Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Pembungkaman Media oleh Pelaku Bisnis di Pemalang: GMOCT Turut Prihatin

By On April 29, 2025


BM.Online //Pemalang –  Kepala Perwakilan Jawa Tengah media online KabarSBI.com mencium indikasi kuat adanya upaya pembungkaman insan pers oleh oknum pelaku bisnis di Pemalang.  Kabar ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut prihatin atas dugaan tersebut.  Di tengah derasnya arus informasi, media massa seharusnya menjadi pilar keadilan, bukan alat kepentingan bisnis atau kekuatan tertentu. Namun, realitas menunjukkan kecenderungan mengkhawatirkan: media seringkali dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, bahkan dikendalikan oleh kekuatan modal.  Hal ini tidak hanya membungkam suara kritis, tetapi juga mengancam demokrasi.

 

Independensi media adalah harga mati. Media sebagai kontrol sosial, bukan alat penguasa atau pengusaha. Kebebasan pers merupakan syarat mutlak bagi masyarakat yang sehat. Media yang bebas mampu mengawasi pemerintahan, mengungkap kebenaran, dan memperjuangkan hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Ketika media dibungkam atau diarahkan untuk kepentingan tertentu, informasi yang diterima publik menjadi bias, dimanipulasi, dan menyesatkan.  Publik kehilangan haknya atas kebenaran.  Media bukanlah perpanjangan tangan penguasa atau pengusaha; media adalah pilar keempat demokrasi, sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Perannya adalah mengkritisi, mengingatkan, dan memperjuangkan suara rakyat.

 

Upaya pembungkaman media dapat berupa ancaman, tekanan halus, hingga serangan terhadap jurnalis.  Seringkali, pemilik modal yang berafiliasi dengan kekuasaan menggunakan kekuatan finansial untuk mengontrol pemberitaan. Jurnalis dipaksa tunduk pada garis redaksi yang diatur kepentingan tertentu, mengorbankan idealisme profesi.

 

“Kami di GMOCT mendapatkan informasi ini dari rekan-rekan di KabarSBI.com.  Dugaan pembungkaman media ini sangat memprihatinkan dan harus segera diusut tuntas,” ujar Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi media online KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum GMOCT.  “Kebebasan pers adalah hak fundamental, dan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan ini harus dilawan.  Kami di GMOCT berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan mendukung media-media yang berani dan independen.”

 

Agung Sulistio menambahkan pentingnya masyarakat bersikap kritis terhadap informasi yang dikonsumsi.  Kita perlu mendukung media yang berani, independen, dan berdedikasi pada kebenaran.  Kita harus mengecam segala bentuk intervensi terhadap kebebasan pers, dari siapa pun asalnya.  Media harus kembali pada marwahnya: menjadi penyalur suara publik, pengawas kekuasaan, dan penjaga nurani bangsa. Kebebasan media bukan hanya untuk keuntungan media itu sendiri, tetapi untuk menjaga hak kita semua atas informasi yang adil dan jujur.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jalan Tembus Warga Desa Gunung Sindur Ditutup, Anwas Wagub dan BPKP Jabar Dengan Tegas Nyatakan PT Suakarsa Melanggar Aturan

By On April 29, 2025


BM.Online //Gunung Sindur, Jawa Barat –  Pemberitaan viral di media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap kontroversi penutupan jalan tembus desa di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur.  Jalan yang telah ada sejak zaman Belanda ini ditutup oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, pengembang proyek di lokasi tersebut, memicu protes keras dari warga setempat.

 

Iwang Suhendar, salah satu warga yang terdampak, mempertanyakan keputusan penutupan jalan tersebut. Ia menuding adanya penyimpangan prosedur, karena rapat terkait pembangunan tidak melibatkan warga dan jalan ditutup secara tiba-tiba.  “Jalan ini akses vital warga, kenapa ditutup tanpa pemberitahuan?” ujarnya.

 

Iwang mengaku telah mengadukan masalah ini kepada Camat Gunung Sindur, Bapak Dace Hatomi, yang menyatakan jalan tersebut bukan jalan tembus desa.  Pernyataan ini dibantah Iwang, yang didukung bukti dan pengalaman pribadinya.  Ia juga menyoroti ketidakjelasan site plan pembangunan yang tidak mencantumkan pemutusan akses jalan tersebut dan menduga adanya intervensi dari Pemerintah Desa Curug, khususnya Kepala Desa Edi M, yang diduga menerima “upeti” dari pengembang.

 

Sementara itu, RT 001, Heru Handika, menyatakan menerima informasi dari Kepala Desa bahwa jalan tersebut milik PT Suakarsa Wira Mandiri.  Namun, Iwang membantah hal ini, menegaskan bahwa jalan tersebut telah ada sejak zaman Belanda dan merupakan akses penting menuju Desa Rawa Kalong, Pondok Petir, Reni Jaya, dan Pamulang.  Kejanggalan semakin terlihat ketika  RW 007, Johanwinardi, menghubungi Iwang dan menawarkan uang untuk bensin setelah Iwang diwawancarai awak media.

 

Kontroversi ini semakin memanas setelah Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, dihubungi oleh Dr. Junjung Simanjuntak, SH., MH., dari Anwas Wagub Jabar dan BPKP Provinsi Jawa Barat.  Dr. Junjung menyatakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar aturan karena diduga melibatkan tanah negara/perhutani yang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersial.  Ia pun mengapresiasi GMOCT atas pemberitaan yang dilakukan dan berjanji akan memanggil Kades dan Camat untuk dimintai keterangan di BPKP Provinsi Jawa Barat.  Bahkan, Dr. Junjung sempat mengikuti telekonferensi dengan Ketua RW dan Ketua RT.


Saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp, Dr. Junjung Simanjuntak SH MH, mengatakan "Sudah jelas menyalahi aturan..kades dan camat nya saja bungkam..

Kapasitas BPKP hanya monitor dan  mendorong pihak APH utk menindak, Kalau menurut kami, prihal yang kemarin jelas melanggar aturan. Sudah jelas tanah negara/ perhutani tidak boleh di jual belikan..apa lagi mendirikan bangunan dgn tujuan komersial

Coba di kontek dirut/perwakilan perusahaan.. nanti apa di sampaikan mereka bisa di jadikan bahan berita..sudah saya up ke tim pa Gubernur jabar perihal ini Kades dan camat bermain itu pak..maka nya bungkam".


Bahkan menurut informasi dari Dr. Junjung Simanjuntak SH MH, Pengusaha/Pemilik PT Suakarsa a n Entong Kukuh, H Apipudin SH, Yongy O/Hamid setelah dihubungi oleh beliau, tidak menggubris sama sekali.


"Jelas-jelas dari pejabat pemerintah sudah mencoba menghubungi kades, camat sampai pengusaha dan pengacara perusahaan tapi tidak di gubris sama sekali", Pungkas Dr. Junjung Simanjuntak.

 

Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua RT maupun Ketua RW belum menunjukkan surat izin lingkungan yang dibutuhkan PT Suakarsa, meskipun perusahaan tersebut mengklaim memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).  Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana tanah negara bisa beralih kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Suakarsa?

 

GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga tuntas, memastikan transparansi dan keadilan bagi warga Desa Curug.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Suarakitanews)


Editor:

Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum  Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

By On April 28, 2025


BM.Online //Jakarta, (Tanggal Berita) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.rita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

 

Jakarta, 25 April 2025 (GMOCT) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Waketum GMOCT: Kebebasan Pers Terancam, Mafia BBM Ilegal Ancam Bunuh Jurnalis di Riau

By On April 28, 2025



BM.Online //Bandung, 27 April 2025 – Ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang meliput kasus mafia BBM ilegal di Duri, Bengkalis, Riau, mengguncang dunia pers Indonesia.  Seorang jurnalis dilaporkan mendapat ancaman pembunuhan dan perusakan harta benda oleh oknum mafia BBM yang merasa terusik dengan pemberitaan investigatif terkait pencurian subsidi BBM.  Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, tetapi juga ancaman nyata terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

 

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Investigasi86.com dan Laskarbhayangkaranews menyebutkan, jurnalis tersebut mengalami ancaman kekerasan fisik, bahkan nyawa, saat menjalankan tugas jurnalistiknya.  Selain ancaman senjata tajam, jurnalis tersebut juga menerima pelecehan verbal dan perusakan mobil.  Aksi brutal ini menunjukkan keberanian mafia BBM dalam mengintimidasi dan membungkam suara-suara yang berusaha mengungkap praktik ilegal mereka.

 

Wakil Ketua GMOCT, Asep Riana, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.  "Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan.  Kita harus menjamin keselamatan jurnalis dan melindungi kebebasan pers.  Aparat harus segera menangkap pelaku, mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan hukuman setimpal," tegas Asep.  Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

 

Asep Riana juga menyampaikan pernyataan resmi GMOCT yang mengecam keras ancaman kekerasan terhadap jurnalis di Duri, Bengkalis.  "Ancaman ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Jurnalis harus dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

 

Peristiwa ini menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat.  Perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers harus menjadi prioritas utama.  Kita semua harus bersatu melawan ancaman terhadap demokrasi dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.  Semoga aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban.


#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


#Stop Kekerasan Terhadap Wartawan 

 

Sumber: Eriyanto Sidabutar / Investigasi86.com, Laskarbhayangkaranews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

By On April 28, 2025



BM.Online //Tangerang, Banten (GMOCT) –  Beredarnya video TikTok berdurasi 2,54 menit yang berisi penghinaan terhadap profesi wartawan telah menimbulkan kemarahan dan kecaman luas dari insan pers di Indonesia.  Video tersebut, yang diunggah oleh akun @kingofhmm,  mengancam akan menyerang wartawan dalam aksi 10 Mei 2025 mendatang.

 

Daniel Turangan, Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, mengecam keras pernyataan dalam video tersebut.  Ia menilai pernyataan yang dilontarkan telah melukai marwah profesi wartawan.  Daniel mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum sesuai Undang-Undang ITE.  "Tidak ada cerita damai," tegasnya.

 

Pernyataan serupa disampaikan Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).  Agung, yang mendapatkan informasi terkait video tersebut dari Targetberita.co.id (anggota GMOCT), menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan penghinaan tersebut.  "Perbuatan pemilik akun @kingofhmm ini tidak hanya melukai hati insan pers, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.  GMOCT mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh rekan-rekan wartawan dan berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan efek jera," ujar Agung.

 

Video yang viral ini dinilai sebagai tindakan keji dan tidak dapat dibenarkan.  Perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap oknum wartawan adalah hal yang berbeda dan sah selama dilakukan secara bertanggung jawab dan berimbang.  Namun,  penghinaan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.  GMOCT dan seluruh insan pers di Indonesia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati profesi jurnalistik.



#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


#Wartawan Profesi Mulia 


Tram/Red (targetberita.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dibuka Wamenag, Gubernur Andra Soni Sebut MTQ Upaya Membumikan Al-Qur'an

By On April 27, 2025


TANGERANG, BM.OnlineGubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai sarana membumikan Al-Qur'an.  

“Sebagaimana diungkapkan sahabat Ummar bin Khatab, ‘Tak pernah satupun ayat yang sahabat pelajari langsung dari Rasulullah kecuali telah mereka praktekkan’,” ujar Andra Soni usai menghadiri seremoni pembukaan MTQ XXII tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Utama Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Sabtu malam, 26 April 2025. 

MTQ XXII tingkat Provinsi Banten dibuka Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i. Pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran bintang tamu Ummu Salamah atau yang lebih dikenal sebagai Alma Esbeye. 

Andra Soni mengatakan, masyarakat menyambut antusias pelaksanaan MTQ XXII Provinsi Banten Tahun 2025.

“Mudah-mudahan dengan antusiasme yang tinggi itu, rangkaian kegiatan MTQ ini berjalan sukses sampai akhir.  Selain itu, mampu menggali generasi Qur'ani. Namun yang paling penting juga, selain sebagai syiar, momen MTQ ini juga sebagai penggalian bakat anak-anak para calon generasi Qurani,” kata Andra Soni. 

Melalui acara MTQ XXII tingkat Provinsi Banten tersebut, Andra Soni mengajak semua lapisan masyarakat untuk senantiasa membumikan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang pernah diucapkan sahabat Nabi Umar bin Khattab.

“Semoga para Kafilah yang mengikuti MTQ, bisa menjadikan momentum ini untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan pengamalan isi kandungan Al-Quran,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, MTQ XXII tingkat Provinsi Banten ini sebagai ajang mencari Kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat Nasional. 

“Sehingga nantinya para Kafilah yang luar biasa ini bisa mewakili nama Provinsi Banten di arena MTQ tingkat nasional,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i mengapresiasi pelaksanaan MTQ di Provinsi Banten yang cukup meriah dan penampilan defile dari seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota  sangat berkesan.

“Mereka menunjukkan semangat yang luar biasa dengan satu tekad yang sama menjadi juara. Tapi bukan untuk membanggakan diri atau sekedar untuk membuktikan bahwa daerahnya masih mencintai Al-Quran,” katanya. 

Tapi lebih dari itu, kata Romo, diselenggarakannya MTQ setiap tahun dari ruang lingkup terkecil sampai nasional, itu membuktikan jika semua ummat selalu menjaga kesucian dan keutuhan Al-Quran. 

“Apalagi tadi ada penampilan dari cerita sosok Arya Wangsakara. Saya bahkan baru menyaksikan dengan langsung begitu indah dan perkasanya Putra Banten. Tidak hanya menjadi pengawal Banten dan pengawal agama Islam, tapi menjadi benteng tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya. 

Ketua Pelaksana MTQ XXII Provinsi Banten, Nana Supiana menambahkan, pelaksanaan MTQ tersebut berlangsung dalam kurun waktu tanggal 25 - 30 April 2025. 

Rangkaian utama akan dimulai pada tanggal 27-28 April 2025, yakni babak penyisihan setiap cabang yang dilombakan.

“Tanggal 29 pagi nanti ada pleno dewan hakim, malamnya kemudian penutupan,” ujarnya. 

Cabang yang dilombakan dalam MTQ XXII ini sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 14 Cabang yang meliputi Cabang Seni Baca Al-Quran/Dewasa, Cabang Qira'at Al-Quran/Qira'at Sab'ah Mujawwad Dewasa.

Kemudian Cabang Seni Baca Al-Duran/Tartil Quran, Seni Baca Al-Quran/Disabilitas Netra. Cabang Seni Baca Al-Quran/Remaja, Seni Baca Al-Quran/Anak-anak. 

Cabang Qira'at Al-Quran/Qira'at Sab'ah Murottal Dewasa, Cabang Qira'at Sab'ah Murottal Remaja.

Lalu Cabang Hafalan Al-Quran Satu Juz dan Tilawah, Cabang Hafalan Al-Quran/Lima Juz dan Tilawah.

Cabang Hafalan Al-Quran/10 Juz, Cabang Hafalan Al-Quran/20 Juz, Cabang Tafsir Al-Quran/Bahasa Arab, Cabang Hafalan Al-Quran/30 Juz. 

Selanjutnya, Cabang Tafsir Al-Quran/Tafsir Bahasa Inggris, Cabang Tafsir Al-Quran/Bahasa Indonesia.

Lalu Syarh Al-Quran, Cabang Fahm Al-Quran, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Naskah, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Mushaf, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Dekorasi, Seni Kaligrafi Al-Quran/Kontemporer.

Lalu Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Quran, Cabang Hafalan Hadits/100 Hadits dengan Sanad.

Lalu Cabang Hafalan Hadits/500 Hadits tanpa Sanad, Cabang Qira'at Al Qutub/Ula, Cabang Qira'at Al Qutub/Wustho, Cabang Qira'at Al Qutub/'Ulya. (*/red)

Soal Maraknya Aksi Premanisme, Danjen Kopassus: Harus Ditindak Tegas!

By On April 27, 2025

Danjen Kopassus, Mayjen TNI Djon Afriandi. 

JAKARTA, BM.Online Terkait aksi premanisme yang belakangan ini marak, Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen TNI Djon Afriandi mengatakan, tidak semua aksi premanisme dilakukan oleh Ormas.

“Ormas itu kan tidak semuanya preman. Setuju enggak ini? Ormas kan tidak semuanya premanisme, premanisme juga tidak semuanya tergabung di Ormas,” kata Djon kepada wartawan, Sabtu, 26 April 2025.

Menurutnya, ada Ormas yang bermanfaat positif dan kegiatannya mendukung pemerintah. Namun demikian, kata dia, apabila sudah ada yang menghambat maka harus ditindak tegas.

“Kalau kita berbicara tentang Ormas, ya kalau memang itu bersifat positif dan mendukung pemerintah pasti bermanfaat tapi kalau sudah menghambat, mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat berati harus ditindak,” ujarnya.

Dia juga menyebut, aksi premanisme sudah dipastikan bertindak negatif. Menurutnya, aksi premanisme biasanya didasari untuk mendapatkan keuntungan besar namun tanpa ingin bekerja.

“Tapi kalau berhubungan premanisme itu udah harus negatif, di mana premanisme itu berarti kerjanya enggak mau capek tapi pendapatanya harus besar,” pungkasnya.

“Dia memaksakan kepentingan kelompoknya, perorangannya dengan mengambil hak hak orang lain. Itu jelas salah,” imbuhnya.

Aksi premanisme di Indonesia, kata dia, harus ditindak tegas. Meski wewenang itu merupakan tugas Kepolisian, dia juga akan melibatkan masyarakat untuk berani melawan.

“Nah, namanya premanisme pasti harus ditindak tegas. Itu nanti ada tugasnya bapak Polisi, kemudian juga kita juga akan melibatkan masyarakat untuk bisa melawan, karena memang itu tidak baik,” ucapnya. (*/red)

Penahanan Direkur JAK TV Ditangguhkan Jadi Tahanan Kota

By On April 27, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, BM.Online Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, telah dialihkan penahananya menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 24 April 2025.

“Sudah dialihkan, sudah kembali ke rumah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Diketahui, Kejagung mengalihkan penahanan Tian menjadi tahanan kota karena sakit.

Namun Harli belum menjelaskan penyakit yang diderita oleh Tian hingga menyebabkan penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2025, Tian sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung bersama dengan sejumlah tersangka lainnya.

Proses hukum terhadap Tian sempat menimbulkan perdebatan. Dewan Pers pun meminta agar Kejagung mengalihkan atau menangguhkan penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif untuk mempermudah proses pemeriksaan di ranah etik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, teknis pengalihan penahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kejagung.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Para tersangka tersebut diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (*/red)

Tuntut Tangkap Plt Direktur Bank Bengkulu, DPP LPPI Akan Geruduk KPK dan Kejagung

By On April 27, 2025


JAKARTA, BM.Online Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Selasa, 29 April 2025, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Iswahyudi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Bengkulu.

Koordinator Aksi, Dedi menyampaikan, aksi ini merupakan upaya untuk mendesak lembaga penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh Bank Bengkulu. 

“Kami menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah. Oleh karena itu, kami dari DPP LPPI akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Dedi dalam keterangan resminya, Minggu, 27 April 2025.

Dalam aksi tersebut, DPP LPPI akan membawa empat tuntutan utama. Pertama, mendesak KPK dan Kejagung segera melakukan pemeriksaan terhadap Iswahyudi.

Kedua, meminta Kepala Daerah selaku pemegang saham Bank Bengkulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk segera mencopot Iswahyudi dari jabatannya.

Ketiga, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas seluruh dugaan praktik korupsi di Bank Bengkulu.

Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum. 

Dedi menegaskan, aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan dalam koridor hukum yang berlaku. 

“Kami berkomitmen menjaga aksi ini tetap konstitusional. Ini adalah bentuk suara moral masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan,” ujarnya. 

Adapun aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan Gedung KPK RI dan Kejagung RI, Jakarta. 

Melalui aksi ini, DPP LPPI berharap aparat penegak hukum segera bertindak nyata demi menyelamatkan kepercayaan publik dan menjaga integritas lembaga keuangan milik daerah. (*/red)

Polsek Pinang Amankan Dua Pengedar Sabu di Wilayahnya

By On April 27, 2025



BM.Online //TANGERANG -- Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dalam kurun waktu beruntun, pada Sabtu, (26/4/2025) malam WIB. 


Hasil dari penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum masing-masing.


Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono didampingi Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Oji (30) atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang.


"Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip," ungkapnya, Minggu (27/4/2025).


Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MRS alias Render ini mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji. Polisi langsung bergerak cepat mendatangi kediaman tersangka daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.


"Dari hasil penggeledahan di kediamanan F alias oji diketemukanlah 4 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor," beber Prapto.


Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kemudian segera diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sementara itu Kapolsek, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika. 


Adityo mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.


“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas dia. (*)


(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Kades Desa Datar Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Kuningan

By On April 27, 2025


BM.Online //Kuningan, Jawa Barat – Wartono, Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, berencana melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Kuningan.  Tanda tangan palsu tersebut terdapat pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m² senilai Rp7.490.160.000,00. Lahan tersebut terletak di Desa Datar dan diajukan oleh PT Intan Mina Abadi, yang beralamat di Jalan Pemuda Kauman, Batang, Cirebon.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi.com, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Wartono menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat permohonan pencairan tersebut.  Surat tersebut memuat tanda tangannya dan stempel Pemerintah Desa Datar,  mencakup tiga bidang tanah dengan luas bervariasi (1.14096 m², 96235 m², dan 56117 m²), atas nama R. Januka/H. Acep Purnama.  Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pencairan pembebasan lahan dan kepemilikan lahan oleh pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut.  Wartono menegaskan bahwa jika ada pencairan, uangnya pasti akan masuk ke kantor desa.

 

Kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi Wartono. Ia bertekad menyelesaikan kasus ini secara hukum agar terungkap dengan terang benderang.  Rencananya, laporan akan disampaikan ke Polres Kuningan pada Selasa, 29 April 2025.  Wartono berharap pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasus ini muncul di tengah sengketa tanah garapan antara PT Bhakti Arta Mulia (developer perumahan) dengan warga Desa Datar dan Desa Bunder.  Dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bunder seluas 2 hektar juga turut menambah kompleksitas permasalahan ini.

 

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.  Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur hal serupa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.  Polisi diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Peringati Hari Otda ke-29, Pj Sekda Kabupaten Serang Ajak Wujudkan Swasembada Pangan

By On April 26, 2025


SERANG, BM.Online Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengajak untuk mewujudkan swasembada pangan khususnya di Kabupaten Serang.

Oleh karenanya, kata dia, harus ada kolaborasi antara semua lini otonomi daerah dijadikan kekuatan agar swasembada pangan di level lokal.

Hal itu disampaikan Rudy usai menjadi Inspektur Upacara Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXIX Tahun 2025, di lapangan Pendopo Bupati Serang, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Rudy, setiap tanggal 25 April, Hari Otda diperingati secara nasional, yang mana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperingati secara nasional di Balikpapan. Sedangkan di semua daerah wajib menyelenggarakan upacara yang sama.

“Ada beberapa hal penting yang ditekankan oleh Pak Menteri. Pertama, upaya mewujudkan swasembada pangan. Harus ada kolaborasi antara semua lini otonomi daerah dijadikan kekuatan agar swasembada pangan di level lokal,” ujarnya.

Kalau untuk di Kabupaten Serang, kata Rudy, swasembada diupayakan untuk wilayah Kabupaten Serang terlebih dahulu. Nantinya, jika lebih baru dikirim ke daerah lain.

“Yang penting mengupayakan setiap daerah itu mendorong kebijakan-kebijakannya agar ketahanan pangannya lebih bagus lagi ke depannya,” ujarnya.

Kedua, kata dia, penekanan Mendagri, yakni upaya mewujudkan swasembada energi.

“Ini yang agak repot, tapi setidaknya kita berupaya hemat energi atau mencari alternatif energi lain supaya tidak banyak menjadi bebannya PLN dan pemerintah,” ucap Rudy.

Lalu yang ketiga, kata Rudy, yaitu pengelolaan sumber daya air. Hal itu yang menjadi konsen Kabupaten Serang. Karena Kabupaten Serang ini tidak mempunyai air bersih air minum, yang mana saat ini cakupannya masih di bawah 14 persen, sedangkan nasional meminta sebesar 14 persen.

“Kita masih di bawah 14 persen, makanya kita dengan teman-teman di PDAM, dan di Dewan, bagaimana mendorong PDAM ini agar lebih berperan di depan untuk menyiapkan air bersih kepada masyarakat, nanti berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa yang juga bergerak di bisnisnya untuk penyediaan air bersih,” jelasnya.

Kemudian yang keempat, kata Rudy, mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas korupsi dalam melayani kepada masyarakat.

Kelima, mengembangkan kewirausahaan, UMKM, koperasi di daerah supaya menjadi pilar ekonomi nasional.

“Adapun yang keenam, peningkatan akses kualitas pendidikan baik untuk SDM-nya, gurunya, kesejahteraannya, sarana prasarananya, fasilitasnya termasuk kurikulum di daerah kalau memungkinkan untuk beasiswanya baik guru maupun peserta didik. Pak Presiden mendorong untuk pemenuhan gizi melalui program memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG),” katanya.

Selanjutnya yang ketujuh, sebut Rudy, meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat. Menurutnya, di Kabupaten Serang masih ada desa yang sulit untuk dijangkau, yakni Desa Cikedung, Kecamatan Mancak dan Pulo Tunda.

“Saya minta Pak Kadinkes untuk siapkan Pustu atau Puskesmas Pembantu di 2026 untuk daerah terisolasi seperti Pulau Tunda, dengan menempatkan salah satu tenaga medis, apakah perawat atau bidan desa, untuk menangani desa terpencil,” pungkasnya.

Rudy mengatakan, jalan di Desa Cikedung sangat sulit dibangun lantaran terkendala tanah milik Perhutani yang merupakan wilayah hutan lindung. Kalau sudah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan, baru Pemda boleh membangun jalan tersebut.

“Mudah-mudahan di 2026 bisa dibangun beton dengan jenis beton yang berbeda karena jalannya turun dan licin, sehingga sangat berbahaya,” katanya.

Terakhir yang kedelapan, kata Rudy, yakni reformasi birokrasi. Pihaknya akan mencoba, karena 29 OPD terlalu banyak, dengan semangat otonomi daerah bagaimana menyederhanakan birokrasi setidaknya agar tidak menambah PNS baru.

“Kalau pun menambah itu hanya mengisi yang pensiun, sehingga tidak membebankan pemerintah daerah, dan tidak bersemangat menambah jumlah pegawai. Mudah-mudahan itu bagian upaya ke depan untuk membangun reformasi birokrasi Pemkab Serang untuk lebih efisien lagi,” tandasnya. (*/red)

Mahkamah Konstitusi Percepat Sidang Gugatan PSU Pilkada 2024

By On April 26, 2025


JAKARTA, BM.Online Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan percepatan untuk persidangan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Percepatan itu dilakukan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dalam Pilkada.

Hal itu dikatakan Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

“Karena memang ini untuk demi kepastian hukum juga. Demi melancarkan jalannya pemerintahan, supaya pemerintahan kita juga tidak terhambat,” ujarnya.

Menurut Enny, percepatan itu juga merupakan prinsip persidangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Enny mengatakan, prinsip speedy trial ini juga diharapkan tidak mengganggu program-program Kepala Daerah yang terpilih nanti.

“Jadi kita juga harus menyelenggarakan itu sebagai hukum acara di PHPU, sehingga ini kami segerakan,” ujarnya.

Saat ini, kata Enny, ada tujuh sengketa PHPU Pilkada yang dimohonkan setelah PSU dan rekapitulasi ulang digelar.

Tujuh daerah tersebut, di antaranya Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru.

Enny mengatakan, ketujuh sengketa ini baru saja menjalankan sidang pendahuluan dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Dia mengatakan, MK belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam sidang pendahuluan.

“Jadi tunggulah kita besok selesai mendengarkan dari termohon, kemudian pihak terkait, dan Bawaslu. Itu yang bisa kami sampaikan setelah itu ke RPH. Baru RPH yang memutus, jadi tidak hanya panel yang memutus nanti,” pungkasnya. (*/red)

Hari Otonomi Daerah ke-29, Gubernur Andra Soni: Kunci Pemerataan Pembangunan

By On April 26, 2025


SERANG, BM.Online Otonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Namun, merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat memimpin dan membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mandagri), M. Tito Karnavian pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 25 April 2025.

Diketahui, peringatan Hari Otda ke-29 mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Peringatan itu menjadi momentum dalam refleksi atas perjalanan pelaksanaan otonomi daerah selama hampir tiga dekade.

Mendagri M. Tito Karnavian dalam amanat yang dibacakan Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, otonomi daerah harus menjadi sarana dalam mempercepat pembangunan, memperkuat integrasi nasional, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Otonomi daerah memberi ruang bagi daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, tetapi tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui kebijakan ini, pembangunan bisa lebih merata karena disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, pemerintah daerah menjalankan dua fungsi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, yakni sebagai pelaksana urusan pemerintahan konkuren (desentralisasi) dan pelaksana tugas pembinaan dan pengawasan (dekonsentrasi) dari Pemerintah Pusat.

“Kedua peran ini menuntut kapasitas kelembagaan yang kuat dan kolaborasi yang harmonis lintas sektor dan tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Andra Soni, dengan kontribusi dan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan otonomi daerah mampu mewujudkan fondasi yang kuat agar membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang responsif.

“Semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai elemen bangsa menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel,” ucap Andra Soni.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam menghadapi tantangan global dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, otonomi daerah dinilai semakin relevan. Sehingga, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam merumuskan kebijakan strategis yang relevan dengan kondisi lokal.

“Pembangunan nasional tidak akan berhasil tanpa sinergi yang efektif antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus terus meningkatkan kapasitasnya agar mampu melaksanakan otonomi secara efektif dan berkontribusi terhadap arah kebijakan nasional,” tuturnya.

Andra Soni juga menyampaikan, melalui Peringatan Hari Otda ke-29 diharapkan mampu menjadi pijakan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan urusan dan meningkatkan pelayanan publik di tengah-tengah tantangan dan dinamika yang ada. 

“Penguatan kapasitas daerah menjadi hal yang harus dikedepankan dalam mengelola sumber daya, mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menghadirkan pemerintahan yang adaptif, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat secara tepat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*/red)

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

By On April 26, 2025


JAKARTA, BM.Online Sakit hati menjadi salah satu motif di balik aksi pembunuhan pria bernama Al-Bashar (32) yang jasadnya ditemukan terbungkus karung dalam got di Batu Ceper, Tangerang.

Tersangka Nana alias Ragil (23) mengaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkannya saat diajak mengobrol.

“Tersangka membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Wira, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pelaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol. Selain itu, kata Wira, ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka berniat untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka merasa kesal atau emosi dan juga karena tersangka dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat dari tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” ujarnya.

Tersangka Nana juga mengaku bahwa korban songong dalam bertutur. Karena hal tersebut, Nana emosi terhadap korban.

“Korban ini menurut pengakuan tersangka kalau berkata-kata agak songong. Kedua, korban merasa pintar, jadi seolah-olah tersangka harus diajari,” ujarnya.

Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.

“Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha berdiri, tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai. Setelah itu, tersangka menggunakan sebuah besi shockbreaker motor yang terletak di atas meja, memukul leher kanan korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

“Setelah itu, tersangka memegang piring bekas yang berada di dekat tersangka kembali memukulkan ke kepala korban, piring tersebut pecah. Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker memukul leher korban sebanyak dua kali dilanjutkan memukul kepala korban secara acak lima kali,” imbuhnya.

Tersangka lalu membungkus jasad korban menggunakan plastik dan dimasukkan ke karung.

Tersangka menjahit karung tersebut dan membawanya ke dalam motor untuk kemudian dibuang.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di Jalan Daan Mogot Km 21, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa pagi, 22 April 2025.

Pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu sore, 23April 2025.

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan ini sudah kami tangkap,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025. (*/red)

Diduga Kadis Perintah PPK Kendalikan Proyek Fisik Rp70 Miliar di Dinas Pendidikan Lampung Selatan

By On April 26, 2025


BM.Online //Lamsel -  Dugaan pengaturan proyek fisik di Dinas Pendidikan Lampung Selatan senilai Rp70 miliar untuk tahun anggaran 2024 mencuat ke permukaan.  Sri Widianto, Kepala Bidang (Sarpras) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga mengatur seluruh kegiatan proyek pembangunan gedung sekolah baru dan renovasi.  Anggaran tersebut bersumber dari APBD dan APBN.

 

Informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proyek-proyek tersebut, dengan restu Kepala Dinas Asep Jamhur, diduga telah diatur sejak awal.  "Pemenang tender via penunjukan langsung sudah diatur.  PPK yang menentukan pemenang," ungkap sumber tersebut.  Proses pra-tender dan pengumuman lelang disebut hanya sebagai formalitas administrasi belaka, karena pemenang proyek sudah dikantongi jauh sebelum pengumuman.

 

Seorang rekanan yang juga meminta namanya dirahasiakan membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa informasi mengenai proyek dan lokasi proyek tersebut diperoleh dari berbagai sumber di lapangan.

 

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan laboratorium di SDN 2 Ruguk, Kecamatan Ketapang. Proyek ini mendapat alokasi anggaran di tahun 2024.  Namun, menurut informasi, rekanan menggunakan rangka baja yang tidak sesuai bestek (RAB), yaitu rangka baja ringan non-SNI yang dicat semprot agar terlihat seperti rangka baja SNI.

 

Yuda, warga Ketapang yang bertugas sebagai pengawas proyek dari pihak rekanan, membenarkan hal ini.  "Kerangka baja yang dipasang seharga 17 juta, dan sebelum dipasang, baja ringan tersebut dicat semprot dulu untuk membohongi pihak dinas biar tampak seperti asli," kata Yuda.  Ia menambahkan bahwa seharusnya material yang digunakan sesuai RAB adalah rangka baja Gold dengan harga 80 juta, yang sudah sesuai Standar Nasional dan e-Katalog.

 

Proyek pembangunan gedung laboratorium SDN 2 Ruguk menggunakan anggaran APBD tahun 2024, tertera jelas dalam RAB.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Tegarnews.site yang tergabung dalam GMOCT.  Pihak-pihak terkait hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.  Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran dugaan ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Tegarnews.site)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Woow! Terindikasi Korupsi Proyek Tembok Penahan Tanah di Desa Pada Suka Menuai Sorotan Publik.

By On April 26, 2025


BM.Online //SERANG  Kabupaten - Proyek pembangunan jalan poros desa, Tembok Penahan Tanah ( TPT)tepatnya di kampung ,nyodor kidul, RT/ RW 006/003 Kecamatan Baros ,Kabupaten Serang, provinsi Banten, kini menuai sorotan publik dari berbagai kalangan aktivis Banten meskipun masyarakat menyambut baik dalam pembangunan tersebut, pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan kurang  nya Pengawasan,diduga telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.



Aktivis Banten,AN menyampaikan dengan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut yang dinilai lemah dalam pengawasan. Ia menyebut Kegiatan (TPK) Desa, pada Suka yang seharusnya bertugas mendampingi dan mengawasi jalannya pekerjaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat pada umumnya.


“Proyek ini ditunggu dan di Nanti "masyarakat,akan tapi sangat disayangkan dengan pengawasannya yang minim.seolah- olah mengabaikan begitu saja ,ini membuka peluang dalam  suatu penyimpangan,”akan berdampak ,terjadi nya indikasi korupsi ujarnya, sabtu(26/4/2025).


Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, (Ismar ) selalu pejabat sementara ( PJS) merespon cepat menunjukan langsung bahwa ke agung saja pa selaku TPK di lapangan dalam kegiatan tersebut kalau engga nanti ketemu aja pa kopdar di lokasi ucap nya.



Di tempat terpisah awak media BM- Online mencoba konfirmasi melalui  telfon dan  chat via WhatsApp Agung selaku TPK. Desa Pada Suka untuk menggali lebih dalam lagi ,saat di mintai keterangan,menurut Agung lebih Baik Ngobrol di darat saja kang biar enak sambil ngopi ,soal nya kalau di hp kurang begitu Jelas nanti kita ,ketemu saja dilokasi singkatnya mengakhiri telfon,saat dikonfirmasi salah satu media BM- Online.


"Menurut, AN hasil investigasi di lapangan telah menemukan beberapa kejanggalan pada hasil pekerjaan. TPT yang baru saja dilaksanakan ,beberapa hari yang lalu sudah menunjukkan ada nya dugaan, penyimpangan  dalam pemasangan batu terlihat tidak digali main tancap dan pasang saja bahkan saat di ukur menggunakan alat  meteran terlihat tidak sesuai Dengan standar yang di papan anggaran sedangkan kondisi tanah sangat labil,dugaan kuat ada indikasi korupsi mengurangi kubikasi.


“Ini patut diduga tidak sesuai RAB. Kedalaman Dan ketinggian, seharusnya sesuai dengan standar, jika dikurangi, berarti ada upaya untuk meraup keuntungan pribadi—indikasi kuat adanya korupsi,” tegasnya.


Langkah Hukum dan Pemantauan Proyek, AN

Aktivis Banten menyatakan akan terus mengawal proyek tersebut sampai selesai  Jika ditemukan pelanggaran hukum yang nyata, mereka siap menempuh jalur hukum.


“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum untuk mengusut  tuntas dugaan korupsi dalam kegiatan ini,” pungkas ,AN


Publik telah Menunggu Ketegasan sebagai suatu contoh agar lebih baik lagi dalam menanggapi persoalan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana desa.masyarakat wajib mengetahui.berhak dan berharap aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas demi menjaga integritas pengelolaan dana publik anggaran yang sudah tergelontorkan dari KEMENKEU RI Tutup nya mengakhiri.



(Masturo)

Dukun Palsu Modus Pengganda Uang Berkeliaran di Pemalang, Warga Diminta Waspada

By On April 25, 2025


BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah, (GMOCT ) – Kasus penipuan berkedok penggandaan uang kembali meresahkan warga Pemalang.  Seorang pria berinisial IW, yang mengaku sebagai dukun sakti, telah menipu puluhan warga dengan modus ritual spiritual yang menjanjikan penggandaan uang secara instan. Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), pada 25 April 2025.

 

Modus operandi IW terbilang klasik. Ia meminta korban membawa sejumlah barang, seperti minyak wangi dan uang, sebagai "mahar" untuk ritual penggandaan uang.  IW kemudian memamerkan trik sulap sederhana, seperti mengubah tisu atau daun menjadi uang.  Menurut narasumber, trik ini diduga menggunakan jempol palsu yang mudah didapatkan di pasaran, baik secara online maupun offline.

 

IW kerap berpindah-pindah lokasi untuk menjalankan aksinya, memilih tempat-tempat sepi seperti makam di berbagai wilayah Pemalang, termasuk makam Semboja, Sidayu, makam Angga Wijaya di Desa Kabunan Kecamatan Taman, dan makam Mbah Buyut Pemalang.  Para korban, kebanyakan peziarah dari wilayah sekitar dan pendatang, umumnya tengah menghadapi masalah keuangan atau pribadi, sehingga mudah terpengaruh oleh janji-janji pelaku.  IW mengklaim telah membantu banyak orang dan berhasil menggandakan uang mereka.

 

Kepolisian Resort Pemalang harus bertindak cepat untuk mencegah meluasnya korban.  Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming penggandaan uang secara instan.  "Tidak ada cara menggandakan uang secara ajaib. Ini murni penipuan," tegas pihak kepolisian.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada korban yang berani melapor ke pihak berwajib.  Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungannya agar mencegah semakin banyaknya korban penipuan.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Rapat Evaluasi Triwulan Bersama Mitra Kerja, Komisi I Minta Alokasi Anggaran Program Terdampak Efisiensi Dikembalikan ke Kasda

By On April 25, 2025


SERANG, BM.Online - Komisi I DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat kerja evaluasi triwulan pertama bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja.

Kegiatan ini digelar pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Ketua Komisi I Pinan, Wakil Ketua Muhammad Faizal, Sekretaris Komisi I Umar Bin Barmawi, serta anggota lainnya yakni Madsuri, Efu Saefullah, Achmad Farisi, Eka Widya Lestari, dan Kombes Pol Jasmarni.

Selain jajaran Komisi I, turut hadir pula para pimpinan dari OPD mitra kerja, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSA) Provinsi Banten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, DP3AKKB dan Badan Perhubungan. 

Ketua Komisi I, Pinan menjelaskan, fokus utama rapat kali ini adalah mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran triwulan pertama oleh OPD mitra, khususnya dalam konteks efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

“Komisi I akan melaksanakan evaluasi atau agenda capaian triwulan I dan juga terkait bidang mana saja yang terkena efisiensi,” ujar Pinan.

Usai pembukaan, masing-masing OPD diberikan kesempatan untuk memaparkan capaian kinerja, realisasi program, serta bidang-bidang yang terkena penyesuaian atau efisiensi anggaran selama triwulan pertama.

Sejumlah paparan mendapat tanggapan, masukan, serta saran dari anggota Komisi I agar OPD tetap bisa menjalankan program dengan optimal meskipun berada dalam tekanan efisiensi anggaran.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi I Muhammad Faizal mengimbau kepada seluruh OPD mitra agar alokasi anggaran yang terdampak efisiensi dapat dikembalikan ke kas daerah.

“Mohon para OPD untuk dapat mengembalikan anggaran program yang terkena efisiensi untuk nanti kami masukan ke anggaran perubahan, nanti di anggaran perubahan kita akan susun kembali untuk mengoptimalkannya,” tegas Faizal.

"Untuk kegiatan OPD yang terkena efisiensi, saya harap bapak dan ibu dapat mengisi waktu tersebut dengan kegiatan yang lain,” katanya lagi.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Sekretaris Komisi I, Umar Bin Barmawi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kegiatan OPD dengan program-program Komisi I agar tidak terjadi tumpang tindih di tengah masyarakat.

“Kami Komisi I telah melakukan upaya-upaya agar bagaimana kami dapat memperbesar mitra Komisi melalui kegiatan-kegiatan. Kami berharap kegiatan yang sifatnya dilaksanakan oleh OPD dapat sinkron dengan kegiatan sosialisasi yang dewan lakukan,” ungkap Umar.

Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program dan efisiensi penggunaan anggaran, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi optimalisasi pelayanan publik di Provinsi Banten. (ADV)

Curiga Transaksi Berdarah, Polisi Ungkap Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang

By On April 25, 2025


BM.Online //TANGERANG -- Berkat kecurigaan dan insting kuat Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas) menimpa driver taksi online (gocar). Anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ini curiga saat ditawarkan membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat.


Lebih mencurigakan lagi saat dicek kondisi mobil layaknya jual beli kendaraan, insting sebagai anggota polisi semakin kuat melihat jok mobil dan bagasi ada bekas bercak darah. Stiker taksi online nampak terlihat baru saja dicopot.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (25/4/2025). 


"Jadi, pada Kamis, (24/4) tadi malam, sekira pukul 21.00 WIB, anggota mendatangi Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Untuk transaksi jual beli mobil," ungkap Zain.


Sesampainya di lokasi transaksi yang disepakati, ternyata anggota melihat dan menilai ada sesuatu yang janggal. Pertama, hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya No.pol B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan. Dan terdapat bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak.


"Kecurigaan anggota kami semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil, ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil," katanya.


Lanjut Zain, atas temuan anggota polisi ini pun langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan unit Resmob dan tim opsnal yang bertugas malam tadi untuk membuktikan kecurigaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan.


"Atas laporan tersebut kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kita mencurigai penjual saudara IT alias Jefri ini terduga pelaku curas," terangnya. (*)


(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *