Berita Terbaru
Lima Orang Pengurus PWGI Raih Gelar Pascasarjana: Merajut Iman dan Intelektualitas di Era Digital
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas?
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Cirebon.bentengmerdeka.online
Pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Saeful Yunus selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan konfirmasi resmi terkait berkembangnya isu bahwa PT Indocement telah memperpanjang Surat Hak Pengelolaan (SHP) di wilayah Desa Cikeusal. Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran informasi sepihak yang dapat menimbulkan kegaduhan sosial maupun spekulasi hukum di tingkat masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, dengan tegas membantah adanya perpanjangan SHP yang melibatkan Desa Cikeusal. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum menerima surat permohonan, komunikasi resmi, ataupun bentuk koordinasi apapun dari pihak Indocement terkait perpanjangan hak tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebut seolah-olah proses perpanjangan sudah berjalan adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola desa, setiap perpanjangan SHP wajib melalui mekanisme formal yang melibatkan pemerintah desa sebagai otoritas awal wilayah. Tanpa permohonan tertulis, musyawarah desa, serta rekomendasi resmi dari perangkat desa, setiap klaim perpanjangan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat prosedur. Dedi menegaskan bahwa pengabaian mekanisme ini dapat berimplikasi pada sengketa administratif dan pelanggaran asas legalitas.
Saeful Yunus menilai klarifikasi dari pemerintah desa sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan potensi konflik kepentingan. SBI menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak masyarakat dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang menyangkut ruang hidup warga. Ia meminta setiap pihak berhenti menyebarkan kabar yang belum diverifikasi.
Sebagai pemegang otoritas wilayah, Dedi Karsono menyatakan bahwa Desa Cikeusal terbuka terhadap komunikasi resmi jika Indocement berniat mengajukan perpanjangan sesuai prosedur. Namun ia menegaskan bahwa tanpa koordinasi dan dasar hukum yang sah, pemerintah desa berhak menolak atau tidak mengakui klaim perpanjangan tersebut. Prioritas utama desa adalah menjaga kepastian hukum, kedaulatan wilayah, dan kepentingan masyarakat.
Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mempertanyakan legalitas klaim perpanjangan SHP oleh Indocement apabila dilakukan tanpa pelibatan Pemerintah Desa Cikeusal. Ia menegaskan bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan ruang desa wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan originér atas wilayahnya. Selain itu, setiap pemberian atau perpanjangan hak pengelolaan lahan harus melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tanpa adanya permohonan tertulis, musyawarah desa, dan persetujuan dalam bentuk berita acara atau rekomendasi resmi, setiap tindakan perpanjangan dapat dikualifikasikan sebagai cacat prosedural dan tidak mengikat secara hukum.
Saeful yunus se,mm meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi ikut serta mengawal kebenaran informasi ini. Menurutnya, jika ada pihak yang mengatasnamakan perpanjangan SHP tanpa prosedur sah, hal itu berpotensi melanggar asas legalitas, prinsip good governance, dan ketentuan administratif yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik yang menafikan kewenangan desa atau memanipulasi hukum demi kepentingan korporasi. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak hukum pemerintahan desa adalah bagian mutlak dari penegakan hukum.(Red)
Aris "Siluman", Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK - GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Semarang, 9 Oktober 2025 (GMOCT) — Kasus dugaan bandar sabu kebal hukum di Semarang, yang melibatkan Aris Kentir alias Siluman, semakin memanas. Pria yang dikenal luas di kalangan pengguna narkoba Semarang ini diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian. Desakan agar Propam Mabes Polri turun tangan pun menggema.
Nama Aris mencuat sejak kasus dugaan rekayasa penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga, Yn, yang dituduh sebagai pengedar sabu oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, menunjukkan bahwa Yn hanya disuruh membeli sabu dari Aris dan rekannya, Ragil alias Justo.
Ragil alias Justo kini telah ditangkap, namun Aris alias Siluman masih bebas berkeliaran di Semarang, meski berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Justo sudah ditangkap, tapi Aris masih keluyuran. Bukankah DPO artinya orang yang tidak diketahui keberadaannya? Ini jelas janggal,” ujar Frans Baho, pengamat kebijakan publik yang sejak awal mengawal kasus ini.
Yang lebih mencengangkan, Aris secara terbuka mengaku sudah lima kali ditangkap pihak Polda, namun tidak pernah diproses hingga ke pengadilan.
“Saya sudah lima kali ditangkap Polda, gak masalah pak,” ucap Aris melalui sambungan telepon kepada awak media.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Aris diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng berinisial ADK.
“Informasi yang kami dapat, sabu yang dijual Aris berasal dari oknum ADK di Subdit III. Oknum tersebut diduga menjadi pelindung sekaligus pemasok bagi jaringan Aris,” ungkap sumber terpercaya kepada tim media.
Keterangan ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara bandar dan oknum aparat di lingkungan Polda Jawa Tengah. Bahkan, seorang perwira Subdit I, Wiyoto, sempat menyatakan bahwa pihaknya “menunggu Aris memegang barang bukti besar” baru akan ditangkap.
“Kalau bilang menunggu BB besar, artinya mereka tahu keberadaannya. Jangan bodohi masyarakat. Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih,” tegas Frans Baho, aktivis asal Papua yang dikenal membela masyarakat korban kriminalisasi.
Frans mendesak Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas bawahannya yang diduga terlibat.
“Saya percaya Pak Dirnarkoba punya integritas dan ketegasan. Kalau ada oknum bermain, tindak dan keluarkan dari kesatuan. Jangan sampai muncul korban seperti Yn lagi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Aris alias Siluman.
“Masih dilakukan pencarian, mohon bantuannya bila mengetahui keberadaannya,” tulisnya singkat.
GMOCT mendesak Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kuat adanya perlindungan terhadap bandar narkoba oleh oknum aparat di tubuh Polda Jawa Tengah. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah, dan membutuhkan tindakan tegas dari pimpinan Polri.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, serta berharap tidak ada lagi oknum aparat yang bermain mata dengan jaringan narkoba.
#noviralnojustice
#stopnarkoba
#gorehabilitasi
#poldajateng
#dpo
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Cirebon.Bentengmerdeka.online
Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan silaturahmi ke kantor Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Agung bertemu langsung dengan Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., selaku Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI. Pertemuan ini menjadi langkah strategis SBI dalam menggali penegakan hukum dan pengawasan administratif terkait dugaan pengelolaan lahan desa oleh PT Indocement yang masa Surat Hak Pakai (SHP)-nya telah berakhir.
Agung menyampaikan bahwa dua desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yakni Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat—mengeluhkan lahan milik pemdes yang masih dikelola PT Indocement meskipun hak pakainya sudah kedaluwarsa. Lebih jauh, kedua desa mengaku tidak pernah diajak komunikasi atau musyawarah terkait perpanjangan atau pengalihan status lahan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan pengabaian terhadap hak desa serta potensi pelanggaran hukum pertanahan.
Secara hukum pidana, tindakan menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa dasar hak yang sah dapat melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum. Bila terdapat unsur penguasaan manfaat yang merugikan desa, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penguasaan tanpa izin juga relevan. Dari segi regulasi pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah wajib memiliki dasar hak yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa hak-hak atas tanah yang telah berakhir tidak boleh digunakan kembali tanpa perpanjangan yang sah. Di tingkat desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola aset desa dan melindungi hak atas tanah ulayat atau tanah kas desa.
Sementara itu, dari sisi pertahanan negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan atas aset strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat dan keamanan wilayah. Apabila tindakan korporasi menimbulkan kerugian negara atau penyalahgunaan aset desa, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, terutama bila ada potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan tanah tanpa mekanisme hukum yang sah.
SBI berharap Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, baik dari sisi pengawasan pertanahan, tanggung jawab korporasi, maupun pembiaran oleh instansi terkait. Agung menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan tahap awal sebelum SBI mengirim surat audiensi resmi kepada PT Indocement. Jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian berbasis hukum, SBI siap mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Desa, dan kementerian terkait lainnya demi memastikan hak desa dihormati dan kepentingan publik tidak ditabrak oleh kepentingan korporasi.





