Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Geger!!!! Pemuda di Pemalang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi Masalah Utang

By On September 20, 2025


Pemalang, Jateng 20 September 2025 (GMOCT) - Warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, digegerkan dengan peristiwa tragis pada 20 September 2025. Seorang pemuda berinisial IK, warga RT 003/RW 001 Dukuh Kedungnangka, Desa Kedungbanjar, Taman, Pemalang, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam kamarnya. Diduga kuat korban melakukan bunuh diri.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online detikperistiwa.co yang tergabung di dalamnya. Pihak Kepolisian Sektor Taman segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kejadian ini sontak membuat warga sekitar heboh dan merasa berduka.

 

Menurut keterangan saksi mata, Pak Karen, yang merupakan sepupu korban, almarhum sebelumnya sempat mengalami permasalahan pribadi. Diceritakan, korban pernah menabung dari hasil kerjanya di rumah. Namun, sekitar satu tahun lalu, seorang teman korban meminjam uang tersebut. Saat korban berusaha menagih, justru terjadi perselisihan melalui pesan WhatsApp. Sejak saat itu, korban terlihat terbebani oleh masalah utang piutang tersebut. Hingga akhirnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kamarnya.

 

Kepada awak media, Sekretaris Desa Kedungbanjar menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian tersebut. Beliau menuturkan bahwa korban merupakan seorang anak yatim yang sejak kecil telah ditinggal ayahnya. IK dikenal sebagai sosok yang berbakti kepada ibunya dan menjadi tulang punggung keluarga.

 

Diketahui korban memiliki empat bersaudara. Dua kakaknya telah menikah, sementara adik kandungnya bekerja di Jakarta. Sehari-hari korban hanya tinggal bersama ibunya, dan dikenal sangat menyayangi sang ibu.

 

“Pemerintah desa sangat berduka atas musibah ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semoga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih dewasa dalam menghadapi permasalahan,” ujar Sekretaris Desa kepada awak media.

 

 #noviralnojustice


#peristiwa


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Gudang Milik PT. ADISAKTI di Tegal Diduga Oplos Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

By On September 20, 2025

 

Tegal 20 September 2025 (GMOCT) - Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar atau pengoplosan bahan bakar minyak mentah ilegal masih marak di Jawa Tengah. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara.com yang tergabung di dalamnya, menemukan sebuah gudang yang diduga kuat melakukan pengoplosan minyak mentah dengan solar subsidi hasil "ngangsu" (membeli dalam jumlah kecil), tepatnya di Jalan Raya Banjaran - Balamoa, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Senin (15/9/2025).

 

Gudang di Kabupaten Tegal yang diduga menjadi lokasi pengoplosan solar ini terendus oleh awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar. Warga melaporkan bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi keluar masuk truk tangki biru, dan pintu gerbang selalu tertutup untuk umum.

 

Setelah melakukan investigasi, awak media melihat langsung aktivitas keluar masuk mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy. Di dalam gudang, juga ditemukan kempu (tempat penampungan), selang besar, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengoplos bahan minyak mentah dengan solar subsidi yang diperoleh dari "ngangsu" di SPBU.

 

Saat dikonfirmasi, penjaga gudang yang mengaku bernama Edo asal Lampung, menyatakan bahwa dirinya baru bekerja selama satu minggu. "Saya diajak teman, kalau bosnya siapa belum tahu, kalau pengurusnya Pak Tarno dan Pak Ratno Mas," ujarnya.

 

Seorang warga setempat dengan inisial H, yang ditemui awak media, mengatakan bahwa gudang tersebut, jika tidak salah, milik Kepala Desa Pegirikan yang disewa selama 6 bulan. "Bosnya orang mana saya kurang tahu, kelihatannya untuk usaha solar Mas. Setiap hari saya juga melihat ada mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy keluar masuk gudang," kata warga tersebut.

 

Warga lain dengan inisial A juga menyampaikan bahwa gudang itu diduga melakukan kegiatan ilegal, yaitu mengoplos minyak mentah dari Lampung dengan solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten/Kota Tegal.

 

Setelah mengumpulkan bukti, awak media melaporkan temuan ini ke Polsek Pangkah. Namun, saat dua anggota Polsek bersama awak media mendatangi gudang tersebut, puluhan orang datang dan diduga melakukan intervensi, intimidasi, serta menghalangi tugas wartawan.

 

Salah satu rekan media dari Brebes memberikan bantuan berupa uang bensin operasional. Demi keamanan, awak media segera meninggalkan lokasi kejadian, karena pihak Polsek Pangkah hanya berdiam diri dan tidak mengambil tindakan apa pun.

 

Dengan adanya temuan gudang yang diduga melakukan kegiatan ilegal ini, masyarakat bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tegal, Polda Jateng, dan Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Masyarakat berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap kegiatan ilegal ini karena adanya dugaan "pengondisian".

 

Penting untuk dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


#noviralnojustice


#pertamina


#polripresisi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Kelalaian dalam Pendalaman Mens Rea Terkait Pembacokan Terhadap Wartawan, Kinerja Polres Nagan Raya Dipertanyakan???!!

By On September 20, 2025

 

Nagan Raya, 20 September 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan yang menimpa Ridwanto oleh Muslem di Nagan Raya menjadi sorotan tajam. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umumnya, Asep NS, menduga adanya kelalaian serius dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya.

 

Asep NS menyatakan, "Tidak didalaminya niat jahat (Mens Rea) saat BAP terhadap pelaku pembacokan, Muslem, adalah sebuah kelalaian besar dan bentuk ketidakprofesionalan kinerja kepolisian Resor Nagan Raya."

 

Menurut Asep NS, pendalaman Mens Rea oleh penyidik sangat krusial untuk mengungkap dalang di balik aksi pembacokan ini. "Peran penyidik ketika mendalami Mens Rea atau niat jahat, itu dapat mengungkap pula dalang ataupun otak atas terjadinya pembacokan terhadap saudara Ridwanto," tegasnya.

 

Kejanggalan semakin mencuat ketika terdapat perbedaan keterangan antara penyidik dan Kepala Desa Babahlueng. Asep NS menyoroti rekaman suara penyidik yang menyebut Muslem sebagai keamanan desa, yang bertentangan dengan pernyataan Kepala Desa Babahlueng, Merril Yasar. "Pemdes Babahlueng tidak pernah merasa memperkerjakan saudara Muslem pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto sebagai keamanan Desa," ujar Asep NS mengutip pernyataan Kades.

 

Hal ini menimbulkan spekulasi dugaan kuat bahwa Muslem mungkin disewa oleh PT SPS 2 Agrina, perusahaan yang tengah bersengketa dengan warga Desa Babahlueng terkait klaim HGU. Asep NS mempertanyakan mengapa penyidik tidak mendalami niat jahat pelaku, mengingat korban dan saksi mata menyatakan bahwa Muslem langsung membacok Ridwanto dengan senjata tajam yang diduga sudah dipersiapkan.

 

"Lalu kenapa Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya, dengan tidak didalaminya Niat Jahat/Mensrea dikarenakan menurut korban dan para saksi saat terjadinya pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang dilakukan oleh saudara Muslem, pelaku pembacokan a n saudara Muslem langsung membacok korban a n saudara Ridwanto yang diduga telah mempersiapkan senjata tajam nya."


*Berikut Referensi yang dihasilkan oleh Mbah yang paling pintar sedunia yaitu (Mbah Google):*


Peran penyidik dalam mengungkap mens rea (niat/kesalahan) saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah memastikan bahwa keterangan yang diperoleh dari tersangka atau saksi dalam BAP mencerminkan keadaan batin dan kehendak sebenarnya, tanpa tekanan atau paksaan apa pun, dan mencatatnya secara akurat sesuai kata-kata yang digunakan. Hal ini sangat penting karena mens rea adalah unsur krusial untuk menentukan adanya suatu tindak pidana, dan BAP yang sah adalah dasar untuk penuntutan di pengadilan. 

Berikut adalah peran penyidik secara lebih rinci:

Menggali Keterangan dengan Tepat: Penyidik harus mengajukan pertanyaan secara jelas dan terstruktur untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai peristiwa pidana. 

Memastikan Keterangan dari Tersangka/Saksi: Dalam proses BAP, penyidik wajib mencatat keterangan yang diberikan oleh tersangka atau saksi secara teliti, sesuai dengan kata-kata yang mereka gunakan, dan memastikan keterangan tersebut diberikan tanpa tekanan atau paksaan. 

Mengidentifikasi Unsur Mens Rea : Penyidik berperan mengidentifikasi indikator mens rea, seperti niat (purpose/intent), pengetahuan (knowledge), kecerobohan (recklessness), atau kelalaian (negligence), yang dapat terungkap dari keterangan saksi atau tersangka dalam BAP. 

Menjamin Kebebasan Memberikan Keterangan: Penyidik harus memastikan bahwa tersangka dan saksi memberikan keterangan dalam kondisi bebas dari tekanan, ancaman, atau bentuk kekerasan lainnya, agar keterangan dalam BAP tidak tidak sah. 

Membuat Dokumen yang Sah: BAP yang dibuat dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini akan menjadi dokumen sah sebagai alat bukti dalam persidangan dan sangat berpengaruh dalam menentukan arah penuntutan oleh jaksa.

 

GMOCT mendesak Propam Mabes Polri serta Wassidik Mabes Polri untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan kinerja Satreskrim Polres Nagan Raya dalam menangani kasus ini.

 

 

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polresnaganraya


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Inspektorat DesakTegas, Dana Inspiring Teacher Mandek, Kadindikbud Pemalang Terpojok

By On September 20, 2025




Pemalang, kabarSBI – Program Inspiring Teacher 2025 di Kabupaten Pemalang, yang digadang-gadang mampu mendorong mutu pendidikan, justru berbalik arah menimbulkan polemik. Iuran Rp200 ribu per guru yang semestinya sudah dikembalikan hingga kini belum tuntas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Pemalang, Ismun, pun kini berada dalam sorotan tajam publik.

Sejumlah guru mengaku kecewa karena janji pengembalian dana tak kunjung ditepati. Informasi yang beredar menyebut sebagian dana dialirkan ke event organizer berinisial HR, yang pernah mengaku dari sebuah stasiun televisi nasional. Namun pengembalian dari pihak penyelenggara belum sepenuhnya dilakukan.

Kadindikbud Pemalang sebelumnya menyatakan akan mengembalikan seluruh dana iuran. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan ia mengetahui detail program. Pertanyaan yang menggantung: bila tahu, mengapa dana masih mandek?

Di ruang publik, isu berkembang liar. Grup WhatsApp dan Telegram para guru ramai dengan dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial Tt serta seorang kepala sekolah berinisial Ts.

Inspektorat Pemkab Pemalang tak tinggal diam. “Penghentian program sudah dilakukan, tapi pengembalian dana belum efektif. Kami akan koordinasi lebih lanjut,” kata Edy, pejabat Inspektorat. Ia menambahkan, bila Kadindikbud gagal menyelesaikan, aparat penegak hukum bisa turun tangan karena penyelenggara berasal dari luar daerah.

Kondisi ini mempertebal dugaan adanya pengelolaan dana yang semrawut. Kritik publik semakin tajam mengarah ke pucuk pimpinan Dindikbud. “Kalau Kadindikbud diam, berarti ada yang ditutupi. Jangan main petak umpet dengan uang iuran guru. Segera buka transparansi ke publik,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal.

Kini, bola panas berada di tangan Kadindikbud Pemalang. Publik menunggu: berani transparan, atau memilih bungkam hingga kursinya benar-benar goyah


Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

By On September 20, 2025



 
Kota Bogor, 20 September 2025 (GMOCT) - Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor ini diwarnai dengan adu argumen dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada Kamis (18/9/2025).
 
Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Suarakitanews yang tergabung di dalamnya.
 
Pihak Tergugat Nilai Gugatan Sumir
 
Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Ia menilai penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kerja sama bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
 
“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.
 
Ali menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun 2002 hingga 2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.
“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
 
Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan majelis hakim.
 
Abimanyu Bantah Tuduhan Fitnah
 
Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.
 
“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.
 
Abimanyu dengan tegas membantah berbagai tuduhan, mulai dari pembayaran pekerjaan hingga isu pelecehan seksual, yang menurutnya tidak berdasar.
“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan, bahkan nanti pengakuan dari pihak kami akan disampaikan di persidangan,” ucapnya.
 
Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam PO.
 
Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.
“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas, pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf, bahkan ada pesan WhatsApp berisi intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.
 
Dua Saksi Dihadirkan Penggugat
 
Sementara itu, kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan, SH, menghadirkan dua saksi, yaitu Herlan dan Muji.
 
Dalam keterangannya, Herlan menyebut bahwa dirinya pertama kali mengetahui perkara ini saat diminta mendampingi Ibu Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi pihak Yayasan Borcess. Pada pertemuan berikutnya, ia kembali mendampingi keluarga Ibu Sofi, di mana persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin, pihak terkait di Yayasan Borcess.
 
Saksi juga mengungkap bahwa pada 8 Juni 2024, Mustahidin menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji untuk bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset milik Sofi yang dijadikan jaminan di Bank BRI berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok). Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah ditepati.
 
“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan oleh Mustahidin maupun pihak Yayasan Borcess. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.
 
Laporan Pidana Masih Berjalan
 
Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.
 
Tuntutan Ganti Rugi
 
Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis dan dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Suarakitanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

By On September 20, 2025



Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT) – Polemik penangguhan penahanan tersangka kasus pembacokan wartawan terus menjadi sorotan publik. Meskipun secara hukum penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai KUHAP Pasal 31, namun keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus yang menimpa wartawan ini tergolong tindak kekerasan berat.

 

Sebelumnya, tersangka kasus pembacokan diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tunai sebesar Rp20 juta dan penjamin dari pihak keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab kejahatan yang dilakukan bukanlah perkara ringan, melainkan aksi penganiayaan serius terhadap insan pers.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan korban bersama sejumlah pihak telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polri. Laporan tersebut bertujuan agar Propam segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap keputusan penangguhan penahanan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap wartawan.

 

“Kami menilai keputusan penangguhan penahanan dalam kasus pembacokan wartawan tidak mencerminkan rasa keadilan. Propam Polri diharapkan segera turun tangan agar hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” ungkap perwakilan pihak pelapor.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri. Keputusan Propam dalam menangani laporan ini akan menjadi ujian transparansi dan komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kebebasan pers dari segala bentuk ancaman kekerasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut.

 

Pernyataan Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT

 

Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Nagan Raya terkait informasi belum ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.

 

"Padahal sebelumnya, ketika pihak kami GMOCT mengetahui bahwa Samsul Bahri selaku Penjamin Penangguhan atas Muslem sebagai pelaku pembacokan adalah terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang mana pelapornya adalah Ibu Eka Susanti, warga Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya," ujar Asep NS.

 

"Kami sendiri memiliki rekaman suara salah satu Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya yang menangani kasus pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang menyebutkan apabila Samsul Bahri selaku penjamin penangguhan penahanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Polres Nagan Raya, maka secara otomatis Penangguhan Penahanannya akan dibatalkan dan Muslem akan segera ditahan, namun informasi yang beredar diduga Muslem belum ditangkap, kendati Sie Humas Polres Nagan Raya telah menyebutkan bahwa intinya pelaku (Muslem) sudah ditahan, meskipun baik Sie Humas Polres Nagan Raya ataupun penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti ditahannya pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto."

 

Asep NS juga menyoroti pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim terkait penanganan kasus tersebut.

 

"Perihal pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim-nya di salah satu media yang menyatakan bahwa Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K., melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E., berikan klarifikasi terkait indikasi tudingan terhadap penanganan kasus dilaporkan Ridwanto tentang dugaan pembacokan, katanya, ‘Sejauh ini kami masih lakukan tahapan proses sesuai prosudural dan standar operasional prosedur (SOP) berlaku,’ jawab Iptu Azhar, S.E."

 

"Lanjut KBO Satreskrim Polres Nagan Raya itu, terkait disebut-sebut adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku, menurut Iptu Azhar masih dalam tanah prosudural, ‘Setelah habis masa penangguhan, yang disebut pelaku masuk kembali ke tahanan,’ sebutnya."

 

"‘Penangguhan pada tanggal 27 Agustus 2025, masuk kembali pada tanggal 04 September 2025,’ jelas Iptu Azhar, S.E."

 

Asep NS menambahkan, "KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penanganan kasus pembacokan terhadap Ridwanto secara tuntas dan sesuai tahapan proses diatur dalam aturan yang berlaku, serta memberikan izin untuk ditampilkan nya bukti surat Penangguhan Penahanan, Kami GMOCT menilai itu adalah sebuah protect atas diduga ketidakpastian proses hukum yang dilakukan oleh Polres Nagan Raya."

 

"GMOCT pun menilai bahwa Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Mahamad Nizar, diduga mencoba menghalangi kinerja Jurnalis saat saya selaku sekertaris Umum GMOCT mendampingi Ridwanto untuk mempertanyakan perihal penangkapan terhadap Muslem (pelaku pembacokan) dan saat itu di ruang kerja nya sang Kasatreskrim memperlihatkan bukti surat penangguhan penahanan akan tetapi saat korban/pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis, tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan bukti surat penangguhan penahanan tersebut, namun di lain waktu, KBO Reskrim Polres Nagan Raya malah mengijinkan salah satu media online untuk menampilkan surat Penangguhan Penahanan, GMOCT pun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Kasatreskrim Polres Nagan Raya tentang UU Pers no 40 Tahun 1999 yang barangsiapa mencoba menghalangi kinerja Wartawan/jurnalis dijerat dengan hukuman pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah."


#noviralnojustice


#poripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polresnaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Desa Ciherang Tuntut Transparansi, Diduga BPN Mengulur Pengukuran & Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu

By On September 20, 2025



Sumedang, 20 September 2025 (GMOCT) — Warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, kembali menyuarakan tuntutan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang. Mereka menilai ada dugaan penguluran proses pengukuran ulang lahan serta pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu yang hingga kini belum tuntas.

 

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online eksposelensa yang tergabung di GMOCT.

 

Perwakilan warga menyampaikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan BPN berbeda dengan data di dokumen resmi (SPPT/Letter C). Selisih luas tanah itu dinilai berimplikasi langsung pada jumlah ganti rugi yang diterima masyarakat.

 

“Sejak lama kami minta kejelasan. Ada lahan yang diukur lebih kecil dibanding data kami. Akibatnya pembayaran UGR tidak sesuai. Kami curiga ada pengunduran dari pihak terkait,” ujar salah satu warga Ciherang, Sabtu (20/9).

 

Selain itu, warga juga menyoroti kurangnya transparansi aliran dana UGR. Mereka meminta BPN dan Pemkab Sumedang membuka data resmi terkait jumlah dana, rincian bidang tanah, serta peta pengukuran yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

 

Warga menegaskan, apabila tuntutan tidak segera direspons, mereka siap menempuh jalur hukum serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman dan lembaga berwenang.

 

Tuntutan warga Desa Ciherang:

 

1. BPN membuka data hasil ukur dan peta bidang tanah secara transparan.

2. Dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan perwakilan warga.

3. Audit independen terhadap dana UGR Tol Cisumdawu.

 

Dengan adanya tuntutan ini, warga berharap persoalan berlarut segera mendapat penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


#cisumdawu


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *