Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Lapak Tempat Penimbunan Jenis Solar Bersubsidi Di Jalan Lingkar Di Duga Belum Tersentuh Aparatur Penegak Hukum (APH)



Kota Cilegon // BM.Online Mobil transportir dan mobil Bok bermuatan BBM Jenis solar bersubsidi yang sedang beraktivitas di dalam Sebuah lapak berhasil dalam aksi nya menghisap ratusan liter bahkan sampai mencapai ribuan liter BBM solar subsidi dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum( SPBU) di wilayah Provinsi Banten.

Cilegon -Benteng merdeka online ditemui dilokasi sebuah suatu tempat lapak yang di duga sarang Penimbunan solar subsidi bermuatan ribuan liter terlihat jelas ,mobil transportir sekaligus mobil Bok yang beroperasi di jalan kalitimbang kecamatan Cibeber ,kota Cilegon ,provinsi Banten pada kamis 
6/2/2025.

Bahan bakar Gas bumi jenis solar suatu kebutuhan utama bagi masyarakat pertanian dan juga para nelayan namun,apalah daya ,mapia penghisap BBM solar bersubsidi tersebut, sengaja, melakukan praktek nya,tidak mengenal waktu bahkan,siang dan malam penyalahgunaan dengan cara menimbun,di sebuah lapak , untuk di perjual belikan, dikirim salah satu pabrik industri demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Di tempat yang sama saat tim awak media BM- online  melakukan infestigasi ,temui salah satu penjaga gudang Lapak inisial (DL) ngapain phto- phto bang udah tunggu diluar saja gak usah masuk ke dalam saya dimarahin bos nih bang "bos saya marah -marah,jangn begitu lah bang,dengan nada kesal ,saya hanya pekerja saja bang, ikutin aturan sesuai perintah bos ,pemilik gudang lapak ini kebetulan bos saya, tidak ada bang.


Tempat terpisah awak media mencoba konfirmasi pemilik gudang lapak Penimbunan solar bersubsidi inisial (GE) melalui chat via WhatsApp "GE"merespon cepat ,iya bang ntr saya telfon orang gudang nya, dari tadi pagi juga banyak rekan" media dan LSM pada datang bang ,masa saya setiap hari harus ngeluarin uang satu juta ,ya bonyok lah bang saya"lain kali kalau mau datang ke lapak sendri aja ya bang, jngn banyakan bingung saya mau bagi nya ,hari ini hitungan saya rugi.

Kami sebagai aktivis propinsi Banten berharap kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah setempat untuk segera ambil tindakan tegas menutup dengan ada praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi karena ini sudah jelas merugikan masyarakat dan juga negara.

Undang-undang minyak dan gas bumi (migas) bagi siapa saja yang melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 mengatur tentang pengelolaan,
ancaman bagi para pelaku ,yang menyalahgunakan 
Pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah,dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan di denda paling banyak,sebesar (60.000.000.000,00)milyar.


(Masturo)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *