Serang, BM.online - Pekerjaan Paving Block yang sedang di kerjakan terlihat para pekerjanya tidak memakai alat pelindung diri(APD) dan di duga curi curi spesifikasi,
Padahal (APD)sangat penting karna di samping untuk pelindung diri, mencegah kecelakaan dalam kerja,
tapi hal itu sepertinya dari pihak pelaksana dan konsultan,seakan mengabaikan nya,
di samping itu untuk kualitas dan kuantitas pemasangan paving block juga di duga tidak sesuai spesifikasi.
Pantauan awak media BM-online di lokasi terlihat pemasangan paving blok di duga tidak sesuai spek di tambah seharus nya mengunakan abu batu,tapi yang kami lihat di lokasi hanya mengunakan pasir biasa/pasir urug bukan abu batu yang seperti biasa di pakai untuk pemasangan papling block
Salah satu pekerja saat di konfirmasi terkait pembayaran pekerjaan nya, ia menjelaskan perihal upah ongkos di borongkan.
Dia juga menyatakan,terkait (APD) itu dari pertama pun tidak ada dan tidak di kasih,bilang nya sih ada,cuma sampai saat ini gak di kasih.kemarin waktu saya pake itu,itu pun cuma lompi dapat nemu pak.
Abu batunya pun iyah seperti itu,sama seperti proyek yang di kampung Serdang kelurahan Cipete di sini separo mobil,di sana separo.kalau gak salah bos punya (3)titik proyek yang sedang di kerjakan team saya saat ini titik lokasi nya di kp kembang kelurahan Curug sama di kp Serdang kelurahan Cipete dan di daerah kelurahan cigoong.Senin tgl 29/9/2025
Timbul pertanyaaan besar apakah, kesehatan keselamatan kerja (K3) tidak penting bagi pelaksana dan pemborong, sedangkan pemerintah sudah jelas menganjurkan (K3) dan (APD) harus di adakan,ini seakan pelaksana mengabaikan peraturan tersebut.
Di salah satu lokasi pelaksana yang akrab di sebut (Ucil )saat di hubungi melalu via WhatsApp atau cwt tidak merespon, seakan,alergi terhadap wartawan saat mengkonkonfirmasi,Sampai berita ini di tayangkan,pihak pelaksana belum bisa memberikan jawaban yang resmi.
Perlu di ketahui pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas pemukiman jalan lingkungan kp kembang yang menelan anggaran 1.89.420.000,00,;
Dengan no kontrak 600/spk.1349.uppsu/Dperkim-3/2025
Tnggal kontrak 05 Agustus 2025
Pelaksana CV.YANI PUTRA DAON
Waktu pelaksana 60 hari kalender
Sumber dana APBD propinsi TA 2025
Pekerjaan ini di duga abaikan k3 dan tidak sesuai spesifikasi, semoga pemerintah menindak tegas para pelaksana yang melanggar... peraturan kami sebagai aktivis meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera ambil tindakan tegas bila mana terbukti adanya unsur kesengajaan dalam kegiatan tersebut kami minta untu segera di blacklist CV.tersebut pungkasnya.
( Red/tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »