Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

By On April 14, 2025



Pancur Batu, BM.Online - Diduga buntut dari pemberitaan lokasi judi dan narkoba Lau Gelunggung dan Perbatasan Bandar Baru, tiga buah pondok milik wartawan yang berada di Dusun II Desa Durin Simbelang dibakar diduga suruhan bandar narkoba di Kecamatan Pancur Batu pada minggu 13 April 2025 sekitar pukul 05.30 wib.

Tiga buah pondok yang dibakar merupakan milik wartawan yang gencar memberitakan kampung narkoba dna lapak judi yang berada di Kecamatan Pancur Batu dan Sibolangit. Kerugian ditafsir mencapai 15 Juta rupiah.

Bandar judi dan narkoba di Pancur Batu diduga kuat sebagai otak pelaku dibalik terbakarnya pondoko milik pimred media online tersebut. 

Pemilik pondok Diamanta Sembiring yang mendapatkan kabar bahwa tiga buah pondoknya dibakar langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan.

Diamanta Sembiring pimpinan redaksi media online liputan16.com saat membuat laporan polisi di Polsek Pancur Batu menduga bahwa pondok mikiknya dibakar oleh suruhan bandar judi dan narkoba yang gencar diberitakan dan diexpose oleh media dan timnya

"Saya tidak punya masalah dengan siapa pun di sini, akan tetapi belakangan ini kami rutin memberitakan barak judi dan narkoba di Balai Desa, Durin Simbelang dan Kecamatan Pancur Batu serta Kecamatan Sibolangit. Saya berharap supaya Polsek Pancur Batu dapat mengungkap pelaku dan otak pelaku pembakaran pondok kami itu," ujarnya

Terpisah saat di Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo belum membalas pesan whatsapp sampai berita ini di terbitkan.

KKPMP Kota Serang Gelar Halal Bihalal dan Pelantikan Wujudkan Silaturahmi dan Kekeluargaan

By On April 13, 2025




Serang, BM.nline // Organisasi KKPMP Kota Serang beserta jajarannya menggelar acara halal bihalal sebagai wujud silaturahmi dan kekeluargaan antar anggota dan masyarakat.Di hadiri Camat Taktakan bapak Mamat Rahmat Menyampaikan harapan agar KKPMP dapat terus menjadi organisasi yg solid dan bermanfaat bagi masyarakat,serta mengajak anggota untuk terus bekerjasama dan mendukung satu sama lain ujarnya.

Dalam sambutannya,ketua Mada Robani menyampaikan pentingnya menjaga silaturahmi dan kekeluargaan dalam kehidupan sehari-hari. "Halal bihalal ini bukan hanya sekedar tradisi, tetapi juga sebagai upaya untuk mempererat hubungan antar sesama pada Minggu 13/4/2025

Acara halal bihalal KKPMP Kota Serang ini juga diisi dengan berbagai kegiatan, seperti tausiyah dan ceramah keagamaan oleh kyai H.herman dan Qori Cunah.
Dan di hadiri ketua mawil jeri Kapoor berserta sayap dan marcab nya.
anggota gardawati se-Banten ikut hadir acara tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat ukhuwah islamiyah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama.

ketiga calon ketua juga di Lantik pada malam hari itu juga
   1.Muhamad puri calon               
       ketua marcab kesemen 
   2.Dede Fauzianto calon
      ketua GOMP 
   3.Ade Afrianto calon 
      ketua GPO

Acara pelantikan berjalan lancar semoga para ketua bisa melaksanakan tugas nya dan lebih bersinergi tegas, Andi Baraba marcab serang.

Semoga KKPMP Kota Serang dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk terus menjaga silaturahmi dan kekeluargaan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya hubungan baik dengan sesama ujar H.naemy ketua marcab Tutup nya.


( Masturo)

GMOCT Jalin Kemitraan dengan Ultra Addiction Center Jabar (Yayasan Natura Indonesia), Perkuat Peran Media dalam Pencegahan Narkoba

By On April 12, 2025


BM.Online //Lembang, Kabupaten Bandung Barat – Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Ultra Addiction Center Jawa Barat.  Kolaborasi ini diresmikan Sabtu, 12 April 2025, di Lembang, dan bertujuan memberantas serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Kemitraan ini menekankan peran krusial media dalam menyebarkan informasi akurat dan edukatif seputar narkoba. GMOCT berkomitmen mendukung program-program Ultra Addiction Center lewat pemberitaan dan kampanye publik yang efektif.  Agung Sulistyo, Ketua Umum GMOCT, menyatakan, "Kemitraan ini adalah langkah penting dalam perang melawan narkoba.  GMOCT berkomitmen memberikan liputan berimbang dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya narkoba dan berani mencari bantuan."

 

Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT, menambahkan, "Kami akan memanfaatkan jaringan media GMOCT untuk mensosialisasikan program Ultra Addiction Center.  Ke depannya, kami berharap dapat menyelenggarakan kegiatan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat."

 

Ridho Wijacksana, Kepala Cabang Ultra Addiction Center Jabar mewakili Ferdy Gunawan (Ketua Yayasan Natura Indonesia dan Direktur Utama laboratorium klinik), menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini.  "Yayasan Ultra berperan penting dalam pemberantasan narkoba di Indonesia melalui rehabilitasi para pecandu," ujar Ridho, menekankan keberhasilan Yayasan Ultra dalam membantu banyak korban penyalahgunaan narkoba.

 

Kemitraan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong lebih banyak orang mencari bantuan. Pencegahan dan rehabilitasi menjadi kunci dalam memerangi masalah narkoba yang semakin kompleks. Sinergi antara media dan lembaga rehabilitasi diharapkan menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan bebas narkoba.

 

Acara Kunjungan Kemitraan dihadiri perwakilan pengurus GMOCT diantaranya Asep Riana selaku Waketum, Asep NS Sekertaris Umum GMOCT, Ny. Nurhidayah NS selaku Pengawas GMOCT, Tri Sunanto (Sam) selaku OKK dan Asep Koswara serta Intriyah selaku DPC GMOCT Kota Bandung, Ridho Wijacksana, dan Levi Aprizal (Humas media Ultra Addiction Center Kota Bandung) dan Asep Ruli dari Media Ungkap.id.


#No Viral No Justice 


#Yayasan Natura Indonesia 


#Kemitraan


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Di Duga Korupsi, ADD Proyek Paving Block di Desa Tambiluk Disorot Aktivis

By On April 12, 2025


SERANG, BM.Online // Proyek pembangunan jalan lingkungan kawasan permukiman berupa paving block tepat nya di Kampung Cilame I RT /RW 011/004 Desa,Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. 


Meski masyarakat menyambut baik pembangunan tersebut pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku


Kami sebagai Aktivis BM.Online menyampaikan sikap keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut yang dinilai lemah dalam pengawasan, tidak terlihat adanya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa yang seharusnya bertugas mendampingi dan mengawasi jalannya pekerjaan.


“Proyek ini ditunggu dan sangat"dinanti oleh masyarakat, tapi sangat disayangkan minim dan lemah nya pengawasan . Ini membuka peluang penyimpangan,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).



Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kepala Desa Tambiluk belum bersedia memberikan keterangan secara langsung. Dalam pesan suara yang dikirim ke salah satu media BM-online ia justru mengesankan rasa enggan, untuk dikritik.terkait persoalan proyek paving block yang sedang berjalan tersebut. 


Masih lanjut kata kades Desa, tambiluk Udah sih kang, nggak usah cari-cari kesalahan. Kalau mau cari kesalahan pasti ada aja , Kami sudah sesuai SOP,"kang ucapnya dalam rekaman suara( (voice not)


Sebelumnya, kepala desa juga sempat membalas pesan via WhatsApp dengan nada keberatan, “Ya Allah kang, udah nanti ngobrol hari Senin aja. yang lain juga kemarin udah ngontrol, nggak kayak akang ini. Allahu Akbar, kenapa nggak kemarin aja ngontrolnya.” keluh nya.



Hasil Investigasi: Retak dan Diduga Tak Sesuai RAB Menurut hasil, analisa investigasi di lapangan menemukan beberapa kejanggalan pada hasil pekerjaan. Paving block yang baru terpasang sudah menunjukkan retakan, sementara ketebalan abu batu yang digunakan hanya sekitar 3 cm dan ada juga 5 cm bervariasi.


“Ini patut diduga tidak sesuai RAB. Ketebalan abu batu seharusnya sesuai standar, jika dikurangi, berarti ada upaya untuk meraup keuntungan pribadi—indikasi kuat diduga adanya korupsi,”dalam kegiatan tersebut tegasnya.


“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami akan segera sigap berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan ini,” pungkasnya.


Publik Menunggu Ketegasan , persoalan ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas demi menjaga integritas pengelolaan anggaran dana desa (ADD) yang sudah di gelontorkan oleh (KEMENKEU RI )Tutup nya.


(Masturo)

Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Banten: Hari Pertama Raih Rp15 Miliar, Hari Kedua Raih Rp17 Miliar

By On April 12, 2025


SERANG, BM.Online Hari kedua, pelaksanaan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten Tahun 2025, Jum’at, 11 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatatkan pembayaran PKB mencapai Rp17 miliar. Naik dibanding Raihan hari pertama yang mencapai Rp15 miliar.

Program relaksasi PKB Provinsi Banten itu disambut antusias oleh masyarakat.

Atas antusiasme warga masyarakat itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi partisipasi masyarakat dalam program itu.

Andra Soni juga menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran pajak. Termasuk memberikan apresiasi atau kejutan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat Banten yang antusias mengikuti program relaksasi PKB.

Dalam peninjauan terhadap pelayanan UPT Samsat dirinya juga menekankan untuk tidak adanya calo dan pungutan liar.

Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari visi tidak korupsi Gubernur Banten Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah.

Dimyati juga menekankan kepada para petugas untuk memberikan pelayanan dengan skala prioritas untuk kelompok prioritas seperti lansia, disabilitas, wanita hamil, serta wanita dengan anak balita. Bahkan disediakan loket terpisah untuk kelompok prioritas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi berharap, melalui Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 itu turut membentuk masyarakat Banten yang taat membayar pajak.

Deden berharap, antusiasme masyarakat mengikuti Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti. (*/red)

Hak Jawab: Klarifikasi Tambak Vannamei Terkait Dugaan Pelanggaran dan Pencemaran Lingkungan

By On April 12, 2025



 Bentengmerdeka.online - Batang, Jawa Tengah, 11 April 2025 (GMOCT) – Menanggapi pemberitaan GMOCT tertanggal 7 April 2025 mengenai dugaan pelanggaran izin, pelanggaran tata ruang, dan pencemaran lingkungan oleh Tambak Panami di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, pemilik tambak yang kami sebut sebagai Edi memberikan klarifikasi resmi.
 
Edi mengakui adanya insiden pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur pada periode menjelang Lebaran.  Hal ini diakibatkan kelalaian pekerja yang tidak mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang.  Namun, Edi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kejadian yang bersifat insidental dan telah diatasi.  Saat ini, Tambak Panami telah mempersiapkan dan memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai sebelum pembuangan ke saluran utama.  Terkait busa atau buih yang terlihat pada video, Edi menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh kapasitas mesin pembuangan limbah yang besar.
 
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa permasalahan utama yang sering diangkat oleh media dan LSM adalah terkait lokasi tambak yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Edi membantah hal tersebut dengan menjelaskan bahwa tambak Vannamei hanya 1,5 hektar sementara Tambak bandengnya seluas 29 hektar merupakan bagian kecil dari area tambak bandeng yang lebih luas milik pihak lain.  Lokasi tambak tersebut sudah lama beroperasi sebagai tambak bandeng.
 
Terakhir, Edi menegaskan bahwa Tambak Vannamei selalu menjaga kemitraan yang baik dengan pemerintah desa setempat, TNI, dan Polri.  Pihaknya pun siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melakukan pengecekan dan investigasi lebih lanjut di lokasi tambak.  Edi berharap agar pemberitaan selanjutnya dapat lebih berimbang dan memperhatikan klarifikasi ini.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan, "Kami sangat menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait lokasi tambak yang selalu dipermasalahkan.  GMOCT berkomitmen untuk mendukung program budidaya udang milik Pak Edi, karena tambak ini terbukti memberdayakan puluhan pekerja asli pribumi dan berkontribusi pada perekonomian masyarakat sekitar.  Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menghambat kegiatan usaha yang positif ini."
 
#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

#MelawanLupa: Proyek PT Tesco Indomaritim Ancam Ketahanan Pangan Petani Indramayu

By On April 11, 2025


BM.Online //Indramayu, 10 April 2025 –  Petani Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menghadapi gagal panen akibat pembangunan proyek PT Tesco Indomaritim.  Pembangunan yang memutus tiga saluran irigasi dan tiga akses jalan umum milik desa ini dilakukan tanpa sosialisasi dan sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Taman, mengakibatkan kerugian besar bagi para petani.

 

Mantan Kepala Desa Tegal Taman, Bapak Jamroni, menegaskan bahwa irigasi dan akses jalan tersebut merupakan aset desa.  Ia mempertanyakan keberanian PT Tesco Indomaritim dalam mengambil alih aset desa tersebut. Akibatnya, empat keluarga terisolir, gagal panen selama tiga musim berturut-turut, dan kini harus berjuang keras menyedot air dengan pompa sendiri.  Akses ke lahan pertanian mereka pun dibatasi, mengharuskan mereka membawa KTP setiap kali ingin memasuki area tersebut melalui gerbang PT Tesco Indomaritim.

 

Kerugian tidak hanya dialami empat keluarga tersebut.  Sodetan yang dibangun PT Tesco Indomaritim juga menyebabkan abrasi air laut yang masuk ke lahan pertanian, merusak tanaman dan menyebabkan gagal panen massal.  Bapak H. Tarjani, misalnya, hanya mampu memanen 6 karung padi dari lahan seluas 2 hektar, jauh di bawah hasil panen normal.  Situasi ini diperparah oleh musim hujan yang menyebabkan meluapnya air laut ke lahan pertanian.

 

Ketakutan semakin mencekam petani Tegal Taman.  Beberapa di antara mereka telah menjual lahannya karena ancaman gagal panen dan intimidasi calo tanah yang diduga terkait dengan PT Tesco Indomaritim.  Upaya audiensi ke Pemdes, Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Indramayu, hingga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, belum membuahkan hasil.

 

Petani Tegal Taman berharap Bupati Indramayu yang baru, Bapak Lucky Hakim, dan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, untuk bertindak tegas terhadap PT Tesco Indomaritim yang dinilai telah melanggar peraturan daerah.  Harapan ini semakin kuat mengingat program swasembada pangan pemerintah yang bertolak belakang dengan realita yang dialami petani Tegal Taman.

 

Roziki, salah satu petani yang lahannya terdampak,  mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat terpilih KDM (Kang Dedi Mulyadi) dan Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyatakan bahwa GMOCT sejak awal telah mengawal pemberitaan terkait PT Tesco Indomaritim.  GMOCT mendapatkan informasi dari petani yang dirugikan dan berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat yang menyatakan bahwa PT Tesco Indomaritim belum memiliki izin dasar.  Bahkan, pengoperasian perusahaan tersebut sempat disegel oleh DPMTSP dan Satpol PP Kabupaten Indramayu.  Namun, di penghujung masa jabatan Bupati Nina Agustina, PT Tesco Indomaritim kembali beroperasi. GMOCT menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Tegal Taman hingga hak-hak mereka terpenuhi.


Sementara itu, Haji Sarjani Aktivis Kenamaan di Kabupaten Indramayu yang sampai saat ini selalu dan akan terus membantu Menyuarakan apa yang menjadi harapan dari para pemilik lahan atau petani yang terkena dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim, mengharapkan agar para petani dan pemilik lahan tersebut untuk menjaga kekompakan nya dan tetap semangat, meskipun dirinya merasa kecewa atas ketidakkekompakan para pemilik lahan atau petani yang terkena dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim tersebut.


#No Viral No Justice 


#KDM Bapak Aing


#Gubernur Jabar 


#Lucky Hakim


#Bupati Indramayu 


#DPMPTSP Kab. Indramayu 


#Satpol PP Kab. Indramayu 


Team/Red(Roziki/Ikhwanto)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

HAK JAWAB: Bantahan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Atas Tuduhan Komersialisasi

By On April 11, 2025


BM.Online //Bandung, 10 April 2025 – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) dengan tegas membantah pemberitaan di Teropongrakyat.co yang berjudul "Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi?".  Pemberitaan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar kode etik jurnalistik karena diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

 

Tuduhan komersialisasi dalam penanganan pasien pecandu narkoba dan NAPZA adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah.  Pernyataan mantan pasien inisial “G” mengenai pembayaran sejumlah uang perlu diluruskan.  Uang yang diberikan keluarga pasien bukanlah biaya perawatan, melainkan kontribusi sukarela untuk biaya makan.  Yayasan telah membantu banyak pasien tanpa biaya, dan keikhlasan keluarga dalam berkontribusi tidak bisa diartikan sebagai praktik komersialisasi.

 

Informasi mengenai permintaan uang Rp 250.000 per minggu untuk rawat jalan di cabang Bandung juga tidak benar.  Tidak ada staf yang meminta uang tersebut.  Yayasan Ultra beroperasi atas permintaan berbagai pihak, termasuk kepolisian (Polri), BNN, lembaga swasta, dan masyarakat umum.  Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan berupaya mendapatkan dukungan dana dari donatur dan pemerintah.  Tuduhan mengutamakan keuntungan finansial tidak sesuai dengan misi dan operasional kami.

 

Alamat yayasan yang diberitakan Teropongrakyat.co juga salah. Keputusan rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan, berdasarkan persetujuan keluarga dan hasil assessment medis pasien. Rawat jalan dilakukan jika keluarga meminta dan berkomitmen menjalankannya. Rawat inap 30 hari diterapkan jika tidak ada kepastian dari keluarga terkait rawat jalan.  Istilah "tebusan" tidak pantas digunakan karena Yayasan tidak menyandera pasien. Biaya yang dikeluarkan keluarga adalah kesepakatan bersama sebagai pengganti biaya makan, sementara biaya inap dan program rehabilitasi gratis.

 

Dana sebesar Rp 4.000.000 digunakan untuk biaya makan selama sebulan karena Yayasan hanya mensubsidi biaya program rehabilitasi (seminar, konseling, pendampingan 24 jam), sementara biaya makan terkadang disubsidi silang dari pasien yang mampu.  Tidak ada patokan harga.  Saat ini belum ada yayasan rehabilitasi swasta yang beroperasi dengan CSR sepenuhnya.  Yayasan Ultra adalah yayasan sosial yang mendapatkan sebagian profit dari pembayaran keluarga, dan profit tersebut digunakan untuk mensubsidi pasien tidak mampu.

 

Terkait biaya Rp 250.000 untuk rawat jalan, kami meminta bukti yang jelas karena ini merupakan fitnah terhadap staf dan Yayasan.

 

Kami sangat menyayangkan pemberitaan tidak bertanggung jawab dari Teropongrakyat.co dan berharap masyarakat bijak dalam menerima informasi. Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) tetap berkomitmen membantu para pecandu narkoba dan NAPZA.

 

Ferdy Gunawan

 

Pimpinan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra)

 

Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kekecewaan Warga Desa Serbaguna: Dugaan Penggelapan Uang Amal Makam Tanpa Tindak Lanjut, Para APH Bungkam Seribu Bahasa

By On April 10, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah diuji.  Dugaan penggelapan uang amal sedekah dari kotak amal di makam desa, yang dilakukan oleh ketua pemuda desa, hingga kini belum mendapatkan penanganan serius.  Kejadian ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga.

 

Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi saat para peziarah sedang berzikir.  Uang amal yang terkumpul raib, diduga digelapkan oleh ketua pemuda desa bersama seorang rekannya.  Salah satu rekan ketua pemuda, BF, mengakui pengambilan uang tersebut, namun berdalih digunakan untuk kegiatan kepemudaan seperti lomba tarik tambang dan hiburan musik keyboard.  Penjelasan ini ditolak warga, mengingat dana desa sudah dialokasikan untuk kegiatan kepemudaan setiap tahunnya.

 

Ironisnya, ini bukan kejadian pertama. Penjaga makam, yang telah bertugas selama lebih dari enam tahun tanpa menerima bantuan dari desa, mengungkapkan bahwa tahun lalu dana sumbangan senilai lima juta rupiah juga hilang.  Kali ini, meskipun jumlah pastinya belum diketahui, warga menyaksikan langsung hanya tersisa Rp20.000 di kotak amal setelah pengambilan tersebut.

 

Upaya mediasi yang telah dilakukan beberapa kali pun menemui jalan buntu. Mediasi pertama gagal karena Keuchik (Kepala Desa) berada di Banda Aceh.  Mediasi berikutnya pada hari Rabu gagal karena terduga pelaku tidak hadir, meskipun pihak desa, Babinsa, dan warga telah menunggu berjam-jam.  Mediasi pada Kamis malam di rumah Keuchik juga tidak membuahkan hasil yang memuaskan.  Meskipun terduga pelaku meminta maaf,  tidak ada pernyataan tertulis atau bukti lain yang menunjukkan penyesalan dan jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya.  Mediasi pada Kamis, 10 April 2025, kembali gagal karena terduga pelaku beralasan mengantar saudara yang sakit.

 

Penjaga makam yang telah melaporkan kejadian ini kepada Babinsa Serbaguna dan perangkat desa lainnya merasa kecewa karena hingga kini belum ada tindakan tegas.  Ia bahkan menagih janji Babinsa yang sebelumnya menyatakan akan mengurus masalah ini jika kejadian serupa terulang.  Saat dikonfirmasi, Babinsa Serbaguna hanya meminta untuk berkoordinasi dengan Keuchik.

 

Warga, diwakili oleh R, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.  Mereka berharap APH Nagan Raya segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum ini dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.  Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi pengelolaan dana di Desa Serbaguna.  Ketidakjelasan dan lambannya penanganan kasus ini semakin memperkuat kecemasan warga akan penegakan hukum di daerah tersebut.


Hingga Berita Ini Diturunkan, Babinsa yang hadir saat pertemuan mediasi tersebut Bungkam Seribu Bahasa.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pansus I DPRD Banten Gelar Rapat Kerja dengan OPD, Bahas LKPj Pemprov TA 2024

By On April 10, 2025


SERANG, BM.OnlinePimpinan dan anggota Pansus I DPRD Banten melaksanakan Rapat Kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten membahas terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten Tahun Anggaran (TA) 2024, di GSG DPRD Provinsi Banten, Rabu, 09 April 2025.

Turut hadir, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Asda I, Asda II, Asda III, Biro Hukum, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Badan Pendapatan Daerah.

Dalam rapat itu, Ketua Pansus I DPRD Banten, Muhammad Faizal menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk penyampaian ekspose LKPj dari tim teknis penyusunan LKPj Pemprov Banten.

“Ini merupakan agenda rutin dimana LKPj selalu dibahas oleh Pansus I di setiap tahunnya,” ujarnya.

Tim penyusunan LKPj Pemprov Banten TA 2024 dan para Kepala OPD satu per satu memaparkan berbagai laporannya perihal yang tercantum di dalam LKPj tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus I, Muhammad Faizal berharap, ekspose LKPj itu dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemprov Banten di masa pemerintahan sekarang.

“Semoga apa yang menjadi catatan kita pada LKPj TA 2024 ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk Gubernur Banten yang baru menjabat,” ucapnya. (ADV)

LBH Ratu Adil Gugat Kadis Pertanian, Bupati, Camat, dan Kades Cibogo Kabupaten Bandung Barat

By On April 09, 2025



BM.Online //Bandung Barat –  LBH Ratu Adil melayangkan gugatan hukum kepada Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung Barat, Bupati Bandung Barat, Camat Lembang, dan Kepala Desa Cibogo.  Gugatan tersebut terkait permasalahan tanah di Lembang yang diduga telah dikuasai tanpa hak.

 

Toti Risna KS, SH.MH dan Drs. Ganjar P. Somantri, SH, dari LBH Ratu Adil, membenarkan adanya gugatan tersebut.  Mereka menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas nama Mamat, salah satu ahli waris almarhum Mana Soetji, yang tanah warisannya seluas ± 26 hektar (260.000 meter persegi) di Blok Sukarandeg, Margahayu Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga telah dikuasai oleh pihak tergugat sejak tahun 1980-an.  Para tergugat dianggap tidak merespon upaya damai untuk mengembalikan tanah tersebut.

 

Dalam surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, LBH Ratu Adil menuntut ganti rugi sebesar Rp 260 miliar atas penguasaan tanah tanpa hak selama puluhan tahun, ditambah ganti rugi immaterial sebesar Rp 50 miliar.  Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, yang mengatur tentang pencabutan hak atas tanah dan kewajiban memberikan ganti rugi yang layak.

 

Informasi terkait gugatan ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, memberikan pernyataan terkait kasus ini.  "GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.  Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat," tegas Agung Sulistio.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola tanah di wilayah Lembang.  Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset tanah.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kantor Hukum Ratu Adil Gugat PT PLN UP3 Majalaya Terkait Pemasangan Tiang Listrik di Tanah Milik Warga

By On April 09, 2025



BM.Online //Bandung – Kantor Hukum Ratu Adil melayangkan gugatan hukum kepada PT PLN UP3 Majalaya terkait pemasangan tiga tiang listrik bertegangan tinggi di lahan milik Toti Risna SK. SH. MH, warga Bale Indah, Bandung.  Pemasangan tiang listrik tersebut dinilai telah dilakukan tanpa izin dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.



 

Toti Risna SK. SH. MH, didampingi Dhian Setiawan dari Kantor Hukum Ratu Adil, membenarkan adanya proses gugatan tersebut.  "Kita akan segera melayangkan surat gugatan ke pihak PLN dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami," tegas Toti.

 

Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).  Undang-undang tersebut mengatur secara jelas hak dan kewajiban PLN dalam penggunaan tanah untuk kepentingan pemasangan tiang listrik, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan yang terdampak.  PLN berhak memasang tiang listrik di tanah milik warga, namun harus sesuai prosedur dan memberikan ganti rugi yang layak.  Jika tidak, PLN dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

 

Informasi terkait gugatan ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.  Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan komitmen GMOCT untuk mengawal kasus ini melalui pemberitaan hingga keadilan tercapai bagi masyarakat.  "GMOCT berkomitmen untuk membantu mengawal kasus ini melalui pemberitaan hingga keadilan hadir untuk masyarakat," ujar Agung Sulistio.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya yang terkait dengan hak milik warga.  Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Arthur Noija S.H.,  Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

By On April 09, 2025


BM.Online //Jakarta, (GMOCT) - Wartawan, sebagai pilar utama dalam ekosistem jurnalistik, memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada publik.  Mereka adalah pencari fakta, penyusun berita, dan penjaga kebenaran yang bekerja di berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online.  Kualitas pemberitaan suatu media sangat bergantung pada objektivitas, akurasi, dan keahlian wartawannya.  Semakin handal seorang wartawan, semakin kredibel pula media yang menaunginya.

 

Profesi wartawan, meskipun penuh tantangan, juga memiliki prestise tersendiri.  Kemampuan memadukan pengetahuan dan keterampilan dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang menjadi ciri khasnya.  Wartawan dituntut untuk menyampaikan informasi apa adanya, tanpa memanipulasi fakta atau memihak kepentingan tertentu.  Akurasi dalam peliputan, meliputi peristiwa, kronologi, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat, menjadi pedoman utama.  Profesionalisme juga mencakup sikap berimbang dan keberanian menyampaikan informasi jujur, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

Peran media sangat signifikan dalam membentuk opini dan perilaku masyarakat.  Pemberitaan yang baik akan mendorong perkembangan positif, sementara pemberitaan yang buruk dapat berdampak negatif pada psikologi, gaya hidup, dan pandangan publik.  Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan etika.

 

Namun, dalam menjalankan tugasnya, wartawan seringkali menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, bahkan ancaman.  Untuk itu, perlindungan hukum bagi wartawan sangatlah penting.  Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan payung hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.  Jika menghadapi kendala dalam mencari, meliput, dan menyampaikan berita, wartawan dapat melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.  Mekanisme penyelesaian sengketa ini menjadi jaminan bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

 

Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi wartawan merupakan hal yang krusial dalam menjaga kemerdekaan pers dan memastikan informasi yang akurat dan berimbang dapat diakses publik.  Dengan adanya payung hukum yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat luas.

 

#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kejutan Ulang Tahun di Rumah Sakit, M. Bakara Terharu atas Cinta Keluarga dan Rekan Kerja

By On April 09, 2025


BM.Online //Semarang, Jawa Tengah – M. Bakara, Kepala Perwakilan Jawa Tengah Media Online Jelajahperkara dan Penajournalis.com, serta anggota GMOCT, menerima kejutan mengharukan di hari ulang tahunnya yang ke-51.  Saat dirawat di RS TNI Kota Semarang, ia dikunjungi istri tercinta, anak-anak, dan handai taulan yang membawakan kue ulang tahun.  Kejutan tersebut membuat M. Bakara terharu hingga meneteskan air mata.  Meskipun dikenal tegas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, momen ini menunjukkan sisi emosionalnya yang lembut.

 

"Saya sangat terkejut dan terharu.  Tidak menyangka mereka akan memberikan kejutan seperti ini.  Ini adalah hadiah ulang tahun terbaik yang pernah saya terima," ungkap M. Bakara dengan suara bergetar.  Ia menambahkan, "Harapan saya untuk anak-anak adalah agar mereka selalu berbakti kepada orang tua dan sukses dalam mengejar cita-cita mereka.  Semoga mereka menjadi pribadi yang berguna bagi bangsa dan negara."

 

Indra Retno Dewi Komalasari, istri M. Bakara, turut mengungkapkan perasaannya. "Saya ingin memberikan kejutan ini sebagai bentuk kasih sayang dan dukungan saya untuk suami saya.  Semoga ia cepat sembuh dan selalu sehat," ujarnya dengan penuh cinta.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, juga memberikan ucapan selamat dan harapannya untuk M. Bakara. "Selamat ulang tahun, Mas Bakara! Semoga di usia yang semakin matang ini, Mas Bakara tetap semangat dalam berkarya dan selalu sehat.  Kami semua di GMOCT mendoakan yang terbaik untuk Mas Bakara," tuturnya.

 

Asep NS, sahabat dan yang menganggap M. Bakara sebagai keluarga, memberikan nasehat bijak. "Bro, jaga pola makanmu ya.  Jangan terlalu memaksakan diri bekerja terlalu keras.  Istirahat yang cukup dan jaga kesehatanmu.  Keluarga dan teman-temanmu sangat menyayangimu," pesan Asep dengan penuh kekhawatiran.


"Kami segenap keluarga besar GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, mendoakan agar dirimu cepat sembuh dan dapat kembali beraktifitas serta membantu masyarakat dalam mencari keadilan dan kebenaran sesuai tupoksi kita sebagai jurnalis".


"Rekan rekan GMOCT pun mendoakan yang terbaik untuk dirimu brother ku", pungkas Asep NS 

 

Kejutan ulang tahun ini bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga menunjukkan betapa besarnya cinta dan dukungan keluarga serta rekan kerja kepada M. Bakara.  Semoga momen ini menjadi penguat semangatnya untuk segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Mengucapkan:  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Tahun 2025 M. Minal Aldain Walfaidain Mohon Maaf Lahir dan Batin

By On April 09, 2025


BM.Online //KAB. ACEH - Bupati Aceh Tamiang., Irjen. Pol (P). Drs. Armia Pahmi., MH., beserta Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail., SE.I., Mengucapkan:  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Tahun 2025 M. Minal Aldain Walfaidain Mohon Maaf Lahir dan Batin. Senin (31/03/2025).


    "Taqabbalallahu minna waminkum" 

(Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua).



Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Wabilkhusus Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.



Bupati Aceh Tamiang., Irjen. Pol (P). Drs. Armia Pahmi., MH., beserta Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail., SE.I., Minal Aldain Walfaidain Mohon Maaf Lahir dan Batin."



Semoga hari raya Idul Fitri ini membawa kedamaian, kebahagiaan, dan keberkahan bagi kita semua.  Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kebersamaan.



"Taqobbalallaahu minnaa wa minkum shiyaamana washiyaamakum kullu aamiin wa antum fii khoir." Mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga kita bisa bertemu dengan Ramadhan di tahun depan. Aamiin



( Red )

Dituding Wanprestasi, Pengacara Rudy Witanto: Tuduhan Itu Tidak Benar

By On April 08, 2025

Abdul Wahab, SH, MH. 

SERANG, BM.Online Soal tuduhan melakukan wanprestasi gegara tagihan macet kepada PT Blue Mountain, Rudy Witanto melalui kuasa hukumnya, Abdul Wahab, SH, MH menanggapi bahwa tuduhan tersebut berlebihan.

Diketahui, belum lama ini ramai di media online terkait seorang pengusaha air mineral di Serang, Banten, digugat oleh PT Blue Mountain gegara tagihan macet.

“Kalau merujuk kepada perjanjian awal antara klien kami dengan PT Blue Mountain, tidak terdapat klausul batasan barang air minum yang di suplay oleh PT  Blue Mountain. Adanya tuduhan telat bayar klien kami tersebut itu tidak benar, karena pihak PT Blue Mountain sendiri yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaannya. Kiriman barang kepada pihak konsumen terkadang langsung dilakukan oleh PT Blue Mountain sendiri. Namun ketika tagihan macet dari pihak konsumen dibebankan kepada saudara Rudy Witanto selaku klien kami. Hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh PT Blue Mountain,” ujar Abdul Wahab melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 08 April 2025.

Menurutnya, konsumen yang menerima suplay dari produk PT Blue Mountain merupakan perjuangan kliennya sehingga produk PT Blue Mountain menjadi dikenal di masyarakat Banten (konsumen-red).

“Ada hal yang paling mendasar, yaitu hak untuk klien kami dari suplayan produk PT Blue Mountain kepada agen-agen terdapat yang namanya hak margin. Hal tersebut pihak PT Blue Mountain tidak berpikir secara jernih, bertindak potong kompas penyuplaiannya tanpa melalui pihak klien kami,” tuturnya.

Abdul Wahab mengatakan, tindakan PT Blue Mountain telah memutus perjanjian kerja sama secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak mendasar, karena tagihan macet merupakan tindakan yang tidak sepatutnya.

“Upaya PT Blue Mountain menggugat klien kami ke PN Serang merupakan hak bagi setiap warga negara. Maka kami pun selaku kuasa hukum Rudy Witanto akan menanggapinya di persidangan dengan bukti dan saksi-saksi yang telah kami siapkan, Bahkan kami pun akan menggugat balik (rekonpensi) atas hak margin klien kami yang tidak diberikan,” pungkas Abdul Wahab. (*/red)

Kanit Resum Polresta Bandung (Soreang) Diduga Abaikan Laporan Perihal Dugaan Gudang  Penimbun Solar Subsidi Ilegal di Wilayah Hukum nya

By On April 07, 2025


BM.Online //Soreang, Jawa Barat 7 April 2025 (GMOCT) – Pada tanggal 27 Maret 2025 Tim liputan gabungan awak media menemukan gudang mencurigakan di wilayah hukum Polresta Bandung Soreang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi ilegal.  Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kanit Resum Polresta Bandung, Dedi, melalui pesan WhatsApp.  Namun, tanggapan yang diterima justru menimbulkan pertanyaan besar.

 

Tim liputan telah mengirimkan lokasi gudang kepada Kanit Dedi, berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti temuan tersebut.  Akan tetapi, setelah menunggu berjam-jam, Kanit Dedi tidak kunjung datang ke lokasi.  Ketika dikonfirmasi, Kanit Dedi menjawab sedang menangani kasus penemuan mayat.

 

Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan tim liputan.  Mereka menduga adanya "atensi" atau kurangnya perhatian terhadap laporan mereka, sehingga dikhawatirkan informasi mengenai gudang tersebut bocor sebelum penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kewenangan dan koordinasi antara awak media dan aparat penegak hukum.  Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk bertindak sesuai tupoksi mereka.  Jika awak media memiliki kewenangan yang sama, maka seharusnya tidak perlu melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian, mengingat seharusnya terdapat sinergi dan kemitraan yang baik antara kedua lembaga.

 

Informasi yang diperoleh tim liputan menyebutkan bahwa gudang tersebut terdaftar atas nama inisial F.  Namun, diduga kuat gudang tersebut sebenarnya milik Haji O, yang diduga memberikan kepercayaan kepada F untuk mengelola praktik solar subsidi ilegal tersebut.

 

Ketidakhadiran Kanit Dedi di lokasi dan alasan yang diberikan menimbulkan tanda tanya besar.  Tim liputan berharap Polresta Bandung dapat memberikan klarifikasi dan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.  Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai pengawasan distribusi solar subsidi dan koordinasi antara awak media dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal.  Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penimbunan solar subsidi ilegal ini.


Sekertaris umum GMOCT Asep NS pernah menghubungi Kanit Resum Dedi, Namun Hingga Berita ini diturunkan, tidak ada respon dan statement sama sekali dari Kanit Resum Dedi.


Dan yang menjadi pertanyaan besar dari Sekertaris Umum GMOCT Asep NS adalah saat dirinya mengirimkan rilis pemberitaan kepada Kanit Resum Dedi sesuai Kode Etik Jurnalistik sebelum ditayangkan agar sang Kanit Resum dapat memberikan statement, akan tetapi diluar dugaan Asep NS malah mendapatkan kiriman rilis berita tersebut yang dikirimkan kepada Asep NS oleh salahsatu yang berprofesi sebagai awak media, saat ditanyakan dari mana sang wartawan tersebut mendapatkan rilisan berita yang hanya dikirim kan ke Kanit Resum Polresta Bandung Dedi, dijawab "Duka (Red-Tidak Tahu)",  Ada apakah dibalik semua ini?



#No Viral No Justice 


#Polresta Bandung 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

By On April 07, 2025


BM.Online //Tangsel (GMOCT) — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.


"Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah," ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.


Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.


Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat


Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.


Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.


"Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD," ungkap sumber Skalainfo.net.


Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.


Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka


Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.


Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.


Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.


Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: "Mana hati nuranimu wahai birokrat..?"


Komisioner Gagal Nalar


Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisioner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.


“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.


Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. 


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI.



#No Viral No Justice 


#PPWI




TIM/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mafia BBM Kembali Marak di Kabupaten Bandung, SPBU Nakal Diduga Terlibat

By On April 07, 2025


BM.Online //Cileunyi, Jawa Barat (GMOCT) 7 April 2025 - Upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tampaknya masih menghadapi kendala besar.  Praktik mafia BBM kembali marak di Kabupaten Bandung, dengan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal.

 

Salah satu SPBU yang menjadi sorotan adalah SPBU 34-403.10 Al Ma'soem di Jalan Raya Cibiru.  Pengakuan seorang kenek mobil truk pengangkut BBM ilegal, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 20 Maret 2025, membenarkan adanya aktivitas ilegal pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut.  Kenek tersebut mengaku beroperasi di beberapa SPBU, termasuk Al Ma'soem, Cipacing, Tanjung, dan Ciateul Garut.  Ia menyebutkan aktivitas sempat terhenti dua hari karena kekurangan modal.

 

Aktivitas ilegal ini diperparah oleh minimnya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), menurut Sudrajat, seorang aktivis pemburu praktik ilegal.  Ia menyatakan maraknya praktik mafia BBM ini disebabkan oleh kurangnya penindakan hukum, terutama di wilayah hukum Polres Sumedang.  Sudrajat menambahkan, kebijakan pengurangan subsidi BBM juga turut berperan dalam memicu praktik ini, karena perbedaan harga BBM subsidi dan non-subsidi yang signifikan.  Para mafia memanfaatkan celah ini untuk menimbun dan menyelundupkan BBM subsidi ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

 

Sudrajat dan Ajat, seorang wartawan, mendesak APH untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penggunaan BBM subsidi secara ilegal.  Mereka mengusulkan pembekuan operasional bahkan pencabutan izin usaha sebagai sanksi tambahan selain sanksi pidana.

 

Kasus ini semakin diperkuat dengan penampakan truk "Heli" yang tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Solar bersubsidi secara ilegal di SPBU di kawasan Cileunyi.  Lebih lanjut,  saat dikonfirmasi awak media pada 29 Maret 2025, Manajer atau pengawas SPBU 34.403.10 Al Ma'soem, Pampam, menyatakan ketidaktahuannya akan kejadian tanggal 20 Maret dan menyatakan bahwa semua hal telah ditangani oleh pihak pusat, dan meminta awak media untuk menghubungi kuasa hukum Al Ma'soem.

 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.  Perlu adanya langkah tegas dan terkoordinasi dari pemerintah dan APH untuk memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat.  Selain itu,  perilaku petugas SPBU yang membiarkan kendaraan mengisi BBM dengan mesin menyala juga perlu mendapat perhatian serius, mengingat potensi bahaya kebakaran yang tinggi.



#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tambak Panami di Batang Diduga Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang, Pencemaran Laut Terjadi, Kasat dan Kanit Satreskrim Polres Batang akan Tinjau TKP

By On April 07, 2025





 
Batang, Jawa Tengah 7 April 2025 (GMOCT) – Tim liputan khusus berhasil mendapatkan informasi dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tambak Panami di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Tambak yang berlokasi di Jalan Sigandu Ujung Negoro tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar zona tata ruang. Lebih memprihatinkan lagi, dugaan pembuangan limbah langsung ke laut telah mencemari ekosistem laut setempat.
 
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemilik tambak diduga berasal dari Cirebon dan pengusaha tersebut berinisial J. Dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM setempat kepada Polres Batang. Namun, proses hukum tersebut diduga terhenti dan diselesaikan melalui mediasi.
 
Sebuah video berdurasi sekitar 55 menit yang diperoleh tim liputan menunjukkan dampak buruk dari pembuangan limbah tersebut. Air laut terlihat berbuih putih, dan Air Limbah nya tersebut berwarna hitam pekat serta berbau tidak sedap mengindikasikan pencemaran yang signifikan. Jika tidak segera ditindak tegas, pencemaran ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut secara permanen.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim liputan masih kesulitan untuk menemui pemilik tambak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik tambak tersebut jarang berada di lokasi dan sering berada di luar kota.
 
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Perlindungan lingkungan dan ekosistem laut harus menjadi prioritas utama, dan pelaku pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberadaan tambak yang diduga ilegal dan mencemari lingkungan ini menjadi sorotan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Team liputan pun mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Batang dan Kanit Pipin dari Polres Batang pada Senin 7 April 2025 melalui chatting WhatsApp dan akhirnya Kasatreskrim Polres Batang menjawab akan cek TKP dan Tindaklanjuti. 

Berbeda dengan informasi yang diberikan oleh salahsatu masyarakat yang juga pemerhati lingkungan, saat dirinya menghubungi Kanit Pipin, menyampaikan adanya video pencemaran dampak pembuangan limbah tersebut, Kanit Pipin merespon dengan mengatakan bahwa "Ok terimakasih atas Info nya Om, dan akan segera kami tindaklanjuti".

Masyarakat sedang menunggu tindaklanjut dari pihak kepolisian khususnya Satreskrim Polres Batang.

#No Viral No Justice

#Save Laut Indonesia 

#Stop Pencemaran Lingkungan 

#Save Ekosistem Laut 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *