Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rakyat Nagan Raya Menuntut Keadilan, Bukan Janji: Sengketa Lahan dengan PT. SPS2 Memanas

By On Maret 09, 2025



Nagan Raya, Aceh –  Puluhan kali alat berat milik PT. SPS2 (dikenal sebagai Beko) telah merampas lahan garapan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.  Kekecewaan dan kemarahan memuncak karena Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dinilai bungkam dan janji-janji yang disampaikan dalam audiensi dianggap hanya isapan jempol.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara.com, salah satu anggota GMOCT.

 

"Rakyat butuh keadilan, bukan janji!" teriak para petani yang lahannya dirampas.  Mereka mengaku siap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mendapatkan haknya.  Dugaan keterlibatan oknum dan pengusaha membuat perusahaan berani bertindak sewenang-wenang, merampas lahan garapan yang telah digarap turun-temurun.

 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berdalih beroperasi demi kepentingan masyarakat sekitar.  Namun,  masyarakat menilai izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan justru digunakan untuk menguasai lahan garapan dan tanah ulayat.  Pemerintah Kabupaten dan DPRK dinilai diam membisu, tidak responsif terhadap permasalahan ini yang telah berlangsung bertahun-tahun.

 

"Bertahun-tahun kami ditindas," ungkap salah seorang warga.  Mereka hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.  Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27, yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup layak.  Ketidakadilan yang berlangsung lama ini membuat masyarakat merasa keadilan telah mati, sementara perusahaan semakin merajalela.  Bahkan, masyarakat dilaporkan dengan tuduhan palsu dan diadu domba satu sama lain.

 

Pihak perusahaan diduga memaksa masyarakat dengan tuntutan yang tidak berdasar hukum, demi meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.  Ironisnya,  lahan garapan tersebut telah digarap oleh ratusan masyarakat selama bertahun-tahun.  Fakta ini menunjukkan bahwa PT. SPS2 telah melakukan penyerobotan lahan.  Dugaan adanya rekayasa hukum demi kepentingan perusahaan semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.

 

"Diduga hukum dan UU HGU direkayasa demi keuntungan perusahaan, seakan semua bisa diatur dengan uang," ungkap warga dengan nada getir.

 

Melalui jurnalis GMOCT dan media lainnya, masyarakat memohon kepada pemerintah pusat untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah ini.  Mereka berharap pemerintah memberikan keadilan yang selama ini dirampas.  Keluhan masyarakat ini telah disampaikan berulang kali kepada awak media, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah.  GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

AIPDA Yudi Siswandi: Profesionalitas di Tengah Gonjang-ganjing Citra Polri, GMOCT Tetap Bersinergi dengan Kepolisian

By On Maret 09, 2025


bentengmerdeka.online // Kab.Lima Puluh Kota, Sumatra Barat – Gonjang-ganjing yang menerpa institusi Polri belakangan ini tak menyurutkan dedikasi AIPDA Yudi Siswandi dalam menjalankan tugasnya. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun sejak bergabung pada tahun 2000, Yudi Siswandi, yang kini bertugas sebagai Kanit Intelkam di Polres 50 Kota, membuktikan profesionalisme dan humanisnya dalam bertugas. Informasi mengenai profesionalisme AIPDA Yudi Siswandi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online MataPublik, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Berawal dari karirnya di Polres 50 Kota dan Polsek Pangkalan Polres 50 Kota hingga akhirnya bertugas di bagian Intelkam, AIPDA Yudi Siswandi telah melewati berbagai tantangan. "Asam garamnya sudah banyak saya rasakan," ujarnya sambil tersenyum saat diwawancarai di ruang kerjanya. Ia mengakui, penilaian negatif dan positif dari masyarakat dan media adalah hal biasa, karena manusia tidak luput dari kesalahan.

 

Namun, Yudi Siswandi menekankan pentingnya membangun citra positif Polri. Baginya, tugas humas Polri meliputi memberikan informasi akurat, menangkal sentimen negatif, dan membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan situasi keamanan yang lebih baik dan pelayanan kepolisian yang optimal.

 

Lebih lanjut, Yudi Siswandi menjelaskan fungsi manajemen humas Polri yang terencana dan berkelanjutan. Ia berperan aktif dalam membangun citra positif Polri melalui kerja sama dengan berbagai media, termasuk:

 

Membangun kemitraan dengan media: Memberikan pelayanan informasi dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.

 

Komunikasi publik: Berperan sebagai komunikator internal melalui koordinasi dan penyebaran berita positif di media sosial resmi Polri, serta berkomunikasi dengan publik eksternal melalui wawancara, jumpa pers, dan talkshow.

 

Membina hubungan: Membangun hubungan baik dengan lembaga penyiaran/pers, lembaga pemerintahan, dan lembaga non-pemerintah.

 

Back up management: Melakukan publikasi kegiatan dan menjadi juru bicara untuk bidang/satuan kerja lain.

 

Salah satu pendiri media Mata-PublikNusantara.com memberikan apresiasi atas kinerja AIPDA Yudi Siswandi. "Beliau sangat memahami fungsi humas Polri dan sangat peduli serta humanis kepada jurnalis," Pemred MataPublic.com.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Meskipun ada oknum yang merusak citra Polri, GMOCT tetap bersinergi dengan Kepolisian yang profesional.  Namun, kami tidak akan segan-segan melaporkan oknum tersebut kepada Propam Mabes Polri jika ditemukan bukti pelanggaran."  Pernyataan ini menegaskan komitmen GMOCT dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri.

 

Pernyataan tersebut seolah menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme dan dedikasi seorang anggota Polri seperti AIPDA Yudi Siswandi mampu menjadi contoh dan membantah anggapan negatif terhadap institusi Polri. Ia membuktikan bahwa citra positif Polri dapat dibangun dari kerja keras dan integritas individu-individu di dalamnya, sementara oknum yang merusak citra tersebut harus ditindak tegas. Semoga kisah AIPDA Yudi Siswandi dapat menjadi inspirasi bagi anggota Polri lainnya dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Matapublic)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengawasan Proyek Drainase Disorot, Aktivis Pamungkas Bachrudin Beka Akan Gelar Unjuk Rasa di PUPR Serang

By On Maret 09, 2025




Kota Serang – Pengawasan terhadap proyek pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang mendapat sorotan tajam dari aktivis Banten. Anggaran pengawasan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan dan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin Beka, yang juga tergabung sebagai aktivis Aliansi Pamungkas Banten, mengecam keras lemahnya pengawasan terhadap proyek drainase yang tengah berjalan. Menurutnya, pelaksanaan proyek banyak menyimpang dari gambar perencanaan dan pengawasan dinilai tidak dijalankan secara semestinya.

“Pengawasan terhadap tujuh paket proyek drainase yang mencakup 35 titik pekerjaan jelas tidak optimal. Kami temukan indikasi lemahnya kontrol terhadap kualitas teknis dan penggunaan material seperti batu, pasir, serta semen yang tidak sesuai SOP. Bahkan tenaga kerja yang digunakan kami curigai bukan profesional,” tegas Beka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aspek proyek berjalan sesuai ketentuan—baik dari sisi teknis, mutu, pengadaan material, efisiensi biaya, ketepatan waktu, hingga manfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru jauh dari harapan.

Berikut daftar tujuh paket pengawasan drainase yang disorot:

1. 10048633000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 2 (5 lokasi)

2. 10048610000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 1 (5 lokasi)

3. 10048696000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 6 (5 lokasi)

4. 10048665000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 6 (5 lokasi)

5. 10048652000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 4 (5 lokasi)

6. 10048689000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 4 (5 lokasi)

7. 10048670000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 1 (5 lokasi)

Dalam konteks manajemen pembangunan, lanjut Beka, pengawasan memiliki peran strategis untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki kesalahan teknis, dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Kegagalan pengawasan, menurutnya, bisa membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai respons, Aliansi Pamungkas Banten akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Tak hanya itu, mereka juga berencana melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Serang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Jika tidak ada respons, aksi unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan sebagai langkah lanjutan.

“Kami ingin pembangunan drainase ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya proyek formalitas yang menyedot anggaran tapi tanpa hasil yang nyata,” pungkas Beka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.*7 Paket Pengawasan Drainase PUPR Kota Serang Disorot, Anggaran Rp50 Juta per Paket Dinilai Tidak Efektif*

*Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Drainase, Aktivis Pamungkas Banten Ancam Gelar Aksi di PUPR Kota Serang*

*Bachrudin Beka Aktivis Pamungkas Akan Turun ke Jalan, Kritik Pengawasan Proyek Drainase PUPR Kota Serang*

*Aktivis Pamungkas Banten Siap Gelar Aksi di PUPR Kota Serang, Tuntut Evaluasi Pengawasan Proyek Drainase*

*Ketua LSM Siliwangi Kota Serang Kecam PUPR, Beka Pelopori Aktivis Pamungkas Rencana Aksi Massa Didepan Kantor*

*Pengawasan Proyek Drainase Disorot, Aktivis Pamungkas Bachrudin Beka Akan Gelar Unjuk Rasa di PUPR Serang*

Kota Serang – Pengawasan terhadap proyek pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang mendapat sorotan tajam dari aktivis Banten. Anggaran pengawasan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan dan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin Beka, yang juga tergabung sebagai aktivis Aliansi Pamungkas Banten, mengecam keras lemahnya pengawasan terhadap proyek drainase yang tengah berjalan. Menurutnya, pelaksanaan proyek banyak menyimpang dari gambar perencanaan dan pengawasan dinilai tidak dijalankan secara semestinya.

“Pengawasan terhadap tujuh paket proyek drainase yang mencakup 35 titik pekerjaan jelas tidak optimal. Kami temukan indikasi lemahnya kontrol terhadap kualitas teknis dan penggunaan material seperti batu, pasir, serta semen yang tidak sesuai SOP. Bahkan tenaga kerja yang digunakan kami curigai bukan profesional,” tegas Beka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aspek proyek berjalan sesuai ketentuan—baik dari sisi teknis, mutu, pengadaan material, efisiensi biaya, ketepatan waktu, hingga manfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru jauh dari harapan.

Berikut daftar tujuh paket pengawasan drainase yang disorot:

1. 10048633000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 2 (5 lokasi)

2. 10048610000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 1 (5 lokasi)

3. 10048696000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 6 (5 lokasi)

4. 10048665000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 6 (5 lokasi)

5. 10048652000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 4 (5 lokasi)

6. 10048689000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 4 (5 lokasi)

7. 10048670000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 1 (5 lokasi)

Dalam konteks manajemen pembangunan, lanjut Beka, pengawasan memiliki peran strategis untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki kesalahan teknis, dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Kegagalan pengawasan, menurutnya, bisa membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai respons, Aliansi Pamungkas Banten akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Tak hanya itu, mereka juga berencana melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Serang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Jika tidak ada respons, aksi unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan sebagai langkah lanjutan.

“Kami ingin pembangunan drainase ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya proyek formalitas yang menyedot anggaran tapi tanpa hasil yang nyata,” pungkas Beka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.

Bung Dedi: PT Pasangkayu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Diduga Mengelola Melebihi HGU dan Langgar UU Kehutanan

By On Maret 09, 2025



BM.Online // Pasangkayu, Sulawesi Barat – PT Pasangkayu, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan perambahan kawasan hutan dan penyerobotan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasangkayu. Surat laporan dan bukti-bukti telah diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung. Pelapor, yang diinisiasi oleh aktivis Bung Dedi dari Peoples Letter, menduga adanya praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan oknum di daerah setempat.

 

Bung Dedi, saat dikonfirmasi oleh tim media melalui WhatsApp, membenarkan penyerahan surat laporan tersebut. Surat ditujukan kepada Jaksa Agung RI, dengan tembusan kepada Wakil Jaksa Agung RI dan sejumlah Jaksa Agung Muda. Tujuan pelaporan ini, kata Bung Dedi, adalah untuk memperjuangkan keadilan ekologis dan menyelamatkan sisa hutan di Kabupaten Pasangkayu. Informasi ini juga telah diterima dan akan terus dikawal oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

 

Peran serta masyarakat dalam melindungi hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 56/Menhut-II/2014. Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga hutan dari kerusakan dan bermitra dengan polisi kehutanan dalam perlindungan hutan. Di Kabupaten Pasangkayu, ditemukan dugaan pelanggaran oleh PT Pasangkayu yang telah merambah kawasan hutan, ditandai dengan keberadaan pos kehutanan di dalam area perkebunan sawit dan penanda "Hutan Lindung" pada pohon sawit yang ditanam perusahaan.

 

PT Pasangkayu diduga melanggar Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan juga terancam pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan hidup. Kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa izin PT Pasangkayu secara komprehensif.

 

Kronologi Izin dan Dugaan Pelanggaran

 

PT Pasangkayu mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada tahun 1987 dan 1992. Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) baru dikeluarkan pada tahun 1996, seluas 5008 hektar untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, lahan yang telah dimiliki dan digarap masyarakat seharusnya dikecualikan. Faktanya, PT Pasangkayu diduga tetap menggarap lahan tersebut, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat setempat. Perlawanan masyarakat atas pengambilalihan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1990. PT Pasangkayu saat ini diduga mengelola lahan hampir 11.000 hektar, jauh melebihi izin yang diberikan.

 

Tuntutan Masyarakat

 

Masyarakat menuntut PT Pasangkayu mengembalikan minimal 748 hektar lahan (sekitar 10% di luar HGU) dan meminta perusahaan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a junto Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 8-15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Masyarakat juga menegaskan bahwa PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa diduga mengelola lahan melebihi konsesi dan tanpa persetujuan awal masyarakat (FPIC).



#No Viral No Justice 


Team/Red (Peoples Letter)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Pembangunan TPT Jalan Karodangan Diduga Asala Jadi

By On Maret 09, 2025



Kota Serang // Kegiatan Pembangunan jenis Fisik tembok Penahan  tanah ( TPT) beralokasi Tepat nya di Link Karodangan Kelurahan Sepang ,Kecamatan , Taktakan Kota Serang Propinsi Banten.

Berdasarkan dalam pantauan awak media di lokasi tersebut melihat ada nya suatu Kejanggalan dalam Pekerjaan pemasangan Proyek bangunan TPT awak media menemukan ada nya suatu dugaan indikasi kecurangan yang Sudah terlihat melewati batas ketentuan prosudur yang ditetapkan salah satu nya dalam penerapan batu tanpa menggunakan adukan lantai dasar hanya saja terlihat batu di tumpuk" lalu di kasih adukan secukup nya.kami kerja berjalan Kurang lebih 10 hari yang Lalu dan di duga proyek  tersebut tida Sesuai dengan Operasional  Prosedur (SOP)perencanaan Sehingga bangunan di pekerjakan asal jadi, dugaan kuat ada nya Curi-Curi spesifikasi dalam Pembangunan pada Minggu 8/3/2025.


Berdasarkan hasil monitoring di Lokasi lapangan tersebut di temui Salah, Satu Pekerja ,di benarkan Saat di konfirmasi yang tida mau disebutkan nama nya mengatakan degan terkait Soal Pembangunan TPT ini,saya. hanya Sebatas kerja saja Pa, yang kerja juga orang pribumi sini, semua ga ada orang luar ,pengen lebih jelas nya langsung saja temui pelaksana nya bernama Aris ujar nya.


Di tempat yang Sama salah satu  petukang mengatakan,mengenai terkait perihal jasa upah tenaga kerja , saya di bayar harian pa untuk tukang 150 ribu un kenek beda lagi ,yang Kerja sekitar empat orang  Untuk panjang volume semua nya 50 Meter,coba aja cek di papan anggaran  ada disitu pa di pasang untuk  mengenai kedalaman  dan tinggi sekitar 360 CM pa,untuk lebar nya kurang lebih satu meter

Sambung masih di tempat yang sama awak media mencoba dan berupaya untuk menggali informasi lebih lanjut kesalah ,satu Pekerja,saat awak media meminta nomor pelaksana dilapangan tersebut, bahwa saya tidak punya nomor nya pak singkat nya.

Terkait dengan ada nya dugaan dalam teknis ,salah satu pekerja , membenarkan, dalam pembangunan TPT  kurang nya takaran komposisi semen sehingga terlihat jelas,  kurang maksimal akan berdampak buruk jelas mengurangi mutu  & kwalitas nya.

Perlu di ketahui Sumber anggaran nya ini dari APBD Tahun 2025

Kegiatan: penyelengaraan jalan kabupaten/kota

Pekerjaan:pembangunan pelengkap jalan link Karodangan Kec, Taktakan 

No kontrak:620/58/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR/2025

Tgl kontrak:11 Februari 2025

Nilai kontrak:199.610.000

Waktu pelaksanaan:60 HARI (kalender)

Pelaksana: CV.WIBAWA WICAKSANA

Konsultan pengawas: CV.DWI CAHYA KONSULTAN 

akibat kurang nya Pengawasan dari Pihak tim pelaksana dan konsultan Sehingga kini menjadi bahan Sorotan Para Aktivis sosial Kontrol ,Kami meminta Khusus nya bagi Pengguna anggaran bila mana terbukti ada nya Indikasi unsur Kesengajaan dalam pembangunan tersebut Kami minta Kepada Pihak, BPK dan inspektorat inspektorat  provinsi Banten untuk Segera bertindak tegas Dan beri Sangsi bila perlu blacklist CV. Tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum bisa di konfirmasi Untuk  di mintai keterangan tutup nya 

mengakhiri.



(Masturo)

Soal Pelaksanaan PSU di 24 Daerah, DPR Sebut Pemerintah Siap Tambal Dana

By On Maret 08, 2025


JAKARTA, BM.Online – Pemerintah dikabarkan siap untuk menambah anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 07 Maret 2025

Menurutnya, pemerintah telah diberikan waktu 10 hari sejak Rapat Kerja (Raker) terakhir untuk menyiapkan skema pendanaan PSU.

Namun, kata dia, Pemerintah belum ada kabar hingga Jumat, 07 Maret 2025. Laporan pendanaan PSU itu akan disampaikan pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang.

“Ya, kami memberi kesempatan pemerintah 10 hari sejak raker kemarin. Harusnya hari sudah siap mereka, tetapi karena hari Jumat, kita tidak ada Raker, jadi hari Senin,” ujarnya.

Dede juga menyebut, pihaknya telah mendapat kabar bahwa Pemerintah siap menambal kekurangan anggaran untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah.

“Tapi saya dapat informasi, pemerintah sudah siap,” ujarnya 

Secara nasional, kata dia, perkiraan kebutuhan anggaran untuk 24 daerah yang melaksanakan PSU mencapai Rp750 miliar. Biaya itu, tak termasuk pengamanan.

Jika ditambah biaya pengamanan, ia mentaksir, total anggaran bisa mencapai Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.

“Jadi kalau biaya plus minus biaya pengamanan, bisa mencapai Rp900 sampai 1 triliun,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengatakan, ada 16 dari 24 daerah tak sanggup membiayai sendiri pelaksanaan PSU.

Namun, kata dia, laporan dari pemerintah provinsi terkait kesiapan pendanaan masih belum diterima hingga saat ini.

“Nah, skemanya besok hari Senin akan dilaporkan kepada Komisi II. Dari 24 PSU mungkin sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri. Provinsi belum melaporkan sih. Ini kita berbicara masih (tingkat) kabupaten/kotanya. Banyak faktor kenapa tidak bisa membiayai, salah satunya mungkin habis-habisan waktu Pilkada kemarin, jadi tidak mempersiapkan untuk adanya PSU,” pungkasnya. (*/red)

Tinjau Pelayanan RSUD Tigaraksa, Bupati Maesyal: Layani Masyarakat dengan Baik

By On Maret 08, 2025


TANGERANG, BM.Online – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meninjau pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Jumat, 07 Maret 2025.

Dalam kunjungan itu, Bupati Maesyal Rasyid berkeliling dari ruangan pelayanan perawatan medis, ruang operasi, hingga ke sudut-sudut kamar mandi di rumah sakit tersebut.

“Pelayanan di sini sudah cukup baik. Saya berharap kepada jajaran direksi dan para perawat lebih meningkatkan lagi pelayanan ke depannya untuk melayani masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang berobat dan dirawat di rumah sakit Tigaraksa ini,” ujar Maesyal.

Dia juga berpesan kepada seluruh jajaran RSUD Tigaraksa dan perawat untuk mengedepankan keramahan, kesopanan, humanis, dan informatif dalam melayani setiap pasien dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Saya minta kepada seluruh jajaran RSUD dan perawat untuk selalu bersikap ramah dan baik dalam melayani setiap pasien yang datang ke Rumah Sakit Tigaraksa tanpa melihat KTP dan tanpa melihat jenis pelayanan apa yang dimintakan oleh pasien,” pintanya.

Dia juga menegaskan, petugas maupun perawat tidak boleh membeda-bedakan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Menurutnya, semua yang membutuhkan layanan kesehatan dan pengobatan di RSUD Tigaraksa harus dilayani dengan baik tanpa kecuali.

“Untuk perawat layani dulu masyarakat yang berobat. Jangan dulu ditanya-tanya pakai BPJS atau pakai apa, jangan ditanya asalnya dari mana. Pokoknya layani dulu dengan baik masyarakat yang datang untuk berbobat,” tegasnya.

Dia berharap, Dirut RSUD Tigaraksa dan seluruh jajarannya terus berinovasi dan berbenah diri sehingga peningkatan status rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) segera terwujud untuk waktu yang tidak terlalu lama ke depannya. (*/red)

Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Terima 590 Aduan Konsumen

By On Maret 08, 2025

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. 

JAKARTA, BM.Online – Pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan minyak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapat banyak saran untuk membuka pos pengaduan.

LBH Jakarta pun mulai membuka pos pengaduan pada 26 Februari 2025.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya menerima lebih dari 590 aduan masyarakat yang merasa dirugikan terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax oplosan hingga 4 Maret 2025.

“Dari tanggal 26 kemarin (Februari) sampai hari ini (4 Maret 2025), kami sudah terima 590 orang yang mengadu atau pengaduan yang masuk dalam pos itu,” kata Fadhil, Kamis, 06 Maret 2025.

Dalam menerima aduan itu, kata Fadhil, pihaknya bekerja sama dengan Non-Governmental Organization (NGO) Center of Economic and Law Studies (Celios).

Setiap orang yang mengadu diminta menjawab sejumlah pertanyaan seperti, berapa frekuensi pembelian Pertamax sejak 2018 hingga 2023, merujuk pada tempus (waktu) dugaan tindak pidana pengoplosan.

Kemudian, pelapor juga diminta menjelaskan uang yang mereka miliki akan digunakan untuk apa seandainya tidak membeli bahan bakar nonsubsidi dan mahal pada kurun waktu tersebut.

“Kemudian, kami tanyakan termasuk bukti-bukti yang bisa menerangkan bahwa pengadu ini betul-betul konsumen Pertamina,” ujarnya.

“Sekarang kan sudah ada aplikasi My Pertamina jadi lebih mudah,” imbuhnya.

Dari ratusan aduan yang diterima, terdapat konsumen mengadukan kerusakan mesin kendaraan bermotor mereka.

Namun, kata dia, hal ini tentu perlu dikaji lebih mendalam dengan teknisi terkait.

“Tapi banyak masyarakat yang kemudian menyampaikan, wah karena kualitas BBM saya di bawah dari yang kita beli, mesinnya rusak nih. Jadi diadukan juga itu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana kasus tata kelola minyak mentah terjadi pada 2018-2023.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian di tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Sehingga, jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018-2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli, Rabu, 26 Februari 2025. (*/red)

Keuchik Desa Puloe Kruet Bantah Keras Tudingan Mark Up Pembelian Kebun BUMG

By On Maret 08, 2025



 
Puloe Kruet, Aceh, Sabtu 8 Maret 2025 – Pemberitaan beberapa media online terkait dugaan mark-up harga pembelian kebun untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Puloe Kruet mendapat bantahan keras dari Keuchik Hendra Sulaiman dan Ketua BUMG Abdul Rafa. Informasi awal yang diperoleh GMOCT dari media online Bongkarperkara (anggota GMOCT) menyebutkan adanya tudingan mark-up dan proses pembelian yang tidak sesuai musyawarah. Tudingan tersebut diduga dilontarkan oleh warga desa yang pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa.
 
Abdul Rafa, Ketua BUMG, tegas membantah pemberitaan tersebut. "Sangat disayangkan, foto yang digunakan sebagai ilustrasi dalam berita tersebut bukanlah kebun milik desa yang dibeli," ujarnya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa lahan sawit yang dibeli seluas 5 hektar terletak di tanah gambut dangkal yang mendekati tanah mineral, sehingga tidak membutuhkan pupuk ekstra seperti lahan pegunungan. "Tidak mudah membeli lahan seluas 5 hektar dalam satu hamparan," tambahnya.
 
Konfirmasi langsung dilakukan awak media kepada Keuchik Hendra Sulaiman dan pemilik kebun, Safrizal, di sebuah kafe di Desa Alue Bilie. Hendra Sulaiman menjelaskan bahwa pembelian kebun tersebut telah sesuai prosedur dan tepat sasaran. "Berita yang dimuat sangat menyudutkan dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi kepada saya sebelumnya," ungkap Hendra. Ia menambahkan bahwa berita tersebut menyatakan belum terkonfirmasi kepada pihak terkait.
 
Hendra Sulaiman menjelaskan proses pembelian lahan. "Awalnya, Pak Safrizal enggan menjual kebunnya. Namun, setelah kami bujuk terus menerus, beliau akhirnya setuju menjual 5 hektar lahannya," jelasnya.
 
Konfirmasi kepada Safrizal membenarkan hal tersebut. "Benar, kebun sawit saya dibeli Desa Puloe Kruet dengan harga Rp 120.000.000 per hektar," kata Safrizal. Ia menjelaskan alasannya menerima harga tersebut. "Mereka beberapa kali datang memohon agar saya mengurangi lahan saya. Saya juga sedang membutuhkan uang, jadi dengan berat hati saya menjualnya. Harga tersebut saya berikan karena sebenarnya saya tidak ingin menjual karena harga sawit sedang mahal dan tanahnya bagus. Namun, karena mereka baik-baik dan saya butuh uang, maka saya jual dengan harga tersebut," tutup Safrizal.
 
Pernyataan dari berbagai pihak ini membantah tudingan awal yang beredar. GMOCT, sebagai gabungan media online dan cetak yang berkomitmen pada kebenaran, akan terus berupaya memberitakan informasi yang akurat dan berimbang.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Wasekum GMOCT Ikuti Workshop Pengolahan Sampah Instan dengan Biowash Promic: "Solusi Praktis dan Bermanfaat"

By On Maret 08, 2025



 
Tembalang, 8 Maret 2025 – Warga Tembalang, Semarang, antusias mengikuti workshop pengolahan sampah instan menggunakan Biowash Promic yang diselenggarakan di Pendopo Toba, Kawasan GO Green. Acara ini juga mencakup pembuatan minuman probiotik Jus Promic (Juspro), dan dihadiri oleh Wakil Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), M. Bakara.
 
AKBP Restiana Pasaribu, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber utama, membimbing peserta dalam mengolah sampah menjadi pupuk organik dan meracik Juspro. "Saya sangat senang melihat antusiasme warga dalam mengikuti workshop ini," ujar AKBP Restiana. "Penggunaan Biowash Promic merupakan solusi inovatif dan efektif dalam mengatasi masalah sampah. Selain itu, pembuatan Juspro mengajarkan masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya secara optimal dan meningkatkan kesehatan." Ia berharap program serupa dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan di berbagai wilayah. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Pertanian Kota Semarang dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Semarang yang diketuai oleh Purnawirawan AKBP M. Manurung, S.H.
 
M. Bakara, mewakili GMOCT, turut berpartisipasi aktif dalam workshop. "Workshop ini sangat bermanfaat," ujar M. Bakara. "Biowash Promic menawarkan solusi praktis untuk masalah sampah, sekaligus memberikan pengetahuan tentang pembuatan minuman probiotik yang menyehatkan. GMOCT sangat mendukung inisiatif seperti ini yang mampu mengedukasi masyarakat untuk hidup lebih ramah lingkungan dan sehat." Ia menambahkan bahwa GMOCT akan terus mendukung program-program yang sejalan dengan visi keberlanjutan.
 
Setiap peserta menerima sertifikat sebagai tanda partisipasi. Workshop ini merupakan langkah nyata dalam mendorong masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup berkelanjutan, mengurangi dampak negatif sampah, dan meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dan konsumsi minuman probiotik. Keberhasilan acara ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan media dalam mempromosikan program-program berkelanjutan.
 
#No Viral No Justice
 
Team/Red (Jelajahperkara)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Bawaslu Sebut Tidak Ada Kampanye dalam Kegiatan Safari Ramadan Bupati Serang

By On Maret 08, 2025


SERANG, BM.Online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku diundang langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk ikut dalam kegiatan Safari Ramadan.

Hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. 

“Setiap Safari Ramadan, kami ikut melakukan pengawasan. Kami diundang oleh pihak pemda,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon kepada wartawan, Jumat, 07 Maret 2025. 

Furqon memastikan, pihaknya selalu hadir memenuhi undangan Pemkab Serang pada kegiatan Safari Ramadan.

Ia juga menegaskan, tidak ada kampanye dalam kegiatan tersebut.

“Kemarin hadir, hari ini juga hadir. Tidak ada kampanye sedikit pun,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menjelaskan, Safari Ramadan adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam rangka silaturahmi di bulan Ramadan.

“Selain silaturahmi, kegiatan ini juga dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kabupaten Serang,” ujarnya.

Menurut Rudi, dalam kegiatan Safari Ramadan turut mengundang unsur Forkopimda, yang di dalamnya ada unsur TNI dan Polri. Kemudian diundang juga penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang. 

“Ibu Bupati memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan. Ibu Bupati memerintahkan agar KPU dan Bawaslu ikut serta dalam kegiatan Safari Ramadan, selain unsur Forkopimda,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, di sejumlah media massa dan media sosial terdapat tudingan bahwa kegiatan Safari Ramadan yang dilakukan Pemkab Serang terindikasi kampanye Pilkada Kabupaten Serang.

Kegiatan itu dikaitkan dan dinarasikan berkaitan dengan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Serang. (*/red)

Pelajar Dianiaya Pengemudi Alphard di Cilincing, Ponsel Ibu Korban Dirampas

By On Maret 08, 2025



BM.Online - Jakarta Utara, 7 Maret 2025 –  Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi mobil mewah Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 99 NEO terhadap seorang pelajar, HK (17), di Cilincing, Jakarta Utara, menyita perhatian publik.  Peristiwa brutal ini terjadi pada Selasa (5/3/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan Kebon Baru, depan SDN 09 Kebon Baru.

 

Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam GMOCT, menyebutkan bahwa insiden bermula saat HK yang mengendarai sepeda motor bersama ibunya nyaris tertabrak Alphard yang mundur.  Meskipun telah membunyikan klakson dua kali sebagai peringatan, pengemudi Alphard justru marah dan turun dari mobil.  Percekcokan pun tak terhindarkan.

 

Saat HK mencoba melerai pertengkaran, pengemudi Alphard secara tiba-tiba memukul dan membantingnya ke jalan aspal.  Ibu HK, yang menyaksikan kejadian tersebut, sangat terpukul dan mengungkapkan keprihatinannya,  "Anak saya hampir tewas!" ujarnya Jumat (7/3/2025), menahan air mata.

 

Akibat penganiayaan tersebut, HK mengalami sejumlah luka, antara lain memar di lengan kiri, pusing hebat karena benturan kepala, dan luka di jempol kaki.  Lebih parah lagi,  rekan pengemudi Alphard  merampas ponsel milik ibu HK yang saat itu sedang merekam kejadian.

 

Pengemudi Alphard yang arogan tersebut berhasil melarikan diri saat hendak dibawa ke Polsek Cilincing.  Namun, pihak kepolisian telah menerima laporan polisi (LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING) dan tengah melakukan penyelidikan.  HK telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Koja, dan visum et repertum (VER) telah dikeluarkan sebagai bukti kuat dalam proses hukum.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan arogansi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengemudi mobil mewah.  Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.  


Informasi lebih lanjut diperoleh dari narasumber, Riski.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

By On Maret 08, 2025


JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020.

Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 07 Maret 2025.

Namun Setyo tidak menjelaskan siapa enam orang tersangka lainnya.

Menurut Setyo, para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK menyebut, ada dugaan markup harga pada kasus tersebut.

“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 06 Maret 2024.

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan.

Dia menyebutkan, harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekjen DPR, Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu. (*/red)

Soal Blending BBM Pertamina Jadi RON 92, Jaksa Agung Sebut Pelakunya Cuma Oknum

By On Maret 07, 2025

Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

JAKARTA, BM.Online – Proses blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi RON 92 dilakukan oleh segelintir oknum, bukan seluruh pihak di PT Pertamina Patra Niaga.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada wartawan usai menjamu jajaran Pertamina, di antaranya Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di Kantornya, Kamis,  06 Maret 2025.

Menurutnya, perbuatan blending RON 88 menjadi 92 itu telah menyalahi aturan di Pertamina (Persero).

Dia menegaskan, blending BBM itu merupakan fakta hukum yang ditangani oleh Kejaksaan.

“Benar, ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, proses blending BBM itu dilakukan oleh oknum yang telah ditetapkan tersangka. Ia juga mengklaim, Pertamina tak pernah menbuat aturan blending RON 88 menjadi 92.

“Namun, perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ujarnya.

“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Burhanuddin juga menjelaskan, proses penegakan hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina, merupakan bentuk "bersih-bersih" BUMN. Hal itu ditujukan agar Pertamina bisa menerapkan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola.

“Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” pungkasnya. (*/red)

Tidak Ada yang Tertinggal, Gubernur Andra Soni: Sinergi dan Kolaborasi untuk Berhasil Bersama-sama

By On Maret 07, 2025


TANGERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan masyarakat Banten harus bersinergi dan berkolaborasi untuk berhasil bersama-sama.

“Tidak ada yang tertinggal,” kata Andra Soni usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2025 - 2030 dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony kepada Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Rabu, 05 Maret 2025. 

Andra Soni mengatakan, pertama dalam sejarah Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota dilantik oleh Presiden Republik Indonesia secara bersamaan. Pertama kali juga dalam sejarah Indonesia Gubernur dengan Bupati dan Walikota dilaksanakan secara serentak.

Setelah pelantikan, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan Retret secara bersama-sama di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Menurutnya, peristiwa itu sebagai simbol, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Gubernur, Bupati dan Walikota harus bersama-sama dan berkolaborasi dalam mengemban amanah sebagai pemimpin di daerahnya.

“Kita harus bersama-sama dan berkolaborasi membangun Provinsi Banten,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, Kabupaten Tangerang sudah meraih prestasi gemilang dalam berbagai bidang. Kabupaten Tangerang sudah mengalami kemajuan dalam peningkatan Indeks Pembangunan (IPM), penurunan angka kemiskinan ekstrim, dan lain-lain.

Andra Soni juga mengingatkan, dalam menjalani pemerintahan selanjutnya, dihadapkan dengan tantangan dan dinamika yang semakin berat.

“Untuk itu, perlu kebersamaan, kolaborasi dan sinergi. Mari, kita, Gubernur bersama Bupati dan Walikota berjalan bareng dan beriringan melaksanakan amanat masyarakat,” pungkasnya. 

Andra Soni juga mengajak seluruh komponen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama, saling dukung, kolaborasi membangun Banten.

“Seluruh masyarakat, Forkopimda, DPRD, LSM, Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya mendukung Gubernur, Bupati dan Walikota, supaya berhasil menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.

“Insya Allah, dengan kebersamaan dan kolaborasi akan menggapai keberhasilan. Berhasil bersama-sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dalam sambutannya menyampaikan, dengan kolaborasi semua pihak, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang akan semakin meningkat.

Dia meminta doa restu dan mengajak bergandengan tangan dengan semua pihak dalam menjalankan amanah sebagai Bupati Tangerang.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Tangerang, Andi Oni menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang yang  sudah memberikan dukungan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Andi Oni mengatakan, selama menjalani tugasnya, Kabupaten Tangerang telah berhasil melaksanakan program nasional seperti Pilkada Serentak 2024.

“Alhamdulillah, partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 85,61 persen dari target awal 85 persen,” ujarnya.

Keberhasilan lainnya, kata dia, adalah pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim dan peningkatan investasi.

“Dukungan dan kolaborasi yang baik adalah kunci sukses menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” pungkasnya.

Diketahui, serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Tangerang Periode 2025 - 2030 dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) RI, Helvi Y Morasa, Forkopimda Kabupaten Tangerang dan undangan lainnya. (*/red)

Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Minta Dibebaskan

By On Maret 07, 2025


JAKARTA, BM.Online – Tim hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 06 Maret 2025.

“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” imbuhnya.

Dalam eksepsinya, kubu Tom Lembong menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Tom Lembong.

Sebab, yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara itu, kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Ari.

“Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” sambungnya.

Atas keberatan tersebut, kubu Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan eks Menteri Perdagangan itu dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.

“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan, tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar Jaksa. (*/red)

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Asta Cita Tiga Juta Rumah

By On Maret 07, 2025


SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmen dirinya untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan perumahan. Tiga juta perumahan secara nasional, salah satunya di Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan Andra Soni usai menghadiri peletakan batu pertama dalam rangka pemenuhan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepolisian Daerah (Polda) Banten, di Perumahan Homeland, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 04 Maret 2025.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan institusi berkenaan dengan pelaksanaan program tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Pemprov Banten bisa segera melaksanakannya. Semua institusi saat ini sedang berupaya bagaimana untuk bersama-sama mensukseskan program tiga juta perumahan itu,” ujarnya.

Andra Soni juga mengaku terinspirasi dengan program yang dilaksanakan oleh jajaran Polri dalam penyediaan perumahan.

Dia berharap program serupa juga bisa diadopsi dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.

“Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, kegiatan groundbreaking ini dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah yang dipimpin langsung secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (KP) Maruarar Sirait.

“Total ada 100 rumah yang dilakukan groundbreaking dengan tipe 36/72 meter persegi yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Polda Banten dengan skema KPR di Bank BRI dan BJB,” ujarnya.

Kapolda Banten berharap ke depan kerja sama itu bisa terjalin dengan baik dan anggota Polri di Polda Banten semakin sejahtera. Karena, kata dia, program itu sangat bermanfaat bagi anggota Polri terutama yang belum mendapatkan rumah.

“Rumah dinas kami juga mempunyai keterbatasan. Mudah-mudahan program Asta Cita Presiden Prabowo ini bisa lebih banyak lagi,” pungkasnya. (*/red)

Vendor PT Lintas Arta Disorot, Perusahaan Penyedia Jasa Internet di Banten Aktivitas di Malam Hari

By On Maret 07, 2025



Aktivitas penyedia layanan internet di Banten yang diduga beroperasi tanpa izin semakin marak dan menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan penyedia jasa internet diduga belum mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Yang menjadi perhatian adalah pola kerja mereka yang lebih banyak dilakukan pada malam hari, mirip legenda Sangkuriang yang bekerja dalam kegelapan demi menghindari pantauan. Pemasangan tiang provider dan penarikan kabel yang dilakukan secara diam-diam ini menimbulkan dugaan bahwa mereka sengaja menghindari perhatian media dan masyarakat. Jika benar demikian, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

Keluhan Warga dan Dugaan Pelanggaran

Warga di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan pemasangan infrastruktur internet yang dilakukan tanpa izin resmi. Bahkan, ada pengaduan dari beberapa warga mendapati lahan mereka digunakan tanpa persetujuan, yang menimbulkan keresahan.

Sejumlah pengusaha penyedia jasa layanan internet diketahui tengah beroperasi di Jalan milik Satuan Kerja (Satker) PPK 1.1 BPJN Lintas Tambak, Keragilan, Ciruas dan wilayah sekitar Kota Serang. Aktivitas pemasangan infrastruktur internet ini menjadi perhatian warga setempat, terutama terkait izin operasional dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Belum ada informasi resmi mengenai legalitas penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, masyarakat berharap pihak berwenang melakukan pengawasan guna memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, aktivitas pemasangan jaringan internet masih terus berlangsung di beberapa titik di wilayah kota serang. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Para aktivis menduga praktik ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pendapatan daerah dan negara. Oleh karena itu, mereka berencana melakukan pendataan terhadap seluruh penyedia jasa internet yang beroperasi tanpa izin di Banten.

Regulasi dan Ancaman Sanksi

Sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999, setiap penyedia layanan internet yang melanggar aturan izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, sanksi pidana bisa meningkat hingga 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Langkah Aktivis dan Rencana Tindak Lanjut

Para aktivis Banten menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam operasional penyedia layanan internet ini. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa ke berbagai instansi terkait, seperti PUPR Banten, DPMPTSP, BPJN Banten, serta melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten.

"Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang agar ada efek jera bagi perusahaan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan hukum," ujar salah satu aktivis.

Mereka berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan penyedia layanan internet ilegal demi menjaga ketertiban serta kepentingan masyarakat.(Tim/Red



Polisi Bongkar Peran dan Modus Delapan Penyeleweng BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang

By On Maret 07, 2025


JAKARTA, BM.Online – Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk membeli dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Karawang dan Tuban.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, tindakan penyalahgunaan BBM yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu BC, K, dan J.

“Sementara yang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), ada lima tersangka, di antaranya LA, HB, S, AS, dan E,” ujar Nunung kepada wartawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 06 Maret 2025

Nunung menjelaskan, modus operandi dan peran para tersangka untuk di TKP Tuban, yaitu tersangka BC melakukan pengambilan BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol S 1762 AC yang di dalamnya sudah dimodifikasi.

Pengambilan BBM jenis solar tersebut, kata dia, dilakukan dengan menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka.

Selain bertugas melakukan pengambilan BBM jenis solar, tersangka BC juga disebut menyewakan lahan miliknya dengan biaya sewa Rp 1 juta per bulan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dan pemindahan BBM jenis solar tersebut.

Untuk tersangka K dan tersangka J, berperan sebagai sopir dan kernet tangki PT TAR. Keduanya bertugas mengambil dan mengirim BBM jenis solar yang tersimpan di lahan samping rumah tersangka BC.

Menurut Nunung, proses pemindahan BBM jenis solar tersebut adalah dengan cara menyedot dengan menggunakan pompa ke truk tangki yang dikemudikan oleh tersangka K.

Proses pemindahan tersebut dilakukan COM dan saudara CRN yang saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.

“Jadi ada dua DPO untuk di TKP Tuban,” ujar Nunung.

Nunung juga mengatakan, saat truk tangki berkapasitas 8.000 liter tersebut sudah terisi penuh, BBM jenis solar dikirim ke pembeli oleh kedua tersangka K dan J. Sementara peran tersangka E melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU.

Namun, pembelian dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, yaitu menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan beberapa barcode yang berbeda, kemudian ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka.

“Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB berperan membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.

“Artinya bahwa tanpa melakukan pembayaran ini, yang bersangkutan bertransaksi melalui transfer. Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/red)

Prof Yassierli Menanggapi Pengunduran Gaji Wilayah Kabupaten Serang

By On Maret 06, 2025



JAKARTA | Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Menanggapi Pengunduran Gaji di Salah satu perusahaan sepatu di wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten.


Prof yassierli mengatakan perusahaan yang melakukan pengunduran Gaji masuk kategori PENUNDAAN. Perusahaan boleh saja melakukan Penundaan Gaji atau Upah asalkan bisa memberikan alasan yang tepat dan siap nerima konsekuensinya.


Penundaan gaji/upah karyawan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum. Perusahaan bisa dikenakan denda 5% dari total gaji yang terlambat dibayar antara hari ke-4 hingga hari ke-8 . Setelah hari ke-8, perusahaan dikenakan denda 5% ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dan seterusnya." Terangnya


Karyawan dapat menuntut gaji dan denda atas keterlambatan pembayaran dan

Karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Juga dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.


Kami menyarankan untuk di kaji ulang putusan tersebut agar tidak menimbulkan kekisruhan dan gejolak baru. Soalnya kami sedang mengurus permasalahan di PT Sritex."Pungkasnya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *