Berita Terbaru
Brigadir Edi Sunarto: Muslem dalam BAP Klaim Sebagai Keamanan Desa, Kades Babahlueng Sangkal dengan Tegas, Siapa Otak/Dalang Pembacokan??
By Redaksi On September 28, 2025
Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat
By Redaksi On September 28, 2025
Kabupaten Semarang (GMOCT) – Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT tersebut sedang dibantu/dikawal oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB).
Menurut informasi yang dihimpun dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, muncul dugaan bahwa SS telah menyebarkan informasi tidak benar yang menuduh Asep NS dan GMOCT memberitakan hal negatif mengenai Ketua RT tersebut. Informasi ini diterima M Bakara dari Sekjen DPC PBB(Pemuda Batak Bersatu) Provinsi Jawa Tengah.
M Bakara kemudian mempertemukan Asep NS dengan Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) di Semarang pada tanggal 7 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) mengungkapkan bahwa SS sempat mengklaim Asep NS telah memberitakan hal negatif tentang Ketua RT. Namun, saat diminta bukti, SS tidak dapat menunjukkannya.
Asep NS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melaporkan SS ke pihak berwajib atas dugaan fitnah. Upaya konfirmasi langsung ke kediaman SS hanya berhasil menemui istri SS pada hari Selasa 22 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, yang menyampaikan bahwa SS sedang keluar mengantarkan pesanan triplek. Hingga berita ini diturunkan, SS belum memberikan klarifikasi.
Selain dugaan fitnah, Asep NS juga menyoroti penggunaan nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pada kaca mobil SS. Asep NS menduga SS tidak memiliki kartu anggota Peradi dan menggunakan nama organisasi tersebut untuk kepentingan pribadi, serta kerap mengaku sebagai pengacara.
Kasus ini akan segera dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
#noviralnojustice
#pbb(pemudabatakbersatu)
#gmoct
#peradi
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
PT Sunlight Foods Indonesia: Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, Cemari Lingkungan dan Eksploitasi Tenaga Kerja Asing Ilegal?
By Redaksi On September 28, 2025
Kabupaten Bandung, 28 September 2025 (GMOCT) – Pabrik Bolu Coy milik PT Sunlight Foods Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal pencemaran lingkungan yang berulang kali terjadi, tetapi juga dugaan eksploitasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diminta untuk tidak menutup mata dan segera bertindak tegas.
Pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra ini kembali disidak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama personel Polda Jabar pada Sabtu (27/09), setelah berulang kali dilaporkan mencemari lingkungan. Limbah cair hasil produksi Bolu Coy, yang mencapai lebih dari 10.000 kemasan per hari, diduga sengaja dibiarkan meluber ke selokan, menyebabkan bau busuk menyengat, air keruh, dan timbunan sedimen. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar pH limbah mencapai 3, yang sangat berbahaya bagi lingkungan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Pabrik Bolu Coy ini sudah seperti kebal hukum. Nunung selalu beralasan masalahnya sudah selesai di Polda dan Dinas, padahal pencemaran terus terjadi."
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga semakin menguat. Mr. Lee, penanggung jawab pabrik yang sering bolak-balik Tiongkok-Indonesia, diduga kuat mempekerjakan WNA asal Tiongkok tanpa izin kerja (KITAS) yang sah. Bahkan, di dalam kawasan pabrik ditemukan penampungan pekerja, yang jelas melanggar peruntukan kawasan industri.
Opik, seorang pemantau lingkungan yang ikut menyaksikan sidak, mengungkapkan pengalamannya. "Saya menghubungi Satgas Pak Har, tapi dia bilang nanti ada tamu dari Polda. Karena penasaran, saya langsung datang ke lokasi dan melihat sendiri DLH dan Polda sedang melakukan sidak," ujarnya. Opik juga mengaku sempat dilarang merekam video oleh seorang petugas Polda.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mendapatkan informasi dari media online Matainvestigasi.com, mengecam keras tindakan PT Sunlight Foods Indonesia dan mendesak APH serta dinas terkait untuk segera melakukan tindakan tegas.
"Kami meminta APH dan dinas terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sunlight Foods Indonesia. Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait perizinan lingkungan, ketenagakerjaan, pajak, dan izin tinggal WNA yang bekerja di pabrik tersebut," tegas Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.
GMOCT juga menyoroti sikap petugas kepolisian yang melarang pemantau merekam video saat sidak berlangsung. "Tindakan tersebut sangat disayangkan dan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu?" tanya Asep NS.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Sunlight Foods Indonesia harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya, termasuk pencabutan izin usaha. Kasus ini menjadi ujian bagi APH dan pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup, serta hak-hak pekerja.
#noviralnojustice
#ptsunlightfoodindonesia
#kemenaker
#disnakerkabbandung
Team/Red (Matainvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin
By Redaksi On September 28, 2025
Cirebon, Minggu, 28 September 2025 (GMOCT) – Kasus seorang pasien bernama Sarojim, warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sarojim, yang menderita gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah segera, terkatung-katung di ruang IGD RS Gunung Jati karena kartu BPJS miliknya tidak aktif.
Kisah pilu ini bermula ketika Fitri, anak kandung Sarojim, membawa ayahnya ke RS Sida Wangi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, pihak RS Sida Wangi justru memvonis Sarojim gagal ginjal dan harus cuci darah, lalu menyuruhnya pindah ke RS yang lebih lengkap tanpa memberikan surat rujukan karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Sarojim tidak aktif. Sarojim terpaksa keluar dari RS Sida Wangi tanpa surat rujukan dan langsung menuju IGD RS Gunung Jati.
"Bapak saya dengan kondisi sudah gawat darurat, saya bawa ke Rumah Sakit Sida Wangi pake SKTM, tapi hasil dari RS Sida Wangi di vonis Gagal Ginjal dan Harus Cuci Darah. Ironisnya bapak saya disuruh pindah ke RS yang lebih lengkap alat-alatnya dan tanpa dibekali Surat Rujukan, dengan alasan karena BPJS PBI nya tidak Aktif," ungkap Fitri, didampingi Asih Mintarsih alias Firda Asih, Direktur Utama Media Koran Cirebon.
Istri Sarojim menambahkan, suaminya sempat dirawat inap tiga hari di RS Sida Wangi menggunakan SKTM. Namun, karena BPJS PBI tidak aktif, mereka disuruh pindah ke RS Gunung Jati. Setibanya di IGD RS Gunung Jati pada Sabtu sore, 27 September 2025, Sarojim belum mendapatkan kamar hingga berita ini diturunkan dengan alasan ruangan penuh. Pihak RS juga terus menanyakan status BPJS PBI Sarojim yang belum aktif.
"Kalau tidak ada BPJS, maka harus pake umum. Kami masyarakat miskin dari mana buat bayar Rumah Sakit? Buat kebutuhan sehari-hari saja karena suami sakit, otomatis tidak ada yang mencari nafkah," keluh istri Sarojim.
Keluarga Sarojim berharap Kementerian Kesehatan dan BPJS Kabupaten Cirebon tidak menutup mata terhadap pasien gawat darurat dan segera memberikan kebijakan yang meringankan beban masyarakat miskin.
Parahnya, bagian Jaminan Kesehatan Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon justru menyatakan bahwa mekanisme tersebut adalah aturan BPJS dan Rumah Sakit mengikuti aturan BPJS. "Kalau di kami ada JAMKESDA, tapi untuk yang belum menjadi Peserta BPJS (yang aktif maupun tidak aktif) yang di Rawat di RSUD Kabupaten Cirebon," jelasnya.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, yang mendapatkan informasi dari Media Koran Cirebon yang tergabung di GMOCT, menilai kejadian ini sangat memprihatinkan. Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan dari dinas terkait, khususnya BPJS Cabang Cirebon, mengingat pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus menunggu satu bulan agar BPJS aktif.
Media Koran Cirebon pun menghubungi pihak rumah sakit dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dinas Sosial menyatakan siap membantu pasien Sarojim, namun untuk mengaktifkan BPJS adalah kewenangan Dinas Kesehatan dan BPJS.
"Selanjutnya kami akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon khususnya ke BPJS Cabang Cirebon, kebijakan bisa langsung aktif atau menunggu Satu Bulan itu ada di BPJS Cabang Cirebon," jawab pihak Dinas Sosial melalui telepon.
Kasus Sarojim ini menjadi bukti nyata bahwa masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, meskipun sudah ada program BPJS. Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPJS, harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar tidak ada lagi pasien gawat darurat yang terkatung-katung karena masalah administrasi.
#noviralnojustice
#bpjs
#rsdgunungjati
#kemenkes
#cirebon
Team/Red (Koran Cirebon)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Klien Rugi Puluhan Miliar, YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya
By Redaksi On September 28, 2025
Jakarta, (GMOCT)– Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Mediasaksi yang tergabung di GMOCT perihal PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS), melalui Direktur Utama Burniat yang didampingi kuasa hukum dari YGANN Law Firm, melaporkan Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Douglas Manurung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 September 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan ini bermula dari perjanjian kerjasama yang diduga menggunakan akta notaris bodong yang dibuat oleh Douglas Manurung dan pihak-pihak terkait. Akta tersebut mengatasnamakan Notaris Rosita Siagian, SH, dengan tujuan meyakinkan Burniat untuk berinvestasi dalam proyek daur ulang sampah plastik menjadi biji plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Akibatnya, Burniat mengalami kerugian materiel dan immateriel yang mencapai puluhan miliar rupiah.
YGANN Law Firm, yang terdiri dari Lukmanul Hakim, SH., MH, M. Fabil, SH.,MH, Asti Budiyanti,SH.,MH, Bambang,SH.,CLA, Eko Supahwono,SH., Silvia Yuliasari,S.Kom., SH, Edisah Putra Tarigan,SH , Unggul Cipta, SH , Jatmiko Suwandanu,SE , Nurfrafyanti Fanny, sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT GTJ. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons positif maupun itikad baik dari pihak PT GTJ. Eko Supahwono, SH, yang mewakili tim kuasa hukum bersama Silvi Yuliasari, Skom.,SH dan Nurfrafyanti Fanny, menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya ini adalah langkah serius untuk menuntut keadilan bagi klien mereka.
"Kita sudah tunggu itikad baik sdr. Douglas Manurung dkk sampai dengan somasi kedua namun tidak ada tanggapan. Berdasarkan dokumen dan kronologi yang kami dapatkan dari hasil gelar perkara/bedah kasus, sdr. Douglas Manurung dkk diduga kuat terbukti secara aktif melakukan tipu muslihat kepada klien kami Sdr. Burniat," ujar Eko Supahwono kepada awak media setelah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Eko menambahkan bahwa Burniat turut hadir saat pelaporan untuk memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait penggunaan akta bodong yang mengatasnamakan notaris, yang menjadi dasar kliennya bersedia berinvestasi dalam pembangunan pabrik dan pengadaan mesin-mesin pengolahan sampah plastik di TPST Bantar Gebang. Selain melaporkan unsur pidana, YGANN Law Firm juga tidak menutup kemungkinan untuk memproses kasus ini secara perdata.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kerjasama antara PT Godang Tua Jaya dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah di Bantar Gebang telah menyebabkan kerugian daerah sebesar 400 miliar rupiah.
#noviralnojustice
#gmoct
Team/Red (Mediasaksi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketum GMOCT Apresiasi Kegiatan PT Socfindo Seumayam Berikan Beasiswa Anak Karyawan Berprestasi melalui Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh
By Redaksi On September 27, 2025
Nagan Raya (GMOCT) – PT Socfindo Seumayam kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak karyawan berprestasi. Acara penyerahan beasiswa berlangsung meriah, dihadiri manajemen perusahaan, karyawan, dan siswa-siswi penerima manfaat.
Program beasiswa ini merupakan wujud dukungan PT Socfindo terhadap masa depan generasi penerus, khususnya anak-anak dari keluarga karyawan. Perusahaan berharap beasiswa ini dapat memotivasi para penerima untuk terus belajar dan berprestasi.
Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif PT Socfindo Seumayam.
"Kami dari DPD GMOCT sangat mengapresiasi langkah mulia PT Socfindo Seumayam yang peduli terhadap pendidikan anak-anak karyawan. Program ini bukan hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga menjadi inspirasi agar perusahaan lain mengikuti jejak baik ini," ujar Ridwanto.
Ridwanto menambahkan, "Mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, kami berharap PT Socfindo terus maju, berkembang, dan menjadi kebanggaan bersama."
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan beserta keluarga. Keberadaan PT Socfindo Seumayam diharapkan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan dunia pendidikan di Kabupaten Nagan Raya.
Dengan langkah nyata ini, PT Socfindo Seumayam membuktikan diri sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan kepedulian tinggi terhadap masa depan generasi muda.
#noviralnojustice
#ptsocfindoseumanyam
#pendidikan
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:




