Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Geuchik Babah Lueng Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan oleh Ketua Koperasi, Warga Kecewa

By On Oktober 18, 2025


BM.Online// Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Masyarakat Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Geuchik (Kepala Desa) aktif, Merrill Yasar, terkait penandatanganan sebuah surat pernyataan yang diduga kuat dilakukan di bawah tekanan. Pengakuan ini terekam jelas dalam rekaman panggilan telepon dan mencuat setelah beredarnya salinan surat berkop Pemdes Babah Lueng tertanggal 15 September 2025, yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya.


Surat berkop Pemdes Babah Lueng tersebut team liputan khusus GMOCT dapatkan dari wartawan yang diundang oleh Husaini dan Ketua Koperasi untuk mengklarifikasi berita yang dikeluarkan oleh GMOCT.

 

Menurut pengakuan Merrill Yasar, ia merasa dipaksa dan diintervensi oleh Ketua Koperasi Kasik Jaya yang didampingi oleh seorang bernama Husaini untuk menandatangani surat tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, terutama terkait isi poin keempat dalam surat pernyataan tersebut.

 

Salah seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Setelah kami mempelajari poin keempat dalam surat tersebut dan mendengar pengakuan dari Geuchik Merrill Yasar, kami merasa ada ketidaksesuaian. Dalam surat itu terkesan bahwa Geuchik tidak pernah mengeluarkan surat dalam area plasma, padahal kami memiliki izin garap lahan SKT/Sporadik yang ditandatangani oleh Geuchik Merrill Yasar sendiri. Bahkan, beberapa dari kami telah membayar pajak atas lahan tersebut."

 

Warga menyayangkan sikap Geuchik yang dianggap tidak tegas dalam menolak mengeluarkan surat di bawah paksaan. Mereka khawatir surat pernyataan tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas, terutama terkait program plasma yang dikeluarkan melalui SK Bupati tahun 2018.

 

"Sudah tahun 2025, tapi kami belum pernah mengetahui bagaimana anggaran serta kinerja dari plasma ini, apalagi keuntungannya," ujar perwakilan warga tersebut.

 

Selain itu, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Merrill Yasar juga diduga akan digunakan sebagai berkas pendukung untuk membenarkan klaim izin HGU PT SPS 2 Agrina. Hal ini semakin meresahkan warga, mengingat saat ini beberapa dari mereka sedang dikriminalisasi oleh perusahaan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Koperasi Kasik Jaya belum memberikan tanggapan terkait pengakuan Merrill Yasar yang merasa ditekan dan diintervensi untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut dengan menggunakan kop surat Pemdes.

 

Kasus ini masih menjadi sorotan utama di Desa Babah Lueng. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dan melindungi hak-hak mereka atas lahan garapan.


#noviralnojustice


#babahlueng


#naganraya


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

By On Oktober 18, 2025


MAJALENGKA (GMOCT) - Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai sebagai langkah yang tergesa dan tidak objektif. Kritik ini datang dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang menilai bahwa penyidik mengesampingkan fakta hukum penting: hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Majalengka menyatakan tidak ada dana perusahaan yang dinikmati oleh dirut. GMOCT, yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi yang juga tergabung dalam GMOCT, menilai penetapan tersangka ini janggal.

 

Dalam konteks hukum pidana, unsur “menikmati” atau “memperkaya diri” merupakan elemen penting dalam menentukan tindak pidana korupsi. Jika APIP menyatakan tidak ada aliran dana kepada Dirut, maka secara logis penyidikan seharusnya berhenti pada tahap itu — bukan dipaksakan menuju penetapan tersangka. Langkah ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang sedang berjalan.

 

Yang lebih mengherankan, ada fakta lain yang terungkap: sedikitnya tiga pejabat internal PT SMU disebut berperan dalam pengelolaan dana perusahaan melalui proyek-proyek dan kerja sama dengan pihak luar, seperti CM Fashion dan PEDEE. Dana sekitar Rp1,49 miliar diduga keluar dari kas perusahaan dan tidak berada dalam kendali Dirut. Jika demikian, mengapa nama-nama pihak yang justru mengelola anggaran tersebut belum dipanggil, apalagi ditetapkan tersangka?

 

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum diarahkan pada penandatangan formal, bukan pada pelaku faktual yang menguasai dan memanfaatkan dana perusahaan. Dalam asas penegakan hukum, keadilan substantif harus lebih diutamakan dibanding sekadar formalitas administratif.

 

Langkah praperadilan yang direncanakan Dede Sutisna bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah penetapan tersangka memiliki dasar yang sah. Justru di titik ini publik bisa melihat sejauh mana profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Majalengka.

 

Jika temuan resmi APIP — sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah — diabaikan begitu saja, maka proses hukum kehilangan pijakan objektifnya. Yang dikhawatirkan bukan hanya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak menikmati dana, tetapi juga tertutupnya peluang mengusut aktor sebenarnya.

 

Kejaksaan seharusnya meninjau ulang penyidikan, bukan mempercepat penetapan tersangka demi mengejar citra penegakan hukum. Negara tidak boleh menghukum orang yang tidak menikmati uang, apalagi ketika ada pihak lain yang justru lebih dekat dengan sumber dugaan kerugian.

 

#novirapnojustice


#gmoct


#auditapip


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

By On Oktober 17, 2025

 

BM.Online//SERANG, Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34-42133 Ciruas  dan oknum petani diduga kuat ada kerjasama dengan pemilik gudang solar ilegal di Kemeranggen, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten.


Pantauan media di lokasi SPBU tersebut setiap paginya oknum petani melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bersubsidi sebagai kuota petani, namun para oknum petani yang mendapatkan jatah kuota tersebut menjual solar subsidi yang didapat ke salah satu gudang transit solar ilegal di Kemeranggen yang diduga milik oknum TNI aktif berinisial BLI.


Hal tersebut juga dikatakan salah satu aktivis Serang Timur, Eko kepada awak media, Bahwa aktivitas itu dilakukan para oknum petani nakal di SPBU dimaksud setiap harinya.


"Di Jam 12-30  Oknum petani nakal sudah Berbaris di halaman parkiran SPBU untuk mengisi Solar, mereka memiliki kordinator masing-masing tim. beberapa orang oknum di kordinatori orang Yang Bernama Sdn katanya. Rabu (15/10/2025).


" Para kordinator itu melakukan komunikasi dengan salah satu pengelola gudang transit solar ilegal di Kemeranggen berinisial WWN," imbuhnya.


Lanjut Eko, Pihaknya meyakini pihak  SPBU tersebut mengetahui aksi para oknum petani nakal yang menjual kuota BBM Solar bersubsidi untuk pertananian ke gudang transit solar ilegal.


"Pihak SPBU tahu soal itu, karena banyak rekan media yang melakukan konfirmasi dengan pihak SPBU bahkan ketika dikonfirmasi aktivitas pengisian untuk petani sempat terhenti. ya tapi sampai sekarang para petani nakal tersebut masih mendapatkan jatah BBM solar," ujarnya.


"Seharusnya bilamana sudah ada pengaduan terkait dengan adanya dugaan oknum petani yang menyelewengkan jatah BBM Solar bersubsidi untuk lahan pertanian yang kemudian dijual ke gudang transit lapak solar ilegal di berikan sanksi dong stop jatah solarnya oleh pihak SPBU bila hal itu dilakukan berarti sudah jelas dan terang benderang tidak ada kerjasma antara pemilik gudang transit solar ilegal dengan pihak SPBU," tambahnya menutup.


Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak pihak terkait 


Reporter : Tim 

Editor : Redaksi

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

By On Oktober 17, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) - Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor: ST/634/X/KEP.3./2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, mengumumkan mutasi jabatan di lingkungan Polres Nagan Raya. Iptu Azhar S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Polres Nagan Raya dan Plt Kasatreskrim, kini dimutasikan ke Polres Aceh Selatan sebagai PS (Pelaksana Sementara). Posisi Kasatreskrim Polres Nagan Raya secara resmi digantikan oleh AKP M. Rizal.

 

Menanggapi mutasi ini, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekertaris Umum Asep NS, mewakili Ketua Umum Agung Sulistio, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Iptu Azhar S.E. atas penugasan barunya di Polres Aceh Selatan. "Semoga pak Azhar senantiasa selalu diberikan kesehatan dan lindungan Allah SWT Tuhan YME dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pengayom masyarakat," ujar Asep NS.

 

Ucapan selamat juga disampaikan oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, kepada AKP M. Rizal atas penugasannya sebagai Kasatreskrim Polres Nagan Raya. Ridwanto berharap AKP M. Rizal dapat melanjutkan kinerja baik Iptu Azhar S.E., yang selama ini dikenal sangat membantu masyarakat, termasuk memberikan dukungan moril kepada perwakilan warga Desa Babah Lueng yang hendak mengadukan permasalahan mereka ke Ombudsman RI.

 

Lebih lanjut, Ridwanto berharap AKP M. Rizal dapat menindaklanjuti penanganan kasus tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, yang sebelumnya sedang diusut oleh Iptu Azhar S.E.

 

M Arfan, perwakilan warga Desa Babah Lueng, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Iptu Azhar S.E. atas bantuannya dalam memfasilitasi keberangkatan perwakilan warga ke Ombudsman RI. "Semoga kebaikan beliau dapat dibalas oleh Allah SWT Tuhan YME dengan berbagai rejeki yang berlimpah," ungkap M Arfan.

 

M Arfan juga berharap AKP M Rizal dapat mengayomi masyarakat dan menjalankan tugasnya secara profesional.


#noviralnojustice


#polresnaganraya


#poldaaceh


#polripresisi


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polemik Izin HGU PT SPS 2 Agrina, Geuchik Babah Lueng Mengaku Tak Pernah Melihat Bukti Fisik HGU selama Menjabat

By On Oktober 17, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Polemik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, semakin mencuat. Dua Geuchik (Kepala Desa) Babah Lueng, baik yang masih aktif maupun mantan, menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh perusahaan tersebut.

 

Merril Yasar, Geuchik Babah Lueng saat ini, dan Samsuddin, mantan Geuchik periode 2015-2021, mengungkapkan hal ini kepada Tim Liputan Khusus GMOCT dalam wawancara terpisah. Keduanya secara tegas menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim PT SPS 2 Agrina.

 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pentingnya peran Kepala Desa dalam pengelolaan informasi terkait tanah di wilayahnya. Kepala Desa/Keuchik memiliki hak untuk mengetahui izin HGU karena beberapa alasan:

 

- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan tanah, termasuk HGU.

- Informasi bagi Masyarakat: Warga desa berhak mendapatkan informasi akurat mengenai status tanah di lingkungan mereka.

- Koordinasi dengan Pemegang HGU: Kepala Desa berperan sebagai jembatan antara pemegang HGU dan masyarakat, termasuk dalam penanganan sengketa tanah dan isu lingkungan.

- Pelaporan dan Pengawasan: Kepala Desa berhak meminta informasi dari pemegang HGU mengenai pelaksanaan kegiatan usaha dan dampaknya terhadap warga.

 

Ketidakjelasan mengenai izin HGU ini semakin diperparah dengan tindakan PT SPS 2 Agrina yang menggunakan klaim HGU tersebut untuk melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu pertanyaan tentang transparansi dan legalitas operasional perusahaan.

 

"Bukankah Kepala Desa/Pemdes adalah mitra kerja Pemerintah ataupun Negara?" tanya Tim Liputan Khusus GMOCT, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam isu ini.

 

Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan koordinasi yang lebih baik antara perusahaan pemegang HGU, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Masyarakat Desa Babah Lueng berhak mendapatkan kejelasan mengenai status tanah di wilayah mereka, dan Kepala Desa memiliki peran krusial dalam memastikan hal ini terwujud.


#noviralnojustice


#kementerianatrbpn


#kanwilbpnbandaaceh


#bpnnaganraya


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

By On Oktober 17, 2025




Cirebon.Bentengmerdeka.online

Pada hari jumat tgl 17 Oktober 2025.Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, angkat suara terkait dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba. Sebagai Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Ketua DPP II LPK-RI, Agung menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Ia menyatakan, publik wajar mempertanyakan integritas aparat penegak hukum jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat pidana setelah dua kali diamankan pihak kepolisian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tegas sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat, sehingga tidak boleh ada pengecualian bagi pejabat publik.

Dugaan praktik “86” semakin menguat setelah laporan ringsatu.id menyebut adanya pengakuan Subhan pada 26 September 2025 tentang pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara narkoba yang menjeratnya. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai suap atau obstruction of justice. Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) secara jelas mengatur pidana bagi pemberi dan penerima suap. Agung menilai, kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas equality before the law dan meruntuhkan kredibilitas sistem peradilan pidana di mata masyarakat.

Selain perkara narkoba, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat turut mencuat. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan selisih antara laporan anggaran dan kondisi di lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Agung menyebut hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara yang harus segera diusut oleh aparat berwenang.

Tidak hanya itu, sikap tertutup Subhan terhadap awak media juga disorot tajam. Menurut Agung, tindakan menghindari konfirmasi publik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat desa, Subhan memiliki kewajiban memberi akses informasi, bukan justru melarikan diri dari pertanyaan media. Agung menegaskan, jika inspektorat dan aparat daerah terus diam, maka krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin dalam.

Sebagai langkah konkret, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung penuh upaya tersebut dan meminta agar seluruh aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa harus disikat habis demi mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintah desa dan menjaga marwah penegakan hukum di daerah.

Wawancara Eksklusif: Mantan dan Geuchik Aktif Babah Lueng Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lanjutan BAP Perihal HGU PT SPS 2 Agrina

By On Oktober 17, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dikejutkan dengan pengakuan dari mantan dan Geuchik (Kepala Desa) aktif Babah Lueng terkait sengketa lahan antara desa mereka dengan PT SPS 2 Agrina. Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) di sebuah warung di Simpang Peut dihadapan beberapa perwakilan warga Desa Babah Lueng, kedua tokoh desa ini mengungkapkan sejumlah fakta yang menimbulkan tanda tanya besar.

 

Mantan Geuchik periode 2015-2025, Samsuddin, dan Geuchik aktif Merril Yasar, secara bersamaan menyatakan bahwa mereka pernah dipanggil ke Polsek Kuala oleh penyidik Polda Aceh Sub Tipidter IV, a n Wahyu, untuk menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lanjutan.

 

"Dalam BAP tersebut, kami berdua terkesan mengetahui bahwa tapal batas antara Desa Babah Lueng dengan Pulau Kruet adalah HGU milik PT SPS 2 Agrina," ujar Samsuddin, yang kemudian dibenarkan oleh Merril Yasar.

 

Namun, yang mengejutkan, keduanya mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti fisik atau berkas-berkas pendukung yang memvalidasi klaim HGU tersebut selama proses BAP. "Kami tidak melihat dokumen apapun yang menunjukkan bahwa tapal batas itu adalah HGU PT SPS 2 Agrina," tegas Merril Yasar.

 

Tim liputan khusus GMOCT berencana untuk meminta klarifikasi dari penyidik Tipidter IV Polda Aceh terkait hal ini. Mengingat berkas-berkas yang sebelumnya dikirim oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Banda Aceh dengan status P19, muncul kekhawatiran adanya upaya pemaksaan agar berkas-berkas tersebut diterima.


Saat team liputan khusus GMOCT melalui sekertaris Umum Asep NS mencoba menelpon Penyidik Tipidter IV Polda Aceh a n Heri pada hari Jum'at 17 Oktober 2025 setelah mengirimkan Release sebelum ditayangkan, sempat dijawab dengan pertanyaan siapa ini, setelah dijelaskan sambungan telepon tersebut diputus oleh Heri.


Sementara Penyidik Polda a n Wahyu pun tidak menjawab panggilan telepon ataupun chatting WhatsApp team liputan khusus GMOCT yang dilakukan pada hari Jum'at 17 Oktober 2025 selepas team liputan khusus menghubungi penyidik Tipidter IV Polda Aceh a n Heri.

 

Sengketa klaim HGU oleh PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng telah menyebabkan dampak yang serius. Dua warga desa dilaporkan dengan tuduhan memasuki lahan milik orang lain dan penyerobotan lahan. Konflik ini bahkan telah memicu aksi kekerasan, di mana seorang jurnalis menjadi korban pembacokan oleh preman yang diduga disewa oleh PT SPS 2 Agrina sebagai keamanan lahan yang diklaim sebagai HGU.

 

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius masyarakat setempat. GMOCT akan terus menggali informasi lebih lanjut dan memberikan perkembangan terbaru terkait sengketa lahan yang meresahkan ini.


#noviralnojustice


#subtipidterpoldaaceh


#propammabespolri


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *