Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Utara, Sigit Priatna Putra Mengecam Keras Statmen Anggota DPRD Jakarta Utara Fraksi Golkar Ramli HI Muhammad.

By On Februari 04, 2025




Jakarta - Ketua LSM GMBI Jakarta Utara, Sigit Priatna Putra angkat bicara atas tudingan anggota DPRD jakarta utara, Ramli HI Muhamad, yang mengatakan masyarakat memeras anggota dewan. 

Dalam rekaman vidio podcast, Ramli HI Muhamad, sempat mengatakan "pada umumnya masyarakat itu sudah korupsi duluan sebelum anggota dewan korupsi, meras dulu anggota dewan kalau ga dikasih ga jadi, itu yang menjadi persolaan orang korupsi jadi masyarakat yang melatih".

Menurut Sigit, harusnya sebagai pejabat publik, Ramli HI Muhamad lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan. Justifikasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

“Masyarakat mana yang dimaksud, memeras anggota dewan, karena selama ini saya sebagai masyarakat di jakarta utara tidak pernah memeras ataupun minta uang kepada anggota dewan, jadi jangan menimbulkan opini yang menyesatkan dan membuat kegaduhan,” ujar Sigit

Sigit menegaskan bahwa Ramli HI Muhamad harus bertanggung jawab atas ucapannya yang telah melukai hati masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jakarta Utara. 

Adapun tudingan Ramli HI Muhamad yang mengatakan "Bapak aja minta uang", terhadap Ketua LSM GMBI Jakarta Utara, tidak berdasar, hal ini akan ditindaklanjuti dan dilaporkan terhadap Aparat Penegak Hukum, karena telah menimbulkan fitnah. 

Diketahui, H. Ramly HI Muhammad Politikus dari Fraksi Partai Golkar yang memiliki total harta kekayaan yang tercatat di LHKPN senilai Rp200.480.275.586 Pada Pileg 2024, Ramly HI Muhammad maju dari Dapil 2 DPRD DKI Jakarta wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara A meliputi Kecamatan Cilincing, Kecamatan Koja dan Kecamatan Kelapa Gading.
(Sgt/red)

Kades Muda Yuda Kristiawan: Tuai Apresiasi Tokoh NU, Aktivis, dan Kepercayaan Masyarakat untuk Kepemimpinan di Rajagaluh Kidul

By On Februari 04, 2025



Rajagaluh, Majalengka – Kepemimpinan muda di Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, menuai apresiasi positif dari berbagai kalangan.  Tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU), aktivis, dan masyarakat di Kabupaten Majalengka memberikan pujian terhadap kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Yuda Kristiawan, yang baru berusia 36 tahun.
 
Kades Yuda Kristiawan dinilai berhasil membawa angin segar dalam pemerintahan desa.  Kepemimpinannya yang energik dan inovatif  mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.  Hal ini terlihat dari berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dan sedang dijalankan.
 
Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka,  mengungkapkan apresiasinya.  "Saya sangat mengapresiasi kepemimpinan Pak Yuda.  Di usianya yang masih muda, beliau telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam membangun Desa Rajagaluh Kidul.  Ini menjadi contoh positif bagi para pemimpin muda lainnya," ujar Saeful.
 
Saeful menambahkan bahwa kepemimpinan Kades Yuda Kristiawan menjadi bukti bahwa usia bukanlah penghalang untuk berkontribusi bagi kemajuan desa dan bangsa.  Ia berharap Kades Yuda dapat terus berinovasi dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Rajagaluh Kidul.
 
Selain itu, Kyai Haji Ahmad Saifuddin, tokoh NU di Kecamatan Rajagaluh, juga memberikan apresiasi yang tinggi.  "Pak Yuda merupakan sosok pemimpin muda yang  berpotensi.  Komitmennya terhadap pembangunan desa dan keakrabannya dengan warga sangat terlihat.  Semoga beliau dapat terus amanah dalam memimpin Desa Rajagaluh Kidul," ujar Kyai Ahmad.
 
Sementara itu, Yuda Kristiawan sendiri mengungkapkan visi dan misi kepemimpinannya.  "Visi saya adalah mewujudkan Desa Rajagaluh Kidul yang maju, mandiri, dan sejahtera.  Misi saya fokus pada peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan," jelas Yuda.
 
Yuda juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Rajagaluh Kidul.  Ia berkomitmen untuk selalu bekerja keras dan transparan dalam menjalankan amanah tersebut.  Ia berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh warga desa untuk mewujudkan visi dan misi tersebut.
 
Kepemimpinan Kades Yuda Kristiawan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Majalengka untuk terus berinovasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

HMI Jabodetabeka Banten Mendesak Kementerian ESDM Agar Membatalkan Keputusan Larangan Warung Eceran dalam Penjualan LPG 3 Kilogram

By On Februari 04, 2025



JAKARTA - Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kilogram tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah kabupaten/kota.

Bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya, Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya subpenyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.

Menurut Entis Sumantri Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabeka Banten, hal ini akan membuat masyarakat menjerit saja, ketika keputusan kementerian ini di terapkan apalagi pelosok-pelosok desa di setiap kabupaten/kota.

Kementerian juga jangan asal membuat aturan dan kebijakan tanpa akal, karena akan berdampak luas kepada masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabeka Banten, termasuk pada pelaku usaha kecil atau UMKM. 

"Kami sebagai Agent Sosial Control sekaligus organisasi perjuangan akan ada trus pada barisan rakyat, menjadi garda terdepan di tengah kesulitan masyarakat itulah salah satu tugas dan kewajiban kami sebagai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kami meminta kepada Kementerian ESDM agar memberikan penjelasan secara mendetail, bahkan sampai ke publik persoalan yang terjadi ini," ujarnya.

"Segera buatkan edaran yang rasional yang dapat di terima oleh semua pihak masyarakat Indonesia karena persolaan terkait LPG 3 kilogram ini, jelas ini adalah hal yang mendasar kebutuhan yang primer bagi masyarakat, apabila terbatas bahkan di warung- warung tidak di ecerkan maka ini hal yang sangat dzholim dilakukan, apalagi mengingat sebentar lagi menginjak bulan suci Ramadhan," lanjut Entis Sumantri.

Kementerian ESDM harus bertanggungjawab terhadap gejolak LPG 3 kilogram ini jangan hanya isapan jempol semata terhadap Pimpinan Republik ini, dengan dalih-dalih lainnya.

Entis Sumantri mengatakan ini jelas harus ada solusi yang kongkrit untuk masyarakat dalam persoalan kelengkaan LP3 kilogram ini bukan malah membatasi peredaraannya yang di batasi sehingga masyarakat kecil kesulitan, tapi berikan konsep dan solusi untuk rakyat. 

"Karena sejatinya persoalan LP3 kilogram ini bukan hal yang baru terjadi, tetapi ini persoalan yang klasik yang terjadi bahkan jika kita perhatikan setiap menjelang bulan suci Ramadhan, timbul persoalan ini, sebetulnya kelangkaan gas LPG 3 kilogram ini di karenakan masih maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pengaturan sitem LPG itu sendiri," ungkap Entis.

"Kami juga HMI Jabodetabeka Banten mendorong Presiden Republik Indonesia dan Kementerian ESDM RI agar memperketat sistem pengawasannya bahkan membentuk team pengawasan yang terpisah dari pemerintah daerah kabupaten/kota, di buat khusus agar bisa fokus dalam pengawasan terhadap gas LPG yang ada di Indonesia," tegasnya. (Red/*)

Tutup Ko Dijaga !!! Warung di Kecamatan Rajeg Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

By On Februari 04, 2025



Kabupaten Tanggerang - BM.Online // Wilayah hukum daerah khususnya Aparat Penegak Hukum( APH ) Polsek Rajeg Polres Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak toko obat berkedok jual obat berbahaya yang memicu kejahatan di Wilayah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tanggerang.

Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Kang Joy Warga Tanggerang mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Rajeg, Senin Sore, (3/02/2025)

Lalu, Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di toko obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat liburan dan tahun baru.

Lanjut ia. Bermacam-macam modus toko menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh negara, aneh ada pembiaran.

Menurutnya. Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko berkedok, anehnya APH di Wilayah Polsek Rajeg Polres Kota Tanggerang, sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.

Ia juga menyampaikan kepada media. Sudah saya informasikan pada pihak Kepolisian terkait adanya transaksi obat terlarang di warung tutup tersebut.

"Seperti toko di Jl. Raya Ps. Masuk - Rajeg Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang Terlihat tutup tapi ramai didatangi remaja di jaga juga di depan toko tersebut. Jelasnya 

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat Toko berkedok sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. D toko tutup, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja

Adapun daftar kios di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim dan diduga masih ada kios penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.

Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, sampo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.

Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang beserta jajaran Kepolisian bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.

Joy. Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap Toko obat ilegal berkedok/ oknum/mafia/kartel distributor obat-obatanri terlarang (Tramadol) di Kabupaten Tanggerang, tegasnya

Melalui telpon watshaApp Kanit Reskrim Polsek Rajeg Saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya segera menindak toko yang diduga menjual obat daftar g tersebut.

"Trimakasih infonya bang, akan kami tindak lanjuti. Jelasnya

Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.

Red/Tim

Publik Menilai Tidak Ada Salah Tangkap dalam Kasus Empat Anak Pelaku Penganiayaan di Tasikmalaya, Stop Narasi Tendensius

By On Februari 04, 2025

Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BM.Online – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengungkap peran empat orang anak kasus penganiayaan.

“Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP M. Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus penganiayaan,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Minggu, 02 Februari 2025.

Menurutnya, hasil kajian dan informasi yang dihimpun, empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap tersebut tidaklah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.

“Ya kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku, sesuai paparan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI terkait peran empat orang dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Dedi Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah divonis satu tahun delapan bulan, dari tuntutan Jaksa dua tahun. Sementara, gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangk kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah ditolak.

“Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa, saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH. Oleh karena itu, kami berharap, mari kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus ini.

“Mari kita dukung APH, dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami meminta semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menyampaikan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.

“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis, 30 Februari 2025.

Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.

“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (*/red)

Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

By On Februari 03, 2025



BM.Online //Pasangkayu, Sulawesi Barat (3 Januari 2025) – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) telah secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan kepada Presiden Prabowo Subianto.  Laporan tersebut, yang juga berisi permohonan audiensi, ditujukan kepada Presiden dan disampaikan melalui surat resmi pada 10 Desember 2024.  Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jurnalbhayangkara, yang merupakan anggota GMOCT.

 

SPP menuding tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa, telah melakukan pelanggaran hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) mereka.  Menurut SPP, terdapat perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan dalam izin resmi dengan luas lahan yang saat ini dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut.  Dugaan pelanggaran lainnya termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan potensi penggelapan pajak.

 

"Permasalahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah," ungkap Dedi, Ketua SPP, dalam keterangan tertulis.  "Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat."

 

SPP meminta Presiden untuk melakukan beberapa hal, antara lain: mengevaluasi status HGU ketiga perusahaan tersebut, mengembalikan sebagian lahan yang dikuasai kepada masyarakat, membentuk kebun plasma, dan memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat setempat minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi.  Sebagai alternatif, SPP mendesak ketiga perusahaan untuk membangun kebun plasma dan mengembalikan lahan di luar HGU minimal 10%.

 

"Kami juga memohon audiensi untuk menjelaskan secara rinci masalah ini, termasuk dugaan mafia tanah dan penggelapan pajak," tambah Dedi.  "Banyak temuan yang melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat."

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan.  Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespon laporan ini dan melindungi hak-hak masyarakat Pasangkayu.  Kejelasan atas kasus ini sangat penting, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.


#No Viral No Justice 


Sumber: Dedi/Ketua Serikat Petani Pasangkayu 


Team/Red (Jurnalbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  PT. Surya Panen Subur 02 (SPS2) dan PT. Agrina kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan perusahaan berupaya memecah belah masyarakat Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.  Tuduhan ini muncul menyusul rencana pembangunan lahan plasma yang dinilai merampas lahan warga.

 

Informasi ini diperoleh dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan data dari media online Bongkarperkara, juga anggota GMOCT.  Seorang warga Babahlueng yang enggan disebutkan namanya, sebut saja An OT, mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media pada 29 Januari 2025.  An OT menyatakan bahwa PT. SPS2/PT. Agrina diduga menawarkan lahan kosong seluas 2 hektar kepada warga yang bersedia menolak pembangunan lahan plasma dan tidak mendukung warga lain yang lahannya terkena dampak proyek tersebut.

 

"Saya menduga perusahaan ini ingin memecah belah kami. Mereka menawarkan lahan 2 hektar kepada sebagian orang dengan syarat tidak membantu warga lain yang menolak lahannya diambil untuk plasma," ungkap An OT dengan nada kesal.  Ia menambahkan bahwa pembangunan lahan plasma dilakukan secara paksa di atas lahan warga yang telah dikelola bertahun-tahun.

 

An OT dan ratusan warga dari berbagai desa yang terdampak menegaskan penolakan mereka terhadap proyek tersebut.  Mereka bertekad untuk kembali turun ke lapangan guna mempertahankan hak atas lahan mereka. "Kami akan turun semua ke lapangan untuk memastikan lahan kami tidak diganggu," tegas An OT.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas PT. SPS2 belum memberikan konfirmasi terkait isu tersebut.  Pihak GMOCT melalui Bongkarperkara akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari perusahaan terkait tuduhan yang telah dilayangkan oleh masyarakat Babahlueng.  Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan diberitakan.


#No Viral No Justice 


#Keadilan Bagi Masyarakat Nagan Raya 


Team/Red (GMOCT)

Ibu Mertua Diduga Dianiaya Menantu yang Berprofesi Advokat, Alami Luka Berat, Video CCTV Tunjukkan Dorongan Keras

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Semarang,  –  Seorang ibu mertua, Ny. L S N (69 tahun), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya, D.A., seorang advokat di kantor Subur Jaya sekaligus ketua umum WPI Feradi.  Peristiwa yang diduga terjadi di kediaman korban disaksikan E.Y., anak korban dan istri D.A., yang langsung membawa korban ke RS.

 

Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar, D.A. yang mengenakan kaos merah, terlihat mendorong Ny. LSN dengan keras saat korban berdiri di bawah tangga.  Dorongan tersebut menyebabkan korban terpental jauh dan terjatuh keras ke lantai.  

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius, antara lain luka di kepala bagian atas, luka siku lengan kiri yang berdarah dan memar, serta memar di lutut.  Melihat kejadian tersebut, E.Y., yang mengenakan kaos lengan panjang putih dan celana jeans biru, langsung memisahkan D.A. dari korban dan bahkan sempat memukul D.A. dengan tangan kosong. E.Y. kemudian membawa ibunya ke RS Umum Bhayangkara Akpol Semarang untuk mendapatkan visum.

 

Hasil pemeriksaan radiologi, tertanggal 24 Maret 2024, menunjukkan tidak ditemukannya tanda-tanda fraktur atau dislokasi pada tangan kiri korban (manus sinistra). Struktur tulang normal dan tidak ada indikasi cedera pada jaringan lunak. Namun, luka-luka lain yang dialami korban, seperti luka di kepala, siku, dan lutut, menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik.  Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan mengapa hasil rontgen tidak menunjukkan cedera tulang, meskipun korban mengalami luka-luka lain yang cukup signifikan.

 

Motif di balik dugaan penganiayaan ini masih belum diketahui.  Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa E.Y., meskipun telah membawa ibunya ke rumah sakit dan korban sempat difoto memegang kertas berisi data diri, belum melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.  Ketidakjelasan ini semakin mempertebal dugaan adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut.

 

Dengan viralnya pemberitaan dan video dugaan penganiayaan ini, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan  dorongan keras yang dilakukan D.A., diharapkan pihak kepolisian dapat segera memanggil D.A. untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku merupakan seorang advokat, dan adanya dugaan upaya untuk menutupi kasus ini.

 

#No Viral No Justice

 

Team/Red (Jelajahperkara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Asep NS Tantang Menteri Desa Yandri Susanto Jelaskan Pernyataan "Wartawan Bodrex" Didepan Insan Pers se-Indonesia

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Kab. Semarang Jawa Tengah Senin 03 Februari 2025 – Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto yang menyebut wartawan sebagai "wartawan bodrex" dan mendesak penangkapan LSM, menuai kecaman.  Asep NS, Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com dan Sekretaris Umum Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menantang Yandri Susanto untuk menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

 

Pernyataan Mendes PDTT tersebut disampaikan saat acara yang juga dihadiri Jenderal Fadil Imran.  Yandri Susanto  menyatakan bahwa LSM dan "wartawan bodrex" merupakan pihak yang paling banyak mengganggu kepala desa.  Pernyataan ini dianggap menghina profesi jurnalis dan mengabaikan peran penting LSM dalam kontrol sosial.

 

Asep NS menegaskan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.  Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dapat meminta keterangan, wawancara, dan meminta penjelasan kepada semua pihak.  Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi sebelum berita disajikan kepada publik.  Lebih lanjut, Asep NS juga menekankan bahwa perusahaan media, baik online maupun cetak, terdaftar di Kemenkumham dan banyak yang telah menjalin kemitraan dengan Kominfo serta berbagai instansi dan institusi TNI-POLRI.

 

"Apakah dengan menyebut 'wartawan bodrex', Pak Menteri sedang mencari panggung untuk iklan obat sakit kepala?" tanya Asep NS retoris, mengingat kontroversi serupa pernah terjadi dengan Bupati Bogor Ade Yasin 2021 Silam.  


Ia juga mempertanyakan bagaimana publik dapat menerima informasi akurat dan berimbang tanpa peran wartawan, mengingat pentingnya peran jurnalis dalam penyebaran informasi di Indonesia dan dunia.

 

Asep NS juga menyoroti pernyataan Mendes PDTT terkait LSM.  Ia mempertanyakan apakah Menteri Desa mengabaikan peran LSM dalam kontrol sosial dan kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan.  LSM yang terdaftar di Kesbangpol, baik tingkat provinsi maupun pusat, memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa.

 

"Bukankah dana desa berasal dari pajak rakyat?  Wartawan berhak menginformasikan kepada publik bagaimana dana tersebut digunakan," tegas Asep NS.  Ia menambahkan bahwa pernyataan Yandri Susanto menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghalangi pengawasan terhadap potensi penyelewengan dana desa.

 

Asep NS secara terbuka menantang Yandri Susanto untuk menjelaskan secara terang benderang arti dari pernyataan "wartawan bodrex" di depan publik, disaksikan oleh para wartawan senior dan petinggi insan pers yang telah berkontribusi besar bagi NKRI.  Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperbaiki citra Kementerian Desa.

 

#No Viral No Justice 


#Save Wartawan Indonesia


#LSM se-Indonesia 


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Proyek Pembangunan Jembatan Di Kecamatan Curug Kota Serang Diduga Proyek Siluman & Tidak Sesuai SOP

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Serang-kata tribun.id Proyek pembangunan jembatan penghubung antara kecamatan Curug dan Kecamatan Cipocok Jaya yang berlokasi di Kp. Sampan rt 05 rw 07 kelurahan curug manis kecamatan Curug kota serang diduga proyek siluman pada senin 3-2-2025.


Hasil investigasi awk media diduga proyek pembangunan jembatan di kp sampan 05/07 kelurahan curug manis kecamatan curug kota  serang banyak kejanggalan yang ditemukan , pekerjaan sudah 12 hari dikerjakan belum terpasang papan informasi proyek ,diduga proyek pembangunan jembatan tersebut melanggar Keterbukaan informasi proyek (KIP) 


Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa informasi publik meliputi: informasi terkait badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, informasi mengenai laporan keuangan, imformasi lain yang di atur dalam peraturan perundang - undangan.


Terlihat juga untuk para pekerja banyak yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (apd) Disinyalir melanggar K3


Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan" Pekerjaan pembangunan jembatan ini dari Dinas Pu kota serang, ini mah perawatan kang, ujarnya


"Untuk pekerja kita 11 orang dibayar harian 150rb untuk tukang 120 untuk kenek kang, terkait pengawas di lokasi pak Ntis kang, terkait Apd ada kang cuma kita tidak pakai untuk sepatu Boot, Orang kita kerja injak air jadi ribet kang, imbuhnya


Saat awak media  mencoba menghubungi Ntis selaku pengawas proyek jembatan via whatsap untuk mencoba konfirmasi, Ntis Tidak Merespon.



Red

Viralnya Pemberitaan Advokat D A Digerebek Istri, Bermunculan Pesan WhatsApp dari OTK

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Semarang, Jawa Tengah Senin 03 Februari 2025 –  Viralnya Pemberitaan Kasus penggerebekan Advokat D A, Ketua Umum WPI Feradi, oleh istrinya, E Y, pemberitaan tersebut viral pada 2 Februari 2025 di sebuah kamar kos di wilayah MT Haryono, Semarang, kembali menjadi sorotan.  Meskipun sempat digiring ke Polrestabes Semarang, kasus dugaan perselingkuhan ini diduga dihentikan, menurut informasi diduga ada intimidasi kepada E Y terkait dengan hak waris.

 

Kejadian yang sebenarnya terjadi pada tahun 2024 ini kembali mencuat setelah pemberitaan terkait penggerebekan tersebut dipublikasikan.  Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut meliput peristiwa tersebut, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai sesama profesi.  Pesan tersebut mempertanyakan tujuan publikasi berita penggerebekan, bahkan menyebut kejadian tersebut sudah lama dan kondusif.

 

"Sangat disayangkan, ada pihak yang mengaku seprofesi, namun tidak memahami tupoksi wartawan," ujar Wasekum GMOCT menanggapi pesan misterius tersebut.  "Kami menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.  Publik berhak mengetahui informasi ini, terlepas dari status terlapor sebagai advokat."

 

Memang benar, advokat memiliki imunitas hukum tertentu.  Namun, perbuatan D A yang digerebek bersama wanita lain di kamar kos jelas mencoreng citra profesi advokat, apalagi mengingat posisinya sebagai Ketua Umum WPI Feradi.  Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika profesi.

 

Ketua Umum GMOCT menambahkan, "Temuan di lapangan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.  Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik, dan kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukumnya berjalan transparan dan akuntabel.  Kami menanti babak baru dalam kasus ini dan berharap ada kejelasan terkait penghentian kasus tersebut."

 

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran etika dan moral, bahkan oleh figur publik seperti D A.  GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus memberitakan informasi yang akurat dan berimbang, serta mendorong transparansi dalam proses hukum.  Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Wasekum GMOCT Hadiri Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang:  Kebersamaan dalam Syukur dan Doa

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Semarang, 03 Februari 2025.Suasana penuh haru dan sukacita menyelimuti perhelatan Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang dan sekitarnya yang berlangsung di Vina House, Semarang, tanggal 01 pebruari 2024.Acara yang dihadiri oleh enam marga besar Batak, yaitu Naibaho, Sihotang, Bakara, Sinambela, Sihite, dan Manullang, ini menjadi momen penting untuk mempererat tali persaudaraan dan mengucap syukur atas berkat Tuhan di tahun 2024.

 

Pesta Bona Taon ini bukan sekadar perayaan tahun baru, melainkan juga sebuah perwujudan syukur atas penyertaan Tuhan sepanjang tahun yang telah berlalu serta doa bersama memohon berkat dan perlindungan-Nya di tahun 2025.  Acara ini dihadiri oleh ratusan anggota keluarga besar Sirajaoloan dari berbagai penjuru Semarang dan sekitarnya.

 

Menariknya, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Menanti Bakara beserta Isteri Ny. Bakara dan Putra bungsu Yosua Bakara, yang turut memberikan dukungan dan apresiasinya terhadap acara yang sarat makna ini. Kehadiran Wasekum GMOCT ini menunjukkan komitmen media dalam mendukung kegiatan-kegiatan positif yang memperkuat persatuan dan kebersamaan di masyarakat.

 

Pdt. Jason Simanjuntak dari Gereja HKBP Kartanegara Semarang memberikan khotbah yang menggugah hati.  Dalam pesannya, beliau menekankan pentingnya persatuan, kasih sayang, dan saling membantu di antara sesama anggota keluarga besar Sirajaoloan.  Beliau juga mengingatkan pentingnya menjauhi iri hati dan kesombongan, serta selalu mengutamakan sikap saling memaafkan.

 

Menanti Bakara kepada team pengurus GMOCT menyampaikan harapan agar acara ini tidak hanya mempererat hubungan antar marga, tetapi juga membawa berkat bagi seluruh warga Semarang.  Ia menekankan bahwa persatuan dimulai dari kelompok-kelompok kecil yang hidup rukun dan penuh kasih.


Sebuah perayaan penuh cinta dan kebersamaan.  Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara tersebut.  Semua keluarga besar berkumpul, memberikan berkat berupa uang kepada anak-anak dan cucu-cucu mereka.  Senyum merekah di wajah-wajah kecil yang berbaris rapi, menari dengan lincah mengikuti irama musik Batak yang merdu.  Saweran bergantian diberikan oleh para orang tua, Opung-Oma, Tulang-Ito, dan sanak saudara lainnya.  Tawa dan canda memenuhi ruangan, menciptakan kenangan indah yang akan selalu diingat.  Kasih sayang dan kebersamaan keluarga begitu terasa dalam setiap gerakan dan sentuhan.

 

Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang dan sekitarnya menjadi bukti nyata akan kekuatan persaudaraan dan kebersamaan. Acara ini ditutup dengan doa bersama dan makan malam, semakin mempererat tali silaturahmi di antara para peserta.  Semoga semangat persatuan dan kasih yang terpancar dalam acara ini dapat terus terjaga dan menginspirasi masyarakat luas.


Team/Red(Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Yandri Susanto Adalah Oknum Menteri Yang Tidak Mempunyai Akhlak. Yopi Zulkarnain : Apakah Presiden RI Akan Tetap Memelihara Menteri Seperti Itu.

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Jakarta -- Pimpinan GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama) mewakili seluruh Jurnalis Se-Indonesia Mengecam Keras pernyataan salah seorang Menteri yang mengatakan terkait aplikasi Jaga Desa dan peran LSM serta wartawan Bodrex. 


Menurut Yopi, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online Dan Cetak Ternama), Sekaligus Pimpinan Redaksi Media Kabarinvestigasi.id yang mewakili Jurnalis dan LSM Se-Indonesia dengan tegas menolak dan mengecam pernyataan seorang Menteri yang menuding LSM dan wartawan sebagai pihak yang mengganggu desa dengan meminta sejumlah uang.


Pernyataan tersebut merupakan generalisasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh Jurnalis dan LSM Se-Indonesia. 


Kami memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Namun, menuduh Jurnalis Dan LSM sebagai "bodrek" dan meminta mereka ditangkap tanpa bukti yang kuat adalah tindakan yang tidak profesional dan melanggar prinsip kebebasan pers.


Kami senantiasa berkomitmen untuk menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab, berimbang, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Kami mendorong adanya investigasi yang transparan dan objektif terhadap dugaan penyelewengan dana desa, serta meminta Menteri tersebut untuk memberikan bukti kongkrit atas pernyataannya tersebut. Tuduhan tanpa bukti hanya akan menimbulkan fitnah dan merusak kepercayaan publik.


Terkait statement yang baru-baru ini viral, yang dilontarkan oleh seorang pejabat kementrian yaitu Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia telah menyakiti hati wartawan dan LSM dengan menyebutkan wartawan abal-abal seharusnya bapak menteri harus menggunakan kalimat oknum. Karena tidak semua wartawan itu abal-abal atau bodrex, jika ada wartawan yang bapak menteri katakan tersebut, seharusnya menggunakan kata oknum wartawan, jangan seolah-olah menjustifikasi semua wartawan dan LSM abal-abal atau bodrex.


Yang menjadi pertanyaan Kami semua, baik dari Wartawan dan LSM Se-Indonesia, Apakah Bapak Presiden RI akan tetap mempertahankan Menteri yang tidak mempunyai akhlak seperti Yandri Susanto ini, dan apakah Bapak Prabowo Subianto Tidak Berani Menendang Menteri Seperti Itu dari jabatannya, atau apakah seluruh wartawan dan LSM Se-Indonesia harus Demo besar-besaran baru akan di tindak. Jika itu benar-benar terjadi, maka malulah Indonesia yang memelihara Menteri desa seperti Yandri Susanto. 


Kami berharap agar Bapak Prabowo dapat menindaklanjuti pernyataan Menteri tersebut dan menggantikan Yandri Susanto dengan Orang yang lebih tepat dan yang mempunyai akhlak. Selain itu Bapak Presiden juga harus melindungi hak-hak Wartawan dan LSM yang menjalankan tugasnya secara profesional, Karena Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan upaya untuk membungkam suara kritis harus dihentikan.


Team/Redaksi (Kabarinvestigasi.id) 


GMOCT : Gabungan Media Online Dan Cetak Ternama.

Belum Selesai Sidang Putusan Naik banding, SR Terdakwa KUHAP 284 Sudah Berselingkuh Dengan Pria Lain

By On Februari 03, 2025



Kota Tangerang - Belum selesai hasil sidang putusan naik banding perkara pasal pidana 284 di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang Bekasi, selaku tergugat Saryati asal Desa Rakitan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah, sudah melakukan perselingkuhan lagi Dengan Pria Lain 


Hal demikian ini diketahui oleh Irwan selaku penggugat saat membuka medsos tiktok akun @Kang Prabu dan @danu.iyus pada hari Jum'at 01/01/2025.


Silahkan di cek oleh para hakim hakim Pengadilan Negri Cikarang maupun Hakim di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang melalui akun tiktok @Kang Prabu dan @danu.iyus.


 Didalam medsos akun tiktok @Kang Prabu dan akun tiktok Danu.iyus ada nampak sangat jelas sekali, kemesraan di VT tergugat Saryati dengan Arjuna berfoto mesra merangkul dan menempel di pundak pria bernama Arjuna.


Tergugat Saryati mengenal Arjuna di medsos tiktok akun tiktok @Kang prabu / @danu.iyus pada bulan Febuari 2023 dan sempat berpacaran hingga putus di bulan mei 2023 kemudian menjalin hubungan berpacaran kemesraan lagi di Bulan Januari 2025


Diketahui Tergugat SR telah bertemu dengan mendatangi kediaman Arjuna dilokasi Cirebon tempat tinggal Arjuna di awal bulan Januari sekira tanggal 02/01/2025 dan di tanggal 07/01/2025


Perlu netizen ketahui, perkara sidang naik banding KUHAP pidana 284 perzinahan selaku tergugat Saryati dan Imansyah pada hasil putusan vonis di tgl 18/12/2024 dijatuhkan vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan ( penjara ), itu pun sudah salah dalam penerapan isi KUHAP pidana 284 perzinahan yang ancaman hukuman 9 bulan penjara terhadap kedua terdakwa Saryati dan Imansyah.


Irwan selaku penggugat berharap dan meminta keadilan kepada para hakim di Pengadilan Negri Cikarang dan di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang, agar segera memanggil dan menahan kedua tergugat pelaku perzinahan Sdri saryati dan Sdra Imansyah untuk bertanggung-jawab atas semua perbuatannya dengan dijatuhi vonis ancaman hukuman yang lebih tinggi dari penerapan KUHAP pasal 284.


Narsum : Irwan

Wakil Ketum GMOCT: Menteri Desa Diduga Pembacking Oknum Aktor Utama Korupsi Dana Desa

By On Februari 03, 2025





BM.Online //JAKARTA – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menuding oknum wartawan dan LSM memeras aparat desa, mendapat kecaman dari Wakil Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Terutama (GMOCT), Agung Sulistio.  Agung justru balik menuduh Menteri Desa sebagai aktor utama korupsi dana desa dan pembeking kepala desa korup.


Agung, yang juga Pemimpin Redaksi media online Kabarsbi, menilai pernyataan Menteri Yandri sebagai upaya mengalihkan isu dari buruknya pengelolaan dana desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa untuk mencegah praktik pemerasan.  Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar justru membantu mengungkap penyalahgunaan dana tersebut.

 

"Jika dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah bagi pemerasan. Yang sering terjadi adalah kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran, sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut," tegas Agung.

 

Ia menambahkan bahwa banyak kepala desa yang menyalahgunakan anggaran, dan pernyataan Menteri Desa justru melindungi oknum-oknum tersebut.  Agung mendesak agar pemerintah fokus pada pembinaan kepala desa agar mereka menggunakan anggaran dengan baik, bukannya menyalahkan wartawan.

 

"Dengan adanya statement dari Menteri Desa, yang seolah-olah wartawan menghambat pembangunan desa, saya menduga bahwa Menteri Desa ini adalah aktor utama korupsi dana desa, pembeking para oknum kepala desa yang korup," ujar Agung.

 

Agung juga memberikan pesan kepada para kepala desa yang merasa terancam oleh wartawan: "Buat para kades, jangan takut kedatangan wartawan jika Anda tidak bersalah. Jangan giring opini seolah wartawan yang memeras Anda. Yang terjadi adalah kades korup menyuap oknum wartawan agar boroknya tidak dipublikasikan."

 

Selain Agung, Bung Fyan juga turut menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk laporan keuangan desa.  Ia mengecam praktik desa yang menutup-nutupi informasi penggunaan dana desa.

 

GMOCT juga menyoroti lemahnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi penggunaan dana desa.  Mereka mendesak agar kedua lembaga tersebut bekerja lebih optimal dan transparan.

 

Agung menekankan peran pers sebagai pilar demokrasi dan meminta agar kebebasan pers dijamin.  Ia mengingatkan bahwa jika pers dikekang, maka pengawasan terhadap penggunaan dana desa akan semakin lemah.

 

Untuk memperbaiki pengelolaan dana desa, GMOCT menyarankan beberapa langkah:

 

Penegakan UU KIP: Setiap desa wajib membuka data keuangan kepada publik.

 

PPID yang Berfungsi: PPID harus menjadi alat untuk membuka informasi, bukan menutupinya.

 

APIP yang Independen: Pengawasan internal harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

 

Agung menutup pernyataan dengan peringatan keras kepada pemerintah dan kepala desa agar transparan dan tidak menghambat kebebasan pers.  Ia menegaskan bahwa jika pers mati, maka demokrasi pun akan runtuh.  Persoalan korupsi dana desa, menurutnya, bukan tentang siapa yang menyampaikan informasi, tetapi apakah dana tersebut benar-benar sampai ke rakyat.


#No Viral No Justice 


#Proses Yandri Susanto


#Rocky Gerung


#Kedunguan


#Save Wartawan Indonesia 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Musyawarah pengukuhan Pengurus DKM Masjid At-Taqwa Periode 2025-2030

By On Februari 03, 2025




Serang / Musyawarah pengukuhan pengurus Dewan Kemakmuran (DKM) Masjid At-Taqwa kp citerep kelurahan kiara,kecamatan Walantaka,kota serang, Banten periode 2025-2030 resmi terbentuk,Sabtu (01/02/2025).

Pengukuhan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah  tentang Pengurus DKM Masjid At-Taqwa Periode 2025-2030.

"Ustad Enjen pengurus DKM yang lama  berharap pengurus baru dapat memberikan penyegaran dalam kepengurusan dan dapat memakmurkan masjid secara keseluruhan, baik untuk sarana ibadah, penyebaran syiar Islam maupun menghidupkan masjid,selamat kepada pengurus yang baru. Jadikan masjid sebagai tonggak kebudayaan syiar Islam,"ujarnya 

Ketua DKM Masjid At-Taqwa,yang baru Endang mengatakan, masjid merupakan tempat kegiatan beribadah dan syiar Islam. Untuk itu, pengelolaanya harus terus ditingkatkan baik infrastruktur maupun kualitas sumberdaya manusianya."ucapnya 

"Program DKM yang terus berjalan akan kita tingkatkan. Dan masjid menjadi rumah ibadah dan kegiatan syiar Islam terus kita kumandangkan,"imbuhnya.
Ia juga akan mengoptimalkan fungsi masjid sebagai sarana ibadah, meningkatkan kualitas kepengurusan, meningkatkan kualitas imam, muazin, dan marbot masjid.

"Ke depan pusat kegiatan keislaman di Masjid At-Taqwa akan terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang religius,"tutupnya 

Adapun susunan pengurus DKM Masjid At-Taqwa yang baru periode 2025-2030 Ketua DKM.Endang; wakil Ketua pawi; Sekretaris Rijal;dan Bendahara asmad dan dibantu beberapa pengurus bidang.



Masturo

Advokat D A Digerebek Istri, Digiring ke Polrestabes Semarang Namun Kasus Diduga Dihentikan

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Semarang, Jawa Tengah,  Minggu  02 Februari 2025 – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, terkait dengan D A yang menurut informasi bergelar SH, S.Kom, M.Kom, C.Md, Ketua Umum organisasi Warung Paralegal Indonesia (WPI) Feradi dan juga Advokat Subur Jaya, kembali menjadi sorotan setelah digerebek istrinya, E Y, di sebuah kos-kosan D' Paragon MT Haryono, Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.  Penggerebekan tersebut diduga terkait dugaan perselingkuhan D A dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

 

Setelah penggerebekan, D A dan wanita tersebut digiring menuju Mapolrestabes Semarang untuk dilaporkan oleh E Y.  Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa E Y kemudian tidak melanjutkan pelaporan tersebut.  Diduga, ia mendapat ancaman atau intimidasi terkait warisan yang akan diterimanya jika pelaporan dilanjutkan.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa E Y ditemani dua orang wanita menggedor-gedor pintu kos-kosan tersebut.  Tidak lama kemudian, D A keluar hanya mengenakan celana pendek berwarna hitam dan rompi berwarna coklat.  Setelah terjadi cekcok singkat, D A kembali masuk ke kamar.  Beberapa saat kemudian, ia keluar dengan pakaian lengkap seragam advokatnya berwarna hitam dan celana hitam, diikuti oleh wanita yang diduga sebagai pasangan selingkuhnya yang menenteng tas.

 

Keduanya kemudian digiring menuju Mapolrestabes Semarang.  Namun, proses pelaporan diduga dihentikan karena adanya dugaan ancaman atau intimidasi terhadap E Y.  Dugaan perselingkuhan ini semakin kuat dengan informasi yang beredar bahwa D A telah menikahi wanita tersebut secara siri.

 

Saat dikonfirmasi secara resmi melalui no kontak WhatsApp pada Minggu 02 Februari 2025 pukul 18.31 WIB,   D A malah menjawab " Apa Maksudnya Kirim Video dan Rilis ini?".


Bukankah team liputan sudah melakukan kode etik profesi jurnalistik sebelum menayangkan pemberitaan, mengirimkan terlebih dahulu narasi/redaksi rilis(realease) nya untuk meminta statement atau tanggapan nya agar pemberitaan menjadi berimbang.


Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana.  Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.  Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Menteri Yandri Susanto Dikecam Keras oleh Seluruh Pimpinan Redaksi Media Online Atas Pernyataan "Wartawan Bodrex"

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Jakarta, Minggu 2 Februari 2025 – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah "wartawan Bodrex".  Pernyataan kontroversial ini disampaikan Yandri menanggapi pemberitaan yang dianggapnya tidak akurat.  Ungkapan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan memicu protes keras dari berbagai organisasi pers di Indonesia termasuk GMOCT.

 

Yandri Susanto, dalam keterangannya,  mengungkapkan ketidakpuasan terhadap beberapa laporan media yang dinilai tidak merefleksikan kondisi lapangan.  Ia kemudian menggunakan istilah "wartawan Bodrex," merujuk pada obat penghilang sakit kepala, untuk menggambarkan wartawan yang menurutnya membuat laporan yang tidak akurat.

 

Pernyataan ini langsung memicu reaksi negatif, Banyak pihak menilai ungkapan tersebut sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.  Sejumlah organisasi wartawan dan jurnalis secara tegas mengecam pernyataan tersebut.

 

Eri Opunk, pimpinan redaksi media online Tegarnews dan anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  menyatakan kekecewaannya.  "Harusnya oknum, jangan ada embel-embel Bodrex," tegasnya.  Ia pun meminta Yandri Susanto untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi.  Senada dengan itu, Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain,  menuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi juga bukti atas pernyataan Yandri Susanto.  Seluruh pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam GMOCT juga mengecam keras pernyataan Menteri tersebut.

 

Kecaman semakin keras mengingat pernyataan tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500.000.000,00.

 

"Merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti menghancurkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan.


Mereka menekankan bahwa jurnalis bukanlah musuh negara atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel.

 

Insiden ini juga menyoroti perlunya pelatihan dan edukasi bagi pejabat publik tentang etika berkomunikasi dan pentingnya memahami peran jurnalis dalam menjaga demokrasi.  Beberapa organisasi wartawan berencana menggelar diskusi terbuka untuk membahas isu ini lebih lanjut, mengundang akademisi dan pengamat media untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara jurnalis dan pejabat publik.  Dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik dinilai krusial untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.


#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Warga Binong Tolak Miras, Satpol PP Kota Bandung Diundang Tapi Tak Hadiri Audensi, Ada Apa?

By On Februari 02, 2025



Bandung, 02 Februari 2025 – Keberadaan penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Binong, RT 01 RW 07, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, terus menuai protes keras dari warga sekitar. Kekecewaan warga semakin bertambah setelah Satpol PP Kota Bandung mangkir dari undangan audensi yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.
 
Audensi yang dipimpin Camat Batununggal, Latif, dan Kepala Trantib Kecamatan dihadiri oleh perwakilan warga, termasuk Ketua RW setempat, Kanit Polsek Batununggal (Bara), Babinsa Koramil Batununggal, tokoh masyarakat, dan bahkan pihak penjual miras. Pertemuan tersebut difokuskan pada permasalahan perizinan penjualan miras dan legalitas operasionalnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Terungkap bahwa penjual miras tidak memiliki izin, dan wilayah tersebut juga tidak pernah memberikan izin untuk penjualan miras.
 
Warga telah berupaya melaporkan permasalahan ini ke kecamatan, kelurahan, Satpol PP Kota Bandung, dan Polsek. Mereka berharap adanya tindakan tegas untuk menutup tempat penjualan miras tersebut. Namun, penjualan miras masih terus beroperasi.
 
Informasi mengenai permasalahan ini diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari tim liputan Media Mabes Polri yang tergabung dalam GMOCT. Deni Sumarno, perwakilan dari tim liputan tersebut, telah melakukan konfirmasi ke kecamatan dan Polsek Batununggal. Pihak Polsek Batununggal menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk penjualan miras tersebut dan akan bertindak tegas. Pihak Koramil Batununggal juga menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penertiban penjualan miras di wilayah tersebut.
 
Ketidakhadiran Satpol PP Kota Bandung dalam audensi tersebut menjadi sorotan. Kepala Trantib Kecamatan menjelaskan bahwa undangan telah disampaikan, namun Satpol PP Kota Bandung tidak memberikan tanggapan. Camat dan Linmas Kecamatan menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
 
Warga mengaku resah karena penjualan miras tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Mereka berharap adanya tindakan nyata dan segera dari pihak berwenang untuk menutup tempat penjualan miras dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. GMOCT, di bawah kepemimpinan Yopi Zulkarnain (Ketua Umum), akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang memuaskan bagi warga Binong. Ketegasan dari semua pihak terkait sangat dinantikan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
 
#NoViralNoJustice
 
Team/Red (Media Mabes Polri)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

GWI DPD Banten Minta Presiden RI Agar Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kelakuan Menteri Desa

By On Februari 02, 2025



Tangerang, - Terulang kembali di kabinet Presiden Prabowo Subianto, yaitu orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan, malah mengolok-olok profesi LSM dan Wartawan.

Sebelumnya Gus Mifta juga mengolok-olok profesi tukang es dan akhirnya mengundurkan diri dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kini Mentri Desa kembali menjibir dua profesi LSM dan Wartawan.

Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam Statement vidio yang beredar sudah mencederai Profesi LSM dan Wartawan 

" Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta),  bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu" Ucap Mendes dalam video yang beredar.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten. Menurutnya bahwa ucapan Mendes sangat menyakitkan hati para Wartawan dan LSM.

"Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa, dikarenakan profesi itu sangat mulia. Kita lihat dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Indonesia merasa tersakiti," Ucap Syamsul Bahri, Minggu (2/2/2025).

Syamsul menjelaskan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

" Adapun menteri desa tidak senang dengan oknum LSM dan oknum wartawan, saya menyarankan agar Menteri Desa menggunakan istilah "oknum " untuk merujuk pada individu.

Menurut Syamsul bahwa Statement Mentri Desa sangat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Sehingga dirinya menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

" Tidak ada wartawan Bodrex, penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisi mereka. Dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut "Bodrex," merujuk pada wartawan yang tidak profesional," Ujarnya.

Sebagai pejabat publik, Mentri Desa seharusnya menjaga ucapannya.

"Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang yang mengatur profesi, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya karena tindakan segelintir individu. Pejabat publik, termasuk Menteri Desa, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata saat berbicara tentang wartawan. Menggunakan istilah "oknum" lebih tepat untuk merujuk pada individu yang melakukan pelanggaran," Tetang Syamsul.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. GWI DPD Banten

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *