Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
NN Seorang Oknum Manajer PT.Xinhong Indonesia Diduga Merangkap Jadi Makelar Tenaga Kerja

By On Mei 22, 2025



Tanggerang - Kamis, 22 Mei 2025 - Dugaan praktik percaloan kembali mencuat,kali ini dugaan tersebut menyeruak di kawasan industri PT Kahatex ( dahulu PT.Indoyong tex ) yang terletak di jl.raya serang KM.21.5.Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.


PT.Xinhong Indonesia (xinhong 2 ) yang memproduksi berbagai komponen sepatu disebut menjadi tempat lokasi maraknya praktik permainan oleh oknum dalam rekrutmen karyawan.


Menurut salah satu aktivitas muda kabupaten Tangerang Arjuna  ,praktik percaloan ini bukan hanya merugikan secara finansial namun lebih kepada mencederai rasa keadilan di masyarakat.


"tidak manusiawi rasanya ketika ada seorang pencari kerja,demi untuk membantu perekonomian keluarga justru malah di mintai sejumlah uang untuk menjadi seorang karyawan,"ujar Arjuna kepada wartawan.Kamis 22/05/2025.


Terpisah salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya, melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan kepada awak media jika banyak sekali korban praktik percaloan dari seorang oknum manajer berinisial NN di PT Xinhong 2.


"kalau bawaan NN ini semua modusnya melamar sendiri,semua pada nyogok sama NN,kalau calon karyawan perempuan Rp.2,5 juta dan untuk karyawan laki-laki di minta Rp.3 juta.


Narasumber pun menyebutkan beberapa nama yang saat ini masih bekerja di PT.Xinhong 2 namun mereka enggan buka suara karena diduga mendapatkan ancaman dan intimidasi dari oknum manajer tersebut.


"ada lagi yang lain,yang saya sebutkan namanya tadi tapi mereka tidak mungkin mau buka suara, karena mungkin ada ancaman dari oknum NN,"pungkasnya.


Dalam waktu yang bersamaan oknum NN saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan jika ia sudah tidak bekerja lagi,namun dalam sekian menit ia mengatakan sebaliknya.


"saya sudah tidak bekerja,"ucap NN singkat.


Namun hal mencengangkan terjadi saat konfirmasi yang di lakukan awak media berlanjut.


"datang saja ke pabrik,saya tunggu,anda siapa,mohon maaf saya lagi kejar target,"pungkasnya.


Hingga berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.


Red...

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL ke Polres Kuningan

By On Mei 22, 2025

 


BM.Online //Kuningan, KabarSBI (GMOCT) –  Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

 

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

 

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

 

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

 

Landasan Hukum dan Konsekuensi

 

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

 

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).


#No Viral No Justice 


#PTSL


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 



Editor:

Warga Desa Tegal Taman Indramayu Mengadu ke Dewan, Masalah Tanah Terkungkung PT Tesco Belum Terselesaikan, Asep NS: Camat Sukra Ga Becus Tangani Tesco

By On Mei 22, 2025

 

BM.Online //Indramayu, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Empat keluarga di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, kembali mengadukan nasib mereka terkait permasalahan tanah yang terkungkung akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim.  Selama dua tahun, mereka berjuang mencari keadilan dari tingkat desa hingga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, namun belum membuahkan hasil.  Informasi ini diperoleh dari media online Penajournalis, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

H. Tarisah (diwakili oleh Ikhwanto), Jayani, Tarmidi, dan Kusiah (diwakili oleh Roziki) menceritakan kronologi permasalahan tersebut kepada Bapak Sadar, S.Pd, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  Mereka menjelaskan bahwa pembangunan PT Tesco Indomaritim memutus akses tiga jalan umum dan tiga saluran irigasi, sehingga mereka gagal panen selama tiga musim tanam.

 

Setelah mendengarkan pengaduan tersebut, Bapak Sadar langsung menghubungi ajudan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.  Ajudan Bupati kemudian menginformasikan bahwa permasalahan telah selesai karena para petani sudah dapat kembali bertanam.  Camat Sukra, Bapak Bagus, juga menyampaikan hal serupa melalui telepon kepada Bapak Sadar, menyatakan bahwa permasalahan telah selesai karena petani sudah panen.

 

Namun,  kenyataan di lapangan berbeda.  Keempat keluarga tersebut menyatakan bahwa akses jalan dan irigasi masih belum diperbaiki.  Mereka juga mempertanyakan pernyataan Camat dan dinas terkait yang menyebut lahan mereka sebagai tanah tadah hujan dan tidak produktif, padahal mereka telah mengeluarkan biaya tambahan untuk memompa air agar tetap bisa bercocok tanam.

 

"Saya lebih percaya kepada masyarakat daripada pemerintahan," tegas Bapak Sadar.  Ia berjanji akan mendalami permasalahan ini dan jika perlu, akan membawa keempat keluarga tersebut menemui Bupati Indramayu untuk mempercepat penyelesaian masalah.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, yang telah lama mengawal pemberitaan terkait kasus ini,  mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakbecusan Camat Sukra dan Kades Tegal Taman.  "Ini hanya pekerjaan pencitraan saja," ujarnya geram.  Asep NS mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi warga Desa Tegal Taman.  Keempat keluarga berharap agar pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan memberikan solusi yang tepat atas permasalahan yang telah berlangsung selama dua tahun ini.


#No Viral No Justice 


#PT Tesco Indomaritim 


#Indramayu


#Sukra


#Tegal Taman


#Camat Sukra


#Bagus A Trisnandi


#Makrus


#Bupati Indramayu 


#Lucky Hakim


Team/Red(Penajournalis) 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik

By On Mei 21, 2025



Indramayu, 21 Mei 2025 (GMOCT) –  Polemik larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),  semakin memanas di Kabupaten Indramayu.  Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Indramayu, Drs. H. Edi Kanedi, M.Pd.,  terlibat dalam kontroversi ini setelah sejumlah SMA di Indramayu tetap menggelar study tour meskipun ada larangan.  Informasi yang dihimpun GMOCT, melalui anggotanya Kabarsbi.com,  mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

 

Awalnya,  berita yang dimuat di beberapa media online menyebutkan bahwa  Edi Kanedi  mengatakan bahwa study tour di Indramayu tidak bermasalah karena telah dibahas dalam rapat di Purwakarta dan telah disetujui.  Ia bahkan menyoroti sanksi yang berat bagi sekolah yang melanggar larangan study tour,  menyatakan,  "Jika memang ada pelanggaran, sanksi tegas silakan diberlakukan. Tapi jangan sampai ada ketidakadilan yang menimbulkan kegaduhan.”

 

Namun,  Edi Kanedi kemudian memberikan klarifikasi melalui media lain.  Dalam klarifikasinya, ia menyatakan bahwa permasalahan study tour sudah selesai dibahas bersama Gubernur Jawa Barat dan kegiatan study tour di Indramayu telah sesuai prosedur.  Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan kebijakan dan meminta agar tidak ada lagi pernyataan yang membingungkan publik.

 

Kejanggalan muncul ketika berita klarifikasi tersebut mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu.  Kadisdik membantah keras telah memberikan pernyataan tersebut dan merasa namanya dicatut.  Ia juga menegaskan bahwa SMA di Indramayu berada di luar kewenangannya.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan larangan study tour.  Apakah memang ada pembedaan perlakuan antara sekolah di Indramayu dengan sekolah di daerah lain?  Bagaimana peran auditor Inspektorat Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini?  Dan yang paling penting, apakah pernyataan tegas Edi Kanedi, yang seolah menantang sanksi jika ada pelanggaran,  merupakan indikasi bahwa study tour di Indramayu memang telah melanggar himbauan Gubernur?

 

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indramayu, A Warjani,  menilai situasi ini sangat ironis.  Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas agar tidak terkesan tebang pilih.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan aturan di dunia pendidikan.  Kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan dalam penerapan kebijakan.


#No Viral No Justice 


#Larangan Study Tour


#Gubernur Jawa Barat 


#KDM Bapak Aing 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengecekan Bee Mansion oleh Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Parekraf Diduga Bocor Informasi: Izin Usaha Terkuak

By On Mei 21, 2025



Jakarta, 21 Mei 2025 (GMOCT) –  Kehebohan terkait Bee Mansion, sebuah tempat pijat di Ruko Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, terus bergulir.  Berawal dari laporan warga melalui media online Perisai Hukum.com dan Kabarsbi.com,  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melakukan investigasi mendalam.  Informasi yang diperoleh GMOCT dari Kabarsbi.com, yang merupakan anggota GMOCT,  mengungkapkan adanya dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.  Dugaan ini diperkuat oleh laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat.
 
Laporan Satpol PP yang dikeluarkan tanggal 20 Mei 2025,  mengungkapkan hasil pemeriksaan di Bee Mansion.  Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 5 karyawan, 11 terapis (hanya 2 yang bersertifikat), 10 kamar, dan jam operasional dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.  Meskipun penanggung jawab, Bapak Abdul Rohman, membantah adanya praktik prostitusi dan membuat surat pernyataan,  beberapa kejanggalan tetap menjadi sorotan.
 
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah status perizinan Bee Mansion itu sendiri.  Informasi yang beredar menyebutkan adanya ketidakjelasan terkait perizinan usaha tersebut.  

Beberapa media ternama seperti Tribunnews, Antara, Liputan 6, dan Merdeka.com telah meliput kasus ini dan menanyakan kebenaran informasi mengenai izin usaha Bee Mansion yang disebut tidak berizin dan tidak memiliki sertifikat terapis.  

Manajemen Bee Mansion bahkan terkonfirmasi data menawarkan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu untuk menutup berita. Terutama ke media online Berantas.co.id
 
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap usaha hiburan di Jakarta Barat.  Pihak berwajib diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dugaan praktik prostitusi dan memastikan kepatuhan Bee Mansion terhadap peraturan perizinan yang berlaku.  Transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

#No Viral No Justice 

#Bee Mansion 

#Satpol PP Jakarta Barat 

#Sudin Parekraf 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

By On Mei 21, 2025



 
Jakarta, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang beranggotakan puluhan media online dan cetak ternama, kembali menyoroti dugaan praktik prostitusi di Bee Mansion Massage, Jakarta Barat.  Ini merupakan pemberitaan keempat kalinya terkait Bee Mansion sejak November 2024,  menunjukkan adanya dugaan praktik yang terus berlangsung.  Menariknya, Berantas.co.id, salah satu media online yang sebelumnya aktif memberitakan kasus ini dan yang memberikan informasi dan data kepada GMOCT serta  sempat tergabung dalam GMOCT, kini diduga telah "damai" dengan Bee Mansion dan menghapus pemberitaan terkait.  

Bahkan, Urip, yang disebut-sebut sebagai pengelola Bee Mansion, telah mengeluarkan surat pernyataan permohonan maaf atas pencatutan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 14 Desember 2024.
 
Kali ini, MEDIA SBI (Shabat Bhayangkara Indonesia), anggota GMOCT,  mengungkap temuan terbaru mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat pijat tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.  Tempat ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
 
Dalam wawancara eksklusif, seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja 'Y',  mengungkapkan pengalamannya di Bee Mansion.  'Y' menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum setempat, menggambarkan tempat tersebut sebagai tempat prostitusi berkedok pijat dan karaoke yang menyediakan layanan seks komersial.  Kesaksian serupa juga didapatkan dari warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja 'N', yang menyatakan bahwa Bee Mansion beroperasi dengan aman dan lancar, diduga karena adanya 'setoran' yang besar.
 
Praktik tersebut jelas melanggar hukum.  Baik memberi maupun menerima suap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Selain itu,  Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga mengatur sanksi bagi yang terlibat dalam praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.
 
GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.  

(Bersambung)

#No Viral No Justice 

#Bee Mansion 

#Berantas.co.id

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Oknum Pegawai Dinas Kehutanan Jawa Barat Diduga Tipu Janda Muda Rp56 Juta

By On Mei 21, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat – Seorang janda muda berinisial R di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum pegawai Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat.  R mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp56.000.000 akibat bujukan rayuan pelaku, AM, seorang pegawai di kantor Dinas Kehutanan yang beralamat di Jalan Perjuangan, Ancaran, Kabupaten Kuningan.
 
Perkenalan R dan AM bermula di media sosial.  Hubungan mereka berkembang hingga akhirnya bertemu di sebuah hotel di Cirebon.  AM, yang mengaku duda dengan istri yang telah meninggal tiga tahun lalu, menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih dengan R, bahkan saling memanggil "ayah" dan "bunda".
 
Namun, di balik kemesraan tersebut, AM diduga memiliki niat jahat.  Ia membujuk R untuk memberikan sejumlah uang dengan berbagai alasan, menjanjikan pengembalian dan pemberian lainnya jika permintaannya dipenuhi.  Karena membutuhkan uang, R pun memenuhi permintaan AM secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta.
 
Janji AM ternyata tak ditepati.  R merasa tertipu setelah berbagai alibi yang disampaikan AM tak kunjung membuahkan hasil.  Kecewa dan merasa ditipu, R akhirnya melaporkan kejadian ini kepada seorang teman dekatnya.
 
Kepada media, R membenarkan telah menjadi korban penipuan.  Ia mengaku setiap kali menghubungi AM, hanya mendapat alibi-alibi yang membuatnya percaya dan menurut.  "Janjinya manis, tapi palsu," ujar R kepada Jurnalpolisi.co.id.
 
Tim media menelusuri identitas AM dan menemukan bahwa ia memang bekerja di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat.  Saat dikonfirmasi, AM diketahui hanya masuk kantor setiap Senin untuk apel rutin.
 
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Ahmad Subagja, melalui stafnya, Asep, membenarkan laporan R.  Asep mengatakan AM telah mengakui perbuatannya dan berjanji menyelesaikan masalah tersebut.  AM juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  Pihak Dinas Kehutanan akan mempertimbangkan sanksi setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai.
 
AM sendiri mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang R secara bertahap. Ia menyesali perbuatannya dan siap menerima sanksi atas tindakannya.
 
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Ungkap.id dan Jurnalpolisi.co.id yang tergabung dalam GMOCT.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Ungkap.id/Jurnalpolisi.co.id

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Program PTSL Desa Patalagan Kuningan Bermasalah, Ratusan Sertifikat Belum Diserahkan, Ada yang Hilang dan Digadaikan

By On Mei 21, 2025




 
Kuningan, 20 Mei 2025 (GMOCT) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bermasalah. Ratusan warga mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan sertifikat tanah mereka yang hingga kini belum diterima. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.
 
Dari sekitar 1600 sertifikat yang diajukan, masih banyak yang belum diserahkan oleh panitia PTSL Desa Patalagan. Warga menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyerahkan semua sertifikat yang telah selesai diproses kepada panitia, namun hingga kini belum sampai ke tangan pemiliknya.
 
"Kami datang ke kantor desa untuk menanyakan kejelasan sertifikat PTSL tahun 2020. Informasinya, BPN sudah menyerahkan semua sertifikat ke panitia, tapi banyak yang belum kami terima," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 31 sertifikat dinyatakan hilang. Empat di antaranya diketahui telah digadaikan di beberapa koperasi di Kabupaten Kuningan dan Cirebon. Salah satu kasus yang mengemuka adalah sertifikat milik Mustofa dari wilayah lima. Sertifikat tersebut telah digadaikan oleh oknum warga berinisial HR untuk pinjaman uang sebesar Rp20.000.000 di sebuah koperasi di Cirebon. Mustofa sendiri tidak mengetahui hal tersebut dan baru mengetahuinya saat koperasi tersebut menagihnya pada tahun 2023. HR yang diduga terlibat dalam kasus ini menjanjikan penyelesaian, namun hingga kini belum terselesaikan.
 
Pembahasan masalah ini di kantor desa belum tuntas pada hari Selasa, 20 Mei 2025, karena keterbatasan waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Verifikasi data sertifikat dari seluruh wilayah di Desa Patalagan juga akan dilakukan.

#No Viral No Justice 
 
Team/Red (dans/tim Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Oknum Debt Collector di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

By On Mei 21, 2025



 
Wonogiri, 20 Mei 2025 (GMOCT) – Seorang oknum debt collector bernama Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga melakukan penipuan terhadap saudara FN dengan kerugian mencapai Rp70.000.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam GMOCT.
 
Elyas diduga menipu FN dengan menjanjikan bantuan pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B xx24 KFI. Setelah menerima uang sebesar Rp70.000.000 dari FN, Elyas diduga enggan mengembalikan dana tersebut dan bersikap seolah kebal hukum. Perbuatan Elyas ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan korban serta diduga merupakan praktik premanisme.
 
Tindakan Elyas diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman pidana. Meskipun FN telah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun tidak mendapatkan itikad baik dari Elyas.
 
Pihak korban mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan tindakan tegas terhadap Elyas. Desakan ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk memberantas premanisme dan penyalahgunaan profesi debt collector.
 
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku dapat membantu urusan keuangan atau jaminan kendaraan agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Geger! Dugaan Ilegal Tambang Galian C di Dukuh Clapar, Pemalang, Tuai Protes Warga

By On Mei 20, 2025



Pemalang, (GMOCT) – Pemanfaatan lahan aset Desa Karang Anyar, Kecamatan Bantar Bolang, Pemalang, untuk kegiatan penambangan galian C oleh PT. PJS menuai kontroversi. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung hampir empat tahun ini diduga ilegal dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta meresahkan warga Dukuh Clapar. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi.
 
Lahan seluas 5 hektare yang merupakan aset desa atau bengkok, digunakan untuk pengambilan pasir, batu, dan tanah. Kejelasan status kerjasama antara Desa Karang Anyar dan PT. PJS, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), menjadi pertanyaan besar. Aktivitas penambangan ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yang merupakan syarat mutlak untuk kegiatan penambangan komersial.
 
Dampak Lingkungan yang Merusak:
 
Kegiatan penambangan galian C tanpa pengawasan menimbulkan beberapa dampak buruk, antara lain:
 
- Meningkatnya Risiko Banjir: Kerusakan sistem drainase alam akibat eksploitasi lahan meningkatkan potensi banjir, terutama saat musim hujan.
- Erosi Tanah: Pengolahan lahan yang tidak sesuai standar menyebabkan erosi dan ketidakstabilan tanah.
- Gangguan Ekosistem: Aktivitas penambangan mengganggu keseimbangan ekosistem dan habitat di sekitar lokasi.
- Kerusakan Infrastruktur: Lalu lintas truk-truk pengangkut material tambang yang berat telah merusak infrastruktur jalan, termasuk jalan yang dibangun dengan Dana Desa (DD) dan APBD. Jalan Karang Suru Bantar Bolang misalnya, mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas di Dukuh Clapar. Puluhan truk dengan kapasitas 22-26 feet menyebabkan jalan licin dan rawan kecelakaan, bahkan telah terjadi beberapa kecelakaan sepeda motor akibat material tambang yang jatuh di jalan.
 
Tanggapan Pihak Desa dan PT. PJS:
 
Kepala Desa Karang Anyar, Nakhdudin, saat dihubungi via telepon menyatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut merupakan kelanjutan dari program pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Mustakim. Beliau mengarahkan warga yang terdampak, termasuk korban kecelakaan lalu lintas, untuk langsung menghubungi PT. PJS. Sikap ini menuai kritik karena dianggap kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PJS belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini melalui WhatsApp. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan ilegalitas tambang galian C ini dan mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatifnya.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Warga Juwana Kehilangan Motor di Tayu, Eko alias Kodok Pelaku Diduga Mantan Napi

By On Mei 20, 2025



Pati, Jawa Tengah (GMOCT) – Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Wakil Sekertaris Umum GMOCT Cahyo Purnomo menerima laporan perihal Dugaan kasus pencurian sepeda motor terjadi di Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Tayu, Pati. Korban, Suroto, warga Mbatur desa Sembaturagung Jakenan Pati, kehilangan sepeda motor Honda PCX merahnya pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat Suroto hendak melakukan ketemuan mau di kasih handphone di Tayu sama di duga pelaku. Ia bertemu dengan Eko alias Kodok, warga Bulungan Tayu, yang dikenal sebagai mantan narapidana kasus pencurian sepeda motor.
 
Di Salon Pesona, Desa Bakalan, Suroto meminjamkan sepeda motornya kepada Eko dengan alasan untuk membeli rokok. Namun, Eko tak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperkuat dugaan tindakan Eko alias Kodok dalam pencurian ini.
 
Suroto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayu pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan diterima oleh penyidik Aiptu Didik. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku dan mengamankan sepeda motor yang hilang. Kasus ini menjadi perhatian mengingat pelaku diduga merupakan residivis kasus serupa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, terutama saat bertemu dengan orang yang belum dikenal.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Centralpers)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO OLEH RISKY AKTIFIS PESDAM

By On Mei 20, 2025



Jakarta - Kegelisahan yang kini mengemuka di ruang publik, sekaligus menyampaikan harapan besar kepada Bapak Prabowo sebagai pemimpin terpilih Republik ini.

"Sebagaimana polemik seputar keabsahan dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo, kini telah berkembang menjadi wacana publik yang luas dan mengandung risiko perpecahan. Sebagian pihak menuntut keterbukaan sebagai bagian dari akuntabilitas demokrasi. Di sisi lain, muncul kegelisahan bahwa isu ini telah menyentuh titik yang sangat sensitif yakni harga diri, martabat, dan kehormatan pribadi maupun kelompok."Ujar Risky.

Sistem demokrasi meniscayakan transparansi dan supremasi hukum. Namun kami juga menyadari, Indonesia bukan Amerika. Demokrasi kita tidak tumbuh dalam iklim masyarakat migran yang liberal dan terbuka sepenuhnya. Indonesia lahir dari akar budaya yang kuat, yang menjunjung tinggi rasa hormat, tatanan sosial, dan etika menjaga "wajah" atau martabat kolektif."Masih ujar Risky selaku aktivis PESDAM.

Dalam konteks ini, Risky menyampaikan Bapak Prabowo Subianto dalam kapasitas sebagai Presiden RI dan negarawan bangsa untuk mengambil peran aktif sebagai penengah dan penjaga kesejukan nasional. Bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan untuk membuka ruang dialog, mendorong klarifikasi, dan menyelamatkan demokrasi kita dari benturan kepentingan yang bisa menjalar ke perpecahan sosial.

Langkah-langkah penjernihan di luar jalur yudisial bukan hanya sesuai dengan akar budaya bangsa, tetapi juga sejalan dengan tanggung jawab pemimpin untuk menjaga kehormatan semua pihak. Dalam banyak momen sejarah bangsa, kita melihat bagaimana ketegangan politik bisa diredam bukan semata oleh putusan pengadilan, tapi oleh kebesaran hati pemimpin yang mampu menjembatani perbedaan.

"Kami percaya, dengan ketegasan sekaligus kearifan Bapak, bangsa ini bisa diarahkan kembali kepada jalur persatuan. Ini bukan semata menyelamatkan masa kini, tetapi menanam fondasi peradaban politik yang dewasa bagi generasi mendatang."Pungkas Dian Rusdyansyah.

Demokrasi Indonesia memerlukan penyejuk, bukan hanya penegak aturan. Dan kami melihat, Bapak memiliki legitimasi, moralitas, dan posisi yang tepat untuk itu.

Ketua IWOI Jateng: Kecam Keras Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal: Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal

By On Mei 20, 2025



 
Semarang (GMOCT) – Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh, mengecam keras tindakan oknum Pimpinan Redaksi (Pimred) media Sidik Kriminal berinisial LA. LA diduga melakukan tindakan tidak beretika dengan memfoto mobil Teguh dan menyebarkannya ke beberapa bos BBM ilegal dan area tambang di Pemalang dan sekitarnya. Informasi ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Menurut Teguh, tindakan LA tersebut merupakan bentuk arogansi dan pencemaran nama baik. LA bahkan menyebut IWOI sebagai "media bodong" dalam percakapan WhatsApp yang telah menjadi bukti kuat. Teguh merasa dirugikan dan kecewa atas perlakuan tersebut.
 
“Saya merasa dirugikan dan ini kategori pencemaran nama baik,” tegas Teguh.
 
Penelusuran lapangan mengungkap dugaan keterlibatan LA dengan para mafia BBM ilegal. LA diduga menerima uang tutup mulut dari beberapa bos solar, sehingga selalu menghalangi upaya investigasi media terkait BBM ilegal di wilayah tersebut. Setiap media yang mencoba menggali informasi selalu dihadang, difoto mobilnya, dan dicap sebagai "media bodong".
 
“Setiap anggota kami yang melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan difoto mobilnya lalu dibagikan ke berbagai bos solar atau pengurus tambang,” tambah Teguh.
 
Lebih parah lagi, LA kerap menyebut wartawan yang hendak konfirmasi atau bersilaturahmi sebagai "media bodong dan abal-abal".
 
Teguh menyatakan akan terus mengumpulkan informasi di beberapa daerah, mulai dari Batang hingga Brebes. Jika bukti cukup kuat, ia akan melaporkan LA ke Polda Jateng atas dugaan persekongkolan dan keterlibatan dalam kegiatan mafia BBM ilegal. Bukti berupa chat dan voice note yang telah dikumpulkan menunjukkan LA diduga kuat membackup aktivitas ilegal para mafia BBM di Pemalang dan sekitarnya.
 
Tindakan LA berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga sanksi hukum, tergantung tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat dikenakan oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, perusahaan pers, atau pihak berwenang. Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi teguran, sanksi moral, pemecatan, gugatan hukum, sanksi hukum, denda, bahkan penahanan atau penyitaan dalam kasus-kasus tertentu.

#No Viral No Justice 

#IWOI Jateng 

Team/Red (Yan Teguh)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tiga Pentolan GMOCT dan Komunitas Ex-Residivist Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat

By On Mei 19, 2025



 
Bandung, Jawa Barat (GMOCT) – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Komunitas Ex-Residivist Bandung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah tegas pemerintah. "Premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menghambat pembangunan dan investasi di Jawa Barat," tegas Agung. Wakil Ketua Umum, Asep Riana, menambahkan harapannya agar langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, turut menyoroti masalah penyalahgunaan atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk kegiatan yang meresahkan, seperti pungutan liar di tempat parkir. "Penggunaan atribut harus sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas ormas dan LSM.
 
Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Anugerah Insan Residivist dan pendiri Komunitas Ex-Residivist Bandung, Asep Djuheri (Heri Cowet). Heri Cowet menyatakan kesiapan komunitasnya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). "Kami percaya bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan mantan narapidana yang telah bertobat dapat menciptakan Jawa Barat yang aman dan kondusif," ujarnya.
 
Meskipun Indonesia tidak memiliki Undang-Undang khusus tentang premanisme, berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang lain yang relevan dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme. Kolaborasi multipihak ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

#No Viral No Justice 

#Berantas Premanisme 

#KDM Bapak Aing

#Jabar Istimewa 

#Polri Presisi 

#TNI Manunggal untuk Rakyat 

#Siliwangi

#Galuh Pakuan

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kapolsek Pakuhaji Berikan Penjelasan Terkait Viralnya Berita Chat Whatsapp

By On Mei 19, 2025




Pakuhaji, Kabupaten Tangerang - Viralnya pemberitaan di Media Online tentang percakapan chat Whatsapp Kapolsek Pakuhaji dengan oknum berinisial BHR yang telah beredar luas itu Hoak dan tidak benar. 

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di ruang kerjanya Mako Polsek Pakuhaji, Senen (19/05/2025) pukul 10:30wib.

Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi menuturkan, Bahwa dirinya tidak kenal dengan oknum berinisial BHR dan sama sekali tidak ada chat dirinya pada chat Whatsapp yang telah beredar perihal tutup mata maupun memback-up tentang maraknya kios penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.

Perlu diketahui, bahwa siapa pun bisa mengakses nomor handphone miliknya untuk lebih cepat menerima informasi dari siapa pun terkait situasi dan kondisi diwilayahnya

Kuswadi pun sangat menyayangkan berita percakapan Chat Whatsapp yang telah mencatut nama baik pribadinya selaku Kapolsek Pakuhaji. 

Seharusnya rekan-rekan media lebih bijak dalam menerima informasi dan terlebih dahulu mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada saya perihal isi komunikasi chat Whatsapp tersebut.

Justru kami dari Polsek Pakuhaji bersama para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ulama dan rekan-rekan media di Pakuhaji telah berkomitmen dan berusaha keras untuk memberantas para penjual tramadol Eximer di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.

Bahkan salah satu tahanan yang sekarang ini ada dalam tahanan Polsek Pakuhaji berinisial BS merupakan tahanan kasus peredaran obat keras dan proses hukumnya sedang berjalan. 

Apabila ada rekan-rekan wartawan yang melihat langsung adanya toko / kios penjual obat keras jenis Tramadol Eximer maupun obat keras lainnya, kami mohon agar segera secepatnya dilaporkan kepada Kapolsek atau kanit Reskrim dan kami akan secepatnya menindak-lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP yang dilaporkan.

Red/

Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT KKI di Polrestabes Bandung Terkesan Jalan di Tempat, GMOCT Desak Kecepatan Penanganan

By On Mei 19, 2025



 
BANDUNG, 19 Mei 2025 (GMOCT) – Kasus dugaan penggelapan dana PT KKI yang dilaporkan pada 19 Februari 2025 oleh Direktur PT KKI, Leonardo, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum Leonardo, Johan, menyayangkan lambatnya penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polrestabes Bandung. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, dari media online Matainvestigasi.com.
 
Johan mengungkapkan bahwa meskipun telah mendatangi Polrestabes Bandung dan mendapatkan janji akan segera diproses, hingga saat ini belum ada perkembangan berarti dalam penyelidikan. Ia mendesak penyidik untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 15,3 miliar ini.
 
Kasus bermula dari kerja sama bisnis antara Leonardo dan AE yang melibatkan pendirian PT KKI. Komisaris PT KKI, FH (yang juga merupakan adik AE), diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dengan menarik uang secara bertahap tanpa sepengetahuan Leonardo. Menurut Johan, tindakan FH ini didorong oleh tekanan dari AE yang ingin mencantumkan namanya dalam kepemilikan saham.
 
Kronologi kasus ini berawal dari peningkatan modal perusahaan pada tahun 2024, yang melibatkan perubahan kepemilikan saham dari DV kepada FH. Meskipun FH tercatat memiliki saham senilai Rp 3.750.000.000, ia diduga tidak pernah melakukan penyetoran dana untuk saham tersebut. FH kemudian melakukan penarikan dana perusahaan dan mentransfernya ke rekening pribadinya.
 
Atas tindakan tersebut, Leonardo memecat FH dan melaporkan dugaan penggelapan ke Polrestabes Bandung. Johan menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka dan meminta penyidik untuk segera memproses kasus ini secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.

#No Viral No Justice 

#Polri Presisi 

#Polrestabes Bandung 

#Polda Jabar 

Team/Red (Matainvestigasi.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh dan Pencemaran Nama Baik

By On Mei 18, 2025



Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hak buruh oleh sebuah koperasi berbadan hukum menyusul meninggalnya seorang anggota kerja dalam kecelakaan.  GMOCT juga mengecam dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan yang meliput kasus ini.

 

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah memicu reaksi keras dari GMOCT.  Menurut Siwan, seorang wartawan yang juga mewakili pihak korban, koperasi tersebut diduga telah melanggar hukum dengan mempekerjakan pekerja tanpa perjanjian tertulis.  Lebih memprihatinkan lagi, gaji pekerja yang hanya Rp700.000 per bulan dipotong pajak PPH 2,62% dan uang sedekah sebesar Rp150.000.  Siwan mempertanyakan dasar pemotongan tersebut, terutama karena pekerja bukan anggota koperasi.

 

"Bagaimana mungkin koperasi berbadan hukum bisa seenaknya memotong gaji pekerja tanpa dasar yang jelas? Ini jelas pelanggaran hukum," tegas Siwan.  Ia juga menuntut agar hak-hak almarhum pekerja, termasuk gaji yang telah dipotong, segera dibayarkan oleh koperasi.

 

GMOCT menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, koperasi bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan anggotanya, termasuk dalam hal kecelakaan kerja.  Kegagalan koperasi untuk bertanggung jawab atas kematian anggotanya merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas oleh Disnaker Nagan Raya.

 

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Siwan oleh pihak koperasi.  Siwan mengaku dituduh sebagai wartawan yang tidak beretika dan profesional.  Ia telah mengirimkan bukti konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak koperasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.  Siwan menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

 

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak koperasi melalui WhatsApp hanya mendapat tanda centang satu, sementara Disnaker Nagan Raya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan.  GMOCT berharap Disnaker Nagan Raya segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.


#No Viral No Justice 


#Disnaker Kab. Nagan Raya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

By On Mei 18, 2025

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo. 

JAKARTA, BM.Online Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo mengungkap tiga pesan Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri kepada para Kepala Daerah PDI-P se-Indonesia hasil Pilkada 2024, dalam pengarahan tertutup di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.

“Satu, kita harus berangkat dari platform ideologi nilai kepartaian yang sama,” ujar Ganjar, Jumat, 16 Mei 2025.

Pesan kedua, kata Ganjar, Megawati mengingatkan agar kader PDI-P yang menjadi Kepala Daerah untuk menunaikan janjinya kepada masyarakat saat masa kampanye lalu.

“Ketiga, tentu saja, proses pelayanan inilah yang kelak kemudian hari akan menghasilkan inovasi-inovasi yang bisa dibagikan,” ujarnya.

“Sehingga di antara para Kepala Daerah ini, khusus yang dari PDI-P, akan punya forum bagaimana melakukan improvement, perbaikan dari seluruh sistem yang ada. Itu yang Ibu concern,” imbuhnya.

Meski menyampaikan tiga pesan itu, Megawati disebut tidak berpidato dalam pengarahan tertutup hari ini. Presiden ke-5 Republik Indonesia itu hanya mengikuti pembekalan dan memperhatikan kadernya yang terpilih menjadi Kepala Daerah.

“Mungkin gongnya akan terakhir. Jadi beliau akan mengikuti satu per satu. Perhatian yang luar biasa,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Diketahui, terdapat 177 kader PDI-P yang terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Delapan di antaranya terpilih sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Sedangkan untuk 169 kader PDI-P lainnya terpilih sebagai Kepala Daerah di tingkat Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/red)

Pimpin Rapim Perangkat Daerah, Gubernur Andra Soni: Saling Mengkoneksikan Program

By On Mei 18, 2025


SERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan (Rapim) Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at, 16 Mei 2025.

Rapat tersebut membahas perencanaan dan pelaksanaan program kerja perangkat daerah untuk lebih optimal.

“Rapim hari ini salah satunya adalah mengenai evaluasi banyak hal. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan apa yang telah dikerjakan dan kemudian perencanaan ke depan. Momen ini adalah untuk saling mengkoneksikan semua program. Karena masing-masing OPD ini, program-program yang kita jalankan saling koneksi,” ujarnya.

Andra Soni mencontohkan, pembangunan Jalan Usaha Tani yang merupakan bagian dari Program Membangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), antara Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pertanian, punya tugas juga untuk melaksanakannya, sehingga dikoordinasikan.

Program lainnya, kata dia, yakni Program Membangun Desa, hingga Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Banten.

Menurut Andra Soni, melalui Rapim, dirinya memberikan kesempatan kepada OPD untuk lebih memahami gaya memimpinnya serta memahami visi misi Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten lebih dalam lagi.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menjelaskan tentang adil dalam visi Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi.

Menurutnya, adil dalam visi yang menjadi janji politiknya itu adalah semua memiliki kesempatan yang sama.

Andra Soni juga menekankan, hari kerja di tahun 2025 tinggal 157 hari kerja. Namun dia optimis program kerja yang telah direncanakan bakal tercapai secara maksimal.

Dia pun menegaskan, para Kepala OPD harus lebih fokus terhadap program kerja yang telah direncanakan.

Program yang bakal segera diluncurkan tersebut, di antaranya program Sekolah Gratis, Koperasi Merah Putih, hingga Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. (*/red)

Soal Penyelidik Ngaku Tahu Posisi Harun Masiku tapi Tak Ditangkap, Ini Kata KPK

By On Mei 18, 2025

Sidang Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, BM.Online Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengetahui titik posisi keberadaan buron Harun Masiku.

Hal itu disampaikan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo saat bersaksi di persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 16 Mei 2025.

“Pertama, perlu kami jelaskan kehadiran penyelidik sebagai saksi dalam persidangan tersebut tentu merupakan saksi fakta, karena yang mengetahui seluruh rangkaian dari perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Budi, setiap keterangan yang disampaikan oleh siapa pun akan dilakukan analisis.

Saat ini, kata Budi, KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa Hasto.

“Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK,” ujarnya.

“Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo mengaku sudah mengetahui titik posisi keberadaan buron Harun Masiku.

Namun Arif mengatakan tidak bisa menyebutkan titik itu di persidangan.

Pernyataan tersebut dilontarkan Arif setelah kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, menanyakan upaya yang dilakukan KPK dan Arif untuk mencari keberadaan Harun. Arif mengatakan pencarian dan pemantauan itu masih dilakukan hingga saat ini.

“Nah, sekarang yang tanya, bagaimana pelaksanaan tugas Saudara tersebut? Bagaimana upaya dari lembaga Saudara untuk bisa mencari dan menemukan Harun Masiku?,” tanya Erna.

“Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT. Pada saat itu saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku, sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance. Terus yang kedua, kami berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target dari atau Pak Harun Masiku sendiri,” jawab Arif.

“Mungkin di akhir aja, bagaimana, apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?,” tanya Erna.

Arif mengatakan, ia masih mendapatkan surat perintah penugasan (springas) dari KPK dalam pencarian Harun Masiku hingga saat ini.

Dia mengaku sudah mengetahui titik posisi Harun, namun tak bisa menyebutkannya di persidangan.

“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin as juga,” ujarnya.

“Tapi belum ditemukan ya?,” tanya Erna.

“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.

“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?,” tanya Erna.

“Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” jawab Arif.


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *