Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

By On Oktober 27, 2025


SERANG, BM.Online - Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi, perhatian publik tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman AMEL, terdapat dua kegiatan belanja jasa iklan pada 26 September 2025 senilai Rp 505,5 juta, dan pada 22 Oktober 2025 senilai Rp 475,5 juta.

Kedua kegiatan tersebut disebut tidak mencantumkan nama penyedia jasa secara terbuka.

“Totalnya hampir mencapai Rp 1 milyar, angka yang mengejutkan di tengah desakan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan Kota Serang,” ujar Arie Budiarto, Ketua Ormas Badak Satria Banten, dalam keterangannya.

Arie menduga, Diskominfo Kota Serang terindikasi melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait anggaran belanja publikasi.

Ia menilai, instansi tersebut tidak transparan mengenai data media yang terlibat dalam kerja sama publikasi tahunan.

“Sebagai PPID, Diskominfo seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi publik. Namun faktanya, informasi terkait agensi dan media penerima iklan tidak dibuka ke publik,” ungkapnya.

Menurut Arie, masih digunakannya jasa pihak ketiga (agensi) dalam kegiatan publikasi menunjukkan adanya ketidakefisienan dan potensi konflik kepentingan.

“Dinas lain di lingkungan Pemkot Serang bisa bekerja sama langsung dengan media tanpa agensi. Ini yang patut ditelusuri Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim investigasi ormas telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang mengarah pada dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dugaan persekongkolan ini bisa melibatkan pejabat pengadaan, penyedia, atau pihak lain yang bersepakat secara tidak sah untuk menentukan pemenang tender,” jelas Arie.

Hal ini, lanjutnya, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang segala bentuk persekongkolan.

Arie menyatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Kami meminta Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mencopot pejabat Diskominfo yang diduga bermain-main dengan anggaran publikasi yang bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Ormas Badak Satria Banten akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya. (*/red)

Satlantas Polres Semarang Gelar "Polisi Menyapa" Pelayanan BPKB, Masyarakat Antusias! GMOCT siap Bersinergi

By On Oktober 27, 2025


Semarang, 27 Oktober 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang menggelar kegiatan "Polisi Menyapa" yang berfokus pada pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor Satlantas Polres Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, serta memberikan kemudahan dalam proses pengurusan BPKB.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para Duta Pelayanan BPKB dengan ramah menyapa dan membantu mengarahkan masyarakat terkait mekanisme pengurusan BPKB.

 

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani S.T.K., S.I.K. M.M., CPHR, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kami ingin menghilangkan kesan bahwa mengurus BPKB itu sulit dan berbelit-belit. Dengan adanya 'Polisi Menyapa' ini, kami berharap masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus BPKB," ujarnya.

 

Baur STNK Samsat Kabupaten Semarang, AIPDA Alex Juniawan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan BPKB yang sah. "BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus BPKB jika belum memiliki," jelasnya.

 

Dukungan dari GMOCT

 

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyatakan dukungannya penuh terhadap kegiatan "Polisi Menyapa" ini. "Kami siap mendukung kegiatan ini dalam publikasi guna mengedukasi masyarakat. Kami percaya bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," kata Agung.

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan bahwa GMOCT akan terus bersinergi dengan Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wartawan. "Kami akan terus mendukung Polri dalam memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat kepada masyarakat," tegas Asep NS.

 

Dengan adanya kegiatan "Polisi Menyapa" ini, diharapkan masyarakat semakin dekat dengan Polri dan merasa terbantu dalam pengurusan BPKB. Polres Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 #noviralnojustice


#polripresisi


#kakorlantaspolri


#ditlantaspoldajateng


#satlantaspolressemarang


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Mengutuk Dugaan Kriminalisasi Ketua DPD Aceh, Ungkap Fakta Pembacokan dan Kejanggalan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir

By On Oktober 27, 2025

 

Banda Aceh, 27 Oktober 2025 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto. Pernyataan resmi ini disampaikan setelah beredarnya surat pernyataan dari warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tertanggal 26 Oktober 2025, yang menjadi saksi mata insiden pembacokan terhadap Ridwanto.


Warga Desa Babah Lueng juga berfoto memegang surat pernyataan sebagai bentuk dukungan moral kepada Ridwanto pada 27 Oktober 2025, di Mapolsek Darul Makmur, untuk membantah pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir yang telah beredar di sejumlah media.


Ketua Umum GMOCT: “Ridwanto Adalah Korban, Bukan Pelaku”


Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras dugaan kriminalisasi tersebut.


> “Dengan adanya surat pernyataan dari warga, jelas bahwa anggota kami, Ridwanto, adalah korban pembacokan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan warga,” tegas Agung.



Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh tujuh warga, yakni:

M. Arfan, Saiful Anwar, Afrizal, Midan, Muhammad Arif, Sukardi, dan Jamal.


Dalam surat itu, para saksi menyebut bahwa pada 18 Agustus 2025, Ridwanto mendampingi mereka ke lahan milik warga di kawasan PT SPS 2 Agrina (HGU) untuk mendokumentasikan kegiatan di lokasi tersebut.


Mereka juga menegaskan Ridwanto tidak membawa senjata tajam. Ia hanya meminjam parang milik M. Arfan untuk memotong dedaunan yang digunakan menutupi sepeda motornya dari panas dan hujan.


Kejanggalan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur


Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang pernah turun langsung ke Nagan Raya, menyoroti pernyataan Kapolsek Darul Makmur, IPTU Ade Haidir, yang telah beredar di media online wilayah Nagan Raya.


Asep mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza, terkait kebenaran pernyataan tersebut, pihaknya malah diarahkan untuk menghubungi Humas Polres Nagan Raya.


> “Bripka Mirza bungkam dan tidak menjawab pertanyaan GMOCT mengenai keberadaan Kapolsek Darul Makmur yang baru, Ade Haidir. Informasi yang kami terima, Kapolsek Ade Haidir baru saja bertugas di Polsek Darul Makmur,” ujar Asep NS.


GMOCT mempertanyakan apakah Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir telah menjabat sebelum atau setelah kejadian pembacokan terhadap Ridwanto oleh terduga pelaku bernama Muslem.


Pemberitaan Sepihak dan Tidak Berimbang


Asep NS juga menyoroti pemberitaan dari seseorang yang mengaku Ketua Aliansi Wartawan Nagan Raya, bernama T. Ridwan S.Sos., S.H., yang muncul di salah satu media online.


Menurut Asep, pemberitaan tersebut sepihak dan tidak berimbang, karena tidak meminta keterangan dari Ridwanto, pihak keluarga, maupun GMOCT yang menaungi Ridwanto sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.


> “Media yang profesional seharusnya mengonfirmasi kedua belah pihak agar informasi yang disajikan adil dan akurat,” tegas Asep NS.

GMOCT Siap Mengawal dan Menempuh Jalur Hukum


GMOCT menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto dan menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


> “Kami memiliki saksi dan bukti kuat di lapangan. GMOCT akan mengumpulkan seluruh data dan alat bukti untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto,” pungkas Agung Sulistio.




Agung juga menegaskan bahwa:


> “Ridwanto selaku Pimpinan Redaksi Media Online Bongkarperkara.com, yang tergabung di GMOCT dan menjabat sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, bukan preman berkedok wartawan. Hasil karya jurnalistiknya dapat dilihat langsung di media Bongkarperkara.com dan di jaringan GMOCT. Kami berdiri tegak membela jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan undang-undang pers.”


Dukungan terhadap Pernyataan Presiden Prabowo Subianto


Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum GMOCT, dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan respons keras dan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yang viral baru-baru ini.


Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan agar aparat penegak hukum tidak membuat rakyat kecil menderita melalui tindakan kriminalisasi yang tidak berdasar.


> “Kami sangat mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo. Namun kami juga meminta agar beliau memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi insan pers di seluruh Indonesia,” ujar Agung.


Agung berharap instruksi Presiden kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tidak hanya menjadi imbauan, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan.


> “Kami berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang sewenang-wenang menjerat wartawan tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini penting agar tidak ada lagi praktik semena-mena yang mencoreng nama baik institusi hukum di negeri ini,” tambahnya.


GMOCT menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.


#noviralnojustice

#gmoct

#propammabespolri

#dewanpers

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis


Team/Redaksi 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

 Sinergitas Polsek Bergas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satlinmas Amankan Tasyakuran Warga Kebonombo dengan Kesenian Reog

By On Oktober 27, 2025


Pagersari, Kab. Semarang (GMOCT) 26 Oktober 2025 – Personel Polsek Bergas bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satlinmas Desa Pagersari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada acara tasyakuran warga Dusun Kebonombo. Acara yang digelar oleh Ibu Sumiati ini dimeriahkan dengan kesenian tradisional Reog sebagai wujud rasa syukur.


Para personel Polsek Bergas diantaranya Pa Was : Iptu Mundakir

Anggota jaga

1. Aiptu Imam Fahrudin

2. Aipda Dwi Maryanto 

3. Aipda Dwi Okta G

 

Bhabinkamtibmas Desa Pagersari, Bripka Fictormoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi arahan dari Kapolres dan Kapolsek Bergas. "Giat kami dalam menjaga Kamtibmas ini adalah bentuk kinerja Polri untuk masyarakat, memberikan rasa nyaman dan aman kepada seluruh warga, terutama dalam acara pagelaran Reog ini agar tercipta kondisi yang kondusif," ujarnya.

 

Kapolsek Bergas melalui Bripka Fictormoko juga mengimbau para penonton untuk tertib dan tidak mengganggu jalannya acara, serta tidak membuat keonaran. "Apabila ada hal-hal yang melawan hukum, kami akan proses sesuai dengan tahapan yang berlaku," tegasnya.

 

Serda Turmono, yang mewakili Danramil 0714/Bergas, menambahkan bahwa sinergitas antara berbagai institusi dan Satlinmas akan menjadikan Desa Pagersari aman, nyaman, tenteram, dan kondusif.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) sekaligus Pemred Penajournalis.com, mengapresiasi kinerja dan sinergitas yang terjalin harmonis. "Masyarakat merasa memiliki aparat yang memberikan kenyamanan di lingkungan Desa Pagersari," ungkapnya saat berbincang santai di sela-sela patroli pengamanan acara.

 

Acara tasyakuran dan pagelaran Reog ini berlangsung meriah dan kondusif berkat kerjasama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat.


#noviralnojustice


#polripresisi


#tnimanunggal


#gmoct


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Perkumpulan Wartawan Banten ,Akan Layangkan Surat Aksi Ke BBWSC3 Banten

By On Oktober 26, 2025

 

Dengan adanya pelarangan Ambil poto di pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yang berlokasi di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, menambah panjang kebebasan wartawan seakan di lemahkan, dan apakah para pengusaha kontraktor tersebut tidak memahami Hukum  yang berlaku. Berdasarkan Prinsip Hukun,Ruang Publik terbuka umumnya dapat dipoto atau direkam oleh siapa saja termasuk media tak perlu izin khusus karena kewajiban media memiliki hak untuk mengambil gambar dan meliput di ruang publik terbuka selama tidak melanggar hukum atau privasi indipidu.  

            

Maka dengan adanya larangan oleh yang diduga sebagai pengawas pelaksana PT. Mutiara Multi Teknik tersebut dengan cengangas cengenges menertawakan wartawan yang sedang mengomentarinya dan menelpon yang diduga sebagai pendamping proyeknya tersebut.


Aminudin " Korlap Aksi Unjuk Rasa mengatakan" di provinsi Banten jangan terus dibiarkan wartawan dan Lembaga di Bungkam , ini sudah jelas pihak pelaksana PT.Mutiara Multi Teknik dengan sengaja kegiatan pekerjaannya di perketat biar tidak ada media atau siapapun yang meliput. Padahal itu Ruang Publik terbuka bukan proyek Rahasia  Negara. Dan Pihak pengawas lapangan Pelaksana PT. Mutiara Multi Teknik sampai menyebutkan " ini wilayah saya dan saya tugas dari negara dan kamu sebagai apa" dengan dugaan kuat proyek ini dari awal pasti bermasalah makanya tidak boleh diliput oleh media.


Red- dalam insiden Media harus meminta ijin meliput diruang terbuka ini jelas, Pelaksana PT. Mutiara Mukti Teknik pada kegiatan Awal lelang dan sekarang sebagai pelaksana perlu dipertanyakan



(Masturo)

 Kapolsek Genuk Kompol Rismanto Rela Basah Demi Warga: Gendong Anak Kecil di Tengah Banjir Kaligawe, GMOCT Apresiasi

By On Oktober 26, 2025

 

SEMARANG (GMOCT) – Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Di tengah banjir yang merendam jalur Pantura Kaligawe–Sayung, pemandangan mengharukan terlihat saat Kapolsek Genuk Kompol Rismanto, S.H., M.H. tanpa ragu menggendong seorang anak kecil menyeberangi genangan air menuju lokasi yang lebih aman. Seragamnya basah kuyup, namun wajahnya tetap tenang dan penuh empati.

 

Aksi spontan penuh kepedulian itu menggambarkan bagaimana pelayanan Polri bukan sekadar tugas, tetapi panggilan kemanusiaan. Di saat warga kesulitan melintas dan arus lalu lintas tersendat, Kapolsek Rismanto bersama seluruh jajaran Polsek Genuk Polrestabes Semarang berjaga siang dan malam, membantu evakuasi warga, menolong pengendara, hingga mengatur arus kendaraan di jalur vital Pantura.

 

“Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk hadir di tengah masyarakat, apalagi di saat bencana seperti ini. Kami tidak mengenal kata lelah demi keselamatan warga,” ujar Kompol Rismanto di lokasi banjir, Minggu siang.

 

Apresiasi pun datang dari berbagai pihak. M. Bakara, Ketua DPD GMOCT (Gabungan Media Online & Cetak Ternama) Jawa Tengah, memuji ketulusan dan kepemimpinan Kapolsek Genuk.

 

“Apa yang dilakukan Kompol Rismanto adalah contoh nyata polisi humanis yang benar-benar mengabdi untuk masyarakat. Di tengah banjir dan kesulitan, beliau hadir bukan hanya memimpin, tapi juga turun langsung menolong. Ini teladan bagi seluruh jajaran kepolisian,” tegas M. Bakara.

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio turut menyampaikan apresiasi tinggi.

 

“Kami dari GMOCT melihat sendiri bagaimana jajaran Polsek Genuk bekerja tanpa henti, siang dan malam, memastikan warga selamat. Aksi Pak Kapolsek menggendong anak kecil itu menyentuh hati banyak orang — simbol nyata bahwa polisi dan masyarakat bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.


Di lain tempat, Sekertaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan " Ditengah tengah krisis kepercayaan dikarenakan banyaknya oknum-oknum anggota Polri yang mencoreng citra Kepolisian, Kapolsek Genuk yang mewakili Ribuan Polisi aktif yang memiliki hati nurani, adalah bukti bahwa polri tetap untuk masyarakat, pengayom, pelayan dan memberikan rasa nyaman".

 

Kehadiran Polsek Genuk di tengah masyarakat saat bencana ini menjadi bukti nyata semangat Presisi Polri, di mana kepedulian, pelayanan, dan keberpihakan pada warga selalu menjadi prioritas utama.

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajateng


#polrestabessemarang


#polsekgenuk


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pekerjaan Rekontruksi Jalan Desa di Desa Talaga - Mancak Diduga Tidak Sesuai SpesiFikasi dan Minim Pengawasan

By On Oktober 26, 2025


Proyek rekontruksi jalan sedang dalam tahap pengerjaan pemasangan pemadatan agregat, di Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kuat adanya praktik penyimpangan dan buruknya kualitas pekerjaan, Kamis (16 Oktober 2025).


Proyek yang bersumber dari DBH—APBD kabupaten Serang senilai RP. 349.700.000,- tahun anggaran 2025, yang digarap oleh CV. Rezi Putra Mandiri , ini mengacu pada Kontrak No.620/06-PK.HS.10287542000/SPK/RKN.JL.DS.CRND/KPA-BM/DPUPR/2025. Namun, pelaksanaannya di lapangan diduga jauh dari standar teknis yang ditetapkan dalam kontrak.


Saat awak media investigasi dilokasi proyek rekontruksi jalan desa menemukan kejanggalan sebagai berikut


*Agregat tidak sesuai spesifikasi dan bercampur tanah merah

*Agregat yang tipis bisa mempengaruhi saat pengecoran dan akan mengakibat retak dan amblasnya jalan rabat beton tersebut

*Minimnya pengawasan dari pihak Pelaksana Kontraktor CV.Rezi Putra Mandiri

*Tidak terteranya dipapan proyek untuk konsultan pengawas,''karena consultan pengawas sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan proyek konstruksi secara objektif, memastikan proyek sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, dan anggaran. Mereka berfungsi sebagai perantara antara pemilik proyek dan kontraktor, serta bertugas untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya proyek, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan. 


Itulah kejanggalan yang ditemukan oleh awak media dilokasi jalan rekontruksi jalan desa diDesa Talaga ,Kecamatan Mancak.


Saat awak media mencoba konfirmasi Olan selaku pelaksana rekontruksi jalan desa dari CV.Rezi Putra Mandiri melalui via chat Whatsapps untuk konfirmasi pekerjaan tersebut ,Olan membalas,Agregat itu Matrialnya belum datang bang,biarin saja bang,saya juga masih dirumah ,''balasnya via Whatsapps.


Berdasarkan temuan kejanggalan tersebut dilokasi pekerjaan rekontruksi jalan desa publik menuntut agar:


1. Dinas PU Bina Marga Kabupaten Serang 

Segera melakukan inspeksi teknis langsung ke lokasi, dan memberikan sanksi kepada kontraktor jika ditemukan pelanggaran serius terhadap mutu dan pelaksanaan.


2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat

Diharapkan turun langsung untuk mengaudit keuangan proyek, mengecek apakah terjadi penyimpangan anggaran atau tidak.


Sebagai bagian dari kontrol sosial, media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lainnya.


Infrastruktur yang layak adalah hak masyarakat dan tanggung jawab seluruh pihak. Jangan biarkan proyek publik dikerjakan asal-asalan. 


(Masturo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *