Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mekanik Motor Dituntut 10 Tahun 6 bulan Penjara Kasus Narkoba, Klaim Jadi Korban Jebakan, Keluarga Sayangkan Kinerja Polisi

By On Februari 16, 2025


BM.Online //JAKARTA,  – M. Nurhasan alias Enu, seorang mekanik motor asal Jakarta Utara, merasa dijebak dalam kasus narkoba dan keberatan atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/2/2025). Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

 

Enu mengaku hanya disuruh mengambil paket sparepart motor oleh temannya, Darto, tanpa mengetahui isi sebenarnya.  


Peristiwa bermula pada Selasa (5/8/2024), saat Enu memperbaiki motor Darto di kontrakannya.  Darto kemudian meminta Enu mengambil paket di Marunda, Jakarta Utara.  Setelah menerima paket dari kurir dan menandatangani tanda terima, Enu langsung ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

 

Paket FedEx dengan nomor Airwaybill 777475354199 tersebut, yang dikirim dari Afrika Selatan atas nama YONELA KHOHLKO kepada MJAKRI di Bekasi, ternyata berisi 87,7748 gram sabu.  Enu menyatakan paket tersebut milik Darto, namun keterangannya diabaikan polisi.  


Menurut Zutari, orang tua Enu,  kinerja kepolisian Bandara Soetta sangat disayangkan karena tidak melakukan pengembangan penyelidikan meskipun Enu telah menyebutkan nama Darto sebagai pemilik sebenarnya barang haram tersebut.

 

Enu merasa menjadi korban jebakan dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaannya. Ia bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap modus pengiriman narkoba ini dan membantu polisi menangkap Darto.  


JPU menjerat Enu dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.  Enu berharap mendapatkan keadilan dalam persidangan. 


#No Viral No Justice 


(jutari/r/as)


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Luar Biasa Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Parung Panjang, Ini Harus Menjadi PR Extra Bagi Instansi Kepolisian Dan Pemerintahan Kabupaten Bogor

By On Februari 15, 2025



BM.Online - Kabupaten Bogor - Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum, merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi - pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah.

Ironisnya, secara kamuflase toko tutup, diduga bebas dan vulgar menjual obat obatan Golongan G seperti Tramadol, eximer dan lain sejenisnya di wilayah Parung Panjang.

Pendalaman informasi awak media mencoba menghampiri dan melakukan investigasi kepada toko tersebut 14/02/2025, ternyata bukan hanya satu saja, ada 5 yang menjual obat - obatan jenis G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual obat jenis tramadol Eximer dan lain sejenisnya.

Pada saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming - iming upeti, diantaranya pemilik tempat dan Polsek Setempat.

Salah satu masyarakat tersebut selanjutnya, berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena, merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya."

"Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT RW Kelurahan Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera di tutup atau pindah dari tempat tersebut karena sangat meresahkan masyarakat dan di takutkan di jual kepada anak anak di bawah umur, " sahutnya. 

Ada 5 tempat yang diduga edarkan Obat terlarang jenis tramadol, Eximer di Wilayah Hukum Polsek Parung Panjang

-- Jl. Mohamad Toha, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat.

--Jl. Raya Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat 

--Jl. Parung Panjang Bunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat.

Muhamad Harun mengungkapkan pada wartawan bahwa, Daftar tempat di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh timnya, diduga masih ada tempat penjual obat Tramadol, eximer dan xxx yang masih belum ditemukan di wilayah hukum Polsek Parung Panjang.

"modus penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah kios tutup padahal mereka berjualan di sebelah kios dan COD. Ujarnya

Masih kata Harun, "Perbedaannya mereka berjualan di sebelah toko, Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol," Jelasnya

Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kecamatan Parung Panjang beserta Kepolisian Polsek Parung Panjang bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Wilayah Parung Panjang” Tandasnya mengakhiri


Red/Tim

Premanisme Berkedok Debt Collector di Serang Kota: Aparat Diduga Lepas Tangan, Kasus Naik ke Polda Banten

By On Februari 15, 2025


BM.Online //Kota Serang Sabtu 15 Februari 2025 – Kasus premanisme yang dilakukan oleh debt collector kembali menjadi sorotan di Kota Serang.  Kali ini, korban, dibantu Ormas PPBNI Satria Banten,  mengalami penolakan laporan di Polresta Serang Kota,  menimbulkan kecurigaan atas dugaan ketidakmampuan atau bahkan pembiaran aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal tersebut. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online CCTVNews yang tergabung dalam GMOCT.

 

Peristiwa bermula pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika sebuah kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022, bernomor polisi A 8897 ZT, dirampas paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama.  Perampasan terjadi di dekat Polsek Curug, namun aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan kejadian tersebut.  Para debt collector, berjumlah sekitar 15 orang,  memaksa pengemudi menyerahkan kunci kendaraan di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang, tanpa prosedur hukum yang jelas.

 

Lebih memprihatinkan, laporan korban ke Polresta Serang Kota ditolak. Penyidik Krimsus, Dona, beralasan laporan baru bisa diproses jika ada surat keterangan kehilangan dari pihak leasing, dengan pernyataan bahwa "mobil sudah hilang".  Padahal, kendaraan tersebut dirampas secara terang-terangan di jalan raya.

 

H. Arya, pendamping korban, mengecam keras sikap aparat yang dinilai lepas tangan.  “Ketidakmampuan polisi menerima laporan ini adalah bentuk nyata lemahnya penegakan hukum. Jika dibiarkan, ini bisa memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok legalitas untuk terus merajalela,” tegasnya.

 

Ormas PPBNI Satria Banten kemudian melakukan investigasi ke kantor cabang PT Dipo Star Finance di Kota Cilegon.  Terungkap fakta bahwa kendaraan yang seharusnya berada di pengawasan kantor cabang PT Dipo Star Finance di Sukabumi,  justru berada di cabang Kota Cilegon. Pihak leasing mengaku telah mengalihkan kendaraan ke gudang pelelangan JBA tanpa memberikan alamat yang jelas,  memperkuat dugaan adanya praktik perampasan terorganisir.

 

M. Rouf, Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Balaraja,  menyatakan, “Ini bukan sekadar penarikan kendaraan leasing, melainkan perampasan yang terang-terangan! Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”

 

H. Soleh, Bendahara DPC PPBNI Satria Banten dan paman korban, menambahkan, “Kami tidak akan mundur sedikit pun! Ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi soal hak dan martabat rakyat yang diinjak-injak.”

 

Karena laporan di Polresta Serang Kota tidak ditanggapi, korban dan Ormas PPBNI Satria Banten akan membawa kasus ini ke Polda Banten.  Ormas PPBNI Satria Banten se-Kabupaten Tangerang juga siap mendukung untuk menuntut keadilan.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Kota Serang.  Ketegasan Polda Banten dalam menangani kasus ini sangat dinantikan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi masyarakat dari aksi premanisme berkedok debt collector.


#No Viral No Justice 

 

Red/Team(Cctvnews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Diduga Lemah Pengawasan Pihak Dinas Konsultan Dan Pelaksana

By On Februari 15, 2025



Kota Serang - BM.Online // Kegiatan proyek pemasangan paving block di lingkungan Kemanggisan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten kini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, proyek tersebut terlihat lemahnya pengawasan baik dari pelaksana hingga konsultan, Secara langsung tim melakukan peninjauan Infestigasi di lokasi, namun sangat miris pihak pelaksana dan konsultan tidak ada di tempat untuk menjalankan tugasnya. Pada Sabtu (15/2/2025)

Infrastruktur suatu kebutuhan prioritas utama bagi masyarakat demi kelancaran mobilitas baik dari pengguna pejalan kaki maupun pengendara roda dua 
karena pembangunan jalan ,sangat dibutuhkan bagi warga masyarakat lingkungan setempat pada umum nya.

Temui dilokasi salah satu pekerja yg tidak mau disebutkan identitas nya mengatakan pada wartawan "Saya dari Rangkas Bitung  bukan warga sini baru kerja dua hari atas suruhan pa Arif, mengenai perihal jasa upah nya dibayar harian, Rp. 150.000 perhari dan kami berjumlah 5 orang jika ingin lebih jelas lagi langsung ke pak Arif selaku pelaksananya. Ujarnya 

Ditempat terpisah tim awak media BM.online mencoba hubungi Arif, selaku pelaksana dilapangan melalui telefon via WhatsApp Arif tidak ada respon dan juga tanggapan untuk dimintai keterangan nya ,sangat susah untuk berkomunikasi "ada apa sebenarnya, didalam kegiatan ini,jadi dugaan kuat terlihat secara kasat mata ,bahwa pelaksana tersebut di duga alergi enggan ditemui pada awak media.

Sohari selaku aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Geram Banten DPC kota serang sangat menyayangkan terkait perihal ada nya pembangunan proyek paving block yang ada lingkungan ,kelurahan Pabuaran, tersebut di anggap lemah nya dalam pengawasan baik dari pihak pelaksana mau pun pihak konsultan kini jadi bahan sorotan publik.

Perlu diketahui sumber anggaran ini dari APBD tahun 2025
Kegiatan: penyelengaraan jalan kabupaten/kota
Pekerjaan: pembangunan jalan link Kemanggisan kel, Pabuaran kec, Walantaka 
No kontrak:620/33/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR /2025
Tanggal kontrak: 10 februari 2025
Nilai kontrak: Rp.189.230.000
Waktu pelaksanaan:45 hari kalender 
Pelaksana: CV Global Banten Konstruksi 
Konsultan pengawas:PT RHINO CIPTA.

Catatan terpenting kami sebagai aktivis Banten meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera ambil tindakan tegas dan beri sangsi kepada pemenang PL karna ini sudah jelas uang yang disalurkan melalui anggaran APBD uang negara hasil pajak yang dibayarkan kami sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mengawasi kegiatan tersebut tutup nya.


(Masturo)

Roti Coy dan Bolu Coy Diduga Langgar Perizinan dan Buang Limbah Sembarangan, Polisi Turun Tangan Bawa Laras Panjang

By On Februari 14, 2025


BM.Online //Kabupaten Bandung, Jawa Barat - PT Sunlight Foods, produsen Bolu Coy, kembali menjadi sorotan setelah tertangkap basah membuang limbah cairnya secara ilegal di kawasan industri De Prima Terra, Jumat (14/2).  Sebuah mobil tangki sedot WC terlihat sedang menyedot limbah cair berwarna kuning dan berbau menyengat dari bak penampungan yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

 

Menurut Desi, perwakilan PT Sunlight Foods,  limbah tersebut rutin disedot menggunakan jasa sedot WC karena bak penampungan mereka telah penuh.  Ia mengaku tidak mengetahui ke mana limbah tersebut dibuang.  Lebih lanjut, Desi mengakui bahwa beberapa dokumen perizinan perusahaan telah kadaluarsa, sementara izin lainnya masih dalam proses.  Kejanggalan lain terlihat dari adanya karyawan asing yang kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

 

Situasi serupa juga terjadi di pabrik Roti Coy.  Ketika awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut,  terjadi pelemparan tanggung jawab antar pihak.  Tak lama kemudian, sebuah mobil patroli polisi tiba di lokasi, dengan salah satu anggota polisi terlihat membawa senjata laras panjang.  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tegalluar Bojongsoang juga turut hadir.

 

Chief Security pabrik menjelaskan kedatangan polisi sebagai bagian dari patroli rutin Polda Jabar di kawasan industri De Prima Terra.  Namun, mantan pengembang kawasan industri tersebut menyatakan bahwa gudang yang dibangun tidak dirancang sebagai bak instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan seharusnya tidak digunakan untuk menampung limbah cair.

 

Hasil pengujian menunjukkan tingkat pencemaran limbah cair pabrik cukup tinggi (angka 12), dan pembuangannya tanpa pengolahan akan berdampak serius pada lingkungan.  Para ahli menyarankan agar pabrik menggunakan jasa transporter khusus limbah, bukan jasa sedot WC.

 

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan lingkungan di kawasan industri De Prima Terra, terutama terkait kedatangan polisi yang diduga sengaja diundang.  Motif kedatangan polisi tersebut hingga saat ini belum diketahui.

 

Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi dan telah diverifikasi oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).  Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh industri, serta menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku pelanggaran.  Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Matainvestigasi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Ketua DPP LPK-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Tambang Galian C Ilegal di Desa Semilir, Pemalang

By On Februari 14, 2025


BM.Online //JAKARTA, 13 Februari 2025 – Agung Sulistio, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) dan Wakil Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang semakin marak, khususnya di Desa Semilir, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Informasi ini didapatkan GMOCT dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio menyoroti dampak buruk tambang ilegal tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  Ia merinci sejumlah dampak negatif, antara lain: peningkatan risiko banjir akibat kerusakan sistem drainase; erosi tanah dan penurunan kestabilan lahan; gangguan ekosistem dan habitat flora fauna; kerusakan infrastruktur jalan raya yang dibiayai APBD akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut hasil tambang; penurunan estetika Daerah Aliran Sungai (DAS); penurunan debit air sumur warga; serta peningkatan risiko abrasi dan longsor.

 

Agung  mengungkapkan kekhawatirannya atas banyaknya pengusaha tambang yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).  Hal ini, menurutnya, semakin memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.  Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

 

“Pemerintah dan instansi terkait harus segera mengambil langkah nyata untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Agung.  Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan tambang untuk meminimalisir dampak negatifnya, serta menegaskan bahwa komitmen dalam menertibkan tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.  Kasus di Desa Semilir, Pemalang, menjadi contoh nyata perlunya tindakan tegas dan terukur untuk mengatasi masalah ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Debt Collector Koperasi Kemuning Bantah Tindakan Arogansi, GMOCT Jalankan Kode Etik Jurnalistik

By On Februari 14, 2025


BM.Online //Depok, Jawa Barat –  Kasus penarikan mesin cuci milik Neneng Hasanah oleh debt collector Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 yang sempat viral beberapa hari lalu, kini memasuki babak baru.  Jefri Suranta Kaban, debt collector yang terlibat, memberikan bantahan atas tudingan tindakan arogansi dan penarikan aset tanpa izin.  Sementara itu, Neneng Hasanah tetap bersikukuh akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng Hasanah melaporkan dugaan pencurian mesin cucinya oleh debt collector Koperasi Kemuning pada 11 Februari 2025.  Neneng, yang menunggak pembayaran pinjaman Rp 1 juta karena sepinya pelanggan di tempat laundry-nya, mengaku mesin cucinya disita tanpa izin saat ia tidak berada di lokasi.

 

Jefri Suranta Kaban, melalui pesan WhatsApp, membantah telah bertindak sembarangan.  Ia menyatakan, “Saya hanya memperingati dan saya juga gak sembarangan narik aset, harus ada surat kontrak dan surat tugas dari kantor, mengikuti SOP perusahaan yang sudah dibuat.”  Ia juga menambahkan bahwa seharusnya awak media menelusuri terlebih dahulu informasi sebelum membuat laporan, dan menuduh pemberitaan sebelumnya sebagai pencemaran nama baik dan perusahaan.  Ia mempertanyakan kredibilitas berita yang telah dipublikasikan dan menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum publikasi.  Ia juga menyatakan bahwa tindakannya sesuai prosedur dan menuduh pihak media belum menguasai pekerjaan mereka sendiri.

 

Menanggapi bantahan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan klarifikasi.  "GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Neneng Hasanah melalui telepon dan chat WhatsApp," ujar Asep.  "Apabila ada hal-hal yang akan diselesaikan antara Neneng Hasanah dan Koperasi Kemuning Cabang Depok 2, silakan diselesaikan.  Namun, berdasarkan tupoksi jurnalistik, GMOCT dan puluhan media online dan cetak yang tergabung di dalamnya berhak menayangkan pemberitaan hak jawab ini setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Jefri Suranta Kaban."

 

Pernyataan berseberangan dari kedua belah pihak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan yang dilakukan oleh Koperasi Kemuning dan pentingnya verifikasi fakta dalam jurnalistik.



Team/Red (PENAJOURNALIS)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Biaya PTSL di Desa Nunuk Baru Majalengka Diduga Melebihi Ketentuan

By On Februari 12, 2025



BM.Online -Majalengka, Jawa Barat - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai sorotan.  Biaya yang  dibebankan kepada warga diduga melebihi ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017, yang menetapkan biaya PTSL hanya Rp150.000 per bidang.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya.  Menurut narasumber, warga Desa Nunuk Baru diharuskan membayar Rp500.000 per bidang untuk program PTSL.  Meskipun pembayaran dilakukan secara angsuran, total biaya tetap jauh melampaui batas yang telah ditetapkan.

 

"Kami harus bayar Rp500.000 per bidangnya, tapi biaya tersebut tidak langsung dibayar segitu. Namun diangsur sehingga menjadi Rp500.000," ungkap salah satu warga Desa Nunuk Baru yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/2/2025).

 

Program PTSL di Desa Nunuk Baru sendiri telah berjalan sejak tahun 2018.  Namun, karena berbagai kendala, pendistribusian sertifikat baru akan dilakukan pada tahun 2025 ini.  Pembagian sertifikat secara simbolis rencananya akan dilaksanakan Kamis (13/2/2025) dan dihadiri oleh pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


Keberatan Warga Desa Nunuk Baru Terkait Biaya PTSL:  Data Per Blok

 

Berikut mengenai dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka,  informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa keberatan warga tersebar di beberapa blok di desa tersebut.  Warga yang telah membayar biaya PTSL dan merasa keberatan atas besaran biaya yang dibebankan terkonsentrasi di blok-blok berikut:

 

- Blok Kadut: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Cikawoan: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Citayeum: 75% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Cirelek: 80% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Nunuk: 65% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Babakan (BBkan): 55% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Lengkong: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

Data di atas menunjukkan tingginya proporsi warga di beberapa blok yang merasa keberatan atas biaya PTSL yang telah mereka bayarkan.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Nunuk Baru.  Perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan memberikan solusi bagi warga yang merasa dirugikan.

 

"Besok Kamis (13/2/2025) sebagian warga Nunuk Baru akan diberikan sertifikat tanah secara simbolis. Di acara pembagian sertifikat akan dihadiri oleh sejumlah pejabat BPN dan Kementerian Pertanahan," tambah narasumber.

 

Menanggapi hal ini, Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka, menyatakan keprihatinannya.  Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PTSL.  "Penting bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait penggunaan biaya PTSL tersebut.  Jika memang ada kelebihan biaya, perlu dipertanyakan dan diusut tuntas," tegas Saeful Yunus.

 

Kasus ini menjadi perhatian mengingat program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.  Dugaan pungutan liar yang melebihi ketentuan tentu merugikan warga dan menghambat tercapainya tujuan program tersebut.  Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti.                    


Dengan tayangnya berita ini, team liputan akan meminta statement dari Kades Nunuk Baru.

Team/Red.                            

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.                                   


Editor:

Misteri Mobil Honda City di Rumah Mewah Ketua RT: Kasus Dugaan Penadahan Terungkap?

By On Februari 12, 2025



Semarang, Jawa Tengah – Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap kasus menarik terkait sebuah mobil Honda City yang menjadi pusat perhatian.  Mobil dengan nomor polisi B 1390 SAP ini, berdasarkan informasi yang diterima GMOCT, merupakan unit yang sedang dicari oleh pihak leasing karena masih dalam proses angsuran.  Kejanggalan muncul ketika tim investigasi menemukan mobil tersebut berada di sebuah rumah mewah milik a/n Ts seorang Ketua RT 05 RW VI Kelurahan MuktiHarjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB saat mendampingi kuasa penarikan a/n Adi Tobing, Ts sang Ketua RT tersebut juga menurut informasi berprofesi sebagai pendeta dan seorang Dosen di Udinus kota Semarang.

 

Saat dikonfirmasi, Ketua RT tersebut mengaku bahwa mobil Honda City itu milik anak perempuannya S H yang bekerja sebagai jaksa.  Namun, keterangan yang diberikan oleh anak perempuan Ketua RT (sang jaksa) justru berbeda.  Ia menyatakan bahwa mobil tersebut adalah milik suaminya, seorang anggota TNI yang berdinas di Mabesad TNI Jakarta.

 

Ketidaksesuaian keterangan ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya dugaan penadahan.  Diduga, mobil tersebut dijual secara ilegal oleh pemilik pertama yang masih terikat kontrak angsuran.  Baik sang jaksa maupun suaminya kini menjadi terduga penadah.


Diperkuat juga dengan saat didatangi ke rumah sang Ketua RT 05 RW VI Pedurungan tersebut plat nomor mobil yang terpasang adalah plat nomor palsu yang diduga sengaja dipasang dengan Plat Nomor B 1976 ZJB sementara seharusnya plat nomor tersebut adalah B 1390 SAP.

 

Surat kuasa yang ditemukan (lihat gambar terlampir) menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait mobil tersebut.  Surat kuasa ini diberikan oleh Abdul Rahman, seorang Back End Head di PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang, kepada PT Leston Abdi Jaya.  Surat kuasa ini terkait dengan Perjanjian Pembiayaan Debitur No. 404240192401 tanggal 8 Maret 2024.


PT Lesto Abadi Jaya pun, memberikan kuasa kepada Adi Tobing untuk membantu menarik Unit tersebut, dan Adi Tobing didampingi oleh awak media saat mendatangi rumah sang ketua RT tersebut, akan tetapi saat dikonfirmasi apakah Adi Tobing sudah melakukan penarikan atau belum, dijawab tidak ditarik.


Team liputan khusus GMOCT pun mendatangi CIMB cabang Semarang kota pada hari Kamis 06/02/2025 dan diterima oleh Feri sebagai Manajer Mitra, saat ditanyakan terkait apakah dengan data-data yang diperlihatkan oleh team liputan, Feri menjawab bahwa " benar mobil itu masih dalam jaminan fidusia CIMB niaga cabang kelapa Gading dengan keterlambatan 151 hari, dan PT Lesto Abadi Jaya ada kemitraan dengan CIMB sebagai mitra pihak ketiga (eksternal)".


Dihari yang sama team liputan khusus GMOCT pun mencoba kembali memantau ke kediaman sang Ketua RT tersebut, untuk memastikan apakah unit mobil tersebut apakah masih ada atau sudah tidak ada dan terpantau bahwa Unit mobil tersebut sudah tidak terparkir lagi di garasi kediaman sang ketua RT tersebut.

 

Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan akan memberikan update terbaru secepatnya.  Kami akan berupaya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi dari semua pihak terkait dan mengungkap fakta sebenarnya di balik misteri mobil Honda City ini.  Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik.


Team

Debt Collector Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 Sita Mesin Cuci Tanpa Izin, dan Tantang Pemilik Laundry untuk Laporkan ke Polisi

By On Februari 12, 2025


BM.Online //Depok, Jawa Barat Rabu 12 Februari 2025 - Neneng Hasanah, warga Depok, Jawa Barat, akan melaporkan tindakan debt collector Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 ke pihak kepolisian.  Debt collector tersebut diduga telah menyita mesin cuci milik Neneng tanpa izin pada tanggal 11 Februari 2025.

 

Neneng mengaku meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 yang beralamat di Jl. Cagar Alam Selatan, Rawageni RT 004 RW 007, Kel. Ratujaya, Kec. Cipayung, Depok.  Karena sepinya pelanggan di tempat laundry miliknya, Neneng menunggak pembayaran selama dua bulan.

 

Namun, alih-alih melakukan penagihan secara resmi, debt collector bernama Jefri Suranta Kaban diduga langsung menyita mesin cuci milik Neneng warga di GG. Kecapi RT 003 RW 003, Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Depok.  Penarikan mesin cuci tersebut dilakukan tanpa izin Neneng di tempat Laundry nya di Jl. Taman Jaya No 60 Kota Depok Jawa Barat, saat ia sedang tidak berada di lokasi dan hanya dijaga oleh adik perempuannya.

 

Melalui percakapan WhatsApp (lihat gambar terlampir), Jefri secara terang-terangan mengakui telah menyita mesin cuci tersebut dan bahkan menantang Neneng untuk melaporkannya ke pihak berwajib.  Hal ini membuat Neneng merasa sangat dirugikan dan berniat untuk menempuh jalur hukum.

 

"Saya sangat kecewa dengan tindakan debt collector tersebut.  Mereka mengambil barang saya tanpa izin dan tanpa proses hukum yang benar," ujar Neneng dengan nada kesal.

 

Neneng berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.  Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tindakan arogansi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.  Pihak Koperasi Kemuning hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.  Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.


Dan pihak kepolisian harus menindak tegas debt Collector Koperasi Kemuning tersebut dikarenakan menantang saat akan dilaporkan, terkesan kebal hukum ataupun diduga memiliki backing.


Team/Red (Penajournalis dan Suarakitanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Tolak Narasi Menyesatkan atas Tuduhan Terhadap Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade, Stop Narasi Negatif!

By On Februari 11, 2025

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BM.Online – Kasus pemerasan dan Abuse of power yang menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro dan sejumlah rekannya menjadi sorotan publik.

Tuduhan dan narasi menyesatkan pun dialamatkan kepada Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Rahmat Idnal. Opini liar yang menyesatkan tanpa ada bukti yang kuat tersebut menyebut Kombes Ade terlibat menerima aliran dana sehingga dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar sangat menyesalkan atas tudahan yang tidak berdasar dan rentang narasi yang negatif yang dialamatkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

“Sebagai negara hukum (rechstaat), kepada semua pihak untuk menghormati apabila ada putusan nantinya. Kami juga meminta pada semua pihak agar jangan asal menuduh dan fitnah tanpa kekuatan pembuktian yang sempurna yang mengikat,” ujar Dedi Siregar dalam keterangnya yang diterima media ini, Senin, 10 Februari 2015.

Menurut Dedi Siregar, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sudah sangat terbuka dan kooperatif atas tuduhan yang disematkan kepadanya, ini terlihat datang dan bersedia diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

“Kami menilai, ini sebagai bukti bahwa Kombes Ade Rahmat Idnal kooperatif membuktikan agar tuduhan terhadapnya dapat dibantahkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

Oleh karena itu, kata Dedi Siregar, pihaknya mengajak masyarakat dan pengguna media sosial untuk  menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menghakimi dan membangun narasi liar yang bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan di media sosial.

“Kami juga menilai, sampai saat ini belum ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Idnal diduga menerima aliran dana dalam kasus yang pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro dkk,” ujarnya.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi tendensius yang berkembang dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” imbuhnya. 

Sebagai bagian dari kontrol sosial, Dedi mengajak seluruh pihak agar tetap tenang dalam menanggapi kasus pemerasan terhadap anak Bos Prodia yang melibatkan AKBP Bintoro dkk.

“Kami harap semua pihak tetap objektif dalam menilai. Jangan sampai membuat opini yang tidak benar karena dapat menimbulkan fitnah. Biarkan pihak-pihak yang berwenang bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” pungkasnya. 

“Mari sama-sama kita percayakan kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani dan mengusut kasus ini,” tutupnya. (*/red)

Diduga Transaksi Rokok Ilegal Terselubung Beraktivitas di Ruko Sembako, Tepatnya Di Tengah Pemukiman Warga di Kota Payakumbuh

By On Februari 10, 2025


BM.Online //SUMBAR -- Diduga sebuah ruko sembako yang dijadikan tempat transaksi rokok ilegal kerap beraktivitas di tengah pemukiman warga Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).


Apdal Yusra selaku mentri kebijakan daerah BEM PPNP bersama Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar dalam penelusuran gudang rokok disinyalir aktivitas bongkar muat rokok diduga ilegal telah lama berlangsung dan didistribusikan ke pelosok Sumbar.


Sementara itu, Apdal juga mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ini jelas sangat merugikan negara.


“BEM-PPNP sudah seringkali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, namun tetap saja tidak ada tindakan nyata untuk menelusuri dan mengungkap kasus ini. Sehingga kita curiga ada permainan dibalik layar oknum pihak terkait,” ucap Apdal.


Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus marak, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Belakangan ini diduga ruko sembako tempat transaksi rokok ilegal ditemukan di Kota Payakumbuh.


Tampak dari depan ruko sembako tersebut terkesan tertutup, tak terlihat adanya aktivitas pada saat itu, Sabtu (08/02/2025) sekira pukul 18.30 Wib.


Namun saat ditanyai sejumlah masyarakat sekitar yang tinggal dekat ruko sembako, mengaku ruko sembako yang diduga tempat transaksi rokok ilegal tersebut saat pantauan di lapangan.


Berdasarkan informasi yang beredar dari pedagang rokok bahwa distribusi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.


Adapun rokok-rokok tersebut pada dasarnya berasal dari produk yang sama namun diversifikasikan dalam kemasan lain untuk memperluas pasar.


Berdasarkan pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya membeberkan, bahwa ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal itu berada di Kota Payakumbuh. Rokok ilegal tersebut, dijual bebas di toko-toko kelontongan.


Diketahui distribusi rokok ilegal yang sampai di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh merupakan perpanjangan dari distributor yang berada di Provinsi Sumatera Barat dan melalui jalur darat, serta Distributor yang datang ke tokonya menggunakan mobil Pick Up L300.


“Iya, ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal ada di Kota Payakumbuh yang punya itu Budi,” sebutnya.


Selain itu, dibeberkan pula otak dibalik pengendalian rokok ilegal di Sumbar, yang disebut-sebut berinisial (AH) (RH), (R) Oknum TNI AD tersebut diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.


“Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum APH?,” pikirnya.


Dirinya meminta pihak Polda Sumbar maupun Bea Cukai Sumbar segera turun untuk menindak pemilik ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara.


Dari hasil temuan di lapangan, ruko sembako yang diduga dijadikan tempat transaksi rokok ilegal itu berada di wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh, Polda Sumbar dengan pantauan terdapat dua mobil pick up L300 berwarna hitam dan putih.


“Benar di situ diduga tempat transaksi rokok ilegal, tapi tidak tahu rokoknya apa, sudah lama di situ biasanya ada yang jaga itu,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu 8 Febuari 2025.


Selama ini, diduga dalang dari distributor rokok ilegal itu tidak pernah tersentuh oleh hukum padahal prakteknya itu telah lama berlangsung.


Aktivitas transaksi bongkar muat rokok itu diduga dilakukan pada Sore hari, tak jarang juga pada petang dengan sejumlah karyawan untuk membawanya ke pelosok Sumbar.


Pantauan terakhir pada 21:30 WIB Sabtu 8 Febuari 2025, ruko sembako itu sehingga tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya.


Mahasiswa BEM-PPNP bersama GMOCT meminta Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum


Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.


Presiden BEM-PPNP, Hanif Hasibuan mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.


Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


"Jadi seharusnya Bea Cukai Sumbar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Hanif melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada GMOCT ini, Minggu (9/2/2025).


Masih menurut Hanif, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.


Mahasiswa BEM-PPNP berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Sumbar dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.


Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini. 


Team/Red, (Iyan) 

GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama.

Kontroversi Lelang Parkir di Kabupaten Pandeglang, Begini Pandangan dari Aktivis GMBI.

By On Februari 08, 2025




Pandeglang - Ramai jadi bahan perbincangan di semua kalangan terkait pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang, hal ini menjadi sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI). 

Bagaimana tidak, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang telah melakukan lelang secara terbuka untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum kabupaten pandeglang (17/01/25), lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Arga Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.010.000.000 (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah). 

Menurut Rizky, lelang yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan diduga ada kekeliruan dan tidak berdasar. Pasalnya, objek yang telah dilelangkan ternyata di dalam ruang jalan (di tepi jalan umum) , dan seharusnya objek tersebut berfungsi untuk kebermanfaatan masyarakat sebagai fasilitas umum. 

"Fasilitas umum seperti didalam ruang jalan, tidak bisa di jadikan lahan komersial, terkecuali di luar ruang jalan yang memang wajib di lelangkan pengelolaanya guna mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti ruang dalam lingkungan rumah sakit, dalam pasar, serta pusat perbelanjaan yang sifatnya sarana parkir di dalam ruang lingkup itu sendiri," Ucap Rizky

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum. Oleh karenanya, lahan ruang publik tidak boleh dilelang untuk perparkiran, karena ruang publik memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting. "Tegasnya

Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga PT. Rahayu Adhyatsa Motor sejak awal tahun. (02/01/25), untuk pengelolaan parkir bidang lalu lintas dinas perhubungan kabupaten pandeglang. 

Namun perjanjian tersebut diduga telah dibatalkan oleh Dinas Perhubungan secara sepihak, tanpa adanya pelanggaran yang di lakukan PT. Rahayu Adhyatsa Motor. 

Sementara itu, pembayaran retribusi untuk pengelolaan parkir sudah dibayarkan oleh PT. Rahayu Adhyatsa Motor (RAM).

 Ketum Eks. Narapidana Laporkan Pemilik-Pemasok-Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten

By On Februari 07, 2025


BM.Online //Serang - Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks. Narapidana, melaporkan kegiatan penambangan Bentonite ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Polda Banten. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemilik lahan, perusahaan, dan perorangan yang terlibat dalam kegiatan penambangan dan penjualan Bentonite ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal adalah CV Buana Utama, yang beralamat di Ruko Tabespot G6/10, Pagedangan, BSD City - Tangerang. Perusahaan tersebut diduga telah menjual hasil tambang kepada PT IKAD di Kabupaten Tangerang melalui PT. ANGSA DAYA.


Tubagus Delly Suhendar menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Tubagus Delly Suhendar juga menyebutkan bahwa penadah yang membeli hasil tambang ilegal juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 480 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.


Kepolisian Daerah Banten diminta untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap penambangan Bentonite tanpa izin resmi.


Red..

Lapak Tempat Penimbunan Jenis  Solar Bersubsidi Di  Jalan Lingkar Di Duga Belum Tersentuh Aparatur Penegak Hukum (APH)

By On Februari 07, 2025



Kota Cilegon // BM.Online Mobil transportir dan mobil Bok bermuatan BBM Jenis solar bersubsidi yang sedang beraktivitas di dalam Sebuah lapak berhasil dalam aksi nya menghisap ratusan liter bahkan sampai mencapai ribuan liter BBM solar subsidi dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum( SPBU) di wilayah Provinsi Banten.

Cilegon -Benteng merdeka online ditemui dilokasi sebuah suatu tempat lapak yang di duga sarang Penimbunan solar subsidi bermuatan ribuan liter terlihat jelas ,mobil transportir sekaligus mobil Bok yang beroperasi di jalan kalitimbang kecamatan Cibeber ,kota Cilegon ,provinsi Banten pada kamis 
6/2/2025.

Bahan bakar Gas bumi jenis solar suatu kebutuhan utama bagi masyarakat pertanian dan juga para nelayan namun,apalah daya ,mapia penghisap BBM solar bersubsidi tersebut, sengaja, melakukan praktek nya,tidak mengenal waktu bahkan,siang dan malam penyalahgunaan dengan cara menimbun,di sebuah lapak , untuk di perjual belikan, dikirim salah satu pabrik industri demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Di tempat yang sama saat tim awak media BM- online  melakukan infestigasi ,temui salah satu penjaga gudang Lapak inisial (DL) ngapain phto- phto bang udah tunggu diluar saja gak usah masuk ke dalam saya dimarahin bos nih bang "bos saya marah -marah,jangn begitu lah bang,dengan nada kesal ,saya hanya pekerja saja bang, ikutin aturan sesuai perintah bos ,pemilik gudang lapak ini kebetulan bos saya, tidak ada bang.


Tempat terpisah awak media mencoba konfirmasi pemilik gudang lapak Penimbunan solar bersubsidi inisial (GE) melalui chat via WhatsApp "GE"merespon cepat ,iya bang ntr saya telfon orang gudang nya, dari tadi pagi juga banyak rekan" media dan LSM pada datang bang ,masa saya setiap hari harus ngeluarin uang satu juta ,ya bonyok lah bang saya"lain kali kalau mau datang ke lapak sendri aja ya bang, jngn banyakan bingung saya mau bagi nya ,hari ini hitungan saya rugi.

Kami sebagai aktivis propinsi Banten berharap kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah setempat untuk segera ambil tindakan tegas menutup dengan ada praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi karena ini sudah jelas merugikan masyarakat dan juga negara.

Undang-undang minyak dan gas bumi (migas) bagi siapa saja yang melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 mengatur tentang pengelolaan,
ancaman bagi para pelaku ,yang menyalahgunakan 
Pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah,dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan di denda paling banyak,sebesar (60.000.000.000,00)milyar.


(Masturo)

Diduga Menjadi Tepata Transaksi Obat Terlarang, Warga Minta Polsek Cisauk Jangan Bunkam

By On Februari 07, 2025




Tangerang Selatan - BM.Online - Lemahnya penegakan hukum di wilayah Polsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan, sehingga para pengedar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G. tepatnya di Jl.Raya Cisauk Jaha, Kecamatan Cisauk Kota tangerang Selatan tidak jauh dari lampu merah.

Warga Kecamatan Cisauk, Kembali diresahkan dengan adanya informasi penjualan obat obatan golongan G berjenis Tramadol dan Eximer di wilayahnya yang tak jauh dari lampu merah dengan modus warung kelontongan. Pada Jumat 6 Februari 2025

Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait keresahan tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut benar, dan besar kemungkinan memang terjadi.

“Dengan adanya penjualan obat terlarang di wilayah ini, kami selaku orang tua khawatir anak-anak kami ikutan membeli barang laknat tersebut karena lokasi rumah kami sangat berdekatan dengan lapak penjualnya,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya pada awak media, Rabu (5/2/2025).

Dalam pantauan awak media, ada dua warung penjual obat terlarang tersebut di wilayah Cisauk untuk memastikan awak media sempat menyamar dengan menjadi membeli ke warung tersebut.

Dalam penyamarannya awak media langsung datang ke toko sembako tersebut untuk membeli Lima (5) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.40.000, dan ternyata benar atas laporan warga bahwa warung tersebut masih menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.

Keresahan warga akan obat obatan narkotika golongan G tersebut sangat beralasan karena hal itu bisa merusak masa depan cikal bakal generasi muda yang lambat laun akan hancurkan dan bahkan bisa mengancam jiwa mereka.

“Sekali lagi kami memohon kepada bapak Kapolsek Sepatan untuk segera menindak lanjutinya,” ujar seorang warga ibu-ibu yang terlihat khawatir dengan masa depan anaknya.

Mengacu ke Pasal 435 UUD No.17 tahun 2013 tentang kesehatan menegaskan Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Red

Ketua Umum dan Ketua II DPP  Dampingi DPC LPK-RI Kota Surabaya Layangkan Gugatan PMH di Pengadilan

By On Februari 06, 2025


BM.Online //Surabaya, 6 Februari 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya telah melayangkan gugatan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu pelaku usaha yang diduga merugikan konsumen di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya LPK-RI untuk menegakkan perlindungan hak konsumen di kota Surabaya.


LPK-RI Pusat diwakili oleh Ketua Umum M. Fais Adam dan Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, sementara LPK-RI DPC Kota Surabaya diwakili oleh Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria,Bidang Lingkungan Hidup Mochamad Syaiful Amin. Serta di dampingi beberapa pengurus LPK-RI DPC Kota Surabaya.


Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen. "Sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak konsumen, LPK-RI merasa perlu untuk melayangkan gugatan ini guna mencari kepastian hukum. Kami bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M. Fais Adam. 


Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menambahkan bahwa LPK-RI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. "LPK-RI akan terus mendampingi konsumen dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi mereka dari tindakan yang merugikan," ujar Agung Sulistio.


Paimun Ahmad Nizardianto, SE, selaku Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI dalam mendampingi DPC Kota Surabaya dalam gugatan ini. "Kami merasa sangat bangga karena Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI bersedia hadir untuk mendampingi kami dalam upaya melindungi konsumen. Harapan kami adalah hak-hak konsumen di Surabaya bisa terlindungi dengan baik dan pelaku usaha yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi yang sesuai," ungkap Paimun.


LPK-RI bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen di seluruh Indonesia, serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gugatan PMH ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dan mendorong terciptanya perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia.


Tiem/Red, Agung (SBI) 

GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama

Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank di Desa Sawangan, Warga Desak Audit APH

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Purworejo, Jawa Tengah –  Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online radarnet.co.id yang tergabung di GMOCT terkait dengan Rasa kecewa dan kecurigaan mewarnai aksi demonstrasi yang dilakukan sekitar 30 warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Kamis (30/1/2025).  Mereka menuntut audit menyeluruh atas proyek pembangunan septic tank untuk MCK warga kurang mampu yang diduga sarat penyimpangan dan indikasi korupsi.

 

Proyek yang menelan anggaran Rp 350.000.000 dari APBD Kabupaten Purworejo melalui Dinas PUPR ini ditujukan untuk 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan anggaran per KPM sebesar Rp 7.000.000.  Proyek yang dimulai Agustus 2024 ini, menurut warga, banyak menyimpang dari rencana anggaran biaya (RAB).

 

Saat ditemui di Balai Desa Sawangan, para demonstran mengungkapkan sejumlah kejanggalan.  Mereka menyebutkan bahwa biaya pembangunan septic tank per unit jauh lebih rendah dari anggaran yang ditetapkan, diperkirakan hanya di bawah Rp 5.000.000.  Selain itu, banyak septic tank yang tidak berfungsi dengan baik dan bahkan beberapa KPM tidak menerima fasilitas closed duduk yang seharusnya termasuk dalam paket bantuan.

 

Dalam audiensi yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Sugiri, Carik Suroso, TPK Tukiman, dan perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, pihak Dinas PUPR berdalih bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai RAB.  Namun, pernyataan ini dibantah warga yang menunjukkan bukti-bukti fisik di lapangan yang menunjukkan kualitas pembangunan yang jauh di bawah standar.

 

Menariknya,  Kades Sugiri juga menghadapi pertanyaan terkait tunggakan anggaran dana desa tahun 2021-2023 yang mencapai Rp 23.981.000.  Meskipun Kades mengklaim tunggakan tersebut telah diselesaikan, warga meragukannya karena bukti penyelesaian belum ditunjukkan, sementara informasi yang beredar menyebutkan tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp 80.000.000.

 

Ketidakpuasan warga atas jawaban yang diberikan oleh perangkat desa dan perwakilan Dinas PUPR semakin memperkuat tuntutan mereka akan audit investigatif.  Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo untuk turun tangan dan melakukan audit serta penelusuran menyeluruh atas dugaan penyimpangan dana, baik dari dana desa maupun bantuan pemerintah daerah melalui Dinas PUPR.  Kehadiran aparat keamanan dari Polsek Pituruh selama aksi demonstrasi menunjukkan keseriusan warga dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (radarnet.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

BEM Mahasiswa Desak Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Payakumbuh, GMOCT Kawal Kasus

By On Februari 05, 2025



Payakumbuh, Sumatera Barat – Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-PPNP) Payakumbuh mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews, yang tergabung dalam GMOCT.

 

Hasil investigasi BEM-PPNP menemukan bukti peredaran rokok ilegal yang cukup signifikan. Namun, BEM-PPNP menyoroti tindakan Bea Cukai dan Satgas yang dinilai hanya fokus pada sosialisasi dan razia di toko-toko kecil, tanpa menindak tegas distributor utama rokok ilegal.

 

Presiden Mahasiswa BEM-PPNP Payakumbuh, Hanif Hasibuan, mengapresiasi upaya Bea Cukai dan PPNS dalam melakukan razia, namun ia menekankan pentingnya menumpas peredaran rokok ilegal dari akarnya, yaitu para distributor.  Hanif menilai razia yang hanya menyasar toko-toko kecil akan sia-sia jika distributor utama masih beroperasi.

 

“Razia akan percuma jika distributor rokok ilegal masih berkeliaran.  Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji kelayakan,” tegas Hanif.  Ia menambahkan bahwa BEM-PPNP telah mendapatkan informasi mengenai beberapa lokasi dugaan pendistribusian rokok ilegal di wilayah tersebut.

 

BEM-PPNP mendesak PPNS, Bea Cukai, dan Satgas untuk tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga menumpas distributor utama dan memberikan pembinaan yang komprehensif.  Mereka berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

 

“Perlu gerakan masif untuk memberantas rokok ilegal agar tidak ada lagi distributor nakal yang beroperasi di daerah ini,” pungkas Hanif.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56 yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar dan penjual rokok ilegal.  Sanksi tersebut berupa pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberantas praktik ilegal ini sangat penting untuk melindungi negara dan masyarakat dari kerugian.

 

#NoViralNoJustice


(Team/Red)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

600 Mantri di Majalengka Diduga Setor Rp300.000/Bulan untuk Praktik Ilegal, Tipidter Polres Majalengka Respon Cepat

By On Februari 05, 2025



Majalengka, Jawa Barat – 5 Februari 2025 –  Kasus dugaan praktik layanan kesehatan ilegal yang melibatkan sekitar 600 mantri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus bergulir.  Para mantri tersebut mengaku menyetor uang sebesar Rp300.000 per bulan kepada seorang koordinator bernama Yoga Yaperni, yang diduga sebagai imbalan agar mereka dapat menjalankan praktik tanpa izin resmi.  Informasi ini awalnya diungkap oleh N, seorang mantri di Palasah, kepada tim investigasi, dan kini telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
N menjelaskan kesulitan mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagai alasan dirinya dan ratusan mantri lainnya memilih jalur tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana uang setoran tersebut digunakan, hanya mengetahui bahwa uang tersebut dipotong langsung dari gajinya.
 
Tim investigasi berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada Yoga Yaperni, yang disebut berdomisili di RSUD Majalengka.  Namun, Yoga memberikan tanggapan yang cenderung menghindar, menyebut nama "Pak Bisri" dan "Pak Nastika" tanpa penjelasan yang jelas.  Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
 
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.  Keberadaan praktik tanpa izin juga menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dari dinas terkait.
 
GMOCT Laporkan Kasus ke Polres Majalengka
 
Menindaklanjuti viralnya pemberitaan ini, GMOCT telah melaporkan dugaan praktik ilegal tersebut ke Humas Polres Majalengka pada hari Rabu, 5 Februari 2025.  Humas Polres Majalengka telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kanit Tipidter Polres Majalengka, yang merespon dengan pernyataan, "Terima kasih infonya pak, kami tindak lanjuti sebagai laporan 🙏".  GMOCT sebagai pelapor akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.  Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan dinas kesehatan, didesak untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menindak tegas para pihak yang terlibat, termasuk mengusut peran "Pak Bisri" dan "Pak Nastika".

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *