Berita Terbaru
Bawaslu Sebut Tidak Ada Kampanye dalam Kegiatan Safari Ramadan Bupati Serang
By Admin On Maret 08, 2025
SERANG, BM.Online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku diundang langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk ikut dalam kegiatan Safari Ramadan.
Hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
“Setiap Safari Ramadan, kami ikut melakukan pengawasan. Kami diundang oleh pihak pemda,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon kepada wartawan, Jumat, 07 Maret 2025.
Furqon memastikan, pihaknya selalu hadir memenuhi undangan Pemkab Serang pada kegiatan Safari Ramadan.
Ia juga menegaskan, tidak ada kampanye dalam kegiatan tersebut.
“Kemarin hadir, hari ini juga hadir. Tidak ada kampanye sedikit pun,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menjelaskan, Safari Ramadan adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam rangka silaturahmi di bulan Ramadan.
“Selain silaturahmi, kegiatan ini juga dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Menurut Rudi, dalam kegiatan Safari Ramadan turut mengundang unsur Forkopimda, yang di dalamnya ada unsur TNI dan Polri. Kemudian diundang juga penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang.
“Ibu Bupati memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan. Ibu Bupati memerintahkan agar KPU dan Bawaslu ikut serta dalam kegiatan Safari Ramadan, selain unsur Forkopimda,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, di sejumlah media massa dan media sosial terdapat tudingan bahwa kegiatan Safari Ramadan yang dilakukan Pemkab Serang terindikasi kampanye Pilkada Kabupaten Serang.
Kegiatan itu dikaitkan dan dinarasikan berkaitan dengan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Serang. (*/red)
Pelajar Dianiaya Pengemudi Alphard di Cilincing, Ponsel Ibu Korban Dirampas
By Redaksi On Maret 08, 2025
BM.Online - Jakarta Utara, 7 Maret 2025 – Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi mobil mewah Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 99 NEO terhadap seorang pelajar, HK (17), di Cilincing, Jakarta Utara, menyita perhatian publik. Peristiwa brutal ini terjadi pada Selasa (5/3/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan Kebon Baru, depan SDN 09 Kebon Baru.
Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam GMOCT, menyebutkan bahwa insiden bermula saat HK yang mengendarai sepeda motor bersama ibunya nyaris tertabrak Alphard yang mundur. Meskipun telah membunyikan klakson dua kali sebagai peringatan, pengemudi Alphard justru marah dan turun dari mobil. Percekcokan pun tak terhindarkan.
Saat HK mencoba melerai pertengkaran, pengemudi Alphard secara tiba-tiba memukul dan membantingnya ke jalan aspal. Ibu HK, yang menyaksikan kejadian tersebut, sangat terpukul dan mengungkapkan keprihatinannya, "Anak saya hampir tewas!" ujarnya Jumat (7/3/2025), menahan air mata.
Akibat penganiayaan tersebut, HK mengalami sejumlah luka, antara lain memar di lengan kiri, pusing hebat karena benturan kepala, dan luka di jempol kaki. Lebih parah lagi, rekan pengemudi Alphard merampas ponsel milik ibu HK yang saat itu sedang merekam kejadian.
Pengemudi Alphard yang arogan tersebut berhasil melarikan diri saat hendak dibawa ke Polsek Cilincing. Namun, pihak kepolisian telah menerima laporan polisi (LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING) dan tengah melakukan penyelidikan. HK telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Koja, dan visum et repertum (VER) telah dikeluarkan sebagai bukti kuat dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan arogansi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengemudi mobil mewah. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Informasi lebih lanjut diperoleh dari narasumber, Riski.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
By Admin On Maret 08, 2025
JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020.
Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 07 Maret 2025.
Namun Setyo tidak menjelaskan siapa enam orang tersangka lainnya.
Menurut Setyo, para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK menyebut, ada dugaan markup harga pada kasus tersebut.
“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 06 Maret 2024.
Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan.
Dia menyebutkan, harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.
Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Sekjen DPR, Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu. (*/red)
Soal Blending BBM Pertamina Jadi RON 92, Jaksa Agung Sebut Pelakunya Cuma Oknum
By Admin On Maret 07, 2025
![]() |
Jaksa Agung ST Burhanuddin. |
JAKARTA, BM.Online – Proses blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi RON 92 dilakukan oleh segelintir oknum, bukan seluruh pihak di PT Pertamina Patra Niaga.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada wartawan usai menjamu jajaran Pertamina, di antaranya Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di Kantornya, Kamis, 06 Maret 2025.
Menurutnya, perbuatan blending RON 88 menjadi 92 itu telah menyalahi aturan di Pertamina (Persero).
Dia menegaskan, blending BBM itu merupakan fakta hukum yang ditangani oleh Kejaksaan.
“Benar, ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ujarnya.
Burhanuddin menjelaskan, proses blending BBM itu dilakukan oleh oknum yang telah ditetapkan tersangka. Ia juga mengklaim, Pertamina tak pernah menbuat aturan blending RON 88 menjadi 92.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ujarnya.
“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Burhanuddin juga menjelaskan, proses penegakan hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina, merupakan bentuk "bersih-bersih" BUMN. Hal itu ditujukan agar Pertamina bisa menerapkan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola.
“Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” pungkasnya. (*/red)
Tidak Ada yang Tertinggal, Gubernur Andra Soni: Sinergi dan Kolaborasi untuk Berhasil Bersama-sama
By Admin On Maret 07, 2025
TANGERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan masyarakat Banten harus bersinergi dan berkolaborasi untuk berhasil bersama-sama.
“Tidak ada yang tertinggal,” kata Andra Soni usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2025 - 2030 dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony kepada Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Rabu, 05 Maret 2025.
Andra Soni mengatakan, pertama dalam sejarah Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota dilantik oleh Presiden Republik Indonesia secara bersamaan. Pertama kali juga dalam sejarah Indonesia Gubernur dengan Bupati dan Walikota dilaksanakan secara serentak.
Setelah pelantikan, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan Retret secara bersama-sama di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Menurutnya, peristiwa itu sebagai simbol, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Gubernur, Bupati dan Walikota harus bersama-sama dan berkolaborasi dalam mengemban amanah sebagai pemimpin di daerahnya.
“Kita harus bersama-sama dan berkolaborasi membangun Provinsi Banten,” ujarnya.
Andra Soni mengatakan, Kabupaten Tangerang sudah meraih prestasi gemilang dalam berbagai bidang. Kabupaten Tangerang sudah mengalami kemajuan dalam peningkatan Indeks Pembangunan (IPM), penurunan angka kemiskinan ekstrim, dan lain-lain.
Andra Soni juga mengingatkan, dalam menjalani pemerintahan selanjutnya, dihadapkan dengan tantangan dan dinamika yang semakin berat.
“Untuk itu, perlu kebersamaan, kolaborasi dan sinergi. Mari, kita, Gubernur bersama Bupati dan Walikota berjalan bareng dan beriringan melaksanakan amanat masyarakat,” pungkasnya.
Andra Soni juga mengajak seluruh komponen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama, saling dukung, kolaborasi membangun Banten.
“Seluruh masyarakat, Forkopimda, DPRD, LSM, Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya mendukung Gubernur, Bupati dan Walikota, supaya berhasil menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.
“Insya Allah, dengan kebersamaan dan kolaborasi akan menggapai keberhasilan. Berhasil bersama-sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dalam sambutannya menyampaikan, dengan kolaborasi semua pihak, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang akan semakin meningkat.
Dia meminta doa restu dan mengajak bergandengan tangan dengan semua pihak dalam menjalankan amanah sebagai Bupati Tangerang.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Tangerang, Andi Oni menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang yang sudah memberikan dukungan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Andi Oni mengatakan, selama menjalani tugasnya, Kabupaten Tangerang telah berhasil melaksanakan program nasional seperti Pilkada Serentak 2024.
“Alhamdulillah, partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 85,61 persen dari target awal 85 persen,” ujarnya.
Keberhasilan lainnya, kata dia, adalah pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim dan peningkatan investasi.
“Dukungan dan kolaborasi yang baik adalah kunci sukses menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” pungkasnya.
Diketahui, serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Tangerang Periode 2025 - 2030 dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) RI, Helvi Y Morasa, Forkopimda Kabupaten Tangerang dan undangan lainnya. (*/red)
Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Minta Dibebaskan
By Admin On Maret 07, 2025
JAKARTA, BM.Online – Tim hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 06 Maret 2025.
“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” imbuhnya.
Dalam eksepsinya, kubu Tom Lembong menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Tom Lembong.
Sebab, yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara itu, kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Ari.
“Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” sambungnya.
Atas keberatan tersebut, kubu Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan eks Menteri Perdagangan itu dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan, tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar Jaksa. (*/red)
Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Asta Cita Tiga Juta Rumah
By Admin On Maret 07, 2025
SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmen dirinya untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan perumahan. Tiga juta perumahan secara nasional, salah satunya di Provinsi Banten.
Hal itu diungkapkan Andra Soni usai menghadiri peletakan batu pertama dalam rangka pemenuhan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepolisian Daerah (Polda) Banten, di Perumahan Homeland, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 04 Maret 2025.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan institusi berkenaan dengan pelaksanaan program tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Pemprov Banten bisa segera melaksanakannya. Semua institusi saat ini sedang berupaya bagaimana untuk bersama-sama mensukseskan program tiga juta perumahan itu,” ujarnya.
Andra Soni juga mengaku terinspirasi dengan program yang dilaksanakan oleh jajaran Polri dalam penyediaan perumahan.
Dia berharap program serupa juga bisa diadopsi dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
“Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, kegiatan groundbreaking ini dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah yang dipimpin langsung secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (KP) Maruarar Sirait.
“Total ada 100 rumah yang dilakukan groundbreaking dengan tipe 36/72 meter persegi yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Polda Banten dengan skema KPR di Bank BRI dan BJB,” ujarnya.
Kapolda Banten berharap ke depan kerja sama itu bisa terjalin dengan baik dan anggota Polri di Polda Banten semakin sejahtera. Karena, kata dia, program itu sangat bermanfaat bagi anggota Polri terutama yang belum mendapatkan rumah.
“Rumah dinas kami juga mempunyai keterbatasan. Mudah-mudahan program Asta Cita Presiden Prabowo ini bisa lebih banyak lagi,” pungkasnya. (*/red)
Vendor PT Lintas Arta Disorot, Perusahaan Penyedia Jasa Internet di Banten Aktivitas di Malam Hari
By Redaksi On Maret 07, 2025
Polisi Bongkar Peran dan Modus Delapan Penyeleweng BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang
By Admin On Maret 07, 2025
JAKARTA, BM.Online – Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk membeli dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Karawang dan Tuban.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, tindakan penyalahgunaan BBM yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu BC, K, dan J.
“Sementara yang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), ada lima tersangka, di antaranya LA, HB, S, AS, dan E,” ujar Nunung kepada wartawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 06 Maret 2025
Nunung menjelaskan, modus operandi dan peran para tersangka untuk di TKP Tuban, yaitu tersangka BC melakukan pengambilan BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol S 1762 AC yang di dalamnya sudah dimodifikasi.
Pengambilan BBM jenis solar tersebut, kata dia, dilakukan dengan menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka.
Selain bertugas melakukan pengambilan BBM jenis solar, tersangka BC juga disebut menyewakan lahan miliknya dengan biaya sewa Rp 1 juta per bulan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dan pemindahan BBM jenis solar tersebut.
Untuk tersangka K dan tersangka J, berperan sebagai sopir dan kernet tangki PT TAR. Keduanya bertugas mengambil dan mengirim BBM jenis solar yang tersimpan di lahan samping rumah tersangka BC.
Menurut Nunung, proses pemindahan BBM jenis solar tersebut adalah dengan cara menyedot dengan menggunakan pompa ke truk tangki yang dikemudikan oleh tersangka K.
Proses pemindahan tersebut dilakukan COM dan saudara CRN yang saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.
“Jadi ada dua DPO untuk di TKP Tuban,” ujar Nunung.
Nunung juga mengatakan, saat truk tangki berkapasitas 8.000 liter tersebut sudah terisi penuh, BBM jenis solar dikirim ke pembeli oleh kedua tersangka K dan J. Sementara peran tersangka E melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU.
Namun, pembelian dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, yaitu menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan beberapa barcode yang berbeda, kemudian ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka.
“Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB berperan membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.
“Artinya bahwa tanpa melakukan pembayaran ini, yang bersangkutan bertransaksi melalui transfer. Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/red)
Prof Yassierli Menanggapi Pengunduran Gaji Wilayah Kabupaten Serang
By Redaksi On Maret 06, 2025
JAKARTA | Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Menanggapi Pengunduran Gaji di Salah satu perusahaan sepatu di wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Prof yassierli mengatakan perusahaan yang melakukan pengunduran Gaji masuk kategori PENUNDAAN. Perusahaan boleh saja melakukan Penundaan Gaji atau Upah asalkan bisa memberikan alasan yang tepat dan siap nerima konsekuensinya.
Penundaan gaji/upah karyawan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum. Perusahaan bisa dikenakan denda 5% dari total gaji yang terlambat dibayar antara hari ke-4 hingga hari ke-8 . Setelah hari ke-8, perusahaan dikenakan denda 5% ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dan seterusnya." Terangnya
Karyawan dapat menuntut gaji dan denda atas keterlambatan pembayaran dan
Karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Juga dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Kami menyarankan untuk di kaji ulang putusan tersebut agar tidak menimbulkan kekisruhan dan gejolak baru. Soalnya kami sedang mengurus permasalahan di PT Sritex."Pungkasnya
Rapat Zoom dengan Kantor Staf Presiden Bahas Surat Terbuka dari Kabupaten Pasangkayu, "Deputi sudah Bersurat Kepada Pemprov"
By Redaksi On Maret 06, 2025
Pasangkayu, Sulawesi Barat – Perwakilan masyarakat dari Serikat Petani Pasangkayu, Sulawesi Barat, menggelar rapat virtual dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada 21 Januari 2025. Rapat tersebut membahas surat terbuka masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah dan konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu, yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa. Bung Dedi, inisiator Peoples Letter dan pelapor ke Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden, memimpin delegasi masyarakat.
Rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan KSP, termasuk Plt Deputi II KSP, Herbert, Edi Priyono, dan Devi Triasari (yang sebelumnya telah melakukan konfirmasi terkait surat terbuka tersebut), membahas laporan Serikat Petani Pasangkayu yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut mengungkap dugaan pelanggaran HGU oleh ketiga perusahaan tersebut, pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan, dan potensi penggelapan pajak. Serikat Petani Pasangkayu juga melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran HAM lingkungan.
Dalam laporan tersebut, Serikat Petani Pasangkayu meminta Presiden untuk:
Mengevaluasi status HGU PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Mengembalikan lahan yang dikuasai korporasi di luar HGU kepada masyarakat.
Membentuk kebun plasma di dalam wilayah HGU perusahaan sebagai bentuk keadilan sosial.
Memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat, minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi.
Bung Dedi menekankan keprihatinan atas kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap permasalahan ini, yang menurutnya cenderung berpihak kepada korporasi. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan tegas karena permasalahan ini dianggap telah selesai di tingkat pusat.
Selain Bung Dedi, rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Walhi, Uli Arta Siagian.
Namun, hingga kini, menurut Bung Dedi, belum ada kabar baik yang diterima dari KSP terkait tindak lanjut dari permasalahan yang telah disampaikan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Serikat Petani Pasangkayu dan masyarakat Pasangkayu yang berharap agar permasalahan agraria ini segera terselesaikan secara adil dan transparan.
Saat meminta statement melalui chatting WhatsApp kepada salahsatu peserta Rapat Zoom dari Kantor Staf Presiden Devi Triasari pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 20.10 WIB menyampaikan "Kedeputian kami sudah melaporkan kepada pimpinan dan juga sudah bersurat kepada pemprov mengenai hal ini ya Pak. Terimakasih".
Ditambahkan oleh Devi Triasari "Ini bukan untuk konteks publikasi ya Pak. Ini hanya update penanganan audiensi yang masuk ke kami. Kami sudah menerima audiensi dan mendengar dari kedua belah pihak. Kami juga sudah menindaklanjuti dengan bersurat ke pemda terkait tindak lanjut penanganan. Terimakasih".
"Kami tidak pernah ada kesepakatan untuk pemberitaan ya Pak. Dari kami hanya menerima surat permohonan audiensi yang sudah kami tindaklanjuti dengan penerimaan audiensi melalui zoom. Terimakasih" lanjut Devi Triasari.
"Silakan koordinasi dengan pelapor. Saya sudah menyampaikan concern tersebut ke pelapor. Terimakasih",tutup Devi Triasari.
Sementara itu Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengatakan bahwa awak media/wartawan/jurnalis berhak menayangkan pemberitaan sesuai permintaan Narasumber dan sesuai fakta guna mengawal asa dan harapan masyarakat yang mencari keadilan serta kebenaran bukan pembenaran ".
#No Viral No Justice
Team/Red (Dedi Peoples Letter)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD 50 Kota, Tolak Inpres dan Desak Pemberantasan Ilegal
By Redaksi On Maret 06, 2025
InterSystems Meluncurkan IntelliCare, Rekam Medis Elektronik Berbasis AI Terbaru
By Admin On Maret 05, 2025
Platform Baru Memanfaatkan Teknologi AI Terbaru untuk Meningkatkan Alur Kerja Klinis dan Mengoptimalkan Operasi untuk Penyedia Layanan Kesehatan
JAKARTA, BM.Online – InterSystems, penyedia teknologi data inovatif yang mengelola lebih dari satu miliar rekam medis di seluruh dunia, hari ini mengumumkan peluncuran InterSystems IntelliCare, sistem rekam medis elektronik dan informasi kesehatan yang didukung AI, dirancang untuk mengubah cara klinisi, administrator, dan pasien berinteraksi dengan teknologi kesehatan.
Dengan semakin berkembangnya Indonesia sebagai pemain penting dalam dunia kesehatan di Asia Tenggara, posisi negara ini menjadi sangat strategis. Indonesia dengan cepat mengadopsi solusi kesehatan digital, menjadikannya pasar yang sempurna untuk teknologi inovatif seperti IntelliCare.
Pertumbuhan ini menjadikan Indonesia sebagai jembatan yang menghubungkan layanan kesehatan modern dengan negara-negara tetangga, sehingga meningkatkan kualitas penyampaian layanan kesehatan secara keseluruhan.
Diperkenalkan pada konferensi dan pameran kesehatan global Healthcare Information and Management Systems Society 2025 (HIMSS25) di Las Vegas, Amerika, pekan ini, IntelliCare menghadirkan kemampuan AI generasi terbaru ke dalam sistem rekam medis elektronik, yang memungkinkan alur kerja menjadi lebih efisien, mengurangi beban administratif, meningkatkan interaksi dengan pasien, dan memperbaiki efisiensi operasional.
Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga pengawasan manusia yang ketat untuk memastikan akurasi dan keamanan.
Dibangun di atas rekam medis elektronik TrakCare yang sudah terbukti di industri, IntelliCare dirancang khusus untuk sistem kesehatan yang sedang mengalami transformasi digital yang cepat dan mencari solusi modern yang terhubung tanpa terhambat oleh sistem lama.
“IntelliCare mewakili langkah maju dalam evolusi sistem rekam medis elektronik,” kata Don Woodlock, Head of Global Healthcare Solutions InterSystems.
“Dengan membangun solusi sistem rekam medis elektronik yang berfokus pada AI, kami membantu penyedia layanan kesehatan fokus pada hal yang penting, yaitu lebih banyak waktu berinteraksi dengan pasien dan lebih sedikit waktu di depan layar.”
“AI adalah perubahan besar dalam teknologi kesehatan,” kata Jusup Halimi, Presiden Direktur EMC Healthcare.
“Dengan fungsionalitas AI yang canggih dan keandalan yang terbukti selama puluhan tahun, InterSystems IntelliCare adalah pilihan yang tepat untuk memberikan solusi paling maju bagi rumah sakit kami.”
InterSystems IntelliCare akan menyederhanakan pengalaman sistem rekam medis elektronik dengan mengintegrasikan kecerdasan berbasis AI di seluruh alur kerja klinis, administratif, dan keuangan. Sistem kesehatan yang memanfaatkan IntelliCare dapat memperoleh manfaat dari:
Efisiensi Berbasis AI
IntelliCare memanfaatkan AI generatif untuk mengatasi ketidakefisienan administratif, sehingga tenaga medis dapat menghabiskan lebih banyak waktu berinteraksi dengan pasien daripada terjebak dalam pengisian data yang rumit.
Asisten AI-nya memungkinkan pengguna untuk memberikan perintah dalam bahasa yang alami dan secara otomatis menyusun ringkasan riwayat pasien.
Peningkatan Interaksi dengan Pasien
IntelliCare mendorong interaksi yang lebih alami dengan menghapus kebutuhan untuk memasukkan data selama kunjungan.
Dengan kemampuan untuk menangkap dan membuat catatan pertemuan secara real-time yang didukung oleh teknologi pendengaran ambient dan alat dokumentasi berbasis AI, para tenaga medis dapat lebih fokus pada percakapan yang penting.
Optimalisasi Operasi Kesehatan
Dirancang khusus untuk administrator kesehatan dan tim TI, IntelliCare menyederhanakan alur kerja, mengurangi ketidakefisienan, dan memfasilitasi interoperabilitas.
Dengan memanfaatkan AI untuk mengisi kode penagihan dalam solusi manajemen siklus pendapatan, operasi keuangan dapat dioptimalkan dan kesalahan dapat diminimalkan.
Sistem Rekam Medis Elektronik Futuristik
Berbeda dengan sistem lama, IntelliCare dirancang dengan interoperabilitas sebagai fokus utama, sehingga dapat terintegrasi dengan mulus ke dalam infrastruktur TI kesehatan yang sudah ada.
Solusi ini tersedia untuk penerapan di lokasi, cloud, atau SaaS, memberikan fleksibilitas bagi organisasi dari berbagai ukuran.
InterSystems IntelliCare kini telah hadir di pasar Timur Tengah, Oseania, Amerika Latin, dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Dengan pertumbuhan pesat dalam adopsi teknologi kesehatan di negara-negara ini, IntelliCare diharapkan dapat menawarkan solusi yang secara signifikan meningkatkan perawatan pasien dan efisiensi operasional.
InterSystems memamerkan IntelliCare pada HIMSS25, memberikan kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung teknologi berbasis AI.
Untuk informasi lengkap mengenai jadwal kegiatan InterSystems, silakan kunjungi www.intersystems.com/himss/#meet-with-us.
Tentang InterSystems
InterSystems, penyedia teknologi data inovatif, menawarkan fondasi yang terintegrasi untuk aplikasi generasi berikutnya di sektor kesehatan, keuangan, manufaktur, dan rantai pasokan di lebih dari 80 negara.
Platform data berbasis cloud kami mengatasi tantangan interoperabilitas, kecepatan, dan skalabilitas bagi perusahaan besar di seluruh dunia, memungkinkan mereka memanfaatkan kekuatan data dan melihatnya dengan cara yang lebih kreatif.
Didirikan pada tahun 1978, InterSystems berkomitmen untuk keunggulan melalui dukungan 24×7 yang telah memenangkan penghargaan untuk pelanggan dan mitra di lebih dari 80 negara.
Dimiliki secara privat dan berkantor pusat di Boston, Massachusetts, InterSystems memiliki 38 kantor di 28 negara di seluruh dunia.
(*/red)
Sebelum Ditahan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan
By Admin On Maret 05, 2025
JAKARTA, BM.Online – Sebelum ditahan, Artis Nikita Mirzani dicecar 109 pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadal bos Skincare Reza Gladys.
“Terhadap tersangka saudari NM (Nikita Mirzani) dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Kemudian terhadap saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Selasa, 04 Maret 2025.
Selain itu, kata Ade Ary, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, flashdisk dan juga handphone.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen pernah kami jelaskan sebelumnya, kemuian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik juga melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus itu, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin, 10 Februari 2025.
Ade Ary menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani.
Menurutnya, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.
“Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM,” ujarnya.
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
“Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” tuturnya.
Terkait kejadian itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya. (*/red)
Gubernur Andra Soni Minta Bupati dan Wabup Pandeglang Adil dan Tidak Korupsi
By Admin On Maret 05, 2025
PANDEGLANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Selasa, 04 Maret 2025.
Turut mendampingi, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan semangat optimisme kepada tamu undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang Sertijab Bupati dan Wabup Pandeglang.
Andra Soni mengajak Bupati Pandeglang Dewi Setiani dan Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi berkolaborasi dalam membangun Provinsi Banten ke depan, khususnya wilayah Pandeglang.
“Optimisme yang dimunculkan adalah semangat kolaborasi, kerjasama,” ujarnya.
Andra Soni juga mengingatkan kepada Bupati Pandeglang Dewi Setiani dan Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi untuk selalu menyadari akan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
“Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pelayan. Kami adalah pelayan seperjuangan Bupati dan Walikota. Kita akan bekerja sama-sama,” katanya.
Ia juga meminta kepada Dewi Setiani - Iing Andri Supriadi untuk adil dan tidak korupsi saat memimpin.
“Adil pemimpinnya, merata pembangunannya, dan tidak korupsi pemerintahannya,” tegasnya.
Andra Soni juga menyampaikan agenda-agenda terdekat dari Pemprov Banten. Mulai dari launching sekolah gratis SMA/SMK dan MA swasta, hingga rencana pembangunan sekolah garuda.
“Dalam waktu dekat saya dan Pak Dimyati akan launching Sekolah Gratis. Membangun sekolah unggulan yang memberikan kesempatan kepada anak-anak Banten, tanpa biaya dan berkualitas,” terangnya.
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, dirinya berharap ke depan Pandeglang semakin maju.
“Mudah-mudahan Pandeglang maju,” harap pria yang pernah menjabat Bupati Pandeglang ini. (*/red)
Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin
By Admin On Maret 05, 2025
![]() |
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. |
JAKARTA, BM.Online – Terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin APBD 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledah di Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa, 04 Maret 2025
“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di kantor Dinas PUPR dan kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Dari penggeledahan itu, kata Tessa, pihaknya menyita Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari, dan hasil penggeledahan didapatkan BBE untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Tessa mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Sebab, kata dia, surat perintah penyidikannya masih bersifat umum. (*/red)
Kades se-Cikande dan Kibin Siap Dukung Polisi Ciptakan Kamtibmas Selama Ramadhan
By Admin On Maret 05, 2025
SERANG, BM.Online – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Kapolsek Cikande, AKP Tatang mengadakan kegiatan “Ngariung Iman Ngariung Aman” bersama para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Cikande dan Kibin, Selasa malam, 04 Maret 2025.
Kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Desa dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.
Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban itu menjadi wadah untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait potensi gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cikande, AKP Tatang menyampaikan, bulan Ramadhan biasa terjadi fenomena perang sarung yang berpotensi menjadi tawuran dan konflik sosial.
“Untuk itu, kami meminta bantuan para Kades melalui RT, RW dan Tokoh Masyarakat untuk menyampaikan kepada para orang tua agar sama-sama menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kenakalan remaja,” ujarnya.
Kemudian, kata Tatang, kegiatan yang sering muncul pada bulan Ramadhan, yaitu aksi balap liar:
“Kami mengajak para Kades untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.
Sementara itu, para Kades menyambut baik kegiatan itu dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadhan.
Mereka juga berkomitmen untuk mengimbau masyarakat di wilayahnya masing-masing agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kapolsek Cikande dalam mengadakan kegiatan ini. Kami siap bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif,” ujar Dayari, Kepala Desa Cikande Permai.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kepolisian dan Pemerintah desa, diharapkan bulan Ramadhan di wilayah Cikande dan Kibin dapat berjalan dengan aman, lancar, dan penuh khidmat. (*/red)
Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Pejabat ESDM
By Admin On Maret 05, 2025
![]() |
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. |
JAKARTA, BM.Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Selasa, 04 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari sembilan saksi tersebut, ada dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” ujar Hari.
Harli menyebukan, pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.
Selain itu, kata dia, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina, yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
Lalu, ada satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)
Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Kabupaten Nagan Raya sebagai Keluarga Korban Kecelakaan Kritik Lambannya Bantuan PT. SPS2
By Redaksi On Maret 04, 2025
BM.Online //Nagan Raya - Ridwanto, pimpinan redaksi media online Bongkarperkara sebagai anak korban kecelakaan tunggal di Jalan Simpang Brafo lurusan jalan Pabrik, Kamis (27/02/25) malam, mengecam lambannya respons Perusahaan PT.SPS2 dalam memberikan bantuan evakuasi. Kecelakaan yang melibatkan orang tuanya, yang bekerja mengangkut buah sawit untuk perusahaan tersebut melalui Koperasi KOPBUN Amara, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Kendaraan dumtruk milik korban terperosok ke parit setelah roda belakang kanan terperosok akibat jalan yang sempit dan longsor karena hujan deras.
Ridwanto menjelaskan kronologi kejadian yang ia terima dari abang iparnya sekitar pukul 21.10 WIB. Ia langsung bergegas ke lokasi kejadian bersama ibu dan abang iparnya, membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan. Sesampainya di lokasi, Ridwanto mendapati orang tuanya masih terjebak di dalam mobil yang terbalik di parit yang kedalaman air nya perkiraan sedalam 1,5 meter.
"Di lokasi sudah banyak orang yang berusaha membantu, tapi mereka mengatakan pihak PT SPS2 sangat lamban memberikan bantuan alat berat. Padahal, kami sudah berkali-kali meminta bantuan, tapi hingga hampir 3 jam kemudian baru ada alat berat yang datang," ujar Ridwanto kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Ridwanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak PT SPS2 yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Pihak perusahaan, termasuk Humas, asisten pabrik, dan kepala askep, hanya berdiri menyaksikan upaya pertolongan tanpa memberikan bantuan. Bahkan, rantai sling yang awalnya digunakan untuk menarik mobil berkali-kali putus karena ukurannya terlalu kecil. Ridwanto terpaksa harus mengamuk kepada pihak perusahaan agar segera menyediakan rantai yang lebih besar dan alat berat beko.
"Jarak pabrik ke lokasi kejadian hanya sekitar 1.600 meter! Kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, tapi alat berat baru datang mendekati pukul 12.00 WIB tengah malam," tegas Ridwanto.
Ridwanto mewakili keluarga besar korban menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya bantuan yang diberikan PT SPS2. Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi perusahaan agar lebih responsif dan humanis dalam memberikan pertolongan di masa mendatang. Pihak keluarga korban juga akan mempertimbangkan langkah hukum terkait peristiwa ini.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama