Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bidpropam Polda Banten Gelar Panen Jagung, Dorong Program Swasembada Pangan Nasional

By On November 05, 2025

 

Serang – BM.online// Polda Banten melalui Bidpropam Polda Banten menggelar kegiatan Panen Jagung dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di Link. Cibetik, RT 10/RW 03, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (04/11). 


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Banten, untuk berperan aktif dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Banten.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, didampingi oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, PJU Polda Banten, serta Kelompok Tani dari masyarakat setempat.


Dalam kesempatanya Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, menyampaikan sambutan Kapolda Banten bahwa kegiatan panen jagung ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Banten dalam mendukung program swasembada pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.


"Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab Polri, Polda Banten tidak hanya menjaga stabilitas kamtibmas, tetapi juga turut aktif dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk sektor pangan. Melalui program peduli ketahanan pangan, kami berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Bulog, dan kelompok tani dalam mendorong produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung yang merupakan kebutuhan strategis nasional," ujar Wakapolda Banten. 


Lebih lanjut, disampaikan bahwa target pengelolaan lahan jagung di wilayah hukum Polda Banten mencapai 2.500 hektar. Hingga saat ini, lahan yang tersedia telah mencapai 3.388,2 hektar dengan realisasi penanaman sebesar 2.109,84 hektar atau 84,39 persen. Adapun hasil panen yang disalurkan ke Bulog Banten juga telah melampaui target, yakni mencapai 2.540,5 ton atau 127,02 persen dari rencana awal 2.000 ton.


Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menyampaikan bahwa panen perdana di lahan Bid Propam seluas 1 hektar ini menghasilkan kurang lebih 5 ton jagung yang selanjutnya akan disalurkan ke Bulog Kabupaten Serang.


"Hari ini kita melaksanakan panen perdana seluas 1 hektar yang dilaksanakan Bid Propam Polda Banten dengan hasil kurang lebih 5 ton. Hasil panen ini akan didistribusikan ke Bulog Kabupaten Serang. Adapun pelaksanaan kegiatan ini melibatkan beberapa kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Baru Mekar, Kelompok Tani Sri Tani, dan Kelompok Tani Haluyu. Selanjutnya, panen juga akan dilaksanakan di jajaran Polres, di mana masing-masing Si Propam turut menanam jagung seluas 1 hektar. Semoga kegiatan ini dapat mempermudah sekaligus mendukung program Bapak Presiden RI tentang ketahanan pangan," ucap Kombes Pol Murwoto.


Diakhir, Wakapolda Banten menyampaikan harapan agar semangat ketahanan pangan ini dapat terus dikembangkan di seluruh satuan kerja Polda Banten. "Mari kita jaga semangat gotong royong demi mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Provinsi Banten. Bersama kita wujudkan Banten yang tangguh, produktif, dan sejahtera," tutup Wakapolda Banten. (Bidhumas).

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

By On November 03, 2025



Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT) – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029.

 

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam membantu masyarakat mengatasi masalah adiksi.

 

Ferdy Gunawan, selaku Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. "Kami sangat bangga dan terharu atas pengakuan ini. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim yang telah berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

 

Ferdy Gunawan menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. "Kami akan terus berinovasi dan mengembangkan program-program yang lebih efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya.

 

Alif Ryan Wijaya S.E.MM, General Manager Ultra Addiction Center, juga menyampaikan pendapatnya mengenai penghargaan ini. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa kami telah menjalankan operasional yayasan dengan baik dan transparan. Kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap dana yang kami terima digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan," tuturnya.

 

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam upaya penanggulangan masalah adiksi di Indonesia.


Akreditasi bukan sekadar penilaian, tapi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Dengan semangat perubahan dan dedikasi, kami terus berupaya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.


Hasil kerja keras ini membuahkan hasil, Yayasan ULTRA Addiction resmi meraih Akreditasi A.


Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

 


Ditempat terpisah, Agung Sulistio Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menyatakan komitmen dan konsistensi nya untuk terus mendukung kegiatan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, " Kami siap dukung setiap kegiatan Ultra Addiction Center melalui sarana publikasi, untuk edukasi ke masyarakat ".


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, DLH Jabar Bungkam, GMOCT Desak Penutupan

By On November 03, 2025


Kabupaten Bandung, (GMOCT) - PT. Sunlight Food Indonesia, produsen Bolu Coy, yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan. Pabrik ini diduga tidak serius dalam mengelola limbah cair, meskipun telah berulang kali diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan Polda Jawa Barat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa limbah cair masih dibuang ke selokan, seperti yang terpantau pada Senin (13/10).

 

Mr. Lee, penanggung jawab pabrik yang merupakan WNA asal China, terlihat santai dan seolah menganggap pelanggaran lingkungan ini sebagai hal sepele. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pabrik tersebut kebal hukum atau aparat penegak hukum lemah dalam menindak pelanggaran lingkungan.

 

Selain masalah limbah, pabrik ini juga perlu diperiksa terkait tenaga kerja dan izin KITAS WNA tersebut. Ada dugaan bahwa WNA ini sering bolak-balik ke imigrasi untuk memperpanjang izinnya, atau bahkan ada indikasi pencucian uang yang berkedok pabrik, mengingat ada gedung di kawasan industri yang pernah disita oleh KPK.

 

Nunung, penanggung jawab yang ditunjuk oleh pihak pabrik, sulit ditemui dengan berbagai alasan. Padahal, sebelumnya ia sempat menyatakan bahwa masalah pencemaran telah selesai dengan pihak Polda dan dinas terkait. Namun, faktanya, pabrik ini kembali diperiksa dan prosesnya masih berjalan tanpa keputusan tegas dan transparan dari pihak yang berwenang.

 

Lemahnya pengawasan dan ketegasan dalam bertindak diduga memberikan ruang bagi pabrik Bolu Coy untuk tidak serius memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, pembuangan limbah masih terlihat buruk dan menyebar ke selokan secara ilegal.

 

Kadis DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, S.T., M.T., menyatakan bahwa pengaduan terkait pabrik Bolu Coy sedang ditangani oleh Pengawas Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH). Ia menambahkan bahwa jumlah PPLH terbatas sehingga pengawasan dilakukan secara bertahap, selain pengawasan reguler.

 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selalu menekankan bahwa penanganan masalah lingkungan harus cepat dan tidak boleh santai. Namun, sikap Kadis DLH Jabar yang terkesan lambat dalam memberikan penjelasan detail tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

 

GMOCT Desak Penutupan Pabrik

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Matainvestigasi.com, mendesak agar pabrik Bolu Coy ditutup. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut.

 

 

 

#noviralnojustice


#kdm


#dlhjabar


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

LPK-RI Soroti Bank Mandiri Pemalang yang Akan Lelang Rumah Nasabah yang Masih Aktif Membayar Cicilan

By On November 02, 2025


PEMALANG, (GMOCT) — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti serius aduan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang yang rumahnya hendak dilelang, padahal masih aktif membayar cicilan kredit setiap bulan. Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, memastikan pihaknya telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online kabarSBI.com yang tergabung di dalamnya.

 

Dalam pernyataannya, Agung menjelaskan bahwa laporan diterima pada Sabtu (1/11/2025) di kantor pusat LPK-RI. Nasabah melampirkan bukti pembayaran 17 kali cicilan berturut-turut dengan nominal Rp1 juta per bulan.

 

“Kami sudah menerima bukti setor dan konfirmasi bahwa pembayaran itu tercatat di sistem Mandiri pusat. Namun, pihak cabang Pemalang justru tetap memproses lelang. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

 

Agung menegaskan bahwa Bank Mandiri Cabang Pemalang diduga telah melanggar prinsip keadilan dan perlindungan terhadap konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai, langkah lelang yang dilakukan di tengah pembayaran aktif adalah tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan dan transparansi.

 

“Selama nasabah masih punya itikad baik dan ada bukti pembayaran, maka tindakan lelang itu cacat secara moral dan administratif,” tegasnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, LPK-RI akan menuntut keadilan dan hak nasabah kepada Bank Mandiri Cabang Pemalang. Jika terbukti terjadi pelanggaran, lembaga ini akan melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk dilakukan penegakan sanksi dan gugatan perdata maupun pidana.

 

“Kami akan tempuh jalur hukum bila diperlukan. Tidak boleh ada lembaga keuangan yang memperlakukan konsumen secara sewenang-wenang,” tambah Agung.

 

Agung juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksinkronan data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Menurutnya, hal ini bisa menjadi faktor utama terjadinya kesalahan kebijakan di lapangan. Ia menegaskan bahwa sistem pelaporan bank harus diperiksa agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen yang beritikad baik.

 

“Kalau benar ada perbedaan data internal, maka ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian lembaga terhadap kewajiban perlindungan konsumen,” jelasnya.

 

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain berdasar pada UU Perlindungan Konsumen, tindakan lembaga ini juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap lembaga keuangan memberikan perlakuan adil, transparan, dan proporsional kepada nasabah. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan hak-hak masyarakat kecil yang taat membayar.

 

#noviralnojustice


#lpkri


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Nasabah Masih Bayar Cicilan, Rumah Malah Dilelang Bank Mandiri, LPK-RI Turun Tangan

By On November 01, 2025




PEMALANG (GMOCT) 1 November 2025 – Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang mengadukan nasibnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Ironisnya, nasabah tersebut mengaku rutin membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta setiap bulan selama 17 bulan terakhir. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya, pada 1 November 2025 pukul 08:00 WIB.
 
Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, mengkonfirmasi pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Ia mengecam tindakan Bank Mandiri Cabang Pemalang yang tetap melanjutkan proses lelang rumah nasabah yang masih aktif membayar cicilan. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan konsumen.
 
"Jika nasabah masih membayar dan memiliki bukti yang kuat, kebijakan lelang ini jelas tidak dapat dibenarkan. Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank," tegas Agung.
 
LPK-RI telah menyiapkan langkah hukum dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Cabang Pemalang untuk memberikan klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan dan penanganan konsumen di Bank Mandiri. "Kami tidak ingin lembaga besar justru merugikan masyarakat kecil yang memiliki itikad baik," imbuhnya.
 
Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, Bank Mandiri menerbitkan surat bernomor SAM.RCR/RAM VII.01000923/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa agunan rumah akan dilelang dengan nilai limit Rp418 juta. Surat tersebut mencantumkan sisa kewajiban kredit sebesar Rp355,7 juta dengan batas waktu pelunasan hingga 31 Oktober 2025. Namun, bukti pembayaran rutin yang dimiliki nasabah membuat keputusan lelang ini dipertanyakan.
 
LPK-RI menduga adanya ketidaksesuaian data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Informasi awal dari pihak pusat mengindikasikan adanya setoran angsuran dari nasabah, namun data tersebut tidak terakomodasi di tingkat cabang. "Jika benar ada perbedaan data internal seperti ini, sistem pelaporan Bank Mandiri harus segera diaudit," tegas Agung Sulistio.
 
LPK-RI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan lembaga keuangan untuk memberikan perlakuan yang adil dan transparan terhadap nasabah. Eksekusi agunan tidak dapat dilakukan secara sepihak jika pembayaran masih berjalan dan debitur menunjukkan itikad baik. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan keadilan bagi konsumen kecil.
 
#noviralnojustice

#lpkri

#gmoct

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tim Patroli Temukan Mayat di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Polisi Lakukan Penyelidikan

By On November 01, 2025



Kuningan, BM.Online – Tim Smart Patrol menemukan sesosok mayat di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di jalur pendakian Linggajati, Seksi PTN Wilayah I Kuningan. Penemuan ini terjadi pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 15.35 WIB.

 

Tim Smart Patrol yang terdiri dari Isna Farhanuddin, Aditya Pratama, Dede Rosyade, Andis Nur Hikmah (BTNGC), dan Caswidi (Anggota AKAR) sedang melaksanakan patroli rutin menuju Grid 11 K dan 12 K melalui jalur pendakian Linggajati. Saat berada sekitar 200 meter ke arah utara dari Puncak Linggajati, mereka menemukan mayat tersebut.

 

"Kami menemukan mayat dengan kondisi diperkirakan sudah meninggal sekitar satu mingguan," ujar salah satu anggota tim patroli.

 

Setelah memastikan kondisi korban, tim patroli segera melakukan pengamanan lokasi dan menandai titik penemuan. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepala Seksi PTN Wilayah I Kuningan.

 

Mayat berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan berusia antara 30 hingga 40 tahun. Ciri-ciri korban antara lain menggunakan celana pendek (telanjang), tidak ditemukan kartu identitas di tubuh korban, membawa terminal kabel, serta ditemukan baju seperti jas warna biru dan sarung di dekatnya.

 

Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, SH, C. PHR, memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi mayat. "Kami telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari 15 personel untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi penemuan," ujarnya.

 

Iptu Abdul Azis menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya. "Kami akan berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mungkin mengetahui informasi terkait penemuan mayat ini," tegasnya.

 

Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut untuk segera menghubungi Polres Kuningan.

 

Tindakan yang Dilakukan:

 

1. Mengamankan lokasi penemuan dan memastikan tidak ada gangguan di sekitar area.

2. Melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

3. Menunggu pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP dan proses evakuasi.

 

Moch Asep


Editor: Hidayatullah

Warga Desa Babah Lueng Tuliskan Seruan Aduan ke Presiden RI, Harapkan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakadilan

By On November 01, 2025


Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 1 November 2025 – Konflik agraria antara warga Desa Babah Lueng dengan PT SPS 2 Agrina kembali mencuat, kali ini dengan tulisan seruan langsung kepada Presiden RI, para petinggi negara, dan Gubernur Aceh. Perwakilan warga menyampaikan keluh kesah mereka melalui surat terbuka yang viral di media sosial, menyoroti dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan yang mereka alami.


Tulisan seruan untuk Presiden RI dan para petinggi di NKRI ini dituliskan didalam salahsatu grup WhatsApp yang mana grup WhatsApp tersebut adalah kumpulan para warga Desa Babah Lueng yang sedang mencari keadilan perihal merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 serta perihal dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Ridwanto yang menjadi korban pembacokan namun saat ini ditahan di Polres Nagan Raya tanpa pihak keluarga Ridwanto menerima secarik kertas pun perihal penangkapan dan penahahan nya tersebut.

 

Dalam tulisan seruan tersebut, warga Desa Babah Lueng mengungkapkan kekecewaan mendalam atas klaim PT SPS 2 Agrina yang disebut memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mereka anggap sebagai hak milik mereka. Mereka juga menuding perusahaan telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang berusaha mempertahankan lahan tersebut.

 

"Apakah tidak ada keadilan untuk kami selaku rakyat lemah ini? Apakah petinggi dan pejabat hari ini hanya membutuhkan pengusaha dan perusahaan?" tulis perwakilan warga dalam surat terbuka tersebut. "Pak Presiden, kami butuh hidup dan kami selaku warga pemerintah. Kami meminta kepada pihak-pihak yang terkait dalam lembaga pemerintah Aceh dan NKRI, tolong jangan ditindas hak-hak atau harta kami."

 

Kasus ini semakin memanas setelah terjadi pembacokan terhadap Ridwanto, ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ridwanto dibacok oleh pelaku bernama Muslem, yang diduga sebagai centeng PT SPS 2 Agrina, saat ia melakukan peliputan atas permintaan warga Desa Babah Lueng yang hendak turun ke lahan sengketa. Ironisnya, Ridwanto justru ditahan dan ditangkap, yang menurut warga dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

"Kami meminta kepada penegak hukum dan pemerintah, tolong direvisi ulang semua perusahaan yang ada di Nagan Raya maupun di Nanggroe Aceh," lanjut surat tersebut. "Pak Gubernur, tolong kami rakyatmu dan juga anak didikmu, Mualem, kami bermohon sangat."

 

Warga juga menyinggung tentang perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Mereka meminta agar pemerintah pusat dan daerah merevisi ulang izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

 

"Dengan segala hormat terhadap Pemerintah NKRI & pemerintah Aceh, kami dari Komite Peralihan Aceh memohon dan meminta dari Pak Presiden dan jajaran Kementerian, maupun di tingkat Aceh, tolong direvisi ulang perusahaan yang terkait di dalam Nanggroe Aceh atau di dalam Kabupaten Nagan Raya," tegas mereka. "Apakah dengan hak dan harta kami untuk kami pertahankan ini, haruskah kami bertumpah darah lagi?"

 

Warga Desa Babah Lueng juga mendesak agar segala aktivitas fisik dan fasilitas perusahaan PT SPS 2 Agrina dihentikan sebelum ada penyelesaian yang adil dan transparan. Mereka berharap Presiden RI dan Gubernur Aceh dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SPS 2 Agrina maupun pemerintah daerah terkait tuntutan warga Desa Babah Lueng ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu gelombang dukungan bagi warga Desa Babah Lueng di media sosial.


#noviralnojustice


#presidenri


#prabowosubianto


#kementerianatrbpnri


#ombudsmanri


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *