Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa "Gratiskan Jalan Tol Jagorawi"



Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi "Gratiskan Jalan Tol" di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.


Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada Jasa Marga untuk menggeratiskan "Jalan Tol".


Aturan konsesi pengelolaan jalan tol seperti yang tercantum dalam Pasal 50  ayat (6) Undang-Undang  Nomor 38 Tahun 2004 (UU Jalan) dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Akademisi Universitas Juanda

Muhamad Ryan  menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan cabang- cabang produksi yang  penting bagi  negara  dan terkait hajat  hidup  orang banyak dikuasai negara.


Konsesi penggunaan jalan tol, lanjut Ryan, sangat bertentangan dengan konstitusi karena praktiknya  pengusahaan jalan tol  dikerjasamakan dengan pihak  swasta murni. “Dengan demikian, titik beratnya pasti mencari keuntungan semata,” jelasnya.


Semntara itu menurut Ramdan selaku koordinator aksi mengatakan," Seharusnya pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan badan usaha milik negara. Hal itu karena konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik sehingga tidak  boleh diprivatkan," tegasnya.


Kemakmuran, hanya  akan  menjadi angan-angan masyarakat jika penerapannya seperti sekarang ini. Ia juga menyarankan masa konsesi pengelolaan jalan tol ke swasta harus dibatasi dan diatur  dalam UU terkait, " Jasa Marga sudah balik modal dan sudah harus dikembalikan, agar masyarakat dapat menikmati nya," tukas Ramdan.


Uji studi berkaitan perundangan ternyata UUD45 tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat menelurkan aturan turunannya. Dengan demikian secara akademik pembayaran tol tanpa ada aturan yang konstitusional. Maka harus gratis. Sebelumnya sudah di usahakan via audiensi dengan pihak Jasa Marga, namun nampaknya di abaikan dan tidak perduli.


(Sumber ; Tegarnews.co.id)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *