Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
GMOCT Laporkan Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang ke Propam Polda Jateng, Kasus Judi "Gembol" Jadi Sorotan

By On September 24, 2025



Semarang, 24 September 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) secara resmi melaporkan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus perjudian oleh Polres Semarang ke Propam Polda Jawa Tengah. Pelaporan ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, oleh Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, didampingi Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, setelah menerima pengaduan dan surat kuasa dari Watini, seorang warga Desa Srumbung Gunung, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
 
Laporan ini bermula dari penangkapan Subianto Bin Suparmin, suami Watini, oleh Satresmob Polres Semarang pada 21 Juni 2025. Subianto ditangkap saat menonton pertunjukan wayang kulit di Dusun Glodogan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, dengan tuduhan terlibat dalam perjudian dadu. Watini, dalam surat pengaduannya kepada GMOCT pada 6 September 2025, mengungkapkan keprihatinannya. "Penangkapan ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga kami, terutama karena suami saya adalah tulang punggung keluarga dan kami memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil yang sangat bergantung padanya," ujarnya.
 
Watini merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut. Ia menyoroti bahwa pada tanggal yang sama, 21 Juni 2025, Satresmob Polres Semarang tidak melakukan penangkapan terhadap praktik perjudian yang lebih besar dan dikenal dengan nama "Judi Gembol" yang berlokasi tidak jauh dari tempat suaminya ditangkap. "Judi Gembol tersebut sudah jelas-jelas pada saat setiap pergantian Kapolres ataupun Kasatreskrim Polres Semarang tidak pernah tersentuh oleh hukum," tegas Watini, menyiratkan adanya kesan penegakan hukum yang tidak profesional dan tebang pilih.
 
Lebih lanjut, Watini juga menceritakan adanya upaya "bantuan" yang mencurigakan. "Sebelum saya melakukan pengaduan secara resmi dan bersurat ke GMOCT melalui Pak Asep NS, serta memberikan kuasa, sebelumnya ada orang yang entah dari mana yang meminta nomor rekening saya yang bermaksud untuk membantu ekonomi keluarga saya," ungkap Watini. Saat dikonfirmasi kepada Asep NS, orang tersebut diduga salah satu anggota TNI aktif yang menawarkan bantuan sebesar Rp 200.000 dengan syarat agar kasus "Judi Gembol" tidak diviralkan oleh media. Watini menolak tawaran tersebut dan berniat mengembalikan nya, menyatakan bahwa ia masih bisa mencari nafkah dan bantuan swadaya dari teman-teman suaminya bahkan melebihi jumlah tersebut. Asep NS dan M Bakara membenarkan adanya upaya tersebut.
 
M Bakara menegaskan dukungan penuh GMOCT terhadap upaya kepolisian dalam menindak praktik perjudian. Namun, ia mempertanyakan mengapa Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, serta Kanit I Bayu, tidak pernah mengambil tindakan untuk menggerebek atau memasang garis polisi di lokasi "Judi Gembol" meskipun telah diajak langsung.
 
Menyikapi hal ini, Asep NS mendesak Propam Polda Jateng dan Biro Wassidik Mabes Polri untuk bekerja secara transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang kecewa atas kinerja Polres Semarang. "Kami berharap Propam Polda Jateng serta Biro Wassidik Mabes Polri dapat bekerja secara transparan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang kecewa atas kinerja dari Kepolisian Polres Semarang yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Ratna Quratul Ainy, serta AKP Bodia Teja Lelana selaku Kasatreskrim Polres Semarang yang tebang pilih dalam penindakan praktek perjudian di wilayah hukum Polres Semarang," pungkas Asep NS.
 
Laporan resmi ke Propam Polda Jateng ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya GMOCT juga menyampaikan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri yang ditujukan kepada Propam Mabes Polri, dan surat Dumas tersebut telah didisposisi ke Biro Wassidik Mabes Polri.
 
#noviralnojustice

#propampoldajateng

#polripresisi

#birowassidikmabespolri

#polressemarang

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Galian C di Jember, Kabiro SBI Desak Aparat Transparan dan Netral dalam Penegakan Hukum

By On September 22, 2025

 


BM.Online //Jember – Polemik terkait aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Jember terus menuai sorotan publik. Baru-baru ini muncul surat undangan klarifikasi izin pertambangan dari aparat penegak hukum (APH) yang dilayangkan untuk PT.Uniagri Prima Tekhnindo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin usaha. Menanggapi hal tersebut, Kabiro Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, Gunawan, meminta aparat hukum bersikap transparan, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.


Gunawan menegaskan, kasus galian C ilegal bukanlah perkara sepele. Selain merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari retribusi dan pajak pertambangan, praktik ilegal ini juga berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


“Kami meminta dengan tegas agar APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jember bekerja secara objektif, transparan, dan tidak ada keberpihakan dalam menangani kasus galian C. Penegakan hukum harus benar-benar adil, jangan sampai masyarakat melihat adanya permainan atau keberpihakan kepada pelaku usaha tambang ilegal,” ujarnya.


Gunawan juga menyampaikan kekhawatiran publik terkait adanya indikasi “beking” dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah titik di Jember. Kondisi inilah yang dinilai membuat aktivitas tambang tanpa izin seolah berjalan mulus tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar hukum.


“Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai kasus galian C ini menjadi contoh buruk bahwa hukum bisa dibeli dan aparat bisa ditekan oleh kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya dengan nada tegas.


Selain kerugian negara, aktivitas galian C ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Lubang-lubang bekas galian yang tidak direklamasi bisa menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir. Tidak jarang pula aktivitas tambang memicu konflik sosial dengan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat rusaknya lahan pertanian, jalan desa, hingga terganggunya sumber air bersih.


“Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Kalau dibiarkan, dampaknya akan dirasakan anak cucu kita,” tegas Gunawan.


Kasus galian C ilegal memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindak secara tegas. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:


Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian.


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan merusak lingkungan tanpa izin.


Pasal 55 KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.


Gunawan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Jember untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


“Ini kesempatan bagi Kejaksaan untuk menunjukkan integritasnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini, bahkan bila perlu menyuarakannya lebih keras apabila hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok,” pungkasnya.


Kasus galian C di Jember kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai organisasi. Penanganannya akan menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.



( Red )

Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik

By On September 21, 2025

 

Nagan Raya, Aceh – Sengketa lahan yang melibatkan PT SPS 2 Agrina di Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, semakin memanas. Dua surat pernyataan yang saling bertentangan muncul dari mantan dan kepala desa aktif Babahlueng terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan tersebut.

 

Surat pernyataan pertama, yang dikeluarkan oleh mantan Geuchik (Kepala Desa) Babahlueng periode 2015-2021 dan Geuchik aktif saat ini, dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Babahlueng tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Selain itu, surat asli izin garap lahan milik dua warga desa Babahlueng yang "disita" juga menjadi sorotan.

 

Di sisi lain, Sub Tipidter IV Polda Aceh mengeluarkan surat panggilan kepada dua warga Desa Babahlueng untuk dimintai keterangan terkait berkas yang sebelumnya diajukan oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Banda Aceh (P19) atas pelaporan PT SPS 2 Agrina yang mengklaim memiliki izin HGU di Desa Babahlueng.

 

Konflik ini bermula dari klaim PT SPS 2 Agrina yang menyatakan memiliki izin HGU di Desa Babahlueng, namun klaim tersebut dibantah oleh mantan dan kepala desa aktif Babahlueng melalui surat pernyataan mereka yang dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Masyarakat setempat juga merasa resah karena lahan garapan mereka yang sudah turun temurun diklaim oleh perusahaan dan telah dirusak.

 

Pihak kepolisian dari Sub Tipidter IV Polda Aceh diduga kuat kongkalikong saat menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, Surat panggilan telah dilayangkan kepada dua warga Desa Babahlueng untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ini dan berisikan (P19) tersebut merupakan bukti diduga ketergesaan dan juga terkesan memaksakan untuk menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina.

 

Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SPS 2 Agrina terkait sengketa lahan ini. Dan dari Polda Aceh (Sub Tipidter IV) bungkam saat ditanyakan dasar yang dimiliki oleh PT SPS 2 Agrina untuk melakukan pelaporan dan melaporkan dua orang warga Desa Babahlueng?


Masyarakat Desa Babahlueng berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, serta mengembalikan hak-hak mereka atas lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, mengingat dampaknya yang cukup besar bagi masyarakat Desa Babahlueng.


Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS menyarankan " Dengan memiliki bukti dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa periode 2015-2021 (Samsuddin) serta Geuchik/Kepala Desa Aktif (Merril Yasar) yang dengan tegas menyatakan bahwa Pemdes Babahlueng tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina serta surat bukti penyitaan surat asli ijin Garap Lahan yang disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, agar kedua warga Desa Babahlueng tersebut melakukan pelaporan balik ke Polda Aceh terkait dengan tudingan palsu dan pelaporan palsu yang dilakukan oleh PT SPS 2 Agrina, serta perusakan lahan milik kedua warga Desa Babahlueng serta beberapa warga Desa Babahlueng lainnya yang lahannya telah dirusak, di jamah, dan di klaim sebagai HGU PT SPS 2 Agrina ".

 

#noviralnojustice


#ombudsmanri


#propammabespolri


#poldaaceh


#subtipidterivpoldaaceh


#ptsps2agrinanaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

"Centang Dua" PT SPS 2 Jadi Tamparan Keras: Kebun Warga Dibantai, Aceh Terjajah Lagi? - GMOCT Geram!

By On September 21, 2025


Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 21 September 2025 - Jeritan rakyat kecil Aceh kembali diabaikan. Kebun sawit yang menjadi sumber penghidupan warga dibantai habis, lalu diklaim sepihak oleh PT Surya Panen Subur (SPS) 2. Peristiwa ini semakin mengukuhkan penderitaan rakyat Aceh yang seolah tak berdaulat di tanah sendiri.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam jaringan mereka, melaporkan bahwa video yang beredar menunjukkan pohon-pohon sawit produktif rata dengan tanah. Warga menduga pembantaian ini dilakukan oleh perusahaan dengan dalih lahan masuk HGU. Padahal, lahan tersebut telah dikelola warga sejak lama, bahkan memiliki bukti pembayaran pajak PBB.

 

GMOCT melalui Bongkarperkara telah melayangkan sejumlah pertanyaan tajam kepada PT SPS 2:

 

1. Apa dasar hukum perusahaan mengklaim lahan rakyat masuk HGU?

2. Apakah ada peta resmi HGU yang bisa dipertanggungjawabkan?

3. Apakah benar pihak perusahaan yang melakukan pembabatan sawit warga, dan apa dasar hukumnya?

4. Bagaimana hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan itu dijamin?

5. Mengapa tidak ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga sebelum tindakan sepihak dilakukan?

6. Apa komitmen perusahaan untuk menghormati hak masyarakat Aceh?

 

Namun, pihak PT SPS 2 hanya memberikan jawaban "centang dua" tanpa respons lebih lanjut. Sikap bungkam ini dianggap sebagai penghinaan terhadap penderitaan rakyat kecil.

 

"Apakah kami harus kembali berjuang merebut kemerdekaan kami sendiri? Sawit kami dibantai, tanah kami diambil, hukum negara diam saja. Ini bukan lagi keadilan, ini penjajahan gaya baru," ungkap seorang warga dengan nada geram, seperti yang dikutip oleh Bongkarperkara.

 

GMOCT menilai kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bukti nyata lemahnya hukum dalam melindungi rakyat kecil. Jika aparat dan pemerintah terus berdiam diri, rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada negara dan memilih jalan sendiri untuk merebut keadilan.

 

GMOCT mendesak Ombudsman RI, BPN, dan aparat hukum untuk segera bertindak. Rakyat Aceh sudah terlalu lama menderita. Jangan sampai kelalaian negara justru mendorong rakyat untuk mengambil kemerdekaan yang seharusnya sudah mereka miliki sejak 1945. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

#noviralnojustice


#ombudsmanri


#kementerianagraria


#ptsps2agrina


#naganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sekdin Dindikbud Pemalang Ikut Bertanggung Jawab Soal Pengembalian Dana Inspiring Teacher 2025

By On September 21, 2025

 


Pemalang, Bentengmerdeka.online – Gelombang sorotan publik terhadap program Inspiring Teacher 2025 terus membesar. Setelah Kadindikbud Pemalang didesak memberi penjelasan, kini giliran Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdin Dindikbud) yang disebut-sebut tak bisa lepas tangan dari urusan pengembalian dana yang dinilai bermasalah.


Sejumlah relawan pendidikan menilai, posisi Sekdin yang turut mengkoordinir dalam Grup WhatsApp dan telegram menjadikannya ikut bertanggung jawab. "Jangan hanya Kadis yang disorot. Sekdin juga punya peran penting, apalagi soal pencairan dan distribusi dana," ujar seorang aktivis pendidikan di Pemalang, Sabtu (20/9).


Program Inspiring Teacher 2025 yang semula digadang-gadang sebagai ajang peningkatan kompetensi guru, justru berubah menjadi beban. Sejumlah peserta mengaku dipungut biaya Rp 200,000 ,tanpa kejelasan, sementara sebagian dana yang seharusnya dikembalikan mandek.


Inspektorat Kabupaten Pemalang sejauh ini belum bersikap tegas. Publik menilai pengembalian dana berjalan lambat, bahkan cenderung berlarut-larut. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural di internal Dindikbud.


"Kalau ada pungutan dan dana yang harus dikembalikan, maka tanggung jawab melekat bukan hanya pada Kadis, tapi juga Sekdin sebagai pengendali teknis," kata pengamat kebijakan publik.


Desakan agar BPKProv dan aparat penegak hukum turun tangan makin nyaring terdengar. Transparansi dan akuntabilitas Dindikbud dipertaruhkan, terlebih publik menuntut penegasan siapa yang harus menanggung beban pengembalian dana: Kadis, Sekdin, atau justru pihak ketiga penyelenggara.


Di tengah sorotan ini, Sekdin Dindikbud Pemalang memilih irit bicara. Saat dihubungi wartawan.


Namun publik tak puas dengan jawaban normatif tersebut. Bagi masyarakat, pengembalian dana Inspiring Teacher 2025 bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal integritas pejabat publik dalam mengelola anggaran pendidikan.

Security di PT WIN BRIGHT TECHNOLOGI RANGKASBITUNG DI PECAT SEPIHAK Aktifis Koordinasi Pengawas DISNAKER

By On September 21, 2025


Lebak Banten, 21/09/2025 - Katatribun.id - Salah satu Scurity yang bekerja di PT. Winbright Technology sablon 3 Rangkasbitung, diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa ada surat teguran terlebih dahulu. Jumat 29 Agustus 2025


PT. Winbright Tecnology Rangkasbitung merupakan perusahaan rekanan produsen sepatu, yang beralamat di Kampung Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


Tersebut disampaikan oleh inisial R Selaku Security yang diberhentikan baru beberapa hari masuk kerja, mengatakan pada wartawan Bahwasanaya R mulai bekerja di PT.Winbright Technology Pada Hari Selasa 12/08/2025 sebagai Scuriti, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu, Kamis 21 Agustus 2025 



Pada Hari Senin 11 Agustus 2025 saya diterima kerja dan pada hari Selasa langsung masuk kerja Kontrak Kerja 6 bulan samapi tanggl 11/02/26, Tidak ada panggilan, pemberitahuan, dan SP.1,2,3 tida ada kesalahan apapun saya di berhentikan oleh prusahaan melakui pesan WhatsApp. Kesalnya 


Menurutnya, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu.“itu sangat merugikan saya pak, dan saya sangat keberatan, pihak Manajemen yayasan memberhentikan saya melalui pengirim pesan WhatsApp, Saya berharap minta kebijakan dan keadilan yang menimpa terhadap diri saya Dan Adapun ringkasan pemutusan sepihak melalui pesan suara sebagai berikut :


"Assalamualaikum pak chu, untuk security yang lama atas nama Robi hasil konfirmasi dan kordinasi saya dengan Bu Nadya HRD pusat, si Robi itu engga papa nanti malam, artinya hari terakhir dia masuk/bekerja. Informasi dari Bu Nadia itu saya ada WA nya juga, jadi gapapa di pantau aja. Dan minta tolong sama pak Herman di pantau aja yah pah Herman yah, ijin ini minta tolong di tengok tengok. Nanti kasih tau aja sama pak haji obing engga papa gitu ini sudah ada kordinasi dengan pak Ali Bu Nadia nya. Jadi malam besok itu malam terakhir. eee Dan itu boleh pak Herman komunikasikan ke Robi nya yah di informasikan atas dasar wa saya nanti saya screenshot yah jadi nanti dasar nya dari situ nanti. Jadi kalaupun pak Anton dan Danar memaksa untuk besok masuk lagi itu kamu jangan memaksakan diri karna ini sudah WA dan instruksi dari HRD begitu yah pak Herman ijin ini saya screenshot nanti wa nya" ujar Pak Ali selaku direktur operasional perusahaan PT jaya Calista Pratama dalam pesan nya yang hanya melalui pesan suara yang di sampaikan kepada pak Herman selaku security untuk memberikan penyampaian pemberhentian sepihak terhadap saudara Robi tersebut. Tutupnya 


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Siti Maesaroh srlaku HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung menyampaikan pada wartawan bahwa prusahaan selalu berpedoman pada aturan Ketenagakerjaan yang berlaku."Terima kasih atas perhatian dan konfirmasinya,  Terkait pemberitaan yang di maksud kami pastikan perusahaan selalu berpedoman pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku silakan hubungi langsung pihak JCP Segala bentuk klarifikasi dan tindak lanjut ada di bawah koordinasi mereka. Jelasnya" Pada Jumat 29 Agustus 2025 ..


Hingga hari ini 20/09/2025 PT WIN BRIGTH TECHNOLOGI belum juga memberikan penjelasan terkait pemecatan sepihak ...maka kami dalam waktu dekat akan mengkoordinasi ke pengawas DISNAKER...

Socfindo Seumanyam Salurkan PMT di Tiga Desa, Wujud Nyata Peduli Masyarakat, GMOCT Dukung secara Sinergitas Kemitraan Publikasi

By On September 20, 2025



Nagan Raya – PT. Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar perkebunan dengan menyalurkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak di tiga desa, yaitu Desa Simpang Dua, Desa Serba Jadi, dan Desa Ujung Tanjung. Program ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam mendukung pencegahan stunting dan memastikan tumbuh kembang anak-anak di Nagan Raya tetap optimal.

 

Di Desa Simpang Dua, penyaluran PMT diwakili oleh Asisten Divisi II Muhammad Haris Shaifullah beserta istri. Bantuan makanan bergizi diserahkan kepada kader Posyandu setempat untuk didistribusikan kepada anak-anak penerima manfaat.

 

Di Desa Serba Jadi, kegiatan serupa dihadiri oleh Asisten Divisi III Dalianta Nasution. Bantuan diterima oleh ketua Posyandu desa, yang menyampaikan apresiasi atas kepedulian perusahaan dalam mendukung kesehatan anak-anak.

 

Sementara itu, di Desa Ujung Tanjung, Asisten Divisi I Rifai Husein Nasution bersama istri turut hadir dalam kegiatan PMT. Bantuan disalurkan melalui Keuchik Sarimin, bidan desa, dan kader Posyandu, memastikan bantuan sampai kepada anak-anak yang membutuhkan.

 

Pengurus PT. Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, SP, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang rutin dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya kontribusi perusahaan dalam membangun kualitas kesehatan masyarakat.

 

"Semoga program ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara berkelanjutan demi mencegah stunting dan mendukung generasi sehat di Nagan Raya," ujar Ricky Irawan.

 

H. Ricky Irawan, SP, selaku Manager Perkebunan PT Socfindo Seumanyam, juga mengapresiasi sinergitas kemitraan yang ditunjukkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan perusahaan yang dipimpinnya.

 

Apresiasi juga datang dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT. Organisasi media ini menilai langkah PT. Socfindo Seumanyam sebagai bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

 

Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT mewakili Ketua Umum dan Jajaran Kepengurusan Pusat, menyatakan bahwa GMOCT siap membantu sinergitas kemitraan dalam publikasi untuk terus mempublikasikan setiap kegiatan sosial yang dilakukan oleh PT Socfindo Seumanyam. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di wilayah Nagan Raya, khususnya.


"Meski tidak terdokumentasikan, saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas sambutan yang diberikan oleh Pak H. Ricky Irawan, saat menerima kunjungan saya ketika saya diterima di rumah dinas nya di Seumanyam Nagan Raya".

 

Melalui program CSR yang berkesinambungan, PT. Socfindo Seumanyam berharap keberadaannya tidak hanya memberikan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka stunting dan melahirkan generasi yang lebih sehat, cerdas, serta siap menghadapi masa depan.


#noviralnojustice


#ptscofindoseumanyam


#naganraya


#aceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *