Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

By On Oktober 04, 2025



Nagan Raya (GMOCT) – Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang memerintahkan penutupan seluruh aktivitas tambang emas rakyat di Aceh, terus menuai gelombang protes keras. Kebijakan ini dinilai telah menghancurkan ekonomi masyarakat kecil, terutama di Kabupaten Nagan Raya, yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang emas tradisional sebagai sumber utama pendapatan.

 

Pada Sabtu (4/10/2025), ratusan warga Nagan Raya menggelar aksi damai di pintu gerbang utama Suka Makmue, Gampong Lung Baro. Massa menuntut agar Gubernur segera meninjau ulang kebijakan yang dianggap menindas rakyat.

 

Pendiri LSM Rimung Kila Center Aceh (RKCA), Agus Salim, atau Cek Guh Rimung Kila, dalam orasinya dengan lantang menyatakan bahwa penutupan tambang emas rakyat sama saja dengan merampas mata pencaharian ribuan keluarga.

 

“Ibu-ibu dan pemuda selama ini bekerja mencari nafkah dengan Meu Indang Emas. Dari hasil tambang rakyat inilah mereka membiayai keluarga dan pendidikan anak-anaknya. Sekarang, gara-gara instruksi pemerintah, rakyat dipaksa menderita. Ekonomi mereka terancam lumpuh total,” tegas Cek Guh, seorang eks kombatan GAM yang disegani.

 

Cek Guh juga menekankan bahwa tambang emas rakyat di Nagan Raya muncul dari inisiatif murni masyarakat, bukan dari campur tangan perusahaan besar.

 

“Saya adalah orang pertama yang memulai tambang emas rakyat di Nagan Raya. Ironisnya, hanya karena ada masalah di Komisi III DPRA yang sedang diperiksa oleh penegak hukum, rakyat kecil yang harus menanggung akibatnya. Ini tidak adil! Rakyat butuh pembinaan, bukan pemaksaan penutupan,” serunya dengan nada geram.

 

Ketua DPW LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Yusri Mahendra atau Abu Laot, menyatakan kesiapannya untuk berada di garis depan bersama rakyat.

 

“Jika hari ini pansus tidak menemui kami, aksi ini akan berlanjut ke DPRK Nagan Raya. Perjuangan rakyat untuk mempertahankan hidup jauh lebih mulia daripada para pejabat yang terlibat kasus korupsi,” ujar Abu Laot, yang disambut gemuruh tepuk tangan massa.

 

Aksi damai ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah menyampaikan aspirasi mereka, massa membubarkan diri dengan teratur dan kembali ke rumah masing-masing.

 

Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, menyampaikan bahwa pihaknya belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pejabat terkait maupun dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Ridwanto menambahkan, GMOCT mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai dampak penutupan tambang ini dari media online Bongkarperkara, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.


#noviralnojustice


#mualem


#aceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jembatan Lubuk Agung - Sungai Sarik Hampir Roboh, Pemkab Kampar "Tutup Mata"?

By On Oktober 04, 2025

 

BM.Online// Kampar, Riau - Salah satu pendukung lancarnya perekonomian masyarakat adalah jalan dan jembatan. Apalagi bagi masyarakat di pedesaan (pedalaman). Hasil perkebunan maupun pertanian akan mudah didistribusikan bila jalan dan jembatan memadai, begitu juga sebaliknya.


Namun, berbanding terbalik  dengan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Tepatnya di antara Desa Lubuk Agung dan Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.


Pasalnya, jembatan yang menghubungkan ke dua desa tersebut meskipun telah banyak dikritisi masyarakat karena kropos dan hampir roboh, namun Pemerintah Kabupaten Kampar, tidak segera mengambil tindakan.


Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah satu Rumah Makan, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Sabtu (04/10/2025) siang.


Menurutnya, kalau memang Bupati Kampar dan jajaran sayang dengan masyarakat, harusnya segera mengeksekusi jembatan tersebut. Jangan perhatian kepada masyarakat ketika saat mau mencalonkan diri sebagai Bupati saja.


"Apa harus ada korban dulu baru jembatan tersebut jadi perhatian Bupati? Jangan hanya saat mencalonkan jadi Bupati segala janji manis disampaikan. Giliran sudah terpilih, diabaikan," ucap Rahmad.


Lanjutnya, Musyawarah Desa (Musdes), Musrenbang tingkat kecamatan, segera memprioritaskan perbaikan jembatan tersebut. 


Diungkapkan Rahmad, pembangunan jembatan tersebut dulunya memang digunakan untuk jalan penghubung antar desa dan sebagai sarana  masyarakat untuk menjual hasil perkebunan atau pertanian mereka. Dengan berkembangnya zaman, apalagi sudah banyak perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, mobilitas kendaraan pengangkut buah kelapa sawit dengan tonase yang melebihi daya ketahanan jembatan akan membuat lambat laun jembatan tersebut goyang dan tak lama lagi akan roboh. Sementara, sejak dibangun tidak pernah dirawat, ini sungguh membahayakan.


"Baru-baru ini saya melintas dengan kendaraan pribadi di jembatan tersebut, sudah goyang," ujar Rahmad.


Ia berharap Pemda Kabupaten Kampar tidak "tutup mata" dengan kondisi jembatan tersebut. Apalagi, kata Rahmad, informasi yang didapatnya bahwa Anggota DPRD Kab. Kampar pernah meninjau jembatan tersebut, meskipun hasil peninjauan yang dilakukan tidak ada realisasi untuk diperbaiki. (Red).


Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini belum dapat meminta konfirmasi ke Bupati Kampar dan jajaran.

 *Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement*

By On Oktober 04, 2025

 

BM.Online// Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.


Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.


Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.


Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Dirresnarkoba Polda Jateng dan GMOCT Perkuat Sinergi: Imbau Pecandu Segera Rehabilitasi, Sebelum Tertangkap!

By On Oktober 04, 2025

 

SEMARANG, 3 Oktober 2025 (GMOCT) – Upaya pemberantasan narkoba di Jawa Tengah kembali mendapat energi baru. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombespol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., menyambut hangat kunjungan jajaran Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang dipimpin Sekretaris Umum Asep NS dan Ketua DPD Jateng M Bakara, Jumat (3/10/2025) di Gedung Resnarkoba Polda Jateng.


Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan media massa untuk bersama-sama memberikan edukasi serta informasi yang positif kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.


Kombespol Anwar Nasir menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga mendorong upaya rehabilitasi.


> “Kami menghimbau masyarakat, khususnya yang masih terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, agar segera mengikuti program rehabilitasi sebelum tertangkap dalam operasi. Rehabilitasi adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan diri dan masa depan,” ujarnya.




Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen jajaran Resnarkoba untuk menindak tegas siapapun, termasuk oknum aparat, yang melanggar SOP atau terlibat tindak pidana narkotika.


Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang hadir mewakili Ketua Umum Agung Sulistio, menyambut baik ajakan sinergi ini. Ia juga memperkenalkan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mitra GMOCT dalam mendukung program rehabilitasi pecandu narkoba.


Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M Bakara, menambahkan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan dan mengawal upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Jateng.


Kunjungan ini turut dihadiri pengurus GMOCT lainnya, yakni Bendahara DPD Srinarni Roslita dan anggota Syailendra.


Dengan sinergi antara aparat dan media, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal: mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penyelamatan generasi muda dari jeratan narkoba.


#noviralnojustice


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#resnarkobapoldajateng


#yayasannaturaindonesia


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

SBI Berduka, Istri Tercinta Kepala Koordinator Liputan SBI se-DKI, Bapak Zutari, Berpulang pada Jumat Sore 3 Oktober 2025

By On Oktober 03, 2025

 

BM.Online//Jakarta.kabarsbi.com.Keluarga besar SBI diliputi duka mendalam atas berpulangnya istri tercinta dari Bapak Zutari, Kepala Koordinator Liputan SBI se-DKI, pada Jumat sore, 3 Oktober 2025. Kepergian beliau menjadi kehilangan besar yang tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga seluruh rekan dan sahabat di lingkungan kerja. Kehidupan bersama seorang istri yang penuh cinta dan ketulusan tentu meninggalkan kenangan abadi yang akan selalu dikenang.


Almarhumah dikenal sebagai sosok yang sabar, penuh kasih sayang, dan selalu menjadi penopang semangat bagi Bapak Zutari dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kehadirannya adalah cahaya yang menyertai setiap langkah, sementara kepergiannya meninggalkan ruang hampa yang sulit tergantikan. Doa-doa tulus dipanjatkan agar beliau mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.


Agung, selaku Pimpinan Redaksi SBI, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhumah. “Kami keluarga besar SBI merasa sangat kehilangan dan turut berduka cita atas berpulangnya istri tercinta Bapak Zutari. Semoga Allah SWT melapangkan kubur almarhumah, mengampuni segala khilafnya, dan menempatkannya di sisi-Nya yang penuh rahmat. Semoga Bapak Zutari dan keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ucapnya penuh haru.


Dalam duka yang menyelimuti, keluarga besar SBI berdiri bersama Bapak Zutari. Kami percaya bahwa kenangan indah, doa tulus, dan cinta kasih yang ditinggalkan almarhumah akan menjadi penghibur di tengah kehilangan yang mendalam. Semoga almarhumah husnul khotimah, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan untuk melanjutkan perjalanan hidup dengan penuh keikhlasan.

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN GADARAHA Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

By On Oktober 03, 2025

BM.Online// Serang - Pembangunan Ruang Kelas Baru(RKB) SDN GADARAHA , Kecamatan Curug DiSinyalir tidak sesuai spesifikasi dan Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jum'at 3/10/2025.


Pembangunan ruang kelas baru SDN GADARAHA, Kecamatan Curug yang bersumber dari Dana APBD KOTA SERANG Tahun Anggaran 2025, No kontrak :642/20/SPK/RKB SDN GADARAHA 2025, Tanggal Kontrak: 21 Agustus 2025, Nilai Kontrak: Rp.269.220.000, Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender, Pelaksana: CV.Global Banten Kontruksi, Konsultan Pengawas: PT.Ardiyan Cipta Mandiri bersumber dari Papan Informasi Proyek(PIP).


Hasil investigasi awak media, Kamis 18 September 2025, pembangunan ruang kelas baru SDN GADARAHA saat kejanggalan yang ditemukan dilokasi pembangunan, kejanggalan tersebut meliputi.

-Matrial semen yang digunakan Merk Merdeka yang diduga tidak sesuai satuan harga walaupun berlebelka Standar Nasional Indonesia

-Para pekerja abaikan Keselamatan dan kesehatan Kerja dan tidak memakai alat pelindung diri seperti,rompi,helm,sarung Tangan dan rompi, padahal dalam RAB tersebut sudah dianggarkan, Hal sepele tersebut dianggap remeh dan tidak ada teguran oleh penyedia jasa dari CV.Global Banten Kontruksi.

-Minimnya Pengawasan baik dari pelaksana kontraktor dan konsultan pengawas


Ditempat yang sama awak media mencoba konfirmasi salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya dan mengatakan "Kita pekerja dibayar harian kang Rp.150.000rb untuk tukang dan Rp.120.000rb kenek , Alat pelindung diri seperti helm,rompi,Sarung tangan dan sepatu boot ada kang, cuma kita pakai ribet dan panas,"Dalihnya 


Terkait semen kita pakai semen merk merdeka sesuai arahan kang dan kita pekerja juga dari Rangkas bitung kang dan pelaksananya Pak Arif juga dari Rangkas bitung kang,"imbuhnya.


Awak media mencoba Konfirmasi Arif selaku pelaksana dari CV.Global Banten Kontruksi Via Whatapps untuk konfirmasi terkait pekerjaan tersebut Arif, selaku pelaksana kontraktor tidak membalas ,seakan-akan mengabaikan awak media dan terkesan Alergi terhadap wartawan.


 Kami selaku kontrol sosial meminta kepada dinas terkait DINDIK KOTA SERANG tinjau lokasi proyek tersebut Bilamana ada kejanggalan di pembangunan tersebut kami minta tindak tegas beri Sanski sesuai undang-undang yang berlaku tutup nya.




(Tim /red)

Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

By On Oktober 03, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) – Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antarwarga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

"Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

 

"Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum," tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

 

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

 

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

 

"Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar," tegasnya.

 

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

 

Respons "Waalaikumsalam-Bungkam" dari PT SPS 2

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban "Waalaikumsalam-Bungkam", tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

 

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.


#noviralnojustice


#plasma


#ptsps2agrina


#kementerianatrbpn


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *