Berita Terbaru
Misteri Gudang Oli Oplosan di Kosambi: Konsumen Terancam, Hukum Diam
By Redaksi On Maret 04, 2025
BM.Online // Tangerang, Banten – Sebuah gudang di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi pusat produksi oli mesin oplosan yang kini beredar luas. Informasi awal mengenai kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online targetberita.co.id. Investigasi yang dilakukan oleh awak media GMOCT menemukan bukti kuat bahwa oli yang dijual di berbagai toko bukanlah produk asli dari pabrikan resmi, melainkan campuran zat kimia tertentu.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah konsumen mengeluhkan kerusakan pada kendaraan mereka setelah menggunakan oli yang diduga palsu. Penelusuran rantai distribusi mengarah pada gudang tersebut, di mana seorang pekerja, IF, mengakui bahwa lokasi tersebut memproduksi oli campuran. "Iya bang, di sini tempat produksi oli. Oli beli kalengan, terus dicampur zat kimia. Wanginya dibuat berbeda-beda, lalu dikemas dan dikirim ke toko-toko," ungkap IF.
Merek-merek oli ternama seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX 2 diduga menjadi korban pemalsuan. Oli oplosan ini berpotensi menyebabkan mesin kendaraan cepat panas, mempercepat keausan komponen, dan menurunkan performa secara drastis, merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan mereka.
Celah Hukum dan Tindakan Hukum yang Lamban
Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi. Pihak berwenang disebut sedang berada di luar kota dan belum dapat dikonfirmasi.
Ketidakjelasan dari pihak berwenang menimbulkan pertanyaan besar mengenai seberapa luas jaringan peredaran oli oplosan ini dan siapa dalang di baliknya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi kerugian dan bahaya yang ditimbulkan bagi konsumen.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat diimbau untuk waspada saat membeli oli kendaraan. Periksa keaslian oli melalui segel resmi, nomor seri, dan kemasan yang utuh. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh GMOCT untuk mengungkap skandal ini secara menyeluruh dan membawa pelaku ke meja hukum. Kecepatan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini sangat dinantikan untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar.
#No Viral No Justice
Team/Red (targetberita.co.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ada Kode “Uang Zakat” di Kasus Korupsi LPEI untuk Tarik Fee
By Admin On Maret 04, 2025
![]() |
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo. |
JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit.
Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo kepada wartawan saat konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 03 Maret 2025.
“Besarannya, yaitu antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” imbuhnya.
Terkait pengembalian aset, kata Budi, pihaknya akan memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.
“Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini,” ujarnya.
“Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar,” imbuhnya.
Dikethui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka tersebut merupakan direktur di LPEI.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyebut, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.
Menurutnya, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi.
Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).
Berikut lima tersangka dalam kasus ini:
1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
(*/red)
Gubernur Andra Soni Ajak Semua Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten
By Admin On Maret 04, 2025
CILEGON, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama membangun Banten.
“Kita sama-sama memajukan Banten,” ujarnya dalam sambutannya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dalam rangka Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode 2025 - 2030, Senin, 03 Maret 2025.
Andra Soni menceritakan pengalamannya mengikuti retret selama delapan hari di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Andra bersama-sama dengan Bupati dan Walikota di Banten serta seluruh Indonesia, berdiskusi memikirkan masa depan.
“Alhamdulillah, terbangun sebuah tekad bersama membangun daerah. Itulah hakikatnya Presiden Prabowo menyelenggarakan Retret para Kepala Daerah di Indonesia. Guna membangun daerah dengan kebersamaan dan kolaborasi dari seluruh pihak,” ujarnya.
Untuk itu, Andra Soni mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama dan berkolaborasi memajukan Banten.
Andra optimis dengan kebersamaan, Banten Maju Adil Merata bisa terwujud.
“Tapi, jangan korupsi,” tegasnya.
Andra juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama memikirkan masa depan. Provinsi Banten memiliki beragam potensi yang besar.
“Mari kita bersama-sama mengelola potensi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.
Andra Soni juga menegaskan, pihaknya terbuka dengan kritik dan saran untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan senang, atas saran dan masukan yang disampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar dalam sambutan perdananya menyampaikan syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Cilegon yang telah memberikan amanah dan kepercayaannya.
Robinsar menyadari, harapan masyarakat Kota Cilegon yang menginginkan perubahan.
“Untuk itu, kami akan mengerahkan energi, kreativitas dan inovasi sebagai modal utama memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.
Namun, kata dia, dirinya dan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak bisa sendirian. Tapi memerlukan dukungan, kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*/red)
Profesionalisme MPD Kota Semarang Dipertanyakan, LBH Mata Elang Laporkan Oknum Notaris ke MPW
By Redaksi On Maret 04, 2025
PT. Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd. Mukit Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Jember
By Redaksi On Maret 04, 2025
Minta KPU Percepat Tahapan PSU, Bawaslu: Ini Bulan Ramadhan Rawan Politik Uang
By Admin On Maret 04, 2025
![]() |
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. |
JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin, 03 Maret 2025.
Pasalnya, kata dia, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Butuh persiapan sebelum gelaran PSU.
“Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena kita, kami Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” ujar Rahmat Bagja.
Apalagi, kata Bagja, saat ini telah memasuki bulan Ramadhan yang mana sangat rawan akan politik uang.
“Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.
Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut, jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.
“Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran ad-hoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” ujarnya.
Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.
“Kemudian, kami menyampaikan kepada teman Provinsi dan Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena Polisi dan Jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Jaksa,” pungkasnya. (*/red)
PSU di Kabupaten Serang Bakal Digelar 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye
By Admin On Maret 04, 2025
![]() |
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama. |
SERANG, BM.Online – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten bakal digelar Sabtu 19 April 2025 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.
Menurutnya, alasan diambilnya hari Sabtu, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat. Sehingga, masyarakat punya waktu luang nantinya untuk datang ke TPS, dengan begitu kita bisa meningkatkan angka partisipasinya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.
Diketahui, pada Pilkada Serentak 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas dinyatakan menang dengan meraup 598.654 suara (66,36 persen). Sementara paslon Andika Hazrumi - Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara (28,22 persen).
Jumlah DPT Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781, tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,6 persen. Angka partisipasi ini melampaui target yang ditentukan oleh KPU sebanyak 70 persen.
Namun, kemenangan Zakiyah - Najib digugat oleh paslon Andika - Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya pekan lalu, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah - Najib karena dinilai ada campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.
Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon. Selain kampanye juga ditiadakan, tahapan untuk pemuktahiran data pemilih. Data pemilih menggunakan DPT pada Pilkada Serentak 2024.
“Kampanye nanti tidak ada, untuk menghemat waktu juga dan kita akan menggunakan surat suara yang baru. Kemudian, tidak ada juga untuk pemutakhiran data pemilih, sesuai isi dari putusan MK, kita pakai data pemilih pilkada tahun lalu,” ujarnya.
Adapun untuk petugas adhocnya, seperti petugas KPPS dan PPK, kata Gama, masih belum ada kepastian. Apakah di PSU nanti masih menggunakannya lagi atau tidak, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
Sedangkan, petugas adhoc yang sebelumnya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin, sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 lalu.
“Petugas adhoc yang kemarin sudah kita bubarkan, adapun di PSU ini kita masih dibahas dan masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah kita akan rekrut ulang atau pakai petugas adhoc yang lama, jadi kita nunggu arahan,” ujarnya. (*/red)
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS
By Admin On Maret 04, 2025
![]() |
Ketua KPU, Muhammad Afifudin. |
JAKARTA, BM.Online – Dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan melakukan rekrutmen ulang terhadap anggota KPU Daerah (KPUD).
Demikian dikatakan Ketua KPU, Muhammad Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin, 03 Maret 2025.
Menurutnya, perekrutan akan dilakukan apabila ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tidak, kalaupun ada masalah kan yang putusan pemberhentian oleh DKPP. Itu kami akan tindak lanjut. Kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” ujar Afifudin.
Afifudin juga mengatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, kata dia, bila ada putusan DKPP ada KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.
“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” ujarnya.
Afifudin juga mengatakan, KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” pungkasnya. (*/red)
Wartawan Antarwaktu.com Dianiaya Pemilik Toko Obat Terlarang di Jakarta Timur
By Redaksi On Maret 03, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK
By Admin On Maret 03, 2025
JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi perihal Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 02 Maret 2025
Tessa mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi, sehinga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujarnya.
Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
“Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang dimohonkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat 28 Februari 2025.
“Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.
Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan ketua majelis Yohanes Priyana. Dibantu Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.
Dalam putusan ini, majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah USD30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider lima tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)
Ramadan 1446 H, Gubernur Andra Soni: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal
By Admin On Maret 03, 2025
SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1446 H.
Demikian disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Walikota Serang Masa Jabatan 2025 - 2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu, 01 Maret 2025.
“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” ujarnya
Menurut Andra Soni, selama bulan suci Ramadan dianjurkan untuk bisa menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin. Sebagai abdi negara, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan dan pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” ujarnya.
Andra Soni juga mengingatkan kepada BUMD yang dimiliki Pemprov Banten untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Termasuk kepada BUMD juga untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin selama bulan Ramadan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemprov Banten, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Surat edaran itu menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan kerja enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Dengan aturan surat edaran itu, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1446 Hijriah/Masehi kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. (*/red)
Soal Kasus Korupsi Pertamina, PDIP: Ahok Siap Buka-Bukaan Jika Dipanggil Kejaksaan
By Admin On Maret 03, 2025
JAKARTA, BM.Online – Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok bakal memberikan keterangan kepada penyidik jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.
Menurut Chico, panggilan dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadi kesempatan bagi Ahok untuk membantu penegakan hukum.
“Justru pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” kata Chico kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.
Chico menilai, Ahok merupakan sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan pendirian moral yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak yang mengembuskan opini negatif tentangnya.
Selain itu, kata dia, PDI-P sebagai partai tempat Ahok bernaung juga menjunjung tinggi supremasi hukum serta penindakan yang transparan.
“Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada,” pungkasnya.
Chico juga mencatat, dalam beberapa waktu terakhir, PDI-P sering disudutkan oleh sejumlah pihak, salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memanggil siapa saja yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung dari 2018 hingga 2023.
Adapun Ahok sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 22 November 2019 dan mundur pada 2 Februari 2024.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang terjadi pada tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018 hingga 2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli, Rabu, 26 Februari 2025. (*/red)
Gubernur Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat
By Admin On Maret 03, 2025
SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan sebaik mungkin.
Ia mengatakan, program dan kegiatan harus dirasakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kita pastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu milik rakyat, bukan miliki OPD maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. Maka gunakan itu sebaik-baiknya untuk rakyat,” kata Andra Soni usai Rapat Koordinasi Pimpinan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu, 02 Maret 2025.
“Tujuan APBD adalah bagaimana bisa melayani rakyat dengan baik. Salah satunya adalah urusan-urusan wajib yang harus bisa diselesaikan, termasuk juga infrastruktur dan sebagainya,” imbuhnya.
Andra Soni juga menekankan kepada seluruh Kepala OPD dan BUMD Pemprov Banten untuk mengoptimalkan perannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya selalu sampaikan, tugas kita melayani bukan dilayani. Maka saya harap hal itu dapat dipraktikkan dengan baik,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan, “Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi” bukan lagi menjadi visi Andra Soni - Dimyati, tetapi telah menjadi visi bersama.
“Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi menjadi visi kita bersama untuk mewujudkan Program Sekolah Gratis, Banten Sehat, dan lainnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rapat dilaksanakan untuk membangun kebersamaan. Memberikan harapan kepada masyarakat dalam 100 hari ke depan melalui sejumlah program dan kegiatan yang menjadi prioritas Pemprov Banten.
Di antaranya, kata dia, pihaknya akan meluncurkan atau launching sekolah gratis, BLUD untuk SMK, dan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan Pemprov Banten serta program lainnya yang akan dilakukan.
“Jadi bukan sifatnya seremonial, tapi benar-benar langkah awal kita dalam perbaikan. Dan tadi ada komitmen bersama pemerintah ini adalah pemerintah bersih, tidak korupsi,” tutupnya. (*/red)
Polisi Sebut Dua Pendaki Wanita yang Tewas di Puncak Cartensz karena Hipotermia
By Admin On Maret 03, 2025
JAKARTA, BM.Online – Dua pendaki wanita bernama Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono dikabarkan meninggal dunia saat mendaki Puncak Jaya, Papua, atau Piramida Carstensz. Korban diduga meninggal karena hipotermia.
“Iya, benar (dugaan sementara karena hipotermia),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.
Menurutnya, para korban juga diduga mengalami acute mountain sickness (AMS) atau kondisi yang terjadi saat pendaki berada atau bermalam di ketinggian tertentu.
Dia menjelaskan, para pendaki berangkat dari bandara Timika menuju Yelow Valley dengan menggunakan Helikopter pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 07.00-09.50 WIT.
Lalu, pada Jumat, 28 Februari 2025, diinformasikan bahwa dua orang dari rombongan korban mengalami gejala AMS.
“Tepat pada hari Jumat, 28 Februari 2025, para pendaki melakukan penyeberangan di jembatan tyrollean, dan informasi dari pendaki Octries Ruslan dan Abdullah yang sudah berhasil turun menyampaikan bahwa, semua sudah di summit atau puncak dan ada dua orang Indira dan Saroni terkena gejala AMS di area bawah puncak (teras besar), sedangkan tim tamu dan guide berada sebelum tyrollean,” tuturnya.
Benny juga mengatakan, salah seorang pendaki dari grup korban bernama Nurhuda tiba di basecamp sendirian dengan gejala hipotermia dan langsung meminta bantuan.
Saat itu, kata dia, Guide Yustinus Sondegau naik ke atas untuk membawa bantuan emergency, mulai sleeping bag, fly sheet, hingga air panas.
“Dengan cepat, satu orang guide internasional, Dawa Gyalje Sherpa naik untuk melakukan pertolongan, dan pendaki Poxy menginformasikan bahwa Dawa telah menghubungi basecamp, dan sudah bertemu serta sedang menangani salah satu dari ibu-ibu,” ujarnya.
Saat itu, kata Benny, salah seorang pendaki mencoba membantu korban Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono di Teras Dua yang sedang mengalami AMS. Namun nahas, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pendaki Octries menginformasikan ke pendaki Deshir bahwa, dua orang ibu-ibu tersebut yang berada di Teras Dua telah meninggal dunia. Pendaki Huda naik kembali ke teras dua untuk mencoba membantu pendaki Egi, dan teman-teman di Summit Ridge,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim SAR sebelumnya mengungkap ada 13 orang lainnya dalam rombongan pendakian tersebut. SAR mengungkap mereka dipastikan selamat.
“Sementara (pendaki lain) dalam keadaan baik,” kata Kepala Kantor SAR Mimika, I Wayan Suyatna kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.
Wayan mengatakan, dari rombongan tersebut, termasuk penyanyi Fiersa Besari. Dari data yang diterima, ada tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang ikut serta dalam rombongan tersebut.
“Ya infonya begitu (Fiersa Besari ada dalam rombongan). Karena saya belum ketemu langsung,” ujarnya.
Wayan juga mengatakan, proses evakuasi terhadap korban meninggal ataupun pendaki lainnya dihentikan sementara lantaran masalah cuaca. Para pendaki saat ini tengah berada di basecamp Lembang Kuning.
“Dihentikan sementara dikarenakan cuaca yang tidak mendukung dan rencana pelaksanaan evakuasi dilanjutkan pada besok hari,” ujarnya. (*/red)
PT PWI 2 Diduga Gaji Karyawan di Mundur Hingga 5 Hari
By Redaksi On Maret 03, 2025
BANTEN, BM.Online // Perusahaan Sepatu Ternama Dengan Brand New Balance di Kabupaten Serang Provinsi Banten, Mengeluarkan Kebijakan Akan Membayar Gaji di Luar Tanggal Dari Biasanya.
Untuk diketahui, perusahaan tersebut biasa Memberikan Hak Karyawan (Gaji) di Setiap Tanggal 5 Per'bulan nya. Kini perusahaan mengeluarkan pengumuman bahwasanya akan membayar Gaji karyawan di tanggal 10 hal itu menjadi kontroversi di kalangan karyawan dan aktivis di Serang Banten.
David Selaku Pimpinan Serikat Pekerja PPMI "Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia" Membenarkan Bahwa ditempat ia bekerja akan melakukan Pembayaran Gaji Karyawan di tanggal yang tidak seperti biasanya.
"Ditambah lagi terakhir kerja yang terlalu mepet, saya menilai konsep-konsep ini tidak punya kemanusiaan dan tidak memiliki hati nurani, yang membuat konsep ini hanya memikirkan golongan'nya saja tanpa memikirkan Karyawan-karyawati yang akan melalukan mudik lebaran" Ujarnya
Lanjut,, saya berharap terkait penetapan upah di tanggal 10 itu bisa dirubah sesuai keinginan Karyawan-Karyawati toh sebelum -sebelumnya tidak pernah seperti ini. Dan saya sudah mengadukan soal ini ke Kementerian Republik Indonesia semoga aduan saya ini didengar oleh Prof yassierlli.
Karyawati P yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengatakan Sebenarnya sih kurang setuju ketua..soalnya istrht cuma setengah jam...sementara meskipun puasa itu kebutuhan istrhat perlu juga ..apalgi terkadang solat Dzuhur pada ngantri....jada waktu setengah jam itu menurut saya kurang ..kenapa istirahatnya ga seperti biasa 1 jam ... begitu pak ketua .ini mah cuma pendapat saya.
Tambah Karyawan L Berharap Pengumuman itu bisa dirubah karena kasian yang pada mudik lebaran, meminta gajian sebelum tanggal 5 , gaji pokoknya saja Juga tidak apa-apa nanti baru sisanya untuk yang pada lembur"Pungkasnya
Gudang Roko Ilegal di Kota Serang, Terkesan Kebal Hukum
By Redaksi On Maret 02, 2025
Ombudsman Sebut Kasus Korupsi Pertamina Bukti Kegagalan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
By Admin On Maret 02, 2025
![]() |
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. |
JAKARTA, BM.Online – Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak dinilai merupakan bukti kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Demikian seperti dikatakan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2025.
Menurutnya, kasus itu tidak hanya mengindikasikan praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, dalam hal ini penyediaan bahan bakar minyak.
“Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujarnya.
Dia menyebutkan, kasus itu juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan BUMN, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Berdasarkan hal tersebut, kata Yeka, pihaknya mendorong Pertamina untuk melakukan perbaikan guna memberikan kepastian pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat.
Dia meminta Pertamina melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.
“Kemudian agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan reviu terhadap seluruh SOP proses pengadaan barang/jasa di Pertamina untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Yeka, pihaknya menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengkondisian kebutuhan impor.
Menurut Yeka, jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan.
Padahal, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.'
“Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021,” tuturnya.
Yeka juga mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang dan jasa.
Yeka menegaskan, pihaknya juga berwenang memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat baik dari segi jumlah maupun kualitasnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, para tersangka terdiri dari pejabat anak perusahaan Pertamina dan pihak-pihak broker.
Dalam kasus itu, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025.
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu. (*/red)
Gubernur Andra Soni Ingatkan Pelayanan Pendidikan Berkualitas
By Admin On Maret 02, 2025
SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Provinsi Banten akan pentingnya menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
Untuk itu, kata dia, jangan sampai ada sekolah yang rusak apalagi sampai roboh.
Hal itu diungkapkan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang, Budi Rustandi dan Agis Nur Aulia di DPRD Kota Serang, Sabtu, 01 Maret 2025.
Menurut Andra, seorang pemimpin harus terus berada di tengah masyarakat. Jangan hanya nyaman di belakang meja.
“Karena keberhasilan pemimpin itu manakala warganya sejahtera mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan gratis, serta seluruh hak-hak dasarnya,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada Walikota dan Wakil Walikota Serang, sejatinya posisi jabatan itu adalah sebagai pelayan. Oleh karena itu, kata dia, jangan sekali-kali berpikiran untuk terus dilayani.
“Pekerjaan Rumah (PR) kita sangat banyak. Oleh karena itu, harus rajin turun ke lapangan,” pungkasnya.
Andra Soni juga menyampaikan, banyak hal yang ia dapat dari Retret selama satu pekan di Magelang. Dirinya meyakini, negara ini akan semakin maju manakala seluruh potensinya dioptimalkan.
“Kebocoran anggaran dan praktik-praktik yang tidak baik itu harus dihentikan. Maka dari itu, Bapak Presiden secara tegas melakukan terobosan melalui efisiensi anggaran,” katanya.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar anggaran yang kurang perlu, bisa dioptimalkan pada sektor-sektor pelayanan dasar, sehingga kemanfaatannya sangat jelas dirasakan oleh masyarakat.
“Anggaran pemerintah itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (*/red)
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid
By Admin On Maret 02, 2025
JAKARTA, BM.Online – Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pengusaha Mohammad Riza Chalid.
“Kalau itu menjadi kebutuhan penyidikan, apakah itu bagian dari kebutuhan penyidikan, ya penyidik akan melakukannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Saat ditanya, apakah Kejagung telah melayangkan surat panggilan, Harli tidak menjelaskan secara rinci.
“Nanti kita cek,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik Kejagung masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta keterangan dari para pejabat teknis terkait.
“Di minggu-minggu ini kan penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan kepada para tersangka, dan para pejabat-pejabat teknis. Karena ini terkait dengan masalah trading dan pengadaan,” jelasnya.
Diketahui, Riza Chalid terseret dalam kasus korupsi tata kelola minyak setelah anaknya, Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka, di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kemudian, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*/red)