Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa "Gratiskan Jalan Tol Jagorawi"

By On Oktober 24, 2025



Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi "Gratiskan Jalan Tol" di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.


Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada Jasa Marga untuk menggeratiskan "Jalan Tol".


Aturan konsesi pengelolaan jalan tol seperti yang tercantum dalam Pasal 50  ayat (6) Undang-Undang  Nomor 38 Tahun 2004 (UU Jalan) dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Akademisi Universitas Juanda

Muhamad Ryan  menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan cabang- cabang produksi yang  penting bagi  negara  dan terkait hajat  hidup  orang banyak dikuasai negara.


Konsesi penggunaan jalan tol, lanjut Ryan, sangat bertentangan dengan konstitusi karena praktiknya  pengusahaan jalan tol  dikerjasamakan dengan pihak  swasta murni. “Dengan demikian, titik beratnya pasti mencari keuntungan semata,” jelasnya.


Semntara itu menurut Ramdan selaku koordinator aksi mengatakan," Seharusnya pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan badan usaha milik negara. Hal itu karena konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik sehingga tidak  boleh diprivatkan," tegasnya.


Kemakmuran, hanya  akan  menjadi angan-angan masyarakat jika penerapannya seperti sekarang ini. Ia juga menyarankan masa konsesi pengelolaan jalan tol ke swasta harus dibatasi dan diatur  dalam UU terkait, " Jasa Marga sudah balik modal dan sudah harus dikembalikan, agar masyarakat dapat menikmati nya," tukas Ramdan.


Uji studi berkaitan perundangan ternyata UUD45 tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat menelurkan aturan turunannya. Dengan demikian secara akademik pembayaran tol tanpa ada aturan yang konstitusional. Maka harus gratis. Sebelumnya sudah di usahakan via audiensi dengan pihak Jasa Marga, namun nampaknya di abaikan dan tidak perduli.


(Sumber ; Tegarnews.co.id)

GMOCT Apresiasi Langkah Tegas Dirresnarkoba Polda Jateng: Bandar Narkoba Aris alias Siluman Ditangkap di Lampung, Bantah Isu Oknum Polisi Bermain

By On Oktober 23, 2025





Semarang, 22 Oktober 2025 – Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Agung Sulistio melalui Ketua DPD Jawa Tengah (GMOCT), M. Bakara, memberikan apresiasi tinggi kepada Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., atas keberhasilan menangkap bandar narkoba kelas kakap Aris alias Siluman yang selama ini beroperasi di wilayah Semarang.

 

"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Pak Dirresnarkoba. Ini bentuk komitmen nyata bahwa Polda Jawa Tengah tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Kami dari GMOCT siap mengawal pemberitaan ini secara faktual dan berharap bisa memperoleh informasi lengkap tentang proses penangkapan di Lampung agar publik tahu kebenarannya," tegas M. Bakara. Informasi ini didapatkan GMOCT dari media online Jelajahperkara yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.

 

Langkah cepat penangkapan Aris alias Siluman dilakukan setelah Rekaman suara telpon pernyataannya viral di media sosial, di mana Aris mengaku sudah lima kali ditangkap Polda namun dilepaskan, serta menuding ada oknum anggota yang membekingi dirinya. Menanggapi hal itu, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir langsung memerintahkan jajarannya bergerak.

 

Hasilnya, pada 12 Oktober 2025, penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil membekuk Aris di Lampung. Dalam interogasi, Aris mengaku tidak pernah mendapat suplai narkoba dari anggota kepolisian mana pun.

 

"Sudah diinterogasi terhadap ARIS (tertangkap 12 Okt lalu di Lampung), pengakuannya tidak pernah ada anggota yang mensuplai narkoba ke dia dan tidak tahu kalau ada anggota yang suplai barang ke bandar lainnya," jelas Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, melalui pesan singkat kepada awak media.


#noviralnojustice


#dirresnarkobapoldajateng


#polripresisi


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-2 untuk Esensijurnalis.com "Konsisten dalam Pemberitaan Kontroversi"

By On Oktober 23, 2025


 


Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025 – Agung Sulistio Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) beserta jajaran kepengurusan DPP Pusat mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-2 untuk media online Esensijurnalis.com. Ucapan selamat ini ditujukan kepada Bambang Irawan selaku pemimpin Esensijurnalis.com, tepat pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
 
Esensijurnalis.com merupakan salah satu media yang tergabung dalam GMOCT. Media ini dikenal selalu eksis dan konsisten dalam menayangkan pemberitaan yang dikeluarkan melalui press release resmi GMOCT.

Dalam keterangan nya, Agung Sulistio menyampaikan, " Semoga Esensijurnalis dapat terus menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam kebergantungan di GMOCT".

"Semoga pak Bambang Irawan beserta jajaran kepengurusan media Esensijurnalis dapat terus melahirkan jurnalis-jurnalis yang mumpuni dan mampu bersaing dalam bidang publikasi", pungkas Agung Sulistio.
 
Sementara itu ditempat terpisah Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Bambang Irawan, Esensijurnalis yang berkedudukan di Provinsi Lampung telah menjelma menjadi media online yang diperhitungkan dalam kancah publikasi.
 
Asep NS, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi media online Penajournalis.com, menambahkan, "Saya bangga telah menempa Pak Bambang Irawan yang sejak dahulu tergabung di Penajournalis.com, dari mulai sebagai Kepala Perwakilan Lampung hingga naik posisi menjadi Wapemred dan sekarang sudah mampu untuk menjadi Pemred."
 
GMOCT juga memberikan kata-kata mutiara untuk Esensijurnalis.com: "Lanjutkan konsistensimu untuk jadi jembatan aspirasi masyarakat, beritakan yang fakta meskipun kontroversi."
 
Semoga Esensijurnalis.com terus sukses dan menjadi media yang terpercaya bagi masyarakat.

#noviralnojustice

#happyanniversary

#esensijurnalis.com

#lampung

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Agung Sulistio Soroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

By On Oktober 23, 2025



 

Jawa Barat (GMOCT) – Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA. Sorotan ini muncul setelah GMOCT menerima informasi dari media online Kabarsbi, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Bandung, 22 Oktober 2025 — Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

 

“Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).

 

Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

 

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

 

Pasal 4 – Hak Konsumen:

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

 

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha:

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

 

Pasal 62 – Sanksi:

Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Pasal 19 – Tanggung Jawab Pelaku Usaha:

Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

 

Penutup

 

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

 

“Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.

 

#noviralnojustice


#aqua


#kdm


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Cimahi Kembali di Resahkan Oleh Penjual Obat Terlarang. APh Jangan Tutup Mata

By On Oktober 22, 2025





Bandung Barat, BI.com - WargaKabupaten Bandung Barat kembali diresahkan oleh keberadaan warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer secara bebas. Pada Ranu 22 Oktober 2025


Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan warung tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di warung berwarna putih yang berkamuflase seperti warung tutup


“Saya heran warung yang tutup itu selalu rame yang beli, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di toko tersebut,” ungkap warga sekitar 


Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke beberapa lokasi, tersebut dalam keadaan tutup separo Namun, banyak di datangi anak remaja, kios tersebut kembali buka.


Awak media mengamati toko di wilayah Hukum Polres Cimahi , Awak media menemuka satu pun pembeli yang membeli alat kosmetik. Tepatnya Jl. Sangkuriang, Cipageran, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.


Potret Katatribun.id bersama Tim berpura pura jadi pembeli Dengan uang Rp.50.000 berhasil mendapatkan 5 butir obat tramadol dengan kembalian Rp.10.000, "Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga kios mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.


Warga berharap pihak kepolisian, Khususnya Polres Cimahi segera bertindak tegas atas keberadaan dua kios yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Polres Cimahi untuk segera bertindak tegas atas ada nya kios kios yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga Kecamatan Cimahi Tengah 


“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. (Red)

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles

By On Oktober 22, 2025



Garut, BM.Online - 22 Oktober 2025 (GMOCT) – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah warung kontainer yang berlokasi di Jl. Raya Leles No.13, Leles.

 

Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga menyita ratusan butir obat keras, sejumlah uang hasil penjualan, serta sebuah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satnarkoba Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut.

 

"Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar pihak Polres Garut yang membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.


#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajabar


#polresgarut


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Respon Cepat Polres Garut Berhasil Amankan Penjual Obat Keras Tanpa Izin, Amankan Ratusan Butir Pil Obat Terlarang

By On Oktober 21, 2025




Garut, BM.Online - Tim Satnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah Warung kontener, Di Jl Raya Leles No.13, Leles, Kec. Leles,Kabupaten Garut.


Satu orang pelaku yang diamankan kedapatan membawa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam tanpa izin edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir Obat keras dan Sejumlah uang hasil penjualan, serta sebuah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.


Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Garut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.


Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Polres garut membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pihaknya akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya. “Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Diduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.


Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *