Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman

By On Oktober 14, 2025



Nagan Raya – Menanggapi maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar S.E., bertindak cepat dengan memerintahkan anggotanya untuk terjun langsung ke lokasi kejadian (TKP). Selain itu, ia juga berupaya mencari oknum-oknum yang mencatut namanya dalam kegiatan ilegal tersebut.

 

Tidak hanya itu, Iptu Azhar juga memberikan dukungan moril kepada perwakilan Desa Babah Lueng yang akan bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Ombudsman RI. Pertemuan ini dijadwalkan untuk melaporkan terkait klaim PT SPS 2 Agrina.

 

Kepada tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Iptu Azhar menyampaikan, "Kami akan tindak lanjuti dan memproses lebih lanjut, serta melakukan gelar perkara secepatnya terkait praktik tambang tersebut. Kami akan panggil pihak-pihak terkait. Mohon maaf jika terkesan slow respon, namun kami butuh waktu untuk mengecek ke TKP. Kami harap masyarakat memakluminya karena anggota kami juga memiliki banyak tugas menyelesaikan laporan-laporan lain dari masyarakat."

 

Iptu Azhar juga menegaskan, "Bagi siapapun yang mencoba mencatut nama saya, nama Kapolres, atau nama-nama lain yang tidak ada kaitannya dengan praktik tambang emas tersebut, akan saya panggil dan saya perintahkan anggota saya untuk memproses lebih lanjut."

 

"Kepada tim liputan khusus GMOCT dan masyarakat yang merasa terganggu atas adanya praktik tambang emas tersebut, kami mohon maaf atas keterlambatan kami. Namun, kami akan pastikan kedepannya hal-hal yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak lanjuti," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Iptu Azhar secara pribadi mendukung perwakilan warga Desa Babah Lueng yang didampingi oleh GMOCT untuk mengadukan permasalahan mereka ke Ombudsman RI. "Saya mendukung secara doa dan bekal alakadarnya, semoga apa yang diharapkan oleh warga Desa Babah Lueng terwujud sesuai dengan keadilan dan kebenaran hakiki," ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengapresiasi respon positif dari Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar S.E.

 

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, yang juga merupakan putra daerah Nagan Raya, menyatakan dukungannya terhadap setiap kegiatan Polres Nagan Raya yang mengedukasi dan melayani masyarakat sesuai dengan prinsip Polri Presisi.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polresnaganraya


#iptuazhar


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

By On Oktober 13, 2025



Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa Ujung Lami, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Sabtu, 9 Oktober 2025, pukul 23.00 WIB.

 

Alih-alih menurunkan anggota Satreskrim Polres Nagan Raya saat diberikan informasi terkait adanya tambang emas ilegal, Kasatreskrim Polres Nagan Raya justru tidak menurunkan anggotanya.

 

Merasa tidak yakin dengan respons dari Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Azhar, tim liputan kembali ke lokasi tambang. Namun, alat berat tersebut telah menghilang. Tim kemudian melakukan penelusuran dan menemukan alat berat tersebut disembunyikan di kawasan perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu, 10 Oktober 2025.

 

Upaya menghubungi Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya untuk memberikan informasi terkait penemuan alat berat yang disembunyikan tidak membuahkan hasil hingga pagi menjelang.

 

Sekitar pukul 07.00 WIB, seorang wartawan berinisial A menghubungi tim liputan dan mengaku dihubungi oleh Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya untuk mengkoordinasikan temuan tersebut. Inisial A juga menanyakan apakah hanya satu alat berat yang ada di lokasi, mengindikasikan adanya kekhawatiran ketidaksesuaian laporan dari pemilik tambang kepada Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya.

 

Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Azhar, melalui pesan WhatsApp menjawab, "Bntr pak sy baru bangun tadi malam ad acara kenduri dirmh," dan mengundang tim liputan untuk bertemu di rumahnya.

 

Tim liputan kemudian mendapatkan nomor kontak yang diduga pemilik tambang emas, Khaeran Arip Saputra, dan sepakat untuk bertemu di sebuah kafe di Meulaboh pada Minggu malam, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Khaeran menyatakan tidak takut dan mempersilakan jika aktivitasnya dilaporkan ke pihak berwajib. Ia bahkan menyebut nama Gubernur Aceh dan mengaku tidak takut. Namun, saat ditantang untuk menghubungi Gubernur Aceh, Khaeran tidak melakukannya.

 

Saat tim liputan menyampaikan perihal Keputusan Gubernur Aceh terkait penertiban tambang ilegal, Khaeran dengan nada tinggi seraya memegang Handphone miliknya bilang " Saya telpon sekarang Mualem, saya tidak takut". Namun saat ditantang balik agar Khaeran benar benar menghubungi Gubernur Aceh, Sang pemilik tambang emas tersebut tidak melakukan nya.

 

Setelah pertemuan tersebut, tim liputan memberikan informasi kepada Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya, yang menjawab, "Pak sy tunggu Bpk dr tadi biar sy jelasidan kita selesaikan gmn bagus nya kita bagus koordinasi utk ap kita cari ribut."

 

Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya kembali menjawab "Iy pak kita koordinasi aj kek mn bagus nya", ketika tim liputan menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas jurnalistik.

 

Dengan alat bukti yang kuat, tim liputan khusus GMOCT berencana melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Aceh dan Propam Polda Aceh terkait dugaan adanya tambang emas ilegal dan lambatnya respons dari Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya.

 

#noviralnojustice


#polresnaganraya


#poldaaceh


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Ujung Lami, Alat Berat Terparkir di Lokasi

By On Oktober 13, 2025



Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Aktivitas tambang emas ilegal diduga kembali marak di wilayah Desa Ujung Lami, Kecamatan Darul Makmur. Informasi ini mencuat setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan investigasi langsung ke lokasi pada malam hari sekitar 23.43 WIB.
 
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, pemilik tambang emas ilegal tersebut awalnya hanya mampu menyewa alat berat. Namun, setelah berhasil mengumpulkan emas senilai 7 ons, ia mampu membeli alat berat merek CAT yang kini berada di lokasi tambang.
 
Saat tim liputan tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria sedang duduk di sebuah gubuk. Di dekat gubuk tersebut terparkir sebuah mobil Brio putih dengan nomor polisi BL 1698 EO. Pria tersebut diduga baru saja keluar dari area tambang. Ketika ditanya mengenai siapa pemilik atau penanggung jawab lokasi tambang, pria tersebut menunjuk ke arah lokasi tambang dan menjawab bahwa ketuanya berada di sana, sambil menyemprotkan cahaya senter.
 
Tim liputan kemudian berjalan menuju lokasi yang ditunjuk. Di sana, mereka menemukan alat berat merek CAT terparkir dengan kondisi mesin yang masih hangat, mengindikasikan bahwa alat tersebut baru saja berhenti beroperasi.
 
Sebelum memasuki area tambang, tim juga menemukan satu unit mobil Dyna dengan nomor polisi B 5881 KX, serta tiga unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 4260 WE. Salah satu sepeda motor tidak memiliki plat nomor dan terlihat seperti sepeda motor yang biasa digunakan oleh petani sawit.
 
Tidak jauh dari lokasi alat berat, tim menemukan beberapa jerigen berisi bahan bakar solar dan beberapa drum plastik berwarna biru yang tergeletak kosong. Di sepanjang jalan area tambang, terlihat banyak kubangan air yang menyerupai kolam, serta selang pembuangan air berwarna merah.
 
Ketika tim liputan kembali ke gubuk untuk mencari pria yang sebelumnya memberikan informasi, pria tersebut sudah tidak berada di tempat. Diduga, pria tersebut telah melarikan diri. Tim liputan kemudian berpencar untuk mencari pria tersebut dan mencoba mendekati area penyaringan emas, namun kondisi jalan yang berair dan berlubang membuat mereka kesulitan.
 
Tim liputan kemudian mendatangi pos jaga kebun milik Dr. Leni. Penjaga pos kebun tersebut mengungkapkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi selama sekitar satu bulan dan pemiliknya bernama Habi Devi. 

Namun, informasi lainnya didapatkan juga bahwa lahan tersebut juga diduga milik Said Isa, salah seorang tokoh terkaya di Meulaboh.
 
Tim liputan mencoba menghubungi Babinsa Ujung Lami, Agus, untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Awalnya, Babinsa tersebut mengatakan bahwa tambang tersebut sudah tidak beroperasi. Namun, setelah tim liputan menyampaikan bahwa tambang tersebut masih beroperasi, Babinsa tersebut justru mengatakan, "Aku Ga Open."
 
Tim liputan juga menghubungi PLT Kasatreskrim Polres Nagan Raya. PLT Kasatreskrim tersebut berjanji akan mengecek informasi tersebut dan memberikan informasi lanjutan kepada tim liputan.
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menyayangkan lambatnya respons dari pihak kepolisian. "Seharusnya, PLT Kasatreskrim Polres Nagan Raya saat menerima informasi terkait dengan tambang emas ilegal tersebut, segera menurunkan anggotanya untuk mengamankan dan menggaris police line area tersebut serta mengamankan alat berat, dan unit-unit mobil ataupun sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari area tambang tersebut," ujarnya.
 
Team Liputan khusus GMOCT akan mendatangi Geuchik Ujung Lami dan Ketua Pemuda nya yang menurut informasi diduga kuat mengetahui aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
 
 
#noviralnojustice

#polresnaganraya

#poldaaceh

#tambangemasilegal

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

By On Oktober 12, 2025



Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 Oktober 2025 – Polemik terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Nagan Raya, Aceh, setelah PT SPS 2 Agrina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat saling lempar tanggung jawab untuk memperlihatkan bukti fisik ijin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina untuk dijadikan dasar melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Konflik ini berdampak langsung pada warga Desa Babah Lueng yang kini terancam kriminalisasi.

 

Persoalan bermula ketika Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, pada Kamis (9/10/2025), mengklaim memiliki HGU Nomor 34 Tahun 1999 dan menyuruh team liputan khusus GMOCT mendatangi pihak BPN Nagan Raya untuk menunjukkan bukti fisik izin tersebut. Namun, Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, melalui sambungan telepon pada Jumat (10/10/2025), justru balik mempertanyakan klaim tersebut. "Jika memang SPS 2 Agrina merasa memiliki HGU, maka pihak dia lah yang harus memperlihatkan, kenapa lempar tanggung jawab," ujarnya.


" Biar nanti saya tegur pihak SPS 2 nya " tegas Safwan pula.

 

Ironisnya, Fitrah, seorang staf BPN Nagan Raya, justru menyatakan bahwa bukti fisik izin HGU adalah informasi publik yang dikecualikan. "Jika ingin mengaksesnya, silakan untuk mendatangi Kanwil BPN Banda Aceh," kata Fitrah kepada tim liputan khusus GMOCT yang mendampingi perwakilan warga Desa Babah Lueng.

 

Pernyataan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik. Keterbukaan informasi HGU sangat penting untuk memastikan transparansi pengelolaan sumber daya alam dan mencegah konflik dengan masyarakat lokal.

 

Akibat dari ketidakjelasan ini, dua warga Desa Babah Lueng dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina dengan dasar HGU yang keberadaannya masih menjadi tanda tanya. Selain itu, sejumlah warga lain yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) dan telah membayar pajak juga merasa terancam.

 

Masyarakat kini menuntut ketegasan dari Kepala BPN Nagan Raya untuk memanggil PT SPS 2 Agrina dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi warga Desa Babah Lueng yang menjadi korban dari sengkarut data HGU ini.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan betapa sulitnya akses informasi publik terkait HGU di Indonesia, meskipun peraturan perundang-undangan telah mengamanatkannya. Konflik kepentingan dan ketidakjelasan informasi seringkali menjadi penyebab utama sengketa lahan yang merugikan masyarakat kecil.

 

#noviralnojustice


#bpnnaganraya


#kanwilbpnbandaaceh


#kementerianatrbpn


#ombudsmanri


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

By On Oktober 11, 2025



Nagan Raya, Aceh (GMOCT) — Sabtu, 11 Oktober 2025. PT Socfindo Seumanyam menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar dengan memperbaiki jembatan lintas Desa Alue Pungkie (Gunong Kong), Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Perbaikan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan.

 

Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara, yang merupakan bagian dari GMOCT.

 

Perbaikan jembatan ini merupakan respons cepat PT Socfindo Seumanyam terhadap permintaan masyarakat Desa Alue Pungkie, yang disampaikan melalui tokoh masyarakat setempat, Sulaiman Daud, yang juga mantan anggota DPRK Nagan Raya.

 

H. Ricky Irawan, SP, Pengurus PT Socfindo Seumanyam, menjelaskan bahwa perbaikan jembatan ini adalah bagian dari program kemitraan dan CSR perusahaan. “Perbaikan jembatan di Desa Gunong Pungkie ini bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas transportasi masyarakat setempat. Ini adalah komitmen kami dalam mempererat kemitraan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

 

Ricky Irawan menambahkan bahwa inisiatif ini juga merupakan bentuk dukungan PT Socfindo Seumanyam terhadap peningkatan akses ekonomi dan mobilitas warga di wilayah operasional perusahaan.

 

Sulaiman Daud, tokoh masyarakat Desa Alue Pungkie, menyampaikan apresiasi mendalam kepada manajemen PT Socfindo Seumanyam atas respons cepat dan kepedulian mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada PT Socfindo Seumanyam atas perbaikan jembatan ini. Akses jalan yang lebih baik ini akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam mengangkut hasil perkebunan seperti tandan buah segar (TBS) ke pabrik. Kami berharap kepedulian ini akan terus berlanjut,” katanya.

 

Inisiatif PT Socfindo Seumanyam ini diapresiasi oleh masyarakat sebagai contoh nyata sinergi positif antara perusahaan dan warga. Langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan sosial, tetapi juga mendorong peningkatan kegiatan ekonomi di pedesaan.


#noviralnojustice


#ptsocfindoseumanyam


Team/Red(Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

SPBU 44.556.02 Wates Diduga Bekerjsama Dengan Mafia BBM, Aktifis Minta Polres Kulonprogo Bertindak Tegas

By On Oktober 11, 2025



Kulonprogo, Bentengmerdeka.online – Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina 44.55602 tepatnya di Jl. Raya Wates - Yogyakarta No.8, Area Sawah, Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mencuat. Dugaan keterlibatan mafia solar dalam operasi ini semakin menguat, sehingga masyarakat dan berbagai pihak meminta Polres Kulonptogo segera mengambil tindakan tegas.


Tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut pada Senin (06/20/2025) sekitar pukul 22.06 WIB hingga dini hari. Beberapa kendaraan modifikasi, seperti Bok Truk, bok L.300 terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disetorkan ke gudang penyimpanan sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga bahan bakar industri yang jauh lebih mahal. ''Muatan BBM ini sekitar 2 Ton (2000 Liter) milil bos Yulius yang kami dapat dari SPBU di sepanjang Jalan Nasional III, khususnya di wilayah Kulonprogo. Kata sopir yang mengKu bernama Aris pada wartawan


Melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi bos yulius pun membenarkan bahwa mobil tersebut benar miliknya dan bukan hanya satu yunit, "Benar itu mobil saya pak, tapi hari ini sedang tidak Jalan. Ujarnya 

Menurut keterangan salah satu Aktivis Jawa Tengah Mengatakan bahwa mobil yang bertulisan Predator7 itu semuanya punya yulius, "Pokonya mobil mobil truk bertulisan predator57 semuanya punya yulius pak. Jelasnya 

Saat dikonfirmasi lewat pesan whatshhap Kanit Reskrim Polres Kulonprogo mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti Laporan inpormasi dari rekan media." Untuk aduan kemarin sudah ditindaklanjuti pak, dan yang nangani Reskrim yunit dua (2) serta plat Nopol truk juga Sudah dilakukan penelusuran, Trimakasih. Kata Kanit Reskrim Polres Kulonprogo. Jumat 10 Oktober 2025


Menurut Ridwan Selaku Aktifis Pemburu ilegal menjelaskan bahwa Para pelaku diduga menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem. ''Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Ujarnya 


Diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per hari, bahkan lebih. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.


Dengan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas. ''Kamibberharap Polres Kulonprogo, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak. Imbuhnya 


Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Red/Tim)

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

By On Oktober 10, 2025



 
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 10 Oktober 2025 - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 menjadi sorotan dalam sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina dengan warga Desa Babahlueng, Nagan Raya. Kasus ini kembali mencuat seiring dengan klaim PT SPS 2 Agrina yang masih mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di desa tersebut, meskipun perusahaan tersebut telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut pakar hukum agraria, sebuah perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU karena beberapa alasan. Pertama, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan HGU hapus. Kedua, pemegang hak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan tidak melanggar kewajiban yang telah ditetapkan.
 
"Jika PT telah divonis bersalah, maka ia telah melanggar kewajiban atau peraturan yang berlaku, sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang HGU," ujar seorang ahli hukum agraria yang enggan disebutkan namanya.
 
Dalam kawalan GMOCT, PT SPS 2 Agrina pun melaporkan dua warga Desa Babahlueng yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) ke Sub Tipidter IV Polda Aceh. Perusahaan tersebut juga mengklaim memiliki HGU dan menggarap lahan puluhan warga lainnya. Klaim ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina.
 
Ketidakjelasan klaim izin HGU PT SPS 2 Agrina semakin diperparah dengan keengganan perusahaan untuk menunjukkan bukti fisik izin HGU dengan alasan bahwa itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Padahal, menurut putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik.
 
Anas Muda Siregar, mantan terpidana kasus ini, menyebutkan bahwa PT SPS 2 Agrina memiliki izin HGU Nomor 34 Tahun 1999. Namun, jika merujuk pada direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU. PT SPS 2 Agrina sendiri telah divonis bersalah pada tahun 2012.
 
Tim liputan GMOCT mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya. Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, mengarahkan tim untuk bertemu dengan Fitrah, staf BPN Nagan Raya. Namun, Fitrah menyatakan bahwa ia tidak dapat memperlihatkan izin HGU tanpa izin kepala BPN dan karena izin HGU termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
 
"Jika ingin diperlihatkan izin HGU, silakan ke Kanwil BPN Nagan Raya," ujar Fitrah.
 
Tim liputan GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan berencana membawa bukti direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 ke Kementerian ATR BPN dan Ombudsman RI sebagai alat bukti tambahan pelaporan. Tujuannya adalah agar PT SPS 2 Agrina segera ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
 
 
 #noviralnojustice

#kementerianatrbpn

#ombudsmanri

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *