasi masyarakat Banten.beber nya.

Sampai berita ini diterbitkan baik dari pihak dinas terkait ,maupun dari pemerintah kabupaten serang provinsi Banten ,sampai saat ini belum ada titik temu dan juga jawaban, beraudensi untuk di mintai keterangan,tutup nya mengakhiri.(Masturo)

Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

By On Januari 30, 2025


BM.Online //KOTA TANGERANG|| "Wow" hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.


Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin  muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.


' Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda," ujar perdi.


'Silahkan aja bang kita ga takut ," tangtangnya ke awak media.


Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.


Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.


Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 


Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.


(Tim/Red)

Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya.....

By On Januari 30, 2025


BM.Online //Jember, 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam.  Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).

 

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut.  Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi.  Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.

 

Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.

 


Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. "Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas," tegasnya.  Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut.  Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. "Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi," tegasnya.

 

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

 

Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.

 

Selain itu,  pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun).  Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.

 

Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.  Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi/AS)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Hak Jawab Terkait Kasus Lakalantas di Desa Yehsumbul

By On Januari 30, 2025


BM.Online //Jembrana, 24 Januari 2025 - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana, Polda Bali, melalui Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abriantho, S.H., M.H., NRP 81100318,  mengeluarkan hak jawab terkait pemberitaan di media online Jurnal Bayangkara News yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2025. Pemberitaan tersebut dianggap mencemarkan nama baik Satlantas Polres Jembrana dan institusi Polri.

 

Klarifikasi Faktual

 

Satlantas Polres Jembrana menegaskan bahwa berita yang menyebutkan dugaan penerimaan uang oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jembrana dan intervensi oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada 21 Desember 2024, adalah tidak benar.

 

Kronologi Kejadian

 

- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Ran Toyota Rush DK-1785-HL, SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, dan SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP,  terjadi di Desa Yehsumbul pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekira pukul 10.00 Wita.

 

- Pengemudi Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Didi Budhiarto, S.K.G., berada pada jalurnya.

 

- Pengendara SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, Mohammad Yudi Hariyono, S. (alm), dan pengendara SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP, Gandi Bisma Prayogo, mengambil jalur ke kanan dari arah berlawanan, sehingga mengakibatkan tabrakan.

 

- Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada status tersangka.

 

Permintaan Koreksi

 

Satlantas Polres Jembrana meminta kepada Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut.  Satlantas Polres Jembrana menekankan bahwa berita yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

Harapan

 

Satlantas Polres Jembrana berharap Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News segera melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan.


Team/Red (SATLANTAS POLRES JEMBRANA)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pria di Sidoarjo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

By On Januari 30, 2025



 
Sidoarjo, Jawa Timur – Seorang pria bernama Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan mobil rental.  Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh Ferry, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.  Ferry didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH. Informasi ini didapatkan dari media online Penapers, yang merupakan anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Mobil Mitsubishi Expander putih milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo, disewa Ifan pada awal November 2024.  Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus.  Terakhir kali, mobil terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak.
 
Suhartono, kuasa hukum korban, membenarkan pelaporan tersebut kepada Polres Sidoarjo. Meskipun nomor laporan polisi (LP) belum dipublikasikan, ia memastikan semua bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum.  Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.
 
Buser Rent Car Nasional (BRN) yang mendampingi korban mengapresiasi langkah hukum yang diambil dan mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati.  Mereka berharap polisi dapat segera menemukan mobil dan menangkap pelaku.
 
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut, menelusuri keberadaan mobil dan mencari informasi lebih lanjut mengenai Ifan.  Korban berharap mobilnya segera kembali dan pelaku segera ditangkap.  Polres Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, namun memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
 
#No Viral No Justice 

Team/Red(Penapers)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Keluarga Besar GMOCT Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kakek Tercinta Asep Koswara

By On Januari 30, 2025



Bandung, Jawa Barat – Keluarga besar Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Didi bin Atma, kakek tercinta dari Asep Koswara, Pimpinan Redaksi media online Pancabuananews. Almarhum meninggal dunia pada Rabu pagi pukul 03.00 WIB di Jalan Slamet 1 RT 06 RW 03, Kelurahan Babakanciparay, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
 
"Atas nama seluruh jajaran pengurus dan keluarga besar GMOCT, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Bapak Didi bin Atma," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, dalam pernyataan resmi. "Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan."
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Kami merasakan kehilangan yang mendalam atas kepergian almarhum. Beliau adalah sosok yang baik dan meninggalkan kenangan indah bagi keluarga. Dukungan doa ini adalah bentuk saling menghargai dan saling mendukung sesama keluarga besar GMOCT. Semoga keluarga Bapak Asep Koswara diberikan ketabahan."
 
Asep Koswara sendiri menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan doa dari seluruh keluarga besar GMOCT, serta mitra kerja dari berbagai instansi pemerintah dan institusi TNI-POLRI. "Terima kasih atas segala bentuk dukungan dan doa yang telah diberikan. Doa dan rasa simpati dari semuanya sangat berarti bagi kami dalam menghadapi duka ini," ungkap Asep Koswara.
 
Pihak GMOCT juga menyampaikan turut berbelasungkawa kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan dan mendoakan agar almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini.

Team/Red (Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!

By On Januari 30, 2025


LAMONGAN, BM.Online – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.

“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.

“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:

Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan 

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya 

Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya 

Judi dilarang dalam Islam karena:

Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT 

Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.

Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).

Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.

Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)

Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental

By On Januari 30, 2025


SIDOARJO, BM.Online – Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Laporan ini diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh korban yang didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH.

Korban, Ferry mengatakan, kendaraan yang diduga digelapkan merupakan milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo. Mobil tersebut merupakan Mitsubishi Expander putih yang sebelumnya dititipkan kepada Ferry untuk direntalkan

Pada awal November 2024, kata dia, terduga pelaku menyewa mobil tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus. Terakhir kali, kendaraan terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.

Suhartono, SH selaku kuasa hukum korban memastikan bahwa laporan resmi sudah dibuat di Polres Sidoarjo. Meski nomor laporan polisi (LP) belum dapat dipublikasikan, Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo. Untuk nomor laporan tidak bisa kami publikasikan lebih dahulu karena masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, saya pastikan laporan sudah ada. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Suhartono saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 29 Januari 2025.

Buser Rent Car Nasional (BRN), Komunitas yang mendampingi korban dalam pelaporan tersebut turut mengapresiasi langkah hukum yang diambil. Pihak BRN juga mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha rental mobil agar lebih waspada dan selektif dalam menyewakan kendaraan mereka. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera menemukan kendaraan yang hilang dan menangkap pelaku,” ujar perwakilan BRN.

Proses Penyelidikan Berjalan

Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Polisi tengah menelusuri keberadaan mobil serta mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Ifan.

Korban berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan haknya dapat dikembalikan.

“Kami ingin agar pelaku segera ditangkap dan mobil kami bisa kembali,” ujar Ferry.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, mereka memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. (*/red)

Dua Petinggi Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Nagan Raya Mengundurkan Diri

By On Januari 29, 2025



Nagan Raya, Aceh – Ridwanto, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Nagan Raya, dan Riski Efendi, anggota DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, resmi mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Pengumuman pengunduran diri disampaikan langsung oleh keduanya kepada Desta, Sekretaris DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu siang, 29 Januari 2025, di sebuah warung kopi di kawasan Alue Bili, Kecamatan Darul Makmur.
 
Ridwanto menyatakan pengunduran dirinya didasari oleh beberapa hal yang enggan ia rinci secara detail.  Namun, ia menyebutkan adanya dugaan kurangnya keterbukaan, ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal, dan yang paling mengejutkan, dugaan intimidasi dari Ketua A-PPI terhadap anggotanya sendiri.
 
Riski Efendi, dalam keterangan terpisah, juga menyampaikan alasan serupa. Ia menyinggung dugaan kurangnya keterbukaan dan kecenderungan ketua yang lebih reaktif daripada proaktif.  Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengambilan keputusan, dugaan intimidasi terhadap anggota,  dugaan adu domba antar anggota, serta penyampaian pernyataan yang tidak etis di tempat umum oleh Ketua A-PPI.  Ia juga menyoroti kepemimpinan Ketua A-PPI yang dinilai kurang baik.
 
Desta, Sekretaris DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, membenarkan pengunduran diri Ridwanto dan Riski Efendi. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut masih bersifat lisan, dan keduanya akan segera menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.  Meskipun demikian, Desta menambahkan bahwa meskipun bukan lagi anggota A-PPI, Ridwanto dan Riski Efendi berharap organisasi tersebut dapat berjalan lebih baik di masa mendatang, dengan menekankan pentingnya saling menjaga dalam segala hal.
 
Pengunduran diri dua petinggi A-PPI Nagan Raya ini menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi internal organisasi dan menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak A-PPI Kabupaten Nagan Raya terkait berbagai dugaan yang telah disampaikan oleh Ridwanto dan Riski Efendi.

Red

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kecamatan Bergas, Sepertinya Menjadi PR Bagi Instansi Kepolisian

By On Januari 29, 2025



Semarang - Rabu 29/1/2025 - Diduga ada gudang yang di jadikan sebagai tempat penimbun BBM solar bersubsidi yang berlokasi di RT.1/RW.1,Ngemplon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang seperti nya luput dari perhatian Aparat Penegak Hukum ( APH)

Penyalah gunaan BBM solar bersubsidi yang di lakukan oleh mafia solar ini diduga ada nya kerja sama antara petugas SPBU dengan para mafia solar BBM bersubsidi

Dari sumber yang berhasil di konfirmasi, ada nya mobil tengki berwarna biru putih bertulisan PT.BMS dan mobil truk bok sudah di modifikasi digunakan untuk mengangkut ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi.

Mafia solar ini di duga mampu menyedot ribuan liter solar dari SPBU, yang kemudian di duga di jual ke indus⁵tri” cetus nya jum’at (29/1/2025)

Perlu di ketahui, solar bersubsidi seharus nya di peruntukan bagi masyarakat, bukan untuk di jual ke perusahaan-perusahaan apa lagi dalam sekala besar

Seharus nya, pihak berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) peka terhadap keberadaan para mafia solar bersubsidi

Padahal BBM solar bersubsidi di sediakan untuk rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar. Ironis nya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan tersebut tanpa ada rasa takut pada hukum

Hal ini tentu nya menimbulkan pertanyaan pertanyaan besar. Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH)???

Praktek ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah. baik di tingkat pusat maupun daerah, kebijakan subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat, tapi tanpa ada nya pengawasan yang ketat, kebijakan ini justru menjadi ladang bagi para oknum mencari keuntungan pribadi

Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan dan menindak para pelaku serta pihak yang melindungi mereka, tidak ada alasan untuk membiarkan praktek seperti ini terus berlangsung

Semua itu tak akan pernah terjadi bila mana semua elemen masyarakat melakukan pengawasan yang ketat dari berbagai penyimpangan seperti ini dapat di minimalkan

Perlu di ketahui presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen nya untuk memberantas segala bentuk praktek ilegal yang merugikan negara

Seharus nya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas terhadap ada nya gudang yang diduga menjadi tempat Penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah.(Red)

Dampak Gudang BBM Miliknya di Beritakan, Pendapatan Mobil Heli Bos Imron Hanya 1 Ton BBM Ilegal

By On Januari 29, 2025



Semarang // Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis solar di RT.1/RW.1,Ngemplon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan aktivis baik dari wilayah Jateng maupun luar Jateng. Pada Rabu 29 januari 2025


Informasi adanya gudang penimbunan BBM tersebut dari beberapa warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut sering dijadikan tempat transaksi penimbunan BBM ilegal bersubsidi. Hal ini menarik perhatian media untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Senin (27/1/2025). 


Hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa mobil tangki biru putih bertulisan PT. BMS yang membawa minyak bersubsidi memasuki gudang tersebut, serta truk modifikasi (hely) yang keluar masuk area tersebut.



Pada saat dikonfirmasi Bos berinisial IMN mengakui bahwa gudang penimbunan BBM ilegal dan beberapa mobil tangki yang bertulisan PT.BMS tersebut miliknya namun untuk saat ini mobil Box (hely) milinya belum diperbolehkan masuk SPBU lagi.


"Sekarang mobil heli saya belum boleh masuk SPBU lagi mas, Semua itu gara gara ulah salah satu media memberitakan gudang dan SPBU tempat biasa saya ngisi BBM. Akhirnya repot semua jadinya, untuk saat ini pendapatan minyak paling satu ton dalam 3 hari. Kata pemilik gudang penimbunan BBM pada wartawan

 
Masyarakat sekitar mengungkapkan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal yang seolah-olah tidak diketahui oleh pihak berwenang. "Mustahil jika aparat tidak mengetahui karena gudang tersebut berlokasi tidak jauh dari jalan utama.dan Aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. "Gudang ini sempat ramai diberitakan atau disoroti oleh beberapa LSM, namun hingga kini masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM ilegal bersubsidi," tambahnya.


Masyarakat berharap kepada bapak Kapolsek Bergas, bapak Kapolres Semarang, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal ini dan menangkap oknum mafia yang terlibat. "Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat dan negara," tegas warga


Hingga beberapa berita diterbitkan lagi, Polsek Bergas masih belum menindak serta gudang tersebut masih tetap beraktifitas,Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah Bergas, Kabupaten semarang.(Tim) 

Pimpinan Perusahaan Viosarinews.com dan Ka. Div Ekuim GMOCT: Pelecehan Oknum Partai Gerindra Terhadap Wartawan Adalah Serangan terhadap Demokrasi

By On Januari 28, 2025



 
Semarang, 29 Januari 2025 – Video viral yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Partai Gerindra secara terang-terangan menghina dan mengancam seorang wartawan telah mengejutkan dan membuat kami di Viosarinews.com geram. Perilaku arogan dan penuh intimidasi tersebut bukan hanya pelecehan terhadap profesi jurnalistik, tetapi juga serangan frontal terhadap pilar demokrasi kita. Viosarinews.com, sebagai media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mengecam keras tindakan tersebut.
 
Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan individu tersebut, yang dengan sombongnya membanggakan relasi dan pengaruhnya, merupakan cerminan dari sikap yang sangat berbahaya. Ucapannya yang penuh ancaman dan intimidasi, "Saya antar kamu ke Mabes Polri, Saya cariin proyek, Saya main di sana," bukan hanya menunjukkan kurangnya pemahaman akan etika dan hukum, tetapi juga upaya untuk membungkam suara kritis. Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
 
Di Viosarinews.com, kami menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalisme yang bertanggung jawab dan berintegritas. Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijamin dan dilindungi. Serangan terhadap wartawan, apapun bentuknya, adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
 
Kejadian ini bukan sekadar insiden individu. Ini adalah cerminan dari tantangan yang terus dihadapi oleh jurnalis di Indonesia, yaitu ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak yang berupaya membatasi liputan kritis. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang berani mengintimidasi dan mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
 
Lebih jauh lagi, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat kebebasan pers. Kebebasan pers bukanlah sekadar kebebasan bagi wartawan, tetapi juga kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. Diam atas tindakan intimidasi ini sama saja dengan membiarkan demokrasi kita tergerus.
 
Asep Riana, Kepala Divisi Ekonomi Kemasyarakatan GMOCT dan Pimpinan Redaksi Viosarinews.com, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. "Tindakan intimidasi terhadap wartawan ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan. GMOCT mengecam keras segala bentuk kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers. Sebagai pimpinan redaksi Viosarinews.com dan bagian dari GMOCT, saya menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan yang menjadi korban dan mendesak penegakan hukum yang tegas dan adil. Kami akan terus memperjuangkan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut," tegas Asep Riana.
 
Viosarinews.com yang tergabung di GMOCT akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan bertanggung jawab, tanpa rasa takut dan intimidasi. Kami berharap kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia, agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir dan terus menyuarakan kebenaran.
 
#NoViralNoJustice

#LindungiJurnalisIndonesia

#StopKekerasanTerhadapJurnalis

Team/Red (Viosarinews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia dan GMOCT Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis CNN di Pidie Jaya

By On Januari 28, 2025



 
Pidie Jaya, Aceh – Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., dan Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Yopi Zulkarnain, mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa Ismed, jurnalis CNN Indonesia, di Pidie Jaya, Aceh. Insiden yang terjadi Jumat malam, 24 Januari 2025, ini melibatkan IS, seorang oknum Keuchik, yang diduga menganiaya Ismed saat menjalankan tugas peliputan.
 
Herry Setiawan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. "Berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun verbal, masih sering terjadi. Kasus ini menunjukkan ancaman terhadap jurnalis masih menjadi masalah besar di Indonesia," tegasnya dalam pernyataan Selasa, 28 Januari 2025. Ia menekankan bahwa menghalangi tugas jurnalistik juga merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menambahkan, "GMOCT mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis CNN Indonesia ini. Ini bukan hanya serangan terhadap seorang wartawan, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku." Ia juga menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis di seluruh Indonesia agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
 
Herry mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses IS sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat atau mendukung aksi kekerasan ini juga diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Herry mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia mengakui implementasi perlindungan tersebut di lapangan masih jauh dari ideal.
 
"Insan pers adalah garda terdepan demokrasi dan pilar keempat demokrasi Indonesia. Kekerasan terhadap mereka adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keadilan. Jurnalis bertugas memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. Kekerasan terhadap mereka sama saja merusak demokrasi," lanjut Herry. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
 
Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
 
Polres Pidie Jaya telah bertindak cepat. IS (48) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2025 setelah gelar perkara. Penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pidie Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
 
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.
 
#LindungiJurnalisIndonesia
#StopKekerasanTerhadapWartawan
#NoViralNoJustice
#UUPersNo40Tahun1999
 
Team/Red (Media Aktivisindonesia)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Miris, Penambangan Ilegal di Parimo Marak, APH Diam

By On Januari 28, 2025



PARIGI MOUTONG,Aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Tengah semakin meresahkan warga dan pemerintah setempat. Pasalnya Penambangan liaf yang diduga menggunakan alat berat ini diperkirakan telah beroperasi selama sekian tahun  tanpa  adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang, bahkan muncul dugaan kuat bahwa aktivitas ini melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). 

Sumber Jaringan masyarat anti tambang ilegal memyebut, pemambangan ilegal diwilayah Parimo diantaranya terjadi diwilayah Buranga, Moutong , Lambunu, Tada Utara Selatan , Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, Parigi, Taopa dan Bolano Lambunu

Praktek penambangan liar yang dilakukan sejumlah kaki tangan para cukong terjadi didepan mata, karenanya terindikasi adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam membekingi kegiatan tambang ilegal tersebut.  

“Kami mendengar kabar bahwa ada oknum aparat yang melindungi tambang ini, Jika tidak, mustahil alat berat sebesar itu bisa bebas beroperasi selama berbulan-bulan tanpa gangguan,” ujar narasumber tersebut dengan nada geram.

Sejumlah pihak sudah berupaya melaporkan kepihak berwenang, namun beberapa laporan warga terkait aktivitas tambang itu seperti diabaikan. "Kami sudah berusaha melapor, tapi tidak ada tindakan nyata. malah terkesan dibiarkan," ujarnya.

Pengamatan Jaringan Media , aktivitas tambang ilegal yang terjadi disejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat mulai tercemar, sementara tanah longsor kecil dilaporkan beberapa kali terjadi akibat gundulnya kawasan hutan sekitar kawasan tambang. 

Senada dengan itu, Moh. Taufik Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, mengingatkan jika aktivitas tambang ilegali terus berlanjut,resiko bencana ekologis akan semakin besar. "
"Kerusakan seperti ini biasanya permanen, tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi," jelasnya baru-baru ini.

Untuk itu diminta Kapolri Jenderal Listio  Sigit bersama aparat penegak hukum Wilayah Sulawesi Tengah, untuk menghentikan praktek penambangan  ilegal yang ada di wilayah Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Keterangan hal ini diterbitkan langsung oleh Media pada Selasa 28/1/2025.
 (Tim)

Kapolsek Bergas Akan Segera Menindak Gudang Penimbunan BBM di Bergas Milik Bos Inisial IN

By On Januari 28, 2025



BM.Online // Semarang, Jawa Tengah - Dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi di wilayah Ngempon Bergas, Kabupaten Semarang, kembali mencuat. Selasa 28 Januari 2025

Hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa sebuah gudang di wilayah hukum Polsek Bergas diduga menjadi tempat penimbunan BBM Solar yang dibeli dengan menggunakan armada yang telah dimodifikasi dan diduga bekerja sama dengan pihak SPBU tertentu. BBM tersebut kemudian dikemas menggunakan tangki mirip Pertamina bermerk PT BMS.
 
Potret Bentengmerdeka.online mendatangi lokasi gudang tersebut pada Senin (27/01/2025) mendapati informasi bahwa pemilik gudang, yang diketahui berinisial IN sedang tidur. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang perempuan yang diduga istri I. Tim liputan kemudian mengambil gambar kondisi gudang dan sebuah tangki yang bertuliskan PT BMS.
 
Setelah mendapatkan nomor kontak I dari perempuan tersebut, tim liputan mencoba menghubungi I untuk meminta klarifikasi. IN (Inisial) Saat di konfirmasi melalui telpon Watshaapnya mengatakan bahwa sudah satu Minggu tida ada kegiatan.

"Sekarang pihak SPBU ga mau ngasih lagi pak, sudah satu Minggu lebih kalaupun ada kegiatan paling dapat 1 ton dalam empat (4) hari. Kata bos pemilik gudang mengatakan pada wartawan 
 
Penemuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut yang diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Modus operandi yang digunakan, yaitu membeli BBM Solar bersubsidi dengan armada yang dimodifikasi dan bekerja sama dengan pihak SPBU tertentu, kemudian dikemas menggunakan tangki mirip Pertamina, menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum.
 
Dengan diturunkannya berita ini, diharapkan APH dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi gudang.  

Potret Bentengmerdekan.Online juga akan berkoordinasi dengan Kapolsek Bergas, Kapolres Semarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi ini.
 
Penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM Solar di pasaran dan meningkatkan harga jual BBM Solar di pasaran. Oleh karena itu, tindakan tegas dan cepat dari APH sangat diperlukan untuk menghentikan praktik penimbunan BBM Solar bersubsidi ini.

Kapolsek Bergas Saat di konfirmasi oleh Potret Bentengmerdeka.online mengatakan pihaknya akan segera menindak gudang tersebut, ''Trimakasih infonya pak, Akan kami tindak lanjuti. Kata Kapolsek Bergas secara tertulis Selasa 28 Januari 2025
  

Red/Tim

LSM GMICAK Desak Kapolres Kediri Tindak Tegas Kasus Hilangnya Armada Tangki PT Sean Bumi Indo

By On Januari 27, 2025


BM.Online
// Kediri, Jawa Timur – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Penapers yang tergabung di GMOCT terkait dengan Hilangnya sebuah truk tangki milik PT Sean Bumi Indo yang bermuatan solar dari halaman Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, sejak 1 Desember 2024 hingga kini masih menjadi misteri. Kejadian ini semakin mengundang pertanyaan setelah truk dengan nomor polisi L 8761 UY tersebut dinyatakan hilang dari halaman Polsek pada 17 Desember 2024, sebagaimana yang sempat viral di media.
 
Supriyanto (Ilyas), Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menyoroti lambannya penanganan kasus ini oleh pihak Polres Kediri di bawah kepemimpinan AKBP Bimo Ariyanto. Hampir dua pekan berlalu, belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan kepada publik.
 
Ketika dikonfirmasi awak media mengenai keberadaan truk tangki dan muatan solarnya, Kapolres AKBP Bimo Ariyanto tidak memberikan tanggapan. Hal ini semakin memicu kecurigaan Ilyas, mengingat kasus ini telah menjadi viral dan menyangkut dugaan penyalahgunaan bahan bakar subsidi.
 
“Pemberitaan begitu viralnya tentang Perusahaan Transportir Non Subsidi diduga bermuatan Subsidi, namun belum diungkap ke publik oleh pihak Polres Kabupaten Kediri,” tegas Ilyas.
 
Ilyas mendesak pihak kepolisian untuk transparan dan segera mengungkap kasus ini. Ia juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan guna memastikan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga. Ilyas mengingatkan pernyataan Kapolri sebelumnya yang menekankan pentingnya kritik dan masukan masyarakat untuk perbaikan institusi kepolisian.
 
Ketidakjelasan informasi mengenai hilangnya armada tangki PT Sean Bumi Indo ini menimbulkan kekhawatiran dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan dan pengawasan di wilayah Kabupaten Kediri. Publik menantikan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
 
Team/Red (Penapers)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap, Namun Informasi Masih Tertutup

By On Januari 27, 2025



 
BM.Online // Sidoarjo, Jawa Timur – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media online Penapers yang tergabung di GMOCT terkait dengan Keberhasilan Polresta Sidoarjo meringkus sindikat penggelapan mobil lintas Jawa Timur menimbulkan pertanyaan.  Meskipun tiga pelaku, LK (44), BT, dan SF, telah ditangkap dan ditahan di Mako Polresta Sidoarjo, informasi resmi terkait kasus ini masih belum diungkap ke publik.
 
Penangkapan bermula dari laporan kehilangan sebuah truk perusahaan pada 26 Januari 2025.  Sopir truk, LK, yang merupakan otak penggelapan, berhasil ditangkap di Kediri pada 6 Januari 2025.  Istrinya, NT,  mengungkapkan penangkapan yang dilakukan oleh empat petugas dari Polresta Sidoarjo di tengah malam.  Ia mengaku petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
 
Kanit IPDA Detyy Mefuani membenarkan penangkapan LK dan dua rekannya dari Pasuruan, BT dan SF.  Namun, ketika ditanya mengenai rencana rilis resmi kasus ini ke publik, Kanit Detyy enggan memberikan keterangan.  Hal serupa terjadi ketika Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah dikonfirmasi melalui WhatsApp; hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.
 
Keengganan pihak kepolisian untuk memberikan informasi detail menimbulkan spekulasi di masyarakat.  Apakah ada kendala dalam proses penyelidikan?  Atau adakah alasan lain yang menyebabkan penundaan pengumuman resmi?  Publik menantikan transparansi dari Polresta Sidoarjo terkait kasus penggelapan mobil ini.  Kejelasan informasi sangat penting untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
 
Team/Red (Penapers)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ketua Umum LSM GMICAK Minta Kapolres Kediri Tegas Bersikap soal Hilangnya Armada Tangki PT Sean Bumi Indo

By On Januari 27, 2025


KEDIRI, BM.Online – Raibnya armada PT Sean Bumi Indo bermuatan solar di Polsek Ngasem dari tanggal 1 Desember 2024 sampai hari ini tidak ada kabar. 

Sempat viral di media massa, truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY pada tanggal 17 Desember 2024 sudah tidak ada di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Supriyanto (Ilyas) selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bersuara, Senin, 27 Januari 2025.

Sampai hari ini, kata Ilyas, terhitung hampir dua pekan kejadian, pihak Polres yang dipimpin Kapolres AKBP Bimo Ariyanto S.H.,S.I.K belum menunjukan perkembangan signifikan.

Saat disinggung oleh awak media, terkait kemana armada tangki bermuatan solar dan dipindah kemana, Kapolres AKBP Bimo Ariyanto tidak menjawab maupun merespon.

“Pemberitaan begitu viralnya tentang Perusahaan Transportir Non Subsidi diduga bermuatan Subsidi, namun belum diungkap ke publik oleh pihak Polres Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Ilyas pun meminta pihak Polri untuk terbuka kepada publik atas raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY itu pada tanggal 17 Desember 2024 lalu.

“Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga wajib tau soal raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY demi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Kapolri, kata Ilyas, dalam beberapa kesempatan pernah menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat umum sebagai obat untuk menjadikan Polri lebih baik sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kritik itu pahit. Namun, kritik bagi kami adalah obat untuk menjadikan Polri sembuh dan lebih baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam seminar daring di Jakarta. (*/red)

Ada Apa? Tiga Pelaku Penggelapan Mobil yang Ditangkap Polresta Sidoarjo Belum Diungkap ke Publik

By On Januari 27, 2025


SIDOARJO, BM.Online – Sindikat jaringan penggelapan mobil di Jawa Timur (Jatim) diringkus Jatanras Polresta Sidoarjo, berawal dari laporan perusahaan yang truknya hilang bersama supir pada 26 Januari 2025.

Pelaku (supir-red) yang melarikan truk perusahaan akhirnya diringkus di wilayah Kediri. Penangkapan pelaku sudah beberapa minggu dalam pengejaran.

LK (44) tahun berlamat KTP Surabaya pupus sudah pelariannya, pada Senin, 6 Januari 2025, jam 02.00 pagi, ditangkap di rumah istrinya bernama (NT). 

“Iya mas benar, LK ditangkap saat tidur pagi. Polisi itu naik tangga rumah dengan pak RT lain, bukan RT saya,” ujar Istri pelaku.

Ia juga mengatakan, saat pengrebekan ada empat orang, saat ditanya dari mana, mereka mengaku dari Polresta Sidoarjo.

“Saat saya tanyakan surat perintah, mereka mengatakan ada mbak, saya bawa surat penangkapan, tetapi tidak ditunjukan suratnya,” ujarnya.

Kanit IPDA Detyy Mefuani saat ditemui di ruangannya membenarkan kalau pelaku sudah ditahan dengan dua temannya dari pasuruan.

“Totalnya ada tiga orang, LK, BT dan SF. Penangakapnya anggota saya yang ke rumahnya di Kediri hanya (LK). Lalu pengembangan, akhirnya kita tangkap temannya di Pasuruan,” ujarnya Detty.

Saat disinggung kapan diungkap ke publik ketiga pelaku ini, Kanit Detty enggan menjawab, padahal para pelaku ini sudah ada di penjara Mako Polresta Sidoarjo.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, guna mempertanyakan kapan para pelaku mafia mobil lintas Jatim diungkap atau dirilis, sampai sekarang belum menjawab. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *