Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
GMOCT Fasilitasi Penyerahan Amal Jariyah untuk Pembangunan Masjid Al Barkah di Bergas Kabupaten Semarang

By On September 27, 2025



Kabupaten Semarang 26 September 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan. Kali ini, GMOCT mendapatkan amanah untuk memfasilitasi penyerahan amal jariyah dari Keluarga Besar Hamba Alloh serta Keluarga Besar Mbah Ngadiman untuk pembangunan Masjid Al Barkah. Masjid tersebut berlokasi di Dusun Segeni RT 05 RW 01 Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang tidak jauh dari Kantor DPP PUSAT GMOCT.
 
Amal jariyah ini akan digunakan untuk mendukung kelancaran pembangunan Masjid Al Barkah, sebuah inisiatif mulia yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar. Kehadiran masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang lebih representatif.
 
Tidak hanya dari Keluarga Besar Hamba Alloh, dukungan serupa juga datang dari Keluarga Besar Mbah Ngadiman, yang merupakan eyang kakung dari Ibu Nurhidayah, Bendahara Umum GMOCT. Keterlibatan kedua keluarga besar ini menegaskan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap syiar Islam.
 
Penyerahan amal jariyah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Mbah Ngadiman kepada H. Agus Pramono, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Barkah, bertempat di kediaman H. Agus Pramono. Momen ini menjadi simbolisasi keikhlasan dan harapan akan keberkahan.
 
Dalam kesempatan tersebut, H. Agus Pramono menyampaikan doa tulusnya bagi para donatur. "Kami mendoakan untuk keluarga besar Hamba Alloh dan keluarga besar Mbah Ngadiman agar senantiasa selalu diberikan kesehatan, lindungan Allah SWT, serta selalu diberikan rejeki yang berlimpah," ujar H. Agus Pramono. Doa ini mencerminkan rasa syukur dan harapan agar kebaikan yang telah ditanam dapat berbuah pahala yang tiada henti.
 
Peran GMOCT dalam memfasilitasi amanah ini menunjukkan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai penyebar informasi, tetapi juga dapat menjadi jembatan kebaikan dalam masyarakat. Pembangunan Masjid Al Barkah diharapkan dapat segera rampung dan menjadi mercusuar spiritual bagi warga Pagersari dan sekitarnya.

Bagi Mitra-mitra GMOCT yang ingin menyisihkan sebagian rejekinya untuk pembangunan Masjid Al Barkah, dapat menghubungi no kontak Pengaduan GMOCT 0821-1758-6761



#noviralnojustice

#hambaalloh

#masjidalbarkah

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Pembacokan Wartawan di Nagan Raya, Bripka Mirza Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur Bungkam

By On September 26, 2025



Nagan Raya (GMOCT) – Kasus pembacokan yang menimpa Ridwanto Agustus 2025 silam, seorang wartawan di Nagan Raya, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait penanganan yang dilakukan oleh Polsek Darul Makmur. Kejanggalan ini menjadi sorotan setelah Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai alasan di balik tindakan yang dinilai kontroversial.

 

Menurut informasi yang dihimpun, setelah menjadi korban pembacokan, Ridwanto mendatangi Mapolsek Darul Makmur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada pertengahan Agustus 2025. Namun, ia justru diarahkan oleh seorang Bripka Mirza Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang berada di Mapolres Nagan Raya untuk langsung melapor ke Satreskrim Polres Nagan Raya saja dengan alasan Sang Kanit pun sedang berada di Mapolres Nagan Raya.

 

Tidak lama kemudian Sang Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur kembali ke Mapolsek dengan alasan bahwa pelaku pembacokan, Muslem, justru datang dan berniat melakukan pelaporan di Mapolsek Darul Makmur terkait pelaporan perkelahian setelah insiden pembacokan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Muslem yang jelas-jelas telah melakukan pembacokan kepada Ridwanto, bukannya ditangkap oleh Bripka Mirza, malah diterima untuk melakukan pelaporan, jelas-jelas Ridwanto pada saat lebih duluan mendatangi Polsek Darul Makmur untuk melaporkan kejadian pembacokan yang dialami nya, dan Bripka Mirza sendiri melalui sambungan telepon mengarahkan untuk ke Polres Nagan Raya serta sempat bertemu dengan Ridwanto di Polres Nagan Raya.

 


 

Lebih lanjut, muncul pertanyaan mengenai proses penerimaan laporan dari Muslem. Apakah polisi menggali lebih dalam terkait mens rea (niat jahat) dari Muslem yang telah melakukan pembacokan? Apakah saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), penyidik Polsek Darul Makmur menanyakan sebab musabab perkelahian antara Muslem dan Ridwanto?

 

"Bukankah bapak sendiri telah ditelpon oleh saudara Ridwanto yang ingin melakukan pelaporan di Mapolsek Darul Makmur terkait pembacokan yang dialami saudara Ridwanto oleh saudara Muslem, dan bapak sendiri yang mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke Mapolres Nagan Raya, kenapa selaku aparat penegak hukum Polsek Nagan Raya bapak tidak melakukan penahanan terhadap saudara Muslem yang jelas-jelas banyak saksi dan atas laporan saudara Ridwanto sebelumnya kepada bapak telah melakukan pembacokan kepada saudara Ridwanto?"

 

Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur Bungkam

 

Kejanggalan semakin mencuat ketika Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Mirza, memilih untuk tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai alasan mengapa Ridwanto, yang merupakan korban pembacokan dan seorang wartawan yang mencoba menghargai Mapolsek Darul Makmur, justru diarahkan ke Mapolres Nagan Raya.

 

Mirza juga tidak memberikan penjelasan terkait mengapa ia justru menyelesaikan BAP pelaporan pelaku pembacokan dengan laporan perkelahian dan penganiayaan, padahal perkelahian tersebut terjadi setelah Ridwanto melakukan pembelaan diri usai mengalami pembacokan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Darul Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan adil.

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#polsekdarulmakmur


#polresnaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

By On September 26, 2025



Nagan Raya (GMOCT) – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Konflik agraria di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. Warga desa menuduh perusahaan kelapa sawit PT Surya Panen Subur (SPS) 2 melakukan perampasan lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun, memicu ketegangan yang semakin meningkat.
 
Warga Babahlueng dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang kini diklaim oleh PT SPS 2 tidak pernah diserahkan atau dijual kepada pihak perusahaan. "Lahan yang menjadi sumber hidup keluarga kami tiba-tiba hilang begitu saja," ujar seorang warga dengan nada geram, mencerminkan kekecewaan mendalam atas situasi yang mereka hadapi.
 
Dugaan keterlibatan aktor lapangan dalam penguasaan lahan ini semakin memperkeruh suasana. Nama Suardi dan Anas Muda disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga menggerakkan aktivitas di lapangan, termasuk penggunaan alat berat di kawasan yang dipersoalkan.
 
Masyarakat Babahlueng mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan untuk segera turun tangan menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai perampasan lahan. Mereka memperingatkan bahwa konflik agraria ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar jika dibiarkan berlarut-larut.
 
Klaim HGU PT SPS 2 Diragukan
 
Pihak manajemen PT SPS 2 dalam klarifikasi resminya menyatakan bahwa pengerjaan lahan dilakukan atas perintah manajemen perusahaan, bukan perorangan. Mereka juga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) No. 34 Tahun 1999 yang sah dimiliki oleh PT SPS 2, dan pembangunan kebun sawit diperuntukkan bagi masyarakat Gampong Babahlueng sebagai bagian dari program yang telah direncanakan.
 
Namun, klaim HGU ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 dan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng yang saat ini menjabat, menyatakan dengan tegas bahwa Pemdes Babahlueng tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana dasar dan siapa yang memberikan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina?
 
Selain itu, warga Desa Babahlueng yang lahannya diklaim sebagai HGU PT SPS 2 Agrina, masing-masing memiliki izin garap lahan yang dikeluarkan oleh Pemdes Babahlueng serta bukti pembayaran pajak, yang semakin memperkuat posisi mereka dalam konflik ini.
 
Masyarakat tetap berharap adanya kejelasan lebih lanjut, termasuk transparansi dokumen HGU serta keterlibatan pemerintah dalam memastikan hak-hak warga tidak terabaikan. Konflik agraria di Babahlueng ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
 
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi tambahan dari pihak manapun yang terkait, sesuai amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#presidenri

#kementerianatrbpn

#naganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Waketum DPP PROPAS Omang Abdul Somad Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden atas Bantuan Revitalisasi SMP IT Nurul Barokah

By On September 25, 2025



Majalengka, BM.Online, 24 September 2025 — Direktur BUMP Pondok Pesantren Nurul Barokah sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PROPAS (Pro Prabowo Subianto), *Omang Abdul Somad*, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada *Presiden RI Bapak Prabowo Subianto* atas perhatian dan bantuannya terhadap dunia pendidikan, khususnya di lingkungan pesantren.


Dalam kunjungannya ke *Istana Negara pada tanggal 18 September 2025 lalu*, Omang Abdul Somad menyampaikan langsung apresiasi atas bantuan revitalisasi yang diterima oleh *SMP IT Nurul Barokah* melalui program dari *Kemendikbudristek (Kemendik Dasmen)*. Bantuan ini dinilai sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan berbasis pesantren yang berada di pelosok daerah.


> *“Kami mewakili keluarga besar Ponpes Nurul Barokah dan SMP IT Nurul Barokah menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas bantuan dan perhatian beliau terhadap sekolah kami yang berada di bawah Yayasan Pondok Pesantren Nurul Barokah,”* ujar Omang.


Tak lupa, Omang juga mengucapkan terima kasih kepada *Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat* serta secara khusus kepada *Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka* yang telah turun langsung mendampingi dan memfasilitasi kelancaran program revitalisasi ini. 


Bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di SMP IT Nurul Barokah agar semakin representatif dan menunjang proses belajar-mengajar yang berkualitas bagi para santri dan siswa.


Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan lembaga pendidikan Islam seperti SMP IT Nurul Barokah mampu melahirkan generasi yang unggul secara intelektual, spiritual, dan sosial.

Viral! Desakan Usut Dugaan Kasus Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Alumni dan Siswa Ancam Gelar Aksi

By On September 24, 2025



Bandung (GMOCT) – Polemik serius mencuat di lingkungan SMK Pasundan 2 Bandung setelah muncul dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum guru di sekolah tersebut. Isu ini ramai diperbincangkan melalui media sosial, di mana sejumlah akun menuliskan kesaksian bahwa kasus dugaan pelecehan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan diduga terjadi berulang kali di setiap angkatan. Informasi ini, yang awalnya beredar luas, kemudian dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui laporan dari media online Mediasaksi, salah satu anggota GMOCT.

 

Sejumlah alumni dan siswa bahkan mengaku siap menggelar aksi di sekolah untuk menuntut penanganan tegas. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aduan terkait dugaan kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke pihak sekolah, namun justru ditanggapi sebagai upaya “pencemaran nama baik guru”. Ironisnya, bukannya dikenai sanksi, oknum guru yang diduga terlibat justru disebut-sebut mendapatkan promosi jabatan.

 

Dorongan Transparansi dan Penegakan Aturan

 

Desakan publik pun semakin menguat agar pihak sekolah, termasuk pengelola yayasan dan Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah transparan. Kasus ini dinilai tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan siswa dalam menempuh pendidikan.

 

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi persoalan serius yang menyangkut nama baik institusi pendidikan. Jika ada dugaan pelanggaran etik dan hukum, maka harus diusut sampai tuntas,” ujar seorang pengamat pendidikan di Bandung.

 

Tuntutan Alumni dan Siswa

 

Dari informasi yang berkembang, alumni dan siswa berencana melakukan aksi damai sebagai bentuk tekanan moral agar pihak sekolah bertindak. Mereka menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan siswa, terlebih jika sampai berhubungan dengan pelecehan atau penyalahgunaan wewenang oleh tenaga pendidik.

 

Perlu Investigasi Aparat

 

Mengingat isu ini telah menimbulkan keresahan luas, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi. Penanganan yang transparan diyakini akan meredam spekulasi publik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

 

“Jika dibiarkan berlarut, dampaknya tidak hanya bagi korban, tapi juga mencederai marwah dunia pendidikan. Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang justru menakutkan bagi muridnya,” tegas sumber lain.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Namun, desakan untuk mengusut dugaan kasus ini terus menguat, seiring ancaman aksi yang dikabarkan akan digelar oleh alumni dan siswa.


#noviralnojustice


#gmoct


#pendidikan


#stopperundungan


Team/Red (Mediasaksi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Skandal Narkoba Guncang Polda Jateng: Penjual Kue Diduga Dijebak, DPO Bebas Berkeliaran, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam!

By On September 24, 2025



 
SEMARANG, BM.ONLINE (GMOCT) – Citra aparat penegak hukum di Jawa Tengah tercoreng. Dugaan kuat adanya praktik penjebakan dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus narkoba oleh penyidik Polda Jawa Tengah mencuat ke publik, memicu laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ironisnya, seorang penjual kue kecil ditahan atas tuduhan pengedaran sabu, sementara otak dugaan kejahatan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) justru bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi eksklusif dari media online Sindomas yang mengungkap kejanggalan serius ini. Kasus bermula dari penangkapan Yunaeroh, seorang penjual kue di Semarang, yang mendekam di tahanan sejak 7 Agustus 2025 dengan tuduhan mengedarkan sabu-sabu. Di sisi lain, Justo, yang diduga kuat sebagai dalang sekaligus pengedar narkoba, justru ditetapkan sebagai DPO pada 28 Agustus 2025 namun hingga kini masih leluasa beraktivitas di wilayah Semarang seolah kebal hukum.
 
Modus Penjebakan dan Kejanggalan Prosedur
 
Informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa Justo sengaja menjebak Yunaeroh. Justo diduga meminta Yunaeroh untuk mengambil narkoba dari bandar bernama Agus Kentir, padahal Justo sendiri memiliki akses langsung kepada bandar tersebut. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya kolaborasi antara oknum penyidik dengan Justo untuk mengorbankan Yunaeroh.
 
Riswandi Pandjaitan, kakak ipar Yunaeroh yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat, tak tinggal diam. Ia terbang langsung dari Sorong ke Markas Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Divisi Propam. "Saya sangat kecewa. Orang yang dikatakan masuk DPO ini bisa saya hubungi melalui telepon dari Papua, dan bisa saya suruh untuk ketemu dengan adik saya di Semarang, tapi mereka (penyidik) belum menangkap. Padahal saya sudah pernah memberikan informasi keberadaan Justo ke penyidik bernama Agus Tiana," tegas Riswandi dengan nada kecewa.
 
Laporan resmi Riswandi telah diterima oleh bagian pengaduan Divisi Propam Polda Jawa Tengah dengan nomor SPSP2/83/XI/2025/YANDUAN tertanggal 23 September 2025, menandakan dimulainya proses penyelidikan internal.
 
Poin-Poin Pelanggaran Serius yang Dilaporkan:
 
Dalam laporannya, Riswandi merinci beberapa poin dugaan pelanggaran yang sangat serius:
 
1. Pelanggaran Prosedur Penahanan: Surat penahanan Yunaeroh baru diserahkan setelah 3x24 jam, jauh melampaui batas waktu 1x24 jam sesuai Pasal 19 ayat (1) KUHAP.
2. Indikasi Penjebakan: Justo sebagai pemesan narkoba tidak ditangkap meskipun diduga berada di lokasi saat penangkapan Yunaeroh.
3. Dugaan Pemerasan: Adanya permintaan dana sebesar Rp 30 juta kepada keluarga Yunaeroh untuk penyelesaian damai kasus.
4. Pengabaian Informasi: Penyidik diduga mengabaikan informasi akurat tentang keberadaan Justo yang telah ditetapkan sebagai DPO.
 
Kecaman Pengamat dan Seruan HAM
 
Frans Baho, seorang pengamat kebijakan pemerintah asal Papua, mengecam keras dugaan penyimpangan ini. Menurutnya, pemberantasan narkoba seharusnya fokus pada penangkapan bandar besar, bukan menjadikan masyarakat kecil sebagai tumbal. "Saya mendukung pemberantasan narkoba, tapi yang diberantas bandarnya, jangan polisi terima setoran dari bandar, lalu rakyat lemah dijadikan tumbal sebagai laporan kepada atasannya," ujar Frans Baho, menyoroti praktik kotor yang merusak kepercayaan publik.
 
Frans juga mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada celah dalam undang-undang narkoba yang dapat disalahgunakan oleh penegak hukum. Ia menekankan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan hak asasi manusia, mengingat Yunaeroh adalah seorang ibu dengan anak balita yang seharusnya tidak mendekam di tahanan akibat rekayasa kasus. "Saya berharap ini juga bisa menjadi perhatian Bapak Natalius Pigai sebagai Menteri HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia," tambahnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Yunaeroh masih harus menjalani penahanan, sementara Justo, sang DPO, tetap bebas berkeliaran di Semarang. Pihak Polda Jawa Tengah sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan ini, meninggalkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan keadilan di mata hukum.

#noviralnojustice

#dirnarkobapoldajateng

#stopnarkoba

#gorehabilitasi

#poldajateng

Team/Red (Sindomas)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

CV Karaton Mega Karya Diduga Korupsi Proyek PSU: Paving Jalan Lingkungan Amburadul, Uang Rakyat Terancam Sia-sia!

By On September 24, 2025


SERANG, BM.Online (GMOCT) – Proyek peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terindikasi kuat menjadi bancakan korupsi. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari Katatribun.id yang mengungkap dugaan praktik culas dalam pengerjaan proyek senilai Rp 189 juta lebih ini.

 

Pada Minggu, 21 September 2025, tim di lapangan menemukan fakta mencengangkan: pemasangan paving dilakukan langsung di atas tanah berumput tanpa lapisan batu agregat dan pemadatan yang memadai. Badan jalan yang seharusnya kokoh, hanya dilapisi pasir tipis sebelum paving dipasang, secara terang-terangan mengabaikan standar teknis pengelolaan material PSU yang telah ditetapkan.

 

Meskipun salah seorang pekerja berdalih pekerjaan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun kondisi di lokasi secara kasat mata menunjukkan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis. Ketiadaan material batu agregat dan alat pemadat (stamper) sejak awal proyek menguatkan dugaan adanya pemangkasan anggaran yang berujung pada kualitas pekerjaan yang jauh dari layak dan berpotensi tidak bertahan lama.

 

Tak hanya itu, indikasi penyelewengan juga tercium dari upah Harian Ongkos Kerja (HOK) yang hanya Rp 20.000 per meter, memunculkan kecurigaan adanya pemangkasan dana oleh oknum tertentu yang semakin memperparah dugaan praktik korupsi.

 

Proyek vital yang didanai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini, dengan nilai kontrak Rp 189.160.000,00 dan nomor kontrak 600/SPK.1157.UPPUPSU/D Perkim-3/2025, seharusnya menjadi prioritas untuk kesejahteraan rakyat, bukan ladang korupsi.

 

Pihak pelaksana, inisial YPI dari CV Karaton Mega Karya, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Menurut keterangan para pekerja, YPI juga sangat jarang terlihat di lokasi, seolah lepas tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan ini.

 

Melihat serangkaian dugaan penyimpangan ini, GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan. Lakukan audit menyeluruh dan peninjauan lapangan guna membongkar praktik korupsi yang merugikan uang pajak rakyat. Jangan biarkan proyek infrastruktur vital ini menjadi ajang bancakan oknum kontraktor yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya hanya akan menyengsarakan masyarakat Kampung Cinangerang.

 

Laporan oleh Nurseha, Katatribun.id, disarikan oleh Tim Redaksi GMOCT.


#noviralnojustice


#cvkaratonmegakarya


Team/Red (Katatrubun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *