Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

By On Oktober 10, 2025



Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku pembacokan, Muslem, adalah seorang centeng yang bekerja untuk PT SPS 2 Agrina.
 
Informasi ini bukan isapan jempol belaka. Anas Muda Siregar, pihak PT SPS 2 yang juga mantan narapidana kasus pembakaran lahan pada tahun 2012, mengakui hal tersebut di hadapan tim GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).
 
"Soal kasus kau apalagi yang kurang? Saat ini si Muslem sudah ditangkap, sudah dipenjara dan kita bertemu di pengadilan, lalu apalagi yang kau tanyakan?" ujar Anas Muda Siregar dengan nada arogan, mengkonfirmasi status Muslem sebagai centeng di perusahaannya.
 
Pengakuan ini menjadi bukti kuat keterkaitan PT SPS 2 Agrina dalam kasus pembacokan ini. Sekertaris Umum GMOCT, Asep NS, menyatakan bahwa dengan terungkapnya fakta ini, pihaknya mendesak Propam Polda Aceh untuk segera memerintahkan penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya untuk memeriksa PT SPS 2 Agrina secara mendalam.
 
"Kami mendesak agar motif dan dalang di balik aksi pembacokan ini segera terungkap. Jika Satreskrim Polres Nagan Raya tidak bertindak, Propam Polda Aceh harus menindak tegas penyidik yang bersangkutan," tegas Asep NS.
 
GMOCT juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Muslem. Asep NS membandingkan pernyataan Bripka Edi Sunarto, penyidik Polres Nagan Raya, yang menyebut Muslem sebagai keamanan desa dengan pengakuan Anas Muda Siregar yang menyatakan Muslem sebagai centeng PT SPS 2 Agrina.
 
"Terkesan ada dugaan pesanan BAP agar pihak PT SPS 2 Agrina tidak terseret dalam kasus ini," ujar Asep NS.
 
Tim liputan GMOCT berencana mendatangi PLT Kasatreskrim Polres Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk meminta keterangan terkait lambannya pengusutan dalang di balik pembacokan ini. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat PT SPS 2 Agrina pernah divonis bersalah atas kasus kebakaran lahan gambut pada tahun 2012.
 
GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

#noviralnojustice

#propammabespolri

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#ptsps2agrina

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Lima Orang Pengurus PWGI Raih Gelar Pascasarjana: Merajut Iman dan Intelektualitas di Era Digital

By On Oktober 10, 2025



Jakarta, 10 Oktober 2025 – Suasana Gedung ITC Cempaka Mas, Jakarta sore itu dipenuhi rasa haru dan sukacita. Lantunan Gaudeamus Igitur mengiringi langkah para wisudawan, dosen, dan pimpinan Sekolah Tinggi Teologi (STT) Dian Harapan. Di antara mereka, empat wajah pengurus Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) tampak bersinar. Hari itu menjadi tonggak bersejarah: mereka resmi menuntaskan studi pascasarjana—dua di antaranya pada program doktoral, dua lainnya di program magister, dan satu orang anggota PWGI Jakarta yang wisuda Strata satu sebagai Sarjana Teologia.

Keempat pengurus tersebut adalah:
• Pdt. Johanes Imanuel Tuwaidan, S.Th., M.Min. (Dewan Penasihat PWGI) – Doktor Teologi
• Pdt. Hosea Sudarna, S.Th. (Dewan Pendiri PWGI) – Magister Teologi
• Carlla Paulina Waworuntu, S.Th. (Bendahara Umum PWGI) – Magister Teologi
• Dr. Dharma Leksana, S.Th., M.Th., M.Si. (Ketua Umum PWGI) – Doktor Teologi
Dan Satu orang Pengurus dari Dewan Pimpinan Daerah PWGI Provinsi Jakarta yaitu Vera Tutupary, meraih gelar Sarjana Teologia (S.Th.)


Mereka menempuh studi di STT Dian Harapan, lembaga yang dikenal konsisten melahirkan pemimpin gereja yang siap menghadapi zaman.


Dari Aula ke Medan Digital

Dalam orasi ilmiah bertajuk “Teologi Algoritma: Peta Konseptual Iman di Era Digital”, Dharma Leksana menegaskan bahwa tantangan gereja masa kini bukan lagi sekadar filsafat atau ideologi, melainkan algoritma yang bekerja diam-diam membentuk realitas iman umat.

“Algoritma telah menjadi Nomos Digital, hukum baru yang menentukan informasi yang kita terima, berita yang kita yakini, bahkan komunitas rohani yang kita temukan atau kehilangan,” ujarnya dengan lantang.

Dharma, yang lulus dengan predikat cum laude, mengajak gereja tidak menjadi objek pasif teknologi, melainkan subjek kritis yang mampu membongkar bias algoritma, memperjuangkan keadilan digital, dan menegaskan martabat manusia sebagai Imago Dei. Ia menutup pesannya dengan panggilan profetik: “Kita harus keluar sebagai pahlawan Logos, bukan pengikut pasif Nomos Digital.”


Iman yang Menyala di Masa Emiritas

Tak kalah menginspirasi, Pdt. (Em.) Hosea Sudarna meneguhkan arti panggilan gembala di era digital. Dalam tesisnya, “The Pastoral Role as Staff and Bridge in the Digital Era”, ia menafsir ulang metafora tongkat gembala sebagai jembatan yang menghubungkan jemaat dengan realitas baru.

Meski telah memasuki masa emeritus, mantan mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Jakarta 33 tahun silam ini tetap bersemangat kembali ke bangku kuliah. “Belajar adalah perjalanan seumur hidup,” ujarnya lirih, sekaligus menyampaikan teladan tentang kerendahan hati dan semangat untuk terus berkembang.

Suara Perempuan di Mimbar Digital
Sementara itu, Carlla Paulina Waworuntu, bendahara umum PWGI, melanjutkan perjalanannya dari sarjana menuju magister di almamater yang sama. Karyanya bertajuk “Homiletika di Era Digital: Menuju Model Hybrid Homiletics” menjadi refleksi segar tentang bagaimana khotbah dapat menjembatani dunia fisik dan digital, tanpa kehilangan kedalaman rohani.

Unjuk Rasa Iman di Ruang Siber

Pdt. Johanes Imanuel Tuwaidan, yang telah melayani 33 tahun di GKI Palsigunung, menulis disertasi “Faith Protest in the Digital Era”. Ia menafsir kisah perempuan Kanaan (Matius 15:22–28) sebagai bentuk “unjuk rasa iman” yang relevan bagi gereja di ruang digital—dimana suara umat sering tersaring, tereduksi, bahkan hilang. Melalui karya ini, Johanes meneguhkan tanggung jawab gereja digital untuk hadir sebagai ruang solidaritas.

Dukungan dan Apresiasi

Sekretaris Umum PWGI, Ribut Karyono, menyebut keberhasilan empat pengurus ini sebagai perwujudan visi organisasi: mencetak jurnalis Kristen yang profesional dan pemimpin gereja yang visioner.

Pdt. Jahenos Saragih, Ketua Dewan Penasihat PWGI, menambahkan apresiasinya: “Belajar tak kenal usia.

Apa yang dicapai hari ini hendaknya menjadi teladan dan inspirasi bagi semua pengurus PWGI di tingkat pusat hingga daerah.”

Ucapan selamat pun mengalir deras dari jajaran DPP, DPD, hingga DPC PWGI, juga dari gereja-gereja mitra dan lembaga-lembaga pendukung.

Lebih dari Sekadar Gelar

Prosesi wisuda ditutup dengan ikrar wisudawan dan lantunan Mars STT Dian Harapan. Namun bagi keempat pengurus PWGI, gelar akademik bukan sekadar simbol, melainkan mandat untuk melayani dengan lebih mendalam.

Hari itu, di Jakarta, lahir bukan hanya doktor dan magister baru, tetapi juga saksi hidup bahwa iman dan intelektualitas dapat berjalan bersama. Di tengah derasnya arus digital, mereka memilih menjadi terang—membawa Injil hingga ke ruang siber.

 ( Sumber : Tim Publikasi DPP-PWGI / Reportasejabar.com )


Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas?

By On Oktober 10, 2025


 


Jawa Barat – "Delapan dekade Indonesia merdeka, kesejahteraan rakyat masih menjadi utopia," ujar Prof. Dr. Nandan Limakrisna, seorang akademisi visioner, dalam sebuah diskusi publik di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kesenjangan ekonomi yang kian menganga menjadi sorotan utama, di mana kekayaan alam negeri ini lebih banyak dinikmati segelintir elite, sementara mayoritas rakyat berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
Pasal 33 UUD 1945: Mimpi yang Terkoyak?
 
Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi kompas dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pasal ini mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini terdistorsi oleh logika pasar bebas, liberalisasi sumber daya alam, dan sistem keuangan yang berbasis pada riba (bunga) serta uang fiat yang tidak memiliki nilai intrinsik.
 
Oligarki Ekonomi: Ketika Pasal 33 Hanya Menjadi Retorika
 
Alih-alih menjadi pengendali strategis, negara justru lebih berperan sebagai regulator yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada korporasi swasta besar, baik nasional maupun asing. Kontrak jangka panjang yang menguntungkan segelintir pihak telah melahirkan oligarki ekonomi, di mana kebijakan ekonomi lebih berpihak pada kepentingan kelompok modal daripada kepentingan rakyat banyak.
 
Sistem Bunga: Akar Ketimpangan yang Terlupakan
 
Penggunaan bunga (riba) sebagai fondasi sistem keuangan modern menjadi salah satu akar masalah yang paling mendalam. Dalam sistem ini, uang seolah "beranak" tanpa aktivitas produktif yang nyata. Pemilik modal mendapatkan keuntungan tetap, sementara peminjam menanggung risiko. Akibatnya, jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar, dan negara pun terjerat dalam ketergantungan utang.
 
Uang Fiat: Ilusi Nilai yang Menyesatkan
 
Penggunaan uang fiat (uang kertas yang nilainya bergantung pada kepercayaan) juga memperparah keadaan. Nilai uang terus merosot akibat inflasi dan ekspansi moneter yang tidak terkendali. Rakyat kecil yang menabung dalam rupiah pun harus rela melihat daya belinya terus tergerus, sementara pemilik aset riil justru semakin kaya.
 
Pasal 33: Jalan Keluar dari Krisis?
 
Prof. Nandan Limakrisna menawarkan solusi dengan kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945. Negara harus lebih aktif mengendalikan cabang produksi penting dan pengelolaan sumber daya alam strategis, serta mendorong ekonomi rakyat melalui koperasi modern, UMKM, dan BUMDes. Selain itu, ketergantungan pada utang berbunga harus dikurangi, dan penggunaan instrumen keuangan berbasis nilai riil, seperti emas atau komoditas, harus didorong.
 
Ekonomi Islam: Alternatif yang Menjanjikan?
 
Sejarah telah membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam yang bebas riba dan menggunakan uang bernilai intrinsik mampu menciptakan masyarakat yang adil dan stabil. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 yang menekankan gotong royong, keadilan sosial, dan kedaulatan negara dalam ekonomi. Penerapan ekonomi Islam modern dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari reformasi sistem pembiayaan, penguatan koperasi dan zakat produktif, serta peningkatan literasi keuangan syariah.
 
Saatnya Reformasi Ekonomi!
 
Menuju Indonesia Emas 2045, reformasi ekonomi dari akar menjadi sebuah keharusan. "Ekonomi yang adil tidak lahir dari utang dan spekulasi, melainkan dari produktivitas, kejujuran, dan pengelolaan amanah untuk kemaslahatan rakyat," pungkas Prof. Nandan.
 
Dengan kembali pada jati diri ekonomi bangsa dan menggali kembali prinsip-prinsip Islam yang telah terbukti menciptakan keadilan sosial, Indonesia dapat mencapai kesejahteraan rakyat yang sejati.


(Sumber : Prof. Dr. Nandan Limakrisna / Reportasejabar.com)



Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

By On Oktober 10, 2025

Cirebon.bentengmerdeka.online 

Pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Saeful Yunus selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan konfirmasi resmi terkait berkembangnya isu bahwa PT Indocement telah memperpanjang Surat Hak Pengelolaan (SHP) di wilayah Desa Cikeusal. Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran informasi sepihak yang dapat menimbulkan kegaduhan sosial maupun spekulasi hukum di tingkat masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, dengan tegas membantah adanya perpanjangan SHP yang melibatkan Desa Cikeusal. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum menerima surat permohonan, komunikasi resmi, ataupun bentuk koordinasi apapun dari pihak Indocement terkait perpanjangan hak tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebut seolah-olah proses perpanjangan sudah berjalan adalah tidak benar dan tidak berdasar.


Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola desa, setiap perpanjangan SHP wajib melalui mekanisme formal yang melibatkan pemerintah desa sebagai otoritas awal wilayah. Tanpa permohonan tertulis, musyawarah desa, serta rekomendasi resmi dari perangkat desa, setiap klaim perpanjangan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat prosedur. Dedi menegaskan bahwa pengabaian mekanisme ini dapat berimplikasi pada sengketa administratif dan pelanggaran asas legalitas.


Saeful Yunus menilai klarifikasi dari pemerintah desa sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan potensi konflik kepentingan. SBI menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak masyarakat dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang menyangkut ruang hidup warga. Ia meminta setiap pihak berhenti menyebarkan kabar yang belum diverifikasi.


Sebagai pemegang otoritas wilayah, Dedi Karsono menyatakan bahwa Desa Cikeusal terbuka terhadap komunikasi resmi jika Indocement berniat mengajukan perpanjangan sesuai prosedur. Namun ia menegaskan bahwa tanpa koordinasi dan dasar hukum yang sah, pemerintah desa berhak menolak atau tidak mengakui klaim perpanjangan tersebut. Prioritas utama desa adalah menjaga kepastian hukum, kedaulatan wilayah, dan kepentingan masyarakat.


Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mempertanyakan legalitas klaim perpanjangan SHP oleh Indocement apabila dilakukan tanpa pelibatan Pemerintah Desa Cikeusal. Ia menegaskan bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan ruang desa wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan originér atas wilayahnya. Selain itu, setiap pemberian atau perpanjangan hak pengelolaan lahan harus melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tanpa adanya permohonan tertulis, musyawarah desa, dan persetujuan dalam bentuk berita acara atau rekomendasi resmi, setiap tindakan perpanjangan dapat dikualifikasikan sebagai cacat prosedural dan tidak mengikat secara hukum.


Saeful yunus se,mm meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi ikut serta mengawal kebenaran informasi ini. Menurutnya, jika ada pihak yang mengatasnamakan perpanjangan SHP tanpa prosedur sah, hal itu berpotensi melanggar asas legalitas, prinsip good governance, dan ketentuan administratif yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik yang menafikan kewenangan desa atau memanipulasi hukum demi kepentingan korporasi. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak hukum pemerintahan desa adalah bagian mutlak dari penegakan hukum.(Red)

Aris "Siluman", Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK - GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

By On Oktober 10, 2025


 


Semarang, 9 Oktober 2025 (GMOCT) — Kasus dugaan bandar sabu kebal hukum di Semarang, yang melibatkan Aris Kentir alias Siluman, semakin memanas. Pria yang dikenal luas di kalangan pengguna narkoba Semarang ini diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian. Desakan agar Propam Mabes Polri turun tangan pun menggema.

 

Nama Aris mencuat sejak kasus dugaan rekayasa penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga, Yn, yang dituduh sebagai pengedar sabu oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, menunjukkan bahwa Yn hanya disuruh membeli sabu dari Aris dan rekannya, Ragil alias Justo.

 

Ragil alias Justo kini telah ditangkap, namun Aris alias Siluman masih bebas berkeliaran di Semarang, meski berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

“Justo sudah ditangkap, tapi Aris masih keluyuran. Bukankah DPO artinya orang yang tidak diketahui keberadaannya? Ini jelas janggal,” ujar Frans Baho, pengamat kebijakan publik yang sejak awal mengawal kasus ini.

 

Yang lebih mencengangkan, Aris secara terbuka mengaku sudah lima kali ditangkap pihak Polda, namun tidak pernah diproses hingga ke pengadilan.

 

“Saya sudah lima kali ditangkap Polda, gak masalah pak,” ucap Aris melalui sambungan telepon kepada awak media.

 

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Aris diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng berinisial ADK.

 

“Informasi yang kami dapat, sabu yang dijual Aris berasal dari oknum ADK di Subdit III. Oknum tersebut diduga menjadi pelindung sekaligus pemasok bagi jaringan Aris,” ungkap sumber terpercaya kepada tim media.

 

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara bandar dan oknum aparat di lingkungan Polda Jawa Tengah. Bahkan, seorang perwira Subdit I, Wiyoto, sempat menyatakan bahwa pihaknya “menunggu Aris memegang barang bukti besar” baru akan ditangkap.

 

“Kalau bilang menunggu BB besar, artinya mereka tahu keberadaannya. Jangan bodohi masyarakat. Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih,” tegas Frans Baho, aktivis asal Papua yang dikenal membela masyarakat korban kriminalisasi.

 

Frans mendesak Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas bawahannya yang diduga terlibat.

 

“Saya percaya Pak Dirnarkoba punya integritas dan ketegasan. Kalau ada oknum bermain, tindak dan keluarkan dari kesatuan. Jangan sampai muncul korban seperti Yn lagi,” ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Aris alias Siluman.

 

“Masih dilakukan pencarian, mohon bantuannya bila mengetahui keberadaannya,” tulisnya singkat.

 

GMOCT mendesak Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kuat adanya perlindungan terhadap bandar narkoba oleh oknum aparat di tubuh Polda Jawa Tengah. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah, dan membutuhkan tindakan tegas dari pimpinan Polri.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, serta berharap tidak ada lagi oknum aparat yang bermain mata dengan jaringan narkoba.


#noviralnojustice


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#poldajateng


#dpo


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

By On Oktober 10, 2025





 
Nagan Raya, BM.online - Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Media Online Centralpers.press secara tegas menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang warga Desa Babahlueng, Husaini, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (9/10/2025). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks yang dinilai merugikan reputasi media dan profesi jurnalis.
 
Langkah hukum ini berawal dari sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima oleh Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Saudara Ridwanto. Dalam percakapan tersebut, Husaini meminta seorang wartawan untuk membantah tuduhan terhadap dua kepala desa dan masyarakat Babahlueng yang disebut mengeluarkan alat berat (excavator) PT SPS 2 di lokasi plasma Babahlueng, dengan klaim bahwa berita tersebut adalah "hoaks dan fitnah."
 
Berita yang dimaksud adalah artikel berjudul "Dua Geuchik Bersatu: Bantah Ijin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2" yang tayang pada 27 September 2025 di Centralpers.press dan GMOCT. Pimpinan Redaksi Centralpers.press, Cahyo Purnomo, merasa keberatan dan tidak nyaman atas tuduhan Husaini yang berpotensi merusak kredibilitas media.
 
Sebelum mengambil tindakan hukum, kebenaran isi berita tersebut telah dikonfirmasi melalui wawancara langsung yang dilakukan oleh Asep NS dengan Mantan Geuchik Babahlueng, Samsuddin, dan Geuchik aktif Babahlueng, Merril Yasar, pada 7 Oktober 2025 di Nagan Raya. Kedua Geuchik tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur fitnah dalam pemberitaan yang telah diterbitkan.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan bahwa pelaporan ini diharapkan menjadi pelajaran penting. "Dengan dilakukannya pelaporan ini, jangan ada lagi ke depannya warga yang tidak mempelajari hasil karya jurnalis dengan seksama, namun malah memvonis dan menyebutkan bahwa hasil karya jurnalis yang dikeluarkan oleh GMOCT dan Centralpers adalah hoaks dan fitnah," tegas Asep NS.

" Kalau Husaini ini merasa keberatan akan berita yang diterbitkan oleh Centealpres yang tergabung di Organisasi kami, seharusnya Husaini ini menghubungi kami dikarenakan disetiap cover foto pemberitaan GMOCT tertera no Pengaduan yang mana itu adalah no kontak saya sendiri selaku sekertaris Umum, bukan malah menyebutkan bahwa berita kami disebut hoak dan Fitnah namun saat kami datangi ke rumah Husaini dia tidak dapat membuktikan ucapannya malah menantang untuk dilaporkan ".
 
Senada dengan itu, Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, mengapresiasi respons cepat dari penyidik Polres Nagan Raya yang telah menerima pelaporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat dipercepat, mengingat pentingnya menghargai kinerja jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan ini kini telah diproses oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, menandai komitmen media dalam menjaga integritas dan profesionalisme jurnalisme.

"Husaini ini didalam berita kami tidak kami sebutkan, aparat pemerintah bukan, koq malah dia yang keberatan dan menyebutkan bahwa berita yang dikeluarkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama diantaranya Centealpres yang serentak bersama puluhan media online yang tergabung di GMOCT adalah Hoak dan Fitnah ".

#noviralnojustice

#jurnalis

#gmoct

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:




Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

By On Oktober 10, 2025

Cirebon.Bentengmerdeka.online

Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan silaturahmi ke kantor Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Agung bertemu langsung dengan Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., selaku Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI. Pertemuan ini menjadi langkah strategis SBI dalam menggali penegakan hukum dan pengawasan administratif terkait dugaan pengelolaan lahan desa oleh PT Indocement yang masa Surat Hak Pakai (SHP)-nya telah berakhir.


Agung menyampaikan bahwa dua desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yakni Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat—mengeluhkan lahan milik pemdes yang masih dikelola PT Indocement meskipun hak pakainya sudah kedaluwarsa. Lebih jauh, kedua desa mengaku tidak pernah diajak komunikasi atau musyawarah terkait perpanjangan atau pengalihan status lahan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan pengabaian terhadap hak desa serta potensi pelanggaran hukum pertanahan.


Secara hukum pidana, tindakan menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa dasar hak yang sah dapat melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum. Bila terdapat unsur penguasaan manfaat yang merugikan desa, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penguasaan tanpa izin juga relevan. Dari segi regulasi pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah wajib memiliki dasar hak yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa hak-hak atas tanah yang telah berakhir tidak boleh digunakan kembali tanpa perpanjangan yang sah. Di tingkat desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola aset desa dan melindungi hak atas tanah ulayat atau tanah kas desa.


Sementara itu, dari sisi pertahanan negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan atas aset strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat dan keamanan wilayah. Apabila tindakan korporasi menimbulkan kerugian negara atau penyalahgunaan aset desa, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, terutama bila ada potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan tanah tanpa mekanisme hukum yang sah.


SBI berharap Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, baik dari sisi pengawasan pertanahan, tanggung jawab korporasi, maupun pembiaran oleh instansi terkait. Agung menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan tahap awal sebelum SBI mengirim surat audiensi resmi kepada PT Indocement. Jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian berbasis hukum, SBI siap mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Desa, dan kementerian terkait lainnya demi memastikan hak desa dihormati dan kepentingan publik tidak ditabrak oleh kepentingan korporasi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *